1 of 14

PERMA NO.8 TAHUN 2016

1

TENTANG

PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

AHMAD BUKHORI, S.H., M.H.

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa

Sungguminasa, 27 April 2026

2 of 14

MUATAN INTI PERMA NO. 8 TAHUN 2016

2

Atasan Langsung Wajib

  1. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahan baik di dalam maupun diluar kedinasan secara terus menerus;
  2. Mengupayakan tersedianya sarana & sistem kerja berdasarkan kewenangan sehingga pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana dan peraturan

3 of 14

MEKANISME PENGAWASAN

3

  • Memantau ketaatan bawahan atas disiplin kerja, kode etik dan pedoman perilaku, mengamati, memeriksa pelaksanaan tugas;
  • Meminta laporan pertanggungjawaban bawahan;
  • Mengidentifikasi & analisis gejala penyimpangan serta kesalahan, menentukan sebab akibat dan cara untuk mengatasinya;
  • Merumuskan tindak lanjut yang sesuai, mengambil langkah2 sesuai kewenangannya dengan memperhatikan pejabat/instansi terkait
  • Berkonsultasi dengan atasan langsung secara berjenjang untuk meningkatkan mutu pengawasan;

4 of 14

MEKANISME PEMBINAAN

4

  • Menjelaskan pembagian Tupoksi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi secara berkala;
  • Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta menilai dan mengevaluasi capaian kinerja;
  • Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau tata cara pelaksanaan pekerjaan yang kurang jelas atau belum diatur secara khusus;
  • Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik;

5 of 14

REWARD & PUNISHMENT

5

Reward/PENGHARGAAN

Atasan langsung yg melaksanakan kewajiban Was-Bin dengan baik diberikan penghargaan berupa:

  • Promosi dan mutasi
  • Prioritas mengembangkan kompetensi Punishment/HUKUMAN
  • Jika ada pelanggaran yang dapat dijatuhi sanksi berat: tindakan sementara, laporan, rekomendasikan tindak lanjut pada atasan hingga ditetapkan hukuman disiplin

6 of 14

KEWAJIBAN KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

6

  • Menonaktifkan sementara Hakim dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke PT disertai usul pemeriksaan dan menarik yang bersangkutan ke PT;
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat pertama;

7 of 14

KEWAJIBAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

  • Menarik Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding;
  • Menarik Hakim pengadilan tingkat pertama berdasar usulan Ketua/Kepala pengadilan tingkat pertama diikuti pemeriksaan pengadilan tingkat banding;
  • Menonaktifkan sementara Hakim Banding dengan tidak memberi perkara dan segera melapor ke Kabawas disertai usul pemeriksaan;
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat pertama apabila dianggap perlu disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding;
  • Menonaktifkan dari jabatan aparatur pengadilan tingkat banding disertai pemeriksaan lanjutan oleh pengadilan tingkat banding;

7

8 of 14

KEWAJIBAN PANITERA MA, PEJABAT ESELON I/ PIMPINAN TINGGI UTAMA DAN/ATAU MADYA WAJIB

Menonaktifkan sementara pejabat struktural/ fungsional & aparatur di MA yg berada di bawah wewenangnya yg diduga melanggar & usulkan pemeriksaan lanjutan oleh Bawas

8

9 of 14

A R S I P

9

  • Hasil pengawasan dan pembinaan atasan langsung dituangkan dalam bentuk tertulis
  • Hasil pengawasan dan pembinaan disampaikan pada atasan dari atasan langsung secara berjenjang

10 of 14

PELANGGARAN

10

Tidak dipenuhinya kewajiban pengawasan & pembinaan oleh atasan langsung adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi ringan, sedang atau berat setelah diperiksa pejabat yang berwenang

11 of 14

SANKSI

11

Sanksi Ringan

  • Teguran Lisan
  • Teguran Tertulis
  • Pernyataan tidak puas tertulis

Sanksi Sedang

  • Penundaan KGB maks 1 tahun
  • Penundaan Kenaikan pangkat maks 1 tahun
  • Pembebasan jabatan/non palu maks 6 bulan

Sanksi Berat

  • Pembebasan jabatan/non palu lebih dari 6 bulan
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah maks. 3 tahun
  • Pemberhentian dengan hormat
  • Pemberhentian tidak dengan hormat

12 of 14

KONSEKUENSI SANKSI

12

  • Tunjangan kinerja pegawai yang dibebaskan dari jabatan tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tunjangan jabatan Hakim dan tunjangan jabatan struktural/fungsional tidak dibayarkan selama yang bersangkutan menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku

Pemeriksaan & Pemantauan Was-Bin

  • Dalam setiap pemeriksaan yang bersifat rutin
  • Saat ditemukan penyimpangan

13 of 14

KELALAIAN

13

  • Dalam hal atasan langsung lalai memenuhi kewajiban PENGAWASAN DAN PEMBINAAN maka yang bersangkutan dijatuhi Sanksi Administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Sanksi administrasi tersebut tidak mengenyampingkan ketentuan pidana

14 of 14

TERIMA KASIH

14