1 of 38

INSPEKTORAT JENDERAL

TA 2025

Jakarta, 2 Juni 2025

KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

2 of 38

SEKRETARIAT

3 of 38

TARGET DAN REALISASI ANGGARAN INSPEKTORAT JENDERAL T.A. 2025

3

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

3

(Realisasi Per Jenis Belanja)

(*) Sumber realisasi SP2D SAKTI 2 Juni 2025

4 of 38

REALISASI ANGGARAN INSPEKTORAT Per Eselon II

4

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

4

(*) Sumber realisasi SP2D SAKTI 2 Juni 2025

5 of 38

Pagu Indikatif Inspektorat Jenderal 2026

5

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

5

Sesuai dengan surat setjen nomor 0702/A.A1/PR.07.04/2025 Pagu Indikatif Itjen TA 2026 adalah sebesar 35M yang seluruhnya dialokasikan untuk Belanja Pegawai (28,6M) dan Operasional Perkantoran (6,8M).

6 of 38

Struktur Anggaran Inspektorat Jenderal TA 2026

6

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

6

7 of 38

SP-IKP-Target IKP Inspektorat Jenderal 2025-2029

7

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

7

Sasaran Program

Indikator Kinerja Program

Target IKP

2025

2026

2027

2028

2029

Meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian

Tingkat Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kemdiktisaintek

3,000

3,100

3,200

3,300

3,350

Kumulatif Satker di Lingkungan Kemdiktisaintek yang mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM

2

4

7

10

14

Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan

70%

72%

74%

76%

78%

Nilai Kinerja Anggaran Inspektorat Jenderal

90

90,05

90,10

90,15

90,20

Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Inspektorat Jenderal

80

82

84

87

90

8 of 38

SK-IKK-Target IKK Inspektorat I, II, dan Investigasi 2025-2029

8

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

8

UKE II

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja Kegiatan

Target IKK

2025

2026

2027

2028

2029

Inspektorat I

Meningkatnya hasil pengawasan internal yang memberi nilai tambah bagi organisasi dan praktek tata kelola yang baik di wilayah kerja Inspektorat I

Jumlah satker yang mendapatkan nilai PK (Penjaminan Kualitas) minimal 3,000 di wilayah kerja Inspektorat I

1.00

2.00

2.00

2.00

2.00

Inspektorat II

Meningkatnya hasil pengawasan internal yang memberi nilai tambah bagi organisasi dan praktek tata kelola yang baik di wilayah kerja Inspektorat I

Jumlah satker yang mendapatkan nilai PK (Penjaminan Kualitas) minimal 3,000 di wilayah kerja Inspektorat II

1.00

1.00

2.00

2.00

2.00

Inspektorat I

Meningkatnya kualitas penilaian internal Itjen terkait ZI-WBK/WBBM di wilayah kerja Inspektorat I

Kumulatif Satker di Lingkungan Kemdiktisaintek yang mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM di wilayah kerja Inspektorat I

2

4

6

8

11

Inspektorat II

Meningkatnya kualitas penilaian internal Itjen terkait ZI-WBK/WBBM di wilayah kerja Inspektorat II

Kumulatif Satker di Lingkungan Kemdiktisaintek yang mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM di wilayah kerja Inspektorat II

-

-

1.00

2.00

3.00

Inspektorat

Investigasi

Meningkatnya efektifitas pencegahan dan penindakan praktik KKN

Persentase penanganan pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti

74%

76%

78%

80%

82%

9 of 38

SK-IKK-Target IKK Sekretariat Itjen 2025-2029

9

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

9

UKE II

Sasaran Kegiatan

Indikator Kinerja Kegiatan

Target IKK

2025

2026

2027

2028

2029

Sekretariat

Inspektorat

Jenderal

Terwujudnya SDM pendidikan tinggi yang berintegritas dan bersikap anti kekerasan

Jumlah SDM pendidikan tinggi yang mendapatkan fasilitasi pencegahan korupsi dan kekerasan

1000

1250

1500

1750

2000

Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Telah ditindaklanjuti

Persentase tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI

65%

66%

67%

68%

70%

Meningkatnya tata kelola Inspektorat Jenderal

Persentase Eselon II di Inspektorat Jenderal yang memiliki predikat SAKIP minimal A

75%

75%

75%

100%

100%

Nilai akhir Indikator Kinerja Pelaksanaan Aggaran (IKPA)

88

89

90

91

92

10 of 38

Peta Auditor

Proporsi ideal gugus tugas:

  1. 1 (Madya), 3 (Muda), 9 (Pertama)
  2. 1 (Madya), 3 (Muda), 6 (Pertama)

3

10

30

90

10

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

10

11 of 38

Distribusi Pegawai Itjen per Juni ‘25

No

Inspektorat

Auditor Ahli Utama

Auditor Ahli Madya

Auditor Ahli Muda

Auditor Ahli Pertama

Auditor Penyelia

Jumlah

1

Inspektorat I

1

11

11

11 +3*

0

37

2

Inspektorat II

1

12

11

8 +3*

1

36

3

Inspektorat

Investigasi

0

7

9

18 +4*

0

38

3

Sekretariat

0

0

0

0

0

29 +1*

Jumlah

2

30

31

43

1

141

*penambahan CPNS & mutasi

11

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

11

12 of 38

Ketentuan penyelenggaraan kegiatan rapat /pertemuan Inspektorat Jenderal

12

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

12

13 of 38

Penulisan Buku Capaian Kinerja Kemdiktisaintek dan Usulan Anugerah Diktisaintek 2025

13

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

13

14 of 38

Update Bagian FTLPHP�Sekretariat Inpektorat Jenderal

No.

Hal

Progress

Keterangan

1

Kerja Sama Kemdiktisaintek dengan KemenPPPA

  1. Draft SE, Pakta Integritas, dan Surat Pernyataan terkait pelaksanaan PKKMB telah disusun
  2. Draft PKS pencegahan dan penanganan kekerasan telah disampaikan kepada KemenPPPA
  1. Dokumen terkait PKKMB saat ini sedang dibahas oleh Belmawa dengan Biro Hukum. Selesainya akan dibahas lebih lanjut dengan KemenPPPA
  2. PKS Diktisaintek dan PPPA akan diselesaikan bersamaan dengan dokumen terkait PKKMB (Minggu II Juni)

2

Penyelesaian Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK-RI

Rekomendasi hasil pemeriksaan LK 2024:

  1. Irjen Kemendiktisaintek supaya melakukan pemeriksaan atas permasalahan selisih kas pada UPR dan Polsri serta menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Rektor UPR dan Direktur Polsri supaya menindaklanjuti laporan Itjen terkait permasalahan selisih kas
  1. Koordinasi awal telah dilakukan antaran Itjen, Biro Keuangan, dan Setditjen Dikti
  2. Telah diterbitkan surat Irjen kepada UPR dan Polsri agar menyampaikan seluruh dokumen yang relevan
  3. Pelaksanaan desk audit Inspektorat I (Minggu I Juni)
  4. Pelaksanaan audit/pemeriksaan oleh Inspektorat I ke UPR dan Polsri (Minggu II Juni)

3

Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dan Pembentukan UPG

  1. Pembahasan dengan Direktorat PPG KPK, dan Biro Hukum Kemdiktisaintek
  2. Pembahasan naskah urgensi dengan perwakilan kampus (Universitas Indonesia)
  1. Pembahasan naskah urgensi dengan perwakilan PTN-BH, BLU, Satker, dan PTS (Minggu II Juni)
  2. Penyusunan DIM (Bulan Juni)

4

Penerapan WBS Kemdiktisaintek

  1. Telah disampaikan surat Irjen kepada Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, hal: Permohonan Fasilitasi Penerapan WBS
  2. Telah ada persetujuan Deputi hal fasilitasi penerapan WBS pada Kemdiktisaintek
  1. KPK melakukan asesmen sarana prasarana Kemdiktisaintek (Minggu II Juni)
  2. KPK melakukan pendampingan penerapan WBS (Bulan Juni)

14

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

14

15 of 38

Update Bagian FTLPHP�Sekretariat Inpektorat Jenderal

No.

Hal

Kolaborasi

Keterangan

4

Bimtek Penanganan Kekerasan

(Kolaborasi dengan LLDIKTI)

ITJEN

  1. Narasumber pusat dan daerah
  2. Konsumsi dan snack
  3. Biaya perjalanan dinas

LLDIKTI

  1. Penyediaan tempat (LLDIKTI atau PTS)
  2. Koordinasi peserta
  3. Penyiapan SDM panitia lokal
  1. Telah dilaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh LLDIKTI
  2. Usulan sasaran peserta 🡪 Satgas PTS
  3. Telah dilaksanakan survei pendalaman atas kesiapan LLDIKTI (Jawa Barat, dan Sulsel)
  4. Pelaksanaan survei pendalaman lanjutan (Minggu I dan II Juni)

6

Internalisasi Pencegahan Korupsi

(Kolaborasi dengan LLDIKTI)

  1. Kolaborasi antara FTLPHP dengan Inspektorat Investigasi, bersama dengan LLDIKTI
  2. Metode pelaksanaan mengikuti metode Bimtek penanganan kekerasan
  1. Waktu pelaksanaan dapat mengikuti waktu pelaksanaan Bimtek Penanganan Kekerasan
  2. Pembahasan kesepakatan metode pelaksanaan dan konsep acara dengan Inspektorat Investigasi (Minggu II Juni)

5

Kampanye Anti Kekerasan (BERISIK)

(Kolaborasi dengan PTN)

ITJEN

  1. Narasumber (Irjen, influencer, perwakilan Komisi X)
  2. Biaya perjalanan dinas

LLDIKTI

  1. Penyediaan tempat acara
  2. Penyediaan konsumsi dan snack
  3. SDM panitia lokal
  4. Koordinasi peserta
  1. Sasaran peserta 50% mahasiswa kampus penyelenggara, dan 50% sisanya dibuka untuk mahasiswa kampus lain
  2. Akan dilaksanakan survei dan meeting penjajakan dengan kampus yang bersedia kolaborasi (Bulan Juni)

15

Rapat Inspektorat Jenderal bersama Medikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

15

16 of 38

INSPEKTORAT I

17 of 38

INFORMASI PENTING

1

3

2

4

5

Permohonan penerbitan Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian anggota MWA USU periode 2020-2025 dan pengangkatan anggota MWA periode 2025-2030

Universitas Abulyatama

Universitas Malahayati

Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 (KPK)

Universitas Trisakti

6

8

7

9

Pemilihan Direktur AKN Putra Sang Fajar Blitar

Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang

Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) Universitas Lampung

Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA)

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI-Pagu Anggaran TA 2025

18 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Universitas Trisakti

(Pengulasan pertemuan tgl 28 April

2025)

Berdasarkan Putusan Nomor 407/G/2022/PTUN.JKT jo. 250/B/2023/PT.TUN.JKT jo. 292 K/TUN/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam amar putusannya:

  1. Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022;
  2. Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

 

Pada amar putusan diatas, jelas keputusan Menteri yang menjadi objek sengketa TUN telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dan amar selanjutnya Kemdiktisaintek diwajibkan untuk mencabut keputusan tersebut. Amar Putusan diatas bersifat penghukuman/condemnatoir, putusan ini mengandung unsur "penghukuman" yang dapat dieksekusi jika pihak yang kalah tidak memenuhi secara sukarela, sehingga menurut hukum, seluruh pihak harus dan wajib mematuhi dan menaati isi putusan pengadilan meskipun terdapat upaya hukum luar biasa PK.

Apabila Kemdiktisaintek tidak dengan sukarela melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka dapat dilakukan upaya eksekusi sebagaimana Surat MA Ketua Muda Tata Usaha Negara No. 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap.

PROGRES INSPEKTORAT 2

19 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Pemasalahan

  1. Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas 2024 (KPK)

Sesuai surat Pimpinan KPK nomor B/2164/LIT.05/01-15/03/2015 tanggal 27 Maret 2025 terkait tindak lanjut hasil Survey Penilaian Integritas tahun 2024 disampaikan sebagai berikut:

  1. Laporan Hasil SPI 2024, laporan kualitatif dan petunuk pelaksanaan dapat diakses pada platform JAGA di https://jaga.id (pemilik akun di Sekretarisat Itjen)
  2. Mengirimkan kepesertaan sebagai komitmen sesuai dengan format termapir (sebelum 15 April 2025).
  3. Untuk kepesertaan terdiri narahubung/PIC antara lain:
  4. Pejabat Strategis (Sekretaris Menteri/Kepala Lembaga dan/atau Sekretaris Daerah);
  5. Penanggungjawab Utama (Inspektur);
  6. Penanggungjawab di Bidang Sumber Daya Manusia;
  7. Penanggungjawab Reformasi Birokrasi; dan
  8. Pejabat atau Staff yang ditunjuk sebagai Koordinator Harian.

Yang dituangkan dalam surat Formulir Kepesertaan SPI Tahun 2025.

  1. Menyusun matrik rencana aksi tindak lanjut (paling lambat 15 Mei 2025) melalui https://jaga.id.
  2. Mengimplementasikan, memantau pelaksanaan rencana aksi serta melaporkan secara berkala melalui daring di https://jaga.id.

Terkait hal tersebut:

  1. Pembentukan tim lintas unit Eselon I sesuai dengan tugas dalam kepesertaan tersebut.
  2. Menunjuk Penanggungjawab Utama dan PIC di Inspektorat Jenderal yang memiliki akun di https://jaga.id.

PROGRES INSPEKTORAT 2

20 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Universitas Malahayati
  1. Terdapat dualisme kepengurusan pada Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung sebagai Badan Pengelola Universitas Malahayati. Dualisme kepengurusan dalam Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung ini berakibat adanya dua Rektor yang masing-maisng ditunjuk oleh Pengurus pada Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung.
  2. Terkait dualisme Rektor di Universitas Malahayati telah diselesaikan dengan mencopot Sdr. Muhammad Kadafi dan mengukuhkan Sdr. Achmad Farich, sebagaimana surat Badan Penyelenggara Universitas Malahayati Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025. Selanjutnya melalui surat nomor 0945/B3/DT/03/08/2025 Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek meminta kepada Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung agar pengelola Universitas Malahayati (Sdr. Achmad Farich/Rektor) dapat menjalankan tugas dan fungsi organ sebagaimana mestinya agar kegiatan Tri Dharna berjalan dengan baik.
  3. Saat ini pengelolaan dan proses Tri Dharma di Universitas Malahayati masih dilaksanakan oleh Sdr. Muhammad Kadafi (Rektor yang dicopot oleh Badan Penyelenggara). Hal ini diperoleh dari informasi surat Sdr. Muhammad Kadafi nomor 0763.10.414.03.25 tanggal 7 April 2025 dan belum ada laporan penyelenggaraan Universitas Malahayati secara tertulis sebagaimaa permintaan dari Dirjen Pendidikan Tinggi.
  4. Masih terdapat permasalahan hukum berupa pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu pada Akta Autentik pada Akta Nomor 8 Notaris Masita Hartati, SH. Saat ini kasus tersebut pada tahap penyidikan sesuai surat perintah SP.Sidik/352/XI/ 2024 tanggal 22 November 2024.
  5. Terdapat pemblokiran rekening penampungan dana Pendidikan KIP Kuliah oleh Sdr. Muhammad Kadafi, sehingga dana KIP Kuliah yang akan disalurkan oleh bank penyalur tidak dapat masuk atau retur kembali ke bank penyalur.

PROGRES INSPEKTORAT 2

21 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA)
  1. Terjadi sengketa internal pada badan penyelenggara ketiga perguruan tinggi dalam hal ini Kepengurusan Yayasan Perguruan Darma Aggung (YPDA) dimana telah dilakukan Penggantian Pengurus dan Pengawas Yayasan Perguruan Darma Agung oleh pihak yang diduga bukanlah Anggota Pembina Yayasan Perguruan Darma Agung atas nama Sdr. Richard Elyas Pardede dan pihak tsb juga memerintahkan untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening atas nama Yayasan Universitas Darma Agung.
  2. Permasalahan Darma Agung saat ini sedang dalam Proses Gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Medan, gugatan yang didaftarkan berjumlah 3 gugatan yaitu:
  3. Tanggal 13 Februari 2025, gugatannya adalah Perubahan Data Yayasan Perguruan Darma Agung dengan Akta Notaris 02 Tanggal 10 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Husni AdammS.H..,M.Kn dan AHU-AH.01.06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Terjadinya Pergantian Pengurus dan Pengawas Yayasan Darma Agung yang dilakukan Oleh Saudara Richard Elyas Pardede serta adanya pemblokiran Terhadap Rekening atas Nama Yayasan Universitas Darma Agung.
  4. Tanggal 12 Februari 2025 gugatannya adalah telah dilakukan pemblokiran 4 Rekening yaitu 2 rekening Univeristas Darma Agung, dan 2 rekening Pascasarjana
  5. Tanggal 28 Februari 2025 Gugatannya adalah terjadinya perubahan organ Yayasan Perguruan Darma Agung dengan terbitnya Akta 02 Tanggal 10 Februari 2025 dan AHU-AH.01.06-0011352 Tanggal 10 Februari 2025.
  6. LLDikti Wilayah I mengambil sikap untuk tidak berpihak kepada Yayasan Manapun baik Yayasan berdasarkan Akta Nomor 12 Tanggal 09 Februari 2022 ataupun berpihak kepada Yayasan berdasarkan Akta 02 Tanggal 10 Februari 2025.
  7. LLDikti Wilayah I sampai saat ini belum melakukan pencairan KIP kuliah ke Universitas Darma Agung dikarenakan masih dalam pemblokiran Rekening oleh Yayasan yang baru berdasarkan Akta 02 tanggal 10 Februari 2025 dan belum mengusulkan Rekening yang baru untuk dipergunakan sebagai Rekening Pencairan KIP kuliah.

PROGRES INSPEKTORAT 2

22 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Universitas Abulyatama

  • Permohonan penerbitan Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian anggota MWA USU periode 2020-2025 dan pengangkatan anggota MWA periode 2025-2030

Telah terjadi sengketa internal badan penyelenggara Universitas Abulyatama antara pengurus Yayasan Abulyatama Aceh dan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam yang Terbukti telah mengganggu kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang diantaranya menyebabkan

  1. Terdapat dualisme pimpinan dimana terdapat 2 rektor menjabat masing-masing ditunjuk Yayasan yang berbeda
  2. Terjadi keributan yang menyebabkan korban jiwa yaitu sekuriti kampus meninggal dunia
  3. Terjadi permasalahan penyaluran dana sertifikasi dosen dan guru besar, KIP Kuliah, dan validitas data PDDIKTI dan Sister

Telah dilakukan konfirmasi kepada Ketua SPI USU diperoleh bahwa permasalahan Pemberhentian Anggota MWA periode Tahun 2020 – 2025 dan Pengangkatan Anggota MWA Periode tahun 2025 – 2030, telah diklarifikasi oleh Auditor Investigasi Itjen Kemdiktisaintek. atas dasar pengaduan dari Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara nomor 49/B/PP/IV/2025 tanggal 23 April 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Administrasi Berat dalam Proses Tahapan Pemilihan Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara. Hasil klarifikasi Auditor Investigasi telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa Kajian dari Biro Hukum.

PROGRES INSPEKTORAT 2

23 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al-Wasii) senilai Rp22.081.891.000,00 yang dananya bersumber dari PNBP-BLU Pada Universitas Lampung Tahun 2024 tidak dapat terselesaikan sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang diatur dalam kontrak walaupun telah mendapat pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang melewati tahun anggaran.

  1. Pihak Unila telah melakukan ekspose dengan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung dan mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Permasalahan Pekerjaan Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran 2024 melalui Surat Rektor Universitas Lampung Nomor: 5509/UN26/KU/2025 tanggal 9 Mei 2025
  2. Inspektur 1 dan Tim telah koordinasi dengan Pihak UNILA dan Kaper BPKP Lampung terkait penugasan opname fisik akan dilakukan oleh BPKP Perwakilan Lampung

PROGRES INSPEKTORAT 2

24 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang

  1. Terdapat beberapa dokumen persyaratan dari 5 (lima) bakal calon yang belum lengkap dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendiktiristek Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Permendiktiristek Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga atas dasar hal tersebut di atas hasil penjaringan s.d. tanggal 16 Mei 2025 dibatalkan dan Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang dihimbau untuk mereschedule penjaringan ulang Bakal Calon Direktur Tahun 2025.
  2. Terdapat dokumen yang belum ditetapkan Senat terkait Proses Pemilihan Direktur antara lain:
  3. Peraturan Pemilihan Direktur ditetapkan oleh Direktur dengan Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Aturan Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode 2025-2029 yang seharusnya ditetapkan oleh Senat;
  4. Panitia Pemilihan Calon Direktur ditetapkan oleh Direktur dengan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 641/P/2025 tentang Panitia Pemilihan Calon Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode 2025-2029 yang seharusnya ditetapkan oleh Senat;
  5. Senat belum menyusun Tata Tertib terkait pemilihan Direktur Periode 2025-2029
  6. Keanggotaan Direktur, Wakil Direktur serta Ketua Jurusan sebagai anggota Senat tidak tercantum pada Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 1043/P/2025 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang Nomor 1123/P/2021 tentang Pengangkatan Anggota Senat Politeknik Negeri Ujung Pandang Periode 2021-2025;
  7. Terdapat 4 (empat) orang anggota Senat yang tidak sesuai ketentuan kriteria/syarat anggota Senat, dimana 1 (orang) masih dalam status tugas belajar dan 3 (tiga) orang masih aktif menjabat sebagai Kepala Laboratorium

PROGRES INSPEKTORAT 2

25 of 38

INFORMASI PENTING

SATGAS 3

Materi

Permasalahan

  1. Pemilihan Direktur AKN Putra Sang Fajar Blitar

  1. Statuta AKN Putra Sang Fajar Blitar yang ada sudah lama yaitu tanggal 19 Februari 2019, sedangkan OTK AKN Blitar terbit pada tahun 2014. Saat ini sudah ada organisasi baru yang ada di dalam struktur OTK. Oleh karena itu, Statuta dan OTK perlu ada perubahan untuk penyesuaian dengan Organisasi yang ada.
  2. Berdasarkan informasi dan data yang ada, Dosen AKN Blitar yang memenuhi persyaratan / eligble menjadi Bakal Calon Direktur baru satu orang yaitu Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penjaminan Mutu. Hal ini dikarenakan persyaratan memiliki pengalaman Manajerial sebagai Ketua Jurusan tidak mungkin dapat dipenuhi oleh Dosen dari dalam AKN Blitar. Karena secara struktur Organisasi AKN Blitar tidak ada Ketua Jurusan.
  3. Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 21 Tahun 2018 dan Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017, persyaratan manajerial bakal calon Direktur minimal menjabat sebagai Ketua Jurusan (Kajur). Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar, unit manajerial akademik tertinggi pada AKN Putra Sang Fajar Blitar adalah Program Studi yang dipimpin oleh Ketua Program Studi, sehingga tidak ada bakal calon dari Ketua Jurusan dikarenakan tidak ada struktur Jurusan di Akademi Komunitas, hal ini berbeda dengan Politeknik maupun Universitas.

 

Terkait permasalahan point b dan c, telah dimintakan pertimbangan kepada Dirjen Dikti melalui surat nomor 0238.1/AK3.A5/KP.05.02/2025 tanggal 28 April 2025, dimana dimohonkan pertimbangan agar dapat menurunkan syarat dari pengalaman manajerial minimal Ketua Jurusan menjadi Ketua Program Studi dan syarat manajerial minimal 2 tahun menjadi minimal 1 tahun. Terkait permintaan pertimbangan tersebut belum mendapat jawaban dari Ditjen Dikti.

PROGRES INSPEKTORAT 2

26 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Sasaran

Tahap

Evaluasi ZI WBK

20 s.d 24 Mei 2025

Penyaringan tahap pertama oleh TPI terdapat 26 satker, kemudian dilakukan penyaringan tahap kedua terpilih sebanyak 14 satker yang memenuhi dan akan dilakukan visitasi kelapangan dengan rincian sbb:

  1. Universitas Brawijaya
  2. Fakultas Teknologi Pertanian
  3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  4. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
  5. Sekolah Pascasarjana
  6. Universitas Negeri Surabaya
  7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  8. Fakultas Bahasa dan Seni
  9. Universitas Hasanuddin
  10. Fakultas Kehutanan
  11. Fakultas Kesehatan Masyarakat
  12. Fakultas Kedokteran
  13. Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang
  14. Politeknik Negeri Batam
  15. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  16. Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada
  17. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Dilakukan Visitasi ke 14 satker

PROGRES INSPEKTORAT 2

27 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Sasaran

Tahap

Ekspose ZI WBK

24 s.d 27 Mei 2025

Berdasarkan hasil visitasi ke 14 (empat belas) satker, dan dilanjutkan dengan rapat Pleno oleh Tim Penilian Internal, diputuskan satker yang lulus dan akan diajukan ke TPN (Kemenpan RB) sebanyak 9 (sembilan) Satker, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Universitas Brawijaya
  2. Fakultas Teknologi Pertanian
  3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  4. Universitas Hasanuddin
  5. Fakultas Kehutanan
  6. Fakultas Kedokteran
  7. Fakultas Kesehatan Masyarakat
  8. Politeknik Negeri Batam
  9. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana
  10. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
  11. Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada

Kirim surat ke TPN (Kemenpan RB)

PROGRES INSPEKTORAT 2

28 of 38

Juni s.d Juli 2025

KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN

Kompilasi Evaluasi ZI WBK/WBBM

Audit Kinerja pada 4 PTN

Pemantauan ADiK 17 PTN dan 3 PTS

Ekspose Audit Kinerja dan

Ekspose ADiK

Kompilasi

Audit Kinerja

dan ADiK

2 s.d 6 Juni 2025

11 s.d 20 Juni 2025

16 s.d 18 Juli 2025

30 Juni s.d 1 Juli 2025

2 s.d 4 Juli 2025

Pemantauan KIP Kuliah PTS

7 s.d 11 Juli 2025

14 s.d 15 Juli 2025

5

Ekspose

KIP Kuliah

23 s.d 27 Juni 2025

Kompilasi KIP Kuliah

21 s.d 25 Juli 2025

Evaluasi SBSN (Universitas/Politeknik Negeri)

Ekspose SBSN (Universitas/

Politeknik Negeri)

28 s.d 29 Juli 2025

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI-Pagu Anggaran TA 2025

29 of 38

Juli s.d Agustus 2025

KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN

Kompilasi SBSN (Universitas/Politeknik Negeri)

Evaluasi BOPTN Non Penelitian

Ekspose BOPTN Non Penelitian

Kompilasi BOPTN Non Penelitian

Pemantauan Penerimaan Mahasiswa Baru

30 Juli s.d 1 Agst 2025

4 s.d 8 Agustus 2025

11 s.d 12 Agst 2025

13 s.d 15 Agst 2025

18 s.d 22 Agst 2025

Ekspose Penerimaan Mahasiswa Baru

25 s.d 26 Agst 2025

27 s.d 29 Agust2025

Kompilasi Penerimaan Mahasiswa Baru

1 s.d 5 Sept 2025

Pemantauan Tindak Lanjut Frek 2

8 s.d 9 Sept 2025

Ekspose Pemantauan Tindak Lanjut

Kompilasi Pemantauan Tindak Lanjut

10 s.d 12 Sept 2025

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI-Pagu Anggaran TA 2025

30 of 38

INSPEKTORAT II

31 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Progress

Tahap Selanjutnya

Pendampingan Sekolah Garuda

  1. Perpres ttg RPJM..sudah ada..dicek apa sesuai sbg program prioritas
  2. INPRES ttg instruksi ke kementerian..sdh ada
  3. Keppres ttg Sekolah Unggul Garuda... (dalam proses PAK)
  4. Permen ttg Sekolah Unggul Garuda (sudah ada draft Kepmen, dan lampiran Cetak Biru / Master Plan)
  5. Perdirjen ttg pedoman dan atau juknis sekolah unggul garuda (sudah ada draft Kepdirjen kriteria lahan)
  6. Permen ttg OTK untuk mengecek dibawah Tusi siapa (belum ada)
  7. Permen ttg SOTK Sekolah Unggul Garuda (belum ada)
  8. Permen atau aturan ttg Standar Sekolah Unggul Garuda..karena ada dibawah Kemdiktisaintek (belum ada, rencana berupa Kepdirjen yang akan meliputi standar kompetensi lulusan, kurikulum, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasaran)

Konstruksi

  1. Naskah hibah (sudah ada naskah perjanjian hibah daerah, dan Berita Acara Serah Terima lahan)
  2. Pengesahan hibah (diproses oleh Kantor Pertanahan BPN Kabupaten TTS)
  3. Sertifikat (sudah ada atas nama Pemda, rencana akan balik nama Kemdiktisaintek minggu ini)
  4. KAK atau TOR (direncanakan menggunakan metode swakelola tipe II untuk konsultansi perencanaan, dan metode seleksi untuk pekerjaan konstruksi, AMDAL, dan konsultan pengawas)
  5. SK PPK..dan tim pengadaan (sudah ada SK PPK untuk TTS dan Belitung Timur)
  6. SK Tim Teknis (sudah ada)
  7. Dokumen pengadaan, amdal, perencanaan, pengawasan.dan konstruksi (sudah ada draft KAK, HPS, dan perjanjian kontrak)
  8. Kontrak (sudah ada draft kontrak)

PROGRES INSPEKTORAT 2

32 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Progress

Tahap Selanjutnya

Evaluasi Program BOPTN Penelitian yang di Danai DRPTM Kemendikbudrsitek tahun 2024

  1. Pada Universitas Haluoleo terdapat 2 (dua) judul penelitian yang persyaratan tim pengusulnya tidak sesuai dengan ketentuan karena salah satu anggota tim pengusul sedang melakukan tugas belajar.
  2. Pada Universitas Pendidikan Ganesha terdapat 10 peneliti yang sampai saat dilaksanakan evaluasi (7 Mei 2025) berdasarkan aplikasi BIMA belum menyelesaikan pemenuhan catatan harian (log book) 100%
  3. Pada Universitas Riau terdapat 3 (tiga) judul penelitian yang berstatus belum unggah Laporan Kemajuan sampai dengan tanggal pelaksanaan evaluasi (30 April 2025) yang seharusnya diunggah tanggal 30 September 2024 sesuai dengan kontrak
  4. Masih terdapat Luaran wajib yang belum tercapai pada Universitas Haluoleo, Universitas Mataram
  5. Pada Universitas Lambung Mangkurat terdapat 1 judul penelitian yang tidak dilaksanakan dan telah dilakukan pengembalian dana ke DRTPM senilai Rp203.110.000,00
  6. Universitas Mataram belum melakukan monitoring dan evaluasi internal yaitu pada 1 penelitian skema Kolaborasi Penelitan Strategis dengan judul EKOBIRU:Pemanfaatan Inovasi Internet of Things (IoT) untuk kultivasi optimal Makroalga dalam pengembangan Bioenergi Indonesia dalam Mewujudkan Ekonomi Biru tidak dilakukan monev oleh LPPM Unram
  7. Terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi BIMA (https://bima.kemdiktisaintek.go.id/)

PROGRES INSPEKTORAT 2

33 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Progress

Tahap Selanjutnya

Audit Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Competitive Fund tahun 2024

  1. Sisa realisasi penggunaan dana penelitian belum dikembalikan ke kas negara. Hal ini terjadi di UMY, UII dan Universitas Pakuan
  2. Penggunaan dana pengabdian kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini terjadi di UMY, Universitas Telkom
  3. Terdapat peneliti penerima dana penelitian Compepetitive Fund tahun 2024 yang belum mengisi catatan harian pelaksanaan penelitian (logbook). Hal ini terjadi di Universitas Telkom dan UII
  4. Pada Universitas Pendidikan Mandalika terdapat Ketua Tim Peneliti belum memungut dan menyetorkan pajak penghasilan PPh 21 atas pelaksanaan kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 sekurang-kurangnya senilai Rp5.957.500,00.
  5. Penggunaan dana tidak didukung dengan bukti pembayaran yang sah. Hal ini terjadi Universitas Pendidikan Mandalika dan Universitas Pakuan
  6. Pada Universitas Pendidikan Mandalika terdapat Kontrak Turunan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat antara Ketua LPPM dengan Ketua Tim Peneliti dan Ketua Tim Pelaksana belum sepenuhnya sesuai dengan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024
  7. Harga satuan belanja penelitian didalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM). Hal ini terjadi di Universitas Pendidikan Mandalika dan UKSW
  8. Pada Universitas Pendidikan Mandalika terdapat Reviewer DRTPM belum membuat Pakta Integritas sebagaimana ketentuan dalam persyaratan.
  9. Pada Universitas Pendidikan Mandalika terdapat barang persediaan yang berpotensi menjadi aset senilai Rp30.000.000,00
  10. Pada Universitas Pakuan terdapat pembayaran honorarium tim peneliti dan pertanggungjawaban Keuangan program Penelitian yang bersumber dari dana Competitive Fund tahun 2024 pada Universitas Pakuan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.47.799.000,00 (Empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

PROGRES INSPEKTORAT 2

34 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Progress

Tahap Selanjutnya

Audit Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Competitive Fund tahun 2024

  1. Pada Universitas Pakuan terdapat pembayaran belanja bahan senilai Rp3.281.000,00 yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan
  2. Pada Universitas Pakuan terdapat penggunaan Dana Hibah Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024 pada Universitas Pakuan Bogor dengan judul “Penguatan Keterampilan Digital Guru Mts Melalui Inovasi Pembelajaran Stem Dengan Pemanfaatan Coding Berbasis Blok” belum menggambarkan effektifitas dan efesiensi dalam pelaksanaannya
  3. Pada Universitas Pakuan terdapat Ketua Peneliti tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan menyerahkan dana yang diterima kepada pihak lain untuk di kelola
  4. Pada Universitas Pakuan terdapat kewajiban perpajakan pembayaran biaya upah dan jasa senilai Rp1.346.450,00 yang belum dapat diketahui penerimaan dan penyetorannya ke kas negara serta tidak adanya bukti faktur pajak atas pembelian bahan teknologi dan inovasi senilai belanja Rp140.458.507,00 atas Dana Hibah pendanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2024 pada Universitas Pakuan.
  5. Pada Universitas Pakuan Terdapat luaran (tambahan) berupa 3 buah buku bahan ajar yang dipublikasikan oleh penerbit tidak sesuai ketentuan Kontrak pada judul PKM: Pendampingan pembuatan bahan ajar digital berbasis kearifan lokal sebagai upaya penguatan implementasi kurikulum merdeka di SMAN Sukajaya Bogor.
  6. Pada Universitas Pakuan terdapat 2 (dua) peneliti terlambat melakukan submitted artikel sebagai proses ketercapaian luaran jurnal terpublikasi Nasional/Internasional pada program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat/ Competitive Fund Tahun 2024 sampai dengan batas waktu penyelesaian kontrak penelitian
  7. Pada Universitas Pakuan terdapat alat hasil penelitian yang berasal dari pendanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2024 yang belum dimanfaatkan.
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) tidak melaksanakan pemantauan terhadap pengunggahan laman Aplikasi BIMA secara optimal. Hal ini terjadi di UII dan Telkom
  9. Pada Universitas Islam Indonesia terdapat 2 (dua) ketua tim peneliti yang tidak menjadi penulis korespondensi pada artikel yang telah dipublikasikan.

PROGRES INSPEKTORAT 2

35 of 38

KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN

BULAN MEI 2025

SATGAS 3

Program/ Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

Progress

Tahap Selanjutnya

Audit Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat/Competitive Fund tahun 2024

  1. Pada Universitas Islam Indonesia terdapat 2 (dua) ketua tim peneliti yang tidak menjadi penulis korespondensi pada artikel yang telah dipublikasikan.
  2. Pada Universitas Kristen Satya Wacana terdapat Hasil Penelitian sebanyak 30 judul penelitian senilai Rp 2.807.630.000 belum menghasilkan produk keluaran sesuai target
  3. Pada Universitas Kristen Satya Wacana terdapat 5 (lima) peneliti belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana penelitian kegiatan penelitian Tahun 2024

Catatan/Temunan untuk Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM):

  1. Pada Universitas Kristen Satya Wacana terdapat beberapa kendala sistem pada Aplikasi Bima dalam menunjang pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Pada Universitas Islam Indonesia terdapat 2 (dua) peneliti mendapatkan pendanaan penelitian lebih dari jumlah maksimal yang ditentukan

PROGRES INSPEKTORAT 2

36 of 38

37 of 38

38 of 38

38

TERIMA KASIH

Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI-Pagu Anggaran TA 2025