1 of 23

TUTORIAL �- PM 1 CAMAT/LURAH�- PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

jakevo.jakarta.go.id

2 of 23

Yang disiapkan saat membuat akun di website jakevo.jakarta.go.id

  • Handphone/ Laptop/ PC
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • NPWP (jika ada)

3 of 23

DAFTAR AKUN :

 

Buka website : jakevo.jakarta.go.id

( jam permohonan hanya di 08.00 – 16.00 )

Pilih Menu DAFTAR ( Pojok kanan atas )

Jika sudah registrasi, buka akun email yang didaftarkan kemudian buka kotak masuk dari jakevo lalu klik verifikasi akun maka akan otomatis terdaftar jakevo

Klik daftar jika belum pernah buat akun jakevo

Klik Masuk jika sudah ada akun jakevo

4 of 23

Pemohon dapat mendaftar dengan cara:

  • mengisi nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan alamat email aktif (email akan dikirimkan link aktivasi akun)
  • buat password yang akan digunakan untuk login ke akun jakevo

Pemohon juga dapat membuat akun dengan cara klik “daftar dengan google”.

Akun google pemohon harus sudah login di HP/Laptop/ PC

5 of 23

Jika akun sudah dibuat, pemohon dapat langsung masuk/ login ke jakevo dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah dibuat

Klik masuk

6 of 23

Tampilan website jakevo setelah masuk/ login

  • Setelah masuk beranda akun jakevo, pilih “buat permohonan baru”
  • Pilih izin PELAYANAN ADMINISTRASI LURAH / CAMAT
  • Sebelum membuat permohonan baru, pemohona akan diarahkan untuk mengisi data/ identitas pemohon sesuai KTP dan Kartu keluarga
  • Pemohon juga dapat langsung klik menu PM1 Camat Lurah

PM1 CAMAT / LURAH

7 of 23

Klik untuk menampilkan jenis pelayanan PM1 Camat / Lurah

PM1 CAMAT / LURAH

8 of 23

Pelayanan Administrasi Camat / Lurah yang ada pada website jakevo terbagi menjadi 3, yaitu:

  • Keterangan Urusan Lainnya
  • Perkawinan
  • Dispensasi Perkawinan

PM1 CAMAT / LURAH

9 of 23

Pelayanan Kewenangan Urusan Lainnya, terdiri dari:

  • Pendaftaran Objek Pajak Baru
  • Penunjukan Alamat Yang Sama
  • Penunjukan Orang Yang Sama
  • Pemecahan SPPT PBB
  • Umum Lainnya (Khusus untuk wilayah Jakarta Pusat)

Perkawinan, terdiri dari:

  • Pekawinan Pertama (Bagi status yang belum kawin)
  • Perkawinan Kedua dan Seterusnya (Bagi yang berstatus cerai mati/ cerai hidup)
  • Perkawinan di bawah umur (dibawah 19 tahun)

10 of 23

PELAYANAN PM1 CAMAT/ LURAH

Pilih Jenis Pelayanan Administrasi Camat / Lurah yang diinginkan

Jika sudah memilih jenis pelayanan yang diinginkan klik berikutnya

11 of 23

PELAYANAN PM1 CAMAT/ LURAH

Jika sudah memilih jenis izin, lanjutkan mengisi

  • Tipe Pengajuan : Permohonan Baru
  • Tiper Perizinan : Perorangan
  • Pilih Kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (Klik logo kaca pembesar)
  • Klik Buat Permohonan

12 of 23

PELAYANAN PM1 CAMAT/ LURAH

  • Isi identitas pemilik / penanggung jawab secara lengkap
  • Isi Data Keterangan secara lengkap
  • Upload Persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  • Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silahkan klik Submit Formulir.
  • Geser kebagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

13 of 23

PELAYANAN PM1 CAMAT/ LURAH

  • Isi identitas pemilik / penanggung jawab secara lengkap
  • Isi Data Keterangan secara lengkap
  • Upload Persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  • Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silahkan klik Submit Formulir.
  • Geser kebagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

14 of 23

Setelah memilih permohonan yang diinginkan, silahkan lanjutkan :

  • Isi tipe perizinan menjadi PERORANGAN
  • Pilih Kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (Klik logo kaca pembesar)
  • Isi identitas pemilik / penanggung jawab secara lengkap
  • Isi Data Keterangan secara lengkap
  • Upload Persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  • Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silahkan klik Submit Formulir.
  • Geser kebagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

15 of 23

PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

16 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

  • Pilih menu Buat Permohonan Baru
  • Pilih Permohonan Perizinan

17 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

  • Klik Pilih Izin
  • Pilih Pelayanan Administrasi (Non- Perizinan)
  • Kemudian klik berikutnya

18 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

  • Lanjut klik selesai untuk memilih jenis pelayanan administrasi PTSP yang diinginkan

19 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

Jenis Pelayanan Administrasi PTSP

  • Surat pengantar SKCK
  • Surat keterangan tidak mampu
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan/ Organisasi
  • Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah/ Pengantar KPR BTN

Jika sudah memilih jenis pelayanan yang diinginkan klik berikutnya

20 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

Jika sudah memilih jenis izin, lanjutkan mengisi

  • Tipe Pengajuan : Permohonan Baru
  • Tiper Perizinan : Perorangan
  • Pilih Kantor kelurahan yang dituju sesuai alamat KTP (Klik logo kaca pembesar)
  • Klik Buat Permohonan

21 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

  • Isi identitas pemilik / penanggung jawab secara lengkap
  • Isi Data Keterangan secara lengkap
  • Upload Persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  • Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silahkan klik Submit Formulir.
  • Geser kebagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

22 of 23

PM1 PELAYANAN ADMINISTRASI PTSP

  • Isi identitas pemilik / penanggung jawab secara lengkap
  • Isi Data Keterangan secara lengkap
  • Upload Persyaratan perizinan yang tertera (DIUTAMAKAN YANG ADA BINTANG MERAH)
  • Dibagian paling bawah apabila sudah lengkap semua, silahkan klik Submit Formulir.
  • Geser kebagian paling bawah lagi dan klik Ajukan Permohonan

23 of 23

TERIMA KASIH