PEMBEBANAN HAK�(HGB DAN HAK PAKAI)�DI ATAS TANAH HAK MILIK
TATA CARA MEMPEROLEH TANAH
PEMBEBANAN HGB� DIATAS TANAH HAK MILIK�
Pasal 24 PP 40 TAHUN 1996
(1) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana diaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PEMBEBANAN HAK PAKAI DIATAS TANAH HAK MILIK�
Pasal 44 PP 40 TAHUN 1996
(1) Hak Pakai atas tanah Hak Milik terjadi dengan pemberian tanah oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
(2) Pemberian Hak Pakai atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan dalam buku tanah pada Kantor Pertanahan.
(3) Hak pakai atas tanah Hak Milik mengikat pihak ketiga sejak saat pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Ketentuan lain mengenai tata cara pemberian dan pendaftaran Hak Pakai atas tanah Hak Milik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
TATACARA PENDAFTARAN PEMBEBANAN HAK DI ATAS TANAH HAK MILIK
MENURUT PENAFSIRAN KETENTUAN PASAL 45
PP NOMOR 24 TAHUN 1997, TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Kepala Kantor Pertanahan melakukan pendaftaran pembebanan hak YANG HARUS MEMENUHI SYARAT-SYARAT :
a. sertipikat atau surat keterangan tentang keadaan hak atas tanah sesuai dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan;
b. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud HARUS dibuktikan dengan akta PPAT (AKTA PEMBEBANAN HAK)
c. dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pembebanan hak yang bersangkutan lengkap;
d. dipenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
e. tanah yang bersangkutan BUKAN merupakan obyek sengketa di Pengadilan;
f. perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta PPAT TIDAK BATAL atau DIBATALKAN oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
g. perbuatan hukum sebagaimana dimaksud TIDAK dibatalkan oleh para pihak sebelum didaftar oleh Kantor Pertanahan.
PEMBEBASAN/�PELEPASAN/PENYERAHAN HAK ATAS TANAH
MENURUT KETENTUAN
HUKUM TANAH NASIONAL
PELEPASAN HAK�
Adalah perbuatan hukum
melepaskan hubungan hukum
Antara Subyek hak atas Tanah
Dengan
Tanah yang di-haki (dimilikinya)
BAGAIMANA PROSEDUR FORMAL PELEPASAN HAK?
Melalui :
BAGAIMANA PROSEDUR SUBSTANSIAL PELEPASAN HAK?
SKEMA PELEPASAN HAK
PIHAK YG AKAN
MENGUASAI TANAH
MUSYAWARAH
SEPAKAT
PELEPASAN HAK
BAYAR KOMPENSASI
ALASAN PENGGUNAAN PROSEDUR PELEPASAN HAK�