1 of 34

Hukum Sanksi

Prof Harkristuti Harkrisnowo

Akhiar Salmi SH, MH

Dr. Eva Achyani Zulfa, SH, MH

Nathalina, SH, MH

Achmad Ghozi, SH, LLM

2 of 34

@ harkrisnowo 2020

3 of 34

@ harkrisnowo 2020

Static.inilah.com

4 of 34

@ harkrisnowo 2020

5 of 34

@ harkrisnowo 2020

Antaranews.com

6 of 34

@ harkrisnowo 2020

7 of 34

@ harkrisnowo 2020

8 of 34

MEMAKNAI ‘SANKSI’ (KBBI)

  • sanksi/sank·si/ n 1 tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya)
  • tindakan (mengenai perekonomian dan sebagainya) sebagai hukuman kepada suatu negara
  • imbalan negatif, berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan dalam hukum;
  • imbalan positif, yang berupa hadiah atau anugerah yang ditentukan dalam hukum;�

@ harkrisnowo 2020

9 of 34

Jenis Sanksi

  • Sanksi sosial
  • Sanksi agama
  • Sanksi adat
  • Sanksi hukum:
    • Pidana
    • Perdata
    • Administratif

@ harkrisnowo 2020

10 of 34

Sanksi Pidana

  • Konsekuensi yang dikenakan pada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana
  • Unsur yang paling membedakan antara hukum pidana dengan hukum-hukum lainnya;
  • Diancamkan dalam hukum pidana yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu
  • Mengandung makna adanya penderitaan yang dikenakan secara sengaja dan berdasar hukum kepada seseorang, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

@ harkrisnowo 2020

11 of 34

SANKSI PIDANAKAH INI?

@ harkrisnowo 2020

12 of 34

@ harkrisnowo 2020

SANKSI PIDANAKAH INI?

13 of 34

Sanksi Pidanakah ini?

@ harkrisnowo 2020

14 of 34

Dahulu kala....

@ harkrisnowo 2020

15 of 34

@ harkrisnowo 2020

16 of 34

@ harkrisnowo 2020

17 of 34

Siapakah yang berhak menjatuhkan Pidana ? Mengapa?

  • Negara?
  • Lembaga yudikatif?
  • Aparat penegak hukum?
  • Masyarakat?
  • Korban tindak pidana?

@ harkrisnowo 2020

18 of 34

Negara yang berhak menjatuhkan pidana

@ harkrisnowo 2020

Ius puniendi

Ius poenale

19 of 34

Pidana (Punishment)

       Nestapa

       Yang dengan sengaja

       Dikenakan pada seseorang yang seara sah dan meyakinkan terbukti bersalah

       Oleh negara

       Melalui proses peradilan pidana

@ harkrisnowo 2020

20 of 34

Penjatuhan Pidana (sentencing):

  • Upaya yang sah
  • Yang dilandasi oleh hukum
  • Untuk mengenakan nestapa/penderitaan
  • Pada seseorang
  • Yang melalui proses peradilan pidana
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan
  • Bersalah melakukan suatu tindak pidana

@ harkrisnowo 2020

21 of 34

Pidana sebagai pranata sosial ......

  • Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku
  • Mencerminkan nilai & struktur masyarakat
  • Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’
  • Sebagai bentuk ketidak setujuan terhadap perilaku tertentu
  • Selalu berupa konsekuensi yang menderitakan, atau setidaknya, tidak menyenangkan

@ harkrisnowo 2020

22 of 34

Tujuan Penjatuhan Pidana dalam RUU KUHP

@harkrisnowo2019

mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;

memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;

menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan

menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

23 of 34

Jenis Pidana dalam RUU KUHP

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus

a. pidana penjara;

b. pidana tutupan;

c. pidana pengawasan;

d. pidana denda;

e. pidana kerja sosial.

a. pencabutan hak tertentu;

b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;

c. pengumuman putusan hakim;

d. pembayaran ganti rugi;

e. pencabutan izin tertentu;

f. pemenuhan kewajiban adat setempat

Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif

24 of 34

Jenis Tindakan dalam RUU KUHP

Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok

a. konseling;

b. rehabilitasi;

c. pelatihan kerja;

d. perawatan di lembaga; dan/atau

e. perbaikan akibat Tindak Pidana.

Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental & intelektual

a. rehabilitasi;

b. penyerahan kepada seseorang;

c. perawatan di lembaga;

d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau

e. perawatan di RSJ

25 of 34

Tujuan Pemidanaan Menurut Teori

26 of 34

Teori Pemidanaan�Retributive v Utilitarian

Utilitarian

  • Hukuman hanya bisa dibenarkan jika membawa manfaat, meningkatkan kebaikan, atau setidaknya mencegah kejahatan.
  • Manfaat Pemidanaan mis:
    • Rehabilitation
    • Deterrence/pencegahan
    • Incapacitation/pengekangan
    • Protection/perlindungan
  • Jeremy Bentham, Mills

Retributif

  • Pidana dijatuhkan sebagai pembalasan, tapi bukan balas dendam.
  • Tindakan objektif dan tidak memihak bukan berdasarkan abalas dendam
  • Pelaku kejahatan berhutang kepada masyarakat dan harus membayarnya.
  • Hukuman harus proporsional
  • Kant, Polak

27 of 34

Tujuan Pemidanaan

@ harkrisnowo 2020

Retributive / pembalasan

Deterrent / pencegahan

Rehabilitation / memperbaiki kembali

Atonement/ Membebaskan rasa bersalah pelaku

Integrative/integrasi

28 of 34

Retributive

  • Penjahat layak dihukum
  • Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat (collective conscience)
  • Menyatukan masyarakat melawan penjahat
  • Harus dilihat dalam konteks sosial-budaya
  • Backward looking
  • Pidana harus proporsional

@ harkrisnowo 2020

29 of 34

Deterrence

  • Konsep aliran klasik
  • Reaksi thd pemidanaan yang semena2
  • Utilitarian, forward looking
  • Manusia itu rasional
  • General deterrence

@ harkrisnowo 2020

30 of 34

Rehabilitasi

  • Individualisasi pemidanaan
  • Tekanan pada treatment /pembinaan/ memperbaiki pelaku
  • Anti-punishment
  • Medical Model

@ harkrisnowo 2020

31 of 34

Integratif

  • Multi fungsi pemidanaan:
  • Membuat pelaku menderita
  • Mencegah terjadinya tindak pidana
  • Memperbaiki pelaku

@ harkrisnowo 2020

32 of 34

Dokumen Internasional

  • Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (1977, direvisi tahun 2015 dan disebut sebagai Nelson Mandela Rules)
  • Principles of Medical Ethics relevant to the Role of Health Personnel, particularly Physicians, in the Protection of Prisoners and Detainees Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1982)
  • Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment (1988)
  • Basic Principles for the Treatment of Prisoners (1990)

@ harkrisnowo 2020

33 of 34

  • UN Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty
  • Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
  • Body of Principles for the Protection of All Persons Under Any Form of Detention or Imprisonment
  • Basic Principles for the treatment of prisoners
  • United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Justice

@ harkrisnowo 2020

34 of 34

@ harkrisnowo 2020

Pokoknya…..