1 of 24

Langkah atau tindakan apapun yang dapat meminimalkan tingkat bahaya di wilayah konflik, akan selalu menyisakan suatu resiko tertentu yang tidak dapat dihindarkan, dimana Staff dan Sukarelawan Palang Merah harus menghadapi kenyataan itu

Untuk itu sebelum kita melaksanakan sebuah operasi di wilayah konflik, seluruh Staff dan Sukarelawan Palang Merah harus menyadari fakta bahwa tempat ia akan bekerja yang penuh dengan resiko, tak dapat diramalkan dan sering menimbulkan ketegangan.

KATA PENGANTAR

2 of 24

Keamanan PMI dalam Bencana dan Konflik

3 of 24

Kesiapan merespon situasi Bencana dan konflik (Disaster preparedness to Response) adalah kombinasi dari…

  • Pelayanan :
    • Pertolongan Pertama/Evakuasi
    • Air/Penampungan (Shelter)
    • Tracing
    • Diseminasi
    • Manajemen Bantuan Darurat (Relief Management)
  • Peralatan dan Sumber Daya
  • Struktur Manajemen Bencana
  • Elemen-elemen Safer Access
  • Protap Tanggap Darurat Bencana PMI

4 of 24

5 of 24

SAFER ACCESS adalah kerangka kerja yang disusun agar PMI dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap populasi yang terkena dampak Bencana dan konflik dan dapat bekerja lebih aman dalam situasi Bencana dan konflik.

Kerangka kerja tersebut terdiri dari pedoman bagi organisasi dan individu agar lebih aman bekerja dalam situasi Bencana dan konflik

6 of 24

PERINGATAN

Di daerah Bencana dan konflik selalu ada risiko yang tidak bisa dikurangi. Petugas Palang Merah harus siap menghadapi risiko semacam itu.

Sebelum melakukan kegiatan lapangan, semua petugas harus menyadari bahwa mereka akan bekerja dalam lingkungan yang berisiko, tidak dapat diprediksi, dan seringkali penuh ketegangan.

7 of 24

Jika PMI tidak melakukan persiapan pada waktu damai…

  • Operasi bantuan bisa terganggu atau tidak berjalan sama sekali
  • Insiden keamanan dapat menimpa personil, bangunan, dan peralatan seiring rendahnya penerimaan (akan PMI) oleh pihak-pihak terkait.

Langkah apa saja yang dapat dilakukan PMI untuk menghindari hal ini, dan untuk siap bertindak dalam konflik?

8 of 24

Faktanya…

  • 2002: 12 wakil Palang Merah Nepal terbunuh dalam jangka waktu 4 bulan
  • 2003: 4 personil Palang Merah Pantai Gading terbunuh
  • 2003: Banyak personil Palang Merah Kongo diserang dan terluka
  • 2003: 6 personil Palang Merah Uganda diserang dan terluka dalam rangka melaksanakan tugas
  • 2001: Kantor PMI Bireuen, Aceh, menjadi target penembakan
  • 2003: Ambulans PMI ditembak saat tugas
  • 2005: 1 Personil Palang Merah Hong kong diserang dan terluka di NAD

9 of 24

KETERLIBATAN SECARA SUKARELA

Petugas Palang Merah direkrut berdasarkan kemauan seseorang.

Mempunyai hak untuk menolak.

Risiko yang dihadapi sama untuk semua.

Daerah-daerah tertentu memiliki kondisi yang lebih sulit daripada yang lain.

10 of 24

Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun untuk:

  • Mencegah insiden
  • Mengurangi risiko
  • Membatasi kerusakan
  1. Keamanan pemberi bantuan (mis, PMI) dalam konflik

11 of 24

Memahami Situasi Bencana dan Konflik

  • Memahami Bencana dan konflik yang terjadi
  • Persamaan dan perbedaan bencana alam dan konflik dalam hal pemberian respons
  • Mengetahui siapa yang terkena dampak Bencana dan konflik dan bagaimana pengaruh hal itu terhadap bantuan kemanusiaan dan perlindungan yang diberikan oleh PMI & Gerakan?
  • Identifikasi dan assessment terhadap risiko-risiko yang muncul dan pentingnya mencegah, menghindari atau mengurangi risiko-risiko tersebut.
  • Pentingnya analisa tentang dampak Bencana dan konflik dan analisa tentang respons nasional dan internasional.
  • Penerapan Prinsip-Prinsip Dasar.

12 of 24

A. Konvensi Jenewa (1949)

  • melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan yang sakit dalam pertempuran di darat

  • melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut

  • melindungi para tawanan perang

  • melindungi penduduk sipil
  1. Dasar Hukum & Kebijakan Gerakan

Dasar dan Acuan Internasional

13 of 24

B. Protokol Tambahan (1977)

Protokol I :

  • memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional

Protokol II:

  • memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional

Dasar dan Acuan Internasional

14 of 24

Dasar dan Acuan Nasional

  • UU No 59 tahun 1958 – keikutsertaan negara RI dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
  • Keppres RI no 25 tahun 1950 – pengesahan dan pengakuan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
  • Keppres RI no 246 tahun 1963 – tugas pokok dan kegiatan PMI
  • AD/ART Palang Merah Indonesia
  • Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia

15 of 24

  1. 7 Pillar

PENERIMAAN THDP ORGANISASI

KOMUNIKASI INTERNAL

PERATURAN KEAMANAN

KOMUNIKASI EKSTERNAL

TINDAKAN PERLINDUNGAN

PENERIMAAN TERHADAP INDIVIDU

DAN TINGKAH LAKU PRIBADI

IDENTIFIKASI

16 of 24

  1. PENERIMAAN TERHADAP �ORGANISASI
  • Peran dan mandat PMI harus diketahui dan diterima oleh pihak-pihak terkait;
  • Citra positif dan konsisten di mata semua pihak terkait;
  • Hubungan yang baik dan kuat dengan pihak yang terkait
  • Kemandirian
  • PMI harus dipandang netral dan tidak berpihak oleh semua pihak terkait;
  • Lambang (Palang Merah) harus dihormati

17 of 24

II. PENERIMAAN TERHADAP INDIVIDU � DAN TINGKAH LAKU PRIBADI

  • Setiap anggota PMI dipandang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang masing-masing
  • Tingkah laku seseorang dapat berpengaruh terhadap citra umum PMI dan Gerakan
  • Kenali keterbatasan pribadi anda
  • Perlu menjaga gaya hidup sehat dan memahami serta mengendalikan stres

18 of 24

III. IDENTIFIKASI

  • Penggunaan lambang Palang Merah hendaknya diproteksi oleh suatu Hukum Nasional.
  • PMI harus mengetahui penggunaan lambang sebagai tanda pengenal dan tanda perlindungan.
  • PMI hendaknya tahu pentingnya tanda pengenal pribadi
  • Identitas Gerakan

19 of 24

IV. KOMUNIKASI INTERNAL

  • Dalam Gerakan Palang Merah, informasi hendaknya:
    • cepat
    • akurat
    • terpercaya
    • mengalir
  • Dengan tujuan untuk:
    • mengantisipasi kejadian dan membuat perencanaan
    • mengurangi resiko yang dihadapi
  • Untuk mencapai hal tsb, kita harus:
    • Menjaga kerahasiaan
    • Memiliki teknologi yang sesuai/tepat (telekomunikasi)
    • Perlunya bertukar informasi

20 of 24

V. KOMUNIKASI EKSTERNAL

  • Komunikasi dengan pihak luar Gerakan Palang Merah dapat membahayakan keamanan kita, sebab dapat disalahgunakan untuk propaganda atau dapat menimbulkan citra bahwa Gerakan adalah organisasi yang memihak

  • Peraturan emas Palang Merah adalah menjaga ketidak-memihakan

21 of 24

VI. PERATURAN KEAMANAN

  • Peraturan harus ditandatangani oleh setiap anggota Palang Merah.
  • Mempunyai suatu sistim untuk memastikan terlaksananya peraturan tersebut.
  • Peraturan itu haruslah selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan situasi.

22 of 24

VII. TINDAKAN PERLINDUNGAN

  • Memilih tindakan perlindungan aktif atau pasif atau kombinasi keduanya.
  • Manajemen stres
  • Asuransi

23 of 24

Keuntungan jika dalam masa damai mempersiapkan diri menghadapi Bencana dan konflik…

  • Dengan akses yang lebih baik, PMI akan mendapatkan akses yang lebih aman pula ke penerima bantuan
  • PMI menjadi lebih kuat sehingga dapat menjangkau lebih banyak orang dengan lebih efektif
  • Lebih meningkatkan kemampuan profesional PMI

JUMLAH SUKARELAWAN DAN STAF PMI

YANG MENINGGAL DAN TERLUKA AKAN

BERKURANG !!!

24 of 24