1 of 47

DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN - 2022

PERATURAN DIRJEN PSDKP

NO. 6 TAHUN 2021

�JUKNIS PENGAWASAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BIDANG PERIKANAN

2 of 47

OUTLINE

  1. DASAR HUKUM
  2. MAKSUD & TUJUAN
  3. OBJEK PENGAWASAN
  4. TATA CARA PENGAWASAN
  5. Jenis pengawasan
  6. Perencanaan inspeksi lapangan
  7. Perangkat kerja pengawasan
  8. Pelaksanaan pengawasan
  9. Pelaporan

5. KETENTUAN LAIN

3 of 47

DASAR HUKUM

4 of 47

Pengenaan Sanksi Administratif Pengenaan sanksi dilakukan oleh Menteri KP, Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan kewenangan (berdasarkan kewenangan penerbitan izin)

Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan Polsus WP3K

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri KP, Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan kewenangan masing-masing

Pengawasan upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perizinan berusaha berbasis resiko

4

Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021

Pengawasan dilakukan secara terencana, terintegrasi dan transparan serta dilaporkan secara online

1

2

3

4

5

SEMAKIN SEDERHANANYA PERATURAN

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mewujudkan perizinan yang lebih mudah dan efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha/investasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara

Selayang Pandang UUCK

5 of 47

Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Turunan UU-CK)

PERATURAN TURUNAN

UU-CK

PP No. 5 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Permen KP No. 27 Tahun 2021

Tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial

Permen KP No. 10 Tahun 2021

Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan

Permen KP No. 5 Tahun 2021

Tentang Usaha Pengolahan Ikan

Permen KP No. 1 Tahun 2021

Tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Permen KP No.31 Tahun 2021

Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

PP No. 85 Tahun 2021

Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

PP No. 27 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

PP No. 21 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

PERMEN KP

PP

Permen KP No. 18 Tahun 2021

Tentang Penempatan API dan ABPI di WPP NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan

Permen KP No. 23 Tahun 2021

Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

6 of 47

PP No. 5 Tahun 2021

Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor kelautan dan perikanan terdiri atas 6 subsektor

.

Pengelolaan Ruang Laut

01

Penangkapan Ikan

02

04

Pengolahan Ikan

05

pengangkutan ikan

03

Pemasaran Ikan

06

Pembudidayaan Ikan

PERMEN KP No. 10/2021

PERMEN KP No. 31/2021

Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan

Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan

Peraturan Turunan UUCK

7 of 47

MAKSUD & TUJUAN

8 of 47

Maksud & Tujuan PERDIRJEN 6/2021

Maksud: dasar dan acuan bagi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan.

Tujuan: menyamakan persepsi dan tindakan bagi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas Pengawasan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan.

9 of 47

OBJEK PENGAWASAN

10 of 47

Objek Pengawasan di PERDIRJEN 6/2021

STANDAR USAHA

PRODUK SESUAI KBLI

Ruang Laut

Penangkapan & Pengangkutan Ikan

Pembudidayaan Ikan

Pengolahan dan Pemasaran

11 of 47

TATA CARA PENGAWASAN

​

  1. Jenis pengawasan
  2. Perencanaan inspeksi lapangan
  3. Perangkat kerja pengawasan
  4. Pelaksanaan pengawasan
  5. Pelaporan

​

12 of 47

Pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan dilaksanakan untuk menilai kepatuhan pemenuhan standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha

Kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan

Pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan

Pembinaan pelaku usaha perikanan

Penegakan sanksi/hukum terhadap pelanggaran

Esensi Pengawasan Perikanan

Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

13 of 47

Siapa yang berwenang melakukan PENGAWASAN?

Pemerintah Pusat

Menteri Kelautan dan Perikanan dan dimandatkan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K. Psl. 235 PP5/2021

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Badan Pengusahaan KPBPB .

Pemerintah Daerah

Gubernur, Bupati/Walikota.

Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Administrator KEK.

01

02

03

04

*Pasal 213-217,225

14 of 47

PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN

PERSYARATAN

DEFINISI PENGAWAS PERIKANAN

TAMBAHAN

Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

.

  1. dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan
  2. dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.
  1. Pegawai Negeri Sipil, baik instansi pusat dan instansi daerah;
  2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a
  3. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat;
  4. sehat jasmani dan rohani.

Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)

Siapa Pengawas Perikanan?

15 of 47

Proses Bisnis Subsistem Pengawasan

16 of 47

SISTEM OSS

PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB

KEMENTERIAN/LEMBAGA/ DAERAH PROVINSI, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

​

KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP KAB/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB

SISTEM OSS

Penyusunan rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam Sistem OSS

Mengusulkan tambahan dan penyesuaian Pelaku Usaha dan lokasi yang akan diawasi ke dalam rencana inspeksi lapangan

Memperbarui rencana inspeksi lapangan tahunan pada database pengawasan pada Sistem OSS berdasarkan usulan kementerian/lembaga

Menotifikasi K/L rencana inspeksi lapangan yang telah ditetapkan pada awal tahun berjalan pelaksanaan inspeksi lapangan

Minggu Ke-4

November

Minggu Ke-2

Desember

Minggu Ke-4

Desember

Awal

Januari

KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP provinsi,

DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun kompilasi daftar nama pelaku usaha yang diusulkan untuk dilakukan inspeksi lapangan tahunan

K/L/D dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar rencana inspeksi lapangan tahunan

Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan

17 of 47

Dalam hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.

​

Skala Prioritas Pelaku Usaha (Tahap Persiapan Atau Tahap Operasional Dan/Atau Tahap Komersial)

​

  1. Perizinan Berusaha
  2. nilai rencana Penanaman Modal
  3. pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha
  4. perkembangan realisasi Penanaman Modal; dan/atau
  5. kriteria prioritas lainnya

​

​

  • Dalam hal hasil inspeksi lapangan telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka K/L/D menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut
  • K/L/D dapat mengusulkan melalui sistem OSS untuk mengeluarkannya dari daftar rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.

​

Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan (Lanjutan)

18 of 47

Pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar yang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus tertentu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sebagai pelaksana Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam hal Pengawasan bekerja sama dengan Lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, keterlibatan lembaga atau profesi bersertifikat dimasukkan ke dalam perencanaan Pengawasan dan surat tugas

19 of 47

2

  • Data profil awal dan informasi pelaku usaha yang terdapat di OSS
  • Surat tugas pelaksana inspeksi lapangan
  • Surat pemberitahuan kunjungan
  • Daftar pertanyaan bagi pelaku usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Perangkat kerja lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan

Laporan Berkala Pelaku Usaha

a. Laporan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.

​

b. Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM kepada KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.

​

SINGLE SIGN ON

(SSO)

Pelaksanaan Pengawasan

20 of 47

​

Pelaku Usaha Mikro

Pelaku Usaha Kecil

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Tidak diwajibkan

Setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan

Pelaksanaan Pengawasan

Melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha

​

Intensitas

Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan

Kemudahan Pengawasan Bagi Pelaku UMKM

21 of 47

Pelaporan Pengawasan Perikanan

SK Pengawas Perikanan Prov Jawa Tengah.

DIKTUM KELIMA

​

Dalam melaksanakan tugas, Pengawas Perikanan bertanggung jawab secara teknis kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat

Laporan pengawasan perikanan paling sedikit memuat:

  1. Objek pengawasan:
  2. Identitas kegiatan usaha
  3. Lokasi Unit Usaha

b. Hasil analisis pengawasan:

  • Kesesuaian standar perizinan berusaha
  • Kesesuaian proses kegiatan
  • Pelanggaran yang ditemukan
  • Titik lokasi, jenis usaha, sarana/prasarana, bahan, luasan dan/atau besaran dampak pelanggaran
  • Identitas Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran

c. Rekomendasi tindak lanjut:

  • pernyataan kepatuhan Pelaku Usaha
  • pengenaan sanksi

d. Lampiran data pendukung:

  • peta lokasi
  • gambar atau sketsa bangunan
  • denah lokasi
  • form pengawasan yang telah diisi
  • BAP

22 of 47

KETENTUAN LAIN

23 of 47

Pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pengawas Perikanan Pemerintah Daerah

Pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal atas dasar:

  1. permintaan dari Gubernur/Bupati/Walikota yang menjadi kewenangannya; dan/atau
  2. perjanjian kerja sama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan antara Direktorat Jenderal dengan Pemerintah Daerah

Ketentuan Lain Pengawasan Perikanan

24 of 47

PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA PERIKANAN

25 of 47

Dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha – PERMEN KP NO. 10 TAHUN 2021

KKP/PEMDA

Kepatuhan

Teknis

  • indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal,
  • pemenuhan penyampaian laporan berkala,
  • penyerapan tenaga kerja Indonesia,
  • kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah,
  • pemanfaatan fasilitas dan insentif serta
  • dukungan terhadap pemerataan ekonomi

BKPM

Kepatuhan Administratif

PROFIL PELAKU USAHA

Penilaian Kepatuhan

26 of 47

Penilaian Kepatuhan

Dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha – PERMEN KP NO. 10 TAHUN 2021

KKP/PEMDA

Kepatuhan

Teknis

1

Pemenuhan persyaratan umum usaha

2

Pemenuhan persyaratan khusus usaha

3

Pemenuhan sarana

4

Kesesuaian struktur organisasi dan SDM

5

Pemenuhan pelayanan

6

Pemenuhan persyaratan produk/proses/jasa

7

Pemenuhan sistem manajemen usaha

Baik sekali 🡪 dikeluarkan dalam daftar prioritas rencana pengawasan tahun berikutnya

27 of 47

KRITERIA PENILAIAN

SKORING (%)

Ruang Laut

Penangkapan dan Pengangkutan Ikan

Pembudidayaan ikan

Pengolahan dan pemasaran

Pengolahan

Pemasaran

Pemenuhan persyaratan umum usaha

10

20

10

20

35

Pemenuhan persyaratan khusus usaha

30

40

40

40

35

Pemenuhan sarana

10

5

10

10

5

Kesesuaian struktur organisasi dan SDM

5

10

5

5

5

Pemenuhan pelayanan

5

5

5

5

5

Pemenuhan persyaratan Produk/Proses/Jasa

20

15

20

10

10

Pemenuhan sistem manajemen usaha

20

5

10

10

5

Total

100

100

100

100

100

Penilaian Kepatuhan

28 of 47

Rekomendasi Pengawasan Perikanan

Rekomendasi yang dapat diberikan oleh pelaksana inspeksi lapangan:

  1. Telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha;
  2. Pembinaan termasuk dalam rangka fasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan;
  3. Perbaikan; atau
  4. Penerapan sanksi

Bukan merupakan parameter untuk menentukan apakah pelaku usaha patuh atau tidak patuh

29 of 47

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat

30 of 47

PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

31 of 47

Pelaksana

  • K/L/D
  • Administrator KEK
  • Badan Pengusahaan KPBPB

Tindak Lanjut

​

  • Pembinaan
  • Perbaikan
  • Penerapan Sanksi

Hasil Pengawasan

​

Adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan

Kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB mencatatkan informasi pemberian sanksi ke dalam sistem OSS

Pembinaan dan Sanksi

32 of 47

  • Pembubaran badan usaha

​

  • Pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha yang tidak membubarkan badan usaha

​

  • Pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha

PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB, ATAU

ADMINISTRATOR KEK SESUAI KEWENANGANNYA

​

TINDAKAN ADMINISTRATIF BERDASARKAN PERMOHONAN PELAKU USAHA

  • Pembatalan Sertifikat Standar dan/atau Izin yang langsung diterbitkan sesuai kriteria percepatan penerbitan Izin, yang telah terbit dan belum terverifikasi; atau

​

  • Pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin yang telah terverifikasi.

TINDAKAN ADMINISTRATIF BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP

*Semua Tindakan Administratif akan dinotifikasi kepada K/L/D melalui Sistem OSS

Tindakan Administratif

33 of 47

Sanksi Administrasi

  • Peringatan Tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha
  • Pencabutan Perizinan Berusaha
  • Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk

Menunjang Kegiatan Usaha

*Sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk

Sanksi

Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, bila tidak diberikan sanksi administratif selanjutnya

​

  • Pengenaan denda administratif
  • Pengenaan daya paksa polisional
  • Pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan

​

Diberikan K/L/D sesuai kewenangannya

DAPAT DIKENAKAN SECARA BERJENJANG

  • Peringatan Pertama (30 Hari)
  • Peringatan Kedua (15 Hari)
  • Peringatan Ketiga (10 Hari)
  • Peringatan Tertulis Pertama dan Terakhir (30 Hari)
  • Penghentian Sementara (30 Hari)
  • Pencabutan

​

*hari: hari kerja

Sanksi Bagi Pemegang Perizinan Berusaha

34 of 47

Pembatalan SS

Sudah menyampaikan namun belum memenuhi standar kegiatan usaha

Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali penerbitan SS

Mencabut NIB

(1 kegiatan Usaha)

Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis

(dalam waktu 6 bulan setelah Pembatalan terbit)

Notifikasi K/L/D Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum

diverifikasi

Sistem OSS dalam waktu 6 bulan Pelaku Usaha belum memiliki Sertifikat

Standar terverifikasi

Pemutkahiran NIB (>1 kegiatan Usaha)

Sistem OSS Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal

Pencabutan NIB

​

Dalam hal Pelaku Usaha belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, K/L/D sesuai kewenangannya melakukan pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi komersial.

Sanksi Apabila Tidak Disampaikannya Pemenuhan Standar

35 of 47

3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu

Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 bulan

Mencabut NIB (1 kegiatan Usaha)

Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis

Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan Izin

Pelaku Usaha sudah menyampaikan namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan Izin

​

Pelaku Usaha belum menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin

Sistem OSS dalam waktu 6 (bulan) Pelaku Usaha belum

memiliki Izin

Pemutkahiran NIB

(>1 kegiatan Usaha)

Sistem OSS Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan

NIB

K/L/D sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan

Sanksi Tidak Disampaikannya Pemenuhan Persyaratan Izin

36 of 47

PENGAWASAN SUB SEKTOR PEMBUDIDAYAAN IKAN

37 of 47

37

2

1

5

4

3

Memeriksa Keberadaan CBIB/CPIB (sertifikat standar yg harus dimiliki pembudidaya)

Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi: Lokasi; Tata Letak dan konstruksi; Penggunaan wadah; Penggunaan benih/induk; Penggunaan Obat/Pakan

​

Kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kapal angkut ikan hidup

Memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)

​

Kesesuaian zonasi dan kewilayahan, Pengelolaan Limbah (IPAL/Amdal)

Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan

38 of 47

ANALISA SESUAI/

TIDAK

NIB

farming

area

CPIB

CBIB

PEMERIKSAAN

KESESUAIAN

PELAKU USAHA

BUDIDAYA

  • BA KETERANGAN SAKSI PEMILIK
  • BA KETERANGAN SAKSI
  • BA KETERANGAN AHLI

LAPORAN PENDAHULUAN/ LAPORAN KEJADIAN

SERAHKAN KE PPNS PERIKANAN

PENYIDIKAN

PEMBINAAN

PELAPORAN MELALUI SIMWASKAN TERINTEGRASI (SIP & OSS)

PELAKU USAHA

PATUH

SANKSI ADM :

  1. TEGURAN TERTULIS
  2. PAKSAAN PEMERINTAH
  3. DENDA ADM
  4. PEMBEKUAN IZIN/DOKUMEN
  5. PENCABUTAN IZIN/DOKUMEN

INDIKASI TINDAK PIDANA PERIKANAN

Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan

39 of 47

PEMBUDIDAYAAN IKAN

Pengawasan standar berusaha (KBLI)

Pengawasan Pemenuhan standar produk (Non-KBLI)

NIB identitas

Rendah

Menengah

Rendah

Menengah

tinggi

Tinggi

NIB legalitas

NIB+SSU

NIB+

pemenuhan SSU

NIB+

pemenuhan izin

Pemeriksaan Kesesuaian dan pemenuhan Dokumen perizinan dan sertifikat standar

Pengawasan meliputi:

  1. Keberadaan dan kesesuaian standar berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)
  2. Keberadaan CBIB/CPIB (sertifikat standar yg harus dimiliki pembudidaya)
  3. Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi:
  4. Lokasi;
  5. Tata Letak dan konstruksi;
  6. Penggunaan wadah;
  7. Penggunaan benih/induk;
  8. Penggunaan Obat/Pakan
  9. Kesesuaian zonasi
  10. Kesesuaian jenis ikan yang dibudidayakan

Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan

40 of 47

  1. 03211 - Pembesaran ikan/pisces bersirip di laut;
  2. 03215 - Pembesaran Mollusca Laut;
  3. 03216 - Pembesaran Crustacea Laut;
  4. 03217 - Pembesaran Tumbuhan Air Laut;
  5. 03221 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Kolam;
  6. 03222 - Pembesaran Ikan Air Tawar di KJA
  7. 03223 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Karamba;
  8. 03224 - Pembesaran Ikan Air Tawar di Sawah;
  9. 03227 - Pembesaran Ikan Air Tawar di KJA;
  10. 03251 - Pembesaran Pisces/Ikan Bersirip Air Payau;
  11. 03253 - Pembesaran Mollusca Air Payau;
  12. 03254 - Pembesaran Crustacea Air Payau;
  13. 03255 - Pembesaran Tumbuhan Air Payau;
  14. 03212 - Pembenihan Ikan Laut;
  1. 03226 - Pembenihan Ikan Air Tawar;
  2. 03252 - Pembenihan Ikan Air Payau;
  3. 03213 - Budidaya Ikan Hias Air Laut;
  4. 03214 - Budidaya Karang (Coral);
  5. 03219 - Budidaya Biota Air Laut Lainnya;
  6. 03225 - Budidaya Ikan Hias Air Tawar;
  7. 03229 - Budidaya Ikan Air Tawar di Media Lainnya;
  8. 03259 - Budidaya Biota Air Payau Lainnya;
  9. 03231 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Laut;
  10. 03232 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Laut;
  11. 03241 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
  12. 03242 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Tawar;
  13. 03261 - Jasa Sarana Produksi Budidaya Ikan Air Payau;

bb. 03262 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau

Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan

RINCIAN DAFTAR KBLI YANG MENJADI RUANG LINGKUP PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

41 of 47

PEMBESARAN Ikan, molluca, crustacea, tumbuhan air di laut dan air payau dan Air Tawar di kolam, KJA, Karamba, Sawah

PEMBENIHAN Ikan laut, air tawar dan air payau

BUDIDAYA ikan hias air, karang, biota air ikan hias air laut, tawar dan payau

JASA PRODUKSI BUDIDAYA ikan laut, tawar, payau

JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA laut, tawar, payau

1

2

3

4

5

Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan

42 of 47

Pelaksanaan Pengawasan

​

​

​

​

​

Yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Saat Inspeksi Lapangan

  1. Keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)
  2. Kesesuaian zonasi dan kewilayahan, Pengelolaan Limbah (IPAL/Amdal)
  3. Kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kapal angkut ikan hidup
  4. Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi: Lokasi; Tata Letak dan konstruksi; Penggunaan wadah; Penggunaan benih/induk; Penggunaan Obat/Pakan

Daftar Pertanyaan (Pertanyaan akan disesuaikan dengan KBLI, Skala Usaha dan Resiko)

A. Data Pelaku Usaha

(Nama, Nomor NIB, NPWP, Kode Proyek, Lokasi, Penanaman Modal, KBLI)

B1. Standar Pelaksanaan Kegiatan

(Sertifikat CBIB dan/atau CPIB)

B2. Pemenuhan Kewajiban

1. Lokasi kegiatan usaha sesuai standar usaha CBIB/CPIB:

  1. Apakah usaha dibangun pada lokasi yang terhindar dari kemungkinan terjadinya bencana, pencemaran, pertambangan, dan/atau industri? (ya/tidak)
  2. Apakah air sumber sesuai dengan peruntukannya? (ya/tidak)
  3. Apakah kualitas air sumber mengandung residu logam berat, pestisida, organisme patogen, cemaran, dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya? (ya/tidak)

2. Tata letak dan konstruksi sesuai standar usaha CBIB/CPIB:

  1. Apakah ada saluran saluran pasok dan saluran buang? (ya/tidak)
  2. Apakah saluran pasok dan saluran buang dibuat secara terpisah? (ya/tidak)
  3. Apakah ada tandon pasok pada budidaya udang intensif dan semi intensif? (ya/tidak)
  4. Apakah ada tempat penyimpanan pakan, pupuk, obat ikan, pestisida, bahan bakar minyak, dan peralatan budidaya? (ya/tidak)
  5. fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK), toilet, dan septic tank? (ya/tidak)
  6. Apakah ruang laboratorium di unit pembenihan ikan? (ya/tidak)

3. Apakah Wadah terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya dan berpotensi mencemari produk serta tidak mudah korosif? (ya/tidak)

4. Apakah sudah menggunakan pupuk, probiotik, pestisida, disinfektan dan bahan kimia untuk penumbuhan pakan alami, pembudidayaan ikan, pengelolaan air, pengelolaan Kesehatan ikan yang telah terdaftar di KKP dan sesuai peruntukan? (ya/tidak)

5. Apakah benih yang digunakan berasal dari unit pembenihan ikan bersertifikat? (ya/tidak

6. Apakah induk hasil pemuliaan atau domestikasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)? (ya/tidak)

7. Apakah sudah menggunakan pakan ikan yang mengandung zat beracun, bahan pencemaran bagi ikan dan/atau manusia, antibiotik, hormone (terdaftar/bersertifikat dari KKP), dan sesuai peruntukan? (ya/tidak)

43 of 47

Pelaku usaha yang menghalagi kegiatan pengawasan akan dikenakan sanksi administrative

(Psl. 234)

PENTING

Pelaku usaha dilarang menghalangi kegiatan pengawasan

44 of 47

Hak

  • Mengakses sistem OSS
  • Melihat jadwal inspeksi lapangan melalui OSS
  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan
  • Mendapatkan informasi tujuan pengawasan, dan daftar pertanyaan inspeksi lapangan
  • Mendapatkan kesempatan memenuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Mendapatkan kunjungan inspeksi lapangan sesuai dengan resiko dan tingkat kepatuhan
  • Jaminan keamanan atas kerahasiaan data dan informasi

​

​

​

  • Memiliki NIB
  • Membuat pernyataan kesanggupan pemenuhan sertifikat standar CBIB/CPIB (Mikro dan Kecil)
  • Memiliki sertifikat standar CBIB/CPIB (Menengah dan Besar)
  • melakukan pemenuhan standar CBIB/CPIB sesuai jangka waktu berdasarkan Permen KP No. 10/2021
  • Melaporkan data perkembangan kegiatan usaha secara berkala
  • Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility)
  • Menerima kunjungan inspeksi lapangan
  • Menyiapkan hal-hal yang akan ditanyakan pada saat inspeksi lapangan

​

​

​

​

Kewajiban

Hak & Kewajiban Pelaku Usaha Pembudidayaan ikan?

45 of 47

Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan

Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan

Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan

ketentuan peraturan Perundang-undangan

PENTING

Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan

terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak

menjalankan Pengawasan sesuai dengan

ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

46 of 47

Caranya?

1. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelenggaran kegiatan usaha

2. Menyampaikan pengaduan masyarakat

BISA….

Saluran Pengaduan Masyarakat:

  1. SMS gateway nomor 0858-8888-4171;
  2. surel (email): pengaduanpsdkp@kkp.go.id; dan/atau
  3. surat atau melaporkan secara langsung kepada Direktorat Jenderal PSDKP, Unit Pelaksana Teknis PSDKP, atau dinas yang membidangi perikanan di provinsi/ kabupaten/kota

Apakah Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan?

47 of 47

Mengutamakan PEMBINAAN KEPATUHAN PELAKU USAHA

JENIS SANKSI ADMINISTRASI

PERINGATAN /TEGURAN TERTULIS

PAKSAAN PEMERINTAH

DENDA ADMINISTRATIF

PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA

PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA