1 of 8

KETERBUKAAN INFORMASI �DAN KORUPSI

Peranita Sagala

Ketua Medan Membaca

Komunitas Inspiratif Anti Korupsi TAPAKSIAPI 2021

2 of 8

DEFENISI

  • Informasi Publik

adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  • Badan Publik

adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

3 of 8

KORUPSI

  • menurut Klitgaard merupakan fungsi dari monopoli dan diskresi tanpa akuntabilitas

C = M + D – A

  • Monopoli dan diskresi adalah cerminan dari kekuasaan.
  • Jadi korupsi, bisa timbul karena adanya kekuasaan tanpa disertai akuntabilitas.

4 of 8

  • Dalam kondisi tidak transparan, rasionalitas seseorang cenderung lebih kuat karena ekspektasi seseorang untuk memperoleh insentif pribadi lebih besar dari pada ekspektasi seseorang untuk dikenakan disinsentif.
  • Dengan demikian, konsekuensi logis monopoli dan diskresi adalah kecurangan, termasuk korupsi.
  • Sebaliknya, dalam transparansi, kepemilikan informasi yang sama dapat menghindarkan dari korupsi karena rasionalitas seseorang tidak diberi peluang untuk mendapatkan insentif lebih besar.

5 of 8

CONTOH KETERMUKAAN INFORMASI YANG DIHARAPKAN

6 of 8

Sumber: pemkomedan.go.id/img_statis/29PERDA%20APBD%202020.pdf

https://www.panggungharjo.desa.id/wp-content/uploads/2019/01/Laporan-DD-Tahun-2015-Tahap-2-3.pdf

7 of 8

ANALISIS

  • Indonesia melalui peraturan yang diterbitkan, sudah mengakomodasi akuntabilitas dan transparansi.
  • Namun Akuntabilitas dan transparansi yang dijalankan pemerintah Indonesia belum menghasilkan kepemilikan informasi yang berimbang sehingga diperlukan pendalaman transparansi.

8 of 8

USULAN

  1. Monitoring Kualitas Publikasi Informasi di Website Resmi Pemerintah (RAPBD, RTRW, PBG), Informasi yang lebih detail lagi.
  2. Transparansi Sistem infromasi rekrutmen Badan Publik
  3. Peningkatan Etika Jurnalistik
  4. Sosialisi Keterbukaan Informasi dengan melibatkan Kemitraan dengan Komunitas Literasi dan Anti Korupsi untuk peran serta masyarakat
  5. Lomba Akses informasi Publik oleh Siswa/mahasiswa terkait anggaran daerah