1 of 18

LAYANAN

PENGEMBANGAN PROFESI DAN

KARIER DOSEN

PETUNJUK TEKNIS

27 Januari 2026

DIREKTORAT SUMBER DAYA

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

2 of 18

Ruang Lingkup

Pengaturan Retensi Dosen Profesor

5

Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Dosen

6

Pengangkatan Profesor Emeritus

7

Format Dokumen dan Tata Cara Pengisian

8

Pendaftaran & Pemutakhiran Data

1

Pengadaan & Pengangkatan

2

Pengelolaan Kinerja Dosen

3

Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

4

3 of 18

Instansi

Asisten Ahli

Lektor

Lektor Kepala

Guru Besar

Ditjen Dikti, Kemdiktsaintek

Kementerian Agama*

PTN

PTNBH

LLDIKTI

KL/LPNK

PTS Akreditasi Unggul

Kewenangan Penyelenggaraan

Uji Kompetensi Dosen

Berstatus PTNBH minimal 5 (lima) tahun

Ketersediaan Profesor minimal 15%

KRITERIA PTNBH

* Khusus rumpun Ilmu Agama

4 of 18

SAAT INI

Fokus pada DAMPAK &

KONTRIBUSI

Meningkatkan produktivitas Dosen dan mendorong pendidikan tinggi Indonesia menuju keunggulan berkelas dunia melalui penguatan Jabatan Akademik Dosen yang substansial dan berkualitas.

HASIL PENILAIAN JAD

Diberikan di luar Angka Kredit (AK) yang diperoleh dari predikat kinerja SKP.

Suplemen AK Konversi

Menghargai kualitas karya akademik dan dampak nyata terhadap masyarakat.

Fokus Produktivitas Ilmiah

Instrumen Percepatan Karier

Sekarang ada tambahan AK Prestasi!

Memungkinkan promosi jabatan lebih cepat bagi dosen yang sangat produktif.

5 of 18

Jenjang Akademik Dosen (JAD)

Asisten Ahli

Lektor

Lektor Kepala

Profesor

1

3

2

4

Syarat Administratif

    • BKD 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    • Proporsi AK Penelitian minimum 35%;
    • Memenuhi IKD pada jabatan akademik Lektor;
    • Predikat kinerja minimal “baik” berturut-turut selama 2 tahun;
    • Memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
    • Lulus uji kompetensi.

    • BKD 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    • Proporsi AK penelitian minimum 40%;
    • Memenuhi IKD pada jabatan akademik Lektor;
    • Predikat kinerja minimal “baik” berturut-turut selama 2 tahun;
    • Memiliki syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas; dan
    • Lulus uji kompetensi.

LEKTOR

LEKTOR KEPALA

6 of 18

Jenjang Akademik Dosen

Asisten Ahli

Lektor

Lektor Kepala

Profesor

1

3

2

4

Syarat Administratif

    • Beban Kerja Dosen 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama;
    • Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
    • Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap;
    • Proporsi AK Penelitian minimum 45%;
    • Memenuhi IKD pada jabatan akademik Profesor;
    • Predikat kinerja minimal baik berturut-turut selama 2 (dua) tahun;
    • Memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen;
    • Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas; dan
    • Lulus uji kompetensi.

PROFESOR

7 of 18

Syarat Khusus

LEKTOR

LEKTOR KEPALA

PROFESOR

    • Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi minimal peringkat 4 saat artikel diterbitkan dan dinilai, dengan ketentuan sebagai penulis pertama; atau
    • Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q4 dengan SJR > 0,1 atau IF > 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama; atau
    • menghasilkan 1 hasil karya seni yang diakui dan bereputasi nasional atau internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
    • Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q3 dengan SJR > 0,2 atau IF > 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; atau
    • Menghasilkan 1 artikel di jurnal nasional terakreditasi peringkat 2 saat artikel diterbitkan dan dinilai, sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; atau
    • Menghasilkan 1 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.
    • Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q2 dengan SJR > 0,25 atau IF > 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi; dan
    • Menghasilkan 1 artikel di JIB min. Q3 dengan SJR > 0,2 atau IF > 0,05 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi; atau Jurnal Nasional yang terakreditasi peringkat 1 saat artikel diterbitkan dan saat dinilai statusnya tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued), sebagai penulis pertama atau penulis korespondensi.
    • Dosen Seni:

Menghasilkan 2 karya seni yang diakui dan bereputasi internasional, dengan ketentuan sebagaimana pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

8 of 18

Ketua hibah kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/internasional bersumber dari pemerintah/korporasi/lembaga lainnya.

HIBAH PENELITIAN/PENGABDIAN MASYARAKAT

SYARAT KHUSUS

TAMBAHAN PROFESOR

Menguji minimal 3 mahasiswa doktor (salah satunya di luar institusi sendiri) pada ujian tertutup.

PENGUJI DOKTOR

Sebagai Promotor bagi 1 mahasiswa luar negeri atau 2 mahasiswa dalam negeri, atau sebagai co-promotor 3 mahasiswa dalam negeri.

MEMBIMBING DOKTOR

Mitra bestari (reviewer) di min. 2 jurnal internasional bereputasi (Min. Q3) di luar institusi.

MITRA BESTARI (REVIEWER) JURNAL

Penanggung jawab kerjasama penelitian dengan Profesor luar negeri.

SEBAGAI PIC KERJASAMA PENELITIAN

Memiliki 1 (Satu)

9 of 18

KENAIKAN JABATAN

2 TINGKAT LEBIH TINGGI

Kriteria Dasar

Prestasi Luar Biasa

Dosen yang memiliki pencapaian akademik atau karya yang diakui secara luas.

Dedikasi Luar Biasa

Menjalankan tugas dengan komitmen, pengorbanan waktu, dan tenaga yang melampaui tuntutan tanggung jawab.

Bukti: Predikat penilaian SKP "Sangat Baik" minimal 2 tahun terakhir.

Dosen dengan pencapaian luar biasa berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan dua tingkat lebih tinggi melalui pembuktian prestasi dan dedikasi.

10 of 18

KENAIKAN JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI

Bukti Prestasi Luar Biasa

Dosen berprestasi luar biasa dibuktikan dengan salah satu pencapaian berikut:

Menghasilkan mahasiswa berprestasi tingkat internasional (akademik/non-akademik); atau

Mengarang/menyusun naskah buku yang diterbitkan lembaga resmi; atau

Menghasilkan karya kreatif/inovatif yang diakui internasional; atau

Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual berupa Paten; atau

Memperoleh penghargaan bidang IPTEKS, budaya, atau olahraga (minimal tingkat Nasional).

11 of 18

KENAIKAN JABATAN 2 TINGKAT LEBIH TINGGI

Syarat: Asisten Ahli ke Lektor Kepala

Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;

Memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;

Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni;

Memenuhi syarat kenaikan jabatan reguler ke Lektor Kepala.

Syarat: Lektor ke Profesor

Memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen Tetap;

Menduduki jabatan Lektor paling singkat 2 (dua) tahun;

Memiliki ijazah Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis;

Memenuhi syarat khusus karya ilmiah/karya seni dan syarat khusus tambahan;

Salah satu karya ilmiah merupakan jurnal Q1 dan memiliki impact factor (IF) paling sedikit 7;

Memenuhi syarat kenaikan jabatan ke Profesor.

Dosen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;

Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;

Dosen menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Dosen dengan dedikasi yang luar biasa;

Menghasilkan capaian kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan tinggi;

12 of 18

KENAIKAN JABATAN

2 TINGKAT LEBIH TINGGI

Syarat Khusus Asisten Ahli ke Lektor Kepala

Karya Ilmiah

4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi

Seni

2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama sekaligus penulis korespondensi.

4 Karya Seni Monumental

Diakui Secara Internasional

Bereputasi Internasional

Ketentuan:

Sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

Ketentuan:

Saat artikel diterbitkan dan dinilai, status artikel tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued).

2 (dua) artikel minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

13 of 18

KENAIKAN JABATAN

2 TINGKAT LEBIH TINGGI

Syarat Khusus Lektor ke Profesor

4 artikel di Jurnal Internasional Bereputasi

4 Karya Seni Monumental

Diakui Secara Internasional

Bereputasi Internasional

Ketentuan:

Sebagai pencipta atau sebutan lain yang sesuai.

2 (dua) artikel lainnya minimal Q2 dengan SJR di atas 0,25 atau IF di atas 0,05 sebagai penulis pertama.

Ketentuan:

Saat artikel diterbitkan dan dinilai, status artikel tidak dibatalkan (cancelled) atau cakupan tidak dihentikan (coverage discontinued).

Karya Ilmiah

Seni

2 (dua) artikel JIB Q1 minimal SJR di atas 0,25 sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi. Salah satu jurnal Q1 dengan IF minimal 7 (tujuh) sebagai penulis pertama sekaligus korespondensi.

14 of 18

RETENSI DOSEN

PROFESOR

    • Dosen dalam jenjang Jabatan Akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.
    • Dalam hal Dosen jabatan akademik Profesor tidak dapat memenuhi beban kerja Dosen dan indikator kinerja Dosen pada jenjangnya, tunjangan profesi dan kehormatan bagi Profesor diberhentikan sementara sampai beban kerja dan indikator kinerja Dosen dipenuhi pada penilaian kinerja dosen semester berikutnya.

15 of 18

Profesor Emeritus

Mekanisme

Kriteria & Tujuan

Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. Pengangkatan Profesor Emeritus bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Proses Pengangkatan

Dilakukan oleh Pemimpin PTS berdasarkan persetujuan Senat Perguruan Tinggi.

Status Kepegawaian

Diakui sebagai Dosen Tetap yang diperhitungkan dalam penjaminan mutu dan pengembangan perguruan tinggi.

Masa Tugas & Pelaporan

Maksimal hingga usia 75 tahun dan wajib dilaporkan pada Pangkalan Pendidikan Tinggi.

16 of 18

Profesor Emeritus

Kewajiban & Kinerja

Evaluasi & Pelaporan

Pemantauan kualitas dan kontribusi Profesor Emeritus dilakukan secara berkala.

Beban Kerja Dosen (BKD): Wajib memenuhi target yang ditetapkan oleh pemimpin PTS.

Tridharma: Melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Pendanaan: Kegiatan penelitian/pengabdian dapat didanai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Evaluator: Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Mekanisme: Dilakukan secara berkala.

Sistem Pelaporan: Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Dirjen Dikti melalui laman SISTER.

Evaluasi Kinerja Profesor Emeritus

17 of 18

Kesimpulan dan Harapan

AK Prestasi sebagai stimulus bagi dosen untuk menghasilkan karya ilmiah yang berdampak.

Produktivitas

Penyesuaian layanan karier dosen sesuai dengan amanat Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025.

Adaptasi

Uji kompetensi sebagai instrumen penjamin kualitas dan integritas akademik dosen.

Profesionalisme

Mewujudkan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang unggul dan berkelas dunia.

Dampak

18 of 18

SOSIALISASI LAYANAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIER DOSEN DILAKUKAN SECARA BERTAHAP

TERIMA KASIH

DIREKTORAT SUMBER DAYA

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI