ORGANISASI
PALANG MERAH INDONESIA
Panitia lima
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
DASAR HUKUM
PMI didirikan pada tanggal 17 September 1945
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD)
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
PALANG MERAH INDONESIA
Pengertian Umum
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata-mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
STRUKTUR ORGANISASI PMI
MUNAS
MUSDA
MUSCAB
PMI PUSAT
(Tingkat Nasional)
PENGURUS PUSAT
PMI DAERAH
(Tingkat Propinsi)
PENGURUS DAERAH
PMI CABANG
(Tingkat Kota/Kabupaten)
PENGURUS CABANG
ANGGOTA
PMI RANTING
PMI mampu dan siap menyediakan dan memberikan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
(Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009)
VISI
(Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009)
MISI
Pelayanan Penanganan Bencana
Pelayanan Kesehatan
Komunikasi dan Informasi
Pengembangan Organisasi
Rencana Strategis 2004 – 2009 : Dijabarkan dalam kegiatan a.l Bantuan Korban Bencana Alam, Tanggap Darurat, Rehabilitasi, Pelayanan Kesehatan dan Sosial, Ambulance, Transfusi Darah, Tracing & Mailing Service, Diseminasi HPI & Kepalangmerahan, Pembinaan Relawan dll
KEGIATAN
Pelayanan
Sosial
Pelayanan Penanggulangan Bencana
Pelayanan Kesehatan �
Pelayanan Sosial ;�
Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi ;
Pengembangan Organisasi ;
RENCANA STRATEGIS PMI MENCAKUP 6 BIDANG PELAYANAN
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :
Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah :
Tujuan Jangka Panjang :
Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatic dan kegagawatdaruratan.
Strategi Prioritas :
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu :
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial :
PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial :
Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS :
Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing & Mailing Service secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
Strategi Prioritas Pelayanan TMS :
Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi
Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :
Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya PMI.
Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan
Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) :
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan :
Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi:
PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategi Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi :
KSR ( Korps Sukarela ) PMI
kesatuan di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa perhimpunan PMI.
Regu, Kelompok dan Unit KSR dapat terbentuk pada:�
PENGURUS PMI PUSAT
PENGURUS PMI DAERAH
PENGURUS PMI CABANG
PIMPINAN INSTANSI PUSAT
PIMPINAN INSTANSI PROPINSI
PIMPINAN INSTANSI KABUPATEN/KOTA
UNIT
Markas Cabang
STRUKTUR ORGANISASI KSR
DI TINGKAT CABANG
Garis Komando
Garis Koordinasi
UNIT
Perguruan Tinggi
UNIT
Masyarakat umum
UNIT
Instansi
STRUKTUR ORGANISASI KSR DI UNIT
BENDAHARA
Seksi
Seksi
Seksi
Seksi
WK.KOMANDAN KSR
KOMANDAN KSR
SEKERTARIS
A N G G O T A K S R
Garis Komando
Garis Kordinasi
Pembina Teknis KSR
Pembina KSR
Peran dan Fungsi
Hak dan Kewajiban Anggota KSR
HAK KSR:
Kewajiban :
a. Kegiatan Pembinaan
b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c. Kegiatan Gladi
d. Kegiatan Operasional
Hak dan Kewajiban KSRsebagai Anggota Biasa
HAK�
KEWAJIBAN�
KSR sebagai bagian dari Relawan :
Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu:
Ksr dapat mengambil peran dalam point 2,3,4 dan 5