1 of 48

Pembangunan ZI WBK/WBBM PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

2 of 48

Dasar Hukum Pembangunan Zona Integritas

2

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

PermenPANRB No. 26 Tahun

3 2020

tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Peraturan Presiden No. 81

Tahun 2010

tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

PermenPANRB No. 90 Tahun 2021

tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah

1

2

4

3 of 48

Grand Design Reformasi Birokrasi

2010-2014

Penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

2015-2019

Implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama, juga melanjutkan upaya yang belum dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategi birokrasi pemerintah

2019-2024

Peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia

Birokrasi yang bersih dan akuntabel ( jauh dari korupsi dan pungli)

Birokrasi yang kapabel (sederhana, lincah dan cepat)

Pelayanan publik yang prima (cepat, murah, dan mudah)

Visi PEMERINTAH BERKELAS DUNIA

FASE KE #3

4 of 48

Zona Integritas WBK/WBBM

4

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

ZI - instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima

WBK - predikat bagi suatu unit kerja/satuan kerja yang dinilai telah berhasil melaksanakan RB dengan baik dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima

WBBM - predikat bagi suatu unit kerja/satuan kerja yang dinilai telah berhasil melaksanakan RB dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

5 of 48

Tujuan Pembangunan ZONA INTEGRITAS

5

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

UNIT PERCONTOHAN:

  1. Dianggap sebagai unit yang penting/dalam melakukan

pelayanan publik.

  1. Mengelola sumber daya yang cukup besar.
  2. Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut.

Unit A

Unit B

Unit C

Unit D

6 of 48

Kerangka Logis Pembangunan Zona Integritas

Pemenuhan Reform

Manajemen Perubahan

Penataan Tata Laksana

Akuntabilitas Kinerja

Penataan Manajemen SDM

Pelayanan Publik

Pengawasan

Pemerintah yang bersih dan akuntabel

Nilai Persepsi Anti Korupsi

Capaian Kinerja

Pelayanan publik yang prima

Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan Publik

Hasil 40%

Pengungkit 60%

7 of 48

Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program ZI

7

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Program/

Kegiatan

Sasaran Program/Sasaran kegiatan/Indikator (IKSS,IKP,IKK)

Satuan

Target

Target

2020

2021

2022

2023

2024

023.01.01

Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendikbud

SP 1.2

Meningkatnya pelaksanaan reformasi birokrasi Kemendikbud

IKP 1.2.1

Persentase Satker di lingkungan Kemendikbud mendapatkan predikat ZI- WBK/WBBM

%

10

17

25

35

46

CAPAIAN

%

8,8

(30/340

satker)

13.8

(47/340

satker)

Target akumulasi 85 satker

Target akumulasi 119 satker

Target akumulasi 157 satker

8 of 48

Kriteria Zona Integritas WBK/WBBM

PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021

8

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Minimal B

Minimal BB

Wajar Tanpa Pengecualian

Minimal B

Minimal BB

Opini BPK

Predikat SAKIP

Indeks RB

Syarat Tingkat Instansi Pemerintah

Wajar Tanpa Pengecualian

Opini BPK

  • Merupakan core layanan utama dari institusinya
  • Memberikan dampak signifikan terhadap persepsi masyarakat tentang kualitas birokrasi

Karakteristik

  • Penyelesaian TLHP dari APIP/BPK telah 100%
  • LHKASN dan LHKPN telah 100%

Kepatuhan

Telah melakukan pembangungan WBK Minimal 1 Tahun

Telah melakukan pengembangan WBBM minimal 1 Tahun

Periode Pembangunan

Minimal B

Minimal BB

Predikat SAKIP

Internal

Syarat Tingkat Unit Kerja/Satuan

9 of 48

Syarat Minimal Kriteria

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

*)

Pada saat melaksanaan evaluasi, TPN memastikan bahwa capaian indikator kinerja utama (IKU) unit kerja/satuan kerja telah sesuai/melebihi dengan target perencanaan kinerjanya. Selain itu, apabila indikator kinerja utama yang digunakan mempunyai standar

Nilai Total

Nilai Minimal Pengungkit

Bobot Nilai Min. Per Area Pengungkit

Nilai Komponen Hasil “Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Niali sub-Komponen

Survei Persepsi Anti Korupsi

Nilai sub-Komponen

Kinerja Lebih Baik

Nilai Komponen Hasil

Pelayanan Publik yang Prima

WBK

WBBM

SYARAT

target nasional, maka capaian kinerja unit tersebut minimal harus sama atau melebihi target nasional yang ada.

9

75

85

Telah berpredikat menuju WBK

40

48

60%

75%

Min. 18,25

Min. 19,50

Min. 15,75

(indeks 3,60)

Min. 15,75

(indeks 3,60)

Min. 2,50

Min. 3,75

Min. 14,00

(indeks 3,20)

Min. 15,75

(indeks 3,60)

10 of 48

Pengisian LKE ZI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

10

LKE

Pemenuhan

Reform

Hasil

Jumlah Indikator

ZI

87

37

3

127

  1. Tingkat kematangan implementasi perubahan
  2. Tingkat keberlanjutan perubahan
  3. Tingkat Kualitas Pelayanan dan kinerja

Informasi pada 6 Area Perubahan terkait:

No

Komponen/ Subkomponen/ Kriteria

Jawaban

Catatan/Keterangan/ Penjelasan

Evidence/�Bukti Dukung

1.

2.

3.

Dst

  • PENGUNGKIT

6 Area Perubahan pada:

  • Pemenuhan
  • Reform�
  • HASIL
    • Survei Eksternal�(Persepsi Kepuasan Pelayanan dan Anti Korupsi)

Ya/Tidak

A/B/C

A/B/C/D

A/B/C/D/E

Isian Langsung

Diisi dengan cerita dan penjelasan secara lengkap atas Jawaban yang telah dipilih

Berupa daftar dokumen baik formal maupun non formal yang dapat melengkapi secara relevan cerita dan penjelasan atas jawaban yang telah disampaikan

11 of 48

DKI Jakarta

  1. LPMP DKI Jakarta
  2. Puspendik
  3. Museum Basoeki Abdullah
  4. Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
  6. Biro SDM
  7. Direktorat SMA
  8. Galeri Nasional Indonesia

DI Yogyakarta

  1. Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
  2. PPPPTK Bidang Seni dan Budaya
  3. PPPPTK Bidang Matematika
  4. LPMP DI Yogyakarta
  5. Fakultas Teknik UGM Yogyakarta
  6. BPNB DIY
  7. Balai Arkeologi DIY

Jawa Barat

  1. PPPPTK BMTI
  2. PP PAUD Dikmas Jabar
  3. PPPPTK Penjas BK
  4. Politeknik Negeri Bandung
  5. PPPPTK Bidang Bisnis dan Pariwisata
  6. PPPPTK IPA
  7. PPPPTK Pertanian
  8. LPMP Jawa Barat
  9. FKM UI Depok
  10. Poltek Manufaktur Bandung
  11. FEB UNPAD Bandung

Sumatera Utara

PPPPTK Bangunan dan Listrik

Jawa Tengah

  1. LPMP Jawa Tengah
  2. PP PAUD Dikmas Jawa tengah
  3. BPSMP Sangiran
  4. LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah
  5. Fakultas Teknik UNDIP Semarang

Jawa Timur

  1. PPPPTK BOE Malang
  2. BP PAUD Dikmas Jatim
  3. LPMP Jatim
  4. Fakultas Teknologi Pertanian UNBRAW

Bali

  1. LPMP Bali
  2. BPNB Bali

NTB

LPMP NTB

Kalbar

LPMP Kalbar

Lampung

LPMPLampung

Riau

LPMP Riau

http://DIKBUD.benhaziq.com/

Peta Unit Peraih

Predikat ZI WBK

Banten

LPMP Banten

Jambi

LPMP Jambi

Batam

Poltek Negeri Batam

Sulawesi Selatan

Bppauddikmas Sulawesi Selatan

Kalimantan Selatan

Bppauddikmas Kalimantan Selatan

12 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Catatan Evaluasi TPN Kemenpanrb

#3

#1

#2

#4

#5

belum sepenuhnya membangun manajemen kinerja yang baik, dimana masih terdapat sasaran dan indicator kinerja yang belum berorientasi pada hasil

12

unit kerja belum sepenuhnya didukung pemahaman yang memadai tentang bagaimana membangun birokrasi yang lebih baik dan belum mengoptimalkan peran agen perubahan

inovasi tidak selalu relevan dan mampu mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan

unit kerja yang diusulkan belum sepenuhnya menerapkan manajemen risiko dengan baik, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran integritas

membangun kedekatan (intimacy) dengan pengguna layanan belum memberikan hasil yang optimal, manajemen media melalui media sosial atau laman web masih perlu ditingkatkan

13 of 48

Rekomendasi Evaluasi TPN Kemenpanrb

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

#1

#2

#3

#4

#5

EVALUATOR

Melakukan reviu Kembali definisi kinerja yang belum berorientasi hasil

Meningkatkan internalisasi pembangunan ZI WBK/WBBM dan nilai organisasi melalui dialog dan sharing vision

Mendorong unit kerja terus berinovasi yang berfokus pada layanan utama yang terkait langsung dengan masyarakat

Mengoptimalkan system pengawasan integritas melalui penerapan manajemen risiko

Meningkatkan kedekatan dengan pengguna layanan dengan menyampaikan berbagai upaya perbaikan

#6

Mengoptimalkan pemanfaatan manajemen media sebagai upaya dalam mempercepat penyebaran informasi perubahan

13

14 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Catatan Evaluasi Biro Ortala

Permasalahan

  • Terdapat beberapa case saat

evaluasi universitas pertanyaan

untuk fakultas direspon oleh level

universitas.

  • Inovasi yang dibuat oleh Satker

kurang dapat dijelaskan dampaknya

terhadap peningkatan kualitas

pelayanan atau penguatan

integritas Satker.

menyajikan output,

  • Dibeberapa satker cenderung

belum

menyajikan outcome.

  • Satker belum optimal dalam melakukan mitigasi resiko.
  • Terdapat Satker yang saat divisitasi lingkungannya kurang bersih.
  • Permasalahan saat survei eksternal, selain aplikasinya bermasalah, Satker juga kurang dekat dengan pengguna layanan yang menjadi responden.

Tindak Lanjut

  • Perlu dilakukan penguatan pemahaman terkait pembangunan 6 (enam) area ZI WBK pada level Pimpinan Fakultas.
  • Satker perlu mengidentifikasi dampak dari inovasi yang dibuat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan integritas, dan melakukan evaluasi efektivitas inovasi terhadap dampak yang diharapkan.
  • Satker perlu melakukan cascading atau penjabaran dari outcome yang diharapkan, output yang diperlukan dan kegiatan yang harus dilakukan untuk menghasilkan output tersebut.
  • Satker perlu mengidentifikasi potensi resiko dari setiap jenis layanan Satker, mengelompokan jenis layanan yang memiliki resiko tertinggi dan menyusun rencana aksi untuk mengatasi resiko tersebut.
  • Satker perlu mengoptimalkan kualitas kebersihan, keamanan, dan kenyamanan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan yang datang ke Satker.
  • Satker perlu menyusun kegiatan atau wadah yang dapat meningkatkan kedekatan/intimasi antara Satker dengan pengguna layanan.

11

15 of 48

Strategi Percepatan Pembangunan ZI

SIAP | Sinergi-Integritas-Akuntabel-Profesional

MANAJEMEN MEDIA

Menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahawa setiap aktivitas, perubahan dan inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh unit kerja yang membangun ZI diketahui dan dipahami masyarakat.

KOMITMEN PIMPINAN

Komitmen dari setiap level pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai yang ada dalam unit kerja tersebut. Pimpinan harus memiliki peran untuk menularkan semangat dan visi terkait RB pada unit kerjanya.

KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN

Unit kerja yang berupaya menuju WBK/WBBM harus mampu menyediakan SDM yang kompeten, ramah, dan dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan. Unit kerja juga perlu menyediakan berbagai fasilitas yang lebih baik dalam menunjang kemudahan pelayanan.

PROGRAM YANG MENYENTUH MASYARAKAT

Unit kerja yang sedang membangun ZI mampu mengenali pengguna layanannya. Hal ini diperlukan agar program-program yang dibuat dapat langsung dirasakan manfaatnya dan memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.

MONITORING DAN EVALUASI

Untuk memastikan bahwa program-program unit kerja yang sedang membangun ZI tetap berada pada jalurnya maka perlu pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Monev dapat dilakukan secara mandiri oleh unit kerja didampingi TPI.

01

02

03

04

05

16 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Status Quo

Rumit

Menunggu

Inkompeten

Orientasi Proses

Koruptif

Dilayani

Reform

  • Sederhana
  • Menjemput
  • Kompeten
  • Orientasi Hasil
  • Bersih
  • Melayani

Mutasi DNA Organisasi Reform ZI WBK/WBBM

12

17 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Manajemen Perubahan

Mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN

  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja pada

unit kerja.

  • Menurunnya risiko kegagalan akibat

resistensi terhadap perubahan.

  • Terimplementasinya Core Value (tata nilai) ASN BERAKHLAK.
  • Tim kerja ZI
  • Rencana pembangunan ZI
  • Pemantauan dan evaluasi ZI
  • Perubahan pola pikir dan budaya kerja

PEMENUHAN

REFORM

  • Komitmen dalam perubahan
  • Komitmen pimpinan
  • Membangun budaya kerja

TUJUAN

KONDISI YANG DIINGINKAN

13

18 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Penyusunan Tim Kerja

  • Membuat undangan pembentukan tim kerja;
  • Melaksanakan rapat pembentukan tim kerja;
  • Penentuan anggota tim kerja; dan
  • Pengesahan/penetapan tim kerja oleh pimpinan.

2

Rencana Pembangunan Zona Integritas

Setiap penanggung jawab yang ditunjuk telah membuat rencana aksi ZI menuju WBK/WBBM (timeline dan target capaian)

  • Tentukan target prioritas yang terukur ditiap komponen perubahan;
  • Penentuan target-target prioritas harus melibatkan seluruh tim kerja;
  • Melaksanakan analisa dan evaluasi pada masing-masing rencana kerja dan rencana aksi yang terlaksana maupun tidak; dan
  • Membuat SK Pimpinan unit kerja tentang rencana pembangungan ZI WBK/WBBM.

  • Sosialisasi kepada pegawai melalui:
    • Pengarahan saat apel pagi, rapat staf secara periodik
    • FGD kepada seluruh lapisan pegawai (penerima tamu, keamanan,

kebersihan, dan tingkat pimpinan) mengenai ZI WBK/WBBM.

    • Pendampingan/pembinaan oleh pusat terkait program, kegiatan, dan inovasi pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.
    • Pemasangan spanduk di lingkungan kerja.
    • Pemanfaatan aplikasi reminder melalui surel, sms, dan medsos secara periodik.

Manajemen Perubahan

Aspek Pemenuhan

14

19 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Sosialisasi kepada masyarakat melalui:
    • Website/laman;
    • Media sosial
    • Media elektronik/cetak
    • Pemasangan spanduk dan banner
    • Coffe morning secara berkala dengan mengundang pers menjelaskan perkembangan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

3

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan

  • Pelaksanaan kegiatan harus melibatkan seluruh anggota Tim
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan dari masing-masing rencana aksi yang telah dilaksanakan
  • Membuat dokumentasi berupa foto-foto kegiatan.

  • Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara bulanan yang diikuti oleh pimpinan
  • Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi bulanan

Menyusun laporan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi

Manajemen Perubahan

Aspek Pemenuhan

15

20 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

4

Perubahan pola pikir dan budaya kerja

  • Keteladanan dalam pelaksanaan nilai berakhlak yang ditunjukkan oleh pimpinan unit kerja dalam berhubungan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
  • Keteladanan pimpinan unit kerja dalam disiplin; dan
  • Keteladanan pimpinan unit kerja dalam merubah pola pikir bawahan.

  • Membuat undangan penetapan agen perubahan;
  • Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan;
  • Penentuan agen perubahan;
  • Agen perubahan dibentuk berdasarkan masing-masing lapisan pegawai. Sebagai contoh agen perubahan untuk keamanan, untuk cleaning service, untuk staff, untuk middle management, dan untuk top management;
  • Pengesahan agen perubahan;
  • Evaluasi agen perubahan dilakukan satu tahun sekali; dan
  • Mengidentifikasi kontribusi agen perubahan dalam peningkatan kualitas layanan/penguatan integritas.

  • Menerapkan budaya kerja sebagaimana tertuang dalam kode etik dan

perilaku;

  • Penerapan reward and punishment;
  • Membuat laporan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir; dan
  • Mengevaluasi dampak pembangunan budaya kerja dan pola pikir terhadap berkurangnya resistensi atas perubahan.

Manajemen Perubahan

Aspek Pemenuhan

16

21 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Penandatanganan pakta integritas kepada seluruh pegawai secara berjenjang.
  • Penerapan tata nilai dan kode etik
  • Apel pagi dan apel sore
  • Menempatkan program RBI pada background desktop computer dan laptop masing-masing pegawai.
  • Jum’at olahraga
  • Kegiatan rohani
  • Coffee morning
  • Membuat laporan Hasil Kegiatan

Manajemen Perubahan

Aspek Pemenuhan

17

22 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Komitmen dalam membangun perubahan

  • Membuat SK Penetapan Agen Perubahan
  • Membuat rekapitulasi perubahan atau inovasi agen perubahan yang berisi:
    1. Nama Agen Perubahan
    2. Nama Perubahan atau Inovasi yang telah dibuat
  • Nama Perubahan yang telah terintegrasi dalam system manajemen

dan dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas atau pelayanan.

    • Membuat laporan pelaksanaan program atau kegiatan agen perubahan
    • Membuat laporan evaluasi agen perubahan

2

Komitmen Pimpinan

  • Membuat dokumen target kerja;
  • Membuat dokumen Perjanjian Kinerja; dan
  • Melakukan pemeriksaan pencapaian pada Aplikasi Tarja dan E-

performance per Triwulan.

3

Membangun Budaya Kerja

Membuat kegiatan internalisasi tata nilai.

Manajemen Perubahan

Aspek Reform

18

23 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Penataan Tata Laksana

Aspek Pemenuhan

TUJUAN

Meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur

KONDISI YANG DIINGINKAN

  • Meningkatnya penggunaan teknologi

informasi dalam manajemen pemerintahan

  • Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pemerintahan
  • Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja

peta

  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi
  • Transformasi digital memberikan nilai manfaat

PEMENUHAN

  • POS kegiatan utama
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Keterbukaan informasi publik

REFORM

  • Pengaruh penyederhanaan birokrasi terhadap proses bisnis

19

24 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan

  • Satker mengintegrasikan peta proses bisnis dengan peta proses bisnis unit pusat.
  • Satker membuat POS Unit yang merupakan turunan dari POS yang diterbitkan oleh Pusat.
  • Satker membuat POS Inovasi.
  • Satker menyusun POS strategis untuk kepentingan stakeholders dan POS generik untuk kepentingan internal pemangku jabatan di Satker.

Memastikan pelaksanaan Tugas Pegawai sesuai POS dengan

pemasangan/informasi tentang alur atau prosedur layanan

  • Melaksanakan Evaluasi POS
  • Membuat laporan hasil evaluasi POS

  • Sistem pemantauan dan pengukuran capaian kinerja dan anggaran unit kerja melalui aplikasi e-performance
  • Sistem pengukuran kinerja Individu melalui jurnal harian pada aplikasi kepegawaian.

Operasionalisasi manajemen SDM menggunakan aplikasi kepegawaian

Penataan Tata Laksana

Aspek Pemenuhan

20

25 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

2

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menerima layanan;
  • Memiliki website/laman yang memudahkan masyarakat baik untuk menikmati layanan maupun untuk menyampaikan keluhan, saran, dan masukan;
  • Memiliki aplikasi layanan; dan
  • Memiliki media sosial yang interaktif baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun untuk menerima keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi secara berkala; dan
  • Menyusun laporan monitoring dan evaluasi.

3

Keterbukaan Informasi Publik

  • Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai dengan sikap keterbukaan dan mekanisme serta prosedur yang memadai (memiliki website yang mudah diakses);
  • Penerapan keterbukaan informasi publik (persyaratan, alur, waktu dan

biaya) melalui spanduk/baner, website dan media sosial;

  • Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker; dan
  • Penyebaran seluruh informasi publik yang dapat diakses secara mutakhir dan lengkap oleh PPID Satker.

Penataan Tata Laksana

Aspek Pemenuhan

21

26 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Melakukan rapat monitoring dan evaluasi tentang keterbukaan informasi publik;
  • Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public; dan
  • Melaksanakan tindaklanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan informasi publik.

Penataan Tata Laksana

Aspek Pemenuhan

22

27 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan

  1. Membuat peta proses bisnis
  2. Membuat SOP Makro Unit Eselon I
  3. Membuat penyederhanaan organisasi

2

Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi

  1. Membuat Grand Design TI;
  2. Melakukan pemeriksaan pada dashboard eksekutif pimpinan dan dashboard publik; dan
  3. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi pelayanan public dan link aplikasi.

3

Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat

  1. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi yang mendukung proses bisnis utama; dan
  2. Membuat laporan evaluasi aplikasi.

  1. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi administrasi pemerintahan/aplikasi pelayanan internal; dan
  2. Membuat laporan evaluasi aplikasi

  1. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi pelayanan publik di masing-masing unit;

dan

  1. Membuat laporan evaluasi aplikasi.

Penataan Tata Laksana

Aspek Reform

23

28 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Penataan Sistem Manajemen SDM

TUJUAN

Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia aparatur

KONDISI YANG DIINGINKAN

  • Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan

SDM aparatur

  • Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur
  • Meningkatnya disiplin SDM aparatur
  • Meningkatnya efektifitas manajemen SDM

aparatur

  • Meningkatnya profesionalisme SDM
  • Kinerja individu
  • Pelaksanaan asesmen pegawai
  • Penerapan pelanggaran disiplin pegawai

kebutuhan organisasi

  • Pola mutasi internal
  • Pengembangan pegawai berbasis kompetensi
  • Penetapan Kinerja Individu

PEMENUHAN

  • Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan

REFORM

24

29 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan kebutuhan Organisasi

  • Melaksanakan rapat Kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan hasil analisis beban kerja (ABK)
  • Mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan pemetaan jabatan dan analisis beban kerja

Menempatkan pegawai hasil rekrutmen berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui MenPAN/RB.

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen terhadap kinerja Unit; dan
  • Membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai rekrutmen

terhadap kinerja Unit.

2

Pola Mutasi Internal

Melaksanakan rapat dalam rangka mutasi/rotasi mengacu pada pengembangan karir pegawai.

antar

jabatan

(Internal)

Melaksanakan rapat dalam rangka mutasi/rotasi mengacu pada kompetensi jabatan.

antar

jabatan

(Internal)

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja; dan
  • Membuat laporan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang

dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

Penataan Sistem Manajemen SDM

Aspek Pemenuhan

25

30 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

3

Pengembangan Kompetensi

Pegawai

Berbasis

Melaksanakan pengembangan kompetensi

rapat pegawai

penyusunan (Training

analisa kebutuhan Need Analysis) untuk

diklat/bimtek/ pengembangan

Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai berdasarkan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)

Melakukan pemetaan persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

Mengusulkan pegawai dalam upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dengan mengikutsertakan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching/mentoring, dll)

monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja secara berkala

4

Penetapan Kinerja Individu

  • Menetapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal tahun melalui aplikasi;
  • Menetapkan Kinerja Unit (Perjanjian Kinerja-PK) pada awal tahun melalui

aplikasi; dan

  • Cascading dari perjanjian kinerja pimpinan Satker diturunkan ke kinerja Satker sampai dengan kinerja individu.

Penataan Sistem Manajemen SDM

Aspek Pemenuhan

26

31 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Menyiapkan dokumen SKP berjenjang (JFU, atasan langsung/Kasubbag TU, Kepala unit kerja); dan
  • Cascading dari perjanjian kinerja pimpinan Satker diturunkan ke kinerja Satker sampai dengan kinerja individu.

Pengukuran Kinerja Individu melalui aplikasi secara bulanan.

  • Mengadakan rapat pemberian reward (penghargaan pegawai teladan) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu; dan
  • Membuat surat keputusan pemberian reward (penghargaan pegawai teladan)

berdasarkan hasil penilaian kinerja individu.

5

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai

  • Melakukan sosialisasi aturan disiplin/kode etik/kode perilaku;
  • Penerapan kewajiban pelaksanaan disiplin (ketepatan jam kerja); dan
  • Penegakan hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.

  • Membuat sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh seluruh pegawai;
  • Pelaksanaan sistem informasi kepegawaian pada unit kerja telah

dimutakhirkan secara berkala;

  • Membuat laporan hasil pemutakhiran data pegawai secara bulanan melalui aplikasi; dan
  • Adanya integrasi SIM Pegawai dengan SKP dan Presensi.

Penataan Sistem Manajemen SDM

Aspek Pemenuhan

27

32 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Kinerja Individu

  1. Menyusun SKP setiap jenjang dalam 1 (satu) bagian; dan
  2. Menyusun Penilaiian Prestasi Kerja PNS (PPKP) setiap jenjang dalam 1 (satu) bagian

2

Assessment Pegawai

  1. Melakukan pelaksanaan assessment pegawai;
  2. Membuat laporan Tim Penilaian Kinerja;
  3. Membuat laporan pelaksanaan seleksi terbuka; dan
  4. Melakukan pemeriksanaan kompetensi pada fitur SIMPEG, diperiksa pada setiap level jenjang jabatan.

3

Pelanggaran Disiplin Pegawai

  1. Membuat laporan pelanggaran disiplin dengan rincian (disertai nama pegawai

dan jenis pelanggaran yaitu sedang atau berat);

    • Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya;
    • Jumlah Pelanggaran tahun berjalan;
    • Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi atau hukuman

Penataan Sistem Manajemen SDM

Aspek Reform

28

33 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Penguatan Akuntabilitas

TUJUAN

Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah

KONDISI YANG DIINGINKAN

  • Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
  • Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah

PEMENUHAN

  • Keterlibatan pimpinan
  • Pengelolaan akuntabilitas kinerja

REFORM

  • Meningkatnya capaian kinerja
  • Pemberian penghargaan dan hukuman atas dasar kinerja
  • Kerangka logis (penjabaran kinerja)

29

34 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Keterlibatan pimpinan

Melaksanakan rapat penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Kepala Unit Kerja.

  • Melaksanakan rapat penyusunan perjanjian kinerja yang dipimpin oleh Kepala Unit Kerja; dan
  • Penandatanganan Perjanjian Kinerja.

  • Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara berkala dipimpin oleh kepala unit kerja; dan
  • Melaksanakan tindaklanjut hasil pemantauan pencapaian kinerja.

2

Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Menyusun dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana

Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).

  • Membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat); dan
  • Membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi

(pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat dan WBS).

Penguatan Akuntabilitas

Aspek Pemenuhan

30

35 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

Membuat IKU yang memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)

Menyusun LAKIP secara tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya).

Menyusun Laporan kinerja (LAKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja.

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikutsertakan dalam Bimtek/Diklat/Sosialisasi penyusunan LAKIP.

Penguatan Akuntabilitas

31

36 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Efektifitas dan Efisiensi Anggaran

  1. Membuat dokumen e-Money per program;
  2. Membuat rekapitulasi program dan kegiatan;
    1. Program RKA K/L Tahun sebelum dan berjalan; dan
    2. Kegiatan RKA K/L Tahun Sebelum dan berjalan.
  3. Membuat rekapitulasi refocusing anggaran perprogram;
  4. Membuat LAKIP
  5. Melakukan pemeriksaan pada e-performance pada seluruh sasaran.

2

Pemanfaatan Aplikasi Akuntabilitas Kinerja

  1. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi e-performance
  2. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi Tarja
  3. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi SMART
  4. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi SAKTI
  5. Melakukan pemeriksaan pada aplikasi e-money

3

Pemberian Reward and Punishment

  1. Membuat SK Penetapan pemberian penghargaan berdasarkan capaian kinerja
  2. Membuat dokumen RKA K/L tahun-tahun sebelum dan tahun berjalan Unit

Eselon I, Kanwil, dan UPT dibawah Unit Pembina

4

Kerangka Logis Kinerja

  1. Membuat peta strategis
  2. Membuat dokumen IKU
  3. Membuat dokumen PK
  4. Membuat sampling dokumen SKP setiap jenjang dalam 1 (satu) bidang.

Penguatan Akuntabilitas

Aspek Reform

32

37 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Penguatan Pengawasan

TUJUAN

Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN

KONDISI YANG DIINGINKAN

  • Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelola

keuangan negara

  • Menurunnya tingakat penyalahgunaan wewenang
  • Meningkatnya sistem integritas

PEMENUHAN

  • Pengendalian gratifikasi
  • Penerapan SPIP
  • Penanganan pengaduan masyarakat
  • Implementasi Whistle Blowing System
  • Penanganan Benturan Kepentingan (conflict of interest)

REFORM

  • Mekanisme pengendalian aktifitas utama
  • Penanganan pengaduan masyarakat
  • Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai

33

38 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Pengendalian Gratifikasi

Melaksanakan public campaign di lokasi pelayanan melalui pemasangan Spanduk dan banner larangan gratifikasi secara berkala.

  1. Membentuk Tim Pengendali Gratifikasi (TPG);
  2. Penyusunan prosedur pengendalian gratifikasi;
  3. Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada area pelayanan; dan
  4. Melaksanakan pengendalian gratifikasi sesuai dengan prosedur.

2

Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  1. Melakukan sosialisasi SPI serta kode etik;
  2. Membentuk Tim SPI; dan
  3. Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan.

  1. Melakukan pemetaan risiko;
  2. Melakukan analisis resiko (scoring/penilaian resiko) terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak; dan
  3. Membuat Inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.

  1. Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi; dan
  2. Membuat Inovasi kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang

sesuai dengan karakteristik unit kerja.

Penguatan Pengawasan

Aspek Pemenuhan

34

39 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

3

Pengaduan Masyarakat

  • Menyusun prosedur penanganan pengaduan masyarakat;
  • Menunjuk petugas Pengaduan Masyarakat sebagai nara hubung;
  • Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan;
  • Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan;
  • Pengelolaan Pengaduan melalui Media WEB, aplikasi pengaduan, Facebook, Twitter, Instagram, dan WA; dan
  • Membuat Inovasi kegiatan terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.

  • Merespon pengaduan masyarakat;
  • Menautkan pengaduan masyarakat ke tautan itjen; dan
  • Menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat secara berkala;
  • Perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan mayarakat; dan
  • Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bagian terkait.

4

Whistle-Blowing System

  • Menetapkan kebjakan Whistle Blowing System
  • Menerapkan aplikasi Whistle Blowing System
  • Membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.

Penguatan Pengawasan

35

40 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan WBS secara berkala.

Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System

5

Penanganan Benturan Kepentingan

Melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama.

Melakukan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan kepada pegawai.

Menerapkan penempatan seluruh pegawai tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan.

Melakukan evaluasi atas Penanganan Benturan secara berkala

Melakukan tindak lanjut seluruh hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan.

Penguatan Pengawasan

36

41 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Membuat rekapitulasi penanganan pengaduan masyarakat;
    1. Jumlah pengaduan yang harus ditindaklanjuti
    2. Jumlah pengaduan yang sedang diproses
    3. Jumlah pengaduan selesai ditindaklanjuti.

2

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan

  1. Membuat rekapitulasi LHKPN/LHKASN dan rincian nama pejabat yang telah melaporkan dengan rincian;
    1. Jumlah yang harus melaporkan (wajib lapor LHKPN dan LHKASN)
    2. Jumlah yang sudah melaporkan
  2. Membuat dokumen tanda terima seluruh pejabat.

Penguatan Pengawasan

Aspek Reform

37

42 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

TUJUAN

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik

KONDISI YANG DIINGINKAN

  • Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)
  • Standarisasi pelayanan nasional dan/atau internasional (ISO, dll)
  • Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat

terhadap penyelenggaraan pelayanan publik

  • Standar pelayanan
  • Budaya pelayanan Prima
  • Pengelolaan pengaduan
  • Penilaian kepuasan terhadap kualitas pelayanan
  • Peningkatan/pemanfaatan Teknologi Informasi

PEMENUHAN

REFORM

  • Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik
  • Upaya dan/atau inovasi pada perizinan/pelayanan telah dipermudah
  • Penanganan pengaduan pelayanan

38

43 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Standar Pelayanan

Menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan terhadap seluruh jenis pelayanan dan sesuai asas serta komponen standar pelayanan publik yang berlaku.

  • Membuat maklumat standar pelayanan; dan
  • Melakukan pemasangan standar pelayanan/maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan dan media sosial/laman.

  • Melaksanakan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan POS pelayanan;
  • Melakukan forum konsultasi publik dengan mengundang stakeholders untuk

mereviu pelaksanaan pelayanan yang telah dilakukan;

  • Identifikasi masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat untuk perbaikan standar pelayanan; dan
  • Menindaklanjuti masukan hasil SKM dan pengaduan masyarakat untuk perbaikan standar pelayanan.

  • Melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan melalui pertemuan atau berbagai media.

2

Budaya Pelayanan Prima

  • Monitoring dan Evaluasi kemampuan dan kecakapan petugas/pelaksana

layanan;

  • Menyusun jadwal pelatihan/sosialisasi pelayanan prima kepada seluruh petugas layanan; dan
  • Melakukan sosialisasi/pelatihan Pelayanan Prima kepada pegawai.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Aspek Pemenuhan

39

44 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam memperoleh informasi layanan dan kegiatan secara online seperti media sosial, website, dan lain-lain; dan
  • Menghubungkan sarana informasi tentang layanan dengan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional).

  • Melakukan penilaian kemampuan/kecakapan petugas/pelaksana layanan berdasarkan unsur disiplin, kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan;
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberian penghargaan dan sanksi

kepada petugas layanan;

  • Pemberian penghargaan kepada petugas/pelaksana layanan berdasarkan hasil penilaian; dan
  • Pemberian sanksi kepada petugas/pelaksana layanan berdasarkan hasil penilaian.

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan sistem pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan; dan
  • Melakukan pemberian kompensasi bila layanan tidak sesuai standar bagi penerima layanan di seluruh jenis layanan.

  • Menyediakan layanan terpadu; dan
  • Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP).

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

40

45 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

  • Menciptakan inovasi pelayanan;
  • Melaksanakan inovasi pelayanan; dan
  • Melakukan sosialisasi inovasi pelayanan kepada unit kerja lainnya agar terjadi replikasi.

3

Pengelolaan Pengaduan

  • Menyediakan media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online;
  • Menetapkan tim/petugas yang mengelola media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online; dan
  • Mengintegrasikan media konsultasi dan pengaduan secara offline dan

online dengan SP4N-LAPOR!.

Menetapkan tim/petugas yang mengelola media konsultasi dan pengaduan secara offline dan online.

  • Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala; dan
  • Melakukan tindaklanjut pemantauan dan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi dilakukan secara berkala.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

41

46 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

4

Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

Melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap 3 bulan.

Mempublikasikan hasil survei secara terbuka kepada masyarakat melalui Website/laman, Media sosial dan banner/spanduk.

  • Menindaklanjuti atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat; dan
  • Melaksanakan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari seluruh hasil survei kepuasan masyarakat.

5

Pemanfaatan Teknologi Informasi

Menyediakan fasilitas berbasis teknologi informasi pada seluruh proses

pemberian layanan.

Melakukan pengintegrasian database layanan.

  • Melakukan evaluasi proses pemberian layanan berbasis IT; dan
  • Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi proses pemberian layanan berbasis IT.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

42

47 of 48

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

No

Penilaian

Kegiatan

1

Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik

  1. Membuat laporan inovasi pelayanan dan melampirkan rekapitulasi inovasi.
  2. Membuat rekapitulasi upaya/inovasi pelayanan, yang terdiri dari (dilengkapi dengan nama pelayanan):
    1. Jumlah pelayanan yang telah terdata
    2. Jumlah pelayanan yang telah dipermudah

2

  1. Membuat SK Penetapan Standar Pelayanan
  2. Membuat laporan inovasi pelayanan yang dilampirkan dalam rekapitulasi inovasi

3

Penanganan Pengaduan Pelayanan dan

Konsultasi

  1. Melakukan pemeriksaan respon pengaduan pelayanan/ konsultasi melalui berbagai media
  2. Melakukan pemotretan pada saran pengaduan/konsultasi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Aspek Reform

43

48 of 48

Terima Kasih

44