BAB II
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Istilah Perikatan
Pengertian Perikatan
Unsur-Unsur Perikatan
1. Hubungan Hukum
2. Kekayaan
Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang
Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan
3. Para Pihak (Subyek Perikatan)
Objek Perikatan
4. Bentuk-Bentuk Prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata) :
Ketiga prestasi di atas mengandung 2 unsur penting
Syarat-Syarat Prestasi
Sifat-sifat prestasi, antara lain :