1 of 13

Kebijakan Perlindungan dan Penghargaan Terhadap Guru

Dr. Hardhika Wahyu Dewani, S.Pd., M.Pd.

2 of 13

  • Guru merupakan aktor utama dalam sistem pendidikan nasional.

  • Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan guru.

  • Guru sebagai agen pendidikan utama butuh perlindungan dari kekerasan/intimidasi dan penghargaan untuk motivasi.

Pendahuluan

3 of 13

Mencegah Kriminalisasi

Wujud Tanggung Jawab Negara

Keamanan dalam Mendidik

Kesehatan Mental dan Profesionalisme

Pencegahan Kekerasan

Pentingnya Perlindungan Terhadap Guru

Guru membutuhkan jaminan perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan kerja (K3) agar fokus pada proses belajar mengajar.

Melindungi guru dari tindakan hukum yang tidak adil atau multitafsir, terutama ketika mendisiplinkan siswa, agar tidak mudah dipidanakan.

Rasa aman meningkatkan kinerja, produktivitas, dan kepercayaan diri guru, yang berdampak positif pada suasana pembelajaran.

Perlindungan ini juga mengantisipasi intimidasi dari wali murid atau masyarakat.

Sesuai UU Guru dan Dosen dan UU Sisdiknas, negara wajib memberikan pelindungan hukum, profesi, serta hak kekayaan intelektual kepada pendidik.

4 of 13

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 39-42)

Mewajibkan pemerintah, pemda, masyarakat, dan organisasi profesi memberikan perlindungan hukum (kekerasan, ancaman), perlindungan profesi (PHK tidak sesuai), serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Mengatur teknis pelaksanaan perlindungan profesi dan hak-hak guru.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017

Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan/kesehatan kerja, dan hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang juga melindungi guru dari tindakan kekerasan.

Dasar Hukum Kebijakan Perlindungan Guru

5 of 13

Kebijakan Perlindungan Guru

Bentuk perlindungan menurut Pasal 39 UU Guru dan Dosen:

Perlindungan hukum

01

02

03

Perlindungan profesi

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja

04

Perlindungan hak kekayaan intelektual

6 of 13

1. Perlindungan Hukum

1. Kekerasan terhadap guru

2. Ancaman baik fisik maupun psikologis

3. Perlakuan diskriminatif

Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:

4. Intimidasi

5. Perlakuan tidak adil

7 of 13

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

01

02

03

04

05

Pemberian imbalan yang tidak wajar

Pembatasan dalam penyampaian pandangan

Pelecehan terhadap profesi

Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan profesi mencakup:

8 of 13

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.

9 of 13

Agenda Style

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

  • Pengakuan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta.

Bagi guru, perlindungan HKI dapat mencakup:

  1. Hak cipta atas penulisan buku;
  2. Hak cipta atas makalah;
  3. Hak cipta atas karangan ilmiah;
  4. Hak cipta atas hasil penelitian;
  5. Hak cipta atas hasil penciptaan;
  6. Hak cipta, baik atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya; serta
  7. Hak paten atas hasil karya teknologi.

10 of 13

Dasar Hukum

Kebijakan

Penghargaan Guru

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 14)

Mengatur hak atas kesejahteraan, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus (bagi yang bertugas di daerah khusus).

UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 36)

Guru berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan pengabdiannya. Penghargaan dapat berupa piagam, kenaikan pangkat, atau tunjangan.

11 of 13

3. Bentuk Apresiasi Dedikasi

4. Meningkatkan Profesionalisme

5. Menciptakan Lingkungan Positif

2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan

1. Meningkatkan Motivasi dan Kinerja

Penghargaan (reward) memicu guru untuk lebih bersemangat, produktif, dan meningkatkan kinerja dalam tugas pokok mereka, terutama bagi pendidik berprestasi.

Kualitas pendidikan berbanding lurus dengan kualitas guru. Penghargaan mendorong guru untuk terus memberikan kualitas pengajaran terbaik, yang pada akhirnya meningkatkan hasil belajar siswa.

Penghargaan adalah pengakuan nyata atas dedikasi dan pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sering kali menuntut pengorbanan waktu dan tenaga.

Pemberian penghargaan, terutama yang bersifat dedikatif dan inovatif, memacu guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

Pentingnya Penghargaan Terhadap Guru

Dengan menghargai guru, tercipta suasana pendidikan yang lebih kondusif dan harmonis, yang memotivasi guru untuk terus berkarya.

12 of 13

Diberikan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik.

1. Tunjangan Profesi

Penghargaan bagi guru yang memiliki prestasi kerja tinggi, dedikasi, dan loyalitas.

2. Kenaikan Pangkat/Jabatan

Pemberian piagam atau penghargaan lain bagi guru berprestasi, berdedikasi tinggi, atau yang bertugas di daerah khusus.

3. Tanda Jasa/Penghargaan

Ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.

Penghargaan Terhadap Guru

4. Bantuan Insentif/Subsidi Upah

13 of 13

Terima Kasih