1 of 29

Fiqh Riba dan Ghoror��Obyek Akad dan Pendapatan� Non-Halal��Kuliah 11

2 of 29

Syarat-syarat Obyek Akad

  • Halal dan masyru’ (legal)
  • Jelas diketahui oleh para pihak yang berakad
  • Bisa diserahterimakan (pada waktu akad)
  • Ada pada waktu akad

3 of 29

Al-Muharrom (Hal-hal yang Diharamkan)

  • Secara bahasa berarti al-mamnu’ (yang dilarang).
  • Secara istilah: “Sesuatu yang dilarang oleh Sang Pembuat Syari’at (Allah) yang mana wajib untuk ditinggalkan.”
  • Orang-orang yang meninggalkan hal-hal haram akan mendapatkan pahala, jika didasari karena melaksanakan perintah Allah.
    • Jika tidak didasari karena melaksanakan perintah Allah, maka tidak mendapatkan pahala
  • Orang-orang yang melakukan hal-hal haram berhak mendapatkan hukuman.

Sumber: Al-’Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Sholih. 2003. Ushul Fiqih. Jogjakarta: Media Hidayah.

4 of 29

Apa Saja yang Diharamkan?

  • Semua yang dilarang oleh Alloh di dalam Al-Qur`an
    • Hal-hal yang dilarang dengan menggunakan kalimat: “diharamkan atas kamu…..”, “tidak dihalalkan bagimu.…”, “jauhilah…..”, “jangan dekati….”, “janganlah kamu….” dsb..
    • Hal-hal yang dicela atau dilaknat, yang dijelaskan hukumannya, dsb…
  • Semua yang dilarang oleh Rosululloh shollallohu ‘alayhi wa sallam di dalam hadits.
    • Misal: haramnya katak, tatto, mencabut bulu alis, dsb
  • Hal-hal yang diharamkan berdasarkan ijma’
    • Misal: jual beli al-kali` bil kali`

5 of 29

Al-Qur`an Surat Al-A’rof ayat 33

Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."

6 of 29

Pembagian Hal-Hal yang Diharamkan

  • Harom lidzatihi: Hal-hal yang mengandung najis, mafsadah (kerusakan) dan bahaya
    • Benda: babi, bangkai, darah, kotoran manusia, khomr, dsb.
    • Perbuatan: syirik, sihir, riba, zina, mencuri, judi, dsb.
  • Harom lighoyrihi: Hal-hal yang pada asalnya boleh, tetapi menjadi haram karena sebab lain atau karena dapat mengantarkan kepada perbuatan yang haram

Contoh:

    • Haramnya menjual sesuatu yang diyakini akan digunakan oleh pembeli untuk perbuatan haram, misalnya menjual sesuatu yang akan dijadikan sebagai sesaji
    • Haramnya menggunakan pakaian sutra bagi laki-laki

7 of 29

Ketentuan Hukum Pendapatan Non Halal

8 of 29

Pendapatan non halal adalah setiap pendapatan yang bersumber dari usaha yang tidak halal

(al-kasbu al-ghairi al-mayru’)

Definisi

9 of 29

  • Harta non halal itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
  • a) Harta yang haram karena dzatnya yang najis (haram lidzatihi), seperti minuman memabukan, daging babi, dll.
  • b) Setiap asset yang dihasilkan dari usaha yang tidak halal (al-kasbu alghairi al-mayru’), usaha yang tidak halal seperti : pinjaman berbunga, perjudian, suap, korupsi, jual beli minuman keras, jual beli babi, dll.
  • Kedua jenis harta tersebut status hukumnya haram / diharamkan, yang pertama karena dzatnya, dan yang kedua karena bersumber dari usaha yang tidak halal.

Kriteria Harta Non Halal

10 of 29

  • Dalam praktiknya, dana yang dimobilisasi oleh lembaga keuangan syariah (LKS), khususnya perbankan syariah, baik dalam bentuk tabungan ataupun deposito, itu tidak mungkin berupa harta haram karena dzatnya.
  • Yang mungkin terjadi adalah dana tabungan atau deposito bersumber dari usaha yang tidak halal, misalnya, pemilik deposito adalah bank konvensional yang menjadi pemodal di LKS dan diketahui bahwa yang investasikan adalah pendapatannya berupa bunga atas pinjaman.
  • Yang banyak terjadi adalah penanaman modal di pasar modal, yaitu jual beli saham dan atau sukuk. Misalnya investor membeli saham / sukum, kegiatan utamanya adalah pinjaman berbunga sebagai bank konfensional, atau jual beli minuman keras, tetapi investor tersebut menyembunyikan, karena seluruh transaksi di bursa melalui pialang dan diketahui underlying assetnya secara jelas.

11 of 29

Usaha-usaha yang memiliki pendapatan non halal adalah:

  • A. Usaha Lembaga keuangan konvensional, seperti usaha perbankan konvensional dan asuransi konvensional.
  • B. Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi, tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga-lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
  • C. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang, karena termasuk maisir/judi yang dilarang dalam islam.
  • D. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
  • E. Produsen , distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral atau bersifat mudarat.
  • Kelima unsur tersebut umumnya terjadi di Bursa Efek, usaha non halal tidak terbatas pada lima usaha tersebut. Ada banyak lagi yang dilarang, seperti riba sharf, spekulasi, penipuan, suap, dan lain-lain.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI

12 of 29

  • Atas dasar fatwa di atas, bisa disimpulkan, bahwa setiap pendapatan dari usaha-usaha sebagaimana tersebut di atas itu diharamkan.
  • Pendapatan yang dimaksud adalah :
  • a) Bunga atas transaksi pinjaman
  • b) Pendapatan dari usaha yang aktifitas pinjaman berbunga lebih dominan
  • c) Pendapatan dari usaha perjudian, minuman keras, barang merusak moral dan mudharat

Dasar Hukum Pendapatan Non Halal

13 of 29

Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur dengan Pendapatan Non Halal

14 of 29

  • Terdapat perbedaan para ulama mengenai masalah ini

  • Pendapat pertama:

Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal adalah haram, sesuai dengan sikap kehati-hatian (ihtiyath). Pendapat ini berdasarkan pada kaidah fikih dari Kitab Al-Mausu’ah al-fiqhiyah al-kuwaitiyah yang berbunyi “jika ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram”.

Dalil tersebut mendasari keputusan lembaga Fikih Islam OKI nomor 7/1/65 tentang haramnya pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal.

Kedudukan di Mata para Ulama

15 of 29

  • Pendapat kedua:

Sebagian ulama berargumen dengan dalil-dalil berikut jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal

Kaidah fikih

Terdapat dua dalil dalam kitab Al-Jauharah an-Nirah, yaitu dalil yang berbunyi “Hukum mayoritas sama seperti hukum keseluruhan” dan “Hal yang dibolehkan karena sifatnya pelengkap, itu menjadi tidak dibolehkan karena sifatnya independen”.

16 of 29

Mashlahat (al-Hajah asy-syar’iyah)

Dalam menjalankan misinya menghindari praktik bisnis ribawi bagi kaum muslimin, perusahaan syariah butuh (tidak terelakkan) untuk melakukan usaha yang haram. Perlu diperhatikan bahwa status pendapatan haram itu adalah hasil dari usaha yang sifatnya pelengkap, bukan usaha utama. Adanya kebutuhan likuiditas atau sejenisnya mendorong perusahaan syariah untuk menitipkan sebagian dananya atau meminjamnya di bank konvensional.

Kedua kaidah fikih dan dalil mashlahat di atas menjelaskan bahwa yang menjadi standar (patokan) adalah bagian yang lebih dominan. Jika yang dominan adalah pendapatan yang halal, maka seluruh dana tersebut menjadi halal, dan begitu pula sebaliknya.

17 of 29

  • Terdapat banyak ulama yang mendukung pendapat tersebut, diantaranya adalah:

Ibnu Nujaim

Ibnu Nujaim menuliskan dalam kitab al-Asybah wa an-Nadzair “Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, maka dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram”.

An-Nawawi

Dalam kitab yang ditulisnya, An-Nawawi menuliskan “Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram, jika tidak ada bukti, maka tidak haram. Tetapi meninggalkan perbuatan itu dicintai Allah swt., setiap kali dana haram itu banyak, maka harus disikapi dengan wara’ “.

18 of 29

Ibnu Taimiyah

Ibnu Taimiyah mendukung pendapat serupa seperti yang dituliskannya dalam Kitab Majmu’ al-Fatawa al-Kubra yang berbunyi “Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, maka yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh. Karena jika seseorang menjual 1000 seharga 1200, maka yang haram adalah marginnya saja. Jika pendapatannya terdiri dari dana halal dan haram yang bercampur, maka bagian yang haram ini tidak mengharamkan bagian yang halal, ia bisa mengambil bagian yang halal tersebut, sebagaimana jika dana milik dua orang syarik, dana syirkah telah bercampur dan menjadi milik keduanya, maka dana tersebut dibagi kepada dua syarik tersebut”.

19 of 29

  • Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih dekat dengan maqashid syariah yang tercermin dalam beberapa hal berikut:
  • Umum al-balwa

Dana halal yang bercampur (dengan dana haram) sulit dihindarkan dalam aktivitas bisnis dan atau selain bisnis.

Kesimpulan

  • Raf’ul haraj wal hajah al-ammah

Meminimalisir kesulitan dan memenuhi hajat umum. Bercampurnya dana halal dengan dana haram disebabkan oleh lingkungan dan pranata ekonomi belum Islami, regulasi tidak memihak Lembaga Keuangan Syariah, masyarakat yang belum paham ekonomi syariah, dominasi industri keuangan konvensional menyebabkan transaksi dengan bank (atau institusi keuangan lainnya) konvensional tidak bisa dihindarkan.

  • Muro’at qowa’id al-katsrah wa al-ghalabah
  • Standar hukum adalah bagian lebih dominan
  • Kaidah sebagian fuqaha tentang tafriq shafqah, yaitu memisahkan transaksi halal dari transaksi haram.

20 of 29

Contoh Bercampurnya Harta Halal

dan Non Halal�

21 of 29

  • a. Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal.
  • Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, namun tidak jelas kambing yang mana yang disembelih orang kafir tersebut. Dalam hal ini tidak diperbolehkan memakan daging tersebut, kecuali jika benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang kafir dan mana yang disembelih mukmin. Contoh yang lain: Daging bangkai seekor kambing bercampur dengan daging beberapa ekor kambing yang disembelih secara halal. Maka keraguan dalam hal ini harus dijauhi karena tidak ada tanda pada daging dari bangkai yang bercampur. Apabila ada keraguan yang beralasan bahwa daging bangkai kambing itu telah bercampur maka hal tersebut haram.

Ibnu Mudzir membagi syubhat menjadi tiga: �

22 of 29

  • b. Kebalikannya, yaitu Sesuatu yang halal, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang haram.
  • Seperti: seorang istri yang ragu apakah ia telah dicerai atau belum. Atau seorang yang habis wudhu merasa ragu apakah wudhunya batal atau belum. Keraguan yang demikian itu tidak ada pengaruhnya. Contoh yang lain: Dilemparkan anak panah pada buruan. Buruan itu terluka lalu terjatuh ke air dan ditemukan telah menjadi bangkai. Tidak ada yang tahu apakah buruan itu mati karena tenggelam atau karena lukanya. Maka buruan ini adalah haram karena asalnya yang haram.

  • c. Sesuatu yang diragukan halal haramnya.
  • Dalam masalah ini lebih menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya, beliau tidak memakan kurma tersebut karena dikhawatirkan kurma Shadaqah. Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika saya masuk rumah, saya mendapati kurma di atas tikarku. Aku ambil untuk aku makan. Akan tetapi aku membatalkannya karena takut kurma itu berasal dari shadaqah.”

23 of 29

Kepemilikan Dana Non Halal

24 of 29

Kepemilikan Dana Non Halal

Para ulama sepakat bahwa kepemilikan dana non halal mutlak haram dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan apapun, termasuk untuk membayar pajak. Harta tersebut haruslah disumbangkan kepada orang lain.

25 of 29

  • Standar Syariah AAOIFI Bahrain memiliki pandangan sebagai berikut :
  • “Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak”
  • Sementara kaidah fikih berpandangan :
  • “Setiap pendapatan yang tidak bisa dimiliki, maka pendapatan tersebut tidak bisa diberikan kepada orang lain.”
  • Sesuai dengan standar AAOIFI dan Kaidah Fikih maka pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatan oleh pemiliknya dan haruslah disalurkan ke yang membutuhkan atau disedahkan.

Kedudukan Kepemilikan Dana non Halal

26 of 29

Penggunaan Dana Non Halal untuk Pemberdayaan Masyarakat

27 of 29

  1. Dana non halal hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum (al-mashalih al ammah)

Contoh : Pembangunan Jalan

  1. Dana non halal dapat disalurkan untuk seluruh kebutuhan social
  2. Fasilitas umum
  3. Non- fasilitas umum

Contoh : kebutuhan konsumtif dan program pemberdayaan masyarakat (penyaluran dana untuk jangka panjang dan manfaat lebih besar)

Literature fatwa (an- nawazil)�Perbedaan pendapat tentang penerima dana non halal dipengaruhi oleh pandangan tentang kepemilikan dana yang di sedekahkan. Adapun 2 perbedaan pendapat tersebut, yaitu :

28 of 29

Landasan hukum pendapat kedua dari aspek nash dan maqashid:

Hadits Rasulullah SWT

Atsar

Aspek Maslahat

29 of 29

Hadits Rasulullah SWT: “Sesungguh nya daging tersebut ialah sedekah, dan Rasulullah tidak mengambil sedekah. Kemudian Rasulullah SWT menjawab : ‘ sesungguh nya barang ini sedeka baginya , dan hadiah bagi kita”

Atsar: “Al Hasan ra pernah ditanya tentang taubat al – ghal. Ia menjawab : ia harus bersedekah dengan harta tersebut ”

Aspek Maslahat:

Dana non Halal bukan merupakan kepemilikan pribadi, namun menadi milik dana umum. Oleh karena itu pemanfaatan untuk umum di perbolehkan, yakni untuk fakir miskin dan sebagainya.

Dana Non halal haram bagi pemiliknya (pelaku usaha haram), namun setelah ada pemindahtanganan penerima maka statusnya adalah halal.

Contoh : untuk fakir miskin , yayasan social dan pendidikan