DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN - 2022
Disampaikan oleh:
Renata R.I.S Sihombing, S.Sos
&
Singgih Prihadi Aji, S.Pi, M.Si
Pengawas Perikanan Ahli Muda Dit. PPSDP
“Pengawasan Pembudidayaan Ikan”
2
ELEMENT KOMPETENSI
OBJEK PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
STRATEGI PENGAWASAN
TUGAS DAN FUNGSI
DASAR HUKUM
Menjelaskan tujuan, tugas dan fungsi pengawasan usaha pembudidayaan ikan.
Menjelaskan sasaran objek pengawasan usaha pembudidayaan ikan.
Menjelaskan dasar hukum dan ketentuan tambahan pengawasan usaha pembudidayaan ikan
Menjelaskan strategi pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan tindaklanjut hasil pengawasan
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tincidunt maximus justo et accumsan. Vivamus nec elementum ex, fermentum pharetra ex. Pellentesque fringilla erat a sagittis varius. Nam sit amet ante vel lorem consectetur aliquam. Pellentesque iaculis nec diam id mattis. Etiam ultricies tortor non ipsum malesuada hendrerit.
METODE PENGAWASAN
Menjelaskan pengawasan terhadap dokumen perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/ jasa bidang pembudidayaan ikan.
Jenis-jenis pelanggaran
Menjelaskan Jenis-jenis Pelanggaran di Bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi modus operandi dan jenis sanksi
TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN
USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha
TERENCANA: pengawasan dilaksanakan dengan berdasarkan atas perencanaan pengawasan
TRANSPARAN : hasil pengawasan diketahui oleh pelaku usaha dan dilaporkan/di upload k dalam sistem OSS
TERSTRUKTUR : pelaksanan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai dengan kewenangannya dan terintegrasi ke dalam system OSS dan
DAPAT DIPERTANGGUNGIAWABKAN: pelaksanaan pengawasan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat sanksi untuk pelaksana pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan🡪 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (akuntabel - terstandar dan professional). (perizinan>>efektif dan sederhana)
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 3
TUJUAN PENGAWASAN
Kepatuhaan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan?
Pembudidayaan Ikan?
Apa yang dimaksud dengan...
Kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya
Pembudidayaan Ikan
Pelaku usaha pembudidayaan ikan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembudidayaan ikan
Kepatuhaan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan
SIAPA YANG MENGAWASI ?.........
Yes, We Are
Mandat pengawasan pada Undang-Undang Perikanan
UU Nomor 45 Tahun 2009
Pasal 66 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan; Ayat (2) Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (3) Pengawasan meliputi:
Kegiatan Penangkapan
Ikan
01
Pembenihan
02
04
keluar masuk
05
Pengolahan,
03
Konservasi
06
Mutu hasil
perikanan
distribusi
keluar masuk
ikan
Pembudidayaan
Ikan,
Distribusi
obat ikan
07
Dan
08
Penelitian
perikanan
09
10
Pencemaran akibat perbuatan manusia
Plasma Nutfah
Pengembangan
Ikan Hasil Rekayasa Genetika
Mandat pengawasan pada UU Perikanan & UU Cipta Kerja
Ayat 1
Ayat 2
Ayat 3
Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan
Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengawasan meliputi (10 Kegiatan):
Kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pembenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, dst…
UU Nomor 45 Tahun 2009
Pasal 66
UU No. 11 Tahun 2020 merevisi UU No. 45 Tahun 2009
Pasal 7
Ayat 1
Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, pemerintah pusat menetapkan (21 butir):
Ayat 2
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana pada ayat (1)
Mandat Pengawasan pada Peraturan Pemerintah
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 235
ayat (1)
Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan
Pasal 235
Ayat (2)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Siapa yang berwenang melakukan PENGAWASAN?
Pemerintah Pusat
Menteri Kelautan dan Perikanan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Badan Pengusahaan KPBPB .
Pemerintah Daerah
Gubernur, Bupati/Walikota.
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Administrator KEK.
01
02
03
04
*Pasal 213-217,225
Sesuai dengan:
Sesuai dengan Kewenangan masing2
PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN
PERSYARATAN
DEFINISI PENGAWAS PERIKANAN
TAMBAHAN
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
.
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)
Siapa Pengawas Perikanan?
memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban
memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan
menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik
melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau
memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana
1
3
4
5
KEWENANGAN
TUGAS
2
Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan (PP5/2021)
Pengawasan Rutin melalui Laporan Pelaku Usaha:
Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan:
Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan (UU Perikanan)
Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
Tugas
Pengawas Perikanan
UU No. 45 Th. 2009
Pasal 66 ayat (2)
Pengawas Perikanan berwenang :
UU No. 45 Th. 2009
Pasal 66C
SASARAN, OBJEK (RUANG LINGKUP)
PENGAWASAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
16
RUANG LINGKUP
Memeriksa Keberadaan CBIB/CPIB (sertifikat standar yg harus dimiliki pembudidaya)
Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi: Lokasi; Tata Letak dan konstruksi; Penggunaan wadah; Penggunaan benih/induk; Penggunaan Obat/Pakan
Kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kapal angkut ikan hidup
Pengawasan Pembudidayaan Ikan
Memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)
Kesesuaian zonasi dan kewilayahan, Pengelolaan Limbah (IPAL/Amdal)
2
1
5
4
3
Kewenangan Perizinan Pusat-Daerah
KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA PUSAT DAN DAERAH | ||
BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA | KETERANGAN | |
Menteri |
| Izin diterbitkan oleh BKPM Berdasarkan PP5/2021 PP28/2017 |
Gubernur |
| Izin diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi berdasarkan PP5/2021 PP28/2017 |
Bupati/ Walikota |
| Izin diterbitkan oleh DPMPTSP Kab/Kota Berdasarkan PP5/2021 PP28/2017 |
DASAR HUKUM
PENGAWASAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Turunan UU-CK)
PERATURAN TURUNAN
UU-CK
PP No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permen KP No. 27 Tahun 2021
Tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial
Permen KP No. 10 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KP No. 5 Tahun 2021
Tentang Usaha Pengolahan Ikan
Permen KP No. 1 Tahun 2021
Tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Permen KP No.31 Tahun 2021
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
PP No. 85 Tahun 2021
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
PP No. 27 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PP No. 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PERMEN KP
PP
Permen KP No. 18 Tahun 2021
Tentang Penempatan API dan ABPI di WPP NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Permen KP No. 23 Tahun 2021
Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
02
03
04
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
01
02
03
04
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
05
06
Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor: 154/DJ-PSDKP/V/2010 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan
07
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PerDirjen PSDKP No. 8/PER-DJPSDKP/2020 tentang Juknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha pembudidayaan ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan ikan
Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Eksisting)
MEKANISME PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
PEMBUDIDAYAAN IKAN
22
Pelaku usaha
OSS perizinan
Pengawasan
Pelaku usaha/
masyarakat
Pengaduan
Pelaporan Mandiri
Insidental
Rutin
Verifikasi pelaporan madiri
Inspeksi lapangan
Inspeksi lapangan
Penilaian hasil pengawasan
Pembinaan
Update status perizinan (hasil pengawasan, kepatuhan & sanksi)
BAP
Perencanaan Inspeksi lapangan
1
4
3A
3B
5A
5B
6
7
kepatuhan
Ya
Tidak
9
Area Pengawasan
Pelaku Usaha KP
Standar Produk KP
NIB pelaku usaha KP + profil
berbasis resiko + pemenuhan izin
VMS
2A
2B
Perizinan berusaha + standar produk
2B
Tindak Lanjut
Sanksi
8A
8B
Proses Bisnis Pengawasan Perikanan
23
Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan
Database
Pengawasan
Pelaku usaha/
masyarakat
Pengaduan
Insidental
Rutin
Verifikasi pelaporan madiri
Inspeksi lapangan
Inspeksi lapangan
Penilaian hasil pengawasan
Pembinaan
BAP
Perencanaan Inspeksi lapangan
kepatuhan
Ya
Tidak
PERENCANAAN
PERSIAPAN
PELAKSANAAN
Sanksi
MONEV
PELAPORAN
TINDAK LANJUT
Adm
Pidana
Monitoring: quisioner penilaian pengawas dr pelaku usaha
Evaluasi: pimpinan unit kerja/supervisi Pusat atas hasil monitoring
RUTIN
INSIDENTAL
Dilaksanakan melalui inspeksi lapangan atau virtual, sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha & berdasarkan adanya pengaduan masyarakat
Laporan Pelaku Usaha
Inspeksi Lapangan
JENIS PENGAWASAN
Jenis Pengawasan Perikanan
Tata Cara Pengawasan Pembudidayaan Ikan
Laporan Pelaku Usaha
Risiko Menengah Rendah (skala usaha mikro dan kecil) memeriksa:
Risiko Menengah Tinggi (skala usaha menengah dan besar), memeriksa:
Inspeksi Lapangan
Seluruh Tingkat Risiko, memeriksa:
ANALISA SESUAI/
TIDAK
NIB
farming
area
CPIB
CBIB
PEMERIKSAAN
KESESUAIAN
PELAKU USAHA
BUDIDAYA
LAPORAN PENDAHULUAN/ LAPORAN KEJADIAN
SERAHKAN KE PPNS PERIKANAN
PENYIDIKAN
PEMBINAAN
PELAPORAN MELALUI SIMWASKAN TERINTEGRASI (SIP & OSS)
PELAKU USAHA
PATUH
SANKSI ADM :
INDIKASI TINDAK PIDANA PERIKANAN
Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan
NIB identitas
Rendah
Menengah
Rendah
Menengah
tinggi
Tinggi
NIB legalitas
NIB+SSU
NIB+
pemenuhan SSU
NIB+
pemenuhan izin
TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA
Risiko rendah dan menengah rendah:
Risiko menengah tinggi dan tinggi:
Frekuensi Pengawasan
Legalitas usaha berdasarkan tingkat risiko
Berdasarkan PP No. 5/ 2021 Pasal 12-14
Tingkat risiko & frekuensi Pengawasan
Tingkat risiko usaha pembudidayaan ikan
bb. 03262 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau
Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan
RINCIAN DAFTAR KBLI YANG MENJADI RUANG LINGKUP PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
| Penangkapan Ikan | Pengolahan Hasil Perikanan | Budidaya Perikanan | Distribusi Hasil Perikanan |
KBLI | 14 | 27 | 30 | 9 |
NON KBLI | 22 | 4 | 6 | 7 |
TINGKAT RISIKO tingkat risiko dapat dilihat pada lampiran II PP5/2021 |
|
|
|
|
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Cara membaca KBLI di PP No. 5 Th. 2021
Tingkat Risiko
Kode KBLI
Contoh Dokumen Perizinan Berusaha Pembudidayaan Ikan
Cek Keberadaan NIB
Cek Keabsahan
Cek Kesesuaian
Contoh Dokumen Perizinan Berusaha Pembudidayaan Ikan
Cek Keberadaan NIB
Cek Keabsahan
Cek Kesesuaian
PENGAWASAN PERIKANAN DALAM KACAMATA UU-CK
Pusat
Pusat
Hubungan Pusat – Daerah dlm Pengawasan
Daerah
A
01
UU No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
Pasal 16 ayat (1)
Revisi UU 23/2014
02
UU No. 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
Pasal 179
Revisi UU No. 23/2014
03
PP NO. 5 TAHUN 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PASAL 21
PELAKSANA PENGAWASAN – PENGAWAS PERIKANAN
Hak
Kewajiban
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
Hak
Kewajiban
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha
Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban
PELAKU USAHA
Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 5/2021 Pasal 234)
Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha disektor keluatan dan perikanan dikenai sanksi administrasi (PP No. 5/2021 Pasal 317)
Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban
PELAKSANA
PENGAWASAN
Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan
Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan
(PP No. 5/2021 Pasal 233)
Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban
PEJABAT
PEMERINTAH
PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif
UU No. 11/2020 Pasal 350 Revisi UU 23/2014 ayat (6):
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)
Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban
UU No. 11 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:
UUCK Pasal 350 ayat (1): Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 ayat (6):
Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (7)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif
UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (8)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.
UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (9)
Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:
Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban
PP 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa:
PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif
PP 5/2021 Pasal 315 ayat (2):
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:
PP 5/2021 Pasal 316 ayat (1) dan (2):
Caranya? |
1. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelenggaran kegiatan usaha |
2. Menyampaikan pengaduan masyarakat |
BISA….
Saluran Pengaduan Masyarakat:
Apakah Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan?
44
Mekanisme Sanksi Administratif
Terhadap:
Sanksi
Administratif
Tata Cara Pengenaan
Kewenangan
Pelaporan
SUBSEKTOR PERIKANAN
SUBSEKTOR KELAUTAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia
JENIS PELANGGARAN
Pemanfaatan Ruang Laut
Perizinan Berusaha di Sektor Kelautan dan Perikanan
Pelaksanaan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Ketentuan SPKP
SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA
SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETENTUAN SPKP
PENYEDIA SPKP:
PENGGUNA SPKP:
SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN PERGARAMAN
JENIS-JENIS PAKSAAN PEMERINTAH
Penghentian sementara pelayanan umum
02
Penghentian sementara kegiatan
01
Penyegelan
03
Penyegelan
04
Pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan
06
Pembongkaran bangunan
05
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian SDA
07
Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rupiah) | Simulasi |
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Jenis Ikan yang Dilarang, Merugikan dan/atau Membahayakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | per ekor | 750.000,00 | Pak Bedu memelihara ikan Red Belly Piranha asli ukuran 5 – 6 cm sebanyak 875 ekor dari rumahnya dan toko online. Besaran denda yang dikenakan: = Rp. 750.000,00 x 875 = Rp. 656.250.000,00 |
Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rupiah) | Simulasi |
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha. | per pelanggaran | 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya Note: Modal kerja mengacu pada laporan pelaku usaha. | PT. Edamame adalah perusahaan pembenihan/pembesaran ikan dengan skala usaha menengah tinggi yang tidak memenuhi komitmen berupa pemenuhan kewajiban berusaha (tidak memiliki NIB dan/atau sertifikat standar atau laporan kegiatan usaha) dan telah diberikan surat peringatan/teguran tertulis I dan II tapi tidak diindahkan. Diketahui modal kerja pada laporan periode sebelumnya Rp. 11.000.000.000,00 Besaran denda yang dikenakan: = 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya = 2,5 % x Rp. 11.000.000.000,00 = 275.000.000,00 |
Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rupiah) | Simulasi |
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Resiko Menengah Rendah) | |||
Usaha Mikro s.d. Rp1.000.000.000,00 | per pelanggaran | 2,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya | Besaran denda yang dikenakan: = 2,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya = 2,5% x Rp1.000.000.000,00 = 25.000.000,00 |
Usaha Kecil di atas Rp1.000.000.000,00 | per pelanggaran | 5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya | Besaran denda yang dikenakan: = 5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya = 5% x Rp. 3.000.000.000,00 =150.000.000,00 |
Jenis PNBP | Satuan | Tarif (Rupiah) | Simulasi |
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran Yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Resiko Menengah Tinggi) | per pelanggaran | 7,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya | PT. Andara Rafathar Kilau melakukan kegiatan usaha pembesaran ikan yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha yaitu menggunakan bahan kimia terlarang dan antibiotic yang tidak terdaftar di KKP. Telah dilakukan pemberian sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis II namun terbukti tidak dilaksanakan Ketika Pengawas Perikanan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengenaan sanksi. Diketahui PT. Andara Rafathar Kilau memiliki modal kerja pada laporan pelaku usaha periode sebelumnya sebesar Rp. 10.500.000.000,00. Besaran denda yang dikenakan: = 7,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya = 7,5% x Rp. 10.500.000.000,00 = Rp. 787.500.000,00 |
TERIMA KASIH