PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN�PERSPEKTIF TEORI STRUKTURAL KONSTRUKTIF �ATAU TEORI PRAKTIK SOSIAL PIERRE-FELIX BOURDIEU
Tugas Mata Hukum Adat Dan Pembangunan Hukum
Dosen Pengampu : Prof. Dr. H. Roibin, M.Ag.
Penyaji : Nur Muhammad Huri
NIM : 250201310001
Program Studi Doktor Hukum Keluarga Islam
Pada Pascasarja UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Lay out Pembahasan
A. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian
Komponen | Uraian / Penjelasannya |
Harta Bersama | Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya sisebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun; (Pasal 1 huruf f KHI) |
Penyelesaian sengketa harta bersama | Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. (Pasal 88 KHI) |
Kewajiban |
|
Bentuk harta bersama yang berwujud | Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga. (Pasal 91 ayat (2) KHI) |
Larangan terhadap harta bersama | Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. (Pasal 92 KHI) |
Pembagiannya | Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. (Pasal 97 KHI) |
B. Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu
(HABITUS X MODAL) + RANAH
=
PRAKTIK
Komposisi praktik sosial menurut Bourdieu: (Habitus X Modal) + Ranah = Praktik
Aspek | Uraian / Penjelasannya |
HABITUS | - Habitus merupakan suatu sistem melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal, disposisi yang berlangsung lama dan berubah-ubah yang berfungsi sebagai basis generatif bagi praktik-praktik yang terstruktur dan terpadu secara objektif. - Habitus merupakan pembatinan nilai-nilai sosial budaya yang beragam dan rasa permainan (feel for the game) yang melahirkan bermacam gerakan yang disesuaikan dengan permainan yang sedang dilakukan. Habitus adalah hasil internalisasi struktur dunia sosial, atau struktur sosial yang dibatinkan. - Habitus merupakan produk sejarah yang terbentuk setelah manusia lahir dan berinteraksi dengan masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu. Habitus bukan bawaan alamiah atau kodrat tetapi merupakan hasil pembelajaran lewat pengasuhan dan bersosialisasi dalam masyarakat. Proses pembelajarannya sangat halus, tak disadari dan tampil sebagai hal yang wajar. |
MODAL | Mencakup modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik yang digunakan untuk merebut dan mempertahankan perbedaan dan dominasi. |
RANAH | Ranah atau arena atau medan (field) merupakan ruang atau semesta sosial tertentu sebagai tempat para agen/aktor sosial saling bersaing. Di dalam ranah/arena, para agen bersaing untuk mendapatkan berbagai sumber maupun kekuatan simbolis. |
PRAKTIK | Praktik merupakan suatu produk dari relasi antara habitus dan ranah dengan melibatkan modal di dalamnya. |
C. Pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau dari Teori Struktural Konstruktif atau Teori Praktik Sosial Pierre-felix Bourdieu�
| Contoh dalam Penerapan pembagian harta bersama |
HABITUS | Suatu sistem atau praktik pembagian harta bersama pasca perceraian di masyarakat yang telah melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personal yang panjang dan berlangsung lama, hal ini berfungsi menjadi basis generatif secara terstruktur dan terpadu secara objektif dalam membagi harta bersama pasca perceraian. |
MODAL |
|
RANAH ATAU ARENA ATAU MEDAN (FIELD) | Rumah tangga & Pengadilan Agama |
PRAKTIK | Pembagian harta bersama pasca perceraian bagi Janda atau duda cerai, masing-masing mendapatkan seperdua dari harta bersamanya tersebut. |
Terimakasih atas perhatian�dan�Mohon maaf atas segala kekurangan