1 of 16

Review UU PTUN- UU Admpem

DOLOR SIT AMET

2 of 16

Fiktif Positif

  • Pertama, dalam rentang lima tahun ini (2014 s/d 2019), terdapat tiga fase perkembangan hukum acara pemeriksaan perkara fiktif positif yakni melalui:
  • (1) Pra-Perma No. 5 Tahun 2015; (2) Perma No. 5 Tahun 2015;19 (3) Perma No. Tahun 2017.
  • Dalam rentang waktu yang terbilang singkat tersebut pun, MA (Mahkamah Agung) dengan dasar corrective justice, harus meluruskan putusan judex factie yang dinilai keliru dalam penerapan kaidah hukum fiktif positif. Dari tiga tahapan perkembangan hukum acara perkara fiktif positif ini juga perlu dikaji mengapa putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat, yang sejatinya merupakan extraordinary redress bagi warga masyarakat, namun akhirnya dengan dasar corrective justice, MA Membuka ruang bagi upayapeninjauan kembali atas putusan PTUN tersebut (1)

3 of 16

  • (1). Lihat putusan PK No. 175 PK/TUN/2016 dan putusan No. 188 PK/TUN/2016. Berdasarkan kaidah hukum ini maka setiap putusan administrasi pemerintahan tingkat pertama yang bersifat final and binding tidak menutup adanya upaya hukum, karena para pihak masih mempunyai kesempatan melakukan upaya hukum, minimal satu tahapan lagi diselesaikan oleh peradilan tingkat atasnya. Konsekuensinya putusan PTUN tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat secara langsung dieksekusi sebelum adanya putusan PK, sebagai wujud adanya kepastian hukum.
  • Anotasi putusan PK No. 175 PK/TUN/2016, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXXII No. 378 Mei 2017, hlm. 167. Ketentuan batasan waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja dalam pemeriksaan perkara fiktif positif sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (5) UUAP diuji dalam perkara No. 77/PUU-XV/2017 dan kemudian MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon dalam putusan tertanggal 3 Mei 2018.

4 of 16

  • Kedua, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional melihat permasalahan perbedaan rezim fiktif negatif dengan rezim fiktif positif dalam UUAP. Perbedaan kedua rezim ini berimplikasi kepada kompetensi Peradilan TUN untuk memutuskan obyek keputusan fiktif positif (berdasarkan UUAP) dan keputusan fiktif negatif (berdasarkan UU Peradilan TUN). Direkomendasikan harmonisasi diantara kedua undang-undang ini, sehingga tidak saling bertolak belakang yang akan membingungkan masyarakat (pemohon). Rumusan Pasal ini perlu diperbaiki untuk memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan potensi tumpang tindih norma.(2)

5 of 16

  • (2) Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I., Rekomendasi Tahun 2016, 2017 & 2018 (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018), hlm. 59-61. Dan sebagaimana tercermin dari dalil para pemohon dalam perkara pengujian konstitusionalitas Pasal 53 UUAP dalam perkara No. 61/PUUXIV/2016, selain menyatakan ketentuan fiktif positif dalam UUAP dianggap tidak menentukan status keputusan fiktif negatif dalam UU Peradilan TUN sehingga menimbulkan ketidakpastia hukum, para pemohon dalam perkara ini juga mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3) UUAP hanya merujuk kepada ayat (2), tidak termasuk ayat (1) Pasal 53 UUAP. Intinya, para pemohon mendalilkan ruang lingkup keberlakuan norma fiktif-positif yang diatur dalam UUAP semata-mata meliputi keputusan dan/atau tindakan yang jangka waktu untuk menetapkan dan/atau melakukannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sayangnya dalil-dalil para pemohon ini tidak dapat diuji lebih jauh oleh MK, karena perkara ini kemudian dinyatakan gugur bagi Pemohon I, III dan IV dan tidak diterima karena alasan persyaratan legal standing ba Pemohon II. Dalam perkara ini dipersoalkan juga kejelasan status Pasal 3 UU Peradilan TUN. Dalam perkara No. 61/PUU–XIV/2016, pihak pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3) UUAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut pemohon, ketentuan Pasal 53 ayat (3) UUAP tidak membuat rujukan kepada Pasal 53 ayat (1) UUAP, dan bertentangan dengan Pasal 3 UU Peradilan TUN yang masih berlaku. Hal ini ketidakpastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 53 ayat (3) dinilai tidak lengkap mengatur sehingga menyebabkan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum. Selengkapnya lihat putusan Mahkamah Konstitusi No. 61/PUU-XIV/2016.

6 of 16

  • Ketiga, pergeseran makna sikap diam pemerintah dari diam berarti menolak
  • (fiktif negatif) menjadi diam berarti setuju (fiktif positif) menimbulkan
  • permasalahan mengenai status hukum Pasal 3 UU Peradilan TUN. Perbedaan yang
  • bertolak belakang antara makna dari ketentuan Pasal 53 (termasuk Pasal 77 dan 78)
  • UUAP dengan Pasal 3 UU Peradilan TUN dalam beberapa waktu sempat
  • menimbulkan dualisme hukum dalam praktik.(3)

7 of 16

  • (3) Sebagaimana terekam dalam sebuah focus group discussion yang diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2016, Santer Sitorus menjelaskan bahwa ada hakim PTUN yang sudah menggunakan fiktif positif dan masih ada hakim yang belum mau menggunakan fiktif positif.
  • Kondisi ini memunculkan dua agenda yang perlu untuk dilakukan, yaitu: (i) pentingnya dilakukan revisi atas UU Peradilan TUN; (ii) perlunya sosialisasi masif atas UUAP kepada para hakim Peradilan TUN. Muhammad Yasin dkk, Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Jakarta: Universitas Indonesia–Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR), 2017), hlm. 256

8 of 16

  • Hal ini terkait dengan perbedaan penafsiran di kalangan para hakim sebagaimana tergambar dalam salah satu hasil rumusan kegiatan pelatihan keterampilan hukum di kalangan internal hakim Peradilan TUN.(4)
  • (4) “…(D)engan berlakunya ketentuan Pasal 53 UUAP, bukan berarti secara mutatis mutandi ketentuan Pasal 3 UU Peratun menjadi tidak berlaku, karena Lampiran II huruf C, angka 221 UU No. 12 Tahun 2011, mengatur bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku harus dilakukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
  • Meskipun secara daya guna (efficacy) norma Pasal 3 UU Peratun sudah tidak efektif, namun demikian pengadilan hendaknya tidak menolak pendaftaran perkara dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun, karena pada prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat. Terhadap gugatan tersebut dapat disikapi pada tahap dismissal proses oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (vide Pasal 62 ayat (1) huruf (a) UU Peratun). Demikian juga seandainya suatu gugatan telah diperiksa oleh majelis hakim, maka perkara tersebut dapat disikapi dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan mendasarkan pada asas lex posteriore derogat legi priori. Pada saat gugatan dengan menggunakan dasar Pasal 3 UU Peratun diajukan ke pengadilan, hendaknya kepaniteraan memberikan saran adanya ketentuan Pasal 53 UU AP tersebut” Lihat selengkapnya Hasil Rumusan Diklat Kapita Selekta Sengketa Tata Usaha Negara Bagi Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, mulai tanggal 19 Maret 2017 s/d 25 Maret 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor.

9 of 16

  • Antinomi norma Pasal 53 UUAP dengan Pasal 3 UU Peradilan TUN, akhirnya mendorong MA mengeluarkan kebijakan yang mempertegas penerapan rezim fiktif positif pasca berlakunya UUAP, sejak saat itu rezim fiktif negatif dalam UU Peradilan TUN dipandang sudah tidak berlaku lagi.(5)
  • (5) Surat Edaran No. 1 Tahun 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Lihat juga SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

10 of 16

  • Terobosan penting MA tersebut sangat perlu diikuti dengan langkah lain untuk mengkaji persoalan lebih mendasar (the real problems behind the cover-up) menyangkut perbedaan fundamental dan diametral antara rezim fiktif negatif dalam UU Peradilan TUN dengan rezim fiktif positif dalam UUAP. Disamping perbedaan materil (substantive law) antara rezim fiktif positif dengan rezim fiktif negatif, pokok-pokok perbedaan diametral dari segi hukum acara (procedural law) antara kedua karakter rezim ini setidak-tidaknya meliputi(1) objek sengketa (objectum litis); (2) subyek berperkara (subjectum litis); (3) Perhitungan sejak kapan berlaku fiksi hukum (time-limit); (4) Perbedaan antara hukum acara konvensional-umum (UU Peradilan TUN) dengan hukum acara khusus yang karakteristiknya antara lain bersifat speedy process (limitasi waktu persidangan, putusan final dan mengikat).(6)
  • (6) Bandingkan dengan analisis perbedaan karakter antara rezim fiktif positif dan fiktif negatif dalam Tri Cahya Indra Permana, Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Genta Press, 2016), hlm. 76

11 of 16

Perbandingan �Hukum Acara Fiktif Negatif - Fiktif Positif

  • Uraian Rezim Fiktif Negatif (UU Peradilan TUN) Rezim Fiktif Positif (UUAP)
  • Prinsip Diam berarti menolak Diam berarti setuju
  • Dasar Hukum UU PTUN, UU MA, peraturan sektoral UU AP, UU MA, Perma No.
  • 5/2015 jo. Perma No. 8/2017
  • dan peraturan sektoral
  • Objectum litis Keputusan Konkrit, Final dan Individual Keputusan dan/atau tindakan
  • Subjectum litis Penggugat dan Tergugat,Penggugat II Intervensi Pemohon dan Termohon, tidak

Tergugat II Intervensi dimungkinkan Pemohon II,Intervensi atau

Termohon II Intervensi

12 of 16

  • Uraian Rezim Fiktif Negatif (UU Peradilan TUN) Rezim Fiktif Positif (UUAP)
  • Perhitungan Sejak Jika tidak diatur oleh peraturan dasarnya, Jika tidak diatur oleh peraturan
  • Kapan Berlaku Fiksi perhitungan tenggang waktu berlaku mulai dasarnya, perhitungan tenggang
  • Hukum dari 4 (empat) bulan sejak diterimanya per- waktu berlaku mulai dari 10
  • mohonan secara lengkap. (sepuluh) hari kerja sejak permohon-
  • diterima secara lengkap.
  • Jenis Perkara Perkara Jurisdictio Perkara Permohonan (Perkara
  • voluntaria)

13 of 16

  • Uraian Rezim Fiktif Negatif (UU Peradilan TUN) Rezim Fiktif Positif (UUAP)
  • Tenggang waktu Dimulai 90 (sembilan puluh)hari sejak Tidak diatur dalam UUAP,

upaya hukum ke terlewatinya jangka waktu sesuai aturan sehingga digunakan ketentuan

  • pengadilan dasar atau sejak terlewatinya 4 (empat) Pasal 55 UU PTUN
  • bulan dari diterimanya permohonan yang
  • tidak dijawab (vide Pasal 55 UU PTUN

14 of 16

  • Uraian Rezim Fiktif Negatif (UU Peradilan TUN) Rezim Fiktif Positif (UUAP)
  • Batasan Waktu UU Peradilan TUN tidak mengatur Diputus 21 (dua puluh satu) hari
  • Pemeriksaan batas waktu pemeriksaan perkara kerja sejak permohonan diajukan

  • Upaya Hukum Dapat diajukan Final dan mengikat

15 of 16

Contoh di beberapa negara

  • Penerapan fiktif positif dalam pengurusan izin bangunan di Spanyol mampu membatasi penerbitan izin bangunan sampai dengan batas 90 hari.
  • Di Belanda membatasi sampai dengan 45 hari.
  • Kesuksesan negara-negara Eropa, menjadi dasar bagi Bank Dunia untuk memberikan saran kepada Jepang agar mengikuti fiktif positif guna mengurangi waktu pengurusan izin bangunan. Rekomendasi penyenderhanaan pengurusan perizinan bangunan di Jepang diharapkan mampu mengurangi durasi waktu 197 hari menjadi 67 hari (memangkas 130 hari).281
  • 281 Jamal Ibrahim Haidar & Takeo Hoshi, “Implementing Structural Reforms in Abenomics:
  • How to Reduce the Cost of Doing Business in Japan”,
  • https://scholar.harvard.edu/files/haidar/files/haidarhoshi-japandbrank-07022016.pdf. Diakses 22
  • Mei 2018.

16 of 16

  • Prinsip diam berarti setuju yang belakangan diadopsi secara global oleh berbagai negara dalam sistem hukum administrasi masing-masing merupakan bagian dari proses peningkatan kualitas layanan administrasi dalam paradigma new public management yakni melalui simplifikasi layanan, pembakuan batas waktu layanan, layanan satu pintu dan berbagai instrumen lainnya.