1 of 55

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN - 2022

Disampaikan oleh:

Renata R.I.S Sihombing, S.Sos

&

Singgih Prihadi Aji, S.Pi, M.Si

Pengawas Perikanan Ahli Muda Dit. PPSDP

“Pengawasan Pembudidayaan Ikan”

2 of 55

2

ELEMENT KOMPETENSI

OBJEK PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

STRATEGI PENGAWASAN

TUGAS DAN FUNGSI

DASAR HUKUM

Menjelaskan tujuan, tugas dan fungsi pengawasan usaha pembudidayaan ikan.

Menjelaskan sasaran objek pengawasan usaha pembudidayaan ikan.

Menjelaskan dasar hukum dan ketentuan tambahan pengawasan usaha pembudidayaan ikan

Menjelaskan strategi pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan tindaklanjut hasil pengawasan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Mauris tincidunt maximus justo et accumsan. Vivamus nec elementum ex, fermentum pharetra ex. Pellentesque fringilla erat a sagittis varius. Nam sit amet ante vel lorem consectetur aliquam. Pellentesque iaculis nec diam id mattis. Etiam ultricies tortor non ipsum malesuada hendrerit.

METODE PENGAWASAN

Menjelaskan pengawasan terhadap dokumen perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/ jasa bidang pembudidayaan ikan.

Jenis-jenis pelanggaran

Menjelaskan Jenis-jenis Pelanggaran di Bidang Pembudidayaan Ikan yang meliputi modus operandi dan jenis sanksi

3 of 55

TUJUAN, TUGAS DAN FUNGSI PENGAWASAN

USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

4 of 55

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha

TERENCANA: pengawasan dilaksanakan dengan berdasarkan atas perencanaan pengawasan

TRANSPARAN : hasil pengawasan diketahui oleh pelaku usaha dan dilaporkan/di upload k dalam sistem OSS

TERSTRUKTUR : pelaksanan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sesuai dengan kewenangannya dan terintegrasi ke dalam system OSS dan

DAPAT DIPERTANGGUNGIAWABKAN: pelaksanaan pengawasan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terdapat sanksi untuk pelaksana pengawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan🡪 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (akuntabel - terstandar dan professional). (perizinan>>efektif dan sederhana)

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 3

TUJUAN PENGAWASAN

5 of 55

Kepatuhaan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan?

Pembudidayaan Ikan?

Apa yang dimaksud dengan...

6 of 55

Kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya

Pembudidayaan Ikan

7 of 55

Pelaku usaha pembudidayaan ikan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembudidayaan ikan

Kepatuhaan Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

SIAPA YANG MENGAWASI ?.........

Yes, We Are

8 of 55

Mandat pengawasan pada Undang-Undang Perikanan

UU Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 66 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan; Ayat (2) Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (3) Pengawasan meliputi:

Kegiatan Penangkapan

Ikan

01

Pembenihan

02

04

keluar masuk

05

Pengolahan,

03

Konservasi

06

Mutu hasil

perikanan

distribusi

keluar masuk

ikan

Pembudidayaan

Ikan,

Distribusi

obat ikan

07

Dan

08

Penelitian

perikanan

09

10

Pencemaran akibat perbuatan manusia

Plasma Nutfah

Pengembangan

Ikan Hasil Rekayasa Genetika

9 of 55

Mandat pengawasan pada UU Perikanan & UU Cipta Kerja

Ayat 1

Ayat 2

Ayat 3

Pengawasan Perikanan dilakukan oleh Pengawas Perikanan

Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pengawasan meliputi (10 Kegiatan):

Kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pembenihan, pengolahan, distribusi keluar masuk ikan, dst…

UU Nomor 45 Tahun 2009

Pasal 66

UU No. 11 Tahun 2020 merevisi UU No. 45 Tahun 2009

Pasal 7

Ayat 1

Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, pemerintah pusat menetapkan (21 butir):

  1. Rencana pengelolaan perikanan;
  2. Potensi dan alokasi SDI di WPPNRI;
  3. Jumlah tangkapan yang diperbolehkan di WPPNRI;
  4. Dst..

Ayat 2

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana pada ayat (1)

10 of 55

Mandat Pengawasan pada Peraturan Pemerintah

Pengawasan terhadap perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 235

ayat (1)

Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Polsus WP3K dan Pengawas Perikanan

Pasal 235

Ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

11 of 55

Siapa yang berwenang melakukan PENGAWASAN?

Pemerintah Pusat

Menteri Kelautan dan Perikanan

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Badan Pengusahaan KPBPB .

Pemerintah Daerah

Gubernur, Bupati/Walikota.

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Administrator KEK.

01

02

03

04

*Pasal 213-217,225

Sesuai dengan:

  1. Tugas dan fungsi masing2
  2. Kewenangan penerbitan izin

Sesuai dengan Kewenangan masing2

12 of 55

PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN

PERSYARATAN

DEFINISI PENGAWAS PERIKANAN

TAMBAHAN

Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

.

  1. dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan
  2. dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
  1. Pegawai Negeri Sipil, baik instansi pusat dan instansi daerah;
  2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a
  3. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat;
  4. sehat jasmani dan rohani.

Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)

Siapa Pengawas Perikanan?

13 of 55

memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban

memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan

menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik

melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau

memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana

1

3

4

5

KEWENANGAN

TUGAS

2

Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan (PP5/2021)

Pengawasan Rutin melalui Laporan Pelaku Usaha:

  1. Melakukan reviu terhadap laporan berkala yang diberikan pelaku usaha
  2. Menyusun laporan hasil reviu
  3. Menyampaikan rekomendasi

Pengawasan rutin melalui inspeksi lapangan:

  1. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan
  2. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa
  3. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa
  4. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan
  5. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan
  6. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha
  7. menghentikan pelanggaran untuk mencegah terjadinya dampak lebih besar.

14 of 55

Tugas & Kewenangan Pengawas Perikanan (UU Perikanan)

Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas

Pengawas Perikanan

UU No. 45 Th. 2009

Pasal 66 ayat (2)

Pengawas Perikanan berwenang :

  1. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
  2. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
  3. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
  4. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
  5. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
  6. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
  7. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;
  8. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;
  9. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atauorang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
  10. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan;
  11. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

UU No. 45 Th. 2009

Pasal 66C

15 of 55

SASARAN, OBJEK (RUANG LINGKUP)

PENGAWASAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

16 of 55

16

RUANG LINGKUP

Memeriksa Keberadaan CBIB/CPIB (sertifikat standar yg harus dimiliki pembudidaya)

Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi: Lokasi; Tata Letak dan konstruksi; Penggunaan wadah; Penggunaan benih/induk; Penggunaan Obat/Pakan

Kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kapal angkut ikan hidup

Pengawasan Pembudidayaan Ikan

Memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)

Kesesuaian zonasi dan kewilayahan, Pengelolaan Limbah (IPAL/Amdal)

2

1

5

4

3

17 of 55

Kewenangan Perizinan Pusat-Daerah

KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA PUSAT DAN DAERAH

BIDANG PERIKANAN BUDIDAYA

KETERANGAN

Menteri

  1. Pembudidayaan ikan berada pada wilayah laut diatas 12 Mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan;
  2. Pembudidayaan ikan dengan yang menggunakan modal asing;
  3. Pembudidayaan ikan berada di wilayah lintas provinsi;
  4. Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari dan/atau ke Luar Negeri

Izin diterbitkan oleh BKPM

Berdasarkan PP5/2021

PP28/2017

Gubernur

  1. Pembudidayaan ikan di laut 0-12 mil;
  2. Lokasi pembudidayaan ikan berada di wilayah lintas Kab/Kota;

Izin diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi berdasarkan PP5/2021

PP28/2017

Bupati/ Walikota

  1. Pembudidayaan ikan yang dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan perairan darat;
  2. Pembudidayaan ikan dengan kategori UMK (tingkat risiko rendah/MR)

Izin diterbitkan oleh DPMPTSP Kab/Kota

Berdasarkan

PP5/2021

PP28/2017

18 of 55

DASAR HUKUM

PENGAWASAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

19 of 55

Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Turunan UU-CK)

PERATURAN TURUNAN

UU-CK

PP No. 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permen KP No. 27 Tahun 2021

Tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial

Permen KP No. 10 Tahun 2021

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

Permen KP No. 5 Tahun 2021

Tentang Usaha Pengolahan Ikan

Permen KP No. 1 Tahun 2021

Tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Permen KP No.31 Tahun 2021

Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

PP No. 85 Tahun 2021

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

PP No. 27 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PP No. 21 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PERMEN KP

PP

Permen KP No. 18 Tahun 2021

Tentang Penempatan API dan ABPI di WPP NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan

Permen KP No. 23 Tahun 2021

Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

20 of 55

02

03

04

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

01

02

03

04

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

05

06

Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor: 154/DJ-PSDKP/V/2010 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan

07

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PerDirjen PSDKP No. 8/PER-DJPSDKP/2020 tentang Juknis Penanganan Barang Hasil Pengawasan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha pembudidayaan ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 01/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan ikan

Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Eksisting)

21 of 55

MEKANISME PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA

PEMBUDIDAYAAN IKAN

22 of 55

22

Pelaku usaha

OSS perizinan

Pengawasan

Pelaku usaha/

masyarakat

Pengaduan

Pelaporan Mandiri

Insidental

Rutin

Verifikasi pelaporan madiri

Inspeksi lapangan

Inspeksi lapangan

Penilaian hasil pengawasan

Pembinaan

Update status perizinan (hasil pengawasan, kepatuhan & sanksi)

BAP

Perencanaan Inspeksi lapangan

1

4

3A

3B

5A

5B

6

7

kepatuhan

Ya

Tidak

9

Area Pengawasan

Pelaku Usaha KP

Standar Produk KP

NIB pelaku usaha KP + profil

berbasis resiko + pemenuhan izin

VMS

2A

2B

Perizinan berusaha + standar produk

2B

Tindak Lanjut

Sanksi

8A

8B

Proses Bisnis Pengawasan Perikanan

23 of 55

23

Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan

Database

Pengawasan

Pelaku usaha/

masyarakat

Pengaduan

Insidental

Rutin

Verifikasi pelaporan madiri

Inspeksi lapangan

Inspeksi lapangan

Penilaian hasil pengawasan

Pembinaan

BAP

Perencanaan Inspeksi lapangan

kepatuhan

Ya

Tidak

  • IDENTIFIKASI OBJEK
  • Hasil Pengawasan Tahun Sebelumnya
  • Tingkat Risiko (R/MR/MT/T)
  • Skala Usaha Mikro/bukan
  • WAKTU
  • SDM
  • DAFTAR PERTANYAAN
  • PIHAK KE 3
  • ANGGARAN
  • UPLOAD PERENCANAAN KE OSS
  • PERALATAN
  • SARANA
  • SURAT TUGAS
  • KESIAPAN SDM
  • FORM BA RIKSA
  • KOORDINASI PIHAK KE-3
  • PEMBERITAHUAN KPD PELAKU USAHA

PERENCANAAN

PERSIAPAN

PELAKSANAAN

Sanksi

MONEV

PELAPORAN

TINDAK LANJUT

Adm

Pidana

Monitoring: quisioner penilaian pengawas dr pelaku usaha

Evaluasi: pimpinan unit kerja/supervisi Pusat atas hasil monitoring

24 of 55

RUTIN

INSIDENTAL

  • Melakukan pemeriksaan kepatuhan waktu/ frekuensi pelaporan berdasarkan skala usaha (UMK/bukan) dan tingkat risiko (R/MR/MT/T);
  • Melakukan pemeriksaan kesesuaian isi pelaporan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku (patuh /tidak patuh);
  • Jika patuh, laporan verifikasi laporan pelaku usaha di upload ke OSS paling lambat 3 hari setelah verifikasi selesai dilakukan;
  • Jika tidak patuh maka dilakukan inspeksi lapangan atau pengenaan sanksi.
  • Melakukan pemeriksaan administratif dan/atau fisik atas pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa;
  • Melakukan pengujian, jika diperlukan melibatkan pihak ketiga yang kompeten;
  • Dapat dilakukan secara virtual atau kunjungan fisik.

Dilaksanakan melalui inspeksi lapangan atau virtual, sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha & berdasarkan adanya pengaduan masyarakat

Laporan Pelaku Usaha

Inspeksi Lapangan

JENIS PENGAWASAN

Jenis Pengawasan Perikanan

25 of 55

Tata Cara Pengawasan Pembudidayaan Ikan

Laporan Pelaku Usaha

Risiko Menengah Rendah (skala usaha mikro dan kecil) memeriksa:

  1. Keberadaan laporan kegiatan usaha (LKU);
  2. Keberadaan pernyataan mandiri (self declare) pemenuhan cara budidaya ikan yang baik

Risiko Menengah Tinggi (skala usaha menengah dan besar), memeriksa:

  1. Keberadaan laporan pelaku usaha (LKU)
  2. Keberadaan sertifikat cara budidaya ikan yang baik dan/atau cara pembenihan ikan yang baik

Inspeksi Lapangan

Seluruh Tingkat Risiko, memeriksa:

  1. Pemenuhan persyaratan umum usaha;
  2. Pemenuhan persyaratan khusus usaha;
  3. Pemenuhan sarana;
  4. Kesesuaian struktur organisasi dan SDM;
  5. Pemenuhan Pelayanan;
  6. Persyaratan produk/proses/jasa;
  7. Pemenuhan sistem manajemen usaha

26 of 55

ANALISA SESUAI/

TIDAK

NIB

farming

area

CPIB

CBIB

PEMERIKSAAN

KESESUAIAN

PELAKU USAHA

BUDIDAYA

  • BA KETERANGAN SAKSI PEMILIK
  • BA KETERANGAN SAKSI
  • BA KETERANGAN AHLI

LAPORAN PENDAHULUAN/ LAPORAN KEJADIAN

SERAHKAN KE PPNS PERIKANAN

PENYIDIKAN

PEMBINAAN

PELAPORAN MELALUI SIMWASKAN TERINTEGRASI (SIP & OSS)

PELAKU USAHA

PATUH

SANKSI ADM :

  1. TEGURAN TERTULIS
  2. PAKSAAN PEMERINTAH
  3. DENDA ADM
  4. PEMBEKUAN IZIN/DOKUMEN
  5. PENCABUTAN IZIN/DOKUMEN

INDIKASI TINDAK PIDANA PERIKANAN

Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan

27 of 55

NIB identitas

Rendah

Menengah

Rendah

Menengah

tinggi

Tinggi

NIB legalitas

NIB+SSU

NIB+

pemenuhan SSU

NIB+

pemenuhan izin

TINGKAT RISIKO PERIZINAN BERUSAHA

Risiko rendah dan menengah rendah:

  • 1 kali dalam 1 Tahun per Lokasi Usaha
  • tidak diperiksa pada tahun setelahnya jika patuh

Risiko menengah tinggi dan tinggi:

  • 2 kali dalam 1 tahun per lokasi usaha
  • diperiksa 1 kali pada tahun setelahnya jika patuh

Frekuensi Pengawasan

Legalitas usaha berdasarkan tingkat risiko

Berdasarkan PP No. 5/ 2021 Pasal 12-14

Tingkat risiko & frekuensi Pengawasan

Tingkat risiko usaha pembudidayaan ikan

28 of 55

  1. 03211 - Pembesaran ikan/pisces bersirip di laut;
  2. 03215 - Pembesaran Mollusca Laut;
  3. 03216 - Pembesaran Crustacea Laut;
  4. 03217 - Pembesaran Tumbuhan Air Laut;
  5. 03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam;
  6. 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar di KJA
  7. 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba;
  8. 03224 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah;
  9. 03227 - Pembesaran Ikan Air Tawar di KJA;
  10. 03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau;
  11. 03253 - Pembesaran Mollusca Air Payau;
  12. 03254 - Pembesaran Crustacea Air Payau;
  13. 03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau;
  14. 03212 - Pembenihan Ikan Laut;
  1. 03226 - Pembenihan Ikan Air Tawar;
  2. 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau;
  3. 03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut;
  4. 03214 - Budidaya Karang (Coral);
  5. 03219 - Budidaya Biota Air Laut Lainnya;
  6. 03225 - Budidaya Ikan Hias Air Tawar;
  7. 03229 - Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya;
  8. 03259 - Budidaya Biota Air Payau Lainnya;
  9. 03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut;
  10. 03232 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut;
  11. 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
  12. 03242 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
  13. 03261 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau;

bb. 03262 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau

Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan

RINCIAN DAFTAR KBLI YANG MENJADI RUANG LINGKUP PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

29 of 55

Penangkapan Ikan

Pengolahan Hasil Perikanan

Budidaya Perikanan

Distribusi Hasil Perikanan

KBLI

14

27

30

9

NON KBLI

22

4

6

7

TINGKAT RISIKO

tingkat risiko dapat dilihat pada lampiran II PP5/2021

  • Rendah (R)
  • Menengah Rendah (MR)
  • Menengah Tinggi (MT)
  • Tinggi (T)
  • Rendah (R)
  • Menengah Rendah (MR)
  • Menengah Tinggi (MT)
  • Tinggi (T)
  • Menengah Rendah (MR)
  • Menengah Tinggi (MT)
  • Rendah (R)
  • Menengah Rendah (MR)
  • Menengah Tinggi (MT)
  • Tinggi (T)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

30 of 55

Cara membaca KBLI di PP No. 5 Th. 2021

Tingkat Risiko

Kode KBLI

31 of 55

Contoh Dokumen Perizinan Berusaha Pembudidayaan Ikan

  1. Melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tentang data pada dokumen perizinan dengan fakta di lapangan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi penerbit izin guna memastikan kebenaran informasi atau data usaha

Cek Keberadaan NIB

Cek Keabsahan

Cek Kesesuaian

32 of 55

Contoh Dokumen Perizinan Berusaha Pembudidayaan Ikan

  1. Melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha tentang data pada dokumen perizinan dengan fakta di lapangan;
  2. Melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi penerbit izin guna memastikan kebenaran informasi atau data usaha

Cek Keberadaan NIB

Cek Keabsahan

Cek Kesesuaian

33 of 55

PENGAWASAN PERIKANAN DALAM KACAMATA UU-CK

34 of 55

  1. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan - menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor
  2. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
  3. Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan terhadap ASN dan/atau profesi bersertifikat yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan
  1. Melaksanakan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengacu pada NSPK yang disusun pemerintah pusat
  2. Melaksanakan tugas Pengawasan sesuai kewenangan masing-masing

Pusat

Pusat

Hubungan Pusat – Daerah dlm Pengawasan

Daerah

A

01

UU No. 11 Tahun 2020

Tentang Cipta Kerja

Pasal 16 ayat (1)

Revisi UU 23/2014

02

UU No. 11 Tahun 2020

Tentang Cipta Kerja

Pasal 179

Revisi UU No. 23/2014

03

PP NO. 5 TAHUN 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PASAL 21

35 of 55

PELAKSANA PENGAWASAN – PENGAWAS PERIKANAN

36 of 55

Hak

  • Mengakses sistem OSS
  • Melihat jadwal inspeksi lapangan melalui OSS
  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan
  • Mendapatkan informasi tujuan pengawasan, dan daftar pertanyaan inspeksi lapangan
  • Mendapatkan kesempatan memenuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Mendapatkan kunjungan inspeksi lapangan sesuai dengan resiko dan tingkat kepatuhan
  • Jaminan keamanan atas kerahasiaan data dan informasi

  • Memiliki NIB
  • Membuat pernyataan kesanggupan pemenuhan sertifikat standar usaha (Mikro dan Kecil)
  • Memiliki sertifikat standar usaha (Menengah dan Besar)
  • melakukan pemenuhan standar usaha sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Melaporkan data perkembangan kegiatan usaha secara berkala
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility)
  • Menerima kunjungan inspeksi lapangan
  • Menyiapkan hal-hal yang akan ditanyakan pada saat inspeksi lapangan

Kewajiban

Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

37 of 55

Hak

  • Mengakses sistem OSS
  • Melihat jadwal inspeksi lapangan melalui OSS
  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan
  • Mendapatkan informasi tujuan pengawasan, dan daftar pertanyaan inspeksi lapangan
  • Mendapatkan kesempatan memenuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Mendapatkan kunjungan inspeksi lapangan sesuai dengan resiko dan tingkat kepatuhan
  • Jaminan keamanan atas kerahasiaan data dan informasi

  • Memiliki NIB
  • Membuat pernyataan kesanggupan pemenuhan sertifikat standar usaha (Mikro dan Kecil)
  • Memiliki sertifikat standar usaha (Menengah dan Besar)
  • melakukan pemenuhan standar usaha sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Melaporkan data perkembangan kegiatan usaha secara berkala
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility)
  • Menerima kunjungan inspeksi lapangan
  • Menyiapkan hal-hal yang akan ditanyakan pada saat inspeksi lapangan

Kewajiban

Hak & Kewajiban Pelaku Usaha

38 of 55

Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban

PELAKU USAHA

Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP No. 5/2021 Pasal 234)

Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha disektor keluatan dan perikanan dikenai sanksi administrasi (PP No. 5/2021 Pasal 317)

39 of 55

Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban

PELAKSANA

PENGAWASAN

Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan

Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan Perundang-undangan

(PP No. 5/2021 Pasal 233)

40 of 55

Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban

PEJABAT

PEMERINTAH

PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):

Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif

UU No. 11/2020 Pasal 350 Revisi UU 23/2014 ayat (6):

Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.

UU No. 11/2020 Pasal 252 ayat (3)

Sanksi administratif dikenakan kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

41 of 55

Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban

UU No. 11 Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa:

UUCK Pasal 350 ayat (1): Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 ayat (6):

Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.

UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (7)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif

UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (8)

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.

UUCK Pasal 350 Revisi UU 23/2014 Ayat (9)

Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh kepala daerah:

  1. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
  2. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota

42 of 55

Ancaman Bagi yang tidak melaksanakan kewajiban

PP 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyatakan bahwa:

PP 5/2021 Pasal 315 ayat (1):

Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB yang tidak menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dikenai sanksi administratif

PP 5/2021 Pasal 315 ayat (2):

Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan:

  1. Lembaga OSS mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB;
  2. Menteri atau "kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau
  3. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

PP 5/2021 Pasal 316 ayat (1) dan (2):

  1. Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB mengenakan sanksi kepada pejabat yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
  2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

43 of 55

Caranya?

1. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelenggaran kegiatan usaha

2. Menyampaikan pengaduan masyarakat

BISA….

Saluran Pengaduan Masyarakat:

  1. SMS gateway nomor 0858-8888-4171;
  2. surel (email): pengaduanpsdkp@kkp.go.id; dan/atau
  3. surat atau melaporkan secara langsung kepada Direktorat Jenderal PSDKP, Unit Pelaksana Teknis PSDKP, atau dinas yang membidangi perikanan di provinsi/ kabupaten/kota

Apakah Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan?

44 of 55

44

Mekanisme Sanksi Administratif

  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas
  • bertahap
  • tidak bertahap
  • kumulatif internal
  • kumulatif eksternal

Terhadap:

  1. Perizinan Berusaha
  2. Pemanfaatan Ruang Laut
  3. Kewajiban Penyedia dan Pengguna SPKP
  4. Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman

Sanksi

Administratif

Tata Cara Pengenaan

Kewenangan

Pelaporan

  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Pengawas Perikanan
  • Polsus PW3K
  • Direktur Jenderal
  • Kepala Dinas
  • Menteri
  • Gubernur
  • Bupati/ Walikota
  • Pengawas Perikanan
  • Polsus PW3K

  1. Teguran/Peringatan
  2. Paksaan Pemerintah
  3. Denda
  4. Pembekuan Izin
  5. Pencabutan Izin

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Paksaan Pemerintah
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Denda administrative
  5. Pembekuan perizinan berusaha
  6. Pencabutan perizinan berusaha
  7. Penutupan lokasi
  8. Pemulihan fungsi ruang laut

SUBSEKTOR PERIKANAN

SUBSEKTOR KELAUTAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Republik Indonesia

45 of 55

JENIS PELANGGARAN

Pemanfaatan Ruang Laut

Perizinan Berusaha di Sektor Kelautan dan Perikanan

Pelaksanaan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman

Ketentuan SPKP

46 of 55

SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN PERIZINAN BERUSAHA

  1. Peringatan tertulis
  2. Paksaan pemerintah
  3. Denda administrative
  4. Pembekuan perizinan berusaha
  5. Pencabutan perizinan berusaha

47 of 55

SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG LAUT

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Denda administrative
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Penghentian sementara layanan umum
  1. Penutupan lokasi
  2. Pencabutan dokumen KKPRL
  3. Pembatalan dokumen KKPRL
  4. Pembongkaran bangunan
  5. Pemulihan ruang laut.

48 of 55

SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN KETENTUAN SPKP

PENYEDIA SPKP:

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Pembekuan surat persetujuan SPKP
  3. Pencabutan surat persetujuan SPKP
  4. Denda administrative

PENGGUNA SPKP:

  1. Peringatan/teguran tertulis
  2. Pembekuan SKAT
  3. Pencabutan SKAT
  4. Denda administratif

49 of 55

SANKSI ADMINISTRASI PELANGGARAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN PERGARAMAN

  1. Penghentian sementara kegiatan
  2. Pembekuan perizinan berusaha
  3. Penutupan lokasi
  4. Denda administratif
  5. Paksaan pemerintah
  6. Pencabutan perizinan berusaha

50 of 55

JENIS-JENIS PAKSAAN PEMERINTAH

Penghentian sementara pelayanan umum

02

Penghentian sementara kegiatan

01

Penyegelan

03

Penyegelan

04

Pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan

06

Pembongkaran bangunan

05

Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian SDA

07

51 of 55

Jenis PNBP

Satuan

Tarif (Rupiah)

Simulasi

Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Jenis Ikan yang Dilarang, Merugikan dan/atau Membahayakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

per ekor

750.000,00

Pak Bedu memelihara ikan Red Belly Piranha asli ukuran 5 – 6 cm sebanyak 875 ekor dari rumahnya dan toko online.

Besaran denda yang dikenakan:

= Rp. 750.000,00 x 875

= Rp. 656.250.000,00

52 of 55

Jenis PNBP

Satuan

Tarif (Rupiah)

Simulasi

Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha.

per pelanggaran

2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

Note: Modal kerja mengacu pada laporan pelaku usaha.

PT. Edamame adalah perusahaan pembenihan/pembesaran ikan dengan skala usaha menengah tinggi yang tidak memenuhi komitmen berupa pemenuhan kewajiban berusaha (tidak memiliki NIB dan/atau sertifikat standar atau laporan kegiatan usaha) dan telah diberikan surat peringatan/teguran tertulis I dan II tapi tidak diindahkan.

Diketahui modal kerja pada laporan periode sebelumnya Rp. 11.000.000.000,00

Besaran denda yang dikenakan:

= 2,5 % x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

= 2,5 % x Rp. 11.000.000.000,00

= 275.000.000,00

53 of 55

Jenis PNBP

Satuan

Tarif (Rupiah)

Simulasi

Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Resiko Menengah Rendah)

Usaha Mikro s.d. Rp1.000.000.000,00

per pelanggaran

2,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

Besaran denda yang dikenakan:

= 2,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

= 2,5% x Rp1.000.000.000,00

= 25.000.000,00

Usaha Kecil di atas Rp1.000.000.000,00

per pelanggaran

5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

Besaran denda yang dikenakan:

= 5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

= 5% x Rp. 3.000.000.000,00

=150.000.000,00

54 of 55

Jenis PNBP

Satuan

Tarif (Rupiah)

Simulasi

Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran Yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Resiko Menengah Tinggi)

per pelanggaran

7,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

PT. Andara Rafathar Kilau melakukan kegiatan usaha pembesaran ikan yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha yaitu menggunakan bahan kimia terlarang dan antibiotic yang tidak terdaftar di KKP. Telah dilakukan pemberian sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis II namun terbukti tidak dilaksanakan Ketika Pengawas Perikanan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengenaan sanksi.

Diketahui PT. Andara Rafathar Kilau memiliki modal kerja pada laporan pelaku usaha periode sebelumnya sebesar Rp. 10.500.000.000,00.

Besaran denda yang dikenakan:

= 7,5% x modal kerja pada laporan periode sebelumnya

= 7,5% x Rp. 10.500.000.000,00

= Rp. 787.500.000,00

55 of 55

TERIMA KASIH