PERTEMUAN 1�(PENGANTAR USHUL FIQH)���� �MATA KULIAH:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA
PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM
Garis Besar Materi
Definisi Ushul Fiqh
Definisi Ushul Fiqh
Definisi Ushul Fiqh
Ushul Fiqh vs. Fiqh
| Ushul Fiqh | Fiqh |
Objek | metodologi penetapan hukum fiqh sedangkan objek kajian fiqh | hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terperinci |
Konsentrasi | metode yang digunakan dalam deduksi beberapa peraturan yang terdapat di dalam sumber | pengetahuan dari peraturan detail hukum Islam dalam berbagai cabangnya |
Sumber: diolah dari Kamali dan Mardani
Ushul Fiqh vs. Qawaid Fiqhiyah
Ushul Fiqh | Qawaid Fiqhiyah |
Kaidah atau metode yang dipergunakan oleh fuqaha dalam menggali hukum syara’ agar tidak terjadi kesalahan | Himpunan-himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa atau sejenis disebabkan adanya titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut |
Dasar untuk menggali hukum-hukum fiqh yang bermacam-macam dan dapat dihubungkan antara satu dengan yang lain | Ruang lingkupnya adalah masalah-masalah fiqh yang mempunyai titik permasalahan |
Sumber: diolah dari Mardani
Objek Ushul Fiqh
Cakupan Ushul Fiqh
Cakupan Ushul Fiqh
Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh
Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh
Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh
Pendekatan Ilmu Ushul Fiqh
Pendekatan Ilmu Ushul Fiqh
Al-Adillah Al-Shar’iyyah
Hukum Syara’
Pengertian Hukum Syara’
Pengertian Hukum Syara’
Pengertian Hukum Syara’
Pengertian Hukum Islam
Pembagian Hukum Syara’
Secara garis besar, ulama ushul fiqh membagi hukum syara’ kepada dua, yaitu:
Ketentuan-ketentuan Allah dan Rasulullah yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk perintah (anjuran untuk melakukan), larangan (anjuran untuk tidak melakukan) atau dalam bentuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat.
Khitabullah yang Ia menjadikan sesuatu itu sebagai sebab, syarat, dan mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi), sah dan fasad (rusak).
Al-Hukm Al-Taklifi (Hukum yang ditetapkan)
Hukum taklifi terbagi kepada lima macam yaitu:
1. Ijab/Wujub/Wajib
Pembagian Wajib�(dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum)
Pembagian Wajib�(dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum)
Pembagian Wajib�(dari segi waktu pelaksanaannya)
Pembagian Wajib�(dari segi jumlah atau kadar yang telah ditentukan)
2. Nadb/Mandub/Sunnah
Secara etimologis mandub berarti yang disuruh, atau sesuatu yang diizinkan dengannya. Sedangkan secara terminologis menurut Abdul Wahab Khallaf, mandub yaitu: “Tuntutan kepada seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu secara tidak pasti.”
Perbuatan dituntut untuk dikerjakan. Terhadap yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya, tetapi bila tuntutan itu ditinggalkan tidak apa-apa. Oleh karenanya yang meninggalkan tidak patut mendapat dosa. Tuntutan seperti ini disebut nadb. Pengaruh tuntutan terhadap perbuatan disebut nadb juga, sedangkan perbuatan yang dituntut disebut mandub. Contohnya seperti firman Allah dalam Qur-an Surat al-Baqarah ayat 282.
Pembagian Nadb/Mandub/Sunnah�(dari segi selalu atau tidak selalu Nabi melakukannya)
Pembagian Nadb/Mandub/Sunnah�(dari segi kemungkinan meninggalkan perbuatan)
3. Haram/Tahrim/Mahrum
Secara etimologis haram berarti sesuatu yang dilarang. Secara terminologis haram berarti: “Tuntutan Syar’i (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk meninggalkannya secara pasti, (dengan arti yang dituntut harus meninggalkannya).”
Bila seseorang meninggalkannya berarti ia telah patuh kepada yang melarang. Karenanya ia patut mendapatkan ganjaran dalam bentuk pahala. Orang yang tidak meninggalkan larangan berarti ia menyalahi tuntutan Allah. Karenanya patut mendapatkan ancaman dosa. Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim. Pengaruh tuntutan perbuataan disebut hurmah, sedangkan perbuatan yang diharamkan secara pasti disebut muharram atau haram.
Pembagian Haram
4. Makruh/Karahah
Secara etimologis, makruh berarti yang dimurkai atau yang dibenci. Sedangkan secara terminologis makruh menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Tuntutan Syari (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti.”
Dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu. Orang yang meninggalkan larangan berarti ia telah patuh kepada yang melarang. Karenanya ia patut mendapatkan ganjaran pahala. Tetapi karena tidak pastinya larangan ini, maka yang tidak meninggalkan larangan tidak mungkin disebut menyalahi yang melarang. Karenanya ia tidak berhak mendapat ancaman dosa. Larangan dalam bentuk ini disebut karahah. Pengaruh larangan tidak pasti terhadap perbuatan disebut karahah juga, sedangkan perbuatan yang dilarang secara tidak pasti itu disebut makruh.
Pembagian Makruh
5. Mubah/Ibahah/Takhyir
Secara etimologis mubah berarti yang diumumkan dan diizinkan dengannya, sedangkan secara terminologis, mubah adalah: “Titah Syari (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.”
Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan, baik mengerjakan atau meninggalkan. Ia tidak diperintahkan. Bila seseorang mengerjakan ia tidak diberi ganjaran dan tidak pula diancam atas perbuatannya itu. Hukum dalam bentuk ini disebut ibahah. Pengaruh titah ini terhadap perbuatan disebut juga ibahah, sedangkan perbuatan yang diberi pilihan disebut mubah. Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
Pembagian Mubah
Al-Hukm Al-Wadh’i (Hukum yang dinyatakan)
1. Sabab (sebab)
Pembagian Sebab
Perbedaan Sebab dan Illat
2. Shart (Syarat)
Pembagian Syarat
Perbedaan Syarat dan Rukun
3. Mani’
Pembagian Mani’
4. Azimah dan Rukhsah
Pembagian Rukhsah (oleh Ulama Hanafiyah)
Pembagian Rukhsah (oleh Imam Syafi’i dan Hambali)
5. Sah
Akibat Hukum dari Sah
6. Batal
Akibat Hukum dari Batal
Pembuat Hukum
Baik dan Buruk menurut Akal
Mahkum Fiih
Mahkum ‘Alaih
Ahliyah (Kecakapan Hukum)
Ahliyah al-Wujub
Ahliyah al-Ada’
Ahliyah al-Kamilah
Awaridh al-Ahliyah (penghalang kecakapan)
Awaridh Samawiyah
Awaridh Muktasabah
Reference