1 of 8

Keputusan Administrasi

2 of 8

Asas2 keputusan

Belanda

larangan melampaui wewenang,

kepastian hukum, pengharapan; perlakuan yang sama terhadap kasus yang sama; pertimbangan kepentingan

Perancis

larangan melampaui wewenang;

persamaan di depan hukum; tanggung jawab keuangan publik

3 of 8

Asas2 keputusan

Uni Eropa

larangan melampaui wewenang;

pertimbangan kepentingan; kepastian hukum; harapan keadilan; prinsip keseimbangan; persamaan peraturan

4 of 8

Sanksi adm

  • Paksaan pem
  • Penarikan KTUN yg menguntungkan
  • Pengenaan denda adm
  • Pengenaan uang paksa

5 of 8

Pembatalan Keputusan

6 of 8

Batal (nietig)/�batal mutlak (absoluut nietig):

    • bagi hukum akibat suatu perbuatan yang dilakukan dianggap tidak ada.
    • Pembatalan oleh hakim karena adanya kekurangan esensiil.
    • Pembatalan bersifat ex-tunc

7 of 8

Batal demi hukum �(nietig van rechtswege):

    • akibat suatu perbuatan untuk sebagian atau seluruhnya bagi hukum dianggap tidak ada
    • tanpa diperlukan putusan hakim atau badan pemerintahan lain yang berkompeten.
    • Pembatalan bersifat ex-tunc

8 of 8

Dapat dibatalkan (vernietigbaar):

    • Pembatalan karena ada suatu kekurangan
    • bagi hukum perbuatan yang dilakukan dan akibatnya dianggap sah sampai waktu pembatalan oleh hakim atau badan pemerintahan yang berkompeten.
    • bersifat ex-nunc.