LAYANAN
PENGEMBANGAN PROFESI DAN
KARIER DOSEN
PETUNJUK TEKNIS
27 Januari 2026
DIREKTORAT SUMBER DAYA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI
Ruang Lingkup
Pengaturan Retensi Dosen Profesor
5
Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dosen
6
Pengangkatan Profesor Emeritus
7
Format Dokumen dan Tata Cara Pengisian
8
Pendaftaran & Pemutakhiran Data
1
Pengadaan & Pengangkatan
2
Pengelolaan Kinerja Dosen
3
Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
4
Instansi
Asisten Ahli
Lektor
Lektor Kepala
Guru Besar
Ditjen Dikti, Kemdiktsaintek
Kementerian Agama*
PTN
PTNBH
LLDIKTI
KL/LPNK
PTS Akreditasi Unggul
Kewenangan Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Dosen
Berstatus PTNBH minimal 5 (lima) tahun
Ketersediaan Profesor minimal 15%
KRITERIA PTNBH
* Khusus rumpun Ilmu Agama
SAAT INI
Fokus pada DAMPAK &
KONTRIBUSI
Meningkatkan produktivitas Dosen dan mendorong pendidikan tinggi Indonesia menuju keunggulan berkelas dunia melalui penguatan Jabatan Akademik Dosen yang substansial dan berkualitas.
HASIL PENILAIAN JAD
Diberikan di luar Angka Kredit (AK) yang diperoleh dari predikat kinerja SKP.
Suplemen AK Konversi
Menghargai kualitas karya akademik dan dampak nyata terhadap masyarakat.
Fokus Produktivitas Ilmiah
Instrumen Percepatan Karier
Sekarang ada tambahan AK Prestasi!
Memungkinkan promosi jabatan lebih cepat bagi dosen yang sangat produktif.
Jenjang Akademik Dosen (JAD)
Asisten Ahli
Lektor
Lektor Kepala
Profesor
1
3
2
4
Syarat Administratif
LEKTOR
LEKTOR KEPALA
Jenjang Akademik Dosen
Asisten Ahli
Lektor
Lektor Kepala
Profesor
1
3
2
4
Syarat Administratif
PROFESOR
Syarat Khusus
LEKTOR
LEKTOR KEPALA
PROFESOR
Menghasilkan 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Ketua hibah kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/internasional bersumber dari pemerintah/korporasi/lembaga lainnya.
HIBAH PENELITIAN/PENGABDIAN MASYARAKAT
SYARAT KHUSUS
TAMBAHAN PROFESOR
Menguji minimal 3 mahasiswa doktor (salah satunya di luar institusi sendiri) pada ujian tertutup.
PENGUJI DOKTOR
Sebagai Promotor bagi 1 mahasiswa luar negeri atau 2 mahasiswa dalam negeri, atau sebagai co-promotor 3 mahasiswa dalam negeri.
MEMBIMBING DOKTOR
Mitra bestari (reviewer) di min. 2 jurnal internasional bereputasi (Min. Q3) di luar institusi.
MITRA BESTARI (REVIEWER) JURNAL
Penanggung jawab kerjasama penelitian dengan Profesor luar negeri.
SEBAGAI PIC KERJASAMA PENELITIAN
Memiliki 1 (Satu)
KENAIKAN JABATAN
2 TINGKAT LEBIH TINGGI
Kriteria Dasar
Prestasi Luar Biasa
Dosen yang memiliki pencapaian akademik atau karya yang diakui secara luas.
Dedikasi Luar Biasa
Menjalankan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, dan tenaga yang melampaui tuntutan tanggung jawab.
Bukti: Predikat penilaian SKP "Sangat Baik" minimal 2 tahun terakhir.
Dosen dengan pencapaian luar biasa berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi melalui pembuktian prestasi dan dedikasi.
KENAIKAN JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI
Bukti Prestasi Luar Biasa
Dosen berprestasi luar biasa dibuktikan dengan salah satu pencapaian berikut:
Menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional (akademik/non-akademik); atau
Mengarang/menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau
Menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui internasional; atau
Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau
Memperoleh penghargaan bidang IPTEKS, budaya, atau olahraga (minimal tingkat Nasional).
KENAIKAN JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI
Syarat: Asisten Ahli ke Lektor Kepala
Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
Memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;
Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni;
Memenuhi syarat kenaikan jabatan reguler ke Lektor Kepala.
Syarat: Lektor ke Profesor
Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen Tetap;
Menduduki jabatan Lektor paling singkat 2 (dua) tahun;
Memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;
Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni dan syarat khusus tambahan;
Salah satu karya ilmiah merupakan jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 7;
Memenuhi syarat kenaikan jabatan ke Profesor.
Dosen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;
Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;
Dosen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;
Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;
KENAIKAN JABATAN
2 TINGKAT LEBIH TINGGI
Syarat Khusus Asisten Ahli ke Lektor Kepala
Karya Ilmiah
4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
Seni
2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.
4 Karya Seni Monumental
Diakui Secara Internasional
Bereputasi Internasional
Ketentuan:
Sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
Ketentuan:
Saat artikel diterbitkan dan dinilai, status artikel tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued).
2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.
KENAIKAN JABATAN
2 TINGKAT LEBIH TINGGI
Syarat Khusus Lektor ke Profesor
4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi
4 Karya Seni Monumental
Diakui Secara Internasional
Bereputasi Internasional
Ketentuan:
Sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
2 (dua) artikel lainnya minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.
Ketentuan:
Saat artikel diterbitkan dan dinilai, status artikel tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued).
Karya Ilmiah
Seni
2 (dua) artikel JIB Q1 minimal SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Salah satu jurnal Q1 dengan IF minimal 7 (tujuh) sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.
RETENSI DOSEN
PROFESOR
Profesor Emeritus
Mekanisme
Kriteria & Tujuan
Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. Pengangkatan Profesor Emeritus bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Proses Pengangkatan
Dilakukan oleh Pemimpin PTS berdasarkan persetujuan Senat Perguruan Tinggi.
Status Kepegawaian
Diakui sebagai Dosen Tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.
Masa Tugas & Pelaporan
Maksimal hingga usia 75 tahun dan wajib dilaporkan pada Pangkalan Pendidikan Tinggi.
Profesor Emeritus
Kewajiban & Kinerja
Evaluasi & Pelaporan
Pemantauan kualitas dan kontribusi Profesor Emeritus dilakukan secara berkala.
Beban Kerja Dosen (BKD): Wajib memenuhi target yang ditetapkan oleh pemimpin PTS.
Tridharma: Melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pendanaan: Kegiatan penelitian/pengabdian dapat didanai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Evaluator: Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mekanisme: Dilakukan secara berkala.
Sistem Pelaporan: Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Dirjen Dikti melalui laman SISTER.
Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus
Kesimpulan dan Harapan
AK Prestasi sebagai stimulus bagi dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berdampak.
Produktivitas
Penyesuaian layanan karier dosen sesuai dengan amanat Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.
Adaptasi
Uji kompetensi sebagai instrumen penjamin kualitas dan integritas akademik dosen.
Profesionalisme
Mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang unggul dan berkelas dunia.
Dampak
SOSIALISASI LAYANAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP
TERIMA KASIH
DIREKTORAT SUMBER DAYA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI