1 of 70

PENILAIAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPAARIS PENYETARAAN

Oleh :

DIYAH KUSWARDANI

(ARSIPARIS MADYA)

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR

2 of 70

Nama : Dra. Diyah Kuswardani, MM (NINA)

Lahir : Banyumas, 11 Juli 1966

Pangkat/Gol : Pembina Tk. I (IV b)

Jabatan : Arsiparis Ahli Madya

HP : 081-3305-66014

Pengalaman Kerja :

- Arsiparis Arsip Nasional RI (1994-1998)

- Kasubid Diklat ANRIWIL Jatim (1998-2001)

- Kasubid Bina Aparatur Kearsipan Badan Arsip Prov.

(2001-2003)

- Kasubid Penerbitan naskah sumber arsip (2003-2005)

- Kasubid Akuisisi (2005-2009)

- Kasubid. Pemasyarakatan Kearsipan Bapusip (2009-2017)

- Kasi Pembinaan Kearsipan Disperpusip ( 2017 – Maret

2021)

- ARSIPARIS AHLI MADYA (April 2021 – Sekarang)

Status : M + 3

3 of 70

1. PENINGKATAN PEMAHAMAN KEARSIPAN TERKAIT

TERKAIT :

  1. Teknis Tata Kelola Kearsipan
  2. Memahami Tugas-tugas Arsiparis

c. Memahami Penilaian Kinerja Arsiparis

2. MENDORONG AGAR ARSIPARIS DAPAT MENYELENGGARAKAN

TATA KELOLA KEARSIPAN DI INSTANSINYA SESUAI KAIDAH

KEARSIPAN, SEHINGGA DAPAT TERWUJUD TERTIB ARSIP.

TUJUAN

4 of 70

DASAR TUPOKSI DAN PENILAIAN JABFUNG ARSIPARIS

  • UU NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
  • PP NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UU NO 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
  • PERMENPAN NO. 48 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS, Jo PERMENPAN NO. 13 TAHUN 2016.
  • PERMENPAN RB NO 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYETARAAN JABATAN (dicabut), PERMENPAN RB No. 17/2021 (dicabut) PERMAN RB NO. 7 TAHUN 2022.
  • SE MENPAN RB NO 3 TAHUN 2021 TENTANG PENYUSUNAAN SKP DAN PENILAIAN KINERJA PNS
  • SE BKN NO. 3/SE/II/2021 TENTANG PENYUSUNAN SKP JABATAN YANG DITUGASKAN SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR.
  • PERKA ANRI No. 4 Tahun 2017 ttg TUGAS JABFUNG ARSIPARIS.
  • PERKA ANRI NO. 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA JABFUNG ARSIPARIS
  • PERKA ANRI NO 23 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KUALITAS HASIL KERJA (SKHK)

5 of 70

ARSIPARIS ?

(UU 43/2009 Pasal 1 butir 10 dan PP 28/2012 Pasal 1 butir 8)

adalah SESEORANG yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui Pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan KEGIATAN KEARSIPAN

6 of 70

ARSIPARIS

Arsiparis PNS merupakan PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(PP 28/2012 Pasal 149 Ayat 1)

Arsiparis non PNS merupakan pegawai non PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan di lingkungan organisasi TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi , Swasta, Perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(PP 28/2012 Pasal 149Ayat 3)

7 of 70

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, DAN KEWENANGAN ARSIPARIS

KEDUDUKAN ARSIPARIS

(PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 1)

  • Sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya

TUGAS DAN FUNGSI ARSIPARIS

(PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 2)

  • Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Orpol dan Ormas;
  • Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  • Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan UU ;
  • Menjaga keamanan dan keselamatan arsip untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat.
  • Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasy, berbangsa, dan bernegara;
  • Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang eksosbudhankam sebagai identitas dan jati diri bangsa;
  • Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik .

KE WE NANGAN ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 152)

  • Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip;

  • Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.

8 of 70

TUJUAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

FUNGSI DAN TUGAS ARSIPARIS

Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orpol, dan ormas

Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sbg alat bukti yang sah

Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an

Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya.

Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya

menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan

nasional;

menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya

sebagai alat bukti yang sah;

menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan

pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan

arsip yang autentik dan terpercaya;

mendinamiskan penyelengaraan kearsipan nasional sebagai

suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;

menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara;

menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai

identitas dan jati diri bangsa;dan

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

9 of 70

KEAHLIAN

KATEGORI DAN JENJANG JABATAN

ARSIPARIS

KETERAMPILAN

  1. Terampil;
  2. Mahir;
  3. Penyelia.

  1. Ahli Pertama;
  2. Ahli Muda;
  3. Ahli Madya;
  4. Ahli Utama.

10 of 70

KEAHLIAN

JENJANG JABATAN, PANGKAT, BATAS USIA PENSIUN, SERTA TUNJANGAN

TERAMPIL

II/c-II/d

Rp.

350.000

MAHIR

III/a-III/b Rp.

420.000

PENYELIA

III/c-III/d

Rp.

700.000

AHLI PERTAMA

III/a-III/b Rp.

520.000

AHLI

MUDA

III/c-III/d Rp.

800.000

AHLI MADYA

IV/a-IV/c

Rp.

1.100.000

AHLI UTAMA

IV/d-IV/e Rp.

1.300.000

KETERAMPILAN

Pendidikan serendah- rendahnya D3

BUP 58

BUP 58

BUP 58

BUP 58

BUP 58

Pendidikan serendah-

rendahnya D4/S1

BUP 60

BUP 65

11 of 70

MEKANISME PENCIPTAAN/PENGANGKATAN DALAM JABATAN ARSIPARIS

MEKANISME

PENGANGKATAN

KETERANGAN

Pengangkatan Pertama

Dalam kategori Keterampilan dan keahlian

  • Untuk Mengisi Formasi CPNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Paling lama 1 tahun setelah menjadi PNS

Inpassing/ Penyesuaian

Dalam kategori Keterampilan dan keahlian

  • Bagi PNS Yg Berlatar Belakang Pendidikan D III, D4 Atau S1
  • Sesuai kebijakan yang berlaku

Pindah Jabatan

Dalam kategori

Keterampilan dan Keahlian

  • Berasal Dari Jabatan Fungsional Atau Struktural
  • Formasi
  • Diklat Pengangkatan Arsiparis
  • Uji Kompetensi
  • 53 Tahun untuk jabatan Muda kebawah, 55 Tahun untuk jabatan Madya

Promosi

Dalam kategori Keterampilan dan keahlian

Berasal Dari Jabatan Fungsional

Penyetaraan

Dalam Kategori Keahlian

Berasal Dari Pejabat Struktural

12 of 70

ARSIPARIS PENYETARAAN?

Adalah merupakan Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi :

  • Administrator (Eselon III) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Arsiparis jenjang AHLI MADYA;
  • Pengawas (Eselon IV) disetarakan dengan Jabatan Fungsional Arsiparis jenjang AHLI MUDA; dan
  • Pejabat pelaksana yang merupakan Eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional Arsiparis AHLI PERTAMA.

PERMENPAN RB NO.17 TAHUN 2021

13 of 70

ARSIPARIS PENYETARAAN

  • Arsiparis Hasil Penyetaraan dalam menyusun kinerjanya /SKP dan pengajuan penilaian SKP pada Tim Penilai maka prosedur dan tahapannya sama seperti yang dilakukan fungsional Arsiparis lainnya.
  • Arsiparis Hasil Penyetaraan mendapatkan tambahan bonus nilai kinerja 25 %.
  • Arsiparis Hasil Penyetaraan tetap harus mengikuti Diklat Kearsipan yang di persyaratkan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Arsip Nasional RI.

PERMENPAN RB NO.17 TAHUN 2021

14 of 70

15 of 70

ARSIP ADALAH REKAMAN KEGIATAN ATAU PERISTIWA DALAM BERBAGAI BENTUK DAN MEDIA SESUAI DGN PERKEMBANGAN T.I. YANG DIBUAT DAN DITERIMA OLEH LEMBAGA NEGARA, PEMDA, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORSOSPOL DAN PERORANGAN DALAM PELAKSANAAN KEHIDUPAN BERMASYARAKATAN, BERBANGSA DAN BERNEGARA.

Ismi. sosialisasi layanan arsip 2015.

PENGERTIAN ARSIP

PEMAHAMAN TEKNIS KEARSIPAN:

16 of 70

Arsip yang tercipta dari kegiatan Lembaga Negara dan kegiatan yang menggunakan Sumber Dana Negara dinyatakan sebagai Arsip Milik Negara.

Arsip Negara

Psl. 33 UU No. 43/2009

Arsip Negara adalah arsip yang dhasilkan dari dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, BUMN/BUMD dan pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan yang didanai dari dana negara baik APBN maupun APBD.

17 of 70

RUANG LINGKUP PENGELOLAAN ARSIP NEGARA�(SESUAI UU No. 43/2009 TENTENG KEARSIPAN)

PENGELOLAAN ARSIP STATIS

AKUISISI

PENGOLAHAN

PRESERVASI

AKSES

PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

ARSIP AKTIF

ARSIP INAKTIF

ARSIP VITAL

Menjadi Tanggungjawab PENCIPTA ARSIP (OPD)

Menjadi Tanggungjawan LEMBAGA KEARSIPAN (Arsip Nas RI, LKD Provinsi, LKD Kab/Kota dan PT.

18 of 70

Arsip Aktif

Arsip Inaktif

Arsip Vital

PEMBEDAAN ARSIP DINAMIS

Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui

Dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang

Arsip aktif arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan atau terus menerus

Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannnya telah menurun (penggunaannya 10 kali/tahun)

-arsip aset, sertifikat, BPKB, kebijakan

19 of 70

IN AKTIF

AKTIF

ARSIP

DINAMIS

I

Berada di

UNIT PENGOLAH

(Pusat Berkas)

Disimpan di

UNIT KEARSIPAN

( RECORD CENTER)

STATIS

LEMBAGA KEARSIPAN

P

I

N

D

A

H

ALUR PENYIMPANAN ARSIP :

KONSEKUENSINYA : MAKA UNIT PENGOLAH HARUS MENYIAPKAN PUSAT BERKAS (SIMPAN ARSIP AKTIF) DAN UNIT KEARSIPAN MENYIAPKAN RECORD CENTER (SIMPAN ARSIP INAKTIF).

20 of 70

GAMBARAN KONDISI KEARSIPAN�(BELUM 3-D : Dipilah, Ditata, Dinilai)�

21 of 70

KOMDISI TERTIB ARSIP

Penataan arsip aktif Penataan arsip personal Penataan arsip audio visual

Penataan arsip aktif di FC Penataan arsip Inaktif di RC Penataan arsip Statis

22 of 70

SARANA SIMPAN PENATAAN ARSIP AKTIF

  • Memiliki PUSAT BERKAS/CF
  • SEKAT/GUIDE
  • OUT GUIDE
  • OUT SHEET

1. FOLDER

2. ODNER

3. FILING CAB

-FOLDER

-ODNER

ROLL OPEC FILING CABINET

23 of 70

PENYIMPANAN ARSIP

IN AKTIF DI PUSAT ARSIP/RECORD CENTER

DAFTAR ARSIP INAKTIF

CONTOH :

24 of 70

SARANA PENYIMPANAN ARSIP VITAL/ASET

PIPA UNTUK ARSIP PETA

DAFTAR ARSIP VITAL/ASET

LEMARI BESI

BRANGKAS/ LEMARI BESI

25 of 70

UNIT KERJA YANG TERLIBAT LANGSUNG DALAM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS? (Pergub Jatim No. 7/2016)

UNIT PENGOLAH

UNIT KEARSIPAN

INSTANSI

UK I

UK II

UK III

26 of 70

KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

MANAJERIAL

TEKNIS

    • Integritas
  • Kerjasama
  • Orientasi pada Hasil
  • Pelayanan Publik
  • Komunikasi
  • Pengembangan diri &

orang lain

  • Mengelola Perubahan
  • Pengambilan Keputusan

SOSIAL KULTURAL

  • Perekat Bangsa
  • Pengelolaan Arsip Dinamis
  • Pengelolaan

Arsip Statis

  • Pembinaan Kearsipan
  • Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

27 of 70

KOMPETENSI JABATAN ARSIPARIS� Aspek Pengetahuan (Knowlegde)

  1. Pendidikan Profesi
  2. Diklat yang di Persyaratkan
  3. Pengetahuan dan Pengalaman

KOMPETENSI : Aspek Sikap (Atitude)

  1. Performa selama di tempat kerja
  2. Tanggapan lingkungan kerja
  3. Penghargaan
  4. Penilaian

28 of 70

PEMBINAAN KEARSIPAN

adalah tugas yang dilakukan Arsiparis dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dalam mendukung tugas pokok dan fungsi satuan unit kerjanya

Ditetapkan berdasarkan:

Tugas Kinerja Unit Kerja yang telah

ditetapkan;

Tugas yang dilaksanakan sesuai jenjang

jabatan Arsiparis yang bersangkutan

PERKA ANRI NO. 5 TAHUN 2017

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA JFA

PERKA ANRI NO. 4 TAHUN 2017

TENTANG PELAKSANAAN TUGAS JABATAN

FUNGSIONAL ARSIPARIS

MULAI DARI

REGISTRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD

PENGELOLAAN ARSIP STATIS

PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI

PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

AKUISISI, PENGOLAHAN, PRSERVASI DAN LAYANAN

TUGAS POKOK

29 of 70

KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

(DAUR HIDUP ARSIP)

PENCIPTAAN ARSIP

PENYUSUTAN ARSIP

PEMELIHARAAN ARSIP

PENGGUNAAN ARSIP

UU NO. 43/2009 Pasal 40

Ayat ( 2)

30 of 70

�URAIAN KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS�

PENCIPTAAN

ARSIP

Kegiataannya :

  1. PENERIMAAN dan PEMBUATAN NASKAH DINAS
  2. Berdasarkan : TND dan KLASIFIKASI ARSIP

PEMELIHARAAN

ARSIP

  1. Melakukan Pemberkasan Arsip Aktif
  2. Penataan Arsip Inaktif
  3. Penyimpanan Arsip dan
  4. Alih Media Arsip

PENYUSUTAN

ARSIP

  1. Pemindahan arsip inaktif
  2. Pemusnahan arsip
  3. Penyerahan arsip statis

Meliputi : :

Kegiatannya :

KegiataN Penyusutan dasar : JRA

Penggunaan arsip : Pimp. UP Bertanggungjawab terhadap ketersediaan, pengolahan dan penyajian arsip aktif dan inaktif untuk kepentingan pengguna arsip.

PENGGUNAAN

ARSIP

31 of 70

  • Kegiatan unit kerja tetapi tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan
  • Kegiatan yang bersumber dari kreativitas, ide, gagasan, inovasi Arsiparis yang bersifat pengembangan profesi Kearsipan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi atau negara

PERKA ANRI NO. 5 TAHUN 2017

TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA JFA

a. Peran serta dalam kegiatan ilmiah;

b. Kajian, telaah/analisis kearsipan

c. Menemukan dan mengembangkan teknologi tepat guna bidang kearsipan;

  1. Menjadi anggota organisasi profesi arsiparis;
  2. Anggota tim penilai kinerja arsiparis;
  3. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
  4. Gelar kesarjanaan lainnya yg sederajat;
  5. Mengajar/melatih;
  6. Membuat materi penyuluhan, bintek dan sosialisasi

j. Menulis karya ilmiah

  • Tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya denganKearsipan

PERKA ANRI NO. 4 TAHUN 2017

TENTANG PELAKSANAAN TUGAS JABATAN

FUNGSIONAL ARSIPARIS

32 of 70

BAGAIMANA ARSIPARIS MENILAIKAN KINERJANYA?

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh PEJABAT PENILAI KINERJA (Atasan Langsung Arsiparis)
  • Di verifikasi oleh Tim Penilai Kinerja Instansi (Tim Penilai di Dispusip Prov. (Arsiparis Terampil s/d Arsiparis Muda) atau pada Tim Penilaian Kinerja Instansi Pembina (Arsip Nasional RI untuk Arsiparis Madya s/d Utama).
  • Penilaian Kinerja dilakukan terhadap :

1. SKP (Tugas Pokok + Tugas Tambahan) dengan memberi NILAI

KUALITAS terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis sesuai SKHK.

2. Nilai Perilaku Arsiparis

33 of 70

PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS

  • Menetapkan SKP yg disusun Arsiparis pada AWAL TAHUN
  • Memberikan penilaian kinerja Arsiparis (NILAI SKP dan NILAI PERILAKU)

( Arsiparis Terampil s/d Muda pada Kabid. Sedang Arsiparis Madya pada Kepala Dinas)

  • MEMVERIFIKASI hasil penilaian SKP Pejabat Penilai (khusus NILAI PERILAKU kewenangan milik Pejabat Penilai)
  • PENETAPAN Angka Kredit /

Kinerja (PAK) Arsiparis

  • Memberikan bahan pertimbangan (REKOMENDASI) Hasil Penilaian.

PEJABAT PENILAI

(Atasan Langsung)

TIM PENILAI KINERJA

(Tim Penilai Kinerja di Disperpusip)

34 of 70

APA YANG HARUS DISIAPKAN ARSIPARIS DALAM RANGKA MENGAJUKAN PENILAIAN KINERJA PADA TIM PENILAI ?

  • Mengajukan surat permohonan Penilaian Kinerja Arsiparis pada Tim Penilai Kinerja Arsiparis (Tim Penilai Kinerja Arsiparis Provinsi di Dispusip Prov Jatim)
  • Menyertakan kelengkapan:

a. Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja Arsiparis (Formulir DUPNK sesuai jenjang

Jabatan Arsiparis)

b. Foto Copy PAK (Penetapan Angka Kredit) tahun terakhir

c. Foto Copy SKP Tahun terakhir

d. Menyertakan Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Kearsipan (SPMK)

e. Copy Bukti hasil kerja pelaksanaan kegiatan (mengacu pada Perka Anri No.

23 Tahun 2017 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Jabfung Arsiparis/SKHK).

f. Surat tugas melaksanakan kegiatan (SPT/Surat tugas)

g. Pengajuan DUNPK dilakukan setiap AWAL TAHUN selambat-lambatnya pada

Akhir Bulan Maret.

35 of 70

PENILAIAN PRESTASI KERJA/KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

SKP

PERILAKU KERJA

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA JFA

(Perka ANRI No. 5 Tahun 2017)

Penilaian dilakukan dengan memberi NILAI KUALITAS terhadap hasil kerja Arsiparis sesuai STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS (SKHK)

60%

40%

APA SAJA YANG DINILAIKAN?

36 of 70

  • Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Rencana Kinerja dan Target yang akan di capai oleh Arsiparis.
  • Bahan penyusunan SKP adalah : Renstra, Uraian Jabatan /Tusi pada SOTK, DIPA Program Kegiatan, Perjanjian Kinerja, Butir kegiatan arsiparis, dll.
  • Kehadiran Arsiparis adalah untuk mendukung kinerja unit kerja dimana Arsiparis ditempatkan/mendukung kinerja organisasi.
  • SKP disusun disepakati antara Arsiparis dengan Atasan Langsung selaku Pejabat Penilai

APA ITU SKP ARSIPARIS?

37 of 70

TUGAS POKOK & TUGAS TAMBAHAN

SKP

  • Sesuaikan dengan unit kerja dimana ditempatkan;
  • Sesuaikan dengan jenjang jabatan Arsiparis;
  • Lihat Perka ANRI Nomor 4/2017 tentang Pelaksanaan Tugas Arsiparis dan Perka ANRI Nomor 23/2019 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKHK).

38 of 70

  • SKP disusun secara :

- Jelas (kegiatan dapat diuraikan dengan jelas)

- Relevan (kegiatan harus berdasar lingkup tupoksi masing2)

- Dapat diukur (kegiatan dapat diukur secara kuantitaif)

- Dapat dicapai (kegiatan disesuaikan dengan kemampuan Arsiparis)

- Memiliki target (kegiatan memiliki target waktu yang ditentukan)

SKP tiap tahun scor minimal terpenuhi = 75.000 menit

  • Periode Penilaian : Penilaian SKP Arsiparis dilaksanakan setiap AWAL TAHUN.

SKP

39 of 70

LANJUTAN :

  • Arsiparis dapat melaksanakan pekerjaan dibawah jenjang jabatannya sesuai dengan kategorinya (Keterampilan dan Keahlian)
  • Arsiparis yang melaksanakan pekerjaan diatas jenjang jabatannya harus sudah tersertifikasi (baik itu sertifikasi dalam jabatan atau sertifikasi profesi/teknis)
  • Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan tugas pokoknya yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya harus disertai dengan surat penugasan melaksanakan tugas pokok kearsipan
  • Bilamana Arsiparis melakukan pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam SKP maka dapat dimasukkan menjadi TUGAS TAMBAHAN

40 of 70

CONTOH FORM SKP

41 of 70

FORM PENILAIAN SKP

42 of 70

�MENENTUKAN KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS (50-100)� DI SKP MEMAKAI STANDAR KUALITAS HASIL KERJA (SKHK) �PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS

  • Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis, Persyaratan mutu suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan penilaian kinerja
  • Panduan bagi :

1. Pejabat Fungsional Arsiparis, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan SKP pada satuan unit kerja;

2. Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung), untuk mengotrol pencapaian tugas pokok Arsiparis dgn SKP dalam mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja & tujuan organisasi

3. Tim Penilai Kinerja, untuk melakukan verifikasi hasil penilaian kinerja yg dilakukan Pejabat Penilai Kinerja Arsiparis.

Dasar : Perka ANRI NO. 23/2029 ttg SKHK

43 of 70

KRITERIA/KOMPONEN �STANDAR KUALITAS

KOMPONEN tersebut, merupakan persyaratan yg harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan kearsipan dan panduan dalam memberikan NILAI KUALITAS terhadap penilaian kinerja Arsiparis

STANDAR KUALITAS HASIL KERJA (SKHK) ARSIPARIS

Hasil Kerja

Batasan

Ketentuan Teknis

Bukti Kerja

Format

Norma

Waktu

Manfaat

NILAI KUALITAS

44 of 70

NILAI KUALITAS TUGAS POKOK

NILAI

URAIAN PENILAIAN

100

90

75

60

50

  • Hasil kerja SKP sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume dan waktu dlm SKHK.
  • Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun hasil kerja belum dimanfaatkan.
  • Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi masih ada yg kurang lengkap.
  • Hasil kerja masih ditemukan kesalahan besar.
  • Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.

CATATAN :

SEMAKIN NILAI KUALITAS HASIL KERJA TERPENUHI MAKA NILAI KUALITAS SEMAKIN BAIK

45 of 70

CONTOH HASIL KERJA ;�Kgiatan melakukan pemberkasan arsip aktif

  • HASIL KERJA
  • KETENTUAN TEKNIS

  • NORMA WAKTU
  • MANFAAT
  • FORMAT

  • Daftar Arsip Aktif
  • (1) Pemberkasan berdasarkan klasifikasi arsip; (2) Pemberkasan arsip dilakukan setelah arsip diregistrasi; dan (3) Daftar arsip aktif terdiri atas Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas;

  • 10 menit/nomor arsip
  • Daftar dpt digunakan sebagai sarana penemuan kembali arsip aktif di UP

  • (1) Daftar Berkas sekurang-kurangnya memuat informasi: unit pengolah, kode klasifikasi, uraian informasi berkas, kurun waktu, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip; (2) Daftar Isi Berkas sekurang-kurangnya memuat informasi: nomor berkas, nomor item arsip, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, tanggal, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip; dan/atau (3) Daftar Arsip Aktif sekurang-kurangnya memuat metada: unit pengolah, kode klasifikasi, nomor berkas, uraian informasi berkas, uraian informasi arsip, tanggal, jumlah, dan keterangan klasifikasi keamanan dan akses arsip.

46 of 70

NILAI KUALITAS TUGAS TAMBAHAN

  • NILAI KUALITAS 1, apabila melakukan tugas tambahan sejumlah 1-3 kali
  • NILAI KUALITAS 2, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak 4 -6 kali
  • NILAI KUALITAS 3, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak lebih dari 7 kali

47 of 70

PERILAKU KERJA ARSIPARIS

Adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Unsur penilaian Prilaku meliputi:

  1. Orientasi Pelayanan;
  2. Integritas;
  3. Komitmen
  4. Disiplin
  5. Kerjasama

(Pasal 1, Perka ANRI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja JFA) --🡪

PP 46 Tahun 2011

  • Orientasi Pelayanan
  • Komitmen
  • Inisiatif Kerja
  • Kerjasama
  • Kepemimpinan

Unsur penilaian Prilaku meliputi:

PP 30 Tahun 2019

48 of 70

NILAI PERILAKU

49 of 70

PERBANDINGAN PP 46/2011 DENGAN �PP 30/2019

PP 46/2011

PP 30/2019

Penilaian

Kinerja

  • Sangat Baik: 91 keatas
  • Baik : 76 – 90
  • Cukup: 61- 75
  • Kurang: 51- 60
  • Buruk: 50 ke bawah
  • Sangat Baik : 110 -120 (dengan menciptakan IDE BARU dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja dan manfaat bagi organisasi/negara
  • Baik: 90 -120
  • Cukup: 70-89
  • Kurang: 60-69
  • Sangat Kurang: <50

50 of 70

MendapatkanAK sebesar150% dariAK yangharus

Dicapai setiap tahun;

SANGAT

BAIK

BAIK

MendapatkanAK sebesar 100% dari AK yang harus dicapai setiap tahun;

CUKUP

MendapatkanAK sebesar 75% dari AK yang harus

dicapai setiap tahun;

KURANG

MendapatkanAK sebesar 50% dari AK yang harus

dicapai setiap tahun.

BURUK/ SANGAT KURANG

MendapatkanAK sebesar 125% dari AK yang harus

dicapai setiap tahun.

=125% X AKK PER TAHUN

Lihat tabel AKK unt kenaikan pangkat JFA

CONTOH:

NILAI PR E S TAS I KE R JA /SKP= 102,58

DENGAN SEBUTAN BAIK

Jika Arsiparis Muda:

=125% x 25 = 31,25

KONVERSIKE ANG KA KREDIT

51 of 70

ANGKA KREDIT KUMULATIF (AKK) dan ANGKA KREDIT KUMULATIF TAHUNAN (AKKT)

  • Angka Kredit Kumulatif Tahunan (AKKT) adalah Angka kredit Kumulatif minimal PER TAHUN yang harus dicapai oleh arsiparis sesuai dengan jenjang jabatannya, agar dapat terhindar dari nilai kinerja KURANG atau BURUK;

  • Angka Kredit Kumulatif (AKK) adalah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai oleh arsiparis untuk dapat di REKOMENDASIKAN naik pangkat dan jabatan sesuai jenjang jabatan masing-masing Arsiparis.

52 of 70

ANGKA KREDIT KOMULATIF (AKK/TAHUN)

PENILAIAN JF ARSIPARIS MENGGUNAKAN SISTEM KONVERSI

Sistem konversi adalah sistem penilaian angka kredit dengan menggunakan Penilaian Kinerja (SKP + Perilaku Kerja)

TUGAS POKOK

JENJANG JABATAN/GOL RUANG DAN

ANGKA KREDIT KUMULATIF

TERAMPIL/

PELAKSANA

MAHIR/ PELAKSANA LANJUTAN

PENYELIA

II/c

II/d

III/a

III/b

III/c

III/d

Melakukan kegiatan PAD, PAS, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

20

20

50

50

100

100

JUMLAH

20

20

50

50

100

100

JUMLAH AKK MINIMAL PER TAHUN

5

5

12,5

12,5

25

25

TUGAS POKOK

JENJANG JABATAN/GOL RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

AHLI

PERTAMA

AHLI

MUDA

AHLI

MADYA

AHLI

UTAMA

III/a

III/b

III/c

III/d

IV/a

IV/b

IV/c

IV/d

IV/e

Melakukan kegiatan PAD, PAS, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi

50

50

100

100

150

150

150

200

200

JUMLAH

50

50

100

100

150

150

150

200

200

JUMLAH AKK MINIMAL PER TAHUN

12,5

12,5

25

25

37,5

37,5

37,5

50

50

53 of 70

PREDIKAT

% BESARAN AK

AK PER TAHUN YANG DICAPAI

TERAMPIL

MAHIR

PENYELIA

PERTAMA

MUDA

MADYA

UTAMA

AK KUMULATIF

20

50

100

50

100

150

200

AK MINIMAL PER

TAHUN

5

12,5

25

12,5

25

37,5

50

SANGAT

BAIK

150%

7,5

18,75

37,5

18,75

37,5

56,25

75

BAIK

125%

6,25

15,625

31,25

15,625

31,25

46,875

62,5

CUKUP

100%

5

12,5

25

12,5

25

37,5

50

KURANG

75%

3,75

9,375

18,75

9,375

18,75

28,125

37,5

SANGAT KURANG

50%

2,5

6,25

12,5

6,25

12,5

18,75

25

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT KUMULATIF

ARSIPARIS

54 of 70

NILAI PAK TIAP TAHUN

55 of 70

NILAI PAK

56 of 70

BUKTI KERJA ARSIPARIS

  • Untuk mendukung kualitas hasil kerja maka Arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan wajib mengumpulkan kelengkapan bahan Penilaian Kinerja sesuai bukti kerja Arsiparis.
  • Bukti Kerja Arsiparis meliputi :

- Bukti Kerja Arsiparis

- SKP Awal Tahun

- Bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan sesuai SKHK;

- Dasar Penugasan untuk melakukan kegiatan kearsipan,

dapat berupa Surat Keputusan (SK), Surat Tugas, Keg. Mandiri, dll.

- Daftar Usul Penetapan Nilai Kinerja (DUPNK)

- Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Kearsipan (Tugas Pokok dan Tugas

Tambahan)

57 of 70

SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN POKOK/TAMBAHAN

58 of 70

CONTOH FORM

DUPAK /DUPNK

59 of 70

Syarat Kenaikan Jabatan Arsiparis

  • tersedia formasi
  • paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
  • memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan;
  • telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
  • penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir.

  • Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
  • Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
  • Penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)

tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat Arsiparis dipertimbangkan

60 of 70

TUPOKSI ARSIPARIS SESUAI JENJANG JABATAN�(PERKA ANRI NO 4/2017)

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Membuat dan menerima arsip

Daftar registrasi

2

Pemberkasan arsip aktif

Daftar arsip aktif

3

Melakukan preservasi (restorasi arsip kertas)

Daftar, BA

4

Mengemas bahan pameran arsip tekstual dan virtual

Laporan, Form.

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS TERAMPIL (II c – d)

61 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Menyeleksi arsip yang akan di pindah

Daftar arsip inaktif

2

Melaksanakan pemindahan arsip ianktif

Laporan dan BA

3

Pemberkasan arsip terjaga

Daftara arsip terjaga

4

Verifikasi dan menilai salinan autentik arsip terjaga

Daftar salinan autentikasi

5.

Layanan penggunaan arsip dinamis

Form/buku layanan

6

Penataan dan penyimpanan arsip statis

Laporan, Daftar

7

Identifikasi fisik arsip statis – daftar arsip statis/inventaris

Laporan, Daftar

8

Menyusun daftar deskripsi arsip statis atau inventaris arsip statis

Daftar diskripsi

9

Melakukukan preservasi (restorasi non kertas)

Daftar, BA

10

Melakukan reproduksi/alih media arsip statis

Daftar, BA

11

Penelusuran referensi dan arsip untuk naskah sumber

Laporan, Daftar

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS MAHIR ( III a – b)

62 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Verifikasi autentisitas arsip yang tercipta

Daftar verifikasi

2

Melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif

Daftar arsip inaktif

3

Identifikasi arsip dinamis untuk autentikasi – alih media

Laporan, Daftar

4

Identifikasi dan alih media arsip dinamis

Laporan/Daftar, BA

5.

Identifikasi arsip vital

Laporan, Dfatar

6

Pengelolaan arsip vital

Daftar arsip vital

7

Identifikasi arsip terjaga

Laporan dan Daftar

8

Layanan penggunaan arsip dinamis (inaktif)

Form/Buku Layanan

9

Verifiaksi fisik arsip statis – Penyusunan Daftar Arsip Statis

Laporan dan Daftar

10

Melakukan Bimtek Kearsipan – Pengelolaan arsip

Laporan dan Jadwal

11

Penilaian prestasi kerja Arsiparis

Formulir Verifikasi

12

Mengolah dan menyajikan arsip aktif menjadi informasi

Daftar

13

Mengolah dan menyajikan arsip inaktif menjadi informasi

Daftar

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS PENYELIA ( III c – d)

63 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan

Laporan, Daftar

2

Melaksanakan pemusnahan arsip

Daftar dan BA

3

Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan

Laporan, Daftar

4

Melaksanakan penyerahan arsip statis

Daftar, BA

5.

Penelusuran arsip dan referensi – Guide arsip

Laporan

6

Rewashing arsip microfilm /laminasi arsip

Daftar

7

Penelusuran dan Pemindahan arsip sesuai tema

Laporan dan Daftar

8

Penyusunan katalog/display untuk pameran arsip

Katalog/Display

9

Pelayanan arsip statis – jasa penelusuran

Form layanan

10

Penelusuran referensi dan data – Penyusunan SOP

Laporan

11

Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis

Form verifikasi

12

Identifiaksi dan pengolahan data arsip inaktif, vital dan statis

Daftar

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI PERTAMA ( III a – b)

64 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Menilai arsip yang akan dimusnahkan

Laporan, Daftar

2

Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan ke LKD

Laporan, Daftar

3

Identifikasi salinan autentikasi dari arsip terjaga

Laporan, Daftar dan BA

4

Memberikan layanan arsip terjaga

Form layanan

5.

Identifikasi khazanah arsip statis – Daftar Arsip Statis

Laporan

6

Penelusuran arsip dan referensi – Daftar arsip statis

Laporan

7

Pembuatan skema sementara dan definitive – daftar arsip statis

Skema arsip

8

Penyusunan indeks lokasi

Indeks lokasi

9

Penataan dan penyimpanan arsip statis

Lapoarn, Denah

10

Penulisan rancangan guide arsip

Guide arsip

11

Perbaikan rancangan guide arsip hasil penilaian

Guide arsip

12

Identifiaksi, verifiaksi, metode arsip yang di preservasi

Daftar

13

Identifiaksi dan penilaian arsip yang akan dialihmediakan

Lapoarn, Daftar

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI MUDA ( III c – d)

65 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

14

Penyusunan konsep dan rancangan SOP

Konsep, rancangan

15

Audit Kearsipan dalam rangka Pengawasan/Akreditasi

Laporan

16

Wawancara dalam rangka pengawasan

Laporan, kisi-kisi

17

Monitoring dan evaluasi sisten informasi kearsipan

Laporan

18

Kegiatan uji kompetensi/serifikasi

Laporan, data pendukung

19

Penilaian prestasi kerja arsiparis terampil s/d muda

Form verifikasi

20

Identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga

Daftar

21

Entri serta penyajian data dan informasi untuk SIKN dan JIKN

Daftar

LANJUTAN PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI MUDA ( III c – d)

66 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Identifiaksi, penilaian, verifikasi, penyusunan JRA

Laporan, JRA

2

Identifiaksi, penilaian, verifiaksi perssetujuan pemusnahan arsip

Laporan, Daftar

3

Verifiaksi arsip statis yang akan diserahkan

Laporan, Daftar

4

Identifikasi khasanah arsip statis – Guide dan inventarisasi

Laporan

5.

Penelusuran arsip dan referensi

Laporan

6

Pembuatan skema sementara dan definitif – Inventarisasi arsip

Skema arsip

7

Penilaian/penelaahan rancangan guide arsip

Laporan

8

Penulisan inventarisasi arsip dan perbaikan hasil uji petik

Inventarisasi arsip

9

Penilaian penyusunan naskah sumber

Telaah

10

Pelayanan arsip statis – konsul pengenalan sumber arsip

Form Layanan

11

Bimtek Instrumen pengawasan kearsipan

Laporan, Jadwal

12

Bimkos penyelenggaraan kearsipan

Laporan, jadwal

13

Supervisi kearsipan

Lapoarn

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI MADYA ( IVa– c)

67 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

14

Penyusunan daftar inventarisasi

Laporan

15

Penyusunan konsep NSKP – Tingkat Daerah, instansi Nas

Konsep

16

Penyusnan naskah akademik NSKP bidang Kearsipan – Tingkat Daerah, Instansi, Nasional

NSPK, naskah akademik

17

Supervisi Penyelenggaraan kearsipan – PAD dan PAS

Laporan

18

Pengawasan Kearsipan – Audit Internal/Eksternal

Loporan

19

Wawancara dalam rangka akreditasi

Laporan dan Kisi-kisi

20

Penyusunan rekomendasi hasil akreditasi kearsipan

Laporan

21

Analisis rancangan kebutuhan Jabatan arsiparis

Laporan

22

Evaluasi tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional arsiparis

Laporan

23

Penilaian kompetensi arsiparis terampil s/d ahli muda

Laopran

24

Penilaian prestasi kerja Arsiparis

Form Verifikasi

LANJUTAN PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI MADYA ( IVa– b)

68 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Evaluasi dan Penilaian pengelolaan arsip dinamis

Laporan

2

Identifikasi dan analisis arsip untuk penyusunan DPA

Laporan, Daftar

3

Identifikasi analisis pemberian penghargaan penyelamatan arsip statis

Telaahan, Laporan

4

Evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip statis

Laporan

5

Penyusunan rancangan NSPK – Tingkat Daerah, instansi, nasional

Rancangan

6

Penyusunan LHPKN/Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional

Lapoarn

7

Telaah, analisis dan pertimbangan pemberian penghargaan kearsipan – Pencipta arsip/LK

Telaahan

8

Telaah, dan analisis pertimbangan pemberian sanksi – perorangan, pencipta arsip atau LK

Telaahan

PEKERJAAN DAN BUKTI KERJA ARSIPARIS AHLI UTAMA ( IVd – e)

69 of 70

NO

JENIS PEKERJAAN

BUKTI KERJA

1

Peran serta dalam kegiatan Ilmiah Bidang Kearsipan (Seminar, Dialog Kearsipan, Diskusi Ilmiah, Workshop, dll)

Sertifikat

2

Melakukan kajian, telaahan/analisis kearsipan

Laporan

3

Menemukan teknologi tepat guna (inovasi) bidang kearsipan

Laporan

4

Mengajar/melatih / bimbingan di bidang kearsipan

Laporan

5

Menjadi Anggotaa Organisasi Profesi Kearsipan

Sertifikat keanggotaan

6

Menjadi Anggota Tim Penilai Kinerja Jabfung Arsiparis

Laporan

7

8

9

Memperoleh penghargaan/tanda jasa kehormatan atau lainnya

Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yg sederajat

Menulis karya tulis ilmiah bidang kearsipan

Sertifikat penghargaan

Ijasah kesarjanaan

Laporan

10

11.

Melakukan penyusunan materi penyuluhan/bimtek/modul kearsipan.

Melaksanakan tugas lain yg berkaitan dengan tugas pokok jabatannya

Bahan

Laporan

TUGAS TAMBAHAN

70 of 70

KESIMPULAN�

  • SKP merupakan salah satu cara menilai kinerja Arsiparis yg memadukan antara hasil kerja Arsiparis dengan tercapainya tujuan unit kerja
  • Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis merupakan pedoman kerja Arsiparis pada setiap kategori jenjang jabatannya untuk mendapatkan pengakuan kompetensi Arsiparis sesuai peraturan perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan;
  • Komponen Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis merupakan acuan yang harus dilengkapi oleh Arsiparis sehingga memenuhi kepatuhan terhadap prosedur kerja yang telah ditetapkan;
  • Dengan terpenuhinya Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis & Penilaian Kinerja yang optimal akan mempertegas fungsi, tugas dan kewenangan Arsiparis