1 of 65

PERTEMUAN 1�(PENGANTAR USHUL FIQH)���� MATA KULIAH:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM

2 of 65

Garis Besar Materi

  • Definisi dan cakupan Ushul Fiqh.
  • Hukum yang ditetapkan (al-Hukm al-Taklifi): wajib, mandub, haram, makruh, mubah.
  • Hukum yang dinyatakan (al-Hukm al-Wadh’i): sabab, shart, mani’, azimah dan rukhshah, dan shahih, fasid dan bathil.
  • Rukun hukum syar’i: pembuat hukum (hakim), subjek hukum (al-Mahkum fih), kapasitas legal (ahliyyah).

3 of 65

Definisi Ushul Fiqh

  • Kata Ushul Fiqh terdiri dari dua kata: Ushul dan Fiqh. Kata ushul merupakan kata jamak dari kata ashl. Secara etimologis mempunyai arti: berakar, berasal, pangkal, asal, sumber, pokok, induk, pusat, asas, dasar, semula, asli, kaidah dan silsilah (Kamus al-Munawwir).
  • Menurut Prof. Wahbah Zuhaili, secara etimologis, ushul mempunyai beberapa arti, diantaranya:
    • Dalil
    • Qaidah atau Qawaid (dasar atau pondasi sesuatu)
    • Ar-Rajih (yang terkuat atau makna sebenarnya)
    • Bentuk yang dikiyaskan (dianalogikan)
    • Mustashab (memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula sebelum ada dalil yang mengubahnya)
  • Al-ashl dalam kajian ini adalah dalil sehingga secara etimologis pengertian ushul fiqh adalah dalil fiqh. (Mardani)

4 of 65

Definisi Ushul Fiqh

  • Pengertian fiqh secara etimologis menurut Prof. Wahbah Zuhaili berarti: mengerti dan memahami, pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.
  • Secara definitif fiqih yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari sumber-sumber yang terperinci.”
  • Atau koleksi hukum-hukum syariah yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh ada dua macam:
    • (1) pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai pengetahuan manusia yang praktis sehingga hukum mengenai keyakinan (i’tiqad) bukanlah pokok bahasan ilmu fiqh.
    • (2) Objek kajian ushul fiqh adalah dalil-dalil yang terperinci pada setiap permasalahan. (Mardani)

5 of 65

Definisi Ushul Fiqh

  • Bila digabung kedua kata tersebut maka ushul fiqh adalah pangkal atau asal dari ilmu fiqh. Adapun pengertian secara terminologis menurut Ar-Raji adalah “Koleksi metode fiqh yang bersifat global, cara mengeluarkan hukum fiqh dan keadaan orang yang mengeluarkan hukum fiqh.”
  • Menurut mazhab Syafi’i pengertian ushul fiqh adalah ilmu untuk mengetahui dalil-dalil fiqh secara global, metode istinbath, dan persyaratan mujtahid. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, pengertian ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang membahas tentang metode istinbath hukum dari dalil-dalil yang terperinci, atau disebut juga dengan ilmu kaidah-kaidah fiqh. (Mardani)

6 of 65

Ushul Fiqh vs. Fiqh

  • Tujuan dari ushul fiqih adalah menurunkan hukum fiqh dari indikasi yang ada pada sumber, sehingga fiqh merupakan produk akhir dari ushul fiqh dan keduanya merupakan disiplin ilmu yang berbeda. Fiqh adalah hukum itu sendiri sedangkan ushul fiqh adalah metode dari hukum. (Kamali)
  • Berikut adalah tabel perbedaan Ushul Fiqh dan Fiqh:

Ushul Fiqh

Fiqh

Objek

metodologi penetapan hukum fiqh sedangkan objek kajian fiqh

hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terperinci

Konsentrasi

metode yang digunakan dalam deduksi beberapa peraturan yang terdapat di dalam sumber

pengetahuan dari peraturan detail hukum Islam dalam berbagai cabangnya

Sumber: diolah dari Kamali dan Mardani

7 of 65

Ushul Fiqh vs. Qawaid Fiqhiyah

Ushul Fiqh

Qawaid Fiqhiyah

Kaidah atau metode yang dipergunakan oleh fuqaha dalam menggali hukum syara’ agar tidak terjadi kesalahan

Himpunan-himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa atau sejenis disebabkan adanya titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut

Dasar untuk menggali hukum-hukum fiqh yang bermacam-macam dan dapat dihubungkan antara satu dengan yang lain

Ruang lingkupnya adalah masalah-masalah fiqh yang mempunyai titik permasalahan

Sumber: diolah dari Mardani

8 of 65

Objek Ushul Fiqh

  • Pendapat Imam al-Ghazali bahwa objek kajian ushul fiqh ada 4:
    • (1) Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya seperti hakim, mahkum fih dan mahkum ‘alaih
    • (2) Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum.
    • (3) Pembahasan tentang cara mengistinbathkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu.
    • (4) Pembahasan tentang ijtihad.
  • Prof. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa objek kajian ushul fiqh ada dua yaitu:
    • (1) Dalil-dalil secara global
    • (2) Hukum syara’ (ahkam)

9 of 65

Cakupan Ushul Fiqh

  • Pendapat Dr. Abdurrahman Dahlan, beberapa bagian pembahasan ushul fiqih sebagai berikut:
    • Sumber dan dalil hukum. Tidak hanya membicarakan kedudukan Qur-an sebagai sumber hukum akan tetapi juga mencakup bentuk-bentuk lafalnya, tingkat kepastian dan ketidakpastian tunjukan maknanya.
    • Kaidah-kaidah dan cara menerapkan kaidah-kaidah tersebut pada sumber dan dalil hukum.
    • Mujtahid dan ijtihad. Kaidah-kaidah dalam dalil hukum harus diterapkan secara benar dan dilakukan oleh orang yang ahli.
    • Hukum-hukum syara. Hasil akhir dari pembahasan ushul fiqh adalah hukum-hukum syara’ yang dihasilkannya.

10 of 65

Cakupan Ushul Fiqh

  • Ushul Fiqh berfokus pada sumber hukum Islam, metode yang diturunkan dari sumber materi Syariah dan juga mengatur praktek dari ijtihad. (Kamali)
  • Sumber dari syariah ada dua: wahyu (revelation) dan bukan wahyu (non revelation). Dimana wahyu menghasilkan fakta dasar dan indikasi yang dapat diturunkan peraturan mendetail darinya. Sedangkan yang bukan wahyu menghasilkan metodologi dan petunjuk prosedural untuk meyakinkan pemenuhan yang benar dari sumber wahyu. (Kamali)
  • Beberapa penulis mengatakan bahwa Ushul Fiqh adalah metodologi hukum namun pernyataan ini kurang lengkap. Ushul Fiqh adalah pengetahuan dari sumber dan metodologi hukum dimana Qur-an dan Sunnah merupakan sumbernya. (Kamali)

11 of 65

Tujuan dan Manfaat Ushul Fiqh

  • Menurut Prof Dr. Amir Syarifuddin, tujuan yang hendak dicapai dari ilmu ushul fiqh ialah untuk dapat menerapkan kaidah-kaidah terhadap dalil syara’ yang terinci agar sampai kepada hukum-hukum syara’ yang bersifat amali, yang ditunjuk oleh dalil-dalil itu.
  • Dua maksud mengetahui ushul fiqh:
    • (1) Bila kita telah mengetahui metode ushul fiqh, maka bila suatu ketika kita menghadap suatu masalah baru yang tidak mungkin ditemukan dalam kitab fiqh terdahulu, maka kita akan mencari jawaban hukum terhadap masalah baru itu dengan cara menerapkan kaidah-kaidah hasil rumusan ulama terdahulu
    • (2) Bila kita menghadapi masalah hukum fiqh yang terurai dalam kitab-kitab fiqh, tetapi mengalami kesukaran dalam penerapannya, kita bisa merumuskan kaidah baru yang memungkinkan timbulnya rumusan baru dalam fiqh.

12 of 65

Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh

  • Abu Zahrah bahwa ushul fiqh dalam praktiknya telah muncul berbarengan dengan munculnya fiqh. Secara metodologis, fiqh tidak terwujud tanpa adanya metode istinbath dan istinbath merupakan bagian dari ushul fiqh. Dalam melakukan ijtihad, secara praktis mereka telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam satu disiplin ilmu. (Mardani)
  • Sahabat yang telah melakukan istinbath hukum adalah Ibnu Mas’ud, Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khattab. Mereka tidak mungkin mengeluarkan hukum (istinbath) tanpa mengetahui dasar-dasar dan batasan-batasan ushul fiqh, meskipun secara jelas mereka tidak mengemukakan demikian.

13 of 65

Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh

  • Apakah benar bahwa Imam Syafi’i penemu dari ilmu ushul fiqh?
  • Ushul fiqh sudah ada sebelum Imam Syafi’i namun beliau yang menyatukan atau membentuk ushul fiqh menjadi disiplin ilmu/pengetahuan tersendiri. Ushul fiqih sudah ada sejak zaman Rasulullah dimana diambil dari peraturan yang diberikan oleh Rasulullah secara langsung. Setelah Rasulullah wafat, para sahabat menggunakan metode yang sama yang dipakai oleh Rasulullah. (Kamali)
  • Imam Syafi’i datang menggabungkan pengetahuan dari Imam Malik (ahli hadits, berpusat di Madinah) dan Imam Hanafi (ahli ra’yu, berpusat di Iraq). Karya Imam Syafi’i yang menjadi pedoman para ulama selanjutnya tentang Ushul Fiqh adalah Ar-Risalah. (Kamali)

14 of 65

Pendekatan Ilmu Ushul Fiqh

  • Ada tiga pendekatan ilmu ushul fiqh yaitu:
    • (1) teoritis (ushul al-shafiiyah atau tariqah al-mutakallimin)
    • (2) deduktif (ushul al-hanafiyyah atau tariqah al-fuqaha)
    • (3) gabungan dari teoritis dan deduktif
  • Pendekatan teoritis berfokus pada tampilan prinsip. Pendekatan ini diadopsi oleh mazhab Syafi’i dan mutakalimin (ulama kalam dan mu’tazilah). Imam Syafi’i menekankan kepada prinsip ushul fiqh dengan karakter filosofis yang kompleks tanpa memperhatikan hubungannya dengan fiqh itu sendiri serta aturan praktis pada fiqh. Tiga karya terbesar yang mengadopsi pendekatan ini adalah Mu’tamad fi Usul al-Fiqh oleh ulama Mu’tazili (Abu al-Hasan al-Basri), Kitab al-Burhan (al-Juwayni), al-Mustasfa (Imamaal-Ghazali). Ketiga karya ini diringkas oleh al-Razi dan al-Amidi. (Kamali)

15 of 65

Pendekatan Ilmu Ushul Fiqh

  • Pendekatan deduktif lebih cenderung mengembangkan sebuah sintesis diantara prinsip dan persyaratan dari kasus parsial. Pendekatan ini dipegang oleh madzhab Hanafi. Pendekatan ini menempatkan prinsip ushul fiqih berhubungan dengan fiqh itu sendiri dan cenderung lebih pragmatis dalam pendekatannya kepada subjek. Karya besar yang menggunakan pendekatan ini adalah Kitab fi al-Usul (Abu al-Hasan al-Karkhi) yang diikuti oleh Usul al-Jassas (Abu Bakar al-Jassas), Usul al-Bazdawi (Fakhr al-Islam al-Bazdawi). (Kamali)
  • Pendekatan ketiga menggabungkan pendekatan teoritis dan pendekatan deduktif. Karya besar yang menggunakan pendekatan ini antara lain Badi al-Nizam al-Jami bayn Usul al-Bazdawi (Muzaffar al-Din al-Sa’ati). (Kamali)

16 of 65

Al-Adillah Al-Shar’iyyah

  • Adillah shar’iyyah dan ahkam adalah hukum atau nilai yang mengatur hal yang dilakukan oleh mukallaf. (Kamali)
  • Adillah lebih penting berdasarkan perkataan para ulama. Dalil artinya adalah petunjuk dan digunakan bergantian dengan bukti, indikasi atau fakta. Secara teknik, ada indikasi di dalam sumber yang merupakan aturan praktek syariah. (Kamali)

17 of 65

Hukum Syara’

  • Ahkam diturunkan dari adillah. Ahkam memiliki arti membuktikan atau menetapkan satu hal dalam menghargai yang lainnya dimana bisa berbentuk afirmatif atau negatif. Jadi, ketika kita mengatakan bahwa air itu tidak dingin atau matahari itu tidak terbit, ada hukum di dalam kasus ini. (Kamali)
  • Hukum adalah arti juridis yang digunakan untuk menetapkan sesuatu nilai seperti sebuah kewajiban (wujub), rekomendasi (nadb), atau perintah atau larangan dalam menghormati keberlakuan kecakapan seseorang dalam melakukan perbuatan hukum. Hukum dapat bersifat definitif (qath’i) atau bisa bersifat spekulatif (zhanni) tergantung dari keadaan subjek, kejelasan teks dan nilai yang dicari dalam penetapan. (Kamali)

18 of 65

Pengertian Hukum Syara’

  • Pengertian hukum secara etimologis yaitu memimpin, memerintah, menetapkan dan memutuskan (kamus al-Munawwir), mencegah (Prof. Dr. Wahbah Zuhaili), Qadha (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin).
  • Sedangkan secara terminologis, menurut jumhur ushuliyyin, hukum yaitu: “Khitab (Kalam) Allah yang berhubungan dengan perbuatan seseorang mukallaf, baik berupa iqtidha’ (perintah, larangan, anjuran untuk mengerjakan atau anjuran untuk meninggalkan), takhyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan) atau wadhi’ (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau mani’ (penghalang)).

19 of 65

Pengertian Hukum Syara’

  • Menurut fuqaha, pengertian hukum adalah “tuntutan dari khitab (firman) Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan seorang mukallaf.”
  • Khitabullah yang dimaksud dalam definisi diatas adalah kalam Allah. Kalam Allah adalah hukum baik langsung, seperti ayat-ayat hukum dalam al-Quran atau secara tidak langsung seperti hadits-hadits hukum dalam Sunnah Rasulullah yang mengatur amal perbuatan manusia. Hadits hukum dianggap sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena apa yang diucapkan Rasulullah di bidang tasyri’ (penetapan materi syari’ah) tidak lain adalah petunjuk Allah juga.

20 of 65

Pengertian Hukum Syara’

  • “Dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi bersabda, “Orang Muslim tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Muslim.” (HR. Bukhari-Muslim)
  • Hadits tersebut menjadi penghalang (mani’) seorang yang berbeda agama untuk saling waris mewarisi.
  • Menurut fuqaha, hukum itu adalah sifat yang merupakan implikasi dari khitab tersebut, seperti kewajiban shalat, perintah untuk mencatat utang, keharaman zina, kemakruhan jual beli waktu azan Jumat dikumandangkan, pembolehan berburu setelah melakukan ihram, penyebab wajibnya shalat setelah tergelincirnya matahari (dari titik kulminasi).
  • Sedangkan kata syara’ secara harfiyah artinya membuat peraturan undang-undang, membuka, memulai, menjelaskan, menerangkan, jalan ke tempat mata air, atau tempat yang dilalui air sungai, atau peraturan, sesuai dengan firman Allah dalam Qur-an surat al-Jatsiyah ayat 18.

21 of 65

Pengertian Hukum Islam

  • Istilah hukum Islam merupakan istilah khas Indonesia, sebagai terjemahan dari al-fiqh al-Islamy, istilah ini dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic Law.
  • Menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin, seperti yang dikutip oleh Mardani, hukum Islam adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
  • Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa hukum Islam mencakup hukum syariah, dan hukum fiqh karena arti syara’ (syariah) dan fiqh terkandung di dalamnya.

22 of 65

Pembagian Hukum Syara’

Secara garis besar, ulama ushul fiqh membagi hukum syara’ kepada dua, yaitu:

    • Hukum Taklifi

Ketentuan-ketentuan Allah dan Rasulullah yang berhubungan langsung dengan perbuatan mukallaf, baik dalam bentuk perintah (anjuran untuk melakukan), larangan (anjuran untuk tidak melakukan) atau dalam bentuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat.

    • Hukum Wadh’i

Khitabullah yang Ia menjadikan sesuatu itu sebagai sebab, syarat, dan mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi), sah dan fasad (rusak).

23 of 65

Al-Hukm Al-Taklifi (Hukum yang ditetapkan)

Hukum taklifi terbagi kepada lima macam yaitu:

24 of 65

1. Ijab/Wujub/Wajib

  • Secara etimologis wajib berarti harus dan mesti. Adapun wajib secara terminologis menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Sesuatu yang dituntut oleh Syari (Allah dan Rasul-Nya) untuk dikerjakan oleh seorang mukallaf dengan tuntutan yang harus/mesti.”
  • Sedangkan menurut Prof. Dr. Amir Syarifuddin, wajib yaitu tuntutan untuk memperbuat secara pasti, dengan arti ahrus diperbuat sehingga orang yang memperbuat patut mendapat ganjaran dan tidak dapat sama sekali ditinggalkan, sehingga orang yang meninggalkan patut mendapatkan ancaman Allah. Hukum taklifi dalam bentuk ini disebut ijab. Pengaruhnya terhadap perbuatan tersebut disebut wujub, sedangkan perbuatan yang dituntut disebut wajib.

25 of 65

Pembagian Wajib�(dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum)

  • Wajib ‘Aini (fardhu ‘Ain). Yaitu kewajiban yang disebabkan kepada setiap orang yang sudah baligh berakal (mukallaf) tanpa kecuali. Kewajiban seperti ini tidak bisa gugur, kecuali dilakukannya sendiri. Misalnya kewajiban melaksanakan shalat lima kali sehari semalam, melaksanakan puasa di bulan Ramadhan dan melaksanakan haji bagi siapa yang mampu. Muncullah pertanyaan, apakah bisa gugur kewajiban pada waktu yang tidak ditentukan karena tidak mampu melakukan sendiri atau telah meninggal dunia? Ulama ushul fiqh membagi hal tersebut kepada tiga kategori: (1) Kewajiban yang berhubungan dengan harta, seperti kewajiban membayar zakat disepakati pelaksanaannya bisa digantikan oleh orang lain, (2) Kewajiban dalam bentuk ibadah mahdha, seperti shalat dan puasa tidak bisa digantikan oleh orang lain, (3) Kewajiban yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah fisik dan dimensi harta, dalam hal ini ulama berbeda pendapat.

26 of 65

Pembagian Wajib�(dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum)

  • Wajib Kifa’i (Fardhu Kifayah). Yaitu kewajiban yang dibebankan kepada seluruh mukallaf, namun bilamana telah dilaksanakan oleh sebagian umat Islam, maka kewajiban itu sudah terpenuhi sehingga orang yang tidak ikut melaksanakannya tidak lagi diwajibkan untuk melaksanakannya. Misalnya pelaksanaan shalat jenazah.
  • Wajib muayyan. Yaitu suatu kewajiban dimana yang menjadi objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. Misalnya seperti kewajiban puasa Ramadhan, kewajiban shalat lima waktu sehari semalam.
  • Wajib mukhayyar. Yaitu suatu kewajiban dimana objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Misalnya, kewajiban membayar kafarat yang telah dijelaskan dalam Qur-an surat al-Maidah ayat 89. Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang yang melanggar sumpah, dikenakan kafarat. Jenis kafaratnya boleh memilih antara beberapa macam kafarat tersebut.

27 of 65

Pembagian Wajib�(dari segi waktu pelaksanaannya)

  • Wajib mutlaq. Yaitu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, dengan arti tidak salah bila waktu pelaksaannya ditangguhkan sampai waktu yang ia sanggup melaksanakannya. Misalnya mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur. Ia wajib melakukannya, dan dapat dilakukan kapan saja ia mempunyai kesanggupan.
  • Wajib Muwaqqat. Yaitu kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi oleh waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan itu. Contohnya puasa Ramadhan, dilaksanakan bulan Ramadhan dan ibadah haji dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu saja.

28 of 65

Pembagian Wajib�(dari segi jumlah atau kadar yang telah ditentukan)

  • Wajib Muhaddad. Yaitu kewajiban yang telah ditentukan kadarnya, misalnya kadar zakat fitrah, kadar (nishab) zakat maal.
  • Wajib Ghairu Muhaddad. Yaitu kewajiban yang pelaksanaannya yang tidak ditentukan ukurannya, misalnya, nafkah untuk keluarga tidak ditentukan kadarnya, tergantung kemampuan suami.

29 of 65

2. Nadb/Mandub/Sunnah

Secara etimologis mandub berarti yang disuruh, atau sesuatu yang diizinkan dengannya. Sedangkan secara terminologis menurut Abdul Wahab Khallaf, mandub yaitu: “Tuntutan kepada seorang mukallaf untuk mengerjakan sesuatu secara tidak pasti.”

Perbuatan dituntut untuk dikerjakan. Terhadap yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran akan kepatuhannya, tetapi bila tuntutan itu ditinggalkan tidak apa-apa. Oleh karenanya yang meninggalkan tidak patut mendapat dosa. Tuntutan seperti ini disebut nadb. Pengaruh tuntutan terhadap perbuatan disebut nadb juga, sedangkan perbuatan yang dituntut disebut mandub. Contohnya seperti firman Allah dalam Qur-an Surat al-Baqarah ayat 282.

30 of 65

Pembagian Nadb/Mandub/Sunnah(dari segi selalu atau tidak selalu Nabi melakukannya)

  • Sunnah Muakkad. Yaitu sunnah-sunnah yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad, di samping ada keterangan bahwa perbuatan itu, bukan perbuatan fardhu, contohnya shalat witir.
  • Sunnah Ghairu Muakkad. Yaitu sunnah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad tetapi tidak terus menerus dilakukan, contohnya memberi sedekah kepada fakir miskin, shalat sunnah 4 rakaat sebelum zhuhur dan sebelum ashar. Untuk perbuatan seperti ini digunakan kata nafal, mustahab, ihsan, tathawwu.

31 of 65

Pembagian Nadb/Mandub/Sunnah(dari segi kemungkinan meninggalkan perbuatan)

  • Sunnah Huda. Yaitu sesuatu yang pelaksanaannya dimaksudkan sebagai penyempurna untuk kewajiban agama, contohnya seperti adzan dan shalat berjamaah. Orang yang sengaja meninggalkannya dianggap sesat dan tercela, bahkan bila satu kelompok kaum sengaja meninggalkannya secara terus-menerus, maka kelompok ini harus diperangi.
  • Sunnah Zaidah. Yaitu sesuatu yang biasa dikerjakan Nabi dalam kehidupan sehari-harinya. Seperti etika makan, minum, tidur, berpakaian. Bila seseorang mengerjakan hal itu, maka itu baik baginya sedangkan bila ia meninggalkannya, tidak diberi sanksi apa-apa.
  • Nafal. Yaitu suatu perbuatan yang dituntut sebagai tambahan bagi perbuatan wajib, seperti shalat sunnah lima rakaat yang mengiringi shalat wajib, shalat tahajud dan shalat witir.

32 of 65

3. Haram/Tahrim/Mahrum

Secara etimologis haram berarti sesuatu yang dilarang. Secara terminologis haram berarti: “Tuntutan Syar’i (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk meninggalkannya secara pasti, (dengan arti yang dituntut harus meninggalkannya).”

Bila seseorang meninggalkannya berarti ia telah patuh kepada yang melarang. Karenanya ia patut mendapatkan ganjaran dalam bentuk pahala. Orang yang tidak meninggalkan larangan berarti ia menyalahi tuntutan Allah. Karenanya patut mendapatkan ancaman dosa. Tuntutan dalam bentuk ini disebut tahrim. Pengaruh tuntutan perbuataan disebut hurmah, sedangkan perbuatan yang diharamkan secara pasti disebut muharram atau haram.

33 of 65

Pembagian Haram

  • Haram li-dzatihi. Yaitu perbuatan yang diharamkan oleh Allah karena bahaya tersebut terdapat pada perbuatan itu sendiri, seperti haramnya makan bangkai, minum khamr, berzina dan mencuri. Bahaya perbuatan tersebut berhubungan langsung dengan lima hal yang harus dijaga (adh-daruriyat al-khamas) yaitu badan, keturunan, harta benda, akal dan agama.
  • Haram li-ghairihi. Yaitu perbuatan yang dilarang oleh syara’, dimana adanya larangan tersebut bukan terletak pada perbuatan itu sendiri, tetapi perbuatan itu dapat menimbulkan haram lidzatihi, contohnya jual beli barang-barang secara riba diharamkan, karena dapat menimbulkan riba, yang diharamkan dzatiah-nya. Contoh lain poligani dengan perempuan yang masih ada hubungan mahramnya dengan istri adalah haram, karena dapat menyebabkan putusnya hubungan persaudaraan yang dilarang oleh Allah.

34 of 65

4. Makruh/Karahah

Secara etimologis, makruh berarti yang dimurkai atau yang dibenci. Sedangkan secara terminologis makruh menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Tuntutan Syari (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti.”

Dengan arti masih mungkin ia tidak meninggalkan larangan itu. Orang yang meninggalkan larangan berarti ia telah patuh kepada yang melarang. Karenanya ia patut mendapatkan ganjaran pahala. Tetapi karena tidak pastinya larangan ini, maka yang tidak meninggalkan larangan tidak mungkin disebut menyalahi yang melarang. Karenanya ia tidak berhak mendapat ancaman dosa. Larangan dalam bentuk ini disebut karahah. Pengaruh larangan tidak pasti terhadap perbuatan disebut karahah juga, sedangkan perbuatan yang dilarang secara tidak pasti itu disebut makruh.

35 of 65

Pembagian Makruh

  • Makruh Tahrim. Yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat tetapi dalil yang melarangnya itu dzanni al-wurud, tidak bersifat pasti. Contohnya hadits tentang larangan meminang wanita yang sudah dipinang oleh orang lain. Makruh tahrim oleh kalangan Hanafiah sama dengan hukum haram dalam istilah mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarannya, meskipun tidak kafir orang yang mengingkarinya, karena dalilnya bersifat zhanni.
  • Makruh Tanzih. Yaitu sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Misalnya, memakan daging kuda dan meminum susunya pada waktu sangat butuh di waktu perang.

36 of 65

5. Mubah/Ibahah/Takhyir

Secara etimologis mubah berarti yang diumumkan dan diizinkan dengannya, sedangkan secara terminologis, mubah adalah: “Titah Syari (Allah dan Rasul-Nya) kepada seorang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.”

Dalam hal ini sebenarnya tidak ada tuntutan, baik mengerjakan atau meninggalkan. Ia tidak diperintahkan. Bila seseorang mengerjakan ia tidak diberi ganjaran dan tidak pula diancam atas perbuatannya itu. Hukum dalam bentuk ini disebut ibahah. Pengaruh titah ini terhadap perbuatan disebut juga ibahah, sedangkan perbuatan yang diberi pilihan disebut mubah. Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar sejumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.

37 of 65

Pembagian Mubah

  • Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan, misalnya makan dan minum sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk mengantarkan seseorang sampai ia mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti kewajiban shalat dan usaha mencari rezeki.
  • Sesuatu baru dianggap hukumnya bilamana dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya bermain dan mendengar nyanyian hukumnya mubah bila dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan mendengarkan nyanyian.
  • Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya, membeli perabot rumah untuk kepentingan kesenangan. Hukum senang hukumnya adalah mubah dan untuk mencapai kesenangan itu memerlukan hal yang sifatnya mubah juga.

38 of 65

Al-Hukm Al-Wadh’i (Hukum yang dinyatakan)

  • Hukum yang dinyatakan (al-Hukm al-Wadh’i):

39 of 65

1. Sabab (sebab)

  • Sebab secara etimologis yaitu sesuatu yang dapat menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain, atau merentangkan tali, misalnya firman Allah dalam Qur-an surat Al-Hajj ayat 15.
  • Sedangkan secara terminologis, menurut Abdul Wahab Khallaf, sabab yaitu: “sesuatu (hukum) yang dijadikan oleh Syari (Allah dan Rasul-Nya) sebagai tanda adanya hukum dan tidak adanya sebab, menjadi tidak adanya hukum.”
  • Masuknya bulan Ramadhan menjadi pertanda datangnya kewajiban bulan Ramadhan. Masuknya bulan Ramadhan disebut sabab, sedangkan datangnya kewajiban puasa Ramadhan disebut musabbab atau hukum.

40 of 65

Pembagian Sebab

  • Sebab yang bukan merupakan perbuatan mukallaf. Yaitu sebab yang dijadikan oleh Allah sebagai tanda adanya hukum. Umpamanya tergelincir matahari menjadi sebab masuknya waktu zhuhur, sebagaimana firman Allah dalam Qur-an surat Al-Isra ayat 78.
  • Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf. Yaitu perbuatan-perbuatan seorang mukallaf yang oleh Allah dijadikan sebagai akibat timbulnya hukum. Umpamanya safar bagi orang yang sedang berpuasa, merupakan sebab dibolehkan berbuka puasa, akad nikah yang sah menjadi sebab bagi timbulnya akibat-akibat hukum, safar menjadi sebab bolehnya meng-qasar shalat, jual beli menjadi sebab perpindahan hak milik dan seterusnya.

41 of 65

Perbedaan Sebab dan Illat

42 of 65

2. Shart (Syarat)

  • Syarat secara etimologis berarti, sebagai tanda, sesuai dengan firman Allah dalam Qur-an surat Muhammad ayat 18.
  • Sedangkan secara terminologis, menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Sesuatu yang tergantung adanya hukum, atas adanya syarat, dan melazimkan tidak adanya syarat, maka tidak adanya hukum.”
  • Atau dengan kata lain syarat adalah sesuatu yang menjadi tempat bergantung wujudnya hukum. Tidak adanya syarat berarti pasti tidak adanya hukum, tetapi wujudnya syarat tidak pasti wujudnya hukum. Contoh syarat misalnya mampu secara maliyah dan badaniyah menjadi syarat wajibnya haji seperti dalam Qur-an surat Ali Imran ayat 97.

43 of 65

Pembagian Syarat

  • Syarat Syar’i. Yaitu syarat yang berdasarkan ketetapan syara’. Contohnya seperti keadaan rusydi (kemampuan untuk mengatur pembelanjaan sehingga menjadi tidak mubazir) bagi anak yatim dijadikan oleh syariat sebagai syarat bagi menyerahkan harta miliknya kepadanya.
  • Syarat Ja’li. Yaitu syarat yang oleh syariah yang datang dari kemauan orang mukallaf itu sendiri. Misalnya seorang bersuami berkata kepada istrinya, “Jika engkau memasuki rumah si fulan, maka jatuhlah talak untukmu satu.”

44 of 65

Perbedaan Syarat dan Rukun

  • Perbedaan antara syarat dan rukun ialah yang tergantung keberadaannya dengan ibadah lain, dan ibadah tersebut masing-masing berdiri sendiri. Misalnya wudhu menjadi syarat sahnya shalat dalam arti adanya shalat tergantung kepada adanya wudhu, namun pelaksanaan wudhu itu sendiri bukan merupakan bagian dari pelaksanaan shalat.
  • Rukun ialah ibadah yang tergantung kepada ibadah lain, namun ibadah tersebut merupakan bagian dari ibadah tersebut. Misalnya kehadiran dua orang saksi menjadi syarat sahnya akad nikah, namun kedua orang saksi itu merupakan bagian dari akad nikah. Inilah yang disebut rukun. Disinilah perbedaan antara syarat dan rukun. (Mardani)

45 of 65

3. Mani’

  • Secara etimologis mani’ berarti penghalang. Secara terminolohis menurut Abdul Wahab Khallaf, mani yaitu: “Adanya sesuatu menjadi penghalang adanya hukum atau batalnya hukum meskipun telah terpenuhinya sabab syar’i dan semua syarat-syaratnya, tetapi batal karena adanya penghalang.” Contoh mani’ ialah murtad menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan harta waris. Contoh lain adalah misalnya pembunuh menjadi penghalang mendapatkan harta waris.

46 of 65

Pembagian Mani’

  • Mani’ al-Hukm. Yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum. Misalnya keadaan haid bagi wanita ditetapkan Allah sebagai mani’ (penghalang) bagi kecakapan wanita itu untuk melakukan shalat, oleh karena itu, shalat tidak wajib dilakukan waktu haid.
  • Mani’ al-Sabab. Yaitu sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi berfungsinya suatu sebab, sehingga dengan demikian sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum. Contohnya bahwa sampainya minimal satu nishab, menjadi sebbab bagi wajib mengeluarkan zakat harta. Namun jika, pemilik harta itu dalam keadaan berutang, dimana uang itu bila dibayar akan mengurangi hartanya dari satu nishab, maka dalam kajian ushul fiqh keadaan berutang itu menjadi mani’ (peghalang) bagi wajib zakat harta yang dimilikinya.

47 of 65

4. Azimah dan Rukhsah

  • Secara etimologis, azimah yaitu kemauan yang kuat. Adapun rukhsah secara etimologis berarti kemudahan, keringanan atau dispensasi.
  • Secara terminologis, azimah dan rukhsah menurut Abdul Wahhab Khallaf yaitu: “Rukhsah yaitu sesuatu hukum yang disyariatkan Allah sebagai keringanan yang diberikan kepada mukallaf dalam keadaan tertentu yang menuntut keringanan tersebut. Atau sesuatu yang disyariatkan karena adanya uzur berat pada keadaan tertentu. Atau bolehnya mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan dalil disertai tegaknya dalil larangan. Sedangkan azimah yaitu sesuatu yang disyariatkan oleh Allah sebagai asal dari hukum yang umum yang tidak khusus dengan keadaan selain keadaan itu dan tidak dengan mukallaf selain mukallaf itu. (Mardani)
  • Adanya rukhsah merupakan sebagian dari tujuan hukum syara’ yaitu memberikan kemudahan dan tidak memberi kesukaran.

48 of 65

Pembagian Rukhsah (oleh Ulama Hanafiyah)

  • Bolehnya mengerjakan perbuatan yang dilarang karena darurat atau butuh. Contohnya adalah pada keadaan seorang muslim dipaksa untuk kafir, apabila tidak kafir maka akan membahayakan nyawanya. Contoh lain adalah kebolehan memakan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih menyebut nama selain Allah, dalam keadaan terpaksa memakannya.
  • Bolehnya meninggalkan perbuatan yang wajib, karena adanya kesulitan.
  • Bolehnya melakukan akad dan tasharruf yang dibutuhkan oleh manusia, misalnya akad salam.
  • Menghilangkan hukum yang memberatkan, yang merupakan syariat Nabi-Nabi terdahulu, misalnya mensucikan pakaian yang terkena najis dengan cara digunting bagian baju tersebut. Ini sudah dihapus karena memberatkan umat Islam.

49 of 65

Pembagian Rukhsah (oleh Imam Syafi’i dan Hambali)

  • Wajib. Seperti memakan bangkai karena terpaksa (darurat). Hukumnya wajib karena untuk keberlangsungan hidup (difdzu al-hayah).
  • Mandubah. Seperti shalat qashar bagi musafir.
  • Mubahah. Misalnya jual beli salam, ijarah dan musaqah.
  • Khilaf al-ula. Misalnya tidak berpuasa bagi musafir yang tidak ada kesulitan berpuasa.

50 of 65

5. Sah

  • Secara etimologis, sah itu sehat lawan dari sakit. Secara terminologis menurut Dr. Iyad bin An-Naim As-Sulmi, sah yaitu: “Perbuatan yang mempunyai pengaruh dan tujuan.”
  • Menurut Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, sah yaitu perbuatan yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya dan perbuatan itu mempengaruhi secara syar’iyah.
  • Penegrtian tujuan pada ibadah adalah telah sesuainya perbuatan yang dilakukan itu dengan perintah, menurut pandangan ulama kalam, yaitu telah terpenuhi rukun dan syaratnya dan dengan pelaksanaan itu terbebas ia dari tanggung jawab hukum.

51 of 65

Akibat Hukum dari Sah

  • Dalam bidang ibadah, dampak hukum yang timbul dari suatu ibadah yang sah ialah, jika perbuatan yang dilakukan hukumnya wajib maka mukallaf yang bersangkutan dianggap sudah memenuhi apa yang ditentukan oleh As-Syari’, sehingga di dunia ia tidak lagi dituntut untuk mengqadha’-nya, khususnya jika ibadah itu termasuk ibadah yang dapat diqadha seperti puasa dan haji. Sedangkan di akhirat, dampak yang timbul dari ibadah yang sah ialah diharapkan akan mendapat pahala, sesuatu dengan yang telah dijanjikan Allah dan Rasul-Nya.

52 of 65

6. Batal

  • Batal adalah kebalikan dari sah. Secara definitif menurut Dr. Iyad bin An-Naml As-Sulmi yaitu: “Tidak berbekasnya dan tidak tercapaunya tujuan dari perbuatan.”
  • Atau perbuatan yang tidak memenuhi semua kriteria yang dituntut oleh syara’. Dengan kata lain, jika salah satu persyaratan atau rukun dari suatu perbuatan yang disyariatkan tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut disebut batal.

53 of 65

Akibat Hukum dari Batal

  • Terdapat perbedaan dampak batal dalam bidang ibadah dan muamalah. Apabila suatu perbuatan ibadah mendapat predikat batal, maka apa yang dilakukan dinilai belum cukup memenuhi ketentuan syara’. Apabila ibadah yang berpredikat batal itu adalah ibadah wajib, maka mukallaf yang melakukannya belum dipandang telah memenuhi tuntutan untuk melaksanakannya.
  • Adapun dalam bidang muamalah, maka akad/transaksi ataupun tasharruf yang mendapat predikat batal tidak menimbulkan dampak hukum apa pun, baik pada para pihak yang berakad maupun pada objek akad. Artinya, status hukumnya sama dengan sebelum terjadinya akad atau tasharruf. (Mardani)

54 of 65

Pembuat Hukum

  • Pengertian hakim menurut Abdul Wahab Khallaf adalah: “Hakim adalah yang menetapkan hukum atau yang memutuskan hukum.”
  • Tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh bahwa al-hakim itu adalah Allah Ta’ala dan tidak ada syariat yang sah melainkan dari Allah Ta’ala.

55 of 65

Baik dan Buruk menurut Akal

  • Mazhab Asy’ariyah. Menurut mereka bahwa akal tidak mungkin dapat mengetahui hukum Allah dalam perbuatan mukallaf kecuali dengan perantara para Rasul dan Kitab-kitab suci. Karena akal berbeda dalam melihat suatu perbuatan.
  • Mazhab Muktazilah. Menurut mereka bahwasanya akal mungkin saja mengetahui hukum Allah tentang perbuatan mukallaf, tanpa perantara para Rasul dan kitab-kitab suci.
  • Mazdhab Maturidiyah. Mereka sepakat dengan mazhab Muktazilah yang mengatakan manusia dengan akalnya dapat mengetahui baik dan buruk. Akan tetapi, ia menolak madzhab muktazilah yang mengatakan bahwa manusia diperintahkan berbuat baik akan diberi pahala dan sebaliknya.

56 of 65

Mahkum Fiih

  • Definisi mahkum fih menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “perbuatan mukallaf yang berhubungan dengannya hukum syar’i.”(objek)
  • Yang menjadi objek perintah dalam ayat tersebut adalah perbuatan orang mukallaf yaitu perbuatan menyempurnakan janji yang diwajibkan dengan ayat tersebut.
  • Syarat-syarat mahkum fiih: (1) Perbuatan itu diketahui secara sempurna oleh mukallaf sehingga ia mampu mengerjakan perintah Allah secara lengkap. Misalnya perintah mendirikan shalat. (2) Seorang mukallaf mengetahui, bahwa perintah itu datang dari Allah dan Rasul-Nya maka ia akan membahas keshahihan dalil yang diambil sumbernya. (3) Perbuatan yang diperintahkan atau dilarang itu haruslah perbuatan yang mampu dilaksanakan oleh manusia.

57 of 65

Mahkum ‘Alaih

  • Menurut Syaikh Muhammad Khudari Biek, Mahkum ‘alaih yaitu mukallaf (orang yang dibebani hukum atau subjek hukum). Sedangkan definisi Mahkum ‘alaih menurut Abdul Wahab Khallaf yaitu: “Seorang mukallaf yang berhubungan dengan kemampuan mengerjakan hukum syari’.”
  • Persyaratan Mahkum ‘Alaih: (1) Mampu memahami. Maksudnya adalah mengerti makna kata-kata yang dipergunakan dalam taklif. Memahami bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan bahasa untuk memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah. (2) Mempunyai ahliyyah atau kecakapan hukum.

58 of 65

Ahliyah (Kecakapan Hukum)

  • Ulama ushul fiqh membagi ahliyah kepada dua macam, yaitu:
    • Ahliyah al-Wujub
      • Ahliyah al-Wujub Naqishah
      • Ahliyah al-Wujub Kamilah
    • Ahliyah al-Ada’
      • Adimul ahliyah li al-ada’
      • Ahliyah al-ada al-Naqishah
    • Ahliyah al-Ada’ al-Kamilah

59 of 65

Ahliyah al-Wujub

  • Ahliyah al-Wujub adalah “Kecakapan manusia yang tetap baginya menerima hak-hak dan dikenai kewajiban.”
  • Ahliyah al-Wujub dibagi menjadi dua bagian:
    • Ahliyah al-Wujub Naqishah. Kecakapan dikenai hukum secara lemah, yaitu kecakapan sesorang manusia untuk menerima hak tetapi tidak menerima kewajiban.
    • Ahliyah al-Wujub Kamilah. Seseorang yang secara potensial dipandang sempurna memiliki kecakapan untuk dikenal kewajiban sekaligus diberi hak. Kecakapan potensial untuk secara sempurna memikul kewajiban dan menerima hak itu berlaku sejak seseorang lahir ke dunia sampai akhir hayatnya.

60 of 65

Ahliyah al-Ada’

  • Yaitu “Kecakapan seorang mukallaf secara hukum syara’ untuk berkata dan berbuat.”
  • Atau kecakapan bertindak secara hukum, kecakapan bertanggungjawab secara hukum atas semua perkataan dan perbuatannya.
  • Ulama membaginya menjadi dua:
    • Adimul ahliyah li al-ada’ (tidak memiliki kecakapan untuk bertindak) yaitu manusia sejak lahir sampai mencapai tamyiz sekitar umur 7 tahun.
    • Ahliyah al-ada al-Naqishah (kecakapan bertindak tidak sempurna) yaitu cakap berbuat hukum secara lemah yaitu manusia yang telah mencapai usia tamyiz (kira-kira 7 tahun) sampai batas dewasa.

61 of 65

Ahliyah al-Kamilah

  • Yaitu kecakapan bertindak secara sempurna yaitu seseorang yang telah mencapai usia dewasa (usia baligh). Pada usia ini seseorang dikenal beban hukum taklifi, seperti wajib mengerjakan shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Segala perbuatannya pun dikenai hukum, seperti membunuh dikenai qishash, bila berzina dikenai hukuman had.
  • Adapun dalam masalah akad, transaksi dan penggunaan harta, walaupun ia sudah baligh tetapi kalau ia dipandang tidak cakap (rusydi) maka para ulama sepakat tidak diperbolehkan.

62 of 65

Awaridh al-Ahliyah (penghalang kecakapan)

  • Awaridh Samawiyah. Yaitu penghalang yang datangnya bukan dari diri manusia, dan bukan pula dari kemauannya tetapi memang datangnya dari Allah Ta’ala.
  • Awaridh Muktasabah. Yaitu penghalang yang terjadi dengan kehendak manusia, baik dari dirinya sendiri maupun dari luar dirinya.

63 of 65

Awaridh Samawiyah

  • Adapun yang termasuk awarid samawiyah yaitu diantaranya:

64 of 65

Awaridh Muktasabah

  • Adapun yang termasuk awarid muktasabah yaitu diantaranya:

65 of 65

Reference

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Mardani. 2013. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajagrafindo Persada.