1 of 15

Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA

DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN

2 of 15

Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

DEFINISI SIMBG, PBG, SLF DAN SBKBG

3 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

PENGGUNA SIMBG

-40

Sebagai alat melakukan pembinaan dan pemantauan Penyelenggaraan BG secara Nasional dan melaksanan Penyelenggaraan BGFK

Pemerintah Pusat

Sebagai alat untuk memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada tingkat provinsi, melaksanakan pendelegasian Penyelenggaraan BGFK yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan menerbitkan lisensi arsitek

Pemerintah Daerah Provinsi

Melakukan permohonan PBG, SLF, RTB, SBKBG, dan melakukan Pendataan.

Pemohon

Sumber informasi terkait penyelenggaraan BG, penghimpunan catlon TPA untuk Basis Data TPA, dan permohonan lisensi bagi Profesi Arsitek.

Masyarakat

Melaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan BG)

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

4 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

AKUN SIMBG

CALON TPA

  • Melakukan pandaftaran
  • Follow up penugasan
  • Memantau jadwal penugasan

VERIFIKATOR

DINAS

PUSAT

  • Melakukan verifikasi data calon TPA
  • Menerbitkan PBG, SLF, dan SBKBG
  • Input calon TPA dari SK TABG
  • Menetapkan calon TPA yang bertugas di Kab/Kota tsb
  • Menugaskan TPA
  • Melaksanakan penyelenggaraan BGFK
  • menerbitkan PBG, SLF dan SBKBG BGFK
  • Melakukan rekap data TPA secara nasional
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TPA

PEMOHON

  • Melakukan pandaftaran
  • Mengajukan PBG, SLF, dan SBKBG

5 of 15

PROSES PENERBITAN PBG DAN SLF BANGUNAN BARU

Oleh Pemohon

Input Data Umum

Input Data Teknis

Pemeriksaan Kelegkapan oleh Dinas Teknis

Dinas Teknis

Penjadwalan Konsultasi

Pemeriksaan Kesesuaian oleh TPA atau TPT

Perhitungan Retribusi

Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis

Dinas Perizinan

Penagihan Retribusi

Pembayaran Retribusi oleh Pemohon

Penerbitan PBG

Dinas Teknis

Pemberitahuan Jadwal Konstruksi oleh Pemohon

Inspeksi oleh Penilik

Penerbitan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi oleh Pemohon

Dinas Perizinan

Penerbitan SLF

Penerbitan SBKBG

Permohonan

Penyerahan

Verifikasi Operator

Verifikasi Pengawas

Verifikasi Kelengkapan

Dokumen Oleh

Dinas Perizinan

Penjadwalan Sidang dan Personil Pemeriksa

Verifikasi Kebenaran Dokumen

Verifikasi Kebenaran

Dokumen (Sidang) Oleh

Dinas Teknis

Penagihan Retribusi

Pencatatan Pembayaran Retribusi

Proses Retribusi Oleh

Dinas Perizinan

Pengesahan Dokumen Oleh Kepada Dinas

Pemberian Dokumen Kepada Pemohon

Penerbitan Oleh

Dinas Perizinan

Input Data Administratif

Input Data Teknis

Permohonan Oleh

Pemohon

Konsultasi

Penerbitan

Inspeksi

Permohonan

Pembayaran Retribusi Oleh

Pemohon

6 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

PROSES PENERBITAN PBG DAN SLF BANGUNAN EKSISTING (Tanpa PBG/IMB)

Oleh Pemohon

Input Data Umum

Input Data Teknis

Pemeriksaan Kelengkapan oleh Dinas Teknis

Dinas Teknis

Pemeriksaan Kesesuaian oleh TPT

Perhitungan Retribusi (bila belum memiliki PBG)

Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis Beserta SLF dan SBKBG

Dinas Perizinan

Penagihan Retribusi

Pembayaran Retribusi oleh Pemohon

Penyerahan PBG, SLF, SBKBG

Permohonan

Penerbitan

Konsultasi

7 of 15

PROSES PENERBITAN SLF BANGUNAN EKSISTING (Memiliki IMB/PBG)

Oleh Pemohon

Input Data Umum

Input Data Teknis

Pemeriksaan Kelengkapan oleh Dinas Teknis

Dinas Teknis

Pemeriksaan Kesesuaian

Oleh TPT

Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis Beserta SLF dan SBKBG

Dinas Perizinan

Validasi SLF Kadis PTSP

Penyerahan PBG, SLF, SBKBG

Permohonan

Penerbitan

Konsultasi

8 of 15

Pemutahiran SIMBG

9 of 15

PENGEMBANGAN FITUR

Fitur roll back (kembali) jika ditemukan ketidaksesuaian

Pemohon dapat mengunduh Dokumen PBG dan SLF pada akun Pemohon

Fitur Permohonan PBG untuk (Pertashop)

SPBU Mikro 3 Kilo Liter

Fitur Conversi IMB ke PBG jika Pemda masih Menerbitkan IMB sejak 2agustus 2021 s.d Oktober 2021 sejak SE Nomor 011/5976/SJ diterbitkan

Fitur Dashboard pimpinan dan fitur hapus dan update data PBG dikepala dinas teknis maupun PTSP

10 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON

Verifikasi Akhir dilakukan oleh Pemohon setelah masa konsultasi dan perhitungan retribusi PBG.

Pada tahap ini, pemohon dapat memeriksa kembali terkait data-data yang telah masuk ke dalam sistem sebelum diproses penerbitan PBGnya.

Pemohon juga dapat melihat perhitungan retribusi yang telah dilakukan oleh Dinas Teknis

Untuk melanjutkan ke proses penerbitan, pemohon harus memberikan konfirmasi bahwa data sudah benar dan sanggup membayar retribusi sebagaimana tertera pada halaman konfirmasi.

11 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON

12 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON

13 of 15

01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN RETRIBUSI�PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Poin Utama SEB 4 Menteri

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menyusun Peraturan Daerah dalam pengaturan satu Peraturan Daerah.
  2. Pemerintah Daerah yang belum menetapkan Perda Retribusi tetapi memiliki Perda Retribusi IMB tetap dapat melakukan pungutan retribusi berdasarkan Perda Retribusi IMB s.d. paling lambat 5 Januari 2024.
  3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar segera menetapkan Perkada tentang RDTR.
  4. SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Implementasi SEB 4 Menteri dalam SIMBG

  1. Dinas PTSP agar mengunggah Perda Retribusi IMB/PBG ke dalam SIMBG.
  2. Apabila Dinas PTSP mengunggah Perda Retribusi IMB, maka perhitungan Retribusi dilakukan manual berdasarkan Perda Retribusi IMB dan diunggah pada proses perhitungan retribusi PBG.
  3. Apabila yang diunggah Perda Retribusi PBG, maka perhitungan Retribusi PBG dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan Perda yang telah diunggah.

SURAT EDARAN 4 (EMPAT) MENTERI

25 FEBRUARI 2022

14 of 15

STATUS PEMANFAATAN SIMBG

Data SIMBG Per Tanggal

27 Januari 2023

Tingkat Nasional (509 Kab/Kota)

15 of 15

TERIMA KASIH

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA

DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN