1 of 15

Mata Kuliah Ushul Fiqh: Pertemuan ke-2

  1. Pengertian Ushul Fiqh
  2. Perbedaan antara ilmu Fiqh dan ilmu Ushul Fiqh
  3. Objek Ushul Fiqh
  4. Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh

2 of 15

Pengertian Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh

Menurut komposisi kata yang menyusunnya

Istilah Syara’

3 of 15

Ushul Fiqh

Menurut komposisi kata yang menyusunnya terdiri dari 2 Kata

Ushul

Fiqh

4 of 15

Arti Kata Ushul: �Bentuk jama’ dari kata al- Ashl�

Makna kata al- Ashl

1. Dalil

Landasan hukum

2. Qai’dah

Dasar atau fondasi sesuatu

3. Rajih

Yang terkuat

4. Mustashhab

Memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya

5. Far’u

Cabang

5 of 15

Dari ke lima pengertian kata ashal di atas, yang biasa digunakan adalah pengertian nomor 1 yaitu: dalil, yakni dalil- dalil fiqh.

6 of 15

Pengertian Fiqh

Fiqh

Secara Bahasa

al- Fahmu

Artinya

Pemahaman

7 of 15

Pengertian Fiqh

Fiqh

Menurut Istilah Syara’

معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد

Artinya

“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad.”

8 of 15

Pengertian Ushul Fiqh

Menurut Istilah Syara’:

ilmu tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara` mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.

(Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushulil Fiqh, hal. 12).

العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الى استفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية

9 of 15

Perbedaan antara ilmu Fiqh dan ilmu Ushul Fiqh

  1. Fiqh merupakan ilmu pengetahuan yang membahas masalah hukum syara' secara parsial (juz'iyyah) mengenai perbuatan manusia mukallaf lengkap dengan penerapan dalil-dalil hukumnya secara terperinci.

Ushul fiqh hanya sebatas membicarakan kaidah- kaidah (metode berpikir) yang mendukung prosedur dan proses pene- tapan hukum-hukum fiqh dari dalil-dalilnya, baik secara naqliah maupun aqliyah, sehingga pembahasan ushul fiqh terhadap dalil-dalil hanya secara garis besar.

10 of 15

  1. Fiqh menjadikan perbuatan manusia mukallaf terkait dengan penetapan hukum syara' sebagai obyek pembahasan.

Ushul fiqh memusatkan per- hatiannya kepada dalil-dalil hukum syara' secara garis besar dan men- jadikan hirarki dalil dari sisi validitas atau taraf kehujjahannya sebagai obyek pembahasan.

11 of 15

  1. Target akhir yang ingin dicapai fiqh adalah mengetahui secara konkrit dan jelas hukum setiap perbuatan manusia dilihat dari sisi perintah dan larangan syariat demi mencapai kesejahteraan hidup dunia-akhirat.

Target akhir yang ingin dicapai ushul fiqh adalah terampil menerapkan dalil-dalil syari'ah kepada hukum juz'iyyah (kasus parsial), terampil menggunakan kaidah (metodologi) dalam proses penerapan hukum syari'ah kepada perbuatan manusia berdasarkan seperangkat dalil-dalil, dengan menjadikan kaidah atau metodologi tersebut sebagai: asas dari suatu hukum, alat untuk membandingkan beragam pendapat ijtihadiy yah, dan kriteria untuk mengevaluasi (menilai) pendapat-pendapat.

12 of 15

  1. Obyek kajian fiqh adalah dalil-dalil syar'iy, seperti al-Qur'an, Hadis, ijma', qiyas, istidlal dan dalil-dalil ijtihad lainnya dari sisi penetapannya terhadap kasus hukum parsial.

Sedang ushul fiqh obyek kajiannya adalah:

a. Bahasa Arab, yaitu komponen yang mendasari gaya bahasa (uslub) yang menjadi pedoman dalam menyimpulkan pengertian nash al- Qur'an dan Hadis atas dalalah lafdliyyah-nya, seperti hakikat dan majaz,'am dan khash, mujmal dan muqayyad, muthlaq, muqayyad, musytarak, dan mutasyabih.

13 of 15

b. Ilmu kalam, karena membahas al-Qur'an, Hadis, dan dalil-dalil lain- nya menuntut pendasaran iman sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, memakai Hadis untuk menafsirkan ungkapan mujmal dalam al-Qur'an harus bertumpu kepada keyakinan bahwa Rasulullah SAW memiliki otoritas tabligh dan ke-ma'shum-an untuk menjabarkan petunjuk pelaksanaan dari garis besar hukum al-Qur'an."

c. Hukum syari'ah secara garis besar dari sudut penggambaran deskriptif (tashawwur)-nya. Sebagai contoh, memposisikan al- Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam dan dari arah mana suatu ketetapan hukum itu dapat digali dari al-Qur'an.

14 of 15

Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh

Dilihat dari:

Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad

Dilihat dari:

Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad

Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh

Menerapkan kaidah-kaidah untuk mengambil hukum-hukum syari’at mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara rinci

Untuk mengetahui:

  1. cara-cara istinbat hukum,
  2. Cara mengeluarkan putusan-putusan baru terhadap persoalan-persoalan yang timbul dengan berpegang pada kaidah-kaidah para imam dan fatwa-fatwa mereka di dalam masalah yang serupa.
  3. Timbangan terhadap pendapat dan dalil para ulama di dalam permasalahan ijtihadiyah yang berbeda-beda.
  4. Menguatkan pendapat yang berbeda, dan berpegang kepada pendapat yang memiliki dalil yang lebih kuat.

15 of 15

Penutup

  1. Silahkan bertanya jika ada yang belum jelas atau yang ingin di diskusikan.
  2. Semoga الله menjadikan ilmu yang kita pelajari ini sebagai ilmu yang bermanfaat.

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدوَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ

وَالْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ