Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
DEFINISI SIMBG, PBG, SLF DAN SBKBG
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
PENGGUNA SIMBG
-40
Sebagai alat melakukan pembinaan dan pemantauan Penyelenggaraan BG secara Nasional dan melaksanan Penyelenggaraan BGFK
Pemerintah Pusat
Sebagai alat untuk memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada tingkat provinsi, melaksanakan pendelegasian Penyelenggaraan BGFK yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan menerbitkan lisensi arsitek
Pemerintah Daerah Provinsi
Melakukan permohonan PBG, SLF, RTB, SBKBG, dan melakukan Pendataan.
Pemohon
Sumber informasi terkait penyelenggaraan BG, penghimpunan catlon TPA untuk Basis Data TPA, dan permohonan lisensi bagi Profesi Arsitek.
Masyarakat
Melaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan BG)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
AKUN SIMBG
CALON TPA
VERIFIKATOR
DINAS
PUSAT
PEMOHON
PROSES PENERBITAN PBG DAN SLF BANGUNAN BARU
Oleh Pemohon |
Input Data Umum |
Input Data Teknis |
Pemeriksaan Kelegkapan oleh Dinas Teknis |
|
Dinas Teknis |
Penjadwalan Konsultasi |
Pemeriksaan Kesesuaian oleh TPA atau TPT |
Perhitungan Retribusi |
Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis |
Dinas Perizinan |
Penagihan Retribusi |
Pembayaran Retribusi oleh Pemohon |
Penerbitan PBG |
|
Dinas Teknis |
Pemberitahuan Jadwal Konstruksi oleh Pemohon |
Inspeksi oleh Penilik |
Penerbitan Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi oleh Pemohon |
Dinas Perizinan |
Penerbitan SLF |
Penerbitan SBKBG |
|
|
Permohonan
Penyerahan
Verifikasi Operator
Verifikasi Pengawas
Verifikasi Kelengkapan
Dokumen Oleh
Dinas Perizinan
Penjadwalan Sidang dan Personil Pemeriksa
Verifikasi Kebenaran Dokumen
Verifikasi Kebenaran
Dokumen (Sidang) Oleh
Dinas Teknis
Penagihan Retribusi
Pencatatan Pembayaran Retribusi
Proses Retribusi Oleh
Dinas Perizinan
Pengesahan Dokumen Oleh Kepada Dinas
Pemberian Dokumen Kepada Pemohon
Penerbitan Oleh
Dinas Perizinan
Input Data Administratif
Input Data Teknis
Permohonan Oleh
Pemohon
Konsultasi
Penerbitan
Inspeksi
Permohonan
Pembayaran Retribusi Oleh
Pemohon
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
PROSES PENERBITAN PBG DAN SLF BANGUNAN EKSISTING (Tanpa PBG/IMB)
Oleh Pemohon |
Input Data Umum |
Input Data Teknis |
Pemeriksaan Kelengkapan oleh Dinas Teknis |
|
Dinas Teknis |
Pemeriksaan Kesesuaian oleh TPT |
Perhitungan Retribusi (bila belum memiliki PBG) |
Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis Beserta SLF dan SBKBG |
Dinas Perizinan |
Penagihan Retribusi |
Pembayaran Retribusi oleh Pemohon |
Penyerahan PBG, SLF, SBKBG |
|
Permohonan
Penerbitan
Konsultasi
PROSES PENERBITAN SLF BANGUNAN EKSISTING (Memiliki IMB/PBG)
Oleh Pemohon |
Input Data Umum |
Input Data Teknis |
Pemeriksaan Kelengkapan oleh Dinas Teknis |
|
Dinas Teknis |
Pemeriksaan Kesesuaian Oleh TPT |
Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis Beserta SLF dan SBKBG |
|
Dinas Perizinan |
Validasi SLF Kadis PTSP |
Penyerahan PBG, SLF, SBKBG |
|
|
Permohonan
Penerbitan
Konsultasi
Pemutahiran SIMBG
PENGEMBANGAN FITUR
Fitur roll back (kembali) jika ditemukan ketidaksesuaian
Pemohon dapat mengunduh Dokumen PBG dan SLF pada akun Pemohon
Fitur Permohonan PBG untuk (Pertashop)
SPBU Mikro 3 Kilo Liter
Fitur Conversi IMB ke PBG jika Pemda masih Menerbitkan IMB sejak 2agustus 2021 s.d Oktober 2021 sejak SE Nomor 011/5976/SJ diterbitkan
Fitur Dashboard pimpinan dan fitur hapus dan update data PBG dikepala dinas teknis maupun PTSP
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON
Verifikasi Akhir dilakukan oleh Pemohon setelah masa konsultasi dan perhitungan retribusi PBG.
Pada tahap ini, pemohon dapat memeriksa kembali terkait data-data yang telah masuk ke dalam sistem sebelum diproses penerbitan PBGnya.
Pemohon juga dapat melihat perhitungan retribusi yang telah dilakukan oleh Dinas Teknis
Untuk melanjutkan ke proses penerbitan, pemohon harus memberikan konfirmasi bahwa data sudah benar dan sanggup membayar retribusi sebagaimana tertera pada halaman konfirmasi.
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
VERIFIKASI AKHIR OLEH PEMOHON
01 PENGENALAN PBG, SLF, DAN SIMBG
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN RETRIBUSI�PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Poin Utama SEB 4 Menteri
Implementasi SEB 4 Menteri dalam SIMBG
SURAT EDARAN 4 (EMPAT) MENTERI
25 FEBRUARI 2022
STATUS PEMANFAATAN SIMBG
Data SIMBG Per Tanggal
27 Januari 2023
Tingkat Nasional (509 Kab/Kota)
TERIMA KASIH
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
DIREKTORAT BINA PENATAAN BANGUNAN