1 of 7

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN�PERSPEKTIF TEORI STRUKTURAL KONSTRUKTIF �ATAU TEORI PRAKTIK SOSIAL PIERRE-FELIX BOURDIEU

Tugas Mata Hukum Adat Dan Pembangunan Hukum

Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Roibin, M.Ag.

Penyaji : Nur Muhammad Huri

NIM : 250201310001

Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam

Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

2 of 7

Lay out Pembahasan

  1. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
  2. Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu
  3. Pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau dari Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu

3 of 7

A. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian

Komponen

Uraian / Penjelasannya

Harta Bersama

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; (Pasal 1 huruf f KHI)

Penyelesaian sengketa harta bersama

Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. (Pasal 88 KHI)

Kewajiban

  • Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri. (Pasal 89 KHI)
  • Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. (Pasal 90 KHI)

Bentuk harta bersama yang berwujud

Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. (Pasal 91 ayat (2) KHI)

Larangan terhadap harta bersama

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. (Pasal 92 KHI)

Pembagiannya

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (Pasal 97 KHI)

4 of 7

B. Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu

(HABITUS X MODAL) + RANAH

=

PRAKTIK

5 of 7

Komposisi praktik sosial menurut Bourdieu: (Habitus X Modal) + Ranah = Praktik

Aspek

Uraian / Penjelasannya

HABITUS

- Habitus merupakan suatu sistem melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal, disposisi yang berlangsung lama dan berubah-ubah yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu secara objektif.

- Habitus merupakan pembatinan nilai-nilai sosial budaya yang beragam dan rasa permainan (feel for the game) yang melahirkan bermacam gerakan yang disesuaikan dengan permainan yang sedang dilakukan. Habitus adalah hasil internalisasi struktur dunia sosial, atau struktur sosial yang dibatinkan.

- Habitus merupakan produk sejarah yang terbentuk setelah manusia lahir dan berinteraksi dengan masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu. Habitus bukan bawaan alamiah atau kodrat tetapi merupakan hasil pembelajaran lewat pengasuhan dan bersosialisasi dalam masyarakat. Proses pembelajarannya sangat halus, tak disadari dan tampil sebagai hal yang wajar.

MODAL

Mencakup modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik yang digunakan untuk merebut dan mempertahankan perbedaan dan dominasi.

RANAH

Ranah atau arena atau medan (field) merupakan ruang atau semesta sosial tertentu sebagai tempat para agen/aktor sosial saling bersaing. Di dalam ranah/arena, para agen bersaing untuk mendapatkan berbagai sumber maupun kekuatan simbolis.

PRAKTIK

Praktik merupakan suatu produk dari relasi antara habitus dan ranah dengan melibatkan modal di dalamnya.

6 of 7

C. Pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau dari Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu�

Contoh dalam Penerapan pembagian harta bersama

HABITUS

Suatu sistem atau praktik pembagian harta bersama pasca perceraian di masyarakat yang telah melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal yang panjang dan berlangsung lama, hal ini berfungsi menjadi basis generatif secara terstruktur dan terpadu secara objektif dalam membagi harta bersama pasca perceraian.

MODAL

  • Pihak yang mempunyai kecukupan uang / modal di bidang ekonomi yang merasa haknya diambil, maka ia dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan untuk merebut kembali haknya.
  • Penasihat hokum atau pengacara dengan keilmuan dan keahlian yang dimiliki berusaha mendapatkan kemenangan di pengadilan.

RANAH ATAU ARENA ATAU MEDAN (FIELD)

Rumah tangga & Pengadilan Agama

PRAKTIK

Pembagian harta bersama pasca perceraian bagi Janda atau duda cerai, masing-masing mendapatkan seperdua dari harta bersamanya tersebut.

7 of 7

Terimakasih atas perhatian�dan�Mohon maaf atas segala kekurangan