1 of 14

PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

1

SUBSISTEM PENGAWASAN

Direktorat Wilayah IV,

Kedeputian Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Banyuwangi, 16 Juni 2023

JLITENG PAMUNGKAS

2 of 14

DASAR HUKUM PENGAWASAN PERIZINAN

BERUSAHA BERBASIS RISIKO

  • PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pasal 215 ayat 1, Pengawasan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB

  • Per BKPM No 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

OBJEK PENGAWASAN

  • Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
  • Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan

2

3 of 14

TUJUAN PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021

memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha

mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha

rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.

1

2

3

PASAL 217 PP 5/2021

3

4 of 14

KERANGKA KERJA PENGAWASAN

  • PP No. 5 Tahun 2021
  • Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021

Verify

Trust

but

Tingkat Risiko

  1. Rendah (R)
  2. Menengah Rendah (MR)
  3. Menengah Tinggi

(MT)

  1. Tinggi (T)

Kemudahan perizinan berusaha

Subsistem Pengawasan

Memastikan Pelaku Usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban kegiatan usaha melalui pengawasan

Pelaksanaan Pengawasan Terintegrasi

  • Laporan Pelaku Usaha
  • Inspeksi Lapangan

Inspeksi Lapangan

RUTIN

INSIDENTAL

K/L/D, KEK, KPBPB

Kompetensi Pengawas

Kesiapan Perangkat

NSPK

Pengawasan

4

5 of 14

PENGAWASAN DALAM PP NO. 5/2021

PENGAWASAN

PP No. 5/2021

Pasal 218

RUTIN

INSIDENTAL

LAPORAN PELAKU USAHA

INSPEKSI

LAPANGAN

PP No. 5/2021 Pasal 219 s.d. Pasal 223

TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT DAN/ATAU PELAKU USAHA

PP No. 5/2021 Pasal 224

Pasal 213, PP 5/2021

Indikator Pengawasan:

  1. Tata Ruang dan standar bangunan gedung
  2. Standar K2L
  3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha
  4. Persyaratan yang diatur dalam NSPK
  5. Kewajiban laporan pemanfaatan insentif dan fasilitas Penanaman Modal

PP No. 5/2021 Pasal 225

PENILAIAN HASIL PENGAWASAN

K/L/D, KEK dan KPBPB melakukan penilaian hasil pengawasan

Hasil pengawasan diinput ke dalam OSS-RBA

  • Pemuktahiran profil pelaku usaha
  • Penyesuaian intensitas pengawasan
  • Peninjauan tingkat risiko usaha

5

6 of 14

  1. Pengawas Persyaratan Dasar
  2. Pengawas K3L
  3. K/L/D Terkait lainnya

Undangan Pengawasan

Kementerian/

Lembaga/

Pemerintah Daerah

Kementerian Investasi / BKPM

PELAKU

USAHA

Pengawasan terhadap standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha

Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal

Data Sharing atas Hasil Pengawasan

Pada OSS RBA

DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP KABUPATEN/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB SESUAI KEWENANGANNYA

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PENGAWASAN

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PADA SISTEM OSS

  • PP No. 5 Tahun 2021

  • Per.BKPM No. 5 Tahun 2021

Melakukan Pengawasan

Pengisian BAP

Melakukan Pengawasan

Memberikan masukan dalam pengisian BAP

Melakukan Pengawasan

Pengisian BAP

Koordinator Pengawasan

7 of 14

7

NO

ASPEK PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA

Penilai

%

1.

Kepemilikan perizinan berusaha atas kegiatan usaha (NIB/sertifikat standar/ Izin)

K/L/D

15

2.

Pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha (hanya pengisian skor heading a-g)

K/L/D

40

a. Persyaratan Umum

b. Persyaratan khusus

c. Sarana Usaha

d. Organisasi dan SDM

e. Pelayanan usaha

f. Standar produk barang/jasa

g. Sistem manajemen usaha

3.

Penilaian pelaksanaan kegiatan usaha

K/L/D

35

a. Rasio realisasi penanaman modal [50%]

b. Pemenuhan penyampaian laporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku [10%] (K/L Pembina sektor, BKPM)

c. Penyerapan tenaga kerja Indonesia dan/atau investasi besar [10%]

d. Kemitraan dengan UMKM [10%]

  1. Kepatuhan terhadap pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan dalam rangka penanaman modal [10%]

f. Pemilihan lokasi di luar pulau jawa [10%]

4.

Riwayat pengenaan sanksi

(Ditarik dari database OSS atas sanksi yang pernah dikenakan K/L/D dan Koordinator)

K/L/D

10

TOTAL

100

8 of 14

8

TINGKAT KEPATUHAN

PELAKU USAHA

USULAN PENILAIAN

TOTAL NILAI HASIL KOMBINASI

BAIK SEKALI

> 70

BAIK

30 - 70

KURANG BAIK

< 30

*Semakin tinggi tingkat kepatuhan akan dapat mengurangi intensitas pengawasan, dan bagi pelaku usaha dengan tingkat kepatuhan baik dan kurang baik diindikasikan masih memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.

PENENTUAN TINGKAT KEPATUHAN PELAKU USAHA

9 of 14

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan pilot

project batch 1

PELAKSANAAN PENGAWASAN

  • Keterbatasan anggaran dan personal pengawas di masing-masing KL dibandingkan jumlah proyek yang akan diawasi
  • Hak akses subsistem pengawasan OSS hanya ada di satu unit KL, sedangkan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh

beberapa unit yang berbeda.

  • Belum tersosialisasikan tata cara pelaksanaan pengawasan bersama di seluruh unit di KL yang berwenang dalam pelaksanaan pengawasan mulai dari penjadwalan hingga pengisian berita acara pemeriksaan (BAP).

PEDOMAN PENGAWASAN BERSAMA

  • Belum ada NSPK yang mengatur tata cara penilaian untuk setiap KBLI dan belum tersosialiasikannya pedoman pengawasan atas KBLI tersebut ke OPD yang akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
  • Diperlukan kesepakatan bersama atas kuisioner yang akan dijadikan pedoman pengawasan baik penilaian teknis KL, aspek K3L serta aspek SDA dan lainnya yang dilengkapi dengan pembobotan/scoring. Kesepakatan dibuat dalam bentuk nota kesepakatan bersama.

10 of 14

Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan pilot

project batch 1

PENILAIAN KEPATUHAN K3L

  • Penilaian kepatuhan K3L oleh KL pengampu K3L (Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan) hanya berupa catatan rekomendasi terkait kepatuhan K3L pelaku usaha belum terdapat penilaian pembobotan khusus untuk kepatuhan K3L.
  • Masih terdapat double pengecekan atas kepatuhan K3L dimana, KL pengampu sektor juga melakukan pemeriksaan

K3L

  • Kewenangan untuk pengisian kepatuhan K3L apabila kegiatan pengawasan yang tidak dihadiri oleh seluruh pengampu kewenangan K3L
  • Diperlukan kesepakatan bersama atas bobot penilaian K3L yang akan ditanam ke dalam OSS.

EVALUASI TINGKAT RISIKO

  • Berdasarkan PP 5/2021, Pasal 225 ayat 5 huruf a “Berdasarkan laporan penilaian hasil Pengawasan, Sistem OSS melakukan pengolahan data dan/atau informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha”

11 of 14

USULAN PERHITUNGAN BOBOT

  • Simulasi ini Fokus kepada pemisahan penilaian pengawasan pada Aspek K3L, SDA dan Lainnya, dengan bobot 20% dan bobot Aspek penilaian Pelaku Usaha 80% yang sudah tertanam pada OSS RBA.
  • Tantangan model 1 ini adalah secara teknis membuat menu baru khusus pada Sistem OSS.
  • Kelebihan yang bisa ditampilkan adalah secara transparan dan terukur mampu menampilkan sisi pengawasan dari K3L, SDA dan Lainnya, SDA dan lainnya yang sejalan dengan PP 5.
  • Model 1 memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi yang diakibatkan oleh pemisahan Aspek. Jika penilaian K3L, SDA dan Lainnya SDA dan lainnya mendapatkan nilai terendah maka akan membuat nilai akhir menjadi lebih rendah.
  • Dengan tingkat sensitivitas yang tinggi perlu dipikirkan dampak terhadap penilaian tingkat kepatuhan secara total, karena jika terjadi penilaian rendah pada K3L, SDA dan Lainnya, maka akan sangat mempengaruhi penilaian tingkat kepatusan keseluruhan.

12 of 14

Aspek Kritis

Aspek Kritis

Aspek Kritis

PENGETAHUAN

SIKAP PENGAWAS

KEAHLIAN

KOMPETENSI PENGAWAS

Pendidikan Formal

Pelatihan yg Pernah Diikuti

Pengalaman Kerja

Task Skill

Task Management Skill

Contingency Management Skill

Transfer Skills

Job/Role Environment Skill

Kemampuan Manajerial & tanggung jawab

Memiliki Soft Skills

Standar sikap : komunikatif, estetis, etis, apresiatif, partisipatif

KOMPONEN-KOMPONEN STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS

(Adopsi dari BNSP)

13 of 14

PANDUAN PENJADWALAN PENGAWASAN

  1. PANDUAN PEMROSESAN USULAN PROYEK OLEH K/L/D TEKNIS
  2. PANDUAN PEMROSESAN USULAN JADWAL OLEH K/L/D TEKNIS
  3. PANDUAN PENGIRIMAN UNDANGAN PENGAWASAN INSPEKSI LAPANGAN
  4. PANDUAN PENGAWAS MEMBUAT SURAT TUGAS
  5. PENGISIAN HASIL PENGAWASAN BAP

14 of 14

14