1 of 9

PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM

TERHADAP DESTRUCTIVE FISHING

MELALUI PEMBATASAN PERDAGANGAN

IKAN HASIL DESTRUCTIVE FISHING

Oleh:

Yudhistira Rizky Abdillah

Dr.

2 of 9

Latar Belakang

Kegiatan destructive fishing masih marak terjadi walaupun sudah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan

Instrumen hukum bidang perikanan nasional sudah tersedia tetapi belum secara eksplisit mengatur larangan perdagangan ikan hasil DF

1

2

3

Tersedianya instrumen hukum internasional bidang perikanan yang mengatur pembatasan perdaganan ikan hasil IUU Fishing untuk acuan diadopsi secara nasional

3 of 9

Perumusan Masalah

Apakah instrumen hukum perikanan nasional sudah mengatur pembatasan perdagangan ikan hasil destructive fishing?

Bagaimana rumusan kebijakan yang tepat untuk mengatur pembatasan perdagangan ikan hasil destructive fishing?

1

2

4 of 9

INSTRUMEN HUKUM NASIONAL TERKAIT

PENANGANAN DF

Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 5/PER-DJPSDKP/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak

Belum mengatur tata cara pengawasan ikan hasil DF

Petunjuk Teknis

RAN DF

Kepmen KP No 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak

Kewenangan Pengawas Perikanan

Permen KP No 47/PERMEN-KP/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Sudah kuat untuk wewenang Pengawas Perikanan mengawasi distribusi/pemasaran ikan

UU Perikanan

Ketentuan pidana terkait DF

Pasal 84 ayat (1), (2), (3)

5 of 9

HASIL ANALISIS INSTRUMEN HUKUM NASIONAL

1

2

3

Instrumen hukum perikanan saat ini memungkinkan untuk menindak perdagangan ikan hasil destructive fishing, dengan ketentuan menerapkan penyertaan dan perbantuan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHAP

Kewenangan Pengawas Perikanan yang diatur sudah kuat untuk mengawasi ikan hasil DF

Petunjuk teknis belum secara khusus mengatur tata cara pengawasan ikan hasil DF

6 of 9

INSTRUMEN INTERNATIONAL

1

2

3

4

The General Agreement on Tariffs and Trade 1994

5

6

FAO CCRF: perdagangan ikan tidak boleh mengabaikan kelestarian SDI

IPOA-IUU: market measures

EU-IUU Regulation: SHTI dan blaclisting (yellow card & red card)

US Seafood Import Monitoring Program

  • Pencegahan IUU fishing melalui mekanisme perdagangan sudah diterapkan secara internasional, sehingga dapat diadopsi pada level nasional, khususnya untuk ikan ilegal hasil destructive fishing.
  • Membatasi pasar berarti menghilangkan keuntungan finansial pelaku DF, dampaknya akan sangat efektif meminimalisasi DF

Market measures Jepang atas beberapa spesies

7 of 9

KESIMPULAN

Instrumen hukum perikanan saat ini memungkinkan untuk menindak perdagangan ikan hasil destructive fishing, dengan ketentuan menerapkan penyertaan dan perbantuan sebagaimana Pasal 55 dan 56 KUHAP

Diperlukan penyempurnaan instrumen hukum perikanan nasional untuk dapat membatasi perdagangan ikan hasil destructive fishing, sehingga dapat berkontribusi pada pencegahan kegiatan destructive fishing, karena ikan hasil kejahatan destructive fishing tidak akan laku di pasar

1

2

8 of 9

KESIMPULAN

Mengatur sanksi pidana untuk perdagangan ikan hasil destructive fishing pada revisi Undang-Undang Perikanan

Memperbarui Rencana Aksi Nasional Penanggulangan destructive fishing

1

2

3

Mengatur tata cara pengawasan ikan hasil destructive fishing dalam Petunjuk Teknis

9 of 9