1 of 10

PERPPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA�(ANTARA “KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” ATAU “YANG MEMAKSA KEGENTINGAN”)

Dipresentasikan dalam seminar bulanan

Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Jumat, 20 Januari 2023

2 of 10

UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTAKER

Pada tanggal 25 November 2021 sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

ADD A FOOTER

2

Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;

UJI FORMIL KAHKAMAH KONSTITUSI

Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Muncul PERPPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTAKER

3 of 10

SISTEM PRESIDENSIAL

ADD A FOOTER

3

perppu merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang perundang-undangan

constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority

FUNGSI LEGISLASI

dalam teori separation of powers, kekuasaan legislasi berada pada lembaga legislatif.

4 of 10

Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, semua Presiden tanpa kecuali menggunakan kewenangan sesuai Pasal 22 UUD 1945. �Bahkan ada dua pejabat Presiden yang menggunakan kewenangan tersebut. ��Pertama adalah pejabat Presiden Juanda yang menetapkan 24 perpu. ��Kedua adalah pejabat Presiden Asaat Datuk Mudo di masa Konstitusi RIS menetapkan 6 perpu.

ADD A FOOTER

4

constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority

5 of 10

ADD A FOOTER

5

Presiden Soekarno

143 PERPPU

Presiden Soeharto

8 PERPPU

Presiden Habibie

3 PERPPU

Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur)

3 PERPPU

Presiden Megawati Soekarno Putri

4 PERPPU

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono

19 PPERPPU

Presiden Joko Widodo

8 PERPPU

6 of 10

Kedudukan PERPPU dalam Hierarki PerUUan RI

Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 :

  1. UUD NRI 1945;
  2. Tap MPR
  3. UU/PERPPU
  4. PP
  5. PERPRES
  6. PERDA PROVINSI
  7. PERDA KABUPATEN /KOTA

ADD A FOOTER

6

produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal

  1. dalam hal kegentingan yang memaksa. Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR.
  3. jika tidak mendapat persetujuan DPR, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

PASAL 22 UUD NRI 1945

7 of 10

ADD A FOOTER

7

produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal

Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

8 of 10

Dalam praktik selama ini tidak selalu perpu dikaitkan dengan keadaan bahaya atau darurat sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945. Karena tidak pernah dikaitkan, memberi kesan bahwa kegentingan memaksa tidak harus darurat. Meski banyak pertanyaan muncul, apakah boleh perpu mengubah undang-undang kalau keadaannya tidak darurat? Kalau misalnya perpu dikeluarkan, sementara keadaan tidak darurat, orang mempertanyakan di mana aspek kedaulatan rakyat.

Hakekatnya, sebuah undang-undang harus memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. Setidak-tidaknya melalui parlemen. Dengan kata lain, harus mendapat persetujuan dari DPR

ADD A FOOTER

8

9 of 10

PENUTUP

  1. Putusan MK tidak memerintahkan dikeluarkannya PERPPU (hanya memerintahkan UU Cipta Kerja perlu perbaikan selama 2 tahun).
  2. PERPPU kewenangan Presiden secara subjektif melekat yang diberikan konstitusi.
  3. Perlu ada kejelasan “kegentingan yang memaksa “ atau hanya “yang memaksa kegentingan”.
  4. MK dalam menguji PERPPU tetap sebagai the guardian of the constitution yang wajib menjaga marwah Negara hukum.

ADD A FOOTER

9

10 of 10

Matur nuwun