1 of 13

BAB II

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

2 of 13

Istilah Perikatan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menggunakan istilah Perikatan = “Verbintenis” dan Persetujuan = “Overeenkomst”
  • Verbintenis berasal dari kata kerja Verbinden yang artinya mengikat
  • Overeenkomst berasal dari kata kerja “overeenkomen” yang artinya setuju atau sepakat

3 of 13

Pengertian Perikatan

  • Hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi

4 of 13

Unsur-Unsur Perikatan

  1. Hubungan hukum (legal relationship)
  2. Kekayaan (patrimonial)
  3. Pihak-Pihak (parties)
  4. Prestasi (performance)

5 of 13

1. Hubungan Hukum

  • Hubungan yang diatur oleh hukum;
  • Hubungan yang di dalamnya terdapat hak di satu pihak dan kewajiban di lain pihak;
  • Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, dapat dituntut pemenuhannya

6 of 13

2. Kekayaan

  • Pandangan Klasik

Suatu hubungan dapat dikategorikan sebagai perikatan jika hubungan tersebut dapat dinilai dengan sejumlah uang

  • Pandangan Baru

Sekalipun suatu hubungan tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, tetapi jika masyarakat atau rasa keadilan menghendaki hubungan itu diberi akibat hukum, maka hukum akan meletakkan akibat hukum pada hubungan tersebut sebagai suatu perikatan

7 of 13

3. Para Pihak (Subyek Perikatan)

  • Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan
  • Harus terjadi antara 2 orang atau lebih
  • Pertama,pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan KREDITUR
  • Kedua,pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan DEBITUR
    • Debitur memiliki 2 unsur yaitu “schuld” dan “haftung”
    • Schuld adalah utang debitur kepada kreditur
    • Haftung adalah harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut

8 of 13

Objek Perikatan

  • Objek perikatan adalah prestasi
  • Prestasi (utang) adalah kewajiban yang harus dilaksanakan

9 of 13

4. Bentuk-Bentuk Prestasi (Pasal 1234 KUH Perdata) :

  1. Memberikan sesuatu;
  2. Berbuat sesuatu;
  3. Tidak berbuat sesuatu

10 of 13

  • Memberikan sesuatu misalnya pemberian sejumlah uang, memberi benda untuk dipakai (menyewa), penyerahan hak milik atas benda tetap dan bergerak. Berbuat sesuatu misalnya membangun rumah. Tidak melakukan sesuatu misalnya A membuat perjanjian dengan B ketika menjual apotiknya, untuk tidak menjalankan usaha apotik dalam daerah yang sama. Ketiga prestasi di atas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh debitur.

11 of 13

Ketiga prestasi di atas mengandung 2 unsur penting

  • Berhubungan dengan persoalan tanggung jawab hukum atas pelaksanaan prestasi tersebut oleh pihak yang berkewajiban (Schuld).
  • Berhubungan dengan pertanggungjawaban pemenuhan tanpa memperhatikan siapa pihak yang berkewajiban untuk memenuhi kewajiban tersebut (Haftung)

12 of 13

Syarat-Syarat Prestasi

  • Tertentu atau setidaknya dapat ditentukan;
  • Objeknya diperkenankan oleh hukum;
  • Dimungkinkan untuk dilaksanakan

13 of 13

Sifat-sifat prestasi, antara lain :

  1. Harus sudah tertentu atau dapat ditentukan;
  2. Harus mungkin;
  3. Harus diperbolehkan (halal);
  4. Harus ada manfaatnya bagi kreditur;
  5. Bisa terdiri dari satu perbuatan atau serentetan perbuatan