SOSIALISASI KEBIJAKAN DANA BOSP 2024
EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023
Sekolah harus lebih mencermati antara anggaran di
RKAS dengan realisasi belanja, untuk meminimalisir
reclass.
Jika anggaran di RKAS merupakan rekening belanja
modal, WAJIB dibelanjakan barang modal. Jika
anggaran di RKAS merupakan rekening belanja jasa atau BHP, WAJIB dibelanjakan BHP atau jasa ybs.
1
Sekolah wajib memperhatikan skala prioritas dalam
pembuatan RKAS. Jangan semuanya berfokus dalam
belanja modal, namun sarana prasarana di sekolah
banyak yang kurang memadai. Apabila sarpras di
sekolah mengalami kerusakan ringan, silakan untuk
dianggarkan dengan Dana BOSP.
2
Berdasarkan Surat Edaran Nomor …………………….�Sekolah tidak boleh melakukan rekrutmen dan pengangkatan GTT/PTT , dalam hal ini terdapat kebutuhan pendidik dan
tenaga kependidikan agar melakukan pelibatan komite
sekolah pada penyelenggaran pendidikan termasuk dalam
rekrutmen dan pengangkatan GTT/PTT menggunakan
SK Komite Sekolah��
3
Dalam hal pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan Dana BOSP, honor yang ditransfer wajib
diterimakan kepada yang bersangkutan.
4
5
Dalam hal kebijakan Kementerian yang belum bisa diakomodir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, sekolah bisa menganggarkan hal tersebut menggunakan Dana BOSP.
Adapun kebijakan Pusat berkaitan dengan hal:
workshop, pelatihan, kombel)
ringan
EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023
Sekolah harus rutin melakukan koreksi dan pelaporan
BOSP ke Dinas Pendidikan, sesuai instruksi yang telah
diberikan.
6
Jenjang | Penggunaan BOSP 2023 | Pelaporan BKU 2023 | SiLPA BOSP 2023 | Pencairan BOSP 2024 Tahap 1 | Koreksi BOSP 2023 | LPJ Fisik BOSP 2023 |
SD | | | | | | |
SMP | | | | | | |
PAUD | | | | | | |
Kesetaraan | | | | | | |
EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BOSP 2023
Penggunaan ARKAS dan Markas di Kabupaten tertentu sudah cukup OPTIMAL, mulai dari tahap perencanaan, penatausahaan,
hingga pelaporan.
6
No | Update ARKAS Versi 4.1.5 |
1 | Perbaikan laporan di Buku Pembantu Rincian Objek Belanja, Rincian Belanja Barang Habis Pakai dan Laporan Rekapitulasi Realisasi agar nilai yang tampil sesuai. |
2 | Perbaikan fitur unduh data jika satdik sudah tutup BKU Bulan Desember. Ketika satdik sudah selesai unduh data BKU bulan Desember, maka BKU Desember akan tetap dalam kondisi tertutup. |
3 | Penambahan notifikasi error ketika aktivasi BKU BOSP Reguler Tahun anggaran 2024. |
Pelaporan akhir tahun 2023 sudah menggunakan
report Markas sebagai alat controlling pengelolaan
Dana BOSP di Kabupaten tertentu
Report BKU sudah
sesuai dengan ARKAS
Sekolah
Report K7a sudah
sesuai dengan ARKAS
Sekolah
Report Potensi SiLPA
sudah sesuai dengan
ARKAS Sekolah
Peraturan Utama tentang Dana BOSP ada 3, yaitu :
| PMK No 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik |
|
| Permendikbudristek No 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP |
|
| Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah |
|
Pahami Prinsip Pengeloaan Dana BOSP
Fleksibel
Efektif
Efisien
Akuntabel
Transparan
Pengeloaan Dana BOSP disesuaikan dengan kebutuhan sekolah berdasarkan komponen penggunaan dana
Pengelolaan Dana BOSP diupayakan memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah
Pengelolaan Dana BOSP diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal dengan hasil optimal
Pengelolaan Dana BOSP bisa dipertanggung jawabkan secara keseluruhan sesuai peraturan perundang-undangan
Pengelolaan Dana BOSP dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan sekolah
Siapa sajakah Penerima Dana BOSP ?
(Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023)
BOS
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
BOP
Taman Kanak-kanak (TK)
Kelompok Bermain (KB)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Satuan PAUD Sejenis
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Apa saja Syarat Penerima BOSP Reguler ?
No | Syarat & Kriteria | BOS | BOP PAUD | BOP Kesetaraan |
1 | Memiliki NPSN | | | |
2 | Melakukan sinkronisasi Dapodik (31 Ags, t-1) | | | |
3 | Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan (izin operasional/izin pendirian) | | | |
4 | Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan | | | |
5 | Bukan satuan pendidikan kerja sama | | | |
6 | Bukan satuan pendidikan yang diselenggarakan K/L lain | | | |
9 | Usia (tahun) | Semua usia | Semua Usia | 7- 25 Tahun |
Apa saja Syarat Penerima BOSP Kinerja ?
Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas prestasi yang telah diraih oleh sekolah. Sekolah penerima Kinerja Prestasi wajib melakukan pengimbasan ke sekolah lainnya.
Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan Kepada sekolah atas peningkatan hasil belajar yang telah diraih
BOS/BOP Kinerja Sekolah
Prestasi
BOS/BOP Kinerja Sekolah
Berkemajuan Terbaik
BOS/BOP Kinerja Sekolah
Penggerak
Sekolah Penggerak dituntut untuk
melakukan transformasi sekolah, bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam waktu 3 tahun ajaran. Di awal tahun ke empat, Sekolah
Penggerak wajib melakukan pengimbasan ke sekolah lainnya.
Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak
1
2
3
Syarat penerima:
Penerima Dana BOS/BOP
Reguler di tahun anggaran
berkenaan
✓✓
✓✓
Penerima Dana BOS/BOP Reguler di
tahun anggaran berkenaan
Syarat penerima:
Pernah memperoleh paling sedikit 1
penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi,
nasional, dan/atau internasional.
✓✓
✓✓
Tidak termasuk sekolah yang
ditetapkan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak dan
SMK Pusat Keunggulan
✓✓
1. Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada
indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan
2. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan
Penerima Dana BOS/BOP Reguler di
tahun anggaran berkenaan
Syarat penerima:
Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN berdasarkan:
✓✓
✓✓
✓✓
Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang
memiliki prestasi
Apa saja Komponen Penggunaan BOSP?
1. BOS Reguler dan
BOP Kesetaraan
Reguler
(12 Komponen
Penggunaan)
Penerimaan Peserta Didik Baru
Pengembangan Perpustakaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Pengembangan Profesi GTK
Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Sarana Prasarana
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
Pembayaran Honor
Digunakan untuk pembiayaan dalam
mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan
rangkaian penerimaan peserta didik baru,
mulai dari persiapan penerimaan sampai
dengan pasca penerimaan
Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan
kegiatan minat baca
Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan
pembelajaran dan ekstrakurikuler sesuai dengan
konteks tematik program Kementerian berbasis
teknologi maupun non-teknologi
Digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka
peningkatan mutu satuan pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam
pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan
Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam
meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan sesuai dengan konteks tematik
program Kementerian
Digunakan untuk pembiayaan dalam
menyediakan daya dan jasa untuk
mendukung operasional rutin Satuan
Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam
menyediakan perangkat keras dan lunak untuk
menunjang pembelajaran berbasis TIK.
Digunakan untuk pembiayaan honor setiap bulan kepada guru dan tendik dan tidak termasuk
honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan
kegiatan satuan pendidikan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Apa saja Komponen Penggunaan BOP?
2. BOP PAUD
Reguler
(10 Komponen
Penggunaan)
Penerimaan Peserta Didik Baru
Pengembangan Perpustakaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/
Evaluasi Pembelajaran
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
Pengembangan Profesi GTK
Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Sarana Prasarana
Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan
Pembayaran Honor
Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian
penerimaan peserta didik baru, mulai dari
persiapan penerimaan sampai dengan pasca
penerimaan
Digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan
kegiatan minat baca
Digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka
peningkatan mutu satuan pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan
penguatan tata kelola Satuan Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai
dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi
pada komunitas belajar
Digunakan untuk pembiayaan dalam
menyediakan daya dan jasa untuk
mendukung operasional rutin Satuan
Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung terpenuhinya kesehatan, gizi, dan kebersihan
bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan honor yang diberikan setiap bulan atas jasa pendidik atau tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dan tidak termasuk honor yang dibayarkan dalam pelaksanaan kegiatan
satuan pendidikan
Digunakan untuk pembiayaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan bermain sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik berbasis teknologi maupun non-teknologi
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Apa saja Komponen Penggunaan BOSP?
3. BOS dan BOP
PAUD Kinerja
Sekolah
Penggerak
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pembelajaran dengan Paradigma Baru
Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penguatan sumber
daya manusia dalam rangka pelaksanaan Program Sekolah
Penggerak
Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi
Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan
pengembangan karakter
Digitalisasi Sekolah
Perencanaan Berbasis Data
Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan penggunaan dan
pemanfaatan platform digital yang mendukung pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan
4. BOS dan BOP
PAUD Kinerja
Sekolah Prestasi
Asesmen dan Pemetaan Talenta
Pelatihan dan Pengembangan Talenta
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan
pengembangan talenta Peserta Didik
Pengembangan Manajemen dan Ekosistem
Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk
sekolah pengimbas
Digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan
ekosistem sekolah
5. BOS dan BOP
Kesetaraan Kinerja
Berkemajuan Terbaik
Pembelajaran dengan Paradigma Baru
Digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran bagi
Peserta Didik yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan
pengembangan karakter
Perencanaan Berbasis Data
Digunakan untuk pembiayaan kegiatan yang mendukung perencanaan berbasis data pada Satuan Pendidikan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Ketentuan pembiayaan honor yang bersifat gaji bulanan
| BOP PAUD | BOS | BOP Kesetaraan |
Syarat |
| Syarat guru yang dihonori dari BOS:
Syarat TenagaKependidikan yang dihonori dari BOS:
|
|
Batasan % Penggunaan | Tidak ada batasan persentase | Maksimal 50% dari pagu 1 tahun | Tidak ada batasan persentase |
�Dalam pengelolaannya, Dana BOSP dilarang untuk:�(Permendikbudristek, No.63/2022 pasal 60)�
Dana BOSP ke rekening pribadi/lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana; | 2. Membungakan untuk kepentingan pribadi; | 3. Meminjamkan kepada pihak lain | 4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis | 5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan |
6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan | 7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran | 8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/ atau peserta didik | 9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan Dengan kategori kerusakan sedang dan berat | 10. Membangun gedung atau ruangan baru |
11. Membeli instrumen investasi | 12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/ atau Kementerian | 13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah; | 14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu | 15. Menjadi distributor/ pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya k epada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik |
��Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP, �Pemerintah Daerah Dapat : (Permendikbudristek, No.63/2022 pasal 62)��
1. Membentuk tim Dana BOSP provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya | 2. Membantu dan mengupayakan Satuan Pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri; | 3. Melakukan pemantauan dalam pengelolaan dana pada Satuan Pendidikan; | 4. Memastikan Satuan Pendidikan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan; | 5. Memastikan semua Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan Pendidikan; dan |
6. Melakukan verifikasi dan validasi data Satuan Pendidikan yang diinput pada Aplikasi Dapodik | 7. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana BOSP kepada Satuan Pendidikan; | 8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus Dana BOSP; | 9. Memastikan RKAS pada Satuan Pendidikan telah disusun sesuai dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOSP; | 10. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP. |
11. Melatih, membimbing dan mendorong Satuan Pendidikan untuk mengisi dan memperbaharui data atuan Pendidikan dalam Aplikasi Dapodik; | 12. Memerintahkan Satuan Pendidikan untuk melakukan penatausahaan Penggunaan dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan Kementerian; | 13. Memastikan Satuan Pendidikan menyiapkan kelengkapan dan keabsahan isian data Satuan Pendidikan yang mutakhir dan bertanggung jawab atas keabsahan Isian data Satuan Pendidikan | 13. Memastikan RKAS pada Satuan Pendidikan telah diinput dalam sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian; | |
Ketentuan Penyaluran BOSP Reguler 2024
Tahap | Jangka waktu Penyaluran | Dasar Penyaluran | |
Permendikbud 63/2022 | Permendikbud 63/2023 | ||
I | Januari - Juni | 100% atau keseluruhan TA sebelumnya | Laporan Realisasi TA sebelumnya |
II | Juli - Desember | Minimal 50% Tahap I TA berkenaan | 100% TA sebelumnya dan minimal 50% Tahap I TA berkenaan |
Catatan : Apabila tidak mengirim laporan realisasi seluruh dana diterima pada TA
sebelumnya, satuan pendidikan tidak akan salur Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun berkenaan
Ketentuan Pelaporan BOSP Reguler 2024
Batas waktu pelaporan realisasi penggunaan Dana BOSP :
Sebelum (Permendikbudristek 63/2022) | |||
Tahap | Syarat Lapor | Batas Waktu | Sumber Dana |
I | Min. 50% Tahap 1 TA berkenaan | 31 Juli TA berkenaan |
|
II | 100% atay keseluruha TA berkenaan | 31 Januari TA berikutnya | Dana yang diterima dalam 1 tahun anggaran |
Sesudah (Permendikbudristek 63/2022) | |||
Tahap | Syarat Lapor | Batas Waktu | Sumber Dana |
I | Min. 50% Tahap 1 TA berkenaan | 31 Juli TA berkenaan |
|
II | 100% atay keseluruha TA berkenaan | 31 Januari TA berikutnya |
|
Ketentuan Pelaporan BOSP Reguler 2024
Realisasi yang harus dilaporkan setelah satu tahun anggaran (TA) :
Laporan penggunaan dana satu tahun (termasuk BOSP Reguler dan BOSP Kinerja*)
Laporan Sisa Dana (SiLPA)
Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan Barang dan Jasa
*BOSP Kinerja tidak menjadi pengurang salur tahun berikutnya, namun pelaporan tetap wajib dilakukan diakhir tahun berkenaan.
Ketentuan Pengurangan BOSP Reguler 2024
Ketentuan pengenaan pengurangan jumlah salur jika telat lapor :
Tahap | Batas Waktu Pelaporan | Bulan Lapor & % Pengurangan | ||
I | 31 Juli TA berkenaan | Agustus -2% | September -3% | Oktober* -4% |
II | 31 Januari TA berikutnya | Februari -2% | Maret -3% | April – Juni** -4% |
Kegagalan mengumpulkan
laporan realisasi BOSP
Reguler hingga batas waktu
berpotensi mengganggu
penyaluran tahap berikutnya.
Satdik berpotensi
terkendala penyaluran
tahap berikutnya jika :
*) Tidak mengumpulkan laporan tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Oktober TA berkenaan
**) Tidak mengumpulkan laporan keseluruhan TA sebelumnya dan laporan realisasi min. 50% Tahap 1 TA berkenaan hingga 25 Juni TA berkenaan
Ketentuan Pengurangan BOSP Reguler 2024
Mekanisme pengurangan jumlah salur jika telat lapor :
Sebelum (Permendikbudristek 63/2022) | |
Telat lapor untuk | Pengurangan jumlah salur pada : |
Tahap I Tahun berkenaan | Tahap II tahun berkenaan |
Tahap I Tahun berkenaan | Tahap I tahun berikutnya |
Sesudah (Permendikbudristek 63/2023) | |
Telat lapor untuk | Pengurangan jumlah salur pada : |
Tahap I Tahun berkenaan | Tahap II tahun berkenaan |
Laporan keseluruhan TA sebelumnya | Tahap II tahun berkenaan |
Kirim laporan
realisasi TA 2023
pada 29 Januari
2024
Terima salur
Tahap 1 2024
tanpa pengurangan
Kirim laporan
realisasi TA 2023
pada 4 April 2024
Terima salur
Tahap 2 2024
dgn pengurangan
4%
Kirim laporan
realisasi TA 2023 pada 5 Juni 2024 dan laporan
realisasi Tahap 1 TA 2024 pada
1 Agustus 2024
Terima salur
Tahap 2 2024
dgn pengurangan
4% + 2%
PENGADAAN BARANG DAN JASA MENGGUNAKAN BOSP
Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa (BOSP):
| PMK No. 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain dan Tata Caranya Atas Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah |
pemungut pajak
pelaporan surat pemberitahuan massa |
| PMK No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pajak Bagi Instansi Pemerintah |
pungut setor pajak oleh instansi pemerintah
instansi pemerintah |
| Permendikbudristek No 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan |
sengketa dalam pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan |
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Satuan Pendidikan melakukan
pengadaan barang dan jasa
melalui Sistem Informasi
Pengadaan Satuan Pendidikan
Permendikbudristek No 18
Tahun 2022 tentang
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan
Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan = SIPLaH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah)
Daftar mitra SIPLah (per 1 September 2023):
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa di
sekolah, dengan kriteria :
Wajib melalui platform
SIPLah
Sekolah wajib menyelesaikan laporan
pengadaan barang dan jasa, supaya
tidak menjadi transaksi gantung dan
tidak terkena pemotongan salur BOS
Pengecualian belanja yang tboleh tidak melalui SIPLah :
mengakses SIPLah
*) Perlu diketahui, Kabupaten tertentu
menduduki peringkat tertentu dalam penggunaan platform SIPLah dalam berbelanja di Provinsi tertentu. Masih terdapat berapa satuan pendidikan yang
belum memanfaatkan SIPLah (Data BPMP tertentu per tanggal tertentu)
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Penggunaan Produk Dalam Negeri
pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
Komitmen Pemerintah Daerah
Kabupaten dalam Penggunaan
Produk Dalam Negeri
Mendorong Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas
Pendidikan Kabuapten
Gunungkidul untuk berbelanja
Produk Dalam Negeri (barang yang memiliki sertifikat TKDN) menggunakan sumber dana
BOSP
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Ketentuan barang ber TKDN yang bisa dibeli memakai Dana BOSP:
No | Ketentuan |
1 | Pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%, sekolah bisa membeli barang dengan nilai TKDN minimal 25%. |
2 | Apabila point nomor 1 tidak terpenuhi, sekolah bisa membeli barang dengan nilai TKDN kurang dari 25%. |
3 | Apabila point nomor 1 dan 2 tidak terpenuhi, sekolah bisa membeli barang/jasa dengan label PDN (Produk Dalam Negeri) namun belum memiliki TKDN |
4 | Apabila point nomor 1, 2, 3 tidak terpenuhi, sekolah bisa memilih produk impor |
5 | Apabila point 1, 2, 3, dan 4 belum terpenuhi, sekolah bisa berbelanja menggunakan metode lain sesuai ketentuan UU |
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
*) Dikarenakan SIPLah belum mengakomodir
tentang informasi TKDN, satuan pendidikan
dihimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu di website Kemeterian Perindustrian di
alamat https://www. tkdn.kemenperin.go.id atau
konsultasi ke calon penyedia
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Cara pengecekkan barang ber-TKDN:
1
2
1. Buka browser, klik alamat www. tkdn.kemenperin.go.id
2. Muncul dashboard P3DN, silakan klik icon “Sertifikat”
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
3. Dalam pencarian sertifikat TKDN, pencarian bisa berdasarkan Produk atau Perusahaan.
Dalam contoh ini, kita mencari berdasarkan produk. Silakan pilih Produk pada kolom Kategori
Pencarian.
4. Pada kolom Kata yang dicari, ketikkan jenis
produknya. Misalnya Laptop.
5. Klik Tampilkan, untuk melihat daftar barang yang memiliki sertifikat TKDN.
6. Berikut hasil pencarian di website Kementerian
Perindustrian.
3
4
5
6
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
8
9
10
7
7. Dalam contoh selanjutnya, kita mencari
berdasarkan Perusahaan. Misalnya ingin mencari
Acer Chromebook.
Silakan pilih Perusahaan pada kolom Kategori
Pencarian.
4. Pada kolom Kata yang dicari, ketikkan nama
perusahaan produsen. Misalnya Acer.
5. Klik Tampilkan, untuk melihat daftar barang yang memiliki sertifikat TKDN.
6. Berikut hasil pencarian di website Kementerian
Perindustrian.
INFORMASI
TAMBAHAN
4. Sekolah wajib membuat SK TIM BOS Sekolah sesuai format yang telah ditentukan. Tim BOS Sekolah terdiri dari unsur 1 KS, 1 Bendahara BOS, dan Anggota yaitu 1 dari unsur Guru, 1 dari unsur Komite Sekolah, dan 1 dari unsur Orang Tua/Wali siswa.
5. Untuk mendeteksi kesalahan pembukuan sedini mungkin, sekolah dihimbau untuk melakukan koreksi laporan ke Dinas Pendidikan setiap bulan.
6. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan BOS di sekolah, bisa menghubungi Tim Manajemen BOS Kabupaten.
2. Perubahan RKAS dilakukan dibulan Juli 2024
3. Pergeseran RKAS dilakukan sebanyak 5 kali dalam satu tahun
Terimakasih