1 of 32

SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA BOSP 2024

2 of 32

EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023

Sekolah harus lebih mencermati antara anggaran di

RKAS dengan realisasi belanja, untuk meminimalisir

reclass.

Jika anggaran di RKAS merupakan rekening belanja

modal, WAJIB dibelanjakan barang modal. Jika

anggaran di RKAS merupakan rekening belanja jasa atau BHP, WAJIB dibelanjakan BHP atau jasa ybs.

1

Sekolah wajib memperhatikan skala prioritas dalam

pembuatan RKAS. Jangan semuanya berfokus dalam

belanja modal, namun sarana prasarana di sekolah

banyak yang kurang memadai. Apabila sarpras di

sekolah mengalami kerusakan ringan, silakan untuk

dianggarkan dengan Dana BOSP.

2

Berdasarkan Surat Edaran Nomor …………………….�Sekolah tidak boleh melakukan rekrutmen dan pengangkatan GTT/PTT , dalam hal ini terdapat kebutuhan pendidik dan

tenaga kependidikan agar melakukan pelibatan komite

sekolah pada penyelenggaran pendidikan termasuk dalam

rekrutmen dan pengangkatan GTT/PTT menggunakan

SK Komite Sekolah��

3

Dalam hal pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan Dana BOSP, honor yang ditransfer wajib

diterimakan kepada yang bersangkutan.

4

5

Dalam hal kebijakan Kementerian yang belum bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, sekolah bisa menganggarkan hal tersebut menggunakan Dana BOSP.

Adapun kebijakan Pusat berkaitan dengan hal:

  • Pendidikan Aman Bencana
  • Tim Pencegahan Penanggulangan Kekerasan (TPPS)
  • Komunitas Belajar (bisa berupa pemanfaatan PMM,

workshop, pelatihan, kombel)

  • Pemeliharaan sarpras sekolah dengan kategori kerusakan

ringan

  • Sekolah aman, nyaman, sehat, dan kondusif

3 of 32

EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023

Sekolah harus rutin melakukan koreksi dan pelaporan

BOSP ke Dinas Pendidikan, sesuai instruksi yang telah

diberikan.

6

Jenjang

Penggunaan BOSP 2023

Pelaporan

BKU 2023

SiLPA

BOSP

2023

Pencairan

BOSP 2024

Tahap 1

Koreksi

BOSP

2023

LPJ Fisik

BOSP 2023

SD

SMP

PAUD

Kesetaraan

4 of 32

EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023

Penggunaan ARKAS dan Markas di Kabupaten tertentu sudah cukup OPTIMAL, mulai dari tahap perencanaan, penatausahaan,

hingga pelaporan.

6

No

Update ARKAS Versi 4.1.5

1

Perbaikan laporan di Buku Pembantu Rincian Objek Belanja,

Rincian Belanja Barang Habis Pakai dan Laporan Rekapitulasi

Realisasi agar nilai yang tampil sesuai.

2

Perbaikan fitur unduh data jika satdik sudah tutup BKU Bulan

Desember. Ketika satdik sudah selesai unduh data BKU bulan

Desember, maka BKU Desember akan tetap dalam kondisi

tertutup.

3

Penambahan notifikasi error ketika aktivasi BKU BOSP

Reguler Tahun anggaran 2024.

Pelaporan akhir tahun 2023 sudah menggunakan

report Markas sebagai alat controlling pengelolaan

Dana BOSP di Kabupaten tertentu

Report BKU sudah

sesuai dengan ARKAS

Sekolah

Report K7a sudah

sesuai dengan ARKAS

Sekolah

Report Potensi SiLPA

sudah sesuai dengan

ARKAS Sekolah

5 of 32

Peraturan Utama tentang Dana BOSP ada 3, yaitu :

PMK No 204/PMK.07/2022

tentang Pengelolaan DAK

Nonfisik

  • Mekanisme perencanaan dan pengalokasian Dana BOSP pada APBN
  • Mekanisme dan syarat penyaluran
  • Mekanisme pengembalian dana

Permendikbudristek No 63

Tahun 2023 tentang Petunjuk

Teknis Pengelolaan Dana

BOSP

  • Cut off data untuk pengalokasian anggaran Dana BOSP
  • Syarat dan kriteria penerima Dana BOSP
  • Penggunaan Dana BOSP
  • Syarat penyaluran Dana BOSP

Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana

BOSP pada Pemerintah

Daerah

  • Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP di daerah
  • Pelaksanaan dan penatausahaan Dana BOSP di daerah
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP di daerah

6 of 32

Pahami Prinsip Pengeloaan Dana BOSP

Fleksibel

Efektif

Efisien

Akuntabel

Transparan

Pengeloaan Dana BOSP disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana

Pengelolaan Dana BOSP diupayakan memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah

Pengelolaan Dana BOSP diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal dengan hasil optimal

Pengelolaan Dana BOSP bisa dipertanggung jawabkan secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan

Pengelolaan Dana BOSP dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah

7 of 32

Siapa sajakah Penerima Dana BOSP ?

(Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023)

BOS

Sekolah Dasar (SD)

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Sekolah Menengah Atas (SMA)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

BOP

Taman Kanak-kanak (TK)

Kelompok Bermain (KB)

Taman Penitipan Anak (TPA)

Satuan PAUD Sejenis

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

8 of 32

Apa saja Syarat Penerima BOSP Reguler ?

No

Syarat & Kriteria

BOS

BOP PAUD

BOP Kesetaraan

1

Memiliki NPSN

2

Melakukan sinkronisasi Dapodik (31 Ags, t-1)

3

Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan

(izin operasional/izin pendirian)

4

Memiliki rekening atas nama satuan

pendidikan

5

Bukan satuan pendidikan kerja sama

6

Bukan satuan pendidikan yang

diselenggarakan K/L lain

9

Usia (tahun)

Semua usia

Semua Usia

7- 25 Tahun

9 of 32

Apa saja Syarat Penerima BOSP Kinerja ?

Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh sekolah. Sekolah penerima Kinerja Prestasi wajib melakukan pengimbasan ke sekolah lainnya.

Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan Kepada sekolah atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih

BOS/BOP Kinerja Sekolah

Prestasi

BOS/BOP Kinerja Sekolah

Berkemajuan Terbaik

BOS/BOP Kinerja Sekolah

Penggerak

Sekolah Penggerak dituntut untuk

melakukan transformasi sekolah, bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam waktu 3 tahun ajaran. Di awal tahun ke empat, Sekolah

Penggerak wajib melakukan pengimbasan ke sekolah lainnya.

Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak

1

2

3

Syarat penerima:

Penerima Dana BOS/BOP

Reguler di tahun anggaran

berkenaan

✓✓

✓✓

Penerima Dana BOS/BOP Reguler di

tahun anggaran berkenaan

Syarat penerima:

Pernah memperoleh paling sedikit 1

penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi,

nasional, dan/atau internasional.

✓✓

✓✓

Tidak termasuk sekolah yang

ditetapkan sebagai pelaksana

Program Sekolah Penggerak dan

SMK Pusat Keunggulan

✓✓

1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada

indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan

2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan

Penerima Dana BOS/BOP Reguler di

tahun anggaran berkenaan

Syarat penerima:

Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan:

✓✓

✓✓

✓✓

Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang

memiliki prestasi

10 of 32

Apa saja Komponen Penggunaan BOSP?

1. BOS Reguler dan

BOP Kesetaraan

Reguler

(12 Komponen

Penggunaan)

Penerimaan Peserta Didik Baru

Pengembangan Perpustakaan

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

Pengembangan Profesi GTK

Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

Pemeliharaan Sarana Prasarana

Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

Pembayaran Honor

Digunakan untuk pembiayaan dalam

mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan

rangkaian penerimaan peserta didik baru,

mulai dari persiapan penerimaan sampai

dengan pasca penerimaan

Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan

kegiatan minat baca

Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan

pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan

konteks tematik program Kementerian berbasis

teknologi maupun non-teknologi

Digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka

peningkatan mutu satuan pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam

pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan

Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam

meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga

kependidikan sesuai dengan konteks tematik

program Kementerian

Digunakan untuk pembiayaan dalam

menyediakan daya dan jasa untuk

mendukung operasional rutin Satuan

Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam

menyediakan perangkat keras dan lunak untuk

menunjang pembelajaran berbasis TIK.

Digunakan untuk pembiayaan honor setiap bulan kepada guru dan tendik dan tidak termasuk

honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan

kegiatan satuan pendidikan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11 of 32

Apa saja Komponen Penggunaan BOP?

2. BOP PAUD

Reguler

(10 Komponen

Penggunaan)

Penerimaan Peserta Didik Baru

Pengembangan Perpustakaan

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain

Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/

Evaluasi Pembelajaran

Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah

Pengembangan Profesi GTK

Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

Pemeliharaan Sarana Prasarana

Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Pembayaran Honor

Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian

penerimaan peserta didik baru, mulai dari

persiapan penerimaan sampai dengan pasca

penerimaan

Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan

kegiatan minat baca

Digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka

peningkatan mutu satuan pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan

penguatan tata kelola Satuan Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai

dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi

pada komunitas belajar

Digunakan untuk pembiayaan dalam

menyediakan daya dan jasa untuk

mendukung operasional rutin Satuan

Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan

bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan

satuan pendidikan

Digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

12 of 32

Apa saja Komponen Penggunaan BOSP?

3. BOS dan BOP

PAUD Kinerja

Sekolah

Penggerak

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pembelajaran dengan Paradigma Baru

Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber

daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah

Penggerak

Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi

Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan

pengembangan karakter

Digitalisasi Sekolah

Perencanaan Berbasis Data

Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan

pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan

Program Sekolah Penggerak

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan

4. BOS dan BOP

PAUD Kinerja

Sekolah Prestasi

Asesmen dan Pemetaan Talenta

Pelatihan dan Pengembangan Talenta

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan

pengembangan talenta Peserta Didik

Pengembangan Manajemen dan Ekosistem

Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk

sekolah pengimbas

Digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan

ekosistem sekolah

5. BOS dan BOP

Kesetaraan Kinerja

Berkemajuan Terbaik

Pembelajaran dengan Paradigma Baru

Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi

Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan

pengembangan karakter

Perencanaan Berbasis Data

Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

13 of 32

Ketentuan pembiayaan honor yang bersifat gaji bulanan

BOP PAUD

BOS

BOP Kesetaraan

Syarat

  1. PTK tercatat pada Dapodik;
  2. Ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan
  3. dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
  4. Aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan
  5. Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan

Syarat guru yang dihonori dari BOS:

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara;
  2. Tercatat pada Dapodik;
  3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Syarat TenagaKependidikan yang dihonori dari BOS:

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara
  2. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
  1. PTK tercatat pada Dapodik;
  2. Ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
  3. Aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
  4. Belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan

Batasan %

Penggunaan

Tidak ada batasan persentase

Maksimal 50% dari pagu 1 tahun

Tidak ada batasan persentase

14 of 32

�Dalam pengelolaannya, Dana BOSP dilarang untuk:�(Permendikbudristek, No.63/2022 pasal 60)

  1. Melakukan transfer

Dana BOSP ke rekening pribadi/lainnya untuk

kepentingan selain

penggunaan dana;

2. Membungakan untuk

kepentingan pribadi;

3. Meminjamkan kepada pihak lain

4. Membeli perangkat

lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP

atau perangkat lunak lainnya yang sejenis

5. Menyewa aplikasi

pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta

Didik baru dalam

jaringan

6. Membiayai kegiatan

yang tidak menjadi

prioritas Satuan

Pendidikan

7. Membiayai kegiatan

dengan mekanisme

iuran

8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/ atau peserta didik

9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan

Dengan kategori kerusakan sedang dan berat

10. Membangun gedung atau ruangan baru

11. Membeli instrumen

investasi

12. Membiayai kegiatan

untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program

Dana BOSP yang

diselenggarakan oleh

pihak lain selain Dinas

dan/ atau Kementerian

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh

Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu

15. Menjadi distributor/ pengecer bahan pembelajaran, buku, alat

permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya k

epada Satuan

Pendidikan dan/atau

Peserta Didik

15 of 32

��Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP, �Pemerintah Daerah Dapat : (Permendikbudristek, No.63/2022 pasal 62)��

1. Membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya

2. Membantu dan

mengupayakan Satuan

Pendidikan yang

memiliki keterbatasan

untuk melakukan pendataan secara mandiri;

3. Melakukan pemantauan dalam pengelolaan

dana pada Satuan

Pendidikan;

4. Memastikan Satuan

Pendidikan menyusun

perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri

Satuan Pendidikan;

5. Memastikan semua

Satuan Pendidikan

menggunakan Dana

BOSP sesuai dengan

perencanaan Satuan

Pendidikan; dan

6. Melakukan verifikasi dan validasi data

Satuan Pendidikan yang diinput pada Aplikasi

Dapodik

7. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau

pelatihan pengelolaan

dana BOSP kepada

Satuan Pendidikan;

8. Memberikan pelayanan dan penanganan

pengaduan masyarakat dengan menyediakan

saluran informasi khusus Dana BOSP;

9. Memastikan RKAS

pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan

perencanaan dan

penganggaran Dana

BOSP;

10. Memastikan semua

Satuan Pendidikan

sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana

BOSP.

11. Melatih, membimbing dan mendorong

Satuan Pendidikan

untuk mengisi dan

memperbaharui data

atuan Pendidikan

dalam Aplikasi Dapodik;

12. Memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan penatausahaan

Penggunaan dana

BOSP melalui sistem

aplikasi yang disediakan Kementerian;

13. Memastikan Satuan Pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan

Pendidikan yang

mutakhir dan

bertanggung

jawab atas keabsahan

Isian data Satuan Pendidikan

13. Memastikan RKAS

pada Satuan Pendidikan telah diinput dalam

sistem aplikasi yang

disediakan oleh

Kementerian;

16 of 32

Ketentuan Penyaluran BOSP Reguler 2024

Tahap

Jangka waktu

Penyaluran

Dasar Penyaluran

Permendikbud 63/2022

Permendikbud 63/2023

I

Januari - Juni

100% atau keseluruhan TA sebelumnya

Laporan Realisasi TA

sebelumnya

II

Juli - Desember

Minimal 50% Tahap I TA berkenaan

100% TA sebelumnya dan minimal 50% Tahap I TA berkenaan

Catatan : Apabila tidak mengirim laporan realisasi seluruh dana diterima pada TA

sebelumnya, satuan pendidikan tidak akan salur Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun berkenaan

17 of 32

Ketentuan Pelaporan BOSP Reguler 2024

Batas waktu pelaporan realisasi penggunaan Dana BOSP :

Sebelum (Permendikbudristek 63/2022)

Tahap

Syarat Lapor

Batas Waktu

Sumber Dana

I

Min. 50% Tahap 1 TA

berkenaan

31 Juli TA berkenaan

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP Kesetaraan Reguler
  • BOS Reguler yang diterima dalam 1 tahun anggaran

II

100% atay keseluruha TA

berkenaan

31 Januari TA berikutnya

Dana yang diterima dalam 1 tahun anggaran

Sesudah (Permendikbudristek 63/2022)

Tahap

Syarat Lapor

Batas Waktu

Sumber Dana

I

Min. 50% Tahap 1 TA

berkenaan

31 Juli TA berkenaan

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP Kesetaraan Reguler
  • BOS Reguler

II

100% atay keseluruha TA

berkenaan

31 Januari TA berikutnya

  • BOP PAUD Reguler
  • BOP Kesetaraan Reguler
  • BOS Reguler

18 of 32

Ketentuan Pelaporan BOSP Reguler 2024

Realisasi yang harus dilaporkan setelah satu tahun anggaran (TA) :

Laporan penggunaan dana satu tahun (termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)

Laporan Sisa Dana (SiLPA)

Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan Barang dan Jasa

*BOSP Kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan diakhir tahun berkenaan.

19 of 32

Ketentuan Pengurangan BOSP Reguler 2024

Ketentuan pengenaan pengurangan jumlah salur jika telat lapor :

Tahap

Batas Waktu

Pelaporan

Bulan Lapor & % Pengurangan

I

31 Juli TA

berkenaan

Agustus

-2%

September

-3%

Oktober*

-4%

II

31 Januari TA

berikutnya

Februari

-2%

Maret

-3%

April – Juni**

-4%

Kegagalan mengumpulkan

laporan realisasi BOSP

Reguler hingga batas waktu

berpotensi mengganggu

penyaluran tahap berikutnya.

Satdik berpotensi

terkendala penyaluran

tahap berikutnya jika :

*) Tidak mengumpulkan laporan tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Oktober TA berkenaan

**) Tidak mengumpulkan laporan keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi min. 50% Tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Juni TA berkenaan

20 of 32

Ketentuan Pengurangan BOSP Reguler 2024

Mekanisme pengurangan jumlah salur jika telat lapor :

Sebelum (Permendikbudristek 63/2022)

Telat lapor untuk

Pengurangan jumlah salur pada :

Tahap I Tahun berkenaan

Tahap II tahun berkenaan

Tahap I Tahun berkenaan

Tahap I tahun berikutnya

Sesudah (Permendikbudristek 63/2023)

Telat lapor untuk

Pengurangan jumlah salur pada :

Tahap I Tahun berkenaan

Tahap II tahun berkenaan

Laporan keseluruhan TA

sebelumnya

Tahap II tahun berkenaan

Kirim laporan

realisasi TA 2023

pada 29 Januari

2024

Terima salur

Tahap 1 2024

tanpa pengurangan

Kirim laporan

realisasi TA 2023

pada 4 April 2024

Terima salur

Tahap 2 2024

dgn pengurangan

4%

Kirim laporan

realisasi TA 2023 pada 5 Juni 2024 dan laporan

realisasi Tahap 1 TA 2024 pada

1 Agustus 2024

Terima salur

Tahap 2 2024

dgn pengurangan

4% + 2%

21 of 32

PENGADAAN BARANG DAN JASA MENGGUNAKAN BOSP

22 of 32

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (BOSP):

PMK No. 58/PMK.03/2022

tentang Penunjukan Pihak Lain dan

Tata Caranya Atas

Transaksi Pengadaan Barang dan

Jasa Melalui Sistem

Informasi Pengadaan

Pemerintah

  • Penjunjukan pihak lain (penyedia barang dan jasa) sebagai

pemungut pajak

  • Pemungutan PPh 22, PPn, PPN-BM oleh pihak lain
  • Mekanisme pembuatan dokumen pemungutan, penyetoran, dan

pelaporan surat pemberitahuan massa

PMK No. 59/PMK.03/2022

tentang Perubahan atas PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Mekanisme

Pajak Bagi Instansi Pemerintah

  • Mekanisme pendaftaran dan penghapusan NPWP, PKP, dan

pungut setor pajak oleh instansi pemerintah

  • Pemungutan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPn, PPN-BM oleh

instansi pemerintah

Permendikbudristek No 18

Tahun 2022 tentang Pedoman

Pengadaan Barang dan Jasa

oleh Satuan Pendidikan

  • Mekanisme pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan
  • Mekanisme pengawasan, evaluasi, pelaporan, dan penyelesaian

sengketa dalam pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan

23 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Satuan Pendidikan melakukan

pengadaan barang dan jasa

melalui Sistem Informasi

Pengadaan Satuan Pendidikan

Permendikbudristek No 18

Tahun 2022 tentang

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan

Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan = SIPLaH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)

Daftar mitra SIPLah (per 1 September 2023):

24 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan barang dan jasa di

sekolah, dengan kriteria :

  • Standar/bisa distandarkan
  • Memiliki sifat resiko rendah
  • Harga sudah terbentuk di pasar

Wajib melalui platform

SIPLah

Sekolah wajib menyelesaikan laporan

pengadaan barang dan jasa, supaya

tidak menjadi transaksi gantung dan

tidak terkena pemotongan salur BOS

Pengecualian belanja yang tboleh tidak melalui SIPLah :

  • Barang/jasa yang tidak memenuhi kriteria SIPLah
  • Barang Habis Pakai maksimal Rp 1.000.0000
  • Sekolah tidak memiliki koneksi internet untuk

mengakses SIPLah

*) Perlu diketahui, Kabupaten tertentu

menduduki peringkat tertentu dalam penggunaan platform SIPLah dalam berbelanja di Provinsi tertentu. Masih terdapat berapa satuan pendidikan yang

belum memanfaatkan SIPLah (Data BPMP tertentu per tanggal tertentu)

25 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

  • Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenperin RI No. 02/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

dalam Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah

  • SE Menkomarver RI No. B-0087/MENKO/MARVES/PE.00/I/2022 tentang

Penggunaan Produk Dalam Negeri

pada Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah

Komitmen Pemerintah Daerah

Kabupaten dalam Penggunaan

Produk Dalam Negeri

Mendorong Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas

Pendidikan Kabuapten

Gunungkidul untuk berbelanja

Produk Dalam Negeri (barang yang memiliki sertifikat TKDN) menggunakan sumber dana

BOSP

26 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Ketentuan barang ber TKDN yang bisa dibeli memakai Dana BOSP:

No

Ketentuan

1

Pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan

nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%, sekolah bisa membeli barang dengan nilai TKDN minimal 25%.

2

Apabila point nomor 1 tidak terpenuhi, sekolah bisa membeli barang dengan nilai TKDN

kurang dari 25%.

3

Apabila point nomor 1 dan 2 tidak terpenuhi, sekolah bisa membeli barang/jasa dengan label PDN (Produk Dalam Negeri) namun belum memiliki TKDN

4

Apabila point nomor 1, 2, 3 tidak terpenuhi, sekolah bisa memilih produk impor

5

Apabila point 1, 2, 3, dan 4 belum terpenuhi, sekolah bisa berbelanja menggunakan metode

lain sesuai ketentuan UU

27 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

*) Dikarenakan SIPLah belum mengakomodir

tentang informasi TKDN, satuan pendidikan

dihimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di website Kemeterian Perindustrian di

alamat https://www. tkdn.kemenperin.go.id atau

konsultasi ke calon penyedia

28 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Cara pengecekkan barang ber-TKDN:

1

2

1. Buka browser, klik alamat www. tkdn.kemenperin.go.id

2. Muncul dashboard P3DN, silakan klik icon “Sertifikat”

29 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

3. Dalam pencarian sertifikat TKDN, pencarian bisa berdasarkan Produk atau Perusahaan.

Dalam contoh ini, kita mencari berdasarkan produk. Silakan pilih Produk pada kolom Kategori

Pencarian.

4. Pada kolom Kata yang dicari, ketikkan jenis

produknya. Misalnya Laptop.

5. Klik Tampilkan, untuk melihat daftar barang yang memiliki sertifikat TKDN.

6. Berikut hasil pencarian di website Kementerian

Perindustrian.

3

4

5

6

30 of 32

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

8

9

10

7

7. Dalam contoh selanjutnya, kita mencari

berdasarkan Perusahaan. Misalnya ingin mencari

Acer Chromebook.

Silakan pilih Perusahaan pada kolom Kategori

Pencarian.

4. Pada kolom Kata yang dicari, ketikkan nama

perusahaan produsen. Misalnya Acer.

5. Klik Tampilkan, untuk melihat daftar barang yang memiliki sertifikat TKDN.

6. Berikut hasil pencarian di website Kementerian

Perindustrian.

31 of 32

  1. Rekonsiliasi Dana BOS Tahun 2024 diadakan sebanyak 3 kali.
  2. Awal April 2024
  3. Awal Juli 2024
  4. Akhir Desember 2024

INFORMASI

TAMBAHAN

4. Sekolah wajib membuat SK TIM BOS Sekolah sesuai format yang telah ditentukan. Tim BOS Sekolah terdiri dari unsur 1 KS, 1 Bendahara BOS, dan Anggota yaitu 1 dari unsur Guru, 1 dari unsur Komite Sekolah, dan 1 dari unsur Orang Tua/Wali siswa.

5. Untuk mendeteksi kesalahan pembukuan sedini mungkin, sekolah dihimbau untuk melakukan koreksi laporan ke Dinas Pendidikan setiap bulan.

6. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan BOS di sekolah, bisa menghubungi Tim Manajemen BOS Kabupaten.

2. Perubahan RKAS dilakukan dibulan Juli 2024

3. Pergeseran RKAS dilakukan sebanyak 5 kali dalam satu tahun

32 of 32

Terimakasih