1 of 12

BENTUK DAN KOMBINASI BADAN USAHA

MOH. KURDI

1

PRODI MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS WIRARAJA

MADURA

2 of 12

Jenis Badan Hukum Usaha

  1. Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yg dimiliki oleh perseorangan
  2. Firma adalah perusahaan yg didirikan oleh dua orang atau lebih yg kemudian menjalankan perusahaan atas nama perusahaan
  3. Perseroan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yg didirikan oleh seorang atau beberapa orang yg mempercayakan uang atau barang kepada seorang/beberapa orang yg menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin
  4. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yg memiliki badan hukum resmi yg dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yg hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yg ada di dalamnya

2

3 of 12

  1. Perusahaan Negara adalah perusahaan didirikan berdasarkan undang-undang.
  2. Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu peraturan daerah
  3. Yayasan adalah badan usaha yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan lebih menekankan pada tujuan sosial.
  4. Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang dan badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip organisasi

3

4 of 12

Jenis PT dalam prakteknya

  1. PT biasa yaitu merupakan PT di mana para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga negara indonesia
  2. PT terbuka merupakan PT yg didirikan dalam rangka penanaman modal dan warga negara asing di mungkinkan untukmenjadi pendiri, pemegang saham atau pengurus
  3. PT persero merupakan PT yg dimiliki oleh pemerintah melalui BUMN

4

5 of 12

PT dari segi status

  1. Perseroan tertutup
  2. Perseroan terbuka

5

6 of 12

Tata cara mendirikan PT

  1. PT didirikan sekurang kurangnya oleh 2 orang
  2. Pendirian PT dituangkan dalam akta notaris
  3. Bahasa yg digunakan adalah bahasa indonesia
  4. Mencantumkan perkataan PT dalam akta notaris
  5. Didaftarkan berdasarkan UU wajib daftar perusahaan
  6. Diumumkan dalam berita negara

6

7 of 12

Jenis Perusahaan Negara

  1. Perusahaan jawatan adalah perusahaan negara yg didirikan untuk pengabdian pelayanan masyarakat dengan tetap memegang teguh prinsip efisiensi,efektivitas dan ekonomi
  2. Perusahaan Umum (perum) perusahaan yg melayani kepentingan umum,
  3. Perusahaan perseroan (persero) adalah perusahaan negara yg didirikan dengan maksud mencari keuntungan, bentuk bdan hukumnya adalah PT

7

8 of 12

JOINT VENTURE merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yg berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan kekuatan ekonomi yg lebih padat

8

9 of 12

MERGER adalah penggabungan beberapa badan usaha atau disebut sebagai kombinasi dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru

  • CIMB NIAGA
  • BANK MANDIRI
  • BANK DANAMON

9

10 of 12

Alasan perusahaan melakukan merger

  1. Kegagalan atau kerugian
  2. Keinginan beristirahat atau beralih kegiatan
  3. Mengurangi resiko
  4. Ada tawaran yg menguntungkan

10

11 of 12

KARTEL adalah kesepakatan antara beberapa prusahaan produsen dan lain lain yg sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan untuk menekan persaingan dan meraih keuntungan

11

12 of 12

JENIS JENIS KARTEL

  1. Kartel daerah
  2. Kartel produksi
  3. Kartel kondisi
  4. Kartel harga

12