PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM
TERHADAP DESTRUCTIVE FISHING
MELALUI PEMBATASAN PERDAGANGAN
IKAN HASIL DESTRUCTIVE FISHING
Oleh:
Yudhistira Rizky Abdillah
Dr.
Latar Belakang
Kegiatan destructive fishing masih marak terjadi walaupun sudah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan
Instrumen hukum bidang perikanan nasional sudah tersedia tetapi belum secara eksplisit mengatur larangan perdagangan ikan hasil DF
1
2
3
Tersedianya instrumen hukum internasional bidang perikanan yang mengatur pembatasan perdaganan ikan hasil IUU Fishing untuk acuan diadopsi secara nasional
Perumusan Masalah
Apakah instrumen hukum perikanan nasional sudah mengatur pembatasan perdagangan ikan hasil destructive fishing?
Bagaimana rumusan kebijakan yang tepat untuk mengatur pembatasan perdagangan ikan hasil destructive fishing?
1
2
INSTRUMEN HUKUM NASIONAL TERKAIT
PENANGANAN DF
Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 5/PER-DJPSDKP/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak
Belum mengatur tata cara pengawasan ikan hasil DF
Petunjuk Teknis
RAN DF
Kepmen KP No 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak
Kewenangan Pengawas Perikanan
Permen KP No 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Sudah kuat untuk wewenang Pengawas Perikanan mengawasi distribusi/pemasaran ikan
UU Perikanan
Ketentuan pidana terkait DF
Pasal 84 ayat (1), (2), (3)
HASIL ANALISIS INSTRUMEN HUKUM NASIONAL
1
2
3
Instrumen hukum perikanan saat ini memungkinkan untuk menindak perdagangan ikan hasil destructive fishing, dengan ketentuan menerapkan penyertaan dan perbantuan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHAP
Kewenangan Pengawas Perikanan yang diatur sudah kuat untuk mengawasi ikan hasil DF
Petunjuk teknis belum secara khusus mengatur tata cara pengawasan ikan hasil DF
INSTRUMEN INTERNATIONAL
1
2
3
4
The General Agreement on Tariffs and Trade 1994
5
6
FAO CCRF: perdagangan ikan tidak boleh mengabaikan kelestarian SDI
IPOA-IUU: market measures
EU-IUU Regulation: SHTI dan blaclisting (yellow card & red card)
US Seafood Import Monitoring Program
Market measures Jepang atas beberapa spesies
KESIMPULAN
Instrumen hukum perikanan saat ini memungkinkan untuk menindak perdagangan ikan hasil destructive fishing, dengan ketentuan menerapkan penyertaan dan perbantuan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHAP
Diperlukan penyempurnaan instrumen hukum perikanan nasional untuk dapat membatasi perdagangan ikan hasil destructive fishing, sehingga dapat berkontribusi pada pencegahan kegiatan destructive fishing, karena ikan hasil kejahatan destructive fishing tidak akan laku di pasar
1
2
KESIMPULAN
Mengatur sanksi pidana untuk perdagangan ikan hasil destructive fishing pada revisi Undang-Undang Perikanan
Memperbarui Rencana Aksi Nasional Penanggulangan destructive fishing
1
2
3
Mengatur tata cara pengawasan ikan hasil destructive fishing dalam Petunjuk Teknis