Fiqh Riba dan Ghoror��Obyek Akad dan Pendapatan� Non-Halal��Kuliah 11
Syarat-syarat Obyek Akad
Al-Muharrom (Hal-hal yang Diharamkan)
Sumber: Al-’Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholih. 2003. Ushul Fiqih. Jogjakarta: Media Hidayah.
Apa Saja yang Diharamkan?
Al-Qur`an Surat Al-A’rof ayat 33
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Pembagian Hal-Hal yang Diharamkan
Contoh:
Ketentuan Hukum Pendapatan Non Halal
Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal
(al-kasbu al-ghairi al-mayru’)
Definisi
Kriteria Harta Non Halal
Usaha-usaha yang memiliki pendapatan non halal adalah:
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Dasar Hukum Pendapatan Non Halal
Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur dengan Pendapatan Non Halal�
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal adalah haram, sesuai dengan sikap kehati-hatian (ihtiyath). Pendapat ini berdasarkan pada kaidah fikih dari Kitab Al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah yang berbunyi “jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram”.
Dalil tersebut mendasari keputusan lembaga Fikih Islam OKI nomor 7/1/65 tentang haramnya pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal.
Kedudukan di Mata para Ulama
Sebagian ulama berargumen dengan dalil-dalil berikut jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal
Kaidah fikih
Terdapat dua dalil dalam kitab Al-Jauharah an-Nirah, yaitu dalil yang berbunyi “Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan” dan “Hal yang dibolehkan karena sifatnya pelengkap, itu menjadi tidak dibolehkan karena sifatnya independen”.
Mashlahat (al-Hajah asy-syar’iyah)
Dalam menjalankan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin, perusahaan syariah butuh (tidak terelakkan) untuk melakukan usaha yang haram. Perlu diperhatikan bahwa status pendapatan haram itu adalah hasil dari usaha yang sifatnya pelengkap, bukan usaha utama. Adanya kebutuhan likuiditas atau sejenisnya mendorong perusahaan syariah untuk menitipkan sebagian dananya atau meminjamnya di bank konvensional.
Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar (patokan) adalah bagian yang lebih dominan. Jika yang dominan adalah pendapatan yang halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya.
Ibnu Nujaim
Ibnu Nujaim menuliskan dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair “Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram”.
An-Nawawi
Dalam kitab yang ditulisnya, An-Nawawi menuliskan “Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan itu dicintai Allah swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara’ “.
Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah mendukung pendapat serupa seperti yang dituliskannya dalam Kitab Majmu’ al-Fatawa al-Kubra yang berbunyi “Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh. Karena jika seseorang menjual 1000 seharga 1200, maka yang haram adalah marginnya saja. Jika pendapatannya terdiri dari dana halal dan haram yang bercampur, maka bagian yang haram ini tidak mengharamkan bagian yang halal, ia bisa mengambil bagian yang halal tersebut, sebagaimana jika dana milik dua orang syarik, dana syirkah telah bercampur dan menjadi milik keduanya, maka dana tersebut dibagi kepada dua syarik tersebut”.
Dana halal yang bercampur (dengan dana haram) sulit dihindarkan dalam aktivitas bisnis dan atau selain bisnis.
Kesimpulan�
Meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum. Bercampurnya dana halal dengan dana haram disebabkan oleh lingkungan dan pranata ekonomi belum Islami, regulasi tidak memihak Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang belum paham ekonomi syariah, dominasi industri keuangan konvensional menyebabkan transaksi dengan bank (atau institusi keuangan lainnya) konvensional tidak bisa dihindarkan.
Contoh Bercampurnya Harta Halal
dan Non Halal�
Ibnu Mudzir membagi syubhat menjadi tiga: �
Kepemilikan Dana Non Halal
Kepemilikan Dana Non Halal
Para ulama sepakat bahwa kepemilikan dana non halal mutlak haram dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apapun, termasuk untuk membayar pajak. Harta tersebut haruslah disumbangkan kepada orang lain.
Kedudukan Kepemilikan Dana non Halal
Penggunaan Dana Non Halal untuk Pemberdayaan Masyarakat�
Contoh : Pembangunan Jalan
Contoh : kebutuhan konsumtif dan program pemberdayaan masyarakat (penyaluran dana untuk jangka panjang dan manfaat lebih besar)
Literature fatwa (an- nawazil)�Perbedaan pendapat tentang penerima dana non halal dipengaruhi oleh pandangan tentang kepemilikan dana yang di sedekahkan. Adapun 2 perbedaan pendapat tersebut, yaitu :
Landasan hukum pendapat kedua dari aspek nash dan maqashid:
Hadits Rasulullah SWT
Atsar
Aspek Maslahat
�
Hadits Rasulullah SWT: “Sesungguh nya daging tersebut ialah sedekah, dan Rasulullah tidak mengambil sedekah. Kemudian Rasulullah SWT menjawab : ‘ sesungguh nya barang ini sedeka baginya , dan hadiah bagi kita”
Atsar: “Al Hasan ra pernah ditanya tentang taubat al – ghal. Ia menjawab : ia harus bersedekah dengan harta tersebut ”
Aspek Maslahat:
Dana non Halal bukan merupakan kepemilikan pribadi, namun menadi milik dana umum. Oleh karena itu pemanfaatan untuk umum di perbolehkan, yakni untuk fakir miskin dan sebagainya.
Dana Non halal haram bagi pemiliknya (pelaku usaha haram), namun setelah ada pemindahtanganan penerima maka statusnya adalah halal.
Contoh : untuk fakir miskin , yayasan social dan pendidikan