UNIT MANAJEMEN MUTU UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
SPMI STANDAR NASIONAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SINKRONISASI DENGAN
01
SPME 9 KRITERIA
DRA. DEWI KURNIAWATI, M.SI, PHD
DIVISI PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
*ASESOR BAN-PT
*MANAJER DIVISI UMM USU
1. STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN TINGGI
AGENDA
HARI INI
BIDANG PENELITIAN DAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
02
“Live as if you were to die tomorrow. Learn as if you were to live forever."
"Hiduplah seolah kamu akan mati besok.
Belajarlah seolah kamu akan hidup selamanya."
MAHATMA GANDHI
03
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
04
05
PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN
TINGGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Dasar Peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas:
Standar Nasional Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
06
STANDAR PENELITIAN
Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas:
07
1. Standar Hasil Penelitian
08
di Perguruan Tinggi diarahkan dalam rangka
tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak
membahayakan kepentingan umum atau nasional, wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat.
1. Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil Penelitian.
2. Hasil penelitian
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
dimaksud pada poin 2, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi.
5. Hasil penelitian
2. Standar Isi Penelitian
09
kebutuhan masa mendatang.
poin 1 meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan.
harus berorientasi pada luaran Penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
kajian khusus untuk kepentingan nasional.
3. Standar Proses Penelitian
penelitian harus mempertimbangkan standar mutu,
kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
3. Kegiatan
keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3, capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di Perguruan Tinggi.
besaran sks.
10
4. Standar Penilaian Penelitian
di Perguruan Tinggi.
11
5. Standar Peneliti
12
peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 1
ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil penelitian.
peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 2
3. Kemampuan
4. Kemampuan
menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.
5. Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Penelitian ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
13
pada poin 1 merupakan fasilitas Perguruan Tinggi yang digunakan untuk: a. memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu Program Studi; b. proses pembelajaran; dan c. kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
pada poin 2 harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
7. Standar Pengelolaan Penelitian
14
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
15
c. pengendalian penelitian; d. pemantauan dan evaluasi penelitian; e. pelaporan hasil penelitian; dan f. diseminasi hasil penelitian.
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
16
Ruang lingkup standar Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
1. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
teknologi; atau d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
pada poin 1 adalah: a. penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan; b. pemanfaatan teknologi tepat guna; c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan
17
2. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
18
3. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
masyarakat; b. penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya; c. peningkatan kapasitas masyarakat; atau d. pemberdayaan masyarakat.
wajib mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan.
terukur, dan terprogram.
19
4. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat.
20
5. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
21
pada poin 1 ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
22
7. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
23
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
24
INTEGRASI SPMI DAN SPME
25
Struktur Penulisan dalam Setiap Kriteria LED
Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
Kriteria 3: Mahasiswa
Kriteria 4: SDM
Kriteria 5: Keuangan dan Sarpras
Kriteria 6: Pendidikan
Kriteria 7: Penelitian
Kriteria 8: Pengabdian kepada Masyarakat
Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma
dan
Strategi Pencapaian
Kinerja
Kinerja
Tambahan
Ketercapaian dan Tindak
Evaluasi Kriteria Lanjut
6. Evaluasi Capaian Kinerja
9. Kesimpulan Hasil
26
27
28
SPME 9 KRITERIA:
BIDANG PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
29
Skor Nilai:
30
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
31
Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama memiliki jumlah ≥4 skor untuk masing masing bidang dapat bernilai 4 (Data mesin) dengan catatan jumlah DTPS sesuai dengan output masing masing bidang
Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah ≥2 untuk masing masing bidang skor dapat bernilai 4 (data mesin)
32
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
33
Skor nilai:
34
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
35
Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah ≥2 skor dapat dipastikan bernilai 4
Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah ≥2 skor dapat dipastikan bernilai 4
36
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Skor nilai: Apabila jumlah kerjasama masing-masing yang dimiliki berjumlah ≥2 skor dapat bernilai 4
33. Dana penelitian DTPS, terdiri atas:
Jumlah dana penelitian yang diperoleh dosen tetap dalam 3 tahun terakhir Rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir
Skor nilai: jika rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp
10.000.000 dapat bernilai 4
38
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
39
49. (c.7.4.b) Penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir, terdiri atas:
Jumlah judul penelitian DTPS yang dalam pelaksanaannya melibatkan mahasiswa program studi dalam 3 tahun terakhir.
Jumlah judul penelitian DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Skor bernilai 4 apabila rasio penelitian DTPS yang melibatkan mahasiswa dibanding jumlah seluruh penelitian memiliki persentase sebesar 30%
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
34. Dana pengabdian DTPS, terdiri atas:
Jumlah dana PkM yang diperoleh dosen tetap dalam 3 tahun terakhir Rata-rata dana PkM DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir
Skor nilai: jika rata-rata dana penelitian DTPS/tahun dalam 3 tahun terakhir sebesar Rp 5.000.000 akan bernilai 4
Skor Nilai:
2. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian namun tidak memenuhi SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian.
4. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian serta pemenuhan SN Dikti Penelitian pada proses pembelajaran terkait penelitian.
40
41
42
41
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Skor Nilai:
2. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM namun tidak memenuhi SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM.
4. Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses pembelajaran terkait PkM.
45. (c 6.4g) Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir terdiri dari jumlah mata kuliah yang dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir
Skor nilai: Skor bernilai 4 jika mata kuliah yang berhasil dikembangkan dari hasil integrasi kegiatan penelitian dan PkM berjumlah ≥4
43
44
41
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Skor nilai:
45
46
Borang 9 Kriteria yang Berkaitan dengan Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Skor nilai:
Skor bernilai 4 apabila rasio PkM DTPS yang melibatkan mahasiswa dibanding jumlah seluruh penelitian memiliki persentase sebesar 30%
47
SELESAI
48
ADA YANG INGIN BERTANYA?
49