1 of 39

ORGANISASI

PALANG MERAH INDONESIA

2 of 39

Panitia lima

  • Ketua : Dr. R. Mochtar
  • Penulis : Dr. Bahder Djohan
  • Anggota : Dr. Djoehana

Dr. Marzuki

Dr. Sitanala

3 of 39

DASAR HUKUM

  • Keputusan Presiden No 25/1950 sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia

  • Keputusan Presiden No 246/1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia (Peran, Tugas Pokok dan Kegiatan PMI)

PMI didirikan pada tanggal 17 September 1945

4 of 39

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:

  • Nama, waktu, status dan kedudukan
  • Asas dan tujuan
  • Prinsip dasar
  • Lambang dan Lagu
  • Pelindung
  • Keanggotaan
  • Susunan Organisasi
  • Musyawarah dan Rapat
  • Kepengurusan
  • Markas

  • Upaya Kesehatan Transfusi Darah
  • Hubungan dan Kerjasama
  • Perbendaharaan
  • Pembinaan
  • Pembekuan Pengurus
  • Penghargaan
  • Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

5 of 39

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980

pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD)

6 of 39

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972

PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.

7 of 39

PALANG MERAH INDONESIA

Pengertian Umum

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.

Tujuannya semata-mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.

8 of 39

STRUKTUR ORGANISASI PMI

MUNAS

MUSDA

MUSCAB

PMI PUSAT

(Tingkat Nasional)

PENGURUS PUSAT

PMI DAERAH

(Tingkat Propinsi)

PENGURUS DAERAH

PMI CABANG

(Tingkat Kota/Kabupaten)

PENGURUS CABANG

ANGGOTA

PMI RANTING

9 of 39

PMI mampu dan siap menyediakan dan memberikan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

(Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009)

VISI

10 of 39

  • Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
  • Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanganan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
  • Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
  • Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
  • Berperan aktif dalam penanganan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
  • Menggerakan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
  • Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
  • Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambung

(Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009)

MISI

11 of 39

Pelayanan Penanganan Bencana

Pelayanan Kesehatan

Komunikasi dan Informasi

Pengembangan Organisasi

Rencana Strategis 2004 – 2009 : Dijabarkan dalam kegiatan a.l Bantuan Korban Bencana Alam, Tanggap Darurat, Rehabilitasi, Pelayanan Kesehatan dan Sosial, Ambulance, Transfusi Darah, Tracing & Mailing Service, Diseminasi HPI & Kepalangmerahan, Pembinaan Relawan dll

KEGIATAN

Pelayanan

Sosial

12 of 39

Pelayanan Penanggulangan Bencana

  • Kesiapsiagaan Bencana (DP).
  • Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
  • Tanggap Darurat Bencana (DR)

13 of 39

Pelayanan Kesehatan �

    • Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
    • Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
    • HIV/AIDS.
    • Sanitasi Air.
    • Tanggap Darurat Kesehatan.
    • Pelayanan Pos PP dan PK.
    • Pelayanan Ambulan.
    • Dukungan Psikologi.
    • Rumah Sakit PMI / Poliklinik

14 of 39

Pelayanan Sosial ;�

  • Tracing and Mailing Services (TMS).
  • Pelayanan pada Lansia.
  • Pelayanan bagi Anak Jalanan.
  • Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial.

15 of 39

Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi ;

  • Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.
  • Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
  • Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI.
  • Hubungan Luar Negeri.

16 of 39

Pengembangan Organisasi ;

  • Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
  • Penggalian Dana (Fund Raising).
  • Pengembangan Sumber Daya.
  • Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).
  • Pendidikan dan Pelatihan

17 of 39

RENCANA STRATEGIS PMI MENCAKUP 6 BIDANG PELAYANAN

    • Bidang Pelayanan Penanganan Bencana
    • Bidang Pelayanan Kesehatan
    • Bidang Pelayanan Sosial
    • Bidang Komunikasi dan Informasi
    • Bidang PMR dan Relawan
    • Bidang Pengembangan Organisasi

18 of 39

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Penanganan Bencana

  • PMI dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang paling rentan sebelum, saat, dan sesudah bencana
  • Strategi Prioritas :
    • Kebijakan Manajemen Bencana PMI terimplementasikan di semua level, diawali dari upaya –upaya kesiapsiagaan/ pengurangan resiko, saat maupun setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup segala kegiatan
    • Pengembangan kapasitas dalam memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda
    • Mengembangkan dan membina jaringan kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana

19 of 39

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :

  1. Bidang kesehatan (secara umum)
    • Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan : Terselenggaranya pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan bermutu.
    • Strategi Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan :
      • Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua tingkatan.
      • Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
      • Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.
      • Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal dan eksternal

20 of 39

    • Bidang Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah

Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan transfusi darah :

      • Tersedianya Darah Dan Komponen Darah Yang Cukup, Aman, Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti Perkembangan Teknologi, Di Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen.
      • Strategi Prioritas :
        • Mewujudkan pelayanan darah sesuai standar
        • Memaksimalkan peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah
        • Meningkatkan peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur.
        • Mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna darah.

21 of 39

    • Bidang Pelayanan RS PMI Bogor

Tujuan Jangka Panjang :

Menjadi rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang traumatic dan kegagawatdaruratan.

Strategi Prioritas :

      • Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung hukum dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas.
      • Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan struktur organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak terlepas dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor.
      • Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor.
      • Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS PMI Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang.

22 of 39

Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial mencakup 2 bidang, yaitu :

Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Sosial :

PMI memiliki kapasitas untuk memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh Indonesia.

Strategi prioritas bidang Pelayanan Sosial :

    • Pengembangan Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan.
    • Pengembangan program – program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau.
    • Mobilisasi sumber daya untuk program – program pelayanan sosial PMI.
    • Pengembangan jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial

23 of 39

Tujuan Jangka Panjang Pelayanan TMS :

Meningkatnya kapasitas pelayanan Tracing & Mailing Service secara efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.

Strategi Prioritas Pelayanan TMS :

  • Pengembangan kebijakan-kebijakan yang komprehensif dan petunjuk - petunjuk untuk Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service)
  • Meningkatkan kemampuan personil TMS untuk menjalankan kegiatan TMS yang standard dan berkualitas kepada masyarakat.
  • Memperkuat jaringan komunikasi lebih efektif untuk kegiatan TMS dan follow-up.
  • Mengadakan dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS
  • Memperkuat kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan darurat

24 of 39

Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi

Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :

Meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan citra dan budaya PMI.

  • Strategi Prioritas :
    • Peningkatan relasi media dan hubungan masyarakat.
    • Penguatan kapasitas dan peran komunikasi di semua tingkatan.
    • Promosi nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan lambang.
    • Peningkatan dan penguatan kemitraan eksternal untuk mendukung mandat kemanusiaan PMI

25 of 39

Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan

Tujuan Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) :

PMI memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.

Strategis Prioritas dalam bidang PMR dan Relawan :

  • Peningkatan kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan lintas sektoral dalam manajemen pembinaan anggota PMR dan Relawan.
  • Pengembangan anggota PMR dan Relawan yang berkelanjutan.

26 of 39

Rencana Strategis Bidang Pengembangan Organisasi

Tujuan Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi:

PMI memiliki struktur, sistem, keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.

Strategi Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi :

  • Peningkatan kapasitas dan kinerja organisasi di seluruh jajaran PMI.
  • Penyusunan pedoman yang menyeluruh dan terpadu.
  • Pengembangan sumber daya yang berkelanjutan
  • Peningkatan manajemen staf dan sumber daya manusia

27 of 39

KSR ( Korps Sukarela ) PMI

kesatuan di dalam perhimpunan PMI yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi anggota biasa perhimpunan PMI.

28 of 39

Regu, Kelompok dan Unit KSR dapat terbentuk pada:�

  • Lingkungan Markas Cabang
  • Lingkungan Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan
  • Lingkungan Satuan Kerja
  • Lingkungan Masyarakat Umum

29 of 39

PENGURUS PMI PUSAT

PENGURUS PMI DAERAH

PENGURUS PMI CABANG

PIMPINAN INSTANSI PUSAT

PIMPINAN INSTANSI PROPINSI

PIMPINAN INSTANSI KABUPATEN/KOTA

UNIT

Markas Cabang

STRUKTUR ORGANISASI KSR

DI TINGKAT CABANG

Garis Komando

Garis Koordinasi

UNIT

Perguruan Tinggi

UNIT

Masyarakat umum

UNIT

Instansi

30 of 39

STRUKTUR ORGANISASI KSR DI UNIT

BENDAHARA

Seksi

Seksi

Seksi

Seksi

WK.KOMANDAN KSR

KOMANDAN KSR

SEKERTARIS

A N G G O T A K S R

Garis Komando

Garis Kordinasi

Pembina Teknis KSR

Pembina KSR

31 of 39

Peran dan Fungsi

  • Peran KSR PMI adalah sebagai ujung tombak kegiatan dan pelayanan PMI di masyarakat, serta mendukung pengembangan Organisasi

  • Fungsi :
    1. Sebagai tenaga pelaksana perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan baik di masa damai maupun di dalam keadaan darurat / bencana.
    2. Dalam menjalankan fungsinya KSR PMI berstatus sebagai relawan
    3. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi relawan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam organisasi.

32 of 39

Hak dan Kewajiban Anggota KSR

33 of 39

HAK KSR:

  • Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan guna mengembangkan sikap dan keterampilan
  • Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI, baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
  • Berhak menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
  • Memberikan usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan PMI.
  • Dilibatkan dalam pengambilan keputusan PMI
  • Memperoleh Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
  • Memperoleh pengakuan, tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
  • Menggunakan fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapat KTA PMI
  • Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau unit yang bersangkutan.

34 of 39

Kewajiban :

  • Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan meningkatkan kualitas kesatuannya.
  • Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengikuti :

a. Kegiatan Pembinaan

b. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan

c. Kegiatan Gladi

d. Kegiatan Operasional

  • Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.

35 of 39

Hak dan Kewajiban KSRsebagai Anggota Biasa

36 of 39

HAK�

  • Mendapat pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
  • Menyampaikan pendapat dalam forum – forum / pertemuan resmi PMI
  • Memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat ranting
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI

37 of 39

KEWAJIBAN�

  • Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan
  • Mematuhi AD/ART PMI
  • Mempromosikan kegiatan PMI
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
  • Menjaga nama baik PMI
  • Membayar uang iuran keanggotaan

38 of 39

KSR sebagai bagian dari Relawan :

  • Bertingkah laku sesuai Tujuh Prinsip PM/BSM.
  • Menghormati dan memahami aturan penggunaan lambang dan mencegah penyalahgunaan lambing
  • Melaksanakan kegiatan sesuai standar kualitas yang paling tinggi
  • Siap sedia dalam situasi darurat
  • Merespon kebutuhan orang-orang yang perlu bantuan dan meningkatkan kapasitas mereka sehingga mampu menolong diri sendiri
  • Menyetujui dan memahami petunjuk pelaksanaan

39 of 39

Ada beberapa jenis tipikal relawan, yaitu:

  • Relawan Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus organisasi
  • Relawan Administratif
  • Relawan Pelayanan
  • Relawan Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
  • Relawan Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Ksr dapat mengambil peran dalam point 2,3,4 dan 5