Recognized by :
Supervised by :
Member of :
PENGENALAN INSTRUMEN AKREDITASI KUALITATIF & KEGIATAN NURTURING
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Member of :
3
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
4
Recognized by :
Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar nasional pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAM-PTKes dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang selalu tinggi.
Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Supervised by :
Member of :
5
Recognized by :
7 Standar
(2014-2019)
9 Kriteria
(2020-2024)
Kerjasama
8 Kriteria
(2025)
Supervised by :
Member of :
6
Recognized by :
7 Standar
(2014-2019)
9 Kriteria
(2020-2024)
8 Kriteria (2025)*
Keterangan:
*) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 75 Ayat (6)
Supervised by :
**) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 86 dan 87
Terakreditasi Internasional**
Status Terakreditasi
Member of :
7
Recognized by :
Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Terakreditasi apabila sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status terakreditasi yaitu 5 tahun.
Status Terakreditasi Unggul
Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Terakreditasi Unggul apabila sudah memenuhi standar LAM-PTKes, diatas Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status terakreditasi unggul yaitu 5 tahun.
Status Tidak Terakreditasi
Hasil akreditasi program studi dinyatakan sebagai Tidak Terakreditasi apabila program studi tidak memenuhi atau berada di bawah Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Masa berlaku status tidak terakreditasi yaitu 0 tahun.
Keterangan:
*) Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Pasal 75 Ayat (7), (8), dan (9)
Supervised by :
Member of :
8
Recognized by :
1. Instrumen Akreditasi Izin
Pembukaan Program
Studi Kesehatan Baru
2. Instrumen Akreditasi melalui
Automasi
3. Instrumen Akreditasi Status
Terakreditasi
4. Instrumen Akreditasi Status
Terakreditasi Unggul
Supervised by :
Member of :
9
Recognized by :
Supervised by :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Instrumen Akreditasi 8 kriteria
2
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Prosedur dan Keputusan Hasil Akreditasi
Pembimbingan Tujuan Pembimbingan
Tata Cara Teknis Pembimbingan
Prosedur Pembimbingan untuk Program Studi
Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan dalam Pembimbingan Jadwal Pembimbingan
Kriteria Akreditasi Penutup
2
Member of :
12
Recognized by :
Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Pendekatan kualitatif memungkinkan evaluasi yang lebih mendalam terhadap proses pembelajaran, kurikulum, dan metode pengajaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Penilaian yang Lebih Holistik: Pendekatan kualitatif memungkinkan penilaian yang lebih menyeluruh dan holistik, mencakup aspek-aspek seperti inovasi dalam pengajaran, keterlibatan mahasiswa, dan dampak sosial dari program studi.
Mengakomodasi Keunikan Program Studi: Setiap program studi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda. Pendekatan kualitatif lebih fleksibel dalam mengakomodasi keunikan dan spesifik dari masing-masing program studi.
Mendorong Pengembangan Berkelanjutan: Dengan fokus pada kualitas dan proses, instrumen kualitatif mendorong program studi untuk terus melakukan perbaikan dan pengembangan berkelanjutan.
Mengidentifikasi Best Practices: Evaluasi kualitatif dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat dijadikan acuan bagi program studi lain untuk meningkatkan kualitas mereka.
Meningkatkan Keterlibatan Stakeholder: Penilaian kualitatif melibatkan lebih banyak interaksi dan umpan balik dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk mahasiswa, dosen, dan alumni, sehingga menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif tentang kinerja program studi.
Supervised by :
Buku III
Member of :
13
Recognized by :
Buku I
Naskah Akademik Akreditasi Program Studi
Buku tersebut akan dapat diunduh pada website LAM-PTKes : https://lamptkes.org/
Buku II
Panduan Penilaian Akreditasi Program Studi untuk Asesor
Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri
untuk Program Studi
Buku IV
Persyaratan dan Prosedur Akreditasi Program Studi Kesehatan
Lampiran Data Dukung
Supervised by :
BAB I. LATAR BELAKANG
Member of :
14
Recognized by :
BAB II. TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI PROGRAM STUDI
Supervised by :
BAB III. ASPEK-ASPEK PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM STUDI
BAB I. PENDAHULUAN
Member of :
15
Recognized by :
BAB II. KRITERIA AKREDITASI PROGRAM STUDI
BAB III. PROSES PENILAIAN PROGRAM STUDI
BAB IV. PERTIMBANGAN PAKAR
Supervised by :
Pada Buku II, terdapat:
Member of
16
Recognized by :
:
Supervised by :
Member of :
17
Recognized by :
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. KRITERIA AKREDITASI PROGRAM STUDI
BAB III. PROSES PENILAIAN PROGRAM STUDI
BAB IV. LAPORAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI
BAB V. PENUTUP
Supervised by :
Pada Buku III, terdapat:
Member of :
18
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
19
Recognized by :
atau pembinaan.
Supervised by :
Member of :
20
Recognized by :
HALAMAN MUKA
LAPORAN EVALUASI DIRI NAMA PROGRAM STUDI
UNIVERSITAS/ INSTITUT/ SEKOLAH TINGGI/ POLITEKNIK/ AKADEMI
…………………………………………………………………….
NAMA KOTA KEDUDUKAN PERGURUAN TINGGI
TAHUN …………
IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI
Supervised by :
Nama NIDN/NIDK/NUP
Jabatan
Tanggal Pengisian
Tanda Tangan
: ......................................................................
: ......................................................................
: ......................................................................
: ••-••-••••
:
Nama NIDN/NIDK/NUP
Jabatan
Tanggal Pengisian Tanda Tangan
: ......................................................................
: ......................................................................
: ......................................................................
: ••-••-••••
:
Nama NIDN/NIDK/NUP
Jabatan
Tanggal Pengisian Tanda Tangan
: ......................................................................
: ......................................................................
: ......................................................................
: ••-••-••••
:
Nama NIDN/NIDK/NUP
Jabatan
Tanggal Pengisian Tanda Tangan
: ......................................................................
: ......................................................................
: ......................................................................
: ••-••-••••
:
Catatan:
Perwajahan atau layout laporan evaluasi diri konsisten
Member of :
21
Recognized by :
DAFTAR ISI LAPORAN EVALUASI DIRI
IDENTITAS PENGUSUL
IDENTITAS TIM PENYUSUN LAPORAN EVALUASI DIRI
KATA PENGANTAR
BAB I. PENDAHULUAN
BAB II. LAPORAN EVALUASI DIRI PROGRAM STUDI
Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Kriteria 2. Kurikulum
Kriteria 3. Penilaian
Kriteria 4. Mahasiswa
Kriteria 5. Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Kriteria 6. Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan Kriteria 7. Penjaminan Mutu
Kriteria 8. Tata Kelola dan Administrasi
BAB III. PENUTUP
Supervised by :
merujuk pada sistem yang digunakan dan ditulis secara jelas bagi pembaca dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Laporan evaluasi diri dalam bentuk portofolio mendeskripsikan secara narasi dan analisis dengan singkat, padat, kurang lebih 150 halaman.
BAB I. PENDAHULUAN
Member of :
22
Recognized by :
BAB II. PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI
Supervised by :
BAB III. PENUTUP
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Kelayakan & Pendaftaran
15
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
(2 Minggu)
Pembimbingan Evaluasi Diri
(8 Minggu)
Penyelesaian LED (7 Minggu)
Asesmen Kecukupan (AK)
(4 Minggu)
Persiapan Asesmen Lapangan (AL)
(2 Minggu)
Asesmen
Lapangan
(1 Minggu)
Keputusan
Akreditasi
(2 Minggu)
SK Hasil Akreditasi
(1 Minggu)
Sertifikat Hasil Akreditasi
(4 Minggu)
Monitoring Pasca Akreditasi
Tahunan
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
26
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
Kriteria 1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 1.1 | Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 6 | 6 |
| 2.1 | Capaian Pembelajaran dalam Kurikulum | 8 | |
| 2.2 | Struktur Kurikulum | 3 | |
Kriteria 2. Kurikulum | 2.3 | Isi Kurikulum | 15 | 35 |
| 2.4 | Metode dan Pengalaman Pembelajaran | 3 | |
| 2.5 | Keselamatan Pasien | 6 | |
27
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
1. | Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 1.1 Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 1. Bagaimana rumusan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan ditetapkan? |
unggulan.
perumusan visi, misi, dan unggulan.
|
2. Bagaimana visi, misi, dan unggulan disesuaikan dengan rencana strategis, penjaminan mutu, dan manajemen di program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
dalam program dan aktivitas selama proses perencanaan.
internal berdasarkan visi, misi, dan unggulan.
pencapaian visi, misi, dan unggulan serta menindaklanjuti hasilnya untuk perbaikan dan peningkatan. |
Member of :
28
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
1. | Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 1.1 Pernyataan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi | 3. Bagaimana pemangku kepentingan terlibat dalam penyusunan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
keterlibatan pemangku kepentingan internal dan eksternal dalam penyusunan visi, misi, dan unggulan.
yang mereka dapatkan. |
4. Bagaimana visi, misi, dan unggulan menentukan peran program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan di dalam masyarakat? |
pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. | |||
5. Bagaimana kesesuaian visi, misi, dan unggulan dengan filosofi dan pelaksanaan program, serta standar badan akreditasi dan peraturan nasional tentang pendidikan tinggi bidang kesehatan? |
dan internasional yang relevan ke dalam peraturan dan mutu yang dimiliki.
dalam menerapkan peraturan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). | |||
6. Bagaimana cara menyosialisasikan visi, misi, dan unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan, analisis hasil dan tindaklanjutnya? |
dengan memanfaatkan berbagai media serta melibatkan pihak terkait.
|
Supervised by :
Member of :
29
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
Supervised by :
44
R
ecognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.1 Capaian Pembelajaran Dalam Kurikulum | 1. Bagaimana cara merancang dan mengembangkan capaian pembelajaran secara umum dan spesifik? |
masalah kesehatan utama di masyarakat dalam perumusan capaian pembelajaran secara umum maupun secara spesifik terkait permasalahan tentang kesehatan seksual, reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak, remaja, dan menopause. |
2. Bagaimana capaian pembelajaran disesuaikan dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku? |
pembelajaran lulusan yang diharapkan, sesuai dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku. | |||
3. Pendekatan apa yang digunakan dalam penyusunan kurikulum dan bagaimana kesesuaiannya terhadap visi, misi, dan unggulan? |
dengan praktik kebidanan.
| |||
4. Bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum? |
kepentingan internal dan eksternal dalam pengembangan kurikulum.
dari berbagai pemangku kepentingan. |
Member of :
31
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.1 Capaian Pembelajaran Dalam Kurikulum | 5. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan pengalaman belajar yang diperlukan mahasiswa untuk mencapai tujuan pembelajaran? |
diperlukan oleh mahasiswa untuk mencapai tujuan pembelajaran di masyarakat, wahana praktik, dan UPPS. |
6. Bagaimana hubungan capaian pembelajaran lulusan dengan karier lulusan di masyarakat (tracer study)? |
lulusan dalam masyarakat sesuai KKNI level 7 yang didasarkan visi dan misi, filosofi pendidikan, dan analisis kebutuhan.
lulusan, terkait dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang pekerjaan tersebut. |
Supervised by :
Member of :
32
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.1 Capaian Pembelajaran Dalam Kurikulum | 7. Bagaimana memastikan capaian pembelajaran yang dipilih sesuai dengan lingkup sosial dari wilayah program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
dengan sumber daya yang tersedia untuk memastikan tercapainya capaian pembelajaran.
masalah kesehatan di wilayahnya, terutama terkait kesehatan seksual, reproduksi, kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, anak, remaja, dan menopause. |
8. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menggunakan hasil evaluasi capaian pembelajaran mahasiswa sebagai dasar untuk mengevaluasi dan merencanakan pengembangan kurikulum selanjutnya? |
mata kuliah.
(employer feedback) yang menunjukkan lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan CPL program. |
Supervised by :
Member of :
33
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.2 Struktur Kurikulum | 1. Apa saja prinsip yang melatarbelakangi desain kurikulum program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
mendesain kurikulum.
|
2. Bagaimana keterkaitan berbagai disiplin ilmu yang tercakup dalam kurikulum? |
dan prioritas dalam kurikulum serta menentukan ruang lingkup, konten, keluasan dan kedalaman cakupan serta bahan kajian.
kompleksitas atau tingkat kesulitan. | |||
3. Bagaimana struktur kurikulum dipilih? Sejauh mana model tersebut dibatasi oleh regulasi nasional? |
pertimbangan yang objektif dan ilmiah, sumber daya, dan peraturan yang ada.
kemajuan proses pembelajaran.
pembelajaran yang diharapkan. |
Supervised by :
Member of :
34
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.3 Isi Kurikulum | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan bertanggung jawab untuk menentukan isi kurikulum? |
jawab untuk menentukan isi kurikulum.
|
2. Bagaimana isi kurikulum ditentukan? |
mengidentifikasi isi kurikulum.
nasional, dan lokal untuk menentukan isi kurikulum. | |||
3. Bagaimana elemen dari ilmu kesehatan dasar dan keterampilan praktik bidan dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan-pilihan yang dibuat dan waktu yang dialokasikan untuk elemen tersebut? |
pada elemen ilmu kesehatan dasar dan keterampilan praktik bidan yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.
reproduksi, patologi klinik, mikrobiologi, farmakologi, imunologi, parasitologi, patofisiologi, fisika kesehatan, ilmu gizi, ilmu kesehatan anak, dan obstetri ginekologi. |
Supervised by :
49
R
ecognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.3 Isi Kurikulum | 4. Bagaimana elemen dari etika hukum dan profesionalism dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan-pilihan yang dibuat dan waktu yang dialokasikan untuk elemen tersebut? |
etika hukum dan profesionalisme yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.
keselamatan pasien, regulasi dan kebijakan kesehatan dalam praktik kebidanan. |
5. Bagaimana elemen dari manajemen dan kepemimpinan dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut? |
manajemen dan kepemimpinan yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.
yang diperlukan untuk mengelola dan memimpin dalam praktik kebidanan yang dilakukan. Di dalamnya termasuk strategi manajemen, kepemimpinan politis dan strategis, serta keterampilan penting seperti komunikasi efektif, teknologi informasi dan komunikasi, resolusi konflik, inovasi, dan perencanaan proyek. | |||
6. Bagaimana elemen dari ilmu kesehatan masyarakat dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut? |
ilmu kesehatan masyarakat yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.
promosi kesehatan, epidemiologi, dan gizi masyarakat. Konsep ini juga akan fokus pada pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan di tingkat populasi, termasuk intervensi kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan. |
50
R
ecognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.3 Isi Kurikulum | 7. Bagaimana elemen dari ilmu sosial dan perilaku dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut? |
pada elemen ilmu sosial dan perilaku yang relevan dengan capaian pembelajaran lulusan.
yang mempengaruhi kesehatan reproduksi dan seksual. Fokus keilmuan ini juga akan melihat bagaimana persepsi nilai terhadap perempuan dan relasinya berdampak pada proses kehamilan dan perencanaan keluarga. |
8. Bagaimana elemen dari metodologi penelitian dan bukti ilmiah dimasukkan ke dalam kurikulum? Bagaimana pilihan dibuat dan alokasi waktu untuk elemen tersebut? |
pada elemen metodologi penelitian dan bukti ilmiah.
| |||
9. Keterampilan klinis kebidanan apa saja yang dibutuhkan oleh semua mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktik? |
kebidanan yang wajib bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktik.
kebidanan yang wajib bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktik dan dalam mempertimbangkan sumber daya apa yang dipilih. |
Member of :
37
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.3 Isi Kurikulum | 10. Bagaimana mahasiswa diajarkan untuk mengambil keputusan klinis yang sesuai dengan menggunakan bukti terbaik yang tersedia? |
agar dapat mengambil keputusan klinis yang sesuai dengan menggunakan bukti terbaik yang tersedia.
kompetensi mahasiswa untuk membuat keputusan klinis yang sesuai. |
11. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengalokasikan waktu bagi mahasiswa dalam pengaturan praktik klinik yang berbeda? |
pengaturan praktik klinis di wahana praktik yang berbeda. | |||
12. Bagaimana mahasiswa mengenal bidang-bidang tertentu yang tidak banyak dibahas atau tidak tercakup dalam kurikulum? |
dan memastikan keselamatan mahasiswa selama penempatan mereka di lapangan. |
Supervised by :
Member of :
38
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.3 Isi Kurikulum | 13. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengembangkan isi kurikulum sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini? |
melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
|
14. Bidang apa saja yang bersifat pilihan? Bagaimana bidang pilihan ditentukan? |
disiplin ilmu yang termasuk dalam mata kuliah pilihan. | |||
15. Bagaimana menjamin pembelajaran mahasiswa dalam disiplin ilmu yang tidak memiliki pengalaman khusus? |
memberikan pengalaman khusus (kasus jarang) bagi mahasiswa dan merancang alternatif pembelajaran.
|
Supervised by :
53
R
ecognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.4 Metode dan Pengalaman Pembelajaran | 1. Bagaimana prinsip yang mendasari pemilihan metode dan pengalaman pembelajaran yang digunakan dalam kurikulum ditetapkan? |
dalam memilih metode dan pengalaman pembelajaran. |
2. Bagaimana dasar pemilihan dan pendistribusian prinsip, metode, dan pengalaman pembelajaran di dalam kurikulum? |
pembelajaran yang dipilih kedalam kurikulum
memfasilitasi pembelajaran antarprofesi untuk praktik kolaboratif.
| |||
3. Bagaimana penerapan metode dan pengalaman pembelajaran yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan lingkup, sumber daya, dan kearifan lokal? |
mahasiswa sesuai dengan lingkup, sumber daya, dan kearifan lokal. |
Member of :
40
Recognized by :
No. Kriteria
(8)
Supervised by :
Sub Kriteria
(28)
2. Kurikulum
2.5 Keselamatan Pasien
Elemen Utama
(138)
1. Bagaimana UPPS/program
studi dan
mendefinisikan mengkomunikasikan kesalahan
mahasiswa dan keselamatan pasien
kepada pemangku kepentingan?
Pemenuhan Terhadap Elemen Utama
(267)
kebijakan
patient safety (kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien)
selama pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
2. Bagaimana UPPS/program menetapkan kelompok
studi atau
individu yang bertanggung jawab untuk memantau kesalahan mahasiswa dan keselamatan pasien pada tingkat manajemen program, wahana praktik dan layanan kesehatan?
pendidikan berkolaborasi dengan pengawas klinis untuk memantau kepatuhan mahasiswa terhadap kode etik.
Member of :
41
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.5 Keselamatan Pasien | 3. Bagaimana risiko terhadap keselamatan pasien ditinjau, diidentifikasi, dicatat, dan dilaporkan secara berkala? |
mekanisme untuk meninjau dan mengidentifikasi risiko keselamatan pasien secara berkala.
yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan risiko yang teridentifikasi terhadap keselamatan pasien.
lembaga/unit yang bertanggung jawab untuk memastikan peninjauan dan pelaporan risiko terhadap keselamatan pasien secara menyeluruh di dalam program. |
4. Bagaimana risiko dimitigasi dan ditangani? |
teridentifikasi dan yang bertanggung jawab untuk mengawasi proses mitigasi risiko.
menyampaikan pengaduan (call center) atau menyediakan media untuk menyampaikan keluhan.
|
Supervised by :
56
R
ecognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
2. | Kurikulum | 2.5 Keselamatan Pasien | 5. Bagaimana UPPS/program studi menyiapkan mahasiswa dalam melakukan dokumentasi untuk tindakan untuk menghindari kesalahan mahasiswa dan memastikan keselamatan pasien serta langkah-langkah yang diambil ketika risiko teridentifikasi? |
dan memiliki dokumentasinya.
menumbuhkan budaya transparansi dan perbaikan berkelanjutan.
secara proaktif mengidentifikasi dan mengatasi potensi risiko, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas layanan dan hasil pasien. |
6. Bagaimana lembaga terkait diberitahu mengenai masalah dan risiko keselamatan pasien? |
berkontribusi dalam menyosialisasikan masalah keselamatan pasien dnegan menerapkan prinsip budaya transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan berkelanjutan dalam keselamatan pasien. |
Member of :
43
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
dengan rekomendasi dari evaluasi pencapaian pembelajaran
Supervised by :
Member of :
44
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
| 3.1. | Kebijakan dan Sistem Penilaian | 3 | |
Kriteria 3. Penilaian | 3.2. | Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran | 3 | |
| | 17 | ||
| Penilaian untuk Mendukung Pengambilan Keputusan | |||
3.3. | 5 | | ||
| 3.4. | Pengendalian Mutu Penilaian | 6 | |
Supervised by :
Member of :
45
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.1 Kebijakan dan Sistem Penilaian | 1. Bagaimana metode penilaian yang digunakan untuk setiap capaian pembelajaran sesuai dengan prinsip penilaian? |
pembelajaran harus sesuai dengan prinsip penilaian, memenuhi kriteria validitas, reliabilitas, dan dampaknya terhadap pendidikan. |
2. Bagaimana keputusan dibuat mengenai jumlah penilaian dan waktunya? |
memastikan ketercapaian capaian pembelajaran lulusan.
| |||
3. Bagaimana penilaian diintegrasikan pada berbagai capaian pembelajaran dan kurikulum? |
terhadap capaian pembelajaran dan kurikulum.
|
Supervised by :
Member of :
46
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.2 Penilaian dalam Mendukung Pembelajaran | 1. Bagaimana mahasiswa dinilai untuk meningkatkan hasil pembelajarannya? |
berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran. |
2. Bagaimana cara menilai mahasiswa yang membutuhkan bantuan proses tambahan? |
bantuan dan dukungan tambahan berdasarkan penilaian mereka selama proses pembelajaran. | |||
3. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan sistem pendukung bagi mahasiswa yang teridentifikasi memiliki kebutuhan tambahan? |
mahasiswa yang teridentifikasi memerlukan kebutuhan tambahan. |
Supervised by :
Member of :
47
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.3 Penilaian untuk Mendukung Pengambilan Keputusan | 1. Bagaimana cetak biru (blueprint) dikembangkan untuk ujian? |
melibatkan pihak terkait untuk pengembangannya. |
2. Bagaimana standar (nilai kelulusan) ditetapkan pada ujian sumatif? |
menentukan nilai kelulusan pada ujian sumatif.
| |||
3. Bagaimana mekanisme banding mengenai hasil penilaian yang tersedia bagi mahasiswa? |
banding atas hasil penilaian dan menyosialisasikan kepada mahasiswa.
mekanisme banding.
|
Supervised by :
Member of :
48
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.3 Penilaian untuk Mendukung Pengambilan Keputusan | 4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memberikan informasi kepada mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya, mengenai isi, metode, dan kualitas penilaian? |
penilaian.
|
5. Bagaimana penilaian digunakan sebagai pedoman untuk menentukan perkembangan pembelajaran mahasiswa? |
pembelajaran.
|
Supervised by :
Member of :
49
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.4 Pengendalian Mutu Penilaian | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menetapkan unit/tim yang bertanggung jawab merencanakan dan menerapkan sistem penjaminan mutu untuk penilaian? |
sistem penjaminan mutu untuk proses penilaian dan menentukan pihak yang terlibat. |
2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan unit/tim yang ditunjuk mengidentifikasi langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan penjaminan mutu penilaian? |
serta menerapkan langkah-langkah perencanaan dan pelaksanaan penjaminan mutu penilaian. | |||
3. Bagaimana informasi dan pendapat tentang penilaian dikumpulkan dari mahasiswa, dosen, pengelola kurikulum, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan lain? |
tentang penilaian dari mahasiswa, dosen, pengelola kurikulum, tenaga kependidikan dan pemangku kepentingan lain dan memastikan informasi dan pendapat tersebut dapat dipertanggungjawabkan. |
Supervised by :
Member of :
50
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
3. | Penilaian | 3.4 Pengendalian Mutu Penilaian | 4. Bagaimana penilaian individu dianalisis untuk memastikan kualitasnya (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan)? |
kurikulum, dan tenaga kependidikan), untuk menjamin mutu penilaian tersebut.
pengembangan dan penerapan prosedur analisis penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan). |
5. Bagaimana data dari penilaian tersebut, digunakan untuk mengevaluasi pembelajaran dan implementasi kurikulum yang digunakan? |
proses evaluasi pembelajaran dan kurikulum.
pembelajaran dan kurikulum. | |||
6. Bagaimana sistem penilaian dan penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan) ditinjau dan direvisi secara berkala? |
merevisi sistem penilaian yang dilakukan secara berkala dalam penilaian individu (mahasiswa, dosen, tim kurikulum, dan tenaga kependidikan). |
Supervised by :
Member of :
51
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
Supervised by :
Member of :
52
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
| 4.1. | Kebijakan Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru | 7 | |
Kriteria 4. Mahasiswa | 4.2. | Konseling dan Dukungan Mahasiswa | 8 | 26 |
| Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa | | ||
4.3. | 5 | | ||
| 4.4. | Keselamatan Mahasiswa | 6 | |
Supervised by :
53
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (1w7) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.1 Kebijakan Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru | 1. Bagaimana menentukan kesesuaian antara kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dengan visi, misi, dan unggulan? |
mahasiswa baru dengan visi, misi, dan unggulannya.
|
2. Bagaimana agar kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang? |
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.
kebijakan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan lembaga akreditasi atau pemerintah. | |||
3. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru diterapkan di UPPS/program studi? |
dengan kondisi UPPS/program studi untuk menunjukkan komitmen terhadap non-diskriminasi, keberagaman, dan inklusi. | |||
4. Bagaimana menyesuaikan kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dengan kebutuhan tenaga kerja lokal dan nasional? |
dengan kebutuhan tenaga kerja lokal dan nasional, serta pihak yang terlibat dalam penyesuaian tersebut. |
54
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.1 Kebijakan Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru | 5. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dirancang agar bersifat adil dan merata, sesuai dengan kebutuhan lokal? |
kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru yang adil dan merata, dengan mempertimbangkan kebutuhan lokal dan latar belakang yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial.
usia, kebangsaan, jenis kelamin, atau agama). |
6. Bagaimana kebijakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru disosialisasikan? |
disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal. | |||
7. Bagaimana sistem seleksi dan penerimaan mahasiswa baru, dikaji dan direvisi secara berkala? |
merevisi sistem seleksi dan penerimaan secara berkala dan menentukan pihak yang terlibat dalam prosedur ini. |
69
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.2 Konseling dan Dukungan Mahasiswa | 1. Bagaimana dukungan akademik dan layanan konseling pribadi sesuai dengan kebutuhan mahasiswa? |
untuk memenuhi kebutuhan akademik dan non-akademik mahasiswa seperti pembimbing akademik dan karier, bantuan keuangan/konseling pengelolaan keuangan untuk pendidikan, asuransi dan pelayanan kesehatan termasuk disabilitas, konseling, pengembangan minat dan bakat mahasiswa, dan lain-lain. |
2. Bagaimana layanan (akademik dan non- akademik) ini disediakan dan disosialisasikan kepada mahasiswa dan dosen? |
dan non-akademik bagi dosen dan mahasiswa.
mengetahui ketersediaan layanan dukungan tersebut. | |||
3. Bagaimana organisasi kemahasiswaan berkolaborasi dengan manajemen untuk mengembangkan dan menerapkan layanan akademik dan non akademik? |
organisasi kemahasiswaan dilibatkan dalam pengembangan dan penerapan layanan akademik dan non akademik. | |||
4. Bagaimana layanan akademik dan non akademik, mempertimbangkan aspek keberagaman? |
telah memenuhi kebutuhan keberagaman mahasiswa, serta memenuhi kebutuhan kearifan lokal/nasional.
|
70
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.2 Konseling dan Dukungan Mahasiswa | 5. Bagaimana kualitas layanan dinilai, dari segi sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana? |
akademik dinilai berkualitas dari segi sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana. |
6. Bagaimana layanan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala bersama perwakilan mahasiswa untuk memastikan relevansi, aksesibilitas, dan kerahasiaan? |
efektivitas layanan akademik dan non akademik yang dilakukan melalui berbagai metode, misalnya survei, pengaduan, kelompok perwakilan.
| |||
7. Bagaimana dukungan teknologi bisa diakses oleh mahasiswa ? |
yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk semua pilihan program dan lokasi serta mudah diakses.
komponen klinis/praktikum (misalnya, rekam medis elektronik). | |||
8. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mendukung prestasi akademik dan non akademik mahasiswa? |
UPPS/program studi dan di luar UPPS/program studi (nasional/internasional).
|
71
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.3 Lingkungan Kerja dan Belajar Mahasiswa | 1. Bagaimana UPPS/program studi pendidikan memastikan bahwa wahana praktik memenuhi standar mutu dan keselamatan pasien? |
wahana praktik sesuai dengan capaian kompetensi mahasiswa.
peran pengawasan dan menilai mahasiswa di seluruh praktik klinis berdasarkan standar keselamatan pasien. |
2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menghitung dan menentukan beban dan jam kerja praktik klinis? |
kerja bagi mahasiswa. | |||
3. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menerapkan rencana kerja kegiatan mahasiswa, penyediaan layanan, pendidikan, dan program keselamatan kepada mahasiswa diputuskan, disebarluaskan, dan ditegakkan? |
bebas dari kekerasan seksual, perundungan dan intoleransi.
pendidikan, dan program keselamatan kepada mahasiswa. | |||
4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menetapkan jumlah jam kerja minimum dan maksimum yang diperlukan, pengaturan hari libur, pelaksanaan beban kerja klinis bagi mahasiswa pendidikan profesi? |
maksimum, pengaturan libur, dan melakukan pengelolaan beban kerja klinis sesuai peraturan yang berlaku. | |||
5. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengatur untuk persiapan dan pelaksanaan ujian dengan tetap menjaga keamanan mahasiswa dan pasien? |
untuk mengikuti ujian profesi. |
72
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.4 Keselamatan Mahasiswa | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memberikan upaya perlindungan hukum/peraturan mahasiswa sehubungan dengan proses belajar mengajar, termasuk praktikum di laboraturium, dan praktik lapangan/klinis? |
memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai hak-hak dan tanggung jawab mereka terhadap penaganan pasien. |
2. Bagaimana UPPS/program studi menjamin keselamatan fisik dan psikologi mahasiswa? |
digunakan untuk menangani kesejahteraan psikologis mahasiswa, termasuk prosedur untuk mengurangi stres, kejenuhan, dan pelecehan.
sumber daya untuk keselamatan fisik dan psikologis mahasiswa dan membuatnya dapat diakses.
keselamatan mahasiswa dan mengambil langkah untuk meningkatkan upaya keselamatan berdasarkan umpan balik dan analisis data. | |||
3. Bagaimana UPPS/program studi menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan mahasiswa di tingkat program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan di dalam lokasi serta lingkungan pendidikan? |
bertanggung jawab untuk mengawasi keselamatan mahasiswa dan menetapkan peran dan tanggung jawab khusus bagi mereka untuk menerapkan protokol keselamatan dan menangani masalah keselamatan di tingkat manajemen program studi dan di dalam lingkungan pendidikan. |
73
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
4. | Mahasiswa | 4.4 Keselamatan Mahasiswa | 4. Bagaimana risiko terhadap keselamatan mahasiswa diidentifikasi, dicatat, dan dilaporkan? |
mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan potensi risiko terhadap keselamatan mahasiswa.
untuk melaporkan masalah atau insiden keselamatan, termasuk bagaimana laporan ini didokumentasikan, diselidiki, dan ditindaklanjuti untuk memastikan tindakan yang tepat.
|
5. Bagaimana risiko ditangani dan dimitigasi? |
menangani masalah keselamatan mahasiswa.
perlindungan hukum atau tuntutan. | |||
6. Bagaimana pencatatan tindakan untuk memastikan keselamatan mahasiswa dan langkah-langkah yang diambil ketika risiko teridentifikasi? |
prosedur yang diterapkan untuk memastikan keselamatan mahasiswa.
|
Member of :
60
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
kerja
Supervised by :
Member of :
61
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
| 5.1. | Kebijakan Penetapan Dosen | 3 | |
| 5.2. | Kinerja dan Perilaku Dosen | 5 | |
Kriteria 5. Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.3. | Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen | 3 | |
5.4. | Pengembangan Tenaga Kependidikan | 3 | 21 | |
| Relevansi Penelitian sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi | | ||
5.5. | 4 | | ||
| Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi | | | |
| 5.6. | 4 | |
Supervised by :
76
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.1 Kebijakan Penetapan Dosen | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menentukan jumlah dan kualifikasi dosen yang dibutuhkan? |
karakteristik dari dosen.
|
2. Bagaimana menetapkan jumlah dan kualifikasi dosen agar selaras dengan rencana, penerapan, dan penjaminan mutu kurikulum? |
kecukupan dan kualifikasi dosen sesuai dengan perkembangan program studi.
dengan desain, pelaksanaan, dan penjaminan mutu kurikulum.
dan memiliki kualifikasi yang relevan dalam konten yang diajarkan.
|
Member of :
63
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.1 Kebijakan Penetapan Dosen | 3. Bagaimana UPPS/PS memastikan dosen dan tenaga kependidikan terhindar dari perundungan? |
terhadap dosen dan tenaga kependidikan.
|
Supervised by :
Member of :
64
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.2 Kinerja dan Perilaku Dosen | 1. Bagaimana UPPS/program studi menyampaikan informasi akademik dan regulasi kepada dosen baru dan lama? |
informasi mengenai tanggung jawab dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen baru dan dosen lama.
sesuai kode etik kepada dosen baru dan dosen lama. |
2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyediakan pelatihan orientasi untuk dosen? |
baru.
| |||
3. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menyiapkan dosen dan pembimbing klinik untuk melaksanakan kurikulum yang telah disusun di wahana praktik? |
pembimbing klinik dalam menerapkan kurikulum di wahana praktik. |
Supervised by :
Member of :
65
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.2 Kinerja dan Perilaku Dosen | 4. Bagaimana UPPS menetapkan mekanisme untuk mengatur dan mengevaluasi kinerja dan perilaku dosen? |
pihak yang bertanggung jawab pada penilaian kinerja dan perilaku dosen.
pemberian penghargaan, pencabutan, penurunan pangkat, dan pemberhentian staf, dan kebijakan serta prosedur tersebut dapat dipahami dengan jelas.
umpan balik terhadap kinerja dosen dan kemajuannya dalam retensi, promosi, pemberian penghargaan dan masa kerja. |
5. Bagaimana kebijakan untuk dosen dan tenaga kependidikan kebidanan dalam menjamin kesejahteraan, serta konsisten dengan kebijakan UPPS/program studi? |
kependidikan kebidanan memungkinkan keberlanjutan dan menjamin kesejahteraan.
|
Supervised by :
80
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.3 Pengembangan Profesional Berkelanjutan untuk Dosen | 1. Informasi apa yang diberikan program studi kepada dosen baru dan dosen lama tentang pengembangan profesional berkelanjutan? |
disosialisasikan untuk program pengembangan profesional dan jenjang karier bagi dosen.
profesional dan jenjang karier.
|
2. Bagaimana UPPS/program studi mengambil tanggung jawab administratif atas penerapan kebijakan pengembangan profesional berkelanjutan dosen? |
pengembangan profesional berkelanjutan dosen.
| |||
3. Jaminan finansial apa yang disediakan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan untuk mendukung dosen dalam pengembangan profesional berkelanjutan? |
profesional berkelanjutan.
|
81
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.4 Pengembangan Tenaga Kependidikan | 1. Bagaimana menetapkan jumlah dan kualifikasi tendik agar selaras dengan layanan untuk pelaksanaan tridharma ? |
tendik dalam tata kelola pelaksanaan tridharma.
|
2. Bagaimana pengembangan kemampuan tendik dalam layanan untuk pelaksanaan tridharma dan dalam karier? |
dalam layanan.
| |||
3. Bagaimana memonitoring dan evaluasi kinerja tendik untuk meningkatkan kualitas layanan? |
tendik.
tindak lanjut yang relevan. |
82
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.5 Relevansi Penelitian sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menjamin relevansi penelitian dosen dalam mendukung pencapaian visi misi dan unggulan program studi serta monitoring dan evaluasinya? |
dan unggulan program studi.
lanjut di program studi. |
2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengimplementasikan kegiatan penelitian di UPPS? |
| |||
3. Bagaimana integrasi hasil penelitian dalam kegiatan pembelajaran? |
penelitian dosen ke dalam kegiatan pembelajaran. | |||
4. Bagaimana penghargaan dan pengakuan terhadap hasil penelitian? |
menerima: Hibah penelitian, HKI, dan Paten). |
83
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
5. | Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat | 5.6 Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Visi dan Unggulan Program Studi | 1. Bagaimana upaya program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menjamin relevansi Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) dosen dalam mendukung pencapaian visi misi dan keunggulan program studi serta monitoring dan evaluasinya? |
unggulan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan.
tindak lanjut di program studi. |
2. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan mengimplementasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UPPS? |
dan atau bereputasi
| |||
3. Bagaimana integrasi hasil PkM dalam kegiatan pembelajaran? |
hasil PkM dosen ke dalam kegiatan pembelajaran. | |||
4. Bagaimana penghargaan dan pengakuan terhadap hasil PkM? |
Hibah PkM, HKI, dan Paten ). |
Member of :
70
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
pengetahuan
semester
Supervised by :
Member of :
71
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
Kriteria 6. Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.1. | Fasilitas Fisik untuk Pendidikan dan Pelatihan | 2 | |
6.2. | Sumber Daya Keterampilan Klinis | 7 | 17 | |
6.3. | Sumber Informasi | 4 | | |
6.4. | Sumber Daya Keuangan | 4 | |
Supervised by :
86
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
6. | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.1 Fasilitas Fisik untuk Pendidikan dan Pelatihan | 1. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan menentukan kecukupan infrastruktur fisik (sarana dan prasarana) yang disediakan untuk pembelajaran teori dan praktik yang ditentukan dalam kurikulum? |
dan prasarana) yang disediakan untuk pembelajaran teori dan praktik yang ditentukan dalam kurikulum memadai – termasuk untuk mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
2. Bagaimana strategi dalam menambah atau mengganti pengajaran di kelas dengan metode pembelajaran jarak jauh atau distributed learning (distance-learning)? Bagaimana program studi memastikan bahwa metode ini menawarkan tingkat pendidikan dan pelatihan yang memadai? |
diperlukan dalam menentukan metode pembelajaran jarak jauh atau distributed learning (distance-learning) untuk menggantikan atau melengkapi pembelajaran di kelas.
memadai ketika memilih menggunakan pembelajaran jarak jauh untuk pembelajaran di kelas. |
87
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
6. | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.2 Sumber Daya Keterampilan Klinis | 1. Apa saja kesempatan yang diperlukan dan disediakan bagi mahasiswa untuk mempelajari keterampilan klinis? |
mahasiswa memiliki akses yang sama terhadap kesempatan belajar keterampilan klinis di kampus, fasilitas pelayanan kesehatan primer, rumah sakit pendidikan, rumah sakit afiliasi dan satelit, serta komunitas.
keterampilan klinis terpelihara dengan baik dan mutakhir. |
2. Apa gunanya skill lab (laboratorium keterampilan), pasien simulasi, dan pasien sebenarnya? |
sebenarnya untuk mendukung keterampilan klinis mahasiswa. | |||
3. Apa dasar kebijakan penggunaan pasien simulasi dan pasien sebenarnya? |
simulasi dan pasien sebenarnya.
| |||
4. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan bahwa mahasiswa memiliki akses yang memadai terhadap fasilitas klinis? |
mahasiswa serta melakukan monitoring dan mengevaluasinya.
klinis secara berkelanjutan untuk mendukung capaian pembelajaran. |
Member of :
74
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
6. | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.2 Sumber Daya Keterampilan Klinis | 5. Apa yang mendasari penempatan pembelajaran berbasis masyarakat dan berbasis rumah sakit di program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
komunitas dan rumah sakit dalam stase klinis.
|
6. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan melibatkan dosen dan pembimbing klinis dalam rangkaian stase klinis yang dibutuhkan? |
rangkaian stase klinis yang dibutuhkan.
| |||
7. Bagaimana program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan penyampaian informasi tentang kurikulum dalam lingkungan klinis secara konsisten? |
klinis memahami kurikulum.
praktik klinik sudah efektif dan konsisten. |
Supervised by :
Member of :
75
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
6. | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.3 Sumber Informasi | 1. Sumber informasi apa yang dibutuhkan oleh mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis? |
bagi mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis.
|
2. Bagaimana cara menyediakan sumber informasi? |
oleh mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis. | |||
3. Bagaimana mengevaluasi kecukupannya? |
sumber informasi untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis. | |||
4. Bagaimana UPPS/program studi memastikan bahwa semua mahasiswa, dosen, dan pembimbing klinis memiliki akses terhadap informasi yang dibutuhkan? |
pembimbing klinis untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dibutuhkan. |
Supervised by :
Member of :
76
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
6. | Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan | 6.4 Sumber Daya Keuangan | 1. Bagaimana upaya untuk mendukung sumber pendanaan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
berkelanjutan. |
2. Bagaimana sumber dan/atau jumlah pendanaan untuk memenuhi kebutuhan? |
yang memenuhi kebutuhan. | |||
3. Bagaimana pengelola program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan memastikan pendanaan yang memadai untuk keberlanjutan program pendidikan? |
yang memadai untuk menjamin keberlanjutan program pendidikan. | |||
4. Bagaimana pengelola mengalokasikan anggaran untuk program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan UPPS? |
milestone pengembangan institusi. |
Supervised by :
Member of :
77
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
tersedia
sumber informasi pendidikan dan pelatihan klinis
Supervised by :
Member of :
78
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
Kriteria 7. Penjaminan Mutu | 7.1. | Sistem Penjaminan Mutu | 5 | 5 |
Supervised by :
Member of :
79
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
7. | Penjaminan Mutu | 7.1 Sistem Penjaminan Mutu | 1. Bagaimana tujuan dan metode penjaminan mutu serta tindak lanjutnya ditetapkan, dan tersedia untuk umum serta dipublikasikan? |
PDCA/PPEPP dan menyosialisasikannya kepada publik.
monitoring, pengukuran, dan indikator kinerja terkait) yang diperlukan untuk memastikan prosedur yang efektif.
|
2. Bagaimana pembagian tugas dan wewenang di lembaga penjaminan mutu internal antara bagian administrasi, dosen, dan tenaga kependidikan? |
menjamin sistem penjaminan mutu sesuai dengan persyaratan standar yang digunakan.
peluang perbaikan telah ditetapkan dan terdokumentasi.
| |||
3. Bagaimana sumber daya dikelola untuk penjaminan mutu? |
penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan sistem penjaminan mutu dan memastikan sumber daya yang disediakan mencukupi. |
Supervised by :
Member of :
80
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
7. | Penjaminan Mutu | 7.1 Sistem Penjaminan Mutu | 4. Bagaimana keterlibatan pemangku kepentingan eksternal dalam sistem penjaminan mutu? |
relevan untuk sistem penjaminan mutu dan kontribusinya. |
5. Bagaimana sistem penjaminan mutu digunakan untuk meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi dan memastikan bahwa dilakukan pembaruan yang berkelanjutan? |
peningkatan kualitas program berjalan dengan baik.
perbaikan dan menerapkan tindakan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan. |
Supervised by :
Member of :
81
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
berkelanjutan
Supervised by :
Member of :
82
Recognized by :
Kriteria | | Subkriteria | Elemen Utama | Jumlah Elemen Utama |
| 8.1. | Tata Kelola | 5 | |
Kriteria 8. Tata Kelola dan Administrasi | 8.2. | Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola | 2 | 10 |
| 8.3. | Administrasi | 3 | |
Supervised by :
97
Recognized by :
Supervised by : Member of :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
8. | Tata Kelola dan Administrasi | 8.1 Tata Kelola | 1. Bagaimana dan oleh badan/lembaga apa keputusan dibuat mengenai fungsi UPPS? |
mencapai visi, misi, dan unggulan.
dosen kebidanan yang memiliki kualifikasi dengan pengalaman dalam manajemen/administrasi. |
2. Bagaimana proses dan unit pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diatur di UPPS/program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan? |
mengatur kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat diakses oleh pemangku kepentingan. | |||
3. Bagaimana UPPS/PS menyelaraskan anggaran dengan misi dan tujuan program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
tujuan program studi. |
Member of :
84
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
8. | Tata Kelola dan Administrasi | 8.1 Tata Kelola | 4. Bagaimana strategi untuk meninjau kinerja program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
untuk memonitor kinerja di program studi. |
5. Bagaimana cara mengidentifikasi dan memitigasi risiko di program studi Sarjana Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan? |
program studi untuk mengidentifikasi dan memitigasi seluruh risiko yang mungkin terjadi selama proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
Supervised by :
Member of :
85
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
8. | Tata Kelola dan Administrasi | 8.2 Keterlibatan Mahasiswa dan Dosen dalam Tata Kelola | 1. Bagaimana keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam pengambilan keputusan dan fungsi UPPS? |
mendukung pengambilan keputusan dan fungsi UPPS. |
2. Bagaimana UPPS/PS menciptakan lingkungan inklusif dan mendorong keterlibatan mahasiswa dalam tata kelola PS? |
mendorong keterlibatan mahasiswa dalam tata kelola (keragaman sosial, ekonomi, gender, budaya, dan aksesibiltas informasi). |
Supervised by :
Member of :
86
Recognized by :
No. | Kriteria (8) | Sub Kriteria (28) | Elemen Utama (138) | Pemenuhan Terhadap Elemen Utama (267) |
8. | Tata Kelola dan Administrasi | 8.3 Administrasi | 1. Bagaimana struktur administrasi dan proses mendukung fungsi UPPS? |
administrasi untuk mengakomodasi keterlaksanaan fungsi UPPS/PS.
dengan fungsi UPPS. |
2. Bagaimana prosedur pelaporan administrasi dalam kaitannya dengan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat? | UPPS/PS memiliki prosedur pelaporan administratif untuk program/kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. | |||
3. Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan untuk mendukung fungsi UPPS? | UPPS/PS memiliki mekanisme pengambilan keputusan untuk mendukung fungsinya. |
Supervised by :
Member of :
87
Recognized by :
Dokumen pendukung yang disediakan, namun tidak terbatas pada daftar berikut ini:
Supervised by :
penelitian, dan
Member of :
88
Recognized by :
No | Kriteria | Nomor dan Judul Tabel | Nama Sheet |
1 | Kriteria 2 | Tabel 1. Substansi Kurikulum (kuliah/praktikum/praktik) di Tahap Akademik dan Tahap Profesi di Program Studi | 01 |
2 | Kriteria 3 | Tabel 2. Persentase Keberhasilan Studi | 02 |
3 | Kriteria 3 | Tabel 3. Data IPK Lulusan Tahap Akademik di Program Studi | 03 |
4 | Kriteria 3 | Tabel 4. Data IPK Lulusan Tahap Profesi di Program Studi | 04 |
5 | Kriteria 3 | Tabel 5. Data Lulusan Tepat Waktu Tahap Akademik di Program Studi | 05 |
6 | Kriteria 3 | Tabel 6. Data Lulusan Tepat Waktu Tahap Profesi di Program Studi | 06 |
7 | Kriteria 3 | Tabel 7. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi (UKMPS-CBT) | 07 |
8 | Kriteria 3 | Tabel 8. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Studi (UKMPS-OSCE) | 08 |
9 | Kriteria 4 | Tabel 9. Data Total Mahasiswa pada Unit Pengelola Program Studi | 09 |
10 | Kriteria 4 | Tabel 10. Data Mahasiswa Tahap Akademik pada Program Studi | 10 |
11 | Kriteria 4 | Tabel 11. Data Mahasiswa Tahap Profesi pada Program Studi | 11 |
12 | Kriteria 4 | Tabel 12. Kepuasan Mahasiswa | 12 |
13 | Kriteria 4 | Tabel 13. Masa Tunggu Lulusan Mendapatkan Pekerjaan | 13 |
14 | Kriteria 4 | Tabel 14. Tingkat Kepuasan Pengguna | 14 |
15 | Kriteria 5 | Tabel 15. Dosen Tetap pada Unit Pengelola Program Studi | 15 |
Supervised by :
Member of :
89
Recognized by :
No | Kriteria | Nomor dan Judul Tabel | Nama Sheet |
16 | Kriteria 5 | Tabel 16. Dosen Tetap Tahap Akademik dan Profesi pada Program Studi | 16 |
17 | Kriteria 5 | Tabel 17. Aktivitas Dosen Tetap pada Program Studi | 17 |
18 | Kriteria 5 | Tabel 18a & 18b Kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/penataran/pameran Dosen dan Tendik Tetap pada Program Studi | 18 |
19 | Kriteria 5 | Tabel 19. Data Dosen Tidak Tetap pada Program Studi | 19 |
20 | Kriteria 5 | Tabel 20. Kegiatan tenaga ahli/pakar pada program studi | 20 |
21 | Kriteria 5 | Tabel 21. Pembimbingan Tugas Akhir/Skripsi | 21 |
22 | Kriteria 5 | Tabel 22. Data Kegiatan Penelitian Dosen Tetap Program Studi | 22 |
23 | Kriteria 5 | Tabel 23. Data Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Tetap Program Studi | 23 |
24 | Kriteria 5 | Tabel 24. Artikel Ilmiah/Karya Ilmiah/Buku Tiga Tahun Terakhir | 24 |
25 | Kriteria 5 | Tabel 25. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi | 25 |
26 | Kriteria 5 | Tabel 26. Jumlah Pengabdian kepada Masyarakat yang relevan dengan Program Studi | 26 |
27 | Kriteria 5 | Tabel 27. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi | 27 |
28 | Kriteria 5 | Tabel 28. Jumlah Karya Dosen dan Atau Mahasiswa Program Studi | 28 |
29 | Kriteria 6 | Tabel 29. Prasarana dan Peralatan Utama Laboratorium di Program Studi | 29 |
30 | Kriteria 6 | Tabel 30. Wahana Praktik Profesi: Rumah Sakit dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lain di Program Studi | 30 |
Supervised by :
Member of :
90
Recognized by :
No | Kriteria | Nomor dan Judul Tabel | Nama Sheet |
31 | Kriteria 6 | Tabel 31. Rekapitulasi jumlah ketersediaan pustaka yang relevan dengan bidang program studi, baik dalam format cetak maupun elektronik. | 31 |
32 | Kriteria 6 | Tabel 32. Jurnal yang tersedia/yang diterima secara teratur (lengkap), terbitan tiga tahun terakhir | 32 |
33 | Kriteria 6 | Tabel 33. Jumlah Penerimaan Dana di Unit Pengelola Program Studi | 33 |
34 | Kriteria 6 | Tabel 34. Jumlah Penggunaan Dana di Unit Pengelola Program Studi | 34 |
35 | Kriteria 7 | Tabel 35. Evaluasi dan Pengendalian Sistem Penjaminan Mutu Internal | 35 |
36 | Kriteria 7 | Tabel 36. Ketersediaan Dokumen/Buku Sistem Penjaminan Mutu Internal | 36 |
37 | Kriteria 7 | Tabel 37 Penjaminan Mutu Eksternal | 37 |
38 | Kriteria 8 | Tabel 38. Kerja sama Unit Pengelola Program Studi yang Relevan dengan Program Studi yang sedang diakreditasi | 38 |
Supervised by :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
1. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul" dengan masa berlaku 5 (lima) tahun,
apabila:
Member of :
92
Recognized by :
Semua sub-kriteria pada 8 (delapan) Kriteria "Memenuhi"
Supervised by :
2. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul” dengan masa berlaku 4 (empat) tahun, apabila:
Member of :
93
Recognized by :
Keterangan 9 sub-kriteria:
terbit, maka masa berlaku status Terakreditasi Unggul menjadi 5 tahun.
Supervised by :
3. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi Unggul” dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun, apabila:
Member of :
94
Recognized by :
Keterangan 9 sub-kriteria:
Supervised by :
4. Program studi mendapatkan Status “Terakreditasi“ dengan masa berlaku 5 (lima) tahun, apabila:
Member of :
95
Recognized by :
Sebagian“, dan
Keterangan 9 sub-kriteria:
Supervised by :
5. Program studi mendapatkan Status “Tidak Terakreditasi" apabila:
Member of :
96
Recognized by :
Keterangan 9 sub-kriteria:
Supervised by :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
23
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Unit Pengelola PS (UPPS)/PS memahami instrument akreditasi.
25
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
UPPS/PS dapat menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED).
UPPS/PS memahami proses akreditasi.
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Member of :
102
Recognized by :
Supervised by :
6. Staf Akreditasi mengajukan surat tugas pembimbingan melalui SIMAk, dan mengirimkannya kepada tim pembimbing setelah surat tugas disetujui oleh Sub Koordinator dan ditandatangani oleh Koordinator Akreditasi LAM-PTKes.
Member of :
103
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
104
Recognized by :
dengan waktu maksimum 3-4 jam/pertemuan
Supervised by :
Member of :
105
Recognized by :
Supervised by :
a. UPPS dan PS memaparkan draf LED kriteria 1 dan 2
Member of :
106
Recognized by :
6. Pertemuan kedua (Pembimbingan pertama):
Supervised by :
awal LED (minimum kriteria 3, 4, dan 5) dan menggunggah ke Akun SIMAk program studi dalam waktu maksimum 1 (satu) minggu
a. UPPS/PS menyusun LED lengkap dan mengisi file excel Data Dukung secara mandiri maksimum 7 (tujuh) minggu.
Member of :
107
Recognized by :
Supervised by :
b. UPPS/PS mengunggah LED final dan file excel Data Dukung beserta lampiran lainnya ke dalam SIMAk.
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Member of :
109
Recognized by :
Pembimbing harus:
Supervised by :
Member of :
110
Recognized by :
Pembimbing tidak boleh:
Supervised by :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :
Member of :
112
Recognized by :
Pertemuan ke | Tgl | Jam | Waktu | Topik/Kegiatan | Keterangan |
1 | …… | …… | 3-4 jam | Pertemuan Pertama (Briefing dan pengenalan instrumen):
| Penyusunan jadwal dilakukan bersama antara UPPS/PS dan Pembimbing |
2 | …… | …… | 3-4 jam | Pertemuan Kedua (Pembimbingan Pertama):
UPPS/PS.
| |
Supervised by :
Member of :
113
Recognized by :
Peretmuan ke | Tanggal | Jam | Waktu | Topik/Kegiatan | Keterangan |
3 | …………. | …………. | 3-4 jam | Pertemuan Ketiga (Pembimbingan Kedua):
| |
4 | …………. | …………. | 3-4 jam | Pertemuan Keempat (Pembimbingan Ketiga):
LED Final | |
Pasca Pembimbingan | Penyusunan LED
| | |||
Supervised by :
Recognized by :
Supervised by :
Member of :