1 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

PENGENALAN INSTRUMEN AKREDITASI KUALITATIF & KEGIATAN NURTURING

2 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

3 of 114

Member of :

3

Recognized by :

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 291/P/2014 tentang Pengakuan Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 382/P/2023 tentang Pemberian Izin Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan untuk Melaksanakan Akreditasi;

Supervised by :

4 of 114

Member of :

4

Recognized by :

Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAM-PTKes dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang selalu tinggi.

Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.

Supervised by :

5 of 114

Member of :

5

Recognized by :

7 Standar

(2014-2019)

  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) serta Strategi Pencapaiannya
  2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
  3. Mahasiswa dan Lulusan
  4. Sumber Daya Manusia
  5. Kurikuum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
  6. Pembiayaan, Sarana, dan Prasarana, serta Sistem Informasi
  7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

9 Kriteria

(2020-2024)

  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
  2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan

Kerjasama

  1. Mahasiswa
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
  4. Pendidikan
  5. Penelitian
  6. Pengabdian kepada Masyarakat
  7. Luaran dan Capaian Tridharma

8 Kriteria

(2025)

  1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
  2. Kurikulum
  3. Penilaian
  4. Mahasiswa
  5. Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
  6. Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan
  7. Penjaminan Mutu
  8. Tata Kelola dan Administrasi

Supervised by :

6 of 114

Member of :

6

Recognized by :

7 Standar

(2014-2019)

  • A
  • B
  • C
  • Tidak Terakreditasi

9 Kriteria

(2020-2024)

  • Unggul
  • Baik Sekali
  • Baik
  • Tidak Terakeditasi

8 Kriteria (2025)*

  • Terakreditasi Unggul
  • Terakreditasi
  • Tidak Terakreditasi

Keterangan:

*) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 75 Ayat (6)

Supervised by :

**) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86 dan 87

Terakreditasi Internasional**

7 of 114

Status Terakreditasi

Member of :

7

Recognized by :

Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Terakreditasi apabila sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status terakreditasi yaitu 5 tahun.

Status Terakreditasi Unggul

Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Terakreditasi Unggul apabila sudah memenuhi standar LAM-PTKes, diatas Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status terakreditasi unggul yaitu 5 tahun.

Status Tidak Terakreditasi

Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Tidak Terakreditasi apabila program studi tidak memenuhi atau berada di bawah Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status tidak terakreditasi yaitu 0 tahun.

Keterangan:

*) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 75 Ayat (7), (8), dan (9)

Supervised by :

8 of 114

Member of :

8

Recognized by :

1. Instrumen Akreditasi Izin

Pembukaan Program

Studi Kesehatan Baru

2. Instrumen Akreditasi melalui

Automasi

3. Instrumen Akreditasi Status

Terakreditasi

4. Instrumen Akreditasi Status

Terakreditasi Unggul

Supervised by :

9 of 114

Member of :

9

Recognized by :

  1. Instrumen Program Studi Baru:
    • PTN-BH
  2. Instrumen Automasi:
    • Reakreditasi melalui perpanjangan
    • Menggunakan Instrumen Automasi
    • Perpanjangan Akreditasi melalui mesin
  3. Instrumen Status “Terakreditasi”:
    • Prodi Baru dengan “Akreditasi Sementara”
    • Berlaku 1 Januari 2025
    • Hasil Akreditasi maksimal “Terakreditasi”
  4. Instrumen Status “Terakreditasi Unggul”:
    • Prodi yang Terakreditasi
    • Berlaku 1 Januari 2025
    • Hasil Akreditasi maksimal “Terakreditasi Unggul”

Supervised by :

10 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

11 of 114

Instrumen Akreditasi 8 kriteria

2

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

Prosedur dan Keputusan Hasil Akreditasi

Pembimbingan Tujuan Pembimbingan

Tata Cara Teknis Pembimbingan

Prosedur Pembimbingan untuk Program Studi

Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan dalam Pembimbingan Jadwal Pembimbingan

Kriteria Akreditasi Penutup

2

12 of 114

Member of :

12

Recognized by :

Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Pendekatan kualitatif memungkinkan evaluasi yang lebih mendalam terhadap proses pembelajaran, kurikulum, dan metode pengajaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Penilaian yang Lebih Holistik: Pendekatan kualitatif memungkinkan penilaian yang lebih menyeluruh dan holistik, mencakup aspek-aspek seperti inovasi dalam pengajaran, keterlibatan mahasiswa, dan dampak sosial dari program studi.

Mengakomodasi Keunikan Program Studi: Setiap program studi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Pendekatan kualitatif lebih fleksibel dalam mengakomodasi keunikan dan spesifik dari masing-masing program studi.

Mendorong Pengembangan Berkelanjutan: Dengan fokus pada kualitas dan proses, instrumen kualitatif mendorong program studi untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan berkelanjutan.

Mengidentifikasi Best Practices: Evaluasi kualitatif dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan bagi program studi lain untuk meningkatkan kualitas mereka.

Meningkatkan Keterlibatan Stakeholder: Penilaian kualitatif melibatkan lebih banyak interaksi dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk mahasiswa, dosen, dan alumni, sehingga menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja program studi.

Supervised by :

13 of 114

Buku III

Member of :

13

Recognized by :

Buku I

Naskah Akademik Akreditasi Program Studi

Buku tersebut akan dapat diunduh pada website LAM-PTKes : https://lamptkes.org/

Buku II

Panduan Penilaian Akreditasi Program Studi untuk Asesor

Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri

untuk Program Studi

Buku IV

Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan

Lampiran Data Dukung

Supervised by :

14 of 114

BAB I. LATAR BELAKANG

Member of :

14

Recognized by :

  • LANDASAN HUKUM AKREDITASI
  • SEJARAH PROGRAM STUDI

BAB II. TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI

Supervised by :

BAB III. ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI

  • KRITERIA AKREDITASI PROGRAM STUDI
  • DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
  • PENILAIAN AKREDITASI PROGRAM STUDI
  • KODE ETIK AKREDITASI PROGRAM STUDI

15 of 114

BAB I. PENDAHULUAN

Member of :

15

Recognized by :

BAB II. KRITERIA AKREDITASI PROGRAM STUDI

  • KRITERIA 1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
  • KRITERIA 2. KURIKULUM
  • KRITERIA 3. PENILAIAN
  • KRITERIA 4. MAHASISWA
  • KRITERIA 5. DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
  • KRITERIA 6. SARANA, PRASARANA PENDIDIKAN, DAN KEUANGAN
  • KRITERIA 7. PENJAMINAN MUTU
  • KRITERIA 8. TATA KELOLA DAN ADMINISTRASI

BAB III. PROSES PENILAIAN PROGRAM STUDI

BAB IV. PERTIMBANGAN PAKAR

Supervised by :

16 of 114

Pada Buku II, terdapat:

Member of

16

Recognized by :

  1. Kriteria
  2. Sub Kriteria
  3. Elemen Utama,
  4. Pemenuhan Terhadap Elemen Utama, yang menjadi indikator penilaian pada instrumen akreditasi kualitatif
  5. Panduan Untuk Asesor
  6. Dokumen Pendukung

:

Supervised by :

17 of 114

Member of :

17

Recognized by :

BAB I. PENDAHULUAN

BAB II. KRITERIA AKREDITASI PROGRAM STUDI

  • KRITERIA 1. VISI, MISI, TUJUAN, DAN STRATEGI
  • KRITERIA 2. KURIKULUM
  • KRITERIA 3. PENILAIAN
  • KRITERIA 4. MAHASISWA
  • KRITERIA 5. DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
  • KRITERIA 6. SARANA, PRASARANA PENDIDIKAN, DAN KEUANGAN
  • KRITERIA 7. PENJAMINAN MUTU
  • KRITERIA 8. TATA KELOLA DAN ADMINISTRASI

BAB III. PROSES PENILAIAN PROGRAM STUDI

BAB IV. LAPORAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI

  • FORMAT LAPORAN EVALUASI DIRI
  • STRUKTUR LAPORAN EVALUASI DIRI

BAB V. PENUTUP

Supervised by :

18 of 114

Pada Buku III, terdapat:

Member of :

18

Recognized by :

  1. Kriteria
  2. Sub Kriteria
  3. Elemen Utama
  4. Pemenuhan Terhadap Elemen Utama, yang menjadi indikator penilaian pada instrumen akreditasi kualitatif
  5. Dokumen Pendukung

Supervised by :

19 of 114

Member of :

19

Recognized by :

  • Laporan evaluasi diri program studi terdiri atas seperangkat deskripsi dan analisis mendalam serta komprehensif pada UPPS/PS untuk dirumuskan pemecahannya melalui strategi dan program pengembangannya.
  • Laporan evaluasi diri program studi berisi tentang evaluasi kinerja dengan dukungan fakta, data, dan informasi melalui analisis dan identifikasi permasalahan dan kelemahan program studi yang bersumber pada lampiran data dukung dengan dua tujuan pokok, yaitu:
    • Menilai kinerja akademik dan administratif PS dan UPPS, dan
    • Menemukan dimensi-dimensi kinerja PS dan UPPS yang memerlukan perbaikan

atau pembinaan.

Supervised by :

20 of 114

Member of :

20

Recognized by :

HALAMAN MUKA

LAPORAN EVALUASI DIRI NAMA PROGRAM STUDI

UNIVERSITAS/ INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI/ POLITEKNIK/ AKADEMI

…………………………………………………………………….

NAMA KOTA KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI

TAHUN …………

IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI

Supervised by :

Nama NIDN/NIDK/NUP

Jabatan

Tanggal Pengisian

Tanda Tangan

: ......................................................................

: ......................................................................

: ......................................................................

: ••-••-••••

:

Nama NIDN/NIDK/NUP

Jabatan

Tanggal Pengisian Tanda Tangan

: ......................................................................

: ......................................................................

: ......................................................................

: ••-••-••••

:

Nama NIDN/NIDK/NUP

Jabatan

Tanggal Pengisian Tanda Tangan

: ......................................................................

: ......................................................................

: ......................................................................

: ••-••-••••

:

Nama NIDN/NIDK/NUP

Jabatan

Tanggal Pengisian Tanda Tangan

: ......................................................................

: ......................................................................

: ......................................................................

: ••-••-••••

:

21 of 114

Catatan:

Perwajahan atau layout laporan evaluasi diri konsisten

Member of :

21

Recognized by :

DAFTAR ISI LAPORAN EVALUASI DIRI

IDENTITAS PENGUSUL

IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI

KATA PENGANTAR

BAB I. PENDAHULUAN

  1. Rangkuman Eksekutif
  2. Susunan Tim Penyusun dan Deskripsi Tugasnya

BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI

  1. Profil Unit Pengelola Program Studi
  2. Kriteria

Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

Kriteria 2. Kurikulum

Kriteria 3. Penilaian

Kriteria 4. Mahasiswa

Kriteria 5. Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Kriteria 6. Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan Kriteria 7. Penjaminan Mutu

Kriteria 8. Tata Kelola dan Administrasi

BAB III. PENUTUP

  1. REFERENSI
  2. LAMPIRAN DATA DUKUNG

Supervised by :

merujuk pada sistem yang digunakan dan ditulis secara jelas bagi pembaca dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Kertas A-4
  2. Spasi: 1.5
  3. Bentuk huruf (Font): Times New Roman atau Arial
  4. Ukuran huruf: 12
  5. Sistematis
  6. Perwajahan dan tata tulis konsisten
  7. Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Laporan evaluasi diri dalam bentuk portofolio mendeskripsikan secara narasi dan analisis dengan singkat, padat, kurang lebih 150 halaman.

22 of 114

BAB I. PENDAHULUAN

Member of :

22

Recognized by :

BAB II. PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI

  1. TAHAP KELAYAKAN DAN PENDAFTARAN
  2. TAHAP PEMBIMBINGAN (NURTURING) EVALUASI DIRI
  3. TAHAP PENYELESAIAN (FINALISASI) LAPORAN EVALUASI DIRI (LED)
  4. TAHAP ASESMEN KECUKUPAN (AK)
  5. TAHAP ASESMEN LAPANGAN (AL)
  6. TAHAP KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI
  7. TAHAP PENGAJUAN DAN REVISITASI BANDING
  8. TAHAP MONITORING DAN EVALUASI PASCA AKREDITASI

Supervised by :

BAB III. PENUTUP

23 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

24 of 114

Kelayakan & Pendaftaran

15

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

(2 Minggu)

Pembimbingan Evaluasi Diri

(8 Minggu)

Penyelesaian LED (7 Minggu)

Asesmen Kecukupan (AK)

(4 Minggu)

Persiapan Asesmen Lapangan (AL)

(2 Minggu)

Asesmen

Lapangan

(1 Minggu)

Keputusan

Akreditasi

(2 Minggu)

SK Hasil Akreditasi

(1 Minggu)

Sertifikat Hasil Akreditasi

(4 Minggu)

Monitoring Pasca Akreditasi

Tahunan

25 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

26 of 114

26

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen Utama

Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

1.1

Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

6

6

2.1

Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum

8

2.2

Struktur Kurikulum

3

Kriteria 2. Kurikulum

2.3

Isi Kurikulum

15

35

2.4

Metode dan Pengalaman Pembelajaran

3

2.5

Keselamatan Pasien

6

27 of 114

27

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

1.

Visi, Misi,

Tujuan, dan Strategi

1.1 Pernyataan

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

1. Bagaimana rumusan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan ditetapkan?

  • Program studi mengidentifikasi dan merumuskan visi, misi, dan

unggulan.

  • Mempertimbangkan permasalahan kesehatan di tingkat nasional dan lokal dalam penyusunan visi, misi, dan unggulan.
  • Program studi menggunakan pendekatan ilmiah dalam

perumusan visi, misi, dan unggulan.

  • Keterkaitan visi dan misi unit pengelola program studi dengan visi, misi, dan unggulan program studi.

2. Bagaimana visi, misi, dan unggulan disesuaikan dengan rencana strategis, penjaminan mutu, dan

manajemen di program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • Program studi menerjemahkan visi, misi, dan unggulan ke

dalam program dan aktivitas selama proses perencanaan.

  • Program studi menjalankan program dan aktivitas sesuai dengan perencanaan.
  • Program studi membentuk struktur organisasi sesuai dengan tata kelola untuk mencapai visi, misi, dan unggulan.
  • Program studi mengembangkan sistem penjaminan mutu

internal berdasarkan visi, misi, dan unggulan.

  • Program studi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap

pencapaian visi, misi, dan unggulan serta menindaklanjuti hasilnya untuk perbaikan dan peningkatan.

28 of 114

Member of :

28

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

1.

Visi, Misi,

Tujuan, dan Strategi

1.1 Pernyataan

Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

3. Bagaimana pemangku kepentingan terlibat dalam penyusunan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • Program studi memiliki mekanisme untuk mengidentifikasi

keterlibatan pemangku kepentingan internal dan eksternal dalam penyusunan visi, misi, dan unggulan.

  • Kontribusi dari pemangku kepentingan tersebut dan manfaat

yang mereka dapatkan.

4. Bagaimana visi, misi, dan unggulan

menentukan peran program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan di dalam masyarakat?

  • Program studi bekerja sama dengan fasilitas layanan kesehatan,

pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

5. Bagaimana kesesuaian visi, misi, dan unggulan dengan filosofi dan pelaksanaan program, serta standar badan akreditasi dan peraturan

nasional tentang pendidikan tinggi bidang kesehatan?

  • Program studi menerjemahkan peraturan dan standar nasional

dan internasional yang relevan ke dalam peraturan dan mutu

yang dimiliki.

  • Program studi mempertimbangkan kondisi dan kearifan lokal

dalam menerapkan peraturan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

6. Bagaimana cara menyosialisasikan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan, analisis

hasil dan tindaklanjutnya?

  • Program studi menyosialisasikan visi, misi, dan unggulan

dengan memanfaatkan berbagai media serta melibatkan pihak terkait.

  • Tersedia analisis hasil sosialisasi dan tindaklanjutnya.

Supervised by :

29 of 114

Member of :

29

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Notulen rapat pada saat perumusan visi, misi, dan unggulan PS yang berasal dari visi dan misi UPPS
  • Daftar hadir: mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, pemangku kepentingan, termasuk dokumentasi seperti rekaman foto/video pada saat pertemuan
  • Media yang digunakan untuk publikasi visi, misi, dan unggulan
  • Dokumen rencana strategi (renstra) dan rencana operasional (renop)
  • Dokumen standar pendidikan institusi/UPPS, nasional, dan internasional

Supervised by :

30 of 114

44

R

ecognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.1 Capaian

Pembelajaran Dalam Kurikulum

1. Bagaimana cara merancang dan mengembangkan capaian pembelajaran secara umum dan spesifik?

  • Program studi menerapkan visi, misi dan unggulan serta

masalah kesehatan utama di masyarakat dalam perumusan

capaian pembelajaran secara umum maupun secara spesifik terkait permasalahan tentang kesehatan seksual, reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak, remaja, dan menopause.

2. Bagaimana capaian pembelajaran disesuaikan dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku?

  • Capaian pembelajaran secara konsisten diturunkan dari capaian

pembelajaran lulusan yang diharapkan, sesuai dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku.

3. Pendekatan apa yang digunakan

dalam penyusunan kurikulum dan bagaimana kesesuaiannya terhadap visi, misi, dan unggulan?

  • Program studi mengembangkan desain kurikulum yang sejalan

dengan praktik kebidanan.

  • Desain kurikulum yang dijalankan selaras dengan visi, misi, dan unggulan program studi.

4. Bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum?

  • Program studi memiliki prosedur dalam melibatkan pemangku

kepentingan internal dan eksternal dalam pengembangan kurikulum.

  • Program studi mengakomodasi sudut pandang yang berbeda

dari berbagai pemangku kepentingan.

31 of 114

Member of :

31

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.1 Capaian

Pembelajaran Dalam Kurikulum

5. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan pengalaman belajar yang diperlukan mahasiswa untuk mencapai tujuan

pembelajaran?

  • Program studi menyediakan pengalaman belajar variatif yang

diperlukan oleh mahasiswa untuk mencapai tujuan pembelajaran di masyarakat, wahana praktik, dan UPPS.

6. Bagaimana hubungan capaian pembelajaran lulusan dengan karier lulusan di masyarakat (tracer study)?

  • Kesesuaian capaian pembelajaran lulusan dengan peran karier

lulusan dalam masyarakat sesuai KKNI level 7 yang didasarkan visi dan misi, filosofi pendidikan, dan analisis kebutuhan.

  • UPPS/program studi melakukan tracer study.
  • Analisis hasil tracer study untuk memastikan lulusan bekerja sesuai dengan bidang keilmuan.
  • Hasil survei tingkat kepuasan dari instansi yang mempekerjakan

lulusan, terkait dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang pekerjaan tersebut.

Supervised by :

32 of 114

Member of :

32

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.1 Capaian

Pembelajaran Dalam Kurikulum

7. Bagaimana memastikan capaian pembelajaran yang dipilih sesuai dengan lingkup sosial dari wilayah program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi

Bidan?

  • Program studi memilih metode analisis kebutuhan yang sesuai

dengan sumber daya yang tersedia untuk memastikan tercapainya capaian pembelajaran.

  • Capaian pembelajaran lulusan dikaitkan dengan prioritas

masalah kesehatan di wilayahnya, terutama terkait kesehatan seksual, reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak, remaja, dan menopause.

8. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menggunakan hasil evaluasi capaian pembelajaran mahasiswa

sebagai dasar untuk mengevaluasi dan merencanakan pengembangan kurikulum selanjutnya?

  • Persentase mahasiswa yang mencapai seluruh CPL dalam setiap

mata kuliah.

  • Adanya revisi atau pembaruan kurikulum yang dilakukan secara berkala berdasarkan hasil evaluasi pencapaian pembelajaran mahasiswa.
  • Persentase lulusan yang berhasil bekerja di bidang sesuai kompetensi yang dicapai. Feedback dari pemberi kerja

(employer feedback) yang menunjukkan lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan CPL program.

Supervised by :

33 of 114

Member of :

33

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.2 Struktur Kurikulum

1. Apa saja prinsip yang

melatarbelakangi desain kurikulum program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • Program studi memilih prinsip yang digunakan untuk

mendesain kurikulum.

  • Prinsip tersebut sesuai dengan visi, misi, dan unggulan program studi, capaian pembelajaran lulusan yang diharapkan, sumber daya, dan lingkup program studi.

2. Bagaimana keterkaitan berbagai

disiplin ilmu yang tercakup dalam kurikulum?

  • Program studi mengidentifikasi kriteria yang relevan, penting,

dan prioritas dalam kurikulum serta menentukan ruang lingkup, konten, keluasan dan kedalaman cakupan serta bahan kajian.

  • Program studi menentukan urutan; hierarki, dan perkembangan

kompleksitas atau tingkat kesulitan.

3. Bagaimana struktur kurikulum

dipilih? Sejauh mana model tersebut dibatasi oleh regulasi

nasional?

  • Program studi memilih struktur kurikulum tertentu berdasarkan

pertimbangan yang objektif dan ilmiah, sumber daya, dan peraturan yang ada.

  • Program studi menggunakan metode yang sesuai untuk menilai

kemajuan proses pembelajaran.

  • Kurikulum program studi memberikan pengalaman klinis yang diperlukan bagi mahasiswa untuk mencapai tujuan

pembelajaran yang diharapkan.

Supervised by :

34 of 114

Member of :

34

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.3 Isi Kurikulum

1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan bertanggung jawab untuk menentukan isi kurikulum?

  • Program studi membentuk komite/unit/tim yang bertanggung

jawab untuk menentukan isi kurikulum.

  • Para pemangku kepentingan internal dan eksternal dilibatkan dalam merumuskan isi kurikulum.

2. Bagaimana isi kurikulum ditentukan?

  • Program studi memiliki prinsip yang digunakan untuk

mengidentifikasi isi kurikulum.

  • Program studi menggunakan referensi di tingkat internasional,

nasional, dan lokal untuk menentukan isi kurikulum.

3. Bagaimana elemen dari ilmu

kesehatan dasar dan keterampilan praktik bidan dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan-pilihan yang dibuat dan waktu yang dialokasikan untuk elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu

pada elemen ilmu kesehatan dasar dan keterampilan praktik bidan yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.

  • Kurikulum ini membahas anatomi, fisiologi, biokimia, biologi

reproduksi, patologi klinik, mikrobiologi, farmakologi, imunologi, parasitologi, patofisiologi, fisika kesehatan, ilmu gizi, ilmu kesehatan anak, dan obstetri ginekologi.

Supervised by :

35 of 114

49

R

ecognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.3 Isi

Kurikulum

4. Bagaimana elemen dari etika hukum dan profesionalism dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan-pilihan yang dibuat dan waktu yang dialokasikan untuk

elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu pada elemen

etika hukum dan profesionalisme yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.

  • Kurikulum ini membahas etika profesional, filsafat ilmu kebidanan,

keselamatan pasien, regulasi dan kebijakan kesehatan dalam praktik

kebidanan.

5. Bagaimana elemen dari manajemen dan kepemimpinan dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu pada elemen

manajemen dan kepemimpinan yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.

  • Kurikulum ini membahas keterampilan administratif dan kepemimpinan

yang diperlukan untuk mengelola dan memimpin dalam praktik kebidanan yang dilakukan. Di dalamnya termasuk strategi manajemen, kepemimpinan politis dan strategis, serta keterampilan penting seperti komunikasi efektif, teknologi informasi dan komunikasi, resolusi konflik, inovasi, dan perencanaan proyek.

6. Bagaimana elemen dari ilmu kesehatan masyarakat dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu pada elemen

ilmu kesehatan masyarakat yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.

  • Kurikulum ini membahas konsep-konsep seperti ekologi manusia,

promosi kesehatan, epidemiologi, dan gizi masyarakat. Konsep ini juga akan fokus pada pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan di tingkat populasi, termasuk intervensi kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.

36 of 114

50

R

ecognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.3 Isi

Kurikulum

7. Bagaimana elemen dari ilmu sosial dan perilaku dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu

pada elemen ilmu sosial dan perilaku yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.

  • Kurikulum ini membahas faktor psikologis, sosial, dan budaya

yang mempengaruhi kesehatan reproduksi dan seksual. Fokus keilmuan ini juga akan melihat bagaimana persepsi nilai terhadap perempuan dan relasinya berdampak pada proses kehamilan dan perencanaan keluarga.

8. Bagaimana elemen dari metodologi penelitian dan bukti ilmiah dimasukkan ke dalam kurikulum?

Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut?

  • Program studi mengidentifikasi dan mengalokasikan waktu

pada elemen metodologi penelitian dan bukti ilmiah.

  • Kurikulum ini membahas riset metodologi terkini, bukti-bukti ilmiah, dan teknologi kesehatan.

9. Keterampilan klinis kebidanan apa saja yang dibutuhkan oleh semua mahasiswa untuk mendapatkan

pengalaman praktik?

  • Program studi telah mengidentifikasi semua keterampilan klinis

kebidanan yang wajib bagi mahasiswa untuk mendapatkan

pengalaman praktik.

  • Pengambil kebijakan dalam menentukan keterampilan klinik

kebidanan yang wajib bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktik dan dalam mempertimbangkan sumber daya apa yang dipilih.

37 of 114

Member of :

37

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.3 Isi

Kurikulum

10. Bagaimana mahasiswa diajarkan untuk mengambil keputusan klinis yang sesuai dengan menggunakan bukti terbaik yang tersedia?

  • Program studi memiliki metode untuk mengajarkan mahasiswa

agar dapat mengambil keputusan klinis yang sesuai dengan menggunakan bukti terbaik yang tersedia.

  • Program studi memiliki metode untuk memastikan terpenuhinya

kompetensi mahasiswa untuk membuat keputusan klinis yang

sesuai.

11. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengalokasikan waktu bagi mahasiswa dalam pengaturan praktik klinik yang berbeda?

  • Program studi mengelola waktu yang dialokasikan untuk

pengaturan praktik klinis di wahana praktik yang berbeda.

12. Bagaimana mahasiswa mengenal bidang-bidang tertentu yang tidak banyak dibahas atau tidak tercakup dalam kurikulum?

  • Program studi mengembangkan program berbasis masyarakat

dan memastikan keselamatan mahasiswa selama penempatan mereka di lapangan.

Supervised by :

38 of 114

Member of :

38

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.3 Isi

Kurikulum

13. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengembangkan isi kurikulum sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu

pengetahuan terkini?

  • Program studi melakukan evaluasi konten/isi kurikulum dengan

melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.

  • Program studi menggunakan hasil evaluasi untuk mengembangkan isi kurikulum sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.

14. Bidang apa saja yang bersifat pilihan? Bagaimana bidang pilihan ditentukan?

  • Program studi memiliki prosedur untuk menentukan bidang atau

disiplin ilmu yang termasuk dalam mata kuliah pilihan.

15. Bagaimana menjamin pembelajaran mahasiswa dalam disiplin ilmu yang tidak memiliki pengalaman khusus?

  • Program studi mengidentifikasi disiplin ilmu yang tidak

memberikan pengalaman khusus (kasus jarang) bagi mahasiswa

dan merancang alternatif pembelajaran.

  • Program studi memastikan bahwa mahasiswa dapat mempelajari disiplin ilmu tersebut.

Supervised by :

39 of 114

53

R

ecognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.4 Metode dan

Pengalaman Pembelajaran

1. Bagaimana prinsip yang mendasari

pemilihan metode dan pengalaman pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum ditetapkan?

  • Program studi merumuskan prinsip secara sistematis yang digunakan

dalam memilih metode dan pengalaman pembelajaran.

2. Bagaimana dasar pemilihan dan

pendistribusian prinsip, metode, dan pengalaman pembelajaran di dalam kurikulum?

  • Program studi melakukan pendistribusian metode dan pengalaman

pembelajaran yang dipilih kedalam kurikulum

  • Program studi menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi dengan mengutamakan student centre learning didasarkan pada bukti terkini tentang proses belajar-mengajar
  • Program studi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan profesi kesehatan lainnya untuk mendukung pemahaman tentang lingkungan multi-profesi kesehatan dan

memfasilitasi pembelajaran antarprofesi untuk praktik kolaboratif.

  • Program studi memiliki mekanisme untuk memonitor dan mengevaluasi kemajuan dalam praktik mahasiswa kebidanan yang dibutuhkan untuk mencapai CPL.

3. Bagaimana penerapan metode dan

pengalaman pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan lingkup, sumber daya, dan kearifan lokal?

  • Metode dan pengalaman pembelajaran yang diberikan kepada

mahasiswa sesuai dengan lingkup, sumber daya, dan kearifan lokal.

40 of 114

Member of :

40

Recognized by :

No. Kriteria

(8)

Supervised by :

Sub Kriteria

(28)

2. Kurikulum

2.5 Keselamatan Pasien

Elemen Utama

(138)

1. Bagaimana UPPS/program

studi dan

mendefinisikan mengkomunikasikan kesalahan

mahasiswa dan keselamatan pasien

kepada pemangku kepentingan?

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

  • UPPS/program studi memiliki dan menerapkan

kebijakan

patient safety (kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien)

selama pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian dan

pengabdian kepada masyarakat.

  • UPPS/program studi melibatkan pemangku kepentingan terkait dalam menerima komunikasi mengenai kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien serta tanggapan terhadap laporan ini.

2. Bagaimana UPPS/program menetapkan kelompok

studi atau

individu yang bertanggung jawab untuk memantau kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien pada tingkat manajemen program, wahana praktik dan layanan kesehatan?

  • UPPS/PS memiliki prosedur penetapan kelompok atau individu yang bertanggung jawab untuk memantau kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien di tingkat manajemen program di dalam pendidikan dan layanan kesehatan
  • UPPS/PS memiliki panduan etika dan perilaku yang harus dipatuhi oleh mahasiswa untuk mempersiapkan mahasiswa dan lulusan melakukan praktik yang aman dan beretika.
  • UPPS/PS memiliki pedoman dan perilaku (code of conduct) yang disesuaikan dengan standar institusi pelayanan kesehatan.
  • UPPS/PS memiliki pedoman bahwa pengawas di lembaga

pendidikan berkolaborasi dengan pengawas klinis untuk memantau kepatuhan mahasiswa terhadap kode etik.

41 of 114

Member of :

41

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.5 Keselamatan Pasien

3. Bagaimana risiko terhadap

keselamatan pasien ditinjau, diidentifikasi, dicatat, dan dilaporkan secara berkala?

  • UPPS/program studi bersama wahana praktik memiliki

mekanisme untuk meninjau dan mengidentifikasi risiko keselamatan pasien secara berkala.

  • UPPS/program studi bersama wahana praktik memiliki prosedur

yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan risiko yang

teridentifikasi terhadap keselamatan pasien.

  • UPPS/program studi bersama wahana praktik memiliki

lembaga/unit yang bertanggung jawab untuk memastikan peninjauan dan pelaporan risiko terhadap keselamatan pasien secara menyeluruh di dalam program.

4. Bagaimana risiko dimitigasi dan

ditangani?

  • UPPS/program studi memitigasi dan menangani risiko yang

teridentifikasi dan yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses mitigasi risiko.

  • UPPS/PS membuka saluran komunikasi khusus untuk

menyampaikan pengaduan (call center) atau menyediakan

media untuk menyampaikan keluhan.

  • UPPS/program studi memiliki prosedur yang diterapkan untuk mencegah terjadinya risiko serupa di masa mendatang.

Supervised by :

42 of 114

56

R

ecognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

2.

Kurikulum

2.5 Keselamatan Pasien

5. Bagaimana UPPS/program studi

menyiapkan mahasiswa dalam melakukan dokumentasi untuk tindakan untuk menghindari kesalahan mahasiswa dan memastikan keselamatan pasien serta langkah-langkah yang diambil ketika risiko teridentifikasi?

  • UPPS/program studi mengelola pengaduan/laporan kejadian

dan memiliki dokumentasinya.

  • UPPS/program studi mengidentifikasi, menganalisis, dan mencegah kesalahan atau kejadian buruk yang dapat merugikan pasien.
  • UPPS/program studi mendorong mahasiswa dan pembimbing klinis untuk melaporkan insiden tanpa takut akan pembalasan,

menumbuhkan budaya transparansi dan perbaikan berkelanjutan.

  • UPPS/program studi melakukan analisis akar penyebab (Root Cause Analysis/RCA) untuk mengidentifikasi penyebab utama.
  • UPPS/program studi dan organisasi layanan kesehatan dapat

secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan dan hasil pasien.

6. Bagaimana lembaga terkait

diberitahu mengenai masalah dan risiko keselamatan pasien?

  • UPPS/PS bersama dengan badan/organisasi layanan kesehatan

berkontribusi dalam menyosialisasikan masalah keselamatan

pasien dnegan menerapkan prinsip budaya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan berkelanjutan dalam keselamatan pasien.

43 of 114

Member of :

43

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Notulen rapat komite kurikulum untuk merumuskan capaian pembelajaran dalam setiap mata kuliah (termasuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) berdasarkan visi, misi, dan unggulan program studi, dan masalah kesehatan utama. Hasilnya dapat diukur dengan menggunakan penilaian yang sesuai
  • Buku kurikulum (kurikulum: prinsip, isi, urutan), peta kompetensi, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), hasil pembelajaran, metode pendidikan, dan penilaian pembelajaran
  • Daftar penempatan mahasiswa untuk orientasi pembelajaran klinik profesional (early clinical exposure) pada tahap akademik dan praktik klinik profesional mahasiswa tahap profesi
  • Daftar wahana praktik yang digunakan dan memenuhi persyaratan praktik klinik profesional mahasiswa
  • Notulen rapat komite kurikulum tentang metode pembelajaran, telaah kurikulum, evaluasi dan peninjauan kurikulum
  • Data persentase lulusan yang melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mengikuti pelatihan profesional sesuai

dengan rekomendasi dari evaluasi pencapaian pembelajaran

  • Data persentase lulusan yang bekerja di bidang yang sesuai dengan keilmuan yang ditempuh selama masa kuliah
  • Hasil analisis tracer study
  • Dokumen rencana aksi atau laporan implementasi perbaikan kurikulum yang berdasarkan hasil evaluasi pencapaian pembelajaran mahasiswa
  • Pedoman penanganan kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien
  • Laporan penanganan kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien
  • Kebijakan dan prosedur mitigasi kasus risiko kecelakaan
  • Pedoman RCA (Root Cause Analysis)

Supervised by :

44 of 114

Member of :

44

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen Utama

3.1.

Kebijakan dan Sistem Penilaian

3

Kriteria 3.

Penilaian

3.2.

Penilaian dalam Mendukung

Pembelajaran

3

17

Penilaian untuk Mendukung

Pengambilan Keputusan

3.3.

5

3.4.

Pengendalian Mutu Penilaian

6

Supervised by :

45 of 114

Member of :

45

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.1 Kebijakan

dan Sistem Penilaian

1. Bagaimana metode penilaian yang digunakan untuk setiap capaian pembelajaran sesuai dengan prinsip penilaian?

  • Metode penilaian yang diterapkan untuk setiap capaian

pembelajaran harus sesuai dengan prinsip penilaian, memenuhi

kriteria validitas, reliabilitas, dan dampaknya terhadap pendidikan.

2. Bagaimana keputusan dibuat mengenai jumlah penilaian dan waktunya?

  • Program studi menentukan jumlah dan waktu penilaian untuk

memastikan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.

  • Program studi menentukan metode dan jumlah penilaian sesuai dengan struktur kurikulum, dengan penilaian tersebar secara proporsional sepanjang semester untuk mendukung pembelajaran berkelanjutan.
  • Program studi memastikan bahwa dosen dan mahasiswa mendapat informasi tentang kebijakan dan sistem penilaian.

3. Bagaimana penilaian diintegrasikan pada berbagai capaian pembelajaran dan kurikulum?

  • Program studi melakukan integrasi dan koordinasi penilaian

terhadap capaian pembelajaran dan kurikulum.

  • Program studi mengembangkan cetak biru (blueprint) penilaian di tingkat program studi dan berbagai tingkatan serta mengevaluasinya.

Supervised by :

46 of 114

Member of :

46

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.2 Penilaian dalam

Mendukung Pembelajaran

1. Bagaimana mahasiswa dinilai untuk meningkatkan hasil pembelajarannya?

  • Program studi memberikan umpan balik kepada mahasiswa

berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran.

2. Bagaimana cara menilai

mahasiswa yang membutuhkan bantuan proses tambahan?

  • Program studi memutuskan mahasiswa yang membutuhkan

bantuan dan dukungan tambahan berdasarkan penilaian mereka selama proses pembelajaran.

3. Bagaimana program studi

Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan sistem pendukung bagi mahasiswa yang teridentifikasi memiliki kebutuhan tambahan?

  • Program studi menetapkan mekanisme untuk mendukung

mahasiswa yang teridentifikasi memerlukan kebutuhan tambahan.

Supervised by :

47 of 114

Member of :

47

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.3 Penilaian untuk

Mendukung Pengambilan Keputusan

1. Bagaimana cetak biru (blueprint)

dikembangkan untuk ujian?

  • Program studi mengembangkan cetak biru (blueprint) ujian dan

melibatkan pihak terkait untuk pengembangannya.

2. Bagaimana standar (nilai kelulusan) ditetapkan pada ujian

sumatif?

  • Program studi menerapkan prosedur penetapan standar untuk

menentukan nilai kelulusan pada ujian sumatif.

  • Program studi menetapkan pihak yang mengambil keputusan terkait kemajuan dan kelulusan yang diharapkan sesuai capaian pembelajaran.

3. Bagaimana mekanisme banding mengenai hasil penilaian yang tersedia bagi mahasiswa?

  • Program studi memiliki kebijakan/sistem terkait mekanisme

banding atas hasil penilaian dan menyosialisasikan kepada mahasiswa.

  • Program studi menentukan tim yang terlibat dalam pelaksanaan

mekanisme banding.

  • Program studi memiliki langkah penyelesaian jika ada perselisihan antara mahasiswa dan program studi.

Supervised by :

48 of 114

Member of :

48

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.3 Penilaian untuk

Mendukung Pengambilan Keputusan

4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memberikan informasi kepada mahasiswa dan pemangku

kepentingan lainnya, mengenai isi, metode, dan kualitas penilaian?

  • Program studi memastikan validitas dan reliabilitas program

penilaian.

  • Program studi menyediakan informasi terkait isi, metode, dan kualitas penilaian kepada mahasiswa dan pemangku kepentingan.

5. Bagaimana penilaian digunakan sebagai pedoman untuk menentukan perkembangan

pembelajaran mahasiswa?

  • Program studi menilai perkembangan mahasiswa dalam tahapan

pembelajaran.

  • Program studi menggunakan hasil penilaian sebagai pedoman untuk menentukan perkembangan mahasiswa dalam seluruh proses pembelajaran dan memberikan umpan balik kepada mahasiswa.

Supervised by :

49 of 114

Member of :

49

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.4 Pengendalian Mutu Penilaian

1. Bagaimana program studi Sarjana

Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menetapkan unit/tim yang bertanggung jawab merencanakan dan menerapkan sistem penjaminan mutu untuk penilaian?

  • Program studi merencanakan dan mengimplementasikan

sistem penjaminan mutu untuk proses penilaian dan menentukan pihak yang terlibat.

2. Bagaimana program studi Sarjana

Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan unit/tim yang ditunjuk mengidentifikasi langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan penjaminan mutu penilaian?

  • Program studi dan unit/tim yang ditunjuk mengidentifikasi

serta menerapkan langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan penjaminan mutu penilaian.

3. Bagaimana informasi dan pendapat

tentang penilaian dikumpulkan dari mahasiswa, dosen, pengelola kurikulum, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan lain?

  • Program studi mengumpulkan informasi dan pendapat

tentang penilaian dari mahasiswa, dosen, pengelola

kurikulum, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan lain dan memastikan informasi dan pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Supervised by :

50 of 114

Member of :

50

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

3.

Penilaian

3.4 Pengendalian Mutu Penilaian

4. Bagaimana penilaian individu

dianalisis untuk memastikan kualitasnya (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan)?

  • Prosedur analisis penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim

kurikulum, dan tenaga kependidikan), untuk menjamin mutu penilaian tersebut.

  • Program studi menentukan individu yang terlibat dalam

pengembangan dan penerapan prosedur analisis penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan).

5. Bagaimana data dari penilaian

tersebut, digunakan untuk mengevaluasi pembelajaran dan implementasi kurikulum yang digunakan?

  • Program studi menentukan individu yang terlibat dalam

proses evaluasi pembelajaran dan kurikulum.

  • Hasil penilaian digunakan untuk mengevaluasi

pembelajaran dan kurikulum.

6. Bagaimana sistem penilaian dan

penilaian individu (mahasiswa,

dosen, tim kurikulum, dan tenaga

kependidikan) ditinjau dan direvisi secara berkala?

  • Program studi memiliki prosedur dalam mengkaji dan

merevisi sistem penilaian yang dilakukan secara berkala

dalam penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim kurikulum,

dan tenaga kependidikan).

Supervised by :

51 of 114

Member of :

51

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Prosedur operasional standar penilaian
  • Buku catatan mahasiswa (logbook), dokumen revisi strategi pembelajaran: penilaian mahasiswa (evaluasi dan pemantauan kemajuan mahasiswa) dan umpan balik Dosen (strategi mengajar Dosen)
  • Prosedur remedial dan konseling
  • Algoritma sistem pendukung penilaian kinerja akademik mahasiswa
  • Cetak biru (blueprint) penilaian
  • Prosedur mekanisme banding
  • Dokumen sistem Penjaminan Mutu: perencanaan dan pelaksanaan

Supervised by :

52 of 114

Member of :

52

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen

Utama

Jumlah Elemen

Utama

4.1.

Kebijakan Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru

7

Kriteria 4. Mahasiswa

4.2.

Konseling dan Dukungan Mahasiswa

8

26

Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa

4.3.

5

4.4.

Keselamatan Mahasiswa

6

Supervised by :

53 of 114

53

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(1w7)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.1 Kebijakan

Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru

1. Bagaimana menentukan kesesuaian antara kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dengan visi, misi, dan unggulan?

  • UPPS menyesuaikan kebijakan seleksi dan penerimaan

mahasiswa baru dengan visi, misi, dan unggulannya.

  • UPPS menentukan pihak yang terlibat dalam pengembangan kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dan dipastikan bebas dari intervensi pihak yang tidak berkepentingan.

2. Bagaimana agar kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang?

  • Kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru sesuai

dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

  • UPPS/program studi memiliki mekanisme penyelesaian bila

kebijakan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan lembaga akreditasi atau pemerintah.

3. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru diterapkan di UPPS/program studi?

  • Kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru sesuai

dengan kondisi UPPS/program studi untuk menunjukkan

komitmen terhadap non-diskriminasi, keberagaman, dan inklusi.

4. Bagaimana menyesuaikan kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dengan kebutuhan tenaga kerja lokal dan nasional?

  • Kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru sesuai

dengan kebutuhan tenaga kerja lokal dan nasional, serta pihak yang terlibat dalam penyesuaian tersebut.

54 of 114

54

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.1 Kebijakan

Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru

5. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dirancang agar bersifat adil dan merata, sesuai dengan kebutuhan lokal?

  • UPPS/program studi memiliki prosedur untuk merancang

kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru yang adil

dan merata, dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal dan latar belakang yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial.

  • UPPS/program studi menjamin bahwa mahasiswa baru yang memenuhi syarat dapat diterima tanpa diskriminasi (seperti

usia, kebangsaan, jenis kelamin, atau agama).

6. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru disosialisasikan?

  • Kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru

disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal.

7. Bagaimana sistem seleksi dan

penerimaan mahasiswa baru, dikaji

dan direvisi secara berkala?

  • UPPS/program studi memiliki prosedur untuk mengkaji dan

merevisi sistem seleksi dan penerimaan secara berkala dan

menentukan pihak yang terlibat dalam prosedur ini.

55 of 114

69

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.2 Konseling

dan Dukungan Mahasiswa

1. Bagaimana dukungan akademik dan layanan konseling pribadi sesuai dengan kebutuhan mahasiswa?

  • Program studi menyediakan program dukungan yang tepat

untuk memenuhi kebutuhan akademik dan non-akademik

mahasiswa seperti pembimbing akademik dan karier, bantuan keuangan/konseling pengelolaan keuangan untuk pendidikan, asuransi dan pelayanan kesehatan termasuk disabilitas, konseling, pengembangan minat dan bakat mahasiswa, dan lain-lain.

2. Bagaimana layanan (akademik dan non- akademik) ini disediakan dan disosialisasikan kepada mahasiswa dan dosen?

  • Program studi menyediakan informasi layanan akademik

dan non-akademik bagi dosen dan mahasiswa.

  • Program studi memastikan bahwa mahasiswa dan dosen

mengetahui ketersediaan layanan dukungan tersebut.

3. Bagaimana organisasi kemahasiswaan

berkolaborasi dengan manajemen untuk mengembangkan dan menerapkan layanan akademik dan non akademik?

  • Program studi memastikan bahwa mahasiswa dan

organisasi kemahasiswaan dilibatkan dalam

pengembangan dan penerapan layanan akademik dan non akademik.

4. Bagaimana layanan akademik dan non akademik, mempertimbangkan aspek keberagaman?

  • Program studi memastikan bahwa layanan kemahasiswaan

telah memenuhi kebutuhan keberagaman mahasiswa, serta

memenuhi kebutuhan kearifan lokal/nasional.

  • Program studi menentukan pihak yang terlibat dalam penyediaan layanan kemahasiswaan yang peka budaya.

56 of 114

70

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.2 Konseling

dan Dukungan Mahasiswa

5. Bagaimana kualitas layanan dinilai, dari segi sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana?

  • Program studi memastikan bahwa layanan akademik dan non

akademik dinilai berkualitas dari segi sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana.

6. Bagaimana layanan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala bersama perwakilan mahasiswa untuk memastikan relevansi, aksesibilitas, dan kerahasiaan?

  • Program studi memiliki prosedur untuk monitoring dan evaluasi

efektivitas layanan akademik dan non akademik yang dilakukan

melalui berbagai metode, misalnya survei, pengaduan, kelompok perwakilan.

  • Program studi mampu mengakomodasi jika terdapat perubahan.

7. Bagaimana dukungan teknologi bisa diakses oleh mahasiswa ?

  • Program studi menyediakan berbagai jenis dukungan teknologi

yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk semua pilihan

program dan lokasi serta mudah diakses.

  • Seluruh mahasiswa dapat mengakses teknologi yang digunakan dalam komponen pembelajaran (misalnya, sistem manajemen pembelajaran), komponen laboratorium/laboratorium simulasi, dan

komponen klinis/praktikum (misalnya, rekam medis elektronik).

8. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mendukung prestasi akademik dan non akademik mahasiswa?

  • Jumlah prestasi akademik yang diraih mahasiswa di

UPPS/program studi dan di luar UPPS/program studi (nasional/internasional).

  • Jumlah prestasi non akademik / pemghargaan yang diraih mahasiswa di UPPS/program studi dan di luar UPPS/program studi (nasional/internasional).

57 of 114

71

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.3 Lingkungan

Kerja dan Belajar Mahasiswa

1. Bagaimana UPPS/program studi pendidikan

memastikan bahwa wahana praktik memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien?

  • UPPS/program studi pendidikan memiliki pedoman untuk pemilihan

wahana praktik sesuai dengan capaian kompetensi mahasiswa.

  • Wahana praktik memiliki standar dan pedoman pelaksanaan pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Program studi memiliki pembimbing klinik yang dipersiapkan untuk

peran pengawasan dan menilai mahasiswa di seluruh praktik klinis

berdasarkan standar keselamatan pasien.

2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan

Pendidikan Profesi Bidan menghitung dan menentukan beban dan jam kerja praktik klinis?

  • Program studi menghitung dan menetapkan rumusan beban dan jam

kerja bagi mahasiswa.

3. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan

Pendidikan Profesi Bidan menerapkan rencana kerja kegiatan mahasiswa, penyediaan layanan, pendidikan, dan program keselamatan kepada mahasiswa diputuskan, disebarluaskan, dan ditegakkan?

  • Program studi membuat rencana kerja kegiatan mahasiswa yang

bebas dari kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi.

  • Program studi menyosialisasikan rencana kerja penyediaan layanan,

pendidikan, dan program keselamatan kepada mahasiswa.

4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan

Pendidikan Profesi Bidan menetapkan jumlah jam kerja minimum dan maksimum yang diperlukan, pengaturan hari libur, pelaksanaan beban kerja klinis bagi mahasiswa pendidikan profesi?

  • Program studi menetapkan standar jam kerja minimum dan

maksimum, pengaturan libur, dan melakukan pengelolaan beban kerja klinis sesuai peraturan yang berlaku.

5. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan

Pendidikan Profesi Bidan mengatur untuk persiapan dan pelaksanaan ujian dengan tetap menjaga keamanan mahasiswa dan pasien?

  • Program studi menyiapkan jadwal dan melaksanakan proses evaluasi

untuk mengikuti ujian profesi.

58 of 114

72

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.4 Keselamatan Mahasiswa

1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memberikan upaya perlindungan hukum/peraturan mahasiswa sehubungan dengan proses belajar mengajar, termasuk praktikum di laboraturium, dan praktik lapangan/klinis?

  • UPPS/program studi telah mengidentifikasi upaya perlindungan hukum mahasiswa sehubungan dengan proses belajar mengajar, termasuk praktikum di laboraturium, dan praktik lapangan/klinis, dan mendokumentasikannya.
  • Mahasiswa memiliki hak istimewa klinis dan penugasan klinis berdasarkan tahapan pendidikan yang telah dijalaninya.
  • UPPS/program studi memberikan pelatihan dan pendidikan serta

memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka terhadap penaganan pasien.

2. Bagaimana UPPS/program studi menjamin keselamatan fisik dan psikologi mahasiswa?

  • UPPS/program studi memiliki kebijakan dan sistem pendukung yang

digunakan untuk menangani kesejahteraan psikologis mahasiswa, termasuk prosedur untuk mengurangi stres, kejenuhan, dan pelecehan.

  • UPPS/program studi mengomunikasikan kepada mahasiswa tentang

sumber daya untuk keselamatan fisik dan psikologis mahasiswa dan membuatnya dapat diakses.

  • UPPS/program studi menilai dan menanggapi potensi risiko terhadap

keselamatan mahasiswa dan mengambil langkah untuk meningkatkan upaya keselamatan berdasarkan umpan balik dan analisis data.

3. Bagaimana UPPS/program studi menentukan

pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan mahasiswa di tingkat program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan di dalam lokasi serta lingkungan pendidikan?

  • UPPS/program studi menentukan individu atau kelompok yang

bertanggung jawab untuk mengawasi keselamatan mahasiswa dan

menetapkan peran dan tanggung jawab khusus bagi mereka untuk menerapkan protokol keselamatan dan menangani masalah keselamatan di tingkat manajemen program studi dan di dalam lingkungan pendidikan.

59 of 114

73

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

4.

Mahasiswa

4.4 Keselamatan Mahasiswa

4. Bagaimana risiko terhadap keselamatan mahasiswa diidentifikasi, dicatat, dan dilaporkan?

  • UPPS/program studi memiliki sistem terstruktur untuk

mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan potensi risiko terhadap keselamatan mahasiswa.

  • UPPS/program studi memiliki mekanisme bagi mahasiswa

untuk melaporkan masalah atau insiden keselamatan, termasuk

bagaimana laporan ini didokumentasikan, diselidiki, dan ditindaklanjuti untuk memastikan tindakan yang tepat.

  • UPPS/program studi memiliki mekanisme untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dan pengelolaan risiko terhadap keselamatan mahasiswa.

5. Bagaimana risiko ditangani dan dimitigasi?

  • UPPS/program studi memiliki sistem terstruktur untuk

menangani masalah keselamatan mahasiswa.

  • UPPS/program studi memiliki mekanisme untuk memberikan

perlindungan hukum atau tuntutan.

6. Bagaimana pencatatan tindakan untuk

memastikan keselamatan mahasiswa dan langkah-langkah yang diambil ketika risiko teridentifikasi?

  • UPPS/program studi memiliki dokumen khusus mengenai

prosedur yang diterapkan untuk memastikan keselamatan mahasiswa.

  • UPPS/program studi menyimpan catatan risiko yang teridentifikasi tentang keselamatan mahasiswa, serta langkah yang diambil untuk mengatasi risiko tersebut, termasuk dokumentasi penilaian risiko, strategi mitigasi, dan laporan insiden.

60 of 114

Member of :

60

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Peraturan tentang kebijakan seleksi dan penerimaan: keselarasan kebijakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang
  • Kebijakan, peraturan, dan prosedur dukungan serta konseling mahasiswa
  • Kebijakan, peraturan, dan prosedur tentang keselamatan mahasiswa dan keselamatan lingkungan kerja
  • Sumber daya manusia, keuangan dan fasilitas pendukung mahasiswa dan keselamatan lingkungan

kerja

  • Monitoring dan evaluasi penerapan sistem pendukung kemahasiswaan
  • Dokumen hasil survei kepuasaan mahasiswa terhadap proses pendidikan
  • Dokumen hasil survei kepuasaan mahasiswa terhadap layanan manajemen
  • Dokumen bukti penanganan, mitigasi, dan pemantauan risiko keselamatan mahasiswa
  • Kebijakan, peraturan mengenai ‘kampus sehat’ termasuk bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi

Supervised by :

61 of 114

Member of :

61

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen

Utama

5.1.

Kebijakan Penetapan Dosen

3

5.2.

Kinerja dan Perilaku Dosen

5

Kriteria 5. Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.3.

Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen

3

5.4.

Pengembangan Tenaga Kependidikan

3

21

Relevansi Penelitian sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi

5.5.

4

Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi

5.6.

4

Supervised by :

62 of 114

76

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub

Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.1 Kebijakan Penetapan Dosen

1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menentukan jumlah dan kualifikasi dosen yang dibutuhkan?

  • Program studi mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan jumlah dan

karakteristik dari dosen.

  • Program studi menghitung jumlah dan kualifikasi dosen yang dibutuhkan serta memantau dan menilai beban kerjanya.

2. Bagaimana menetapkan jumlah dan kualifikasi dosen

agar selaras dengan rencana, penerapan, dan penjaminan mutu kurikulum?

  • Program studi membuat perencanaan sumber daya manusia untuk memastikan

kecukupan dan kualifikasi dosen sesuai dengan perkembangan program studi.

  • Program studi membuat perencanaan jumlah pembimbing klinik yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
    1. Memiliki pengalaman praktik klinik sebagai bidan minimal 5 (lima) tahun
    2. Berpendidikan minimal pendidikan profesi bidan
    3. Memiliki kompetensi dalam praktik kebidanan dan kompetensi membimbing
    4. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku
    5. Memiliki dokumen formal untuk membimbing klinis
  • Program studi memastikan keselarasan antara jumlah dan karakteristik dosen

dengan desain, pelaksanaan, dan penjaminan mutu kurikulum.

  • Program studi memastikan terdapat interaksi akademik dan non akademik yang mendukung capaian pembelajaran lulusan termasuk di dalamnya visiting lecturer.
  • Dosen yang mengajar disiplin ilmu lain dalam mendukung keilmuan program studi

dan memiliki kualifikasi yang relevan dalam konten yang diajarkan.

  • Rasio mahasiswa dengan pembimbing klinik didasarkan pada lingkup pembelajaran dan kebutuhan mahasiswa.
  • Program studi memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung administrasi dan pelaksanaan kegiatan program, seperti penempatan mahasiswa, pembelajaran teori dan praktik, pengembangan kurikulum, dll.

63 of 114

Member of :

63

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub

Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.1 Kebijakan Penetapan Dosen

3. Bagaimana UPPS/PS memastikan dosen dan tenaga kependidikan terhindar dari perundungan?

  • UPPS/PS memiliki kebijakan untuk mencegah perundungan

terhadap dosen dan tenaga kependidikan.

  • UPPS/PS memiliki unit/badan dan mekanisme yang menjamin tidak terjadi perundungan dan sosialisasinya kepada semua pemangku kepentingan.
  • UPPS/PS memiliki program bagi dosen dan tenaga kependidikan yang mungkin mengalami perundungan.

Supervised by :

64 of 114

Member of :

64

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.2 Kinerja dan Perilaku Dosen

1. Bagaimana UPPS/program studi menyampaikan informasi akademik dan regulasi kepada dosen baru dan lama?

  • Program studi mempunyai mekanisme untuk memberikan

informasi mengenai tanggung jawab dalam pembelajaran,

penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen baru dan dosen lama.

  • Program studi menyosialisasikan kinerja yang diharapkan

sesuai kode etik kepada dosen baru dan dosen lama.

2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan pelatihan orientasi untuk dosen?

  • Program studi memfasilitasi program orientasi pada dosen

baru.

  • Program studi dapat menjelaskan rencana pelatihan dan pengembangan dosen untuk mewujudkan ketercapaian misi dan tujuan UPPS dan program studi.

3. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyiapkan dosen dan pembimbing klinik untuk melaksanakan kurikulum yang telah disusun di wahana

praktik?

  • Program studi mempersiapkan dan memastikan dosen dan

pembimbing klinik dalam menerapkan kurikulum di wahana praktik.

Supervised by :

65 of 114

Member of :

65

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.2 Kinerja dan Perilaku Dosen

4. Bagaimana UPPS menetapkan mekanisme untuk mengatur dan mengevaluasi kinerja dan perilaku dosen?

  • UPPS memiliki kebijakan dan prosedur untuk menentukan

pihak yang bertanggung jawab pada penilaian kinerja dan perilaku dosen.

  • UPPS memiliki kebijakan dan prosedur untuk retensi, promosi,

pemberian penghargaan, pencabutan, penurunan pangkat, dan

pemberhentian staf, dan kebijakan serta prosedur tersebut dapat dipahami dengan jelas.

  • Dosen memperoleh informasi yang teratur dan memadai terkait dengan tanggung jawab, tunjangan, dan atau remunerasi.
  • UPPS memiliki kebijakan dan prosedur untuk memberikan

umpan balik terhadap kinerja dosen dan kemajuannya dalam

retensi, promosi, pemberian penghargaan dan masa kerja.

5. Bagaimana kebijakan untuk dosen dan tenaga kependidikan kebidanan dalam menjamin kesejahteraan, serta konsisten dengan kebijakan UPPS/program studi?

  • Kebijakan yang diterapkan untuk dosen dan tenaga

kependidikan kebidanan memungkinkan keberlanjutan dan menjamin kesejahteraan.

  • Kebijakan yang diterapkan untuk dosen dan tenaga kependidikan kebidanan di UPPS/program studi sama dengan kebijakan yang berlaku secara umum.

Supervised by :

66 of 114

80

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.3

Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen

1. Informasi apa yang diberikan program studi kepada dosen baru dan dosen lama tentang pengembangan profesional berkelanjutan?

  • UPPS/program studi memiliki kebijakan dan rencana yang

disosialisasikan untuk program pengembangan profesional dan jenjang karier bagi dosen.

  • Program studi melaksanakan program pengembangan

profesional dan jenjang karier.

  • Program studi menentukan pihak yang terlibat, dan menjelaskan bentuk dukungan, serta cara melaksanakan program pengembangan profesional dosen.

2. Bagaimana UPPS/program studi mengambil tanggung jawab administratif atas penerapan kebijakan pengembangan profesional berkelanjutan dosen?

  • Program studi memonitor dan mengevaluasi program

pengembangan profesional berkelanjutan dosen.

  • UPPS/program studi menilai dan memberi penghargaan kepada dosen terkait dengan pengembangan profesional berkelanjutan.

3. Jaminan finansial apa yang disediakan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan untuk mendukung dosen dalam pengembangan profesional berkelanjutan?

  • Program studi mendukung dosen dalam pengembangan

profesional berkelanjutan.

  • Program studi memiliki kebijakan terkait jaminan finansial dalam mendukung pengembangan profesional berkelanjutan yang dipahami dengan jelas oleh dosen.

67 of 114

81

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.4

Pengembangan Tenaga Kependidikan

1. Bagaimana menetapkan jumlah dan

kualifikasi tendik agar selaras dengan layanan untuk pelaksanaan tridharma ?

  • UPPS memastikan kecukupan jumlah dan kualifikasi

tendik dalam tata kelola pelaksanaan tridharma.

  • UPPS melakukan perencanaan sumber daya manusia untuk memastikan kecukupan tendik.

2. Bagaimana pengembangan kemampuan

tendik dalam layanan untuk pelaksanaan tridharma dan dalam karier?

  • UPPS melakukan pengembangan kemampuan/ skill tendik

dalam layanan.

  • UPPS memfasilitasi jenjang karier tendik.

3. Bagaimana memonitoring dan evaluasi

kinerja tendik untuk meningkatkan kualitas layanan?

  • UPPS memiliki sistem monitoring dan evaluasi kinerja

tendik.

  • UPPS melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja tendik dalam memberikan layanan.
  • UPPS melakukan analisis hasil monev dan melaksanakan

tindak lanjut yang relevan.

68 of 114

82

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.5 Relevansi

Penelitian sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi

1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menjamin relevansi penelitian dosen dalam mendukung pencapaian visi misi dan unggulan program studi serta monitoring dan evaluasinya?

  • Ketersediaan dan kesesuaian roadmap penelitian dengan visi misi

dan unggulan program studi.

  • Evaluasi kesesuaian penelitian dengan roadmap dan tindak lanjut.
  • Sistem monitoring dan evaluasi penelitian sampai dengan tindak

lanjut di program studi.

2. Bagaimana program studi Sarjana

Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengimplementasikan kegiatan penelitian di UPPS?

  • UPPS memiliki prosedur dan mekanisme:
    1. Prosedur, mekanisme, dan fasilitasi dosen program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dalam pengajuan hibah penelitian
    2. Dukungan dana penelitian
    3. Proses dan hasil publikasi ilmiah dosen pada jurnal terakreditasi dan atau bereputasi
    4. Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian
    5. Kebijakan UPPS dalam mendukung penelitian kolaborasi dosen dengan pihak lain (Nasional dan Internasional)

3. Bagaimana integrasi hasil penelitian dalam kegiatan pembelajaran?

  • Kebijakan program studi dan pelaksanaan terkait integrasi hasil

penelitian dosen ke dalam kegiatan pembelajaran.

4. Bagaimana penghargaan dan pengakuan

terhadap hasil penelitian?

  • Penghargaan atau pengakuan atas hasil penelitian (termasuk

menerima: Hibah penelitian, HKI, dan Paten).

69 of 114

83

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

5.

Dosen, Tenaga

Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.6 Relevansi

Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi

1. Bagaimana upaya program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menjamin relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dosen dalam mendukung pencapaian visi misi dan keunggulan

program studi serta monitoring dan evaluasinya?

  • Ketersediaan dan kesesuaian roadmap PkM dengan visi misi dan

unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan.

  • Evaluasi kesesuaian PkM dengan roadmap dan tindak lanjut.
  • Sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan PkM sampai dengan

tindak lanjut di program studi.

2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengimplementasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UPPS?

  • UPPS memiliki prosedur dan mekanisme:
    1. Prosedur, mekanisme, dan fasilitasi dosen program studi dalam pengajuan hibah PkM
    2. Dukungan dana PkM
    3. Proses dan hasil publikasi PkM dosen pada jurnal terakreditasi

dan atau bereputasi

    • Keterlibatan mahasiswa dalam PkM
    • Kebijakan UPPS dalam mendukung PkM kolaborasi dosen dengan pihak lain (Nasional dan Internasional)

3. Bagaimana integrasi hasil PkM dalam

kegiatan pembelajaran?

  • Kebijakan UPPS/program studi dan pelaksanaan terkait integrasi

hasil PkM dosen ke dalam kegiatan pembelajaran.

4. Bagaimana penghargaan dan pengakuan terhadap hasil PkM?

  • Penghargaan atau pengakuan atas hasil PkM (termasuk menerima:

Hibah PkM, HKI, dan Paten ).

70 of 114

Member of :

70

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Rencana pengembangan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan masing-masing disiplin ilmu dan perkembangan ilmu

pengetahuan

  • Kebijakan dan prosedur pengembangan SDM (dosen dan tendik)
  • Notulen/risalah rapat dan daftar kehadiran terkait kegiatan pengembangan SDM
  • Pemetaan disiplin kurikulum (kesesuaian bidang ilmu dengan mata kuliah yang diampu dan beban kerja)
  • Formulir monitoring dan evaluasi kinerja dosen, contoh formulir yang sudah diisi dari beberapa dosen, hasil penilaian kinerja setiap

semester

  • Laporan program pelatihan orientasi
  • Laporan program pelatihan untuk dosen
  • Roadmap penelitian dan PkM dosen
  • Laporan penelitian dosen dan PkM dosen, publikasi dan sitasinya
  • Bukti penghargaan atau pengakuan atas hasil penelitian dan PkM (termasuk menerima: Hibah penelitian, Hibah PkM, HKI, dan Paten)
  • Kebijakan integrasi penelitian dan PkM pada pembelajaran
  • Sertifikat Pendidik/Dosen, Sertifikat Kompetensi, dan Ijazah
  • HKI atau surat pengakuan/penghargaan dari lembaga nasional/internasional
  • Rencana pengembangan sesuai dengan kebutuhan tendik
  • Kebijakan dan prosedur pengembangan tendik
  • Formulir monitoring dan evaluasi kinerja tendik
  • Laporan program pelatihan tendik

Supervised by :

71 of 114

Member of :

71

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen Utama

Kriteria 6. Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.1.

Fasilitas Fisik untuk Pendidikan dan

Pelatihan

2

6.2.

Sumber Daya Keterampilan Klinis

7

17

6.3.

Sumber Informasi

4

6.4.

Sumber Daya Keuangan

4

Supervised by :

72 of 114

86

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

6.

Sarana,

Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.1 Fasilitas Fisik

untuk Pendidikan

dan Pelatihan

1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menentukan kecukupan infrastruktur fisik (sarana dan prasarana) yang disediakan untuk pembelajaran teori dan praktik yang ditentukan dalam kurikulum?

  • Program studi memastikan bahwa infrastruktur fisik (sarana

dan prasarana) yang disediakan untuk pembelajaran teori dan praktik yang ditentukan dalam kurikulum memadai – termasuk untuk mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Program studi memastikan laboratorium dan peralatannya mutakhir, dalam kondisi baik, tersedia, dan dapat digunakan secara efektif.
  • Program studi memastikan sumber daya perpustakaan digital dan perpustakaan fisik memadai, terkini, terpelihara dengan baik, dan mudah diakses.
  • Program studi memastikan sistem keselamatan dan keamanan mahasiswa diterapkan di semua lokasi.

2. Bagaimana strategi dalam menambah atau mengganti pengajaran di kelas dengan metode pembelajaran jarak jauh atau distributed learning (distance-learning)? Bagaimana program studi memastikan bahwa metode ini menawarkan tingkat

pendidikan dan pelatihan yang memadai?

  • Program studi memiliki strategi dan mekanisme yang

diperlukan dalam menentukan metode pembelajaran jarak jauh atau distributed learning (distance-learning) untuk menggantikan atau melengkapi pembelajaran di kelas.

  • Program studi memastikan metode pembelajaran yang

memadai ketika memilih menggunakan pembelajaran jarak jauh untuk pembelajaran di kelas.

73 of 114

87

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

6.

Sarana,

Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.2 Sumber

Daya Keterampilan Klinis

1. Apa saja kesempatan yang diperlukan dan disediakan bagi mahasiswa untuk mempelajari keterampilan klinis?

  • Program studi memberi kesempatan dan memastikan bahwa semua

mahasiswa memiliki akses yang sama terhadap kesempatan belajar keterampilan klinis di kampus, fasilitas pelayanan kesehatan primer, rumah sakit pendidikan, rumah sakit afiliasi dan satelit, serta komunitas.

  • Program studi memastikan bahwa sarana dan prasarana pembelajaran

keterampilan klinis terpelihara dengan baik dan mutakhir.

2. Apa gunanya skill lab (laboratorium keterampilan), pasien simulasi, dan pasien sebenarnya?

  • Program studi menggunakan skill lab, pasien simulasi, dan pasien

sebenarnya untuk mendukung keterampilan klinis mahasiswa.

3. Apa dasar kebijakan penggunaan pasien simulasi dan pasien sebenarnya?

  • Program studi memiliki kebijakan yang dijadikan dasar penggunaan pasien

simulasi dan pasien sebenarnya.

  • Program studi mengembangkan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
  • Program studi menentukan pihak yang merumuskan dan yang terlibat dalam mengembangkan kebijakan.

4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan bahwa mahasiswa memiliki akses yang

memadai terhadap fasilitas klinis?

  • Program studi menyediakan fasilitas klinis yang dapat dimanfaatkan oleh

mahasiswa serta melakukan monitoring dan mengevaluasinya.

  • Program studi menjamin bahwa mahasiswa dapat mengakses fasilitasi

klinis secara berkelanjutan untuk mendukung capaian pembelajaran.

74 of 114

Member of :

74

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

6.

Sarana,

Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.2 Sumber

Daya Keterampilan Klinis

5. Apa yang mendasari penempatan pembelajaran berbasis masyarakat dan berbasis rumah sakit di program studi Sarjana

Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • Program studi menentukan rotasi penempatan mahasiswa berbasis

komunitas dan rumah sakit dalam stase klinis.

  • Program studi menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam pengaturan jadwal rotasi klinis mahasiswa.

6. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan melibatkan dosen dan pembimbing klinis dalam

rangkaian stase klinis yang dibutuhkan?

  • Program studi menugaskan dosen dan pembimbing klinis dalam

rangkaian stase klinis yang dibutuhkan.

  • Program studi memastikan bahwa dosen dan pembimbing klinis memahami peran dan tanggung jawabnya yang berkaitan dengan pembelajaran mahasiswa dalam lingkungan praktik.

7. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan penyampaian

informasi tentang kurikulum dalam lingkungan klinis secara konsisten?

  • Program studi memastikan bahwa semua dosen dan pembimbing

klinis memahami kurikulum.

  • Program studi memastikan bahwa penyampaian kurikulum pada

praktik klinik sudah efektif dan konsisten.

Supervised by :

75 of 114

Member of :

75

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

6.

Sarana,

Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.3 Sumber Informasi

1. Sumber informasi apa yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis?

  • UPPS/Program studi mengidentifikasi kebutuhan sumber informasi

bagi mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis.

  • UPPS/Program studi memastikan bahwa sumber informasi terkini dan terpelihara dengan baik.

2. Bagaimana cara menyediakan sumber informasi?

  • UPPS/Program studi menyediakan sumber informasi yang dibutuhkan

oleh mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis.

3. Bagaimana mengevaluasi

kecukupannya?

  • UPPS/Program studi memonitor, mengevaluasi, dan menindaklanjuti

sumber informasi untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis.

4. Bagaimana UPPS/program studi memastikan bahwa semua mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis memiliki akses terhadap informasi yang

dibutuhkan?

  • UPPS/Program studi memiliki prosedur bagi mahasiswa, dosen, dan

pembimbing klinis untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dibutuhkan.

Supervised by :

76 of 114

Member of :

76

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

6.

Sarana,

Prasarana Pendidikan, dan Keuangan

6.4 Sumber

Daya Keuangan

1. Bagaimana upaya untuk mendukung sumber pendanaan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • UPPS/Program studi memiliki sumber daya keuangan yang cukup dan

berkelanjutan.

2. Bagaimana sumber dan/atau jumlah pendanaan untuk memenuhi kebutuhan?

  • UPPS/Program studi memiliki sumber dan/atau jumlah pendanaan

yang memenuhi kebutuhan.

3. Bagaimana pengelola program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan

pendanaan yang memadai untuk keberlanjutan program pendidikan?

  • Terdapat upaya UPPS/program studi dalam memastikan pendanaan

yang memadai untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan.

4. Bagaimana pengelola mengalokasikan anggaran untuk program studi Sarjana

Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan UPPS?

  • Kecukupan total anggaran untuk program studi dan UPPS sesuai

milestone pengembangan institusi.

Supervised by :

77 of 114

Member of :

77

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Daftar sarana dan prasarana
  • Daftar sistem pendukung pembelajaran lainnya, seperti Sistem Manajemen Pembelajaran, Internet, dll
  • Daftar wahana praktik klinik
  • Daftar fasilitas di wahana praktik (ruang diskusi, ruang shift malam, perpustakaan, dll)
  • Daftar manekin yang tersedia untuk pelatihan keterampilan klinis mahasiswa
  • Kebijakan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja civitas akademika
  • Daftar pasien standar dan laporan pelatihannya
  • Daftar pelatihan dan laporannya dari dosen klinis dan pembimbing
  • Daftar database jurnal yang tersedia
  • Formulir evaluasi dan umpan balik dari mahasiswa dan dosen serta administrasi untuk sumber informasi yang

tersedia

  • Fasilitas untuk mengakses sumber informasi dan sumber belajar
  • Data hasil survei kepuasan atas pelayanan yang diberikan manajemen kepada seluruh pemangku kepentingan (mahasiswa, dosen, pegawai, rekanan, dan pengguna lulusan)
  • Data hasil survei kepuasan terhadap kecukupan, kualitas dan akses terhadap sarana dan prasarana serta

sumber informasi pendidikan dan pelatihan klinis

  • Dokumen audit: keuangan dan sarana prasarana

Supervised by :

78 of 114

Member of :

78

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen Utama

Kriteria 7.

Penjaminan Mutu

7.1.

Sistem Penjaminan Mutu

5

5

Supervised by :

79 of 114

Member of :

79

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

7.

Penjaminan

Mutu

7.1 Sistem

Penjaminan Mutu

1. Bagaimana tujuan dan metode penjaminan mutu serta tindak lanjutnya ditetapkan, dan tersedia untuk umum serta dipublikasikan?

  • Program studi menggunakan metode dalam SPMI yang mencakup siklus

PDCA/PPEPP dan menyosialisasikannya kepada publik.

  • Program studi mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan.
  • Program studi menentukan dan menerapkan kriteria dan metode (termasuk

monitoring, pengukuran, dan indikator kinerja terkait) yang diperlukan untuk memastikan prosedur yang efektif.

  • Program studi menentukan sumber daya yang diperlukan untuk proses ini dan memastikan ketersediaannya.

2. Bagaimana pembagian tugas dan wewenang di lembaga penjaminan mutu internal antara bagian administrasi, dosen, dan

tenaga kependidikan?

  • Program studi memberikan tanggung jawab dan wewenang untuk

menjamin sistem penjaminan mutu sesuai dengan persyaratan standar yang digunakan.

  • Program studi memastikan pelaporan kinerja sistem penjaminan mutu dan

peluang perbaikan telah ditetapkan dan terdokumentasi.

  • Program studi menjamin bahwa integritas sistem penjaminan mutu dipertahankan.

3. Bagaimana sumber daya dikelola untuk penjaminan mutu?

  • Program studi mengidentifikasi sumber daya yang diperlukan untuk

penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan sistem penjaminan mutu dan memastikan sumber daya yang disediakan mencukupi.

Supervised by :

80 of 114

Member of :

80

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria

(28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

7.

Penjaminan

Mutu

7.1 Sistem

Penjaminan Mutu

4. Bagaimana keterlibatan

pemangku kepentingan eksternal dalam sistem penjaminan mutu?

  • Program studi mengidentifikasi pemangku kepentingan eksternal yang

relevan untuk sistem penjaminan mutu dan kontribusinya.

5. Bagaimana sistem penjaminan

mutu digunakan untuk meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi dan memastikan bahwa dilakukan pembaruan yang berkelanjutan?

  • Program studi memastikan bahwa monitoring, evaluasi dan

peningkatan kualitas program berjalan dengan baik.

  • Program studi memanfaatkan hasil dari sistem penjaminan mutu untuk mengidentifikasi, mengkaji, dan mengendalikan perubahan yang dibuat selama, atau setelah perancangan dan pengembangan program pendidikan.
  • Program studi mengidentifikasi dan menetapkan peluang untuk

perbaikan dan menerapkan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan.

Supervised by :

81 of 114

Member of :

81

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Sistem penjaminan mutu: struktur dan tupoksi
  • Dokumen mutu: kebijakan, standar, manual, formulir, dan dokumen pendukung lainnya
  • Laporan audit mutu internal
  • Sumber daya yang dialokasikan untuk penjaminan mutu
  • Notulen rapat dan laporan keterlibatan pemangku kepentingan eksternal dalam sistem penjaminan mutu
  • Dokumen tindak lanjut atas umpan balik penjaminan mutu untuk peningkatan mutu

berkelanjutan

Supervised by :

82 of 114

Member of :

82

Recognized by :

Kriteria

Subkriteria

Elemen Utama

Jumlah Elemen Utama

8.1.

Tata Kelola

5

Kriteria 8. Tata

Kelola dan Administrasi

8.2.

Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola

2

10

8.3.

Administrasi

3

Supervised by :

83 of 114

97

Recognized by :

Supervised by : Member of :

No.

Kriteria

(8)

Sub

Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

8.

Tata Kelola

dan Administrasi

8.1 Tata

Kelola

1. Bagaimana dan oleh badan/lembaga apa keputusan dibuat mengenai fungsi UPPS?

  • UPPS/PS memiliki kebijakan dalam struktur tata kelola untuk

mencapai visi, misi, dan unggulan.

  • UPPS/PS menerapkan struktur tata kelola dengan jelas termasuk keanggotaan, tugas pokok dan fungsi, tanggung jawab, serta mekanisme pelaporannya yang mencerminkan pelaksanaan 5 (lima) kaidah “good governance university”.
  • Pimpinan program studi adalah seorang bidan yang merupakan

dosen kebidanan yang memiliki kualifikasi dengan pengalaman dalam manajemen/administrasi.

2. Bagaimana proses dan unit pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diatur di UPPS/program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan dapat diakses oleh seluruh

pemangku kepentingan?

  • UPPS/PS memiliki unit/lembaga yang bertanggungjawab untuk

mengatur kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  • UPPS/PS melakukan sosialisasi unit/lembaga yang mengatur

kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada

masyarakat yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan.

3. Bagaimana UPPS/PS menyelaraskan anggaran dengan misi dan tujuan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • UPPS/PS menyelaraskan alokasi anggaran dengan misi dan

tujuan program studi.

84 of 114

Member of :

84

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub

Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

8.

Tata Kelola

dan Administrasi

8.1 Tata

Kelola

4. Bagaimana strategi untuk meninjau kinerja program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • UPPS/PS memiliki badan/lembaga yang bertanggung jawab

untuk memonitor kinerja di program studi.

5. Bagaimana cara mengidentifikasi dan memitigasi risiko di program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan?

  • Program studi memiliki mekanisme dan alokasi anggaran di

program studi untuk mengidentifikasi dan memitigasi seluruh

risiko yang mungkin terjadi selama proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Supervised by :

85 of 114

Member of :

85

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

8.

Tata Kelola dan

Administrasi

8.2 Keterlibatan

Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola

1. Bagaimana keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam pengambilan keputusan dan fungsi UPPS?

  • UPPS melibatkan mahasiswa dan dosen dalam

mendukung pengambilan keputusan dan fungsi UPPS.

2. Bagaimana UPPS/PS menciptakan lingkungan inklusif dan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam tata kelola PS?

  • UPPS/PS menciptakan lingkungan inklusif untuk

mendorong keterlibatan mahasiswa dalam tata kelola (keragaman sosial, ekonomi, gender, budaya,

dan aksesibiltas informasi).

Supervised by :

86 of 114

Member of :

86

Recognized by :

No.

Kriteria

(8)

Sub Kriteria (28)

Elemen Utama

(138)

Pemenuhan Terhadap Elemen Utama

(267)

8.

Tata Kelola

dan Administrasi

8.3 Administrasi

1. Bagaimana struktur administrasi dan proses mendukung fungsi UPPS?

  • UPPS/PS memiliki kebijakan tentang struktur

administrasi untuk mengakomodasi keterlaksanaan fungsi UPPS/PS.

  • Peran proses pengambilan keputusan sehubungan

dengan fungsi UPPS.

2. Bagaimana prosedur pelaporan administrasi dalam kaitannya dengan pembelajaran, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat?

UPPS/PS memiliki prosedur pelaporan administratif

untuk program/kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan untuk mendukung fungsi UPPS?

UPPS/PS memiliki mekanisme pengambilan keputusan

untuk mendukung fungsinya.

Supervised by :

87 of 114

Member of :

87

Recognized by :

Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:

  • Bagan organisasi pengelolaan dan administrasi beserta tupoksi
  • Prosedur operasional standar pengalokasian anggaran
  • Laporan tinjauan kinerja UPPS/PS
  • Dokumen identifikasi dan mitigasi risiko
  • Laporan tentang mahasiswa dan dosen dalam pengambilan keputusan dan fungsi risalah rapat pembahasan
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk proses pengambilan keputusan

Supervised by :

  • Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pembelajaran, pengabdian kepada masyarakat
  • Dokumen indikator kinerja utama dan kinerja tambahan

penelitian, dan

88 of 114

Member of :

88

Recognized by :

No

Kriteria

Nomor dan Judul Tabel

Nama Sheet

1

Kriteria 2

Tabel 1. Substansi Kurikulum (kuliah/praktikum/praktik) di Tahap Akademik dan Tahap Profesi di Program Studi

01

2

Kriteria 3

Tabel 2. Persentase Keberhasilan Studi

02

3

Kriteria 3

Tabel 3. Data IPK Lulusan Tahap Akademik di Program Studi

03

4

Kriteria 3

Tabel 4. Data IPK Lulusan Tahap Profesi di Program Studi

04

5

Kriteria 3

Tabel 5. Data Lulusan Tepat Waktu Tahap Akademik di Program Studi

05

6

Kriteria 3

Tabel 6. Data Lulusan Tepat Waktu Tahap Profesi di Program Studi

06

7

Kriteria 3

Tabel 7. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi (UKMPS-CBT)

07

8

Kriteria 3

Tabel 8. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi (UKMPS-OSCE)

08

9

Kriteria 4

Tabel 9. Data Total Mahasiswa pada Unit Pengelola Program Studi

09

10

Kriteria 4

Tabel 10. Data Mahasiswa Tahap Akademik pada Program Studi

10

11

Kriteria 4

Tabel 11. Data Mahasiswa Tahap Profesi pada Program Studi

11

12

Kriteria 4

Tabel 12. Kepuasan Mahasiswa

12

13

Kriteria 4

Tabel 13. Masa Tunggu Lulusan Mendapatkan Pekerjaan

13

14

Kriteria 4

Tabel 14. Tingkat Kepuasan Pengguna

14

15

Kriteria 5

Tabel 15. Dosen Tetap pada Unit Pengelola Program Studi

15

Supervised by :

89 of 114

Member of :

89

Recognized by :

No

Kriteria

Nomor dan Judul Tabel

Nama Sheet

16

Kriteria 5

Tabel 16. Dosen Tetap Tahap Akademik dan Profesi pada Program Studi

16

17

Kriteria 5

Tabel 17. Aktivitas Dosen Tetap pada Program Studi

17

18

Kriteria 5

Tabel 18a & 18b Kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/penataran/pameran Dosen dan Tendik

Tetap pada Program Studi

18

19

Kriteria 5

Tabel 19. Data Dosen Tidak Tetap pada Program Studi

19

20

Kriteria 5

Tabel 20. Kegiatan tenaga ahli/pakar pada program studi

20

21

Kriteria 5

Tabel 21. Pembimbingan Tugas Akhir/Skripsi

21

22

Kriteria 5

Tabel 22. Data Kegiatan Penelitian Dosen Tetap Program Studi

22

23

Kriteria 5

Tabel 23. Data Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Tetap Program Studi

23

24

Kriteria 5

Tabel 24. Artikel Ilmiah/Karya Ilmiah/Buku Tiga Tahun Terakhir

24

25

Kriteria 5

Tabel 25. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi

25

26

Kriteria 5

Tabel 26. Jumlah Pengabdian kepada Masyarakat yang relevan dengan Program Studi

26

27

Kriteria 5

Tabel 27. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi

27

28

Kriteria 5

Tabel 28. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi

28

29

Kriteria 6

Tabel 29. Prasarana dan Peralatan Utama Laboratorium di Program Studi

29

30

Kriteria 6

Tabel 30. Wahana Praktik Profesi: Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lain di

Program Studi

30

Supervised by :

90 of 114

Member of :

90

Recognized by :

No

Kriteria

Nomor dan Judul Tabel

Nama Sheet

31

Kriteria 6

Tabel 31. Rekapitulasi jumlah ketersediaan pustaka yang relevan dengan bidang

program studi, baik dalam format cetak maupun elektronik.

31

32

Kriteria 6

Tabel 32. Jurnal yang tersedia/yang diterima secara teratur (lengkap), terbitan tiga

tahun terakhir

32

33

Kriteria 6

Tabel 33. Jumlah Penerimaan Dana di Unit Pengelola Program Studi

33

34

Kriteria 6

Tabel 34. Jumlah Penggunaan Dana di Unit Pengelola Program Studi

34

35

Kriteria 7

Tabel 35. Evaluasi dan Pengendalian Sistem Penjaminan Mutu Internal

35

36

Kriteria 7

Tabel 36. Ketersediaan Dokumen/Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal

36

37

Kriteria 7

Tabel 37 Penjaminan Mutu Eksternal

37

38

Kriteria 8

Tabel 38. Kerja sama Unit Pengelola Program Studi yang Relevan dengan Program

Studi yang sedang diakreditasi

38

Supervised by :

91 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

92 of 114

1. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul" dengan masa berlaku 5 (lima) tahun,

apabila:

Member of :

92

Recognized by :

Semua sub-kriteria pada 8 (delapan) Kriteria "Memenuhi"

Supervised by :

93 of 114

2. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul” dengan masa berlaku 4 (empat) tahun, apabila:

Member of :

93

Recognized by :

  • Maksimum 2 (dua) dari 9 Sub-kriteria dibawah ini "Memenuhi Sebagian“, dan
  • Sub-kriteria lainnya “Memenuhi”

Keterangan 9 sub-kriteria:

    • Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran;
    • Konseling dan Dukungan Mahasiswa;
    • Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa;
    • Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen;
    • Pengembangan Tenaga Kependidikan;
    • Sumber Informasi / Remunerasi/Jasa/Upah Layanan (khusus untuk prodi Spesialis);
    • Sumber Daya Keuangan;
    • Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola; dan
    • Administrasi
  1. Apabila, UPPS/PS melakukan perbaikan pada sub-kriteria yang “memenuhi sebagian” menjadi “memenuhi” dalam kurun waktu maksimum 1 (satu) tahun setelah SK Akreditasi

terbit, maka masa berlaku status Terakreditasi Unggul menjadi 5 tahun.

Supervised by :

94 of 114

3. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul” dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun, apabila:

Member of :

94

Recognized by :

  • 3 s.d 4 (tiga sampai dengan empat) dari 9 Sub-kriteria dibawah ini "Memenuhi Sebagian“, dan
  • Sub-kriteria lainnya “Memenuhi”

Keterangan 9 sub-kriteria:

    • Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran;
    • Konseling dan Dukungan Mahasiswa;
    • Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa;
    • Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen;
    • Pengembangan Tenaga Kependidikan;
    • Sumber Informasi / Remunerasi/Jasa/Upah Layanan (khusus untuk prodi Spesialis);
    • Sumber Daya Keuangan;
    • Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola; dan
    • Administrasi
  1. Apabila, UPPS/PS melakukan perbaikan pada sub-kriteria yang “memenuhi sebagian” menjadi “memenuhi” dalam kurun waktu maksimum 2 (dua) tahun setelah SK Akreditasi terbit, maka masa berlaku status Terakreditasi Unggul menjadi 5 tahun.

Supervised by :

95 of 114

4. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi“ dengan masa berlaku 5 (lima) tahun, apabila:

Member of :

95

Recognized by :

  • 5 s.d 9 (lima sampai dengan sembilan) dari 9 Sub-kriteria dibawah ini "Memenuhi

Sebagian“, dan

  • Sub-kriteria lainnya “Memenuhi”

Keterangan 9 sub-kriteria:

    • Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran;
    • Konseling dan Dukungan Mahasiswa;
    • Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa;
    • Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen;
    • Pengembangan Tenaga Kependidikan;
    • Sumber Informasi / Remunerasi/Jasa/Upah Layanan (khusus untuk prodi Spesialis);
    • Sumber Daya Keuangan;
    • Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola; dan
    • Administrasi

Supervised by :

96 of 114

5. Program studi mendapatkan Status “Tidak Terakreditasi" apabila:

Member of :

96

Recognized by :

  • Salah satu dari sub-kriteria “Tidak Memenuhi”; dan/atau
  • Salah satu di luar dari 9 sub-kriteria dibawah ini “Memenuhi Sebagian”;

Keterangan 9 sub-kriteria:

    • Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran;
    • Konseling dan Dukungan Mahasiswa;
    • Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa;
    • Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen;
    • Pengembangan Tenaga Kependidikan;
    • Sumber Informasi / Remunerasi/Jasa/Upah Layanan (khusus untuk prodi Spesialis);
    • Sumber Daya Keuangan;
    • Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola; dan
    • Administrasi

Supervised by :

97 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

98 of 114

23

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

  • Pembimbingan atau nurturing akreditasi Program Studi (PS) bidang ilmu kesehatan adalah proses dukungan dan pendampingan yang diberikan kepada PS/Unit Pengelola PS (UPPS) untuk membantu memahami instrumen akreditasi dan dapat menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED).
  • Pembimbingan akreditasi merupakan langkah penting bagi program studi bidang ilmu kesehatan, untuk membantu PS/UPPS dapat memenuhi standar/kriteria yang diperlukan dan berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan.

99 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

100 of 114

Unit Pengelola PS (UPPS)/PS memahami instrument akreditasi.

25

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

UPPS/PS dapat menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED).

UPPS/PS memahami proses akreditasi.

101 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

102 of 114

Member of :

102

Recognized by :

  1. Sub Koordinator menetapkan 2 (dua) orang tim pembimbing, Staf Akreditasi menghubungi tim pembimbing.
  2. Tim pembimbing menyatakan kesediaannya kepada Sub Koordinator dan/atau Staf Akreditasi sesuai range waktu penugasan yang telah diinformasikan.
  3. Tim pembimbing login ke SIMAk dengan username dan kode/password yang dimiliki setiap pembimbing untuk menerima penugasan.
  4. Tim pembimbing kemudian menetapkan tanggal dan jam untuk briefing pertama dan menyampaikannya kepada Staf Akreditasi paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari setelah menyatakan kesediaan dan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan briefing.
  5. Staf Akreditasi menyampaikan tanggal briefing pertama yang telah disepakati oleh tim pembimbing kepada UPPS/PS.

Supervised by :

103 of 114

6. Staf Akreditasi mengajukan surat tugas pembimbingan melalui SIMAk, dan mengirimkannya kepada tim pembimbing setelah surat tugas disetujui oleh Sub Koordinator dan ditandatangani oleh Koordinator Akreditasi LAM-PTKes.

  1. Tim pembimbing melakukan pembimbingan Laporan Evaluasi Diri (LED) secara mandiri kepada UPPS/PS dalam waktu maksimum 8 (delapan) minggu, namun apabila terdapat kendala selama pembimbingan, tim pembimbing dapat menghubungi Staf Akreditasi.
  2. Kegiatan pembimbingan dilakukan pada hari dan jam kerja.
  3. Apabila terdapat perubahan jadwal pembimbingan, tim pembimbing wajib menginformasikan kepada Staf Akreditasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pembimbingan agar dapat dilakukan perubahan jadwal pada SIMAk.
  4. Link pertemuan pembimbingan menggunakan media yang disediakan oleh LAM-PTKes (https://conference.lamptkes.org/), namun jika terdapat kendala, UPPS/PS dapat menggunakan link Zoom milik UPPS/PS dengan melakukan edit link pada SIMAk.

Member of :

103

Recognized by :

Supervised by :

104 of 114

Member of :

104

Recognized by :

  1. Pembimbingan (nurturing) Laporan Evaluasi Diri (LED) dilakukan dalam waktu maksimum 8 (delapan) minggu.
  2. UPPS/PS perlu memahami Instrumen Akreditasi Program Studi masing-masing sebelum menyusun LED
  3. Pembimbing dan UPPS/PS harus mematuhi kode etik yang berlaku
  4. Kegiatan terdiri dari Briefing dan Pembimbingan:
    1. Briefing dilakukan secara daring sebanyak 1 kali pertemuan dengan waktu maksimum 3-4 jam/pertemuan
    2. Proses Pembimbingan dilakukan secara daring maksimum 3 (tiga) kali pertemuan

dengan waktu maksimum 3-4 jam/pertemuan

Supervised by :

105 of 114

Member of :

105

Recognized by :

  1. Pertemuan Pertama: Briefing dilakukan secara online sebanyak 1 kali pertemuan dengan waktu maksimum 3-4 jam/pertemuan, dengan agenda sebagai berikut:
    1. Perkenalan antar pembimbing dengan program studi
    2. Kesepakatan jadwal selama pembimbingan
    3. Pengenalan proses akreditasi
    4. Pengenalan instrumen akreditasi kualitatif 8 kriteria dalam SIMAk
    5. Tanya Jawab
    6. Program studi ditugaskan untuk melakukan penyusunan draf awal LED minimum kriteria 1 & 2 dan menggunggah ke Akun SIMAk program studi dalam waktu maksimum 1 (satu) minggu.

Supervised by :

106 of 114

a. UPPS dan PS memaparkan draf LED kriteria 1 dan 2

Member of :

106

Recognized by :

6. Pertemuan kedua (Pembimbingan pertama):

Supervised by :

  1. Diskusi dan feedback antara pembimbing dengan UPPS/PS dan
  2. Setelah bimbingan pertama, program studi ditugaskan untuk menyusun draf

awal LED (minimum kriteria 3, 4, dan 5) dan menggunggah ke Akun SIMAk program studi dalam waktu maksimum 1 (satu) minggu

  1. Pertemuan ketiga (Pembimbingan kedua):
    1. UPPS dan PS memaparkan draf LED kriteria 3, 4, dan 5
    2. Diskusi dan feedback antara pembimbing dengan UPPS/PS
    3. Setelah bimbingan kedua, program studi ditugaskan untuk menyusun draf awal LED (minimum kriteria 6, 7, dan 8) dan menggunggah ke Akun SIMAk program studi dalam waktu maksimum 1 (satu) minggu
  2. Pertemuan keempat (Pembimbingan ketiga):
    • UPPS dan PS memaparkan draf LED kriteria 6, 7, dan 8
    • Diskusi dan feedback antara pembimbing dengan UPPS/PS
    • Setelah bimbingan ketiga, program studi ditugaskan untuk menyusun LED Final

107 of 114

a. UPPS/PS menyusun LED lengkap dan mengisi file excel Data Dukung secara mandiri maksimum 7 (tujuh) minggu.

Member of :

107

Recognized by :

Supervised by :

b. UPPS/PS mengunggah LED final dan file excel Data Dukung beserta lampiran lainnya ke dalam SIMAk.

108 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

109 of 114

Member of :

109

Recognized by :

Pembimbing harus:

  1. Bekerja untuk dan atas nama LAM-PTKes.
  2. Mematuhi kode etik asesor.
  3. Pembimbingan dilakukan hanya secara online.
  4. Memberikan penjelasan tentang proses dan instrumen akreditasi.
  5. Melaksanakan Briefing dan Bimbingan serta memberikan saran terkait LED.
  6. Menjaga objektivitas dalam memberikan bimbingan dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
  7. Menghindari pemberian saran yang tidak relevan dengan standar/kriteria akreditasi.
  8. Menghindari hubungan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan UPPS/PS.

Supervised by :

110 of 114

Member of :

110

Recognized by :

Pembimbing tidak boleh:

  1. Menggunakan jabatan atau posisinya untuk keuntungan atau kepentingan pribadi atau institusi tertentu.
  2. Campur tangan dalam keputusan manajerial atau operasional UPPS/PS.
  3. Memberikan penilaian/pendapat/simpulan terhadap pemenuhan elemen utama.
  4. Menutupi kekurangan UPPS/PS.
  5. Melakukan pembimbingan di luar meeting LAM-PTKes atau Zoom yang terdokumentasi di SIMAk dengan UPPS/PS, termasuk mengadakan pertemuan secara tatap muka (luring) dengan UPPS/PS.

Supervised by :

111 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :

112 of 114

Member of :

112

Recognized by :

  • Pelaksanaan kegiatan pembimbingan dilakukan secara online (daring) sesuai jadwal yang telah disepakati.
  • Jadwal pembimbingan secara umum, namun tidak terbatas pada berikut (contoh jadwal pembimbingan):

Pertemuan ke

Tgl

Jam

Waktu

Topik/Kegiatan

Keterangan

1

……

……

3-4 jam

Pertemuan Pertama (Briefing dan pengenalan instrumen):

  • Perkenalan antar pembimbing dengan UPPS/PS
  • Kesepakatan jadwal pembimbingan.
  • Pengenalan proses akreditasi.
  • Pengenalan instrumen akreditasi kualitatif 8 kriteria.
  • PS mendownload kriteria 1 dan 2.
  • PS menyusun draft awal LED (minimum kriteria 1 dan 2) dan menggunggah ke SIMAk program studi maksimum 1 (satu) minggu.

Penyusunan jadwal dilakukan bersama antara UPPS/PS

dan Pembimbing

2

……

……

3-4 jam

Pertemuan Kedua (Pembimbingan Pertama):

  • Penjelasan dan diskusi penyusunan draft LED kriteria 1 dan 2.
  • Memberikan masukan dan koreksi terhadap draft LED kriteria 1 dan 2 yang disusun

UPPS/PS.

  • PS mendownload kriteria 3, 4, dan 5.
  • Setelah bimbingan pertama, UPPS/PS menyusun draft awal LED (minimum kriteria 3, 4, dan 5) dan menggunggah ke SIMAk maksimum 1 (satu) minggu

Supervised by :

113 of 114

Member of :

113

Recognized by :

Peretmuan ke

Tanggal

Jam

Waktu

Topik/Kegiatan

Keterangan

3

………….

………….

3-4 jam

Pertemuan Ketiga (Pembimbingan Kedua):

  • Penjelasan dan diskusi penyusunan draft LED kriteria 3, 4, dan 5.
  • Memberikan masukan dan koreksi terhadap draft LED kriteria 3, 4, dan 5 yang disusun UPPS/PS.
  • PS mendownload kriteria 6, 7, dan 8.
  • Setelah bimbingan kedua, UPPS/PS menyusun draft awal LED (minimum kriteria 6, 7, dan 8) dan menggunggah ke SIMAk maksimum 1 (satu) minggu.

4

………….

………….

3-4 jam

Pertemuan Keempat (Pembimbingan Ketiga):

  • Penjelasan dan diskusi penyusunan draft LED kriteria 6, 7, dan 8.
  • Memberikan masukan dan koreksi terhadap draft LED kriteria 6, 7, dan 8 yang disusun UPPS/PS.
  • Setelah bimbingan ketiga, program studi ditugaskan untuk menyusun

LED Final

Pasca Pembimbingan

Penyusunan LED

  • UPPS/PS menyusun LED lengkap secara mandiri maksimum 7 (tujuh) minggu.
  • UPPS/PS mengunggah LED final ke dalam SIMAk.

Supervised by :

114 of 114

Recognized by :

Supervised by :

Member of :