KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI BAWAH UMUR
Social Project Campaign Female In Action
KETUA
Nama : Fioleta
Kota : Batam, Kepulauan Riau
Instagram : @be___violet
ANGGOTA
Nama : Niki Intan Wahyu Pratiwi
Kota : Gunung Kidul, Yogyakarta
Instagram : @nikyintan13
ANGGOTA
Nama : Sabrina Febrira
Kota : Medan, Sumatera Utara
Instagram : @sabrinafbr
Kekerasan seksual merupakan perlakuan seksual secara fisik tanpa persetujuan dari orang lain atau ketika orang lain sedang dalam keadaan tidak dapat memberikan persetujuan, Kekerasan seksual mencakup penyerangan secara seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran, dll. Sedangkan, pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan mencakup perilaku seperti rayuan seksual yang tidak diinginkan, meminta penukaran sesuatu dengan aktivitas seksual, serta perilaku seksual lainnya yang tidak diinginkan.
APA SIH KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL ITU ?
LATAR BELAKANG KAMPANYE
Maraknya kasus kekerasan & pelecehan seksual di indonesia menjadi momok khususnya pada perempuan dan anak dibawah umur. KemenPPPA mengumpulkan data dalam 3 tahun terakhir kasus terhadap anak mencapai 34.902 kasus, lalu kasus pada perempuan dewasa mencapai 26.200. Angka kasus kekerasan tersebut merupakan jumlah kasus yang dilaporkan, namun untuk kasus yang tidak dilaporkan kemungkinan lebih tinggi. Tidak dapat dipungkiri masyarakat indonesia masih ada beranggapan bahwa mengutarakan hal seperti kekerasan & pelecehan seksual adalah hal yang tabu, dikarenakan kurangnya pengetahuan dan masih malu terkait itu.
Dampak dari kasus ini cukup besar yaitu membekas pada fisik, psikis, maupun emosional yang menyebabkan trauma berkepanjangan. Maka dari itu inilah yang menjadi PR indonesia yang belum tuntas hingga tahun ke tahun selalu terjadi. Dengan adanya kasus ini, kami ingin membantu para perempuan dan anak dalam pencegahan diri serta memberikan edukasi & informasi layanan konseling di FIA mengenai kekerasan dan pelecehan seksual.
KASUS KEKERASAN & PELECEHAN 12 SANTRIWATI DI BANDUNG, JAWA BARAT
Seorang guru pondok pesantren (ponpes) Herry Wirawan di Bandung, Jawa barat pelaku pencabulan paksa 12 anak yang merupakan santriwati di pondok pelaku, 8 santri sudah melahirkan, dan 2 santri sedang hamil. Ia melakukan aksi nya tidak hanya di lingkungan pesantren tetapi di tempat lainnya seperti pesantren lain, hotel, & apartement. Diketahui aksi pencabulan HW terjadi sejak 2016 hingga 2021. Modus pelaku sebelum melakukan aksi bejatnya adalah mengiming-iming keluarga korban dengan memberikan pendidikan gratis. Keluarga korban pun tergiur bujuk rayu pelaku.
Sumber :
TUJUAN KAMPANYE
TEKNIK STRATEGI KAMPANYE
- Menyebarkan Carousel seputar pencegahan, penanganan, informasi edukasi dari kasus tersebut melalui sosial media.
- Mengajak orang-orang untuk mendownload & menggunakan aplikasi FIA serta memperkenalkan FIA secara face to face dan social media.
HASIL KEGIATAN
Sosial campaign yang kami lakukan sudah dilakukan sejak tanggal 11 s/d 25 Januari 2021. Rangkaian kegiatan diatas terdiri atas penyebaran microblog & poster melalui instagram serta mempromosikan dan mengajak orang-orang untuk begabung dan menggunakan fitur-fitur di FIA Apps. Kegiatan seperti ini sangat berguna dilakukan agar dapat membantu menyadarkan banyak orang bahwa kejahatan seksual ada dimana-mana tanpa kita ketahui siapapun orangnya, namun sangat disayangkan dari kegiatan yang kami laksanakan masih banyak orang-orang yang kurang peduli dan antusias terhadap project ini, tak sedikit yang menolak untuk bergabung maupun mendownload FIA untuk kepentingan mereka dikarenakan minimnya kewaspadaan diri maupun terhadap sekitar..
KESIMPULAN
Masalah Kekerasan & Pelecehan Seksual seakan tidak ada habisnya. Kekerasan & Pelecehan jelas memberikan pengaruh buruk dan dampak negatif yang sangat besar bagi masa depan baik terhadap perempuan dewasa maupun anak dibawah umur. Bila hal ini dibiarkan terus-menerus maka persoalan tidak akan pernah selesai. Banyak kasus ini terjadi tetapi tak sedikit yang enggan untuk mengkonsultasikan dirinya ke psikolog yang ada baik secara offline maupun melalui FIA Apps. Faktor yang menyebabkan mengapa enggan adalah takut untuk mengungkapkan apa yg terjadi dari dirinya, serta kendala biaya dan waktu. Setiap persoalan kekerasan dan pelecehan seksual baik dalam kdrt, pemerkosaan, dll perlu adanya perhatian yang lebih khusus dari KemenPPPA dan undang-undang negara mengenai hukuman yang pantas dan adil untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
SARAN
Adapun saran yang ingin kami berikan adalah sebagai berikut :
1. Kesadaran dari orang-orang seperti keluarga korban diharapkan dapat memberikan pengertian dan mendukung para korban untuk bisa tegas dan segera melaporkan masalah ke pihak berwajib dan KemenPPPA. Begitu pula kesadaran dan kewaspadaan orang-orang yang lain.
2. Melalui pihak FIA diharapkan ada pendekatan lebih terhadap orang banyak agar lebih mengenal platform penyedia layanan konseling online seperti FIA Apps dengan waktu yang fleksibel dan terjangkau karena masih banyak yang belum mengenal banyak tentang female in action.