Hukum Sanksi�
Prof Harkristuti Harkrisnowo
Akhiar Salmi SH, MH
Dr. Eva Achyani Zulfa, SH, MH
Nathalina, SH, MH
Achmad Ghozi, SH, LLM
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
Static.inilah.com
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
Antaranews.com
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
MEMAKNAI ‘SANKSI’ (KBBI)
@ harkrisnowo 2020
Jenis Sanksi
@ harkrisnowo 2020
Sanksi Pidana
@ harkrisnowo 2020
SANKSI PIDANAKAH INI?
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
SANKSI PIDANAKAH INI?
Sanksi Pidanakah ini?
@ harkrisnowo 2020
Dahulu kala....
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
Siapakah yang berhak menjatuhkan Pidana ? Mengapa?
@ harkrisnowo 2020
Negara yang berhak menjatuhkan pidana
@ harkrisnowo 2020
Ius puniendi
Ius poenale
Pidana (Punishment)
∙ Nestapa
∙ Yang dengan sengaja
∙ Dikenakan pada seseorang yang seara sah dan meyakinkan terbukti bersalah
∙ Oleh negara
∙ Melalui proses peradilan pidana
@ harkrisnowo 2020
Penjatuhan Pidana (sentencing):
@ harkrisnowo 2020
Pidana sebagai pranata sosial ......
@ harkrisnowo 2020
Tujuan Penjatuhan Pidana dalam RUU KUHP
@harkrisnowo2019
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat; dan
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Jenis Pidana dalam RUU KUHP
Pidana pokok
Pidana tambahan
Pidana yang bersifat khusus
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda;
e. pidana kerja sosial.
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti rugi;
e. pencabutan izin tertentu;
f. pemenuhan kewajiban adat setempat
Pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif
Jenis Tindakan dalam RUU KUHP
Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok
a. konseling;
b. rehabilitasi;
c. pelatihan kerja;
d. perawatan di lembaga; dan/atau
e. perbaikan akibat Tindak Pidana.
Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental & intelektual
a. rehabilitasi;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di lembaga;
d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
e. perawatan di RSJ
Tujuan Pemidanaan Menurut Teori
Teori Pemidanaan�Retributive v Utilitarian
Utilitarian
Retributif
Tujuan Pemidanaan
@ harkrisnowo 2020
Retributive / pembalasan
Deterrent / pencegahan
Rehabilitation / memperbaiki kembali
Atonement/ Membebaskan rasa bersalah pelaku
Integrative/integrasi
Retributive�
@ harkrisnowo 2020
Deterrence
@ harkrisnowo 2020
Rehabilitasi
@ harkrisnowo 2020
Integratif
@ harkrisnowo 2020
Dokumen Internasional
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
@ harkrisnowo 2020
Pokoknya…..