1 of 35

LAMBANG

PALANG MERAH DAN

BULAN SABIT MERAH

2 of 35

  • Pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal tersendiri:

      • Austria: bendera putih
      • Perancis: bendera merah
      • Spanyol: bendera kuning.

SEBELUM ADOPSI

3 of 35

  • Menuntut diadopsinya satu lambang
  • Menawarkan status netral, menjamin PERLINDUNGAN
  • Konferensi 1863 memilih lambang palang merah di atas dasar putih, KEBALIKAN DARI BENDERA SWISS sbg PENGHORMATAN

PENGADOPSIAN LAMBANG

4 of 35

  • 1876 perang di Balkan: Turki mengajukan penggunaan lambang bulan sabit merah oleh Perhimpunan Nasional mereka.
  • Diakui sebagai lambang yang sederajat dengan palang merah dan diadopsi secara resmi dalam Konvensi tahun 1929 (bersamaan dengan singa dan matahari merah di atas dasar putih)
  • Diadopsi sebagai lambang pembeda (sama dengan palang merah) dlm Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan I dan II 1977

BULAN SABIT MERAH

5 of 35

SINGA DAN MATAHARI MERAH

1929-1980

  • Dipakai oleh Kekaisaran Persia – Republik Iran
  • Setelah 1980 tidak ada satu negara pun yang

menggunakannya lagi

6 of 35

2005

KRISTAL MERAH

Disahkan pada Konverensi Internasional PM/BSM ke-29, di Jenewa, 2005

7 of 35

LAMBANG PEMBEDA

setiap negara hanya boleh menggunakan salah satu lambang

1983 -

1929 -

1929 - 1980

2005

8 of 35

Lambang yang tidak diakui

9 of 35

INDONESIA - PMI

1959 -

10 of 35

FUNGSI LAMBANG PALANG MERAH

Tanda Perlindungan

Dipakai pada saat konflik bersenjata oleh sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, orang medis, delegasi ICRC, unit medis, sarana transportasi medis.

Berukuran besar agar mudah terlihat

Tanda Pengenal

Memperlihatkan di masa damai bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, IFRC atau ICRC

Berukuran lebih kecil

11 of 35

TANDA PELINDUNG

12 of 35

  • Konvensi Jenewa I pasal 38-45
  • Konvensi Jenewa II pasal 41-45
  • Protokol 1 Jenewa 1977
  • Ketetapan konfrensi International Palang Merah XX tahun 1985
  • Hasil kerja dewan delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit merah internasional

Ketentuan lambang diatur dalam

13 of 35

SIAPA YANG BERHAK?

Petugas medis angkatan bersenjata…

14 of 35

…kendaraan, kapal, pesawat, instalasi, pos pertolongan pertama unit medis angkatan bersenjata, dll.

15 of 35

Staf/petugas Palang Merah yang

sedang melaksanakan Tugas

16 of 35

Kendaraan

Gedung

17 of 35

Dengan Persetujuan Penguasa

Federasi Internasional...

18 of 35

Dengan Persetujuan Penguasa

Perhimpunan Nasional…

19 of 35

…digunakan sebagai tanda pelindung, lambang harus dapat dilihat dari semua arah

20 of 35

harus dapat diidentifikasi dari jarak �sejauh mungkin (berukuran besar)

21 of 35

dan, kalau perlu diterangi dengan cahaya atau lampu

22 of 35

Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin

  • Petugas medis sipil dan rohaniwan sipil

setelah mendapat izin dari penguasa militer

  • RS sipil pada masa sengketa bersenjata

setelah mendapat izin dari penguasa perang

  • Personil/petugas harus selalu membawa

kartu identitas

  • Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan,

atau tanda apapun

23 of 35

TANDA PENGENAL

24 of 35

Lambang (palang merah/bulan sabit merah) yang berfungsi sebagai TANDA PENGENAL, yang ukurannya relatif lebih kecil dan terutama dipakai di masa damai, untuk menandai orang-orang atau obyek-obyek yang berhubungan dengan atau dimiliki oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

25 of 35

Pihak lain

dengan seizin

perhimpunan nasional

(Indonesia = PMI)

Mis : Pada kegiatan Fund Rising

dan Diseminasi Gerakan

Yang Lainnya…

26 of 35

PENYALAHGUNAAN LAMBANG

Konvensi Jenewa I Pasal 44

  • … lambang palang merah atas dasar putih … tidak boleh dipergunakan, … kecuali untuk menunjukkan atau melindungi kesatuan-kesatuan dan bangunan-bangunan kesehatan, anggota-anggota serta bahan perlengkapan yang dilindungi oleh Konvensi ini dan lain-lain Konvensi-konvensi yang mengatur hal-hal serupa.
  • Hal ini berlaku pula bagi lambang-lambang yang disebut dalam Pasal 38 … (bulan sabit merah serta singa dan matahari merah)

27 of 35

Konvensi Jenewa I Pasal 53 �Paragraf 1

  • Pemakaian lambang atau sebutan “Palang Merah” atau “Palang Jenewa”, atau tanda atau sebutan apapun yang merupakan tiruan dari padanya oleh perseorangan, perkumpulan-perkumpulan, perusahaan atau perseroan dagang baik pemerintah maupun swasta, selain dari mereka yang berhak di bawah Konvensi ini selalu harus dilarang, apapun maksud daripada pemakaiannya…

28 of 35

Konvensi Jenewa I Pasal 53 �Paragraf 4

  • Larangan yang ditetapkan dalam paragraf pertama dari pasal ini akan berlaku juga untuk lambang-lambang dan tanda-tanda yang disebutkan dalam paragraf kedua Pasal 38, tanpa mempengaruhi hak apapun yang diperoleh karena pemakaiannya terlebih dahulu

29 of 35

KATEGORI PENYALAHGUNAAN LAMBANG

  • Peniruan (imitation)
  • Penggunaan yang tidak tepat

(usurpation)

  • Pelanggaran berat (grave misuse)

dan perbuatan curang (pervidy)

30 of 35

PENIRUAN

Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingungkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)

31 of 35

  • digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak (perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter, apoteker, dll).
  • Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan

PENGGUNAAN YG TDK TEPAT

32 of 35

PELANGGARAN BERAT

digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang mengangkut tentara atau amunisi)

33 of 35

Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas / Tenaga Kesehatan

Departemen Kesehatan R.I

Kendaraan Ambulans Swasta

34 of 35

35 of 35

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN ANDA

SENSOR