1 of 22

SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)

INSTRUMEN YANG DIGUNAKAN INSTANSI PEMERINTAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN UNTUK MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN PELAKSANAAN MISI ORGANISASI, TERDIRI DARI BERBAGAI KOMPONEN YANG MERUPAKAN SATU KESATUAN, YAITU PERENCANAAN STRATEGIS, PERENCANAAN KINERJA, PENGUKURAN KINERJA, DAN PELAPORAN KINERJA

2 of 22

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 29 TAHUN 2014�TENTANG

  • SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
  • SAKIP DALAM PERATURAN PRESIDEN INI YANG DIMAKSUD: Rangkaian systematic dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah

3 of 22

PENYELENGGARAAN SAKIP OLEH:

  • Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja;
  • Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan
  • Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga

4 of 22

DOKUMEN SAKIP�

  • IKU
  • Renstra
  • RKT
  • PK
  • LAKIP/LKjIP

5 of 22

ALUR PIKIR

RENSTRA

RKT

PERJANJIAN KINERJA

LAPORAN KINERJA

Rencana Kerja Anggaran

DIPA

Perencanaan

Pelaksanaan

Monitoring & Evaluasi

IKU

LAKIP/LKjIP

LKjPP

KINERJA AKTUAL

6 of 22

INDIKATOR KINERJA UTAMA

  • Permenpan nomor 9 tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah
  • Permenpan nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman penyusunan Indikator Kinerja Utama

7 of 22

PENGERTIAN �INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

  • Merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas fungsi serta mandat (core business) yang diemban;

8 of 22

TUJUAN DITETAPKAN IKU�

  1. Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyenggarakan manajemen kinerja secara baik;
  2. Untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

9 of 22

IKU HARUS SELARAS ANTAR TINGKATAN UNIT ORGANISASI

  • IKU pada tingkat K/L sekurang-kurangnya adalan Indikator hasil (outcome) sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi;
  • IKU pada Unit Organisasi setingkat Eselon I adalah Indikator Hasil (outcome) dan atau keluaran (output) yang setingkat lebih tinggi dari keluaran (output) unit kerja di bawahnya;
  • IKU pada unit organisasi setingkat eselon ll/unit kerja mandiri sekurang-kurangnya adalah indikator keluaran (output).

10 of 22

KARAKTERISTIK INDIKATOR KINERJA UTAMA�SMART

  1. Specific (Jelas)
  2. Meassurable (Terukur)
  3. Attainnable (Dapat dicapai)
  4. Relevan
  5. Time Bound (Sesuai dalam kurun waktu tertentu)

11 of 22

IKU DISUSUN DALAM DOKUMEN SENDIRI, TERDIRI DARI:

  1. SK TIM Penyusunan IKU
  2. Undangan Rapat Penyusunan IKU
  3. Absensi Rapat
  4. Notulensi Rapat
  5. Dokumentasi Rapat
  6. SK Penetapan IKU oleh Ketua Pengadilan; dan
  7. Lampiran matrik IKU

12 of 22

RENSTRA �

  • Perka Bappenas Nomor 5/2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020 – 2024

YANG MENYUSUN RENSTRA:

  • Kementerian/Lembaga menyusun Rencana Strategis untuk priode 5 tahunan (Pasal 6 PP no. 29/2014)
  • SKPD menyusun Rencana Strategis untuk priode 5 tahunan
  • Rencana Strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP (Pasal 7 PP no. 29/2014)

13 of 22

RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)

  • Renstra merupakan road map yang membawa sebuah organisasi menuju kepada kondisi yang dicita-citakan akan terwujud lima atau sepuluh tahun kedepan.
  • Renstra pada Kemementerian /Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan serta indikator kinerja utama, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

14 of 22

RENSTRA DISUSUN DALAM DOKUMEN SENDIRI, TERDIRI DARI:

  1. SK TIM Penyusunan Renstra
  2. Undangan Rapat Penyusunan Renstra
  3. Absensi Rapat
  4. Notulensi Rapat
  5. Dokumentasi Rapat
  6. Dokumen Renstra yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan dilampirkan Matrik Renstra
  7. SK Penetapan Renstra oleh Ketua Pengadilan

15 of 22

RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)

Adalah dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan suatu unit organisasi di lingkungan K/L yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran tertentu, serta selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah

16 of 22

RENCANA KINERJA TAHUNAN�DIBUAT DALAM DOKUMEN TERSENDIRI

    • Disusun pada awal tahun sebelum tahun

pelaksanaan

    • Merupakan penjabaran dari Renstra
    • Dokumennya berisikan matrik RKT
    • Diberikan tanggal, bulan dan tahun serta di tandatangani oleh Ketua Pengadilan

17 of 22

PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN (PKT)�DIBUAT DALAM DOKUMEN TERSENDIRI�

  • PKT adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja
  • Dibuat setelah Satker menerima DIPA.
  • Dokumen Perjanjian Kinerja terdiri dari:
  • Pernyataan Perjanjian Kinerja
  • Matrik Perjanjian Kinerja dan anggaran kegiatan
  • Diberi tanggal, bulan dan Tahun
  • Ditandatangani oleh ketua Pengadilan Tk. Pertama dan Pengadilan Tk. Banding

18 of 22

LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP)

  • LKjIP merupakan bentuk Akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting dalam penyusunan laporan kinerja; Pengukuran Kinerja, Evaluasi dan pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
  • LKjIP adalah Dokumen yang berisi laporan pertanggungjawaban pejabat publik/Instansi pemerintah kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama 1tahun.

19 of 22

PELAPORAN KINERJA: PERMENPAN&RB NO.53/2014

  • Diutamakan melaporkan hasil, pencapaian sasaran strategis.
  • Diutamakan melaporkan indikator utama dari hasil yang dicapai.
  • Pelaporan capaian IKU, harus lebih mewarnai laporan.
  • Analisis & evaluasi capaian kinerja dan explanatory information sangat dianjurkan.
  • Pengkayaan informasi kinerja dengan menyajikan pembandingan yang memadai.

20 of 22

PENYUSUNAN LKJIP

  • LKjIP unit-unit kerja disusun sesuai dengan tanggung jawab atas kinerja pada tingkatannya masing-2.
  • Pengikhtisaran informasi kinerja, dengan: IKU, indikator gabungan, memilih indikator yang paling mewakili keberhasilan.
  • Analisis dan evaluasi kinerja, difokuskan pada capaian yang jauh melampaui target dan yang tidak mencapai target (Performance gap analysis).

21 of 22

LKJIP DIBUAT DALAM DOKUMEN TERSENDIRI

  1. SK TIM Penyusunan LKjIP
  2. Undangan Rapat Penyusunan LKjIP
  3. Absensi Rapat
  4. Notulensi Rapat
  5. Dokumentasi Rapat
  6. Dokumen LKjIP ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;

22 of 22

TERIMA KASIH