SISTEM KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SEPTI KURNIA PRASTIWI,S.E,M.M
FEBI
IAIN SURAKARTA
Definisi bank dan perbankan
Definisi lembaga keuangan
Perbandingan bank dan lembaga keuangan bukan bank�
kegiatan | Lembaga keuangan | |
BANK | BUKAN BANK | |
Penghimpun dana | - Secara langsungg berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito) | Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melaluikertas berharga,dan bisa juga dari penyertaan pinjaman/kredit dari lembaga lain |
Penyaluran dana | Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain) | Terutama untuk tujuan investasi Terutama kepada badan usaha Terutama untuk jangka menengah dan panjang |
Kedua lembaga keuangan ini sama-sama bertugas sebagai agent of development . Artinya keputusan dan peran mereka bukan semata-mata untuk mengejar profit saja namun lebih dari itu yaitu sebagai pendorong pembangunan
PERAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
KONSEP UANG
Kamus umum bahasa indonesia:
Alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu
NOPIRIN
Definisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan likuiditasnya
M1= uang kertas +uang logam+simapanan rekening koran
M2= M1+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum
M3= M2+ tabungan+deposito berjangka pada lembaga tabungan non bank
KASMIR
Uang sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
FIKIH ISLAM
Uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman, secara umum uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian
VEITHZAL
Uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung, dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan dan uang dapat digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang
Uang kertas dan logam yang dapat dipergunakan secara tunai
uang yang berada dalam rekening giro yang dapat dibayarkan menggunakan cek dan bilyet giro dan uang kuasi yaitu uang yang disimpan dalam rekening deposito berjangka yang hanya bisa ditarik bila jatuh tempo
Dalam ekonomi islam, uang dibagi dalam berbagai jenis:
a. Full bodied money: mencetak uang pada komoditas yang bernilai penuh seperti emas dan perak tidak akan menyebabkan inflasi, sedangan kenaikan harga umumnya adalah dalam bentuk jumlah nominal uang bukan dalam nilai emasnya
b. Representative money: uang yang dicetak tidak terbuat dari logam mulai tetapi merupakan representasi dari logam mulia tersebut . Bagi yang dijamin 100%(100%reserve) oleh logam mulia nilainya hampir sama dengan full bodied money dengan syarat pemerintah harus menyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ada juga uang yang tidak dijamin secara penuh (partial reserve) hanya didukung dengan 1/3 logam perak. Syarat uang jenis ini pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berkewajiban menjaga nilainya.
COMMODITY MONEY
FIDUCIARY MONEY
a. Token money: alat tukar yang terbuat dari lembaga dan nilainya tidak dikaitkan dengan emas dan perak.penggunaan uang jenis ini diperbolehkan dengan syarat pemerintah menyatakannya sebagai alat tukar yang sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, dan pemerintah memastikan tidak ada perdagangan uang
b. Fiat money merupakan alat tukar yang terbuat dari kertas dan tidak didukung oleh komoditas apapun . Jika pemerintah ingin memakai dan mengeluarkan uang dengan kategori ini maka pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, pemerintah memastikan tidak ada perdagangan uang dan pemerintah melarang dan mencegah peredaran uang palsu.
c. Uang bank(deposit money) dalam bentuk cek atau giro.Para ekonomi islam tidak pernah menganggap uang bank sebagai sesuatu yang dapat dikatakan uang.karena dia sebenarnya hanyalah merupakan alat perintah tertulis untuk melakukan pemindahan uang
Dalam sistem keuangan syariah ada dua konsep penting uang berdasarkan fungsinya
UANG DAN SISTEM MONETER
SISTEM KEUANGAN
tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia(loanable funds) dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan
Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kapada ajaran Alquran dan sunnah.Dalam konteks indonesia prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fartwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama yaitu prinsip syar’i dan prinsip tabi’i
1. kebebasan bertransaksi namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang dizalimi dengan didasari oleh akad yang sah, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk-produk yang haram seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi ,dll
2.Bebas dari Maghrib(maysir, yaitu judi: gharar yaitu ketidakpastian/penipuan, dan riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil(tidak sah)
3. Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga
4. Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi
5. pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu , oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan
6. Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas(persaudaraan dan saling membantu)
7. Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia
8. Mengimplementasikan zakat.
Sedangkan prinsip-prinsip tabi’i adalah
Prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko dan lainnnya.
Sistem keuangan syariah diformulasikan dari kombinasi dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip-prinsip syar’i yang diambil dari al-quran dan sunnah dan kedua prinsip-prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan, bisnis dan prinsip-prinsip ekonomi lainnya yang relevan.
Sistem keuangan syariah memiliki misi mewujudkan sistem keuangan yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan (maslahat) kebersamaan, kejujuran, kebenaran, keseimbangan, transparansi, anti eksploitasi, anti penindasan, dan anti kezaliman melalui lembaga keuangan perbankan syariah dan lembaga keuangan non bank syariah.
LEMBAGA KEUANGAN, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSINYA
Lembaga intermediasi keuangan
Unit surplus:
Perusahaan
Pemerintah
Rumah tangga
Bank umum
BPR
Reksadana
P.Asuransi
P.Dana pensiun
Dan lain-lain
Unit defisit:
Pemerintah
Perusahaan
Rumah tangga
Sekuritas sekunder
Sekuritas primer
Arus
tabungan
Arus
kredit
Sekuritas primer: saham, obligasi,
Sekuritas sekunder: giro, tabungan, deposito, polis asuransi, program pensiun, reksadana,dsb.
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya: giro, tabungan, atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau units surplus,
EMPAT FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi-sisi jasa-jasa penyedia finansial |
Fungsi tabungan |
Fungsi penyimpanan kekayaan: saham, obligasi |
Fungsi transmutasi kekayaan,proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset, proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad yang jelas, transparan dan sah secara syariah |
Fungsi likuidasi, likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat yang dibutuhkan |
Fungsi pembiayaan/ kredit |
Fungsi pembayaran: cek, giro, bilyet, kartu kredit, kliring |
Fungsi diversifikasi risiko:pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan resiko pendapatan atau kerugian(asuransi) |
Fungsi manajemen portofolio: |
Fungsi kebijakan, pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter |
Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral(penciptaan uang) dan deposito (time deposit) |
Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan uang |
Lembaga keuangan berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi |
Untuk mendirikan lembaga keuangan syariah haruslah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan:
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Persetujuan dari rapat umum pemegang
business plan
hasil analisis peluang pasar dan potensi ekonomi
Rencana kegiatan usaha
rencana kebutuhan pegawai
proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan
proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi
manual operasional
manual produk
cadangan teknis (sesuai ketentuan undang-undang)
SDM yang dilengkapi sertifikat training, serta dari tenaga ahli lembaga keuangan syariah
penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah
PRINSIP OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil’alamin)
Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:
Bebas Magrib
Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah , akad dinyatakn sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun akad ada tiga yaitu adanya pernyataan untuk mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad , objek akad.
Menyalurkan zakat, infak, sedekah
Sebagai badan usaha lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai manajer investasi, investor dan jasa pelayanan. Sebagai badan sosial lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai pengelola dana sosial untuk penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah.
LEMBAGA –LEMBAGA FASILITATOR SISTEM KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
STRUKTUR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DIINDONESIA
BANK UMUM SYARIAH
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
PASAR MODAL
PASAR UANG
PERUSAHAAN ASURANSI
DANA PENSIUN
PERUSAHAAN MODAL VENTURA
LEMBAGA PEMBIAYAAN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK�
referensi