1 of 22

SISTEM KEUANGAN DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

SEPTI KURNIA PRASTIWI,S.E,M.M

FEBI

IAIN SURAKARTA

2 of 22

Definisi bank dan perbankan

3 of 22

Definisi lembaga keuangan

4 of 22

Perbandingan bank dan lembaga keuangan bukan bank�

kegiatan

Lembaga keuangan

BANK

BUKAN BANK

Penghimpun dana

- Secara langsungg berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito)

Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melaluikertas berharga,dan bisa juga dari penyertaan pinjaman/kredit dari lembaga lain

Penyaluran dana

Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Terutama untuk tujuan investasi

Terutama kepada badan usaha

Terutama untuk jangka menengah dan panjang

Kedua lembaga keuangan ini sama-sama bertugas sebagai agent of development . Artinya keputusan dan peran mereka bukan semata-mata untuk mengejar profit saja namun lebih dari itu yaitu sebagai pendorong pembangunan

5 of 22

PERAN BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

6 of 22

KONSEP UANG

  • PENGERTIAN

Kamus umum bahasa indonesia:

Alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu

NOPIRIN

Definisi uang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan likuiditasnya

M1= uang kertas +uang logam+simapanan rekening koran

M2= M1+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum

M3= M2+ tabungan+deposito berjangka pada lembaga tabungan non bank

KASMIR

Uang sebagai sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.

FIKIH ISLAM

Uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman, secara umum uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian

VEITHZAL

Uang adalah suatu benda yang dapat ditukarkan dengan benda lain, dapat digunakan untuk menilai benda lain atau sebagai alat hitung, dapat digunakan sebagai alat penyimpan kekayaan dan uang dapat digunakan untuk membayar utang di waktu yang akan datang

7 of 22

  • Uang kartal

Uang kertas dan logam yang dapat dipergunakan secara tunai

  • Uang giral

uang yang berada dalam rekening giro yang dapat dibayarkan menggunakan cek dan bilyet giro dan uang kuasi yaitu uang yang disimpan dalam rekening deposito berjangka yang hanya bisa ditarik bila jatuh tempo

8 of 22

Dalam ekonomi islam, uang dibagi dalam berbagai jenis:

  • Alat tukar yang memiliki nilai komoditas apabila tidak digunakan sebagai uang
  • Uang komoditas ini terbagi kepada:

a. Full bodied money: mencetak uang pada komoditas yang bernilai penuh seperti emas dan perak tidak akan menyebabkan inflasi, sedangan kenaikan harga umumnya adalah dalam bentuk jumlah nominal uang bukan dalam nilai emasnya

b. Representative money: uang yang dicetak tidak terbuat dari logam mulai tetapi merupakan representasi dari logam mulia tersebut . Bagi yang dijamin 100%(100%reserve) oleh logam mulia nilainya hampir sama dengan full bodied money dengan syarat pemerintah harus menyatakan sebagai alat pembayaran yang sah. Ada juga uang yang tidak dijamin secara penuh (partial reserve) hanya didukung dengan 1/3 logam perak. Syarat uang jenis ini pemerintah menyatakan sebagai alat pembayaran yang sah dan berkewajiban menjaga nilainya.

COMMODITY MONEY

FIDUCIARY MONEY

  • Uang yang sudah tidak lagi dikaitkan dengan logam mulia seperti emas dan perak

a. Token money: alat tukar yang terbuat dari lembaga dan nilainya tidak dikaitkan dengan emas dan perak.penggunaan uang jenis ini diperbolehkan dengan syarat pemerintah menyatakannya sebagai alat tukar yang sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, dan pemerintah memastikan tidak ada perdagangan uang

b. Fiat money merupakan alat tukar yang terbuat dari kertas dan tidak didukung oleh komoditas apapun . Jika pemerintah ingin memakai dan mengeluarkan uang dengan kategori ini maka pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, pemerintah memastikan tidak ada perdagangan uang dan pemerintah melarang dan mencegah peredaran uang palsu.

c. Uang bank(deposit money) dalam bentuk cek atau giro.Para ekonomi islam tidak pernah menganggap uang bank sebagai sesuatu yang dapat dikatakan uang.karena dia sebenarnya hanyalah merupakan alat perintah tertulis untuk melakukan pemindahan uang

9 of 22

Dalam sistem keuangan syariah ada dua konsep penting uang berdasarkan fungsinya

10 of 22

  • FUNGSI UTAMA :
  • Alat tukar
  • Satuan hitung
  • Alat penyimpan kekayaan
  • Sandar pencicil utang

  • DALAM PEREKONOMIAN PENGGUNAAN UANG MEMILIKI PENGARUH YANG SANGAT PENTING
  • Penggunaan uang melancarkan pertukaran ,memajukan spesialisasi kerja, mendorong tabungan maupun investasi
  • Penggunaan uang sebagai satuan hitung untuk menyatakan nilai barang, menciptakan harga dipasar barang dan jasa
  • Dengan majunya traksaksi pembiayaan pinjam-meminjam antara surplus units (unit yang kelebihan dana) dengan defisit units (unit yang kekurangan dana), uang sebagai suatu aset keuangan yang paling liquid .

11 of 22

UANG DAN SISTEM MONETER

  • Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara.sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap faktor internal dan eksternal.
  • Instrumen pokok dari kebijakan moneter
  • Kebijakan pasar terbuka(open market operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka.
  • Penentuan cadangan wajib minimum(reserve requirement)
  • Penentuan discount rate
  • Moral suasion, kebijakan bank sentral yang bersifat persuasif berupa imbauan/bujukan moral kepada bank

12 of 22

SISTEM KEUANGAN

  • PERAN SISTEM KEUANGAN

tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia(loanable funds) dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan

  • FUNGSI DAN KARAKTERISTIK SISTEM KEUANGAN
  • Secara mendasar fungsi sistem keuangan ada lima :
  • Memobilisasi tabungan
  • Mengalokasikan sumber daya
  • Memantau para manajer dan melaksanakan pengawasan perusahaan
  • Memfasilitasi perdagangan, lindung nilai, diversifikasi dan penggabungan resiko
  • Memfasilitasi transaksi barang dan jasa agar lebih efisien

  • SISTEM KEUANGAN SYARIAH

Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan kapada ajaran Alquran dan sunnah.Dalam konteks indonesia prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fartwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama yaitu prinsip syar’i dan prinsip tabi’i

13 of 22

  • Diantara prinsip-prinsip syar’i dalam sistem keuangan yaitu:

1. kebebasan bertransaksi namun harus didasari prinsip suka sama suka dan tidak ada pihak yang dizalimi dengan didasari oleh akad yang sah, transaksi tidak boleh dilakukan pada produk-produk yang haram seperti babi, organ tubuh manusia, pornografi ,dll

2.Bebas dari Maghrib(maysir, yaitu judi: gharar yaitu ketidakpastian/penipuan, dan riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil(tidak sah)

3. Bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa dan memanipulasi harga

4. Semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai dan akurat agar bebas dari ketidaktahuan dalam bertransaksi

5. pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu , oleh karenanya pihak ketiga diberikan hak atau pilihan

6. Transaksi didasarkan pada kerjasama yang saling menguntungkan dan solidaritas(persaudaraan dan saling membantu)

7. Setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia

8. Mengimplementasikan zakat.

Sedangkan prinsip-prinsip tabi’i adalah

Prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko dan lainnnya.

Sistem keuangan syariah diformulasikan dari kombinasi dua kekuatan sekaligus, pertama prinsip-prinsip syar’i yang diambil dari al-quran dan sunnah dan kedua prinsip-prinsip tabi’i yang merupakan hasil interpretasi akal manusia dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi seperti manajemen, keuangan, bisnis dan prinsip-prinsip ekonomi lainnya yang relevan.

Sistem keuangan syariah memiliki misi mewujudkan sistem keuangan yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan (maslahat) kebersamaan, kejujuran, kebenaran, keseimbangan, transparansi, anti eksploitasi, anti penindasan, dan anti kezaliman melalui lembaga keuangan perbankan syariah dan lembaga keuangan non bank syariah.

14 of 22

LEMBAGA KEUANGAN, PENGERTIAN, PERAN DAN FUNGSINYA

  • Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya bekaitan dengan bidang keuangan. Kegiatan usaha lembaga kegiatan dapat berupa menghimpun dana dengan berbagai skema atau melakukan kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana sekaligus dimana kegiatan usaha lembaga keuangan diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
  • Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan.Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha, lembaga pemerintah maupun individu(rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain.
  • Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit. Lembaga intermediasi berperan sebagai intermediasi denominasi, intermediasi resiko, intermediasi jatuh tempo, intermediasi informasi, intermediasi lokasi dan intermediasi mata uang

Lembaga intermediasi keuangan

Unit surplus:

Perusahaan

Pemerintah

Rumah tangga

Bank umum

BPR

Reksadana

P.Asuransi

P.Dana pensiun

Dan lain-lain

Unit defisit:

Pemerintah

Perusahaan

Rumah tangga

Sekuritas sekunder

Sekuritas primer

Arus

tabungan

Arus

kredit

Sekuritas primer: saham, obligasi,

Sekuritas sekunder: giro, tabungan, deposito, polis asuransi, program pensiun, reksadana,dsb.

15 of 22

  • Lembaga keuangan depositori (bank)

menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya: giro, tabungan, atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau units surplus,

  • Lembaga keuangan nondepositori lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri. Jenis lembaga: lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit.

16 of 22

EMPAT FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi-sisi jasa-jasa penyedia finansial

Fungsi tabungan

Fungsi penyimpanan kekayaan: saham, obligasi

Fungsi transmutasi kekayaan,proses pengalihan kewajiban oleh lembaga keuangan menjadi aset, proses transmutasi kekayaan tersebut haruslah didasari oleh akad yang jelas, transparan dan sah secara syariah

Fungsi likuidasi, likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat yang dibutuhkan

Fungsi pembiayaan/ kredit

Fungsi pembayaran: cek, giro, bilyet, kartu kredit, kliring

Fungsi diversifikasi risiko:pasar keuangan menawarkan kepada unit usaha dan konsumen proteksi terhadap jiwa, kesehatan dan resiko pendapatan atau kerugian(asuransi)

Fungsi manajemen portofolio:

Fungsi kebijakan, pasar keuangan telah menjadi instrumen pokok yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan kebijakan guna menstabilkan ekonomi dan memengaruhi inflasi melalui kebijakan moneter

Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan berfungsi sebagai bagian yang terintegrasi dari unit-unit yang diberi kuasa atau memiliki kewenangan dalam mengeluarkan uang giral(penciptaan uang) dan deposito (time deposit)

Lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem moneter berfungsi menciptakan uang

Lembaga keuangan berfungsi sebagai bagian dari jaringan yang terintegrasi dari seluruh lembaga keuangan yang ada dalam sistem ekonomi

17 of 22

Untuk mendirikan lembaga keuangan syariah haruslah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan:

  • Aspek legal

kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

Persetujuan dari rapat umum pemegang

  • Aspek operasional yang meliputi:

business plan

hasil analisis peluang pasar dan potensi ekonomi

Rencana kegiatan usaha

rencana kebutuhan pegawai

proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan

proyeksi neraca dan perhitungan laba/rugi

manual operasional

manual produk

cadangan teknis (sesuai ketentuan undang-undang)

SDM yang dilengkapi sertifikat training, serta dari tenaga ahli lembaga keuangan syariah

  • Aspek syariah:

penempatan dan tugas-tugas Dewan Pengawas Syariah

18 of 22

PRINSIP OPERASIONAL LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Lembaga keuangan syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Prinsip syariah yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil’alamin)

Prinsip utama yang dianut oleh lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya adalah:

Bebas Magrib

  • Maysir (spekulasi); judi, mengundi nasib dan setiap kegiatan yang sifatnya untung-untungan(spekulasi)
  • Gharar; sesuatu yang memperdayakan manusia di dalam bentuk harta , kemegahan, jabatan, syahwat,dll
  • Haram; larangan dari Allah
  • Riba; penambahan pendapatan secara tidak sah
  • Batil; tidak sah, mengurangi timbangan, mencampurkan barang rusak , menimbun barang, menipu

Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah , akad dinyatakn sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun akad ada tiga yaitu adanya pernyataan untuk mengikatkan diri, pihak-pihak yang berakad , objek akad.

Menyalurkan zakat, infak, sedekah

Sebagai badan usaha lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai manajer investasi, investor dan jasa pelayanan. Sebagai badan sosial lembaga keuangan syariah berfungsi sebagai pengelola dana sosial untuk penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah.

19 of 22

LEMBAGA –LEMBAGA FASILITATOR SISTEM KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA

  • Sistem keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual system yaitu konvensional dan syariah

20 of 22

STRUKTUR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DIINDONESIA

  • LEMBAGA KEUANGAN BANK

BANK UMUM SYARIAH

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

  • LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PASAR MODAL

PASAR UANG

PERUSAHAAN ASURANSI

DANA PENSIUN

PERUSAHAAN MODAL VENTURA

LEMBAGA PEMBIAYAAN

21 of 22

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK�

22 of 22

referensi

  • Soemitra Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, Penerbit Kencana, Jakarta.
  • Fahmi Irham, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Penerbit Alfabeta, Jakarta.