1 of 36

PERTEMUAN 6�(METODE PENETAPAN HUKUM LAINNYA)��� MATA KULIAH:�USHUL FIQH DAN QAWA’ID FIQHIYYAH

FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA

PROGRAM STUDI S1 ILMU EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM

2 of 36

Garis Besar Materi

  • Istihsan (Preferensi hukum)
  • Maslahah Mursalah (Pertimbangan kepentingan publik)
  • Urf (Adat/Kebiasaan)
  • Istishab (Anggapan Keberlanjutan)
  • Sadd al-Dhara’i (Menghalangi cara menuju hasil yang tidak diharapkan)

3 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • Istihsan merupakan salah satu cabang penting dari ijtihad dan memainkan peranan penting dalam adaptasi hukum Islam kepada perubahan kebutuhan dari masyarakat. Dia menghasilkan hukum Islam dengan arti yang penting dimana bersifat fleksibel dan berkembang.
  • Di kalangan para ulama, istihsan menjadi pembahasan yang kontroversi. Ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali memberlakukan istihsan sebagai sumber hukum, sedangkan ulama Syafi’i, Zhahiri dan Syiah menolaknya sama sekali dan menolak untuk memberikan kepercayaan dalam formulasi mereka menjadi teori legal dari ushul fiqih.

4 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • Istihsan memiliki arti “untuk menerima atau menggantikan sesuatu yang lebih baik”. Istihsan merupakan turunan dari hasuna dimana menjadi baik atau cantik. Dalam istilah fiqih, istihsan adalah sebuah metode untuk melakukan opini personal dalam rangka untuk menghindari kekakuan dan ketidakadilan yang mungkin dihasilkan dari penegakan literal hukum yang ada.
  • Dalam beberapa kasus, istihsan bermaksud menghindari kesulitan dan memberikan sebuah solusi yang harmonis dengan sumber yang lebih tinggi dari Syariah.

5 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • Istihsan pada dasarnya mengutamakan maslahah atas keputusan qiyas dalam hal konflik yang timbul diantara mereka. Menurut Imam Malik, esensi dari istihsan adalah mengutamakan maslahah apabila qiyas melanggar maslahah.
  • Ulama Hanafi, al-Sarakhsi (wafat 483 H) mengartikan istihsan sebagai metode dalam pencarian fasilitas dan memudahkan dalam perintah yang legal. Menurutnya prinsip utama dari agama sesuai dengan yang dituliskan dalam Quran QS: Al-Baqarah ayat 185.

6 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • QS Al-Baqarah ayat 185

  • Dan juga dalam hadits yang berbunyi “Hal yang paling baik dari agamamu adalah yang membawa kemudahan bagi orang-orang.”

7 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • Al-Khudari dengan benar menjelaskan bahwa dalam pencarian solusi dari masalah, para sahabat Rasulullah dan penerusnya menggunakan Quran sebagai tempat pertama adanya contoh normatif dari Rasulullah. Namun apabila mereka tidak menemukan jawaban dari sumber tersebut maka mereka akan menggunakan opini personal mereka (ra’y) dimana mereka formulasikan dalam prinsip umum dan tujuan dari syariah.
  • Istihsan merupakan sebuah bentuk dari ra’y yang memberikan pereferensi kepada berbagai solusi yang terbaik yang ada dalam sebagian masalah.

8 of 36

Istihsan (Preferensi Hukum)

  • Tidak ada perintah langsung mengenai istihsan baik dalam Quran maupun dalam sunnah namun pada ulama memberikan argumen tentangnya. Penentang istihsan memberikan argumen bahwa istihsan memberikan banyak penyimpangan dari prinsip syariah. Menurut mereka, istihsan merupakan preferensi manusia yang hanya akan mengurangi tugas kita untuk mengandalkan wahyu. Baik yang mendukung istihsan maupun menentang istihsan sama-sama menggunakan dalil dari Quran dan Sunnah.

9 of 36

Ra’y, Qiyas dan Istihsan

  • Istihsan berhubungan erat dengan ra’y dan penalaran analogi. Istihsan selalu melibatkan permulaan dari qiyas dalam tempat yang pertama dan permulaan dalam pertanyaan seringkali berarti memberikan preferensi untuk satu qiyas kepada yang lainnya.
  • Komponen rasional yang terkandung dalam qiyas sebagian besar merupakan opini personal (ra’y). Ini membenarkan bahwa istihsan lebih mengandung ra’y yang lebih besar. Istihsan dikritik oleh Imam Syafi’i dan yang lainnya. Kontroversi tentang pemberlakuan istihsan secara esensial sama dengan argumen yang menolak qiyas.

10 of 36

Ra’y, Qiyas dan Istihsan

  • Bagaimanapun juga, karena identitasnya yang dekat dengan Quran dan Sunnah, qiyas lebih diterima secara luas sebagai prinsip dari fiqih. Namun qiyas dan istihsan keduanya harus diekspresikan dari kecenderungan rasional dalam sebuah sistem yang tetap menjaga kedekatan identitasnya dengan Quran dan Sunnah.
  • Para sahabat lebih berhati-hati untuk tidak menjalankan ra’y yang bertentangan dengan sunnah. Pertimbangan ini berdasarkan adanya kemungkinan pelanggaran atas sunnah saat itu lebih besar karena hadits belum dikumpulkan dan dikonsolidasi.

11 of 36

Ra’y, Qiyas dan Istihsan

  • Dengan menyebarnya daerah kekuasaan Islam pada zaman Bani Umayyah dan persebaran ulama serta para sahabat yang mempelajari hadits, akses langsung kepada mereka menjadi sulit. Hal ini membuat beberapa ulama menggunakan ra’y mereka. Namun ra’y harus sesuai dengan prinsip syariah dalam Quran dan Sunnah.
  • Para ulama ahlul hadits biasanya terdapat di Madinah dan Mekah. Sedangkan ulama yang banyak menekankan kepada opini personal atau ra’y berada di daerah Iraq yang dikenal sebagai ahlul ra’y. Mereka lebih sering menggunakan qiyas dan istihsan.

12 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Qiyas jali atau analogi yang jelas berbeda dengan Qiyas khafi atau analogi yang tersembunyi. Qiyas khafi biasa disebut dengan istihsan atau qiyas mustahsan (qiyas yang lebih baik) lebih kuat dan lebih efektif dibandingkan dengan qiyas jali, hal ini disebabkan oleh refleksi dan analisis yang lebih dalam. Istihsan bisa berasal dari qiyas jali maupun qiyas khafi, menurut jumhur ulama.

13 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Contoh dari Istihsan yang berasal dari qiyas jali dan qiyas khafi: A membeli sebuah rumah dari transaksi tunggal antara B dan C dengan harga Rp 40.000 yang dibayar dalam angsuran. A membayar angsuran pertama sebesar Rp 2.000 kepada B (asumsi B akan memberikan porsi kepada C). Namun sebelum terjadi penyerahan kepada C, B kehilangan Rp 2.000 dan pertanyaannya siapa yang menderita kerugian?
  • Dengan menggunakan Qiyas Jali, B dan C menderita kerugian karena adanya kerjasama diantara mereka. Apabila menggunakan istihsan maka B yang harus menderita kerugian. Dasar analoginya adalah B tidak ada kewajiban harus membayar kepada C.

14 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Istihsan yang dikecualikan berdasarkan Quran: QS: Al-Baqarah ayat 180

  • Ayat ini menyajikan pengecualian dari prinsip umum dari syariah dan mengandung prinsip umum dengan pengecualian dimana tujuan untuk distribusi yang adil dalam kesejahteraan keluarga.

15 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Istihsan yang dikecualikan berdasarkan Sunnah yang diilustrasikan dalam khiyar. Opsi untuk pembatalan (khiyar syart) menunjukkan bahwa istihsan yang dikecualikan telah disetujui oleh Sunnah. Misalnya seseorang yang ingin membeli barang kepada orang lain dapat dibatalkan dalam jangka waktu tiga hari atau lebih, hal ini berdasarkan hadits Rasulullah.
  • Istihsan yang dikecualikan yang disetujui oleh ijma. Contohnya dalam istisna. Istihsan memberlakukan transaksi ini karena melihat bahwa fakta dari objek dalam kontrak yang tidak ada pada waktu dipesan.

16 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Contoh dari istihsan yang dikecualikan yang berdasarkan kepentingan (darurah) adalah sebuah metode yang diadaptasi untuk menyucikan kolam yang tercemar. Apabila kolam terkontaminasi benda najis, maka tidak bisa digunakan untuk bersuci. Solusinya ditemukan dalam istihsan, dimana kolam yang terkontaminasi dapat disucikan dengan membuang beberapa (katakan ratusan) keranjang dari air dalam kolam (ada jumlah tertentu yang ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas dari pencemaran). Dalam kasus ini, istihsan memberlakukan dengan alasan kepentingan dan mengurangi kesulitan kepada orang-orang.

17 of 36

Qiyas Jali, Qiyas Khafi dan Istihsan

  • Contoh dari istihsan yang dikecualikan dan disetujui oleh adat adalah waqaf pada barang yang dapat berpindah. Sejak waqaf didefinisikan sebagai sebuah properti yang permanen, maka barang yang dapat berpindah dapat hancur atau rusak dan tidak bisa digunakan untuk waqaf. Ulama Hanafi memberlakukan waqaf pada barang yang dapat berpindah seperti buku, alat-alat atau senjata. Namun harus ditetapkan dengan jelas berapa kuantitasnya.
  • Contoh dari istihsan yang dikecualikan yang ditemukan dalam pertimbangan maslahah adalah penjaga barang yang kehilangan barang yang dititipkan padanya. Maka penjaga barang tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang ada kecuali karena kelalaiannya.

18 of 36

Maslahah Mursalah(Pertimbangan Kepentingan Publik)

  • Maslahah memiliki arti “manfaat”. Persamaan maslahah adalah istislah. Al-Ghazali menyatakan bahwa maslahah mengandung beberapa pertimbangan dimana melindungi manfaat atau mengurangi bahaya namun secara simultan harmonis dengan tujuan (maqashid) syariah. Tujuannya adalah untuk melindungi lima nilai yang esensial yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Berbagai ukuran yang dapat menjaga nilai ini jatuh kepada ruang lingkup maslahah dan apapun yang melanggarnya adalah mafsadah dan mencegah kepada pelanggaran disebut dengan maslahah.

19 of 36

Maslahah Mursalah(Pertimbangan Kepentingan Publik)

  • Maslahah mursalah didefinisikan sebagai pertimbangan yang menyesuaikan dan mengharmoniskan dengan tujuan dari Pemberi Hukum, dimana melindungi manfaat atau mencegah bahaya. Contohnya adalah sahabat Rasulullah memilih untuk menerbitkan mata uang, membangun penjara dan mengenakan pajak kepada tanah pertanian yang berada dalam teritorinya dan hal ini tidak terdapat dalam hukum tekstual.

20 of 36

Maslahah Mursalah(Pertimbangan Kepentingan Publik)

  • Ketika mujtahid mengidentifikasi maslahah dan tidak menemukan aturan secara eksplisit dalam nash, ia harus mengambil langkah penting untuk menjaganya. Tujuan Allah mewahyukan syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mengurangi korupsi di bumi. Hal ini yang ditekankan oleh al-Shatibi bahwa tujuan dari QS al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi:

21 of 36

Jenis-jenis Maslahah (secara umum)

22 of 36

Jenis-jenis Maslahah (secara umum)

23 of 36

Jenis-jenis Maslahah�(berdasarkan otoritas tekstual)

24 of 36

Kondisi dari Maslahah Mursalah

25 of 36

Perbedaan Istislah, Analogi dan Istihsan

  • Dalam menentukan aturan syariah pada sebagian isu, ulama harus berpedoman kepada Quran, Sunnah dan Ijma’. Apabila tidak ada aturan dari sumber ini, maka mereka harus menggunakan qiyas dengan mengidentifikasi illah yang umum diantara aturan teks dan menghasilkan sebuah solusi yang dipersyaratkan. Apabila solusi yang dihasilkan melaui qiyas memberikan kesulitan atau hasil yang tidak adil walaupun ia berasal dari qiyas yang jelas maka sebaiknya digunakan istihsan.
  • Apabila tidak ada analogi yang bisa digunakan maka ulama dapat menggunakan maslahah mursalah.

26 of 36

Urf (Adat/Kebiasaan)

  • Urf adalah sebuah kata yang diturunkan dari akar bahasa arabnya yaitu ‘arafa (untuk mengetahui), ‘urf secara abahasa berarti “yang diketahui”. Berdasarkan perasa primer, “diketahui” adalah lawan dar “tidak diketahui”. ‘Urf adalah sinonim dari kata ‘adah.
  • Beberapa pengamat mengatakan bahwa adah berarti praktek pengulangan dan dapat digunakan kepada individu maupun grup. Namun ‘urf tidak merujuk kepada kebiasaan personal atau individual namun secara praktek kolektif dalam jumlah besar orang-orang. Kebiasaan minoritas di dalam suatu grup tidak dinamakan ‘urf.

27 of 36

Kondisi ‘Urf yang Berlaku (Valid)

28 of 36

Perbedaan ‘Urf dan Ijma’

29 of 36

Istishab (Anggapan keberlanjutan)

  • Secara bahasa, istishab memiliki arti “menemani atau “mengawal. Secara terminologi (istilah) terdapat beberapa rumusan yang berbeda dari ulama:
    • Ibn al-Qayyim al-Jauziyah: “mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.”
    • Ibn al-Subki dalam kitab Jam’u al-Jawami II: “Berlakunya sesuatu pada waktu kedua karena yang dmeikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yang patut untuk mengubahnya.”

30 of 36

Istishab (Anggapan keberlanjutan)

  • Apa yang ada sebelumnya dikukuhkan keberadaannya dan jika sebelumnya tiada, keadaan ketiadaannya itu dikukuhkan atau dianggap tetap berlaku untuk masa kini dan mendatang.
  • Rumusan Ibn Subki melengkapi definisi Ibn Qayyim yang hanya menggunakan kata “pada prinsipnya”. Meskipun dalam definisi pertama dan kedua tidak menyinggung hal ini, namun definisi tersebut mengandung pengertian itu.

31 of 36

Jenis-jenis Istishab

32 of 36

Beberapa Kaidah Fiqih dalam Istishab

33 of 36

Sadd al-Dhara’i(Menghalangi cara menuju hasil yang tidak diharapkan)

  • Dhara’iah adalah sebuah kata yang memiliki sinonim dengan wasilah dimana secara bahasa shadd artinya memblokir atau menutup.
  • Pada pelaksanaan perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya yang harus dilaluinya. Bila seseorang hendak mendapatkan ilmu pengetahuan, maka ia harus belajar. Keharusan melakukan atau menghindarkan perbuatan yang mendahului perbuatan pokok itu ada yang telah diatur sendiri hukumnya oleh syara’ dan ada yang tidak diatur secara langsung.

34 of 36

Sadd al-Dhara’i(Menghalangi cara menuju hasil yang tidak diharapkan)

  • Secara bahasa al-dzari’ah artinya jalan yang membawa kepada sesuatu , secara hissi atau ma’nawi baik atau buruk. Menurut Ibnu Qayyim, al-dzari’ah: apa apa yang menjadi perantara dari jalan kepada sesuatu.
  • Bila perbuatan pokok yang dituju adalah perbuatan yang disuruh maka wasilahnya disebut muqaddiman sedangkan bila perbuatan pokok yang dituju adalah perbuatan yang dilarang maka wasilahnya disebut dzari’ah. Karena kita harus menjauhi perbuatan yang dilarang termasuk wasilahnya.

35 of 36

Sadd al-Dhara’i(Menghalangi cara menuju hasil yang tidak diharapkan)

  • Dasar pemikiran hukum bagi para ulama adalah bahwa setiap perbuatan mengandung dia sisi” (1) sisi yang mendorong untuk berbuat, (2) sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (kesimpulan atau akibat) dari perbuatan itu. Dengan memandang pada natijahnya, perbuatan itu ada dua bentuk:
  • Natijahnya baik. Maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya.
  • Natijahnya buruk. Maka segala sesatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk dan karenanya dilarang.

36 of 36

Reference

  • Kamali, Mohammad Hashim. 2003. Principles of Islamic Jurisprudence. United Kingdom: The Islamic Texts Society.
  • Aripin, Jaenal. 2012. Kamus Ushul Fiqih. Jakarta: Prenada Media Group.
  • Asmawi. 2011. Perbandingan Ushul Fiqih. Jakarta: Amzah.
  • Syarifudin, Amir. 1999. Ushul Fiqih Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.