1 of 49

UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

SPMI STANDAR NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SINKRONISASI DENGAN

01

SPME 9 KRITERIA

DRA. DEWI KURNIAWATI, M.SI, PHD

DIVISI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

*ASESOR BAN-PT

*MANAJER DIVISI UMM USU

2 of 49

1. STANDAR NASIONAL

PENDIDIKAN TINGGI

AGENDA

HARI INI

  1. INTEGRASI SPMI DAN SPME
  2. SPME 9 KRITERIA:

BIDANG PENELITIAN DAN

PENGABDIAN MASYARAKAT

02

3 of 49

“Live as if you were to die tomorrow. Learn as if you were to live forever."

"Hiduplah seolah kamu akan mati besok.

Belajarlah seolah kamu akan hidup selamanya."

MAHATMA GANDHI

03

4 of 49

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

04

5 of 49

05

PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 2015

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN

TINGGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN

PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR

NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

Dasar Peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi

6 of 49

Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:

  1. Standar Nasional Pendidikan
  2. Standar Penelitian
  3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat

Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

06

7 of 49

STANDAR PENELITIAN

Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas:

  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  7. Standar Pengelolaan Penelitian
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

07

8 of 49

1. Standar Hasil Penelitian

08

di Perguruan Tinggi diarahkan dalam rangka

tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak

membahayakan kepentingan umum atau nasional, wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.

1. Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian.

2. Hasil penelitian

mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

  1. Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik.
  2. Hasil penelitian mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada poin 2, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi.

5. Hasil penelitian

9 of 49

2. Standar Isi Penelitian

09

kebutuhan masa mendatang.

  1. Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.
  2. Kedalaman dan keluasan materi penelitian sebagaimana dimaksud pada

poin 1 meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.

  1. Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada poin 2 harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru.
  2. Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada poin 2

harus berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

  1. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi

kajian khusus untuk kepentingan nasional.

  1. Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutakhiran, dan mengantisipasi

10 of 49

3. Standar Proses Penelitian

penelitian harus mempertimbangkan standar mutu,

  1. Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
  2. Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan

kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.

3. Kegiatan

keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

  1. Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka

melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi.

  1. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam

besaran sks.

10

11 of 49

4. Standar Penilaian Penelitian

di Perguruan Tinggi.

  1. Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.
  2. Penilaian proses dan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu Penelitiannya; b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria yang bebas dari pengaruh subjektivitas; c. akuntabel, yang merupakan penilaian penelitian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; dan d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  3. Penilaian proses dan hasil penelitian harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
  4. Penilaian penelitian dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil penelitian.
  5. Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi diatur berdasarkan ketentuan peraturan

11

12 of 49

5. Standar Peneliti

12

peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 1

ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian.

peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 2

  1. Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.
  2. Peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian.

3. Kemampuan

4. Kemampuan

menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.

5. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Penelitian ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

13 of 49

6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

13

  1. Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
  2. Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud

pada poin 1 merupakan fasilitas Perguruan Tinggi yang digunakan untuk: a. memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu Program Studi; b. proses pembelajaran; dan c. kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

  1. Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud

pada poin 2 harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

14 of 49

7. Standar Pengelolaan Penelitian

14

  1. Standar pengelolaan Penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Penelitian.
  2. Pengelolaan Penelitian sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola Penelitian.
  3. Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi.
  4. Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi

15 of 49

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

15

  1. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian.
  2. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana penelitian internal.
  3. Selain dari anggaran penelitian internal Perguruan Tinggi, pendanaan penelitian dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
  4. Pendanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada poin 2 digunakan untuk membiayai: a. perencanaan penelitian; b. pelaksanaan penelitian;

c. pengendalian penelitian; d. pemantauan dan evaluasi penelitian; e. pelaporan hasil penelitian; dan f. diseminasi hasil penelitian.

  1. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

16 of 49

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

16

Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:

  1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
  4. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
  5. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
  6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
  7. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

17 of 49

1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

teknologi; atau d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

  1. Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada poin 1 adalah: a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; b. pemanfaatan teknologi tepat guna; c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan

17

18 of 49

2. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Standar isi Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 mengacu pada standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Kedalaman dan keluasan materi Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 bersumber dari hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  4. Hasil Penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi: a. hasil Penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna; b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat; c. teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat; d. model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah; atau e. Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

18

19 of 49

3. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat

  1. Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
  2. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dapat berupa: a. pelayanan kepada

masyarakat; b. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c. peningkatan kapasitas masyarakat; atau d. pemberdayaan masyarakat.

  1. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 2

wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.

  1. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk Pembelajaran harus diarahkan untuk memenuhi capaian Pembelajaran lulusan dan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi.
  2. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam besaran sks.
  3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat harus diselenggarakan secara terarah,

terukur, dan terprogram.

19

20 of 49

4. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada Masyarakat.

  1. Standar penilaian Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat; b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas; c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
  3. Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat harus memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses Pengabdian kepada Masyarakat.
  4. Kriteria minimal penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 meliputi:
    1. tingkat kepuasan masyarakat; b. terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c. dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau Pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e. teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
  5. Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil

20

21 of 49

5. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat

21

  1. Standar pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
  3. Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud

pada poin 1 ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil Pengabdian kepada Masyarakat.

  1. Kemampuan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 2 menentukan kewenangan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat

ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.

22 of 49

6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat

22

  1. Standar sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka memenuhi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Sarana dan prasarana Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan fasilitas Perguruan Tinggi yang digunakan untuk: a. memfasilitasi Pengabdian kepada Masyarakat paling sedikit yang terkait dengan penerapan bidang ilmu dari Program Studi yang dikelola Perguruan Tinggi dan area sasaran kegiatan; b. proses Pembelajaran; dan c. kegiatan Penelitian.
  3. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada poin 2 harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan.

23 of 49

7. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

23

  1. Standar pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Kelembagaan pengelola Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada poin 2 adalah lembaga Pengabdian kepada Masyarakat, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi.

24 of 49

8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

24

  1. Standar pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat.
  2. Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana internal untuk Pengabdian kepada Masyarakat.
  3. Selain dari dana internal Perguruan Tinggi, pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat dapat bersumber dari pemerintah, kerja sama dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat.
  4. Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat bagi Dosen atau instruktur sebagaimana dimaksud pada poin 2 digunakan untuk membiayai: a. perencanaan Pengabdian kepada Masyarakat; b. pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat; c. pengendalian Pengabdian kepada Masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi Pengabdian kepada Masyarakat; e. pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat; dan f. diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
  5. Mekanisme pendanaan dan pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat diatur oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

25 of 49

INTEGRASI SPMI DAN SPME

25

26 of 49

Struktur Penulisan dalam Setiap Kriteria LED

Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Kriteria 3: Mahasiswa

Kriteria 4: SDM

Kriteria 5: Keuangan dan Sarpras

Kriteria 6: Pendidikan

Kriteria 7: Penelitian

Kriteria 8: Pengabdian kepada Masyarakat

Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan dan Strategi

Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma

dan

Strategi Pencapaian

Kinerja

Kinerja

Tambahan

Ketercapaian dan Tindak

Evaluasi Kriteria Lanjut

  1. Latar Belakang
  2. Kebijakan
  3. Standar PT
  1. Indikator Utama
  2. Indikator

6. Evaluasi Capaian Kinerja

  1. Penjaminan Mutu
  2. Kepuasan Pengguna

9. Kesimpulan Hasil

  1. Latar Belakang
  2. Kebijakan
  3. Strategi Pencapaian VTMS
  4. Indikator Kinerja Utama
  5. Indikator Kinerja Tambahan
  6. Evaluasi Capaian Kinerja
  7. Kesimpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut
  1. Indikator Kinerja Utama (Pendidikan, Penelitian, dan PkM)
  2. Indikator Kinerja Tambahan
  3. Evaluasi Capaian Kinerja
  4. Penjaminan Mutu Luaran
  5. Kepuasan Pengguna
  6. Kesimpulan Hasil Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut

26

27 of 49

27

28 of 49

28

SPME 9 KRITERIA:

BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

29 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

29

  1. (C 2.4) Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut:
    1. memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM.
    2. memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi.
    3. memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.

Skor Nilai:

  1. Tidak ada Skor Kurang dari 1
  2. UPPS tidak memiliki bukti pelaksanaan kerjasama
  3. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek 1.
  4. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi aspek 1 dan 2.
  5. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek.

30 of 49

30

31 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

31

  1. a. Kerjasama perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:
    • Jumlah kerjasama pendidikan
    • Jumlah kerjasama penelitian
    • Jumlah kerjasama pengabdian

Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama memiliki jumlah 4 skor untuk masing masing bidang dapat bernilai 4 (Data mesin) dengan catatan jumlah DTPS sesuai dengan output masing masing bidang

  1. b. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:
    • Kerjasama tingkat internasional
    • Kerjasama tingkat nasional
    • Kerjasama tingkat wilayah/local

Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah 2 untuk masing masing bidang skor dapat bernilai 4 (data mesin)

32 of 49

32

33 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

33

  1. (C.7) Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa,
    2. Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian.
    3. Melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan
    4. Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.

Skor nilai:

  1. UPPS tidak mempunyai peta jalan penelitian dosen dan mahasiswa.
  2. UPPS memenuhi unsur pertama namun penelitian dosen dan mahasiswa tidak sesuai dengan peta jalan.
  3. UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.
  4. UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.
  5. UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.

34 of 49

34

35 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

35

  1. Kegiatan penelitian DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:
    • Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah penelitian dengan sumber pembiayaan PT/mandiri dalam 3 tahun terakhir

Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah 2 skor dapat dipastikan bernilai 4

  1. Kegiatan PkM DTPS yang relevan dengan bidang program studi dalam 3 tahun terakhir terdiri atas:
    • Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan luar negeri dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah PkM dengan sumber pembiayaan dalam negeri dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah PkM dengan sumbe rpembiayaan PT/mandiri dalam 3 tahun terakhir

Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah 2 skor dapat dipastikan bernilai 4

36 of 49

36

37 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. Luaran penelitian dan PkM yang dihasilkan DTPS dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:
    1. Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana)
    2. Jumlah luaran penelitian/PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.)
    3. Jumlah luaran penelitian/PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.
    4. Jumlah dosen tetap yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah dengan bidang keahlian yang sesuai dengan kompetensi inti program studi yang diakreditasi.

Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah 2 skor dapat bernilai 4

33. Dana penelitian DTPS, terdiri atas:

Jumlah dana penelitian yang diperoleh dosen tetap dalam 3 tahun terakhir Rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir

Skor nilai: jika rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp

10.000.000 dapat bernilai 4

38 of 49

38

39 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

39

49. (c.7.4.b) Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:

Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.

Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir.

Skor bernilai 4 apabila rasio penelitian DTPS yang melibatkan mahasiswa dibanding jumlah seluruh penelitian memiliki persentase sebesar 30%

40 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

34. Dana pengabdian DTPS, terdiri atas:

Jumlah dana PkM yang diperoleh dosen tetap dalam 3 tahun terakhir Rata-rata dana PkM DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir

Skor nilai: jika rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 5.000.000 akan bernilai 4

  1. C. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus mengacu SN Dikti Penelitian:
    1. Hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa.
    2. Isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai capaian pembelajaran.
    3. Proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
    4. Penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.

Skor Nilai:

2. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian namun tidak memenuhi SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian.

4. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian.

40

41 of 49

41

42 of 49

42

41

43 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. D. Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu SN Dikti PkM:
    1. Hasil PkM: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa.
    2. Isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian pembelajaran.
    3. Proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
    4. Penilaian PkM memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan transparan.

Skor Nilai:

2. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM namun tidak memenuhi SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM.

4. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM.

45. (c 6.4g) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir terdiri dari jumlah mata kuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir

Skor nilai: Skor bernilai 4 jika mata kuliah yang berhasil dikembangkan dari hasil integrasi kegiatan penelitian dan PkM berjumlah 4

43

44 of 49

44

41

45 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. (C.8) Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa serta hilirisasi/penerapan keilmuan program studi,
    2. Dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM.
    3. Melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan, dan
    4. Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi.

Skor nilai:

  1. UPPS tidak mempunyai peta jalan PkM dosen dan mahasiswa.
  2. UPPS memenuhi unsur pertama namun PkM dosen dan mahasiswa tidak sesuai dengan peta jalan.
  3. UPPS memenuhi unsur 1, dan 2 relevansi PkM dosen dan mahasiswa.
  4. UPPS memenuhi unsur 1, 2, dan 3 relevansi PkM dosen dan mahasiswa.
  5. UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa.

45

46 of 49

46

47 of 49

Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

  1. (c 8.4.b) PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir, terdiri dari:
    1. Jumlah judul PkM DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.
    2. Jumlah judul PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir.

Skor nilai:

Skor bernilai 4 apabila rasio PkM DTPS yang melibatkan mahasiswa dibanding jumlah seluruh penelitian memiliki persentase sebesar 30%

47

48 of 49

SELESAI

48

49 of 49

ADA YANG INGIN BERTANYA?

49