PERPPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA��(ANTARA “KEGENTINGAN YANG MEMAKSA” ATAU “YANG MEMAKSA KEGENTINGAN”)
Dipresentasikan dalam seminar bulanan
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Jumat, 20 Januari 2023
UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTAKER
Pada tanggal 25 November 2021 sesuai putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
ADD A FOOTER
2
Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
UJI FORMIL KAHKAMAH KONSTITUSI
Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Muncul PERPPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTAKER
SISTEM PRESIDENSIAL
ADD A FOOTER
3
perppu merupakan bagian dari kekuasaan Presiden dalam bidang perundang-undangan
constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority
FUNGSI LEGISLASI
dalam teori separation of powers, kekuasaan legislasi berada pada lembaga legislatif.
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, semua Presiden tanpa kecuali menggunakan kewenangan sesuai Pasal 22 UUD 1945. �Bahkan ada dua pejabat Presiden yang menggunakan kewenangan tersebut. ��Pertama adalah pejabat Presiden Juanda yang menetapkan 24 perpu. ��Kedua adalah pejabat Presiden Asaat Datuk Mudo di masa Konstitusi RIS menetapkan 6 perpu.
ADD A FOOTER
4
constitutional decree authority, executive decree authority, atau presidential decree authority
ADD A FOOTER
5
Presiden Soekarno | 143 PERPPU |
Presiden Soeharto | 8 PERPPU |
Presiden Habibie | 3 PERPPU |
Presiden Abdurahman Wahid (Gusdur) | 3 PERPPU |
Presiden Megawati Soekarno Putri | 4 PERPPU |
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono | 19 PPERPPU |
Presiden Joko Widodo | 8 PERPPU |
Kedudukan PERPPU dalam Hierarki PerUUan RI
Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 :
ADD A FOOTER
6
produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal
PASAL 22 UUD NRI 1945
ADD A FOOTER
7
produk hukum yang diterbitkan oleh presiden dengan prosedur di luar kondisi normal
Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dalam praktik selama ini tidak selalu perpu dikaitkan dengan keadaan bahaya atau darurat sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945. Karena tidak pernah dikaitkan, memberi kesan bahwa kegentingan memaksa tidak harus darurat. Meski banyak pertanyaan muncul, apakah boleh perpu mengubah undang-undang kalau keadaannya tidak darurat? Kalau misalnya perpu dikeluarkan, sementara keadaan tidak darurat, orang mempertanyakan di mana aspek kedaulatan rakyat.
Hakekatnya, sebuah undang-undang harus memberi ruang bagi partisipasi masyarakat. Setidak-tidaknya melalui parlemen. Dengan kata lain, harus mendapat persetujuan dari DPR
ADD A FOOTER
8
PENUTUP
ADD A FOOTER
9
Matur nuwun