Mata Kuliah Ushul Fiqh: Pertemuan ke-2
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh
Menurut komposisi kata yang menyusunnya
Istilah Syara’
Ushul Fiqh
Menurut komposisi kata yang menyusunnya terdiri dari 2 Kata
Ushul
Fiqh
Arti Kata Ushul: �Bentuk jama’ dari kata al- Ashl�
Makna kata al- Ashl
1. Dalil
Landasan hukum
2. Qai’dah
Dasar atau fondasi sesuatu
3. Rajih
Yang terkuat
4. Mustashhab
Memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya
5. Far’u
Cabang
Dari ke lima pengertian kata ashal di atas, yang biasa digunakan adalah pengertian nomor 1 yaitu: dalil, yakni dalil- dalil fiqh.
Pengertian Fiqh
Fiqh
Secara Bahasa
al- Fahmu
Artinya
Pemahaman
Pengertian Fiqh
Fiqh
Menurut Istilah Syara’
معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الاجتهاد
Artinya
“pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad.”
Pengertian Ushul Fiqh
Menurut Istilah Syara’:
ilmu tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara` mengenai perbuatan manusia (amaliah) dari dalil-dalil yang terperinci.
(Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushulil Fiqh, hal. 12).
العلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الى استفادة الأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية
Perbedaan antara ilmu Fiqh dan ilmu Ushul Fiqh
Ushul fiqh hanya sebatas membicarakan kaidah- kaidah (metode berpikir) yang mendukung prosedur dan proses pene- tapan hukum-hukum fiqh dari dalil-dalilnya, baik secara naqliah maupun aqliyah, sehingga pembahasan ushul fiqh terhadap dalil-dalil hanya secara garis besar.
Ushul fiqh memusatkan per- hatiannya kepada dalil-dalil hukum syara' secara garis besar dan men- jadikan hirarki dalil dari sisi validitas atau taraf kehujjahannya sebagai obyek pembahasan.
Target akhir yang ingin dicapai ushul fiqh adalah terampil menerapkan dalil-dalil syari'ah kepada hukum juz'iyyah (kasus parsial), terampil menggunakan kaidah (metodologi) dalam proses penerapan hukum syari'ah kepada perbuatan manusia berdasarkan seperangkat dalil-dalil, dengan menjadikan kaidah atau metodologi tersebut sebagai: asas dari suatu hukum, alat untuk membandingkan beragam pendapat ijtihadiy yah, dan kriteria untuk mengevaluasi (menilai) pendapat-pendapat.
Sedang ushul fiqh obyek kajiannya adalah:
a. Bahasa Arab, yaitu komponen yang mendasari gaya bahasa (uslub) yang menjadi pedoman dalam menyimpulkan pengertian nash al- Qur'an dan Hadis atas dalalah lafdliyyah-nya, seperti hakikat dan majaz,'am dan khash, mujmal dan muqayyad, muthlaq, muqayyad, musytarak, dan mutasyabih.
b. Ilmu kalam, karena membahas al-Qur'an, Hadis, dan dalil-dalil lain- nya menuntut pendasaran iman sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, memakai Hadis untuk menafsirkan ungkapan mujmal dalam al-Qur'an harus bertumpu kepada keyakinan bahwa Rasulullah SAW memiliki otoritas tabligh dan ke-ma'shum-an untuk menjabarkan petunjuk pelaksanaan dari garis besar hukum al-Qur'an."
c. Hukum syari'ah secara garis besar dari sudut penggambaran deskriptif (tashawwur)-nya. Sebagai contoh, memposisikan al- Qur'an sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam dan dari arah mana suatu ketetapan hukum itu dapat digali dari al-Qur'an.
Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh
Dilihat dari:
Orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad
Dilihat dari:
Orang yang tidak memenuhi syarat untuk berijtihad
Urgensi Mempelajari Ushul Fiqh
Menerapkan kaidah-kaidah untuk mengambil hukum-hukum syari’at mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara rinci
Untuk mengetahui:
Penutup
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدوَعَلَى آلهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ
وَالْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ