LAMBANG
PALANG MERAH DAN
BULAN SABIT MERAH
SEBELUM ADOPSI
PENGADOPSIAN LAMBANG
BULAN SABIT MERAH
SINGA DAN MATAHARI MERAH
1929-1980
menggunakannya lagi
2005
KRISTAL MERAH
Disahkan pada Konverensi Internasional PM/BSM ke-29, di Jenewa, 2005
LAMBANG PEMBEDA
setiap negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang
1983 -
1929 -
1929 - 1980
2005
Lambang yang tidak diakui
INDONESIA - PMI
1959 -
FUNGSI LAMBANG PALANG MERAH
Tanda Perlindungan
Dipakai pada saat konflik bersenjata oleh sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, orang medis, delegasi ICRC, unit medis, sarana transportasi medis.
Berukuran besar agar mudah terlihat
Tanda Pengenal
Memperlihatkan di masa damai bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, IFRC atau ICRC
Berukuran lebih kecil
TANDA PELINDUNG
Ketentuan lambang diatur dalam
SIAPA YANG BERHAK?
Petugas medis angkatan bersenjata…
…kendaraan, kapal, pesawat, instalasi, pos pertolongan pertama unit medis angkatan bersenjata, dll.
Staf/petugas Palang Merah yang
sedang melaksanakan Tugas
Kendaraan
Gedung
Dengan Persetujuan Penguasa
Federasi Internasional...
Dengan Persetujuan Penguasa
Perhimpunan Nasional…
…digunakan sebagai tanda pelindung, lambang harus dapat dilihat dari semua arah
harus dapat diidentifikasi dari jarak �sejauh mungkin (berukuran besar)
dan, kalau perlu diterangi dengan cahaya atau lampu
Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin
setelah mendapat izin dari penguasa militer
setelah mendapat izin dari penguasa perang
kartu identitas
atau tanda apapun
TANDA PENGENAL
Lambang (palang merah/bulan sabit merah) yang berfungsi sebagai TANDA PENGENAL, yang ukurannya relatif lebih kecil dan terutama dipakai di masa damai, untuk menandai orang-orang atau obyek-obyek yang berhubungan dengan atau dimiliki oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Pihak lain
dengan seizin
perhimpunan nasional
(Indonesia = PMI)
Mis : Pada kegiatan Fund Rising
dan Diseminasi Gerakan
Yang Lainnya…
PENYALAHGUNAAN LAMBANG
Konvensi Jenewa I Pasal 44
Konvensi Jenewa I Pasal 53 �Paragraf 1
Konvensi Jenewa I Pasal 53 �Paragraf 4
KATEGORI PENYALAHGUNAAN LAMBANG
(usurpation)
dan perbuatan curang (pervidy)
PENIRUAN
Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingungkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)
PENGGUNAAN YG TDK TEPAT
PELANGGARAN BERAT
digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang mengangkut tentara atau amunisi)
Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas / Tenaga Kesehatan
Departemen Kesehatan R.I
Kendaraan Ambulans Swasta
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA
SENSOR