1 of 71

PENGANTAR PRESERVASI JALAN

MODUL 1

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

2 of 71

KOMPETENSI DASAR

Mata Pelatihan : Pengantar Preservasi Jalan

Mampu memahami konsep dasar dan metodologi penanganan preservasi jalan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

3 of 71

INDIKATOR HASIL BELAJAR

Mata Pelatihan : Pengantar Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

1

Peserta mampu memahami latar belakang dan tujuan dilaksanakannya Preservasi jalan

2

Peserta mampu memahami konsep dasar dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Preservasi Jalan

3

Peserta mampu memahami Metodologi pelaksanaan preservasi jalan

4 of 71

OUTLINE MATERI

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

1

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

2

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

3

MATERI

5 of 71

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN�PRESERVASI JALAN

1

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

6 of 71

Definisi Preservasi Jalan

Preservasi Jalan adalah :

Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

7 of 71

Tujuan Preservasi Jalan

- Mempertahankan Kondisi Jalan

Pemeliharaan jalan (rutin dan periodik) diprioritaskan pada jalan Nasional yang berkondisi baik dan sedang agar dapat memberikan pelayanan jasa transportasi yang optimal

- Menurunkan Biaya Transportasi

Kondisi jalan yang tetap terjaga dalam kondisi baik dapat memberikan manfaat bagi penurunan biaya transportasi

- Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Pelayanan prasarana transportasi jalan yang baik , akan mempengaruhi pengembangan ekonomi daerah melalui aktivitas-aktivitas ekonomi dan dapat meningkatkan iklim investasi

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

8 of 71

Kegiatan Preservasi Jalan

SEBAGAI UPAYA UNTUK :

  1. Kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
  2. Pelaksanaan Preservasi jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas dengan penempatan rambu lalu lintas secara jelas, aman, dan stabil
  3. Preservasi jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

9 of 71

Jenis Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

    • memelihara rutin jalan secara reaktif sepanjang umur rencana

Pemeliharaan Korektif

    • preservasi perkerasan, mempertahankan kondisi kemantapan jalan

Pemeliharaan Preventif

    • dilakukan ketika terjadi kerusakan karena sebab khusus

Rehabilitasi

    • dilakukan ketika kondisi jalan rusak berat

Rekonstruksi

10 of 71

Elemen Jalan yang Harus Dilakukan Pemeliharaan

  1. PERKERASAN JALAN

Pekerjaan pemeliharaan pekerasan jalan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi pelayanan mantap dilakukan sepanjang tahun.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

  1. BAHU JALAN DAN DRAINASE

Pekerjaan pemeliharaan bahu jalan bertujuan untuk memelihara atau memperbaiki permukaan bahu jalan eksisting sehingga kemiringannya tetap konsisten sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang disyaratkan.

Pekerjaan pemeliharaan drainase jalan yang bertujuan agar sistem drainase jalan eksisting berfungsi dengan baik dan lancar pada lokasi yang termasuk dalam cakupan pekerjaan drainase, antara lain :

11 of 71

  1. PERLENGKAPAN JALAN

Pekerjaan pemeliharaan perlengkapan jalan bertujuan supaya perlengkapan jalan eksisting dapat dibaca dengan jelas oleh pengguna jalan atau reflektifitas rambu terjaga dan berfungsi dengan baik.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

  1. JEMBATAN

Pekerjaan pemeliharaan jembatan untuk mempertahankan kondisi jembatan tetap mantap dan menjamin agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai kinerja yang disyaratkan.

12 of 71

Tantangan Penyelenggara Jalan

  1. Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, adanya ancaman denda dan pidana untuk Penyelenggara Jalan, bila dalam menyelenggarakan pemeliharaan jalan masih terdapat kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
  2. Upaya Penertiban Beban berlebih (overloading) harus ditingkatkan.
  3. Kualifikasi Penyedia Jasa masih belum ada perbaikan terutama dari segi mutu.
  4. Global Warming.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

13 of 71

Contoh Jalan yang Tidak Dipelihara Dengan Baik

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

14 of 71

Contoh Jalan dengan Beban Berlebih

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

Beban muatan yang tidak terkendali

Beban muatan yang tidak terkendali

Bahu jalan tidak padat dan tidak ada saluran drainase

Pemeliharaan lapisan permukaan jalan tidak baik

15 of 71

Data Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

Kecelakaan lalu lintas menduduki peringkat ke-8 pada 10 penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Tercatat, ada 107.968 kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia pada tahun 2018 dengan nilai rata-rata kematian adalah 30.000 orang.

[berdasarkan data Korlantas Polisi]

16 of 71

Paradigma Masalah Kecelakaan Lalu Lintas

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

Pada hakekatnya, kecelakaan lalu lintas dapat dihindari dengan pendekatan rasional

Keselamatan lalu lintas merupakan permasalahan multisektoral.

Kesalahan pengemudi dan pengguna jalan lain yang bersifat umum seharusnya tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berdampak kematian ataupun luka berat.

Batas parameter maksimal dalam perencanaan, perancangan, dan pengendalian kecepatan kendaraan didasarkan pada kondisi paling rentan (safe system)

Menurut WHO, ada 7 (tujuh) paradigma yang dapat dijadikan dasar untuk merealisasikan program penanggulangan kecelakaan lalu lintas, yaitu :

1

2

3

4

17 of 71

Paradigma Masalah Kecelakaan Lalu Lintas

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

Kecelakaan lalu lintas harus dihadapkan dalam kesetaraan sosial.

Penggunaan teknologi negara berpenghasilan tinggi ke negara berpenghasilan rendah harus diadopsi dengan memperhatikan kondisi setempat dan seyogyanya berdasarkan hasil penelitian erbasis kebutuhan setempat.

Pengetahuan setempat atau kearifan lokal harus dijadikan landasan bertindak di dalam pengembangan dan implementasi solusi penanggulangan kecelakaan lalu lintas.

5

6

7

18 of 71

Jalan Berkeselamatan

Jalan yang berkeselamatan adalah suatu jalan yang didesain dan dioperasikan sedemikian rupa sehingga jalan tersebut dapat menginformasikan, memperingatkan, dan memandu pengemudi melewati suatu segmen jalan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

19 of 71

Lingkup Persyaratan Teknis Jalan yang Berkeselamatan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

No.

Lingkup Persyaratan Teknis Jalan

1

Kecepatan Rencana

2

Lebar Badan Jalan

3

Kapasitas

4

Jalan Masuk

5

Persimpangan sebidang dan fasilitas berputar balik

6

Bangunan pelengkap jalan dan perlengkapan jalan

7

Penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya dan ketidakterputusan jalan

Jalan Berkeselamatan

20 of 71

Lingkup Kriteria Perencanaan Teknis Jalan yang Berkeselamatan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

LATAR BELAKANG PELAKSANAAN PRESERVASI JALAN

Jalan Berkeselamatan

No.

Lingkup Persyaratan Teknis Jalan

1

Fungsi Jalan

2

Kelas Jalan

3

Bagian-bagian Jalan

4

Dimensi Jalan

5

Muatan sumbu terberat, volume lalulintas, dan kapasitas jalan

6

Persyaratan geometrik Jalan

7

Konstruksi Jalan

8

Konstruksi bangunan pelengkap Jalan

9

Perlengkapan Jalan

10

Kelestarian Lingkungan Hidup

11

Ruang bebas

21 of 71

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

2

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

22 of 71

Peraturan Perundangan Preservasi Jalan

  1. UU RI No.38/2004 tentang JALAN
  2. PP RI No. 34/2006 tentang JALAN
  3. UU RI No. 22/2009 tentang LALULINTAS & ANGKUTAN JALAN
  4. Peraturan Menteri PU No : 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
  5. Manual Konstruksi dan Bangunan Ditjen Bina Marga No: 001-02/M/BM/2011 tentang perbaikan standard untuk Pemeliharaan Rutin Jalan.
  6. SE Dirjen Bina Marga No.02/M/BM/2013 : Manual Desain Perkerasan (MDP), draft Revisi Januari 2016
  7. Surat Dirjen Bina Marga, No.08/SE/Db/2015, tgl.28/08/2015 ttg Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Preservasi Jalan untuk Pemaketan Secara Long Segment.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

23 of 71

Prioritas Penanganan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Preservasi Jalan

PERMEN PU No. 13 Tahun 2011

UU Jalan No. 38 Tahun 2004

PP No. 34 Tahun 2006

24 of 71

Proses Penanganan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

25 of 71

Hubungan Kondisi Jalan, Kemantapan Jalan, dan Penanganan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

26 of 71

Penanganan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Preservasi Jalan

Pemeliharaan Rutin

Pemeliharaan Berkala

Rehabilitasi Jalan

Rekonstruksi Jalan

27 of 71

Pemeliharaan Rutin

  • Pemeliharaan rutin adalah penanganan yang diberikan hanya terhadap lapis permukaan yang sifatnya untuk meningkatkan kualitas berkendaraan (Riding Quality), tanpa meningkatkan kekuatan struktural, dan dilakukan sepanjang tahun.
  • Kegiatannya meliputi : pekerjaan perbaikan dan perawatan yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang tahun pada ruas jalan dlm kondisi mantap,
  • Seperti : Penambalan permukaan, Pemotongan rumput, Pembersihan saluran dan Pekerjaan perbaikan guna menjaga agar jalan dalam kondisi mantap, Bangunan pelengkap berfungsi dan Pelengkapan jalan dapat bermanfaat/berguna.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

28 of 71

Lingkup Pemeliharaan Rutin

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Pemeliharaan/pembersihan bahu jalan

Pemeliharaan sistem drainase

Pemeliharaan/pembersihan rumaja

Pemeliharaan pemotongan tumbuhan/ tanaman liar

Pengisian celah/retak permukaan (sealing)

29 of 71

Lingkup Pemeliharaan Rutin

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Laburan aspal

Penambalan lubang

Pemeliharaan bangunan pelengkap

Pemeliharaan perlengkapan jalan

Grading operation/Reshaping atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan

30 of 71

Pemeliharaan Berkala

  • Pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

31 of 71

Lingkup Pemeliharaan Berkala

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Pelapisan ulang (overlay)

Perbaikan bahu jalan

Pelapisan aspal tipis

Pengasaran permukaan (regrooving)

Pengisian celah/retak permukaan (sealing)

32 of 71

Lingkup Pemeliharaan Rutin

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Perbaikan bangunan pelengkap

Penggantian/perbaikan perlengkapan jalan yang hilang/rusak

Pemarkaan (marking) ulang

Pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup

Pemeliharaan/Pembersihan Rumaja

33 of 71

Rehabilitasi Jalan

Rehabilitasi jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

34 of 71

Lingkup Rehabilitasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Pelapisan Ulang

Perbaikan Bahu Jalan

Perbaikan Bangunan Pelengkap

Perbaikan/penggantian perlengkapan jalan

Penambalan lubang

Penggantian Dowel/Tie Bar pada perkerasan kaku

35 of 71

Rekonstruksi Jalan

Rekonstruksi jalan adalah peningkatan struktur yang merupakan kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang dalam kondisi rusak berat agar bagian jalan tersebut mempunyai kondisi mantap kembali sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

36 of 71

Lingkup Rekonstruksi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Perbaikan seluruh struktur

Peningkatan kekuatan struktur

Perbaikan Bangunan Pelengkap

Perbaikan perlengkapan jalan

Pemeliharaan/Pembersihan Rumaja

Regraveling

37 of 71

Lingkup Rekonstruksi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Pekerjaan Galian dan Timbunan

Penyiapan tanah dasar

Pekerjaan Struktur perkerasan

Perbaikan/pembuatan drainase

Pemarkaan

38 of 71

UU RI No. 38/2004 Tentang Jalan

Pasal 30 ayat (1) b, c, dan d

  • Penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
  • Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Dalam hal pemda belum mampu membiayai pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya, Pemerintah dapat membantu sesuai peraturan per-uu-an.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

39 of 71

PP No. 34/2006 Tentang Jalan

Paragraf 6 : Pengoperasian dan Pemeliharaan

  • Penyelenggara jalan mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara jalan yang ada di bawah wewenang dan tanggung jawabnya. (Pasal 97 ayat 1)
  • Pemeliharaan jalan merupakan prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan. (Pasal 97 ayat 3)
  • Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan rehabilitasi. (Pasal 97 ayat 3)
  • Pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pemeliharaan jalan. (Pasal 97 ayat 4)

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

40 of 71

Laik Fungsi Jalan (Pasal 102)

Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administratif.

Uji kelaikan fungsi jalan dilakukan sebelum pengoperasian untuk jalan yang belum beroperasi, serta secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan selama pengoperasian untuk jalan yang sudah beroperasi.

Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • teknis struktur perkerasan jalan;
  • teknis struktur bangunan pelengkap jalan;
  • teknis geometri jalan;
  • teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan;
  • teknis pengoperasian lalu lintas; dan
  • administrasi penyelenggaraan jalan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

41 of 71

Laik Fungsi Jalan (Pasal 102)

Prosedur pelaksanaaan uji kelaikan fungsi jalan dilaksanakan oleh tim uji laik fungsi yang dibentuk oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan terdiri dari unsur penyelenggara jalan, instansi yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penetapan laik fungsi jalan suatu ruas dilakukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh tim uji laik fungsi.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

42 of 71

Penilikan (Pasal 103 – 106)

Penyelenggara jalan berwenang mengadakan penilikan jalan yang ada di bawah wewenangnya.

Menteri mengatur tata cara penilikan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Pelaksanaan penilikan penyelenggara jalan berwenang mengangkat orang sebagai penilik jalan di ruas-ruas jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan yang bersangkutan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

43 of 71

Penilikan (Pasal 103 – 106)

Penilik Jalan Bertugas :

  • setiap hari mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian jalan;

  • menyampaikan laporan hasil pengamatannya secara tertulis kepada penyelenggara jalan setiap bulan sekurang-kurangnya satu kali; dan

  • menyampaikan usul tindakan turun tangan kepada penyelenggara jalan atau instansi yang berwenang.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

44 of 71

Konsep Penanganan Jalan dengan Swakelola

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Penyelenggara Swakelola sebagaimana terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.

Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.

Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.

Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

45 of 71

Tipe Swakelola

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran

Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola

Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola

Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

Tipe

I

Tipe

II

Tipe

IV

Tipe

III

46 of 71

Konsep Penanganan Jalan dengan Long Segment

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Sistem delivery yang memungkinkan satu paket kontrak dengan beberapa output penanganan (pelebaran, rekonstruksi, rehabilitasi, pemeliharaan)

Panjang paket ± 100 km; dapat terdiri dari beberapa ruas jalan

Metode kontrak untuk mencapai kegiatan pemeliharaan yang bersifat preservasi (asset management)

Meningkatkan efektivitas penanganan pemeliharaan jalan

Meningkatkan kemampuan mitra kerja/penyedia jasa untuk investasi alat dan personil

47 of 71

Long Segment

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Satu Paket Kontrak Beberapa Lingkup Kegiatan

Beberapa Output

Disyaratkan Kinerja

Sharing Resiko Ke Penyedia Jasa

Volume Base

Mengakibatkan adanya dua jenis belanja, yaitu :

  • Belanja Barang
  • Belanja Modal

48 of 71

Barang Milik Negara

Belanja Barang adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Belanja Modal adalah pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

49 of 71

Belanja Barang

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

Pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.

Belanja Barang Operasional

Pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal

Belanja Barang Non-Operasional

Contoh : Belanja keperluan perkantoran, Belanja pengadaan bahan makanan, Belanja penambah daya tahan tubuh, dll.

Contoh : Belanja jasa konsultan, Honor yang terkait dengan output kegiatan, Belanja perjalanan, Belanja jasa profesi, dll.

50 of 71

Belanja Modal

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:

  1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan
  2. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

51 of 71

Belanja Modal

  1. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
  2. Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,-
  3. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-
  4. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

52 of 71

Belanja Modal

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai.

Belanja Modal Tanah

Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

53 of 71

Belanja Modal

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual).

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan.

Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan

54 of 71

Belanja Modal

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN

Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.

Belanja Modal Lainnya

55 of 71

Pengelompokan Jenis Belanja pada Pelaksanaan Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

KONSEP DASAR PRESERVASI JALAN

Ruang Lingkup :

No 1, 2, 3, 4, 6, & 7 : MAK Belanja Modal

No 5 & 8 : MAK Belanja Barang

56 of 71

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

3

PELATIHAN PRESERVASI JALAN

57 of 71

Proses Penanganan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Metode pemeliharaan jalan tidak lepas dari lingkup pengaturan tata cara pemeliharaan jalan, meliputi antara lain :

    • rencana umum pemeliharaan jalan;
    • survey pemeliharaan jalan;
    • pemrograman pemeliharaan jalan;
    • pembiayaan pemeliharaan jalan;
    • perencanaan teknis pemeliharaan jalan;
    • pelaksanaan pemeliharaan jalan;
    • penilikan jalan;
    • pengawasan termasuk pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pemeliharaan jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota; dan
    • peran masyarakat dalam pemeliharaan jalan

58 of 71

Rencana Umum Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

SISTEM INFORMASI

SISTEM MANAJEMEN ASET

RENCANA PENANGANAN PEMELIHARAAN JALAN

59 of 71

Survey Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

SURVEY INVENTARISASI JALAN

SURVEY KONDISI

Diperoleh: DATA ADMINISTRASI DAN DATA KONDISI

60 of 71

Pengujian Kondisi Perkerasan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Kondisi Fungsional Perkerasan

    • Kondisi Permukaan
    • Nilai Kekasaran Permukaan

Kondisi Struktural Perkerasan

    • Modulus Elastisitas
    • Modulus Resilien

Kondisi Perkerasan Jalan

Sumber : Agus Taufik Mulyono, Materi 3 Diklat PISK Bidang Jalan dan Jembatan, Makassar (2019)

61 of 71

Kondisi Fungsional Perkerasan Jalan

Kondisi permukaan jalan diukur dengan Road Condition Survey (RCS) :

  • Subjective Measurement : Pemberian rating (klasifikasi) kerusakan berat/sedang/ringan bedasarkan pengamatan.
  • Objective Measurement : penggunaan automatic devices, dapat mendeteksi, merekam dan menganalisis kerusakan jalan.

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Sumber : Agus Taufik Mulyono, Materi 3 Diklat PISK Bidang Jalan dan Jembatan, Makassar (2019)

62 of 71

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Analisis Data Kerusakan Permukaan

Pengukuran Kondisi Permukaan Jalan

Kondisi Fungsional Permukaan

Subjective Measurement

RCI, PCI, SDI,

Objective Measurement

IRI

Sumber : Agus Taufik Mulyono, Materi 3 Diklat PISK Bidang Jalan dan Jembatan, Makassar (2019)

63 of 71

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

NAASRA Roughometer

→ IRI

Survey Kondisi Visual → SDI

64 of 71

Kondisi Struktural Perkerasan Jalan

Evaluasi kondisi struktural jalan berguna untuk mengetahui daya dukung/kapasitas struktural perkerasan dalam menahan beban lalu lintas.

  • Destructive Testing seperti core drill, test pit.
  • Non-Destructive Testing : seperti cara lendutan (deflection) dan gelombang (spectral analysis of surface wave).

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Sumber : Agus Taufik Mulyono, Materi 3 Diklat PISK Bidang Jalan dan Jembatan, Makassar (2019)

65 of 71

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Analisis Data Kerusakan Permukaan

Pengukuran Kondisi Permukaan Jalan

Kondisi Struktural Permukaan

Destructive Testing

Non-Destructive Testing

Aplikasi Perhitungan Balik, Indeks Lendutan

Sumber : Agus Taufik Mulyono, Materi 3 Diklat PISK Bidang Jalan dan Jembatan, Makassar (2019)

66 of 71

Pemrograman Preservasi Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Mencakup penetapan lokasi, waktu penanganan, dan jenis penanganan yang tepat.

Kegiatan menentukan ruas/segmen ruas jalan yang masuk dalam penanganan pekerjaan pemelihaaan rutin, berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Pemeliharaan bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.

67 of 71

Peran Masyarakat dalam Pemeliharaan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Antara lain dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan perencanaan umum melalui pemberian usulan, saran, masukan, informasi dan sebagainya. Sebagai contoh, masyarakat terlibat dalam pemberian usulan atau masukan dalam penyusunan regulasi yang terkait dengan jalan.

Peran Masyarakat dalam Pengaturan

Antara lain dalam pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan melalui pemberian usulan, saran, informasi, atau melakukan sendiri. Sebagai contoh, masyarakat ikut serta dalam bentuk penelitian, studi, pembinaan, atau pengembangan hal-hal yang terkait dengan jalan.

Peran Masyarakat dalam Pembinaan

68 of 71

Peran Masyarakat dalam Pemeliharaan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Antara lain dalam penyusunan program, penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan melalui pemberian usulan, saran, informasi, dana, atau melakukan secara langsung. Sebagai contoh, masyarakat ikut terlibat dalam proses penyusunan anggaran tentang jalan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan pekerjaan jalan, atau masyarakat ikut dalam perbaikan dan pembangunan jalan secara langsung.

Peran Masyarakat dalam Pembangunan

Antara lain dalam pengawasan fungsi dan manfaat jalan, serta pengendalian fungsi dan manfaat jalan melalui pemberian usulan, saran, laporan, atau informasi. Sebagai contoh, masyarakat ikut memberikan saran, informasi, laporan tentang kerusakan jalan, pelaksanaan pekerjaan jalan, atau penggunaan jalan yang tidak sesuai.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

69 of 71

Peran Masyarakat dalam Pemeliharaan Jalan

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Peran masyarakat sebagai pengguna jalan yang paling penting adalah masyarakat dapat bersikap tertib dan teratur dalam menggunakan jalan sehingga dapat menurunkan/meminimalisir kerusakan

Peran Masyarakat sebagai Pengguna Jalan

70 of 71

PELATIHAN PRESERVASI JALAN (2019)

METODOLOGI PRESERVASI JALAN

Foto Badan Jalan yang Diharapkan

Foto Perbaikan Jalan

71 of 71

TERIMA KASIH

PELATIHAN PRESERVASI JALAN