1 of 15

Tindakan Pemerintah �dlm H. Publik -Privat

2 of 15

Instrumen TAN

H. publik

  • u/ menjlnkan keks publik, dijelmakan dlm kualitas pejabat TUN

H. Privat

  • u/ melkkan p’buatan H keperdtan, dijelmakan dlm kualitas BH

3 of 15

TAN

Privat

  • Menurut ketentuan2 HJ. Perdata

Publik

  • Sepihak (perbuatan faktual,pengaturan, norma konkrit, peruu semu, ktun)
  • Dua pihak

4 of 15

Macam TAN H.Publik�b’segi 1

  • Pengaturan (regerings besluit): UU

abstrak, umum, terus menerus

​

  • Norma Jabaran (concrete norm geving): Plan

konkrit, pelaksanaan praktis

menurut waktu dan tpt pd ketent

umum

​

​

​

​

​

​

​

5 of 15

Macam TAN H.Publik�b’segi 1

  • legislasi semu (psedo-wetgeving, spiegel regelingen, beleidsregels)

kebijakan utk menjalankan ketent

uu dan dipublikasikan sec luas

​

  • Penetapan (beschikking, administrative discretion): SK

concreet, casuistis, individualiserend

​

6 of 15

Keuntungan pemanfaatan TAN Privat

    • ketegangan yg disebabkan o/ tdkan sepihak pem dpt dikurangi;
    • hampir sll dpt m’brkan jaminan kebendaan;
    • saat jalur hk publik mengalami kebuntuan, jalur p’dt dpt m’br jl keluar;

​

7 of 15

Keuntungan pemanfaatan TAN Privat

    • lbg kep’dt sll dpt diterapkan u/ sgl kepl krn sifatnya fleksibel
    • pr pihak bebas menent perjanj, wlp pd dsnya dibts uu. isi perjanjian bergantung kesepakatan para pihak. �Ketentuan undang-undang bersifat memaksa untuk bentuk perjanjian.

​

8 of 15

Kerugian pemanfaatan TAN Privat

  • penggnnya o/ pem tdk sll pasti dimgkkan, yi dlm hal u/ m’cp tuj pem yg t’sedia btknya menrt hk publik;
  • pengaturan pembg we2nang intern ja2ran pem kadang m’jd kacau;
  • efektivitas pengawasan preventif dan represif maupun jalur banding administratif kadang tdk dpt ditempuh;

​

9 of 15

Kerugian pemanfaatan TAN Privat

  • pem dgn keddkannya yg khusus (m’jg & me2lhr kepent umum) menuntut keddkan yg khusus pula dlm hub hk keperdt, yg dpt mengakibatkan pemutusan sepihak perjanj yg tlh diadakan dgn warga;
  • mudah menjurus pd detournement de procedure, artinya dengan menempuh jalur perdata lalu menyimpang dr jaminan prosessual atau jaminan lain yg dpt dibrkan hk publik.

​

10 of 15

Macam TAN H. Privat

  • perjanjian perdata biasa
  • perjanjian mengenai wewenang pemerintahan
  • perjanjian mengenai kebijakan yg akan dilaksanakan
  • perjanjian jual beli barang dan jasa

​

​

​

11 of 15

perjanjian perdata biasa�

  • harta kekyan negr dip’tggungkan Lbg Hk Publik yg menguasai ht tsb m’jd organisasi negr & memp kemandirian.Oki dpt b’keddkan sbg BHPerdata. Perjanjian sell didahului o/ KTUN
  • paling sering dignkan. Cth jual bl alat2 ktr, sewa menyewa, p’borongan pekerjaan

​

​

12 of 15

perjanjian mengenai wewenang pemerintahan�

    • antr pem dgn WN mengenai cr pem m’gnkan wewenangnya.
    • disbt perjanj menrt H Publik Pem tdk dpt selmnya terikat pd perjanj tsb,
    • pem blh menyimpangi kl t’jd perub dlm masy yg tdk t’gbrkan pd wkt perjanjian dibuat.

​

​

​

13 of 15

perjanjian mengenai kebijakan yg akan dilaksanakan�

  • Objek perjanjian adalah mengenai hak kebendaan (harta kekayaan) pemerintah yang dimaksudkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan kebijakan yang ditempuhnya
  • Kelompok perjanjian yang penting adalah mengenai transaksi harta tidak bergerak

14 of 15

perjanjian jual beli barang dan jasa

  • Pd u nya perjanj merpkan kontrak standar, yg sdh dittkan syrt/kondisi secr sepihak o/ salah satu pihak.
  • Ada kewenangan u/ memb p’janjian dgn pihak ke3. Rinciannya b’gtung pd stelsel perjanj antr penjual dan pembl.

​

15 of 15

perjanjian jual beli barang dan jasa��

  • Tt cr distribusi tdk diatur rinci dlm perat pokok, yg diatur hub hk sbg penjual, pembeli barang/jasa
  • Distribusi listrik, air minum, gas, telepon

​

�