DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN - 2022
PERATURAN DIRJEN PSDKP
NO. 6 TAHUN 2021
�JUKNIS PENGAWASAN USAHA DAN PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO BIDANG PERIKANAN
OUTLINE
5. KETENTUAN LAIN
DASAR HUKUM
Pengenaan Sanksi Administratif Pengenaan sanksi dilakukan oleh Menteri KP, Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan kewenangan (berdasarkan kewenangan penerbitan izin)
Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Perikanan dan Polsus WP3K
Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri KP, Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan kewenangan masing-masing
Pengawasan upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam perizinan berusaha berbasis resiko
4
Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021
Pengawasan dilakukan secara terencana, terintegrasi dan transparan serta dilaporkan secara online
1
2
3
4
5
SEMAKIN SEDERHANANYA PERATURAN
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mewujudkan perizinan yang lebih mudah dan efisien, perbaikan tata kelola sumber daya, perlindungan lingkungan yang lebih menyeluruh, serta peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha/investasi untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan negara
Selayang Pandang UUCK
Dasar Hukum Pengawasan subsektor Pembudidayaan Ikan (Aturan Turunan UU-CK)
PERATURAN TURUNAN
UU-CK
PP No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permen KP No. 27 Tahun 2021
Tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial
Permen KP No. 10 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
Permen KP No. 5 Tahun 2021
Tentang Usaha Pengolahan Ikan
Permen KP No. 1 Tahun 2021
Tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Permen KP No.31 Tahun 2021
Tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
PP No. 85 Tahun 2021
Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
PP No. 27 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
PP No. 21 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
PERMEN KP
PP
Permen KP No. 18 Tahun 2021
Tentang Penempatan API dan ABPI di WPP NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Permen KP No. 23 Tahun 2021
Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
PP No. 5 Tahun 2021
Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor kelautan dan perikanan terdiri atas 6 subsektor
.
Pengelolaan Ruang Laut
01
Penangkapan Ikan
02
04
Pengolahan Ikan
05
pengangkutan ikan
03
Pemasaran Ikan
06
Pembudidayaan Ikan
PERMEN KP No. 10/2021
PERMEN KP No. 31/2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan
Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Turunan UUCK
MAKSUD & TUJUAN
Maksud & Tujuan PERDIRJEN 6/2021
Maksud: dasar dan acuan bagi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan.
Tujuan: menyamakan persepsi dan tindakan bagi Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas Pengawasan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perikanan.
OBJEK PENGAWASAN
Objek Pengawasan di PERDIRJEN 6/2021
STANDAR USAHA
PRODUK SESUAI KBLI
Ruang Laut
Penangkapan & Pengangkutan Ikan
Pembudidayaan Ikan
Pengolahan dan Pemasaran
TATA CARA PENGAWASAN
Pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan dilaksanakan untuk menilai kepatuhan pemenuhan standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
Kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan
Pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan
Pembinaan pelaku usaha perikanan
Penegakan sanksi/hukum terhadap pelanggaran
Esensi Pengawasan Perikanan
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Siapa yang berwenang melakukan PENGAWASAN?
Pemerintah Pusat
Menteri Kelautan dan Perikanan dan dimandatkan kepada Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K. Psl. 235 PP5/2021
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Badan Pengusahaan KPBPB .
Pemerintah Daerah
Gubernur, Bupati/Walikota.
Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Administrator KEK.
01
02
03
04
*Pasal 213-217,225
PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN
PERSYARATAN
DEFINISI PENGAWAS PERIKANAN
TAMBAHAN
Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Pengawas Perikanan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
.
Pengawasan terhadap perizinan berusaha di seKtor kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan, gubernur, bupati/walikota, administrator KEK dan Kepala badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan Pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan (PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 235)
Siapa Pengawas Perikanan?
Proses Bisnis Subsistem Pengawasan
SISTEM OSS
PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB
KEMENTERIAN/LEMBAGA/ DAERAH PROVINSI, PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP PROVINSI, DPMPTSP KAB/KOTA, ADMINISTRATOR KEK, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB
SISTEM OSS
Penyusunan rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam Sistem OSS
Mengusulkan tambahan dan penyesuaian Pelaku Usaha dan lokasi yang akan diawasi ke dalam rencana inspeksi lapangan
Memperbarui rencana inspeksi lapangan tahunan pada database pengawasan pada Sistem OSS berdasarkan usulan kementerian/lembaga
Menotifikasi K/L rencana inspeksi lapangan yang telah ditetapkan pada awal tahun berjalan pelaksanaan inspeksi lapangan
Minggu Ke-4
November
Minggu Ke-2
Desember
Minggu Ke-4
Desember
Awal
Januari
KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP provinsi,
DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun kompilasi daftar nama pelaku usaha yang diusulkan untuk dilakukan inspeksi lapangan tahunan
K/L/D dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar rencana inspeksi lapangan tahunan
Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan
Dalam hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
Skala Prioritas Pelaku Usaha (Tahap Persiapan Atau Tahap Operasional Dan/Atau Tahap Komersial)
Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan (Lanjutan)
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan standar yang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus tertentu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sebagai pelaksana Pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam hal Pengawasan bekerja sama dengan Lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, keterlibatan lembaga atau profesi bersertifikat dimasukkan ke dalam perencanaan Pengawasan dan surat tugas
2
Laporan Berkala Pelaku Usaha
a. Laporan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
b. Laporan data perkembangan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM kepada KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB.
SINGLE SIGN ON
(SSO)
Pelaksanaan Pengawasan
| Pelaku Usaha Mikro | Pelaku Usaha Kecil |
Laporan Kegiatan Penanaman Modal | Tidak diwajibkan | Setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan |
Pelaksanaan Pengawasan | Melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha | |
Intensitas | Dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan | |
Kemudahan Pengawasan Bagi Pelaku UMKM
Pelaporan Pengawasan Perikanan
SK Pengawas Perikanan Prov Jawa Tengah.
DIKTUM KELIMA
Dalam melaksanakan tugas, Pengawas Perikanan bertanggung jawab secara teknis kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan bertanggung jawab secara administratif kepada Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Laporan pengawasan perikanan paling sedikit memuat:
b. Hasil analisis pengawasan:
c. Rekomendasi tindak lanjut:
d. Lampiran data pendukung:
KETENTUAN LAIN
Pengawasan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang perikanan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pengawas Perikanan Pemerintah Daerah
Pengawasan dapat dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal atas dasar:
Ketentuan Lain Pengawasan Perikanan
PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA PERIKANAN
Dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha – PERMEN KP NO. 10 TAHUN 2021
KKP/PEMDA
Kepatuhan
Teknis
BKPM
Kepatuhan Administratif
PROFIL PELAKU USAHA
Penilaian Kepatuhan
Penilaian Kepatuhan
Dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha – PERMEN KP NO. 10 TAHUN 2021
KKP/PEMDA
Kepatuhan
Teknis
1
Pemenuhan persyaratan umum usaha
2
Pemenuhan persyaratan khusus usaha
3
Pemenuhan sarana
4
Kesesuaian struktur organisasi dan SDM
5
Pemenuhan pelayanan
6
Pemenuhan persyaratan produk/proses/jasa
7
Pemenuhan sistem manajemen usaha
Baik sekali 🡪 dikeluarkan dalam daftar prioritas rencana pengawasan tahun berikutnya
KRITERIA PENILAIAN | SKORING (%) | ||||
Ruang Laut | Penangkapan dan Pengangkutan Ikan | Pembudidayaan ikan | Pengolahan dan pemasaran | ||
Pengolahan | Pemasaran | ||||
Pemenuhan persyaratan umum usaha | 10 | 20 | 10 | 20 | 35 |
Pemenuhan persyaratan khusus usaha | 30 | 40 | 40 | 40 | 35 |
Pemenuhan sarana | 10 | 5 | 10 | 10 | 5 |
Kesesuaian struktur organisasi dan SDM | 5 | 10 | 5 | 5 | 5 |
Pemenuhan pelayanan | 5 | 5 | 5 | 5 | 5 |
Pemenuhan persyaratan Produk/Proses/Jasa | 20 | 15 | 20 | 10 | 10 |
Pemenuhan sistem manajemen usaha | 20 | 5 | 10 | 10 | 5 |
Total | 100 | 100 | 100 | 100 | 100 |
Penilaian Kepatuhan
Rekomendasi Pengawasan Perikanan
Rekomendasi yang dapat diberikan oleh pelaksana inspeksi lapangan:
Bukan merupakan parameter untuk menentukan apakah pelaku usaha patuh atau tidak patuh
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat
PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pelaksana
Tindak Lanjut
Hasil Pengawasan
Adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan
Kementerian/lembaga, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB mencatatkan informasi pemberian sanksi ke dalam sistem OSS
Pembinaan dan Sanksi
PEMERINTAH PUSAT/DAERAH, BADAN PENGUSAHAAN KPBPB, ATAU
ADMINISTRATOR KEK SESUAI KEWENANGANNYA
TINDAKAN ADMINISTRATIF BERDASARKAN PERMOHONAN PELAKU USAHA
TINDAKAN ADMINISTRATIF BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
*Semua Tindakan Administratif akan dinotifikasi kepada K/L/D melalui Sistem OSS
Tindakan Administratif
Sanksi Administrasi
Menunjang Kegiatan Usaha
*Sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk
Sanksi
Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS, bila tidak diberikan sanksi administratif selanjutnya
Diberikan K/L/D sesuai kewenangannya
DAPAT DIKENAKAN SECARA BERJENJANG
*hari: hari kerja
Sanksi Bagi Pemegang Perizinan Berusaha
Pembatalan SS
Sudah menyampaikan namun belum memenuhi standar kegiatan usaha
Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali penerbitan SS
Mencabut NIB
(1 kegiatan Usaha)
Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis
(dalam waktu 6 bulan setelah Pembatalan terbit)
Notifikasi K/L/D Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi
Sistem OSS dalam waktu 6 bulan Pelaku Usaha belum memiliki Sertifikat
Standar terverifikasi
Pemutkahiran NIB (>1 kegiatan Usaha)
Sistem OSS Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal
Pencabutan NIB
Dalam hal Pelaku Usaha belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, K/L/D sesuai kewenangannya melakukan pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi komersial.
Sanksi Apabila Tidak Disampaikannya Pemenuhan Standar
3 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 bulan
Mencabut NIB (1 kegiatan Usaha)
Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis
Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan Izin
Pelaku Usaha sudah menyampaikan namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan Izin
Pelaku Usaha belum menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin
Sistem OSS dalam waktu 6 (bulan) Pelaku Usaha belum
memiliki Izin
Pemutkahiran NIB
(>1 kegiatan Usaha)
Sistem OSS Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan
NIB
K/L/D sesuai kewenangannya melakukan Pengawasan
Sanksi Tidak Disampaikannya Pemenuhan Persyaratan Izin
PENGAWASAN SUB SEKTOR PEMBUDIDAYAAN IKAN
37
2
1
5
4
3
Memeriksa Keberadaan CBIB/CPIB (sertifikat standar yg harus dimiliki pembudidaya)
Kesesuaian penerapan CBIB/CPIB meliputi: Lokasi; Tata Letak dan konstruksi; Penggunaan wadah; Penggunaan benih/induk; Penggunaan Obat/Pakan
Kesesuaian jenis ikan, induk dan benih yang dibudidayakan serta kapal angkut ikan hidup
Memeriksa keberadaan dan kesesuaian perizinan berusaha dibidang pembudidayaan ikan (NIB+SS)
Kesesuaian zonasi dan kewilayahan, Pengelolaan Limbah (IPAL/Amdal)
Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan
ANALISA SESUAI/
TIDAK
NIB
farming
area
CPIB
CBIB
PEMERIKSAAN
KESESUAIAN
PELAKU USAHA
BUDIDAYA
LAPORAN PENDAHULUAN/ LAPORAN KEJADIAN
SERAHKAN KE PPNS PERIKANAN
PENYIDIKAN
PEMBINAAN
PELAPORAN MELALUI SIMWASKAN TERINTEGRASI (SIP & OSS)
PELAKU USAHA
PATUH
SANKSI ADM :
INDIKASI TINDAK PIDANA PERIKANAN
Alur Pengawasan Pembudidayaan Ikan
PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pengawasan standar berusaha (KBLI)
Pengawasan Pemenuhan standar produk (Non-KBLI)
NIB identitas
Rendah
Menengah
Rendah
Menengah
tinggi
Tinggi
NIB legalitas
NIB+SSU
NIB+
pemenuhan SSU
NIB+
pemenuhan izin
Pemeriksaan Kesesuaian dan pemenuhan Dokumen perizinan dan sertifikat standar
Pengawasan meliputi:
Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan
bb. 03262 - Jasa Produksi Budidaya Ikan Air Payau
Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan
RINCIAN DAFTAR KBLI YANG MENJADI RUANG LINGKUP PENGAWASAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
PEMBESARAN Ikan, molluca, crustacea, tumbuhan air di laut dan air payau dan Air Tawar di kolam, KJA, Karamba, Sawah
PEMBENIHAN Ikan laut, air tawar dan air payau
BUDIDAYA ikan hias air, karang, biota air ikan hias air laut, tawar dan payau
JASA PRODUKSI BUDIDAYA ikan laut, tawar, payau
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA laut, tawar, payau
1
2
3
4
5
Ruang Lingkup Pengawasan Pembudidayaan Ikan
Pelaksanaan Pengawasan
Yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Pembudidayaan Ikan Saat Inspeksi Lapangan
Daftar Pertanyaan (Pertanyaan akan disesuaikan dengan KBLI, Skala Usaha dan Resiko)
A. Data Pelaku Usaha
(Nama, Nomor NIB, NPWP, Kode Proyek, Lokasi, Penanaman Modal, KBLI)
B1. Standar Pelaksanaan Kegiatan
(Sertifikat CBIB dan/atau CPIB)
B2. Pemenuhan Kewajiban
1. Lokasi kegiatan usaha sesuai standar usaha CBIB/CPIB:
2. Tata letak dan konstruksi sesuai standar usaha CBIB/CPIB:
3. Apakah Wadah terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya dan berpotensi mencemari produk serta tidak mudah korosif? (ya/tidak)
4. Apakah sudah menggunakan pupuk, probiotik, pestisida, disinfektan dan bahan kimia untuk penumbuhan pakan alami, pembudidayaan ikan, pengelolaan air, pengelolaan Kesehatan ikan yang telah terdaftar di KKP dan sesuai peruntukan? (ya/tidak)
5. Apakah benih yang digunakan berasal dari unit pembenihan ikan bersertifikat? (ya/tidak
6. Apakah induk hasil pemuliaan atau domestikasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA)? (ya/tidak)
7. Apakah sudah menggunakan pakan ikan yang mengandung zat beracun, bahan pencemaran bagi ikan dan/atau manusia, antibiotik, hormone (terdaftar/bersertifikat dari KKP), dan sesuai peruntukan? (ya/tidak)
Pelaku usaha yang menghalagi kegiatan pengawasan akan dikenakan sanksi administrative
(Psl. 234)
PENTING
Pelaku usaha dilarang menghalangi kegiatan pengawasan
Hak
Kewajiban
Hak & Kewajiban Pelaku Usaha Pembudidayaan ikan?
Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan
Pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan
PENTING
Pelaku Usaha dapat melakukan pengaduan
terhadap pelaksana Pengawasan yang tidak
menjalankan Pengawasan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Caranya? |
1. Melakukan pemantauan terkait dengan penyelenggaran kegiatan usaha |
2. Menyampaikan pengaduan masyarakat |
BISA….
Saluran Pengaduan Masyarakat:
Apakah Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan?
Mengutamakan PEMBINAAN KEPATUHAN PELAKU USAHA
JENIS SANKSI ADMINISTRASI
PERINGATAN /TEGURAN TERTULIS
PAKSAAN PEMERINTAH
DENDA ADMINISTRATIF
PEMBEKUAN PERIZINAN BERUSAHA
PENCABUTAN PERIZINAN BERUSAHA