1 of 18

RAPAT KOORINASI�PROVINSI RIAU�SELEKSI PPPK GURU 2021�

Disampaikan Oleh: Maimun Rizal

31 Agustus 2021

DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

KEMENDIKBUDRISTEK

2 of 18

INFORMASI UMUM

  • Pelaksanaan seleksi menggunakan CAT-UNBK Semi-online
  • Jadwal Pelaksanaan : 13 – 17 September 2021
    • Jumlah hari pelaksanaan bisa berbeda antar kota/kab antara 2 – 5 hari.
  • Setiap hari di setiap lokasi dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi.
  • Waktu Ujian Total : 170 Menit (Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio Kultural dan Wawancara)
  • Lokasi Ujian disediakan di setiap kota/kab yang satuan pendidikannya ada formasi (baik SD/TK/SMP/SMA/SMA/SLB).

3 of 18

Jadwal Seleksi PPPK

4 of 18

Jadwal Seleksi PPPK

5 of 18

DATA PROVINSI RIAU

No.

Kabupaten/Kota

Peserta

PC

Lokasi

TUK

1

Kab. Bengkalis

2.336

292

3

12

2

Kab. Indragiri Hilir

1.011

127

2

6

3

Kab. Indragiri Hulu

1.662

208

3

10

4

Kab. Kampar

482

61

1

3

5

Kab. Kepulauan Meranti

580

73

1

4

6

Kab. Kuantan Singingi

1.526

191

2

8

7

Kab. Pelalawan

617

78

1

4

8

Kab. Rokan Hilir

1.769

222

3

11

9

Kab. Rokan Hulu

1.582

198

3

10

10

Kab. Siak

1.687

211

3

9

11

Kota Dumai

847

106

2

7

12

Kota Pekanbaru

1.053

132

2

9

 

Jumlah

15.152

1.899

26

93

6 of 18

Unsur Kepanitiaan Daerah

  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Penanggungjawab Pengelola Anggaran
  5. Bendahara
  6. Tim Keuangan
  7. Tim Lapangan
  8. Admin Lokasi
  1. Tim Teknis
  2. Penanggungjawab Lokasi Ujian
  3. Teknisi
  4. Proktor Ruang Ujian (TUK)
  5. Pengawas Ruang Ujian (TUK)
  6. Tim Keamanan
  7. Tim Kesehatan
  8. Tim Kebersihan

7 of 18

No

Uraian

Jumlah

Keterangan

1

Ketua

1 Orang

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2

Wakil Ketua

1 Orang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Pelaksana Seleksi

3

Sekretaris

1 Orang

Salah satu kepala bidang di Dinas Pendidikan Provinsi

4

Penanggungjawab

1 orang

PNS Dinas Pendidikan Provinsi

5

Bendahara

1 Orang

PNS Dinas Pendidikan Provinsi

6

Anggota Tim Keuangan

Sesuai jumlah Kab/Kota pelaksana seleksi

PNS Dinas Pendidikan Provinsi dan atau Badan Kepegawaian Daerah tingkat Provinsi

7

Tim Lapangan

2 Orang

Pejabat di dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

8

Admin Lokasi Ujian

1 orang per lokasi

PNS Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

9

Penanggung Jawab Lokasi Ujian

1 orang per sekolah

Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Seleksi

10

Proktor

Sesuai TUK

PNS di satuan Pendidikan tempat pelaksanaan seleksi

11

Teknisi

Sesuai Lembaga/ Satuan Pendidikan

PNS di satuan Pendidikan tempat pelaksanaan seleksi

12

Pengawas Ruang

Sesuai TUK

PNS di satuan Pendidikan tempat pelaksanaan seleksi

13

Keamanan

1 Orang per lokasi atau disesuaikan kebutuhan

Kepolisian/Keamanan Sekolah

14

Kesehatan

1 Orang per lokasi atau disesuaikan kebutuhan

Dinas Kesehatan/Puskesmas/ Tim UKS Sekolah

15

Kebersihan

1 orang per lokasi atau disesuikan kebutuhan

Petugas kebersihan di Satuan Pendidikan Pelaksanaan Seleksi

Jumlah Panitia Daerah

8 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

1.

Ketua

Kriteria

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Penanggung jawab pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK di tingkat Provinsi tempat bertugas;
  2. Berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi terkait perijinan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dalam masa pandemi;
  3. Berkoordinasi dengan PLN Provinsi, untuk meminta tidak terjadi pemadaman listrik selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
  4. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi untuk siap siaga dalam melakukan tindakan kesehatan peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
  5. Berkoordinasi dengan Kepolisian setempat dalam pengamanan pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
  6. Melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK secara sampling (1 s.d 2 kab/Kota);
  7. Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK ke Direktorat Jenderal GTK melalui Direktorat teknis sesuai wilayah kerjanya

9 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

2.

Wakil Ketua

Kriteria

Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan ujian seleksi Kompetensi PPPK di Provinsi tersebut.

Tugas dan Tanggung Jawab

      • Penanggungjawab pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK di kabupaten/kota tempat bertugas;
      • Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
      • Berkoordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 di Tingkat Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
      • Berkoordinasi dengan PLN tingkat Kabupaten, untuk meminta tidak terjadi pemadaman listrik selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
      • Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan/Puskesmas untuk siap siaga dalam melakukan tindakan kesehatan peserta selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
      • Berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pengamanan selama pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021;
      • Melaksanakan pemantauan pelaksanaan seleksi PPPK di lokasi seleksi sesuai wilayahnya (sampling 1 s.d. 2 lokasi seleksi);
  1. Menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK ke dinas Pendidikan Provinsi.

10 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

3.

Sekretaris

Kriteria

Salah satu kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi.

Tugas dan Tanggung Jawab

Penanggung jawab administrasi kesekretariatan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru pada Pemerintah Daerah tahun 2021

4.

Penanggung jawab Pengelola Anggaran

Kriteria

  1. PNS di Dinas Pendidikan Provinsi yang diangkat dengan SK Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat pengelola anggaran Banpem seleksi kompetensi PPPK tahun 2021);
  2. Memahami/berpengalaman dalam pengelolaan anggaran

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Berwenang dan bertanggungjawab dalam pengajuan permintaan, menyetujui pembayaran, dan mempertanggungjawabkan dana Banpem pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahun 2021;
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpem seleksi kompetensi PPPK.

5.

Bendahara

Kriteria

  1. PNS di Dinas Pendidikan Provinsi yang diangkat dengan SK Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat pengelola anggaran Banpem seleksi PPPK tahun 2021);
  2. Memahami/berpengalaman dalam bidang pengelolaan anggaran.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab dan berwenang dalam mengelola dana Banpem pelaksanaan seleksi PPPK;
  2. Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpem seleksi PPPK.

11 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

6.

Anggota/Tim Keuangan

Kriteria

  1. PNS di Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Jumlah anggota tim sesuai jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan ujian seleksi kompetensi PPPK;
  3. Pengalaman dalam pengadminsitrasian dalam pertanggungjawaban keuangan.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Membantu tugas bendahara dalam penggunaan dana banpem pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK;
  2. Membantu Bendahara dalam pengadministrasian dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana Banpem seleksi PPPK.
  3. Bertugas ke kabupaten

7.

Tim Lapangan

Kriteria

  1. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Jumlah tim lapangan sebanyak 2 orang per kabupaten/kota.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memantau pelaksanaan Seleksi PPPK di Lokasi/Satuan Pendidikan;
  2. Memberikan laporan kepada kepala Dinas hasil dari pelaksanaan pemantauan.

8.

Admin Lokasi

Kriteria

1. PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;

2. Jumlah admin Lokasi sebanyak 1 orang per Lokasi TUK/Satuan Pendidikan.

Tugas dan Tanggungjawab

  1. Membantu Tim Keuangan Provinsi dalam penyelesaian administrasi Keuangan Banpem di lokasi/satuan Pendidikan tempat pelaksanaan seleksi PPPK;
  2. Melaksakan tugas ke satuan Pendidikan pelaksana seleksi pada hari terakhir pelaksanaan seleksi
  3. Melaporkan hasil penyelesaian administrasi keuangan tersebut kepada petugas tim keuangan provinsi;
  4. Mengumpulkan/mengambil administrasi pelaksanaan seleksi PPPK di satuan Pendidikan (daftar hadir dan administrasi lainnya yang diperlukan) yang menjadi tanggungjawabnya dari penanggungjawab lokasi ujian untuk diserahkan ke tim keuangan provinsi.

12 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

9.

Tim Teknis

Kriteria

  1. PNS di Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Pernah menjadi tim teknis/helpdesk UNBK provinsi;
  3. Diangkat dan di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana satuan Pendidikan;
  2. Menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan Ujian Seleksi kompetensi PPPK;
  3. Berkoordinasi dengan Tim Pusat.

10.

Penanggung jawab Lokasi Ujian

Kriteria

Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan sebagai lokasi tempat uji kompetensi atau Kepala Instansi lainnya yang instansi tersebut dijadikan Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memantau dan memberi pengarahan kepada pengawas, proktor, teknisi, dan panitia teknis di tempat seleksi kompetensi;
  2. Menyiapkan tempat untuk rapat koordinasi dan seluruh perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan seleksi kompetensi paling lambat H-1;
  3. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau BKD untuk melakukan tindakan dalam mengatasi kendala teknis yang dapat mengakibatkan seleksi kompetensi tidak dapat dilaksanakan;
  4. Memastikan sterilisasi dan penyegelan ruang seleksi kompetensi;
  5. Memastikan petugas keamanan melakukan pemeriksaan fisik terhadap peserta seleksi kompetensi (apabila dimungkinkan dengan menggunakan alat deteksi logam) sebelum peserta memasuki ruang seleksi kompetensi; dan
  6. Menandatangani SPPD pusat dan/atau daerah sesuai peruntukannya

13 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

11.

Teknisi

Kriteria

  1. Teknisi merupakan pegawai di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang menguasai infrasktruktur jaringan dan internet;
  2. Mengerti dan memahami IT;
  3. Berpengalaman dalam melaksanakan CAT-UNBK;
  4. Tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi ASN tahun 2021;
  5. Bersedia ditugaskan sebagai teknisi di satuan pendidikan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi;
  6. Setiap satuan pendidikan sebagai tempat seleksi kompetensi ditangani oleh 1 (satu) orang teknisi.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Berkoordinasi dengan proktor utama terkait dengan kesiapan TUK;
  2. Mempersiapkan dan memastikan akses jaringan intranet dan internet di lokasi TUK berfungsi dengan baik;
  3. Memastikan bahwa server dan client dapat digunakan;
  4. Memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan;
  5. Memastikan kestabilan koneksi internet dan intranet;
  6. Memastikan infrastruktur lain berfungsi dengan baik selama seleksi kompetensi berlangsung.

14 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

12.

Proktor Ruang Ujian (TUK)

Kriteria

  1. Proktor adalah petugas yang tugas utamanya menjalankan aplikasi CAT-UNBK di TUK;
  2. Setiap server diperlukan 1 (satu) orang proktor;
  3. Proktor dapat berasal dari pegawai di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi;
  4. Tidak terdaftar sebagai pelamar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021;
  5. Berpengalaman sebagai proktor CAT-UNBK;
  6. Bersedia ditugaskan sebagai proktor di satuan pendidikan/tempat pelaksanaan seleksi kompetensi atau lokasi lain; dan
  7. Bersedia menandatangani pakta integritas.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memastikan kesiapan teknis TUK sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi;
  2. Membagikan Kartu Login kepada setiap peserta pada awal sesi seleksi kompetensi
  3. Memberikan penjelasan kepada peserta seleksi kompetensi mengenai mekanisme seleksi kompetensi di TUK;
  4. Melakukan sinkronisasi data dari server pusat CAT-UNBK ke server TUK, bersama dengan proktor utama;
  5. Mengunggah data hasil seleksi kompetensi dari server TUK ke server pusat CATUNBK setiap hari, bersama dengan proktor utama.
  6. Mengunduh daftar hadir dan mengunggah kembali setelah terisi;
  7. Mengisi berita acara pelaksanaan, mengunduh, mencetak, menandatangani, dan mengungah kembali setelah diisi.

15 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

13.

Pengawas Ruang Ujian (TUK)

Kriteria

  1. Pengawas ruang merupakan Guru, tenaga kependidikan, atau pelaksana pada dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)/Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
  2. Memiliki pengalaman dalam mengawasi seleksi kompetensi;
  3. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
  4. Bersedia ditugaskan sebagai pengawas di TUK;
  5. Bersedia menandatangani pakta integritas.

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Datang 60 menit sebelum waktu seleksi kompetensi dengan CAT-UNBK dilaksanakan;
  2. Menerima daftar hadir peserta dari panitia;
  3. Mengarahkan peserta agar menempati komputer masing masing yang akan digunakan untuk seleksi kompetensi sesuai dengan urutan daftar hadir;
  4. Membagikan Kartu Login kepada setiap peserta pada awal sesi seleksi kompetensi;
  5. Mengecek peserta yang hadir dengan memeriksa kesesuaian identitas peserta, kartu ujian, dan dan kartu log in dengan memberikan tanda centang pada lembar daftar hadir sebagai tanda bahwa peserta sesuai dapat mengikuti seleksi;
  6. Memastikan peserta mengikuti tata tertib seleksi kompetensi;
  7. Memastikan peserta yang telah selesai sebelum waktunya dapat meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi;
  8. Memantau jalannya pelaksanaan seleksi kompetensi sampai waktu selesai;
  9. Mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruang tempat seleksi kompetensi;
  10. Membuat laporan terkait kehadiran dan berita acara pelaksanaan seleksi kompetensi setiap sesi pelaksanaan seleksi kompetensi;
  11. Menyerahkah daftar hadir dan berita acara pelaksanaan seleksi kompetensi yang sudah ditandatangani ke Panitia.

16 of 18

No

Nama Jabatan

Kriteria, Tugas dan Tanggung Jawab

14

Tim Keamanan

Kriteria

Anggota kepolisian setempat atau Satuan Pengamanan di sekolah tempat dilaksanakannya seleksi kompetensi PPPK

Tugas dan Tanggungjawab

  1. Mengatur keluar masuk peserta seleksi kompetensi PPPK
  2. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan seleksi kompetensi PPP

15

Tim Kesehatan

Kriteria

Tenaga kesehatan Puskesmas setempat atau tenaga UKS di sekolah tempat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK

Tugas dan tanggungjawab

      • Mengecek suhu peserta seleksi kompetensi PPPK yang masuk area sekolah
      • Mengecek suhu peserta seleksi kompetensi PPPK yang akan masuk ruang TUK
      • Menolong dan mengarahkan peserta apabila ada peserta yang sakit
      • Berkoordinasi dengan penanggungjawab sekolah untuk menyiapkan ruang UKS

16

Tim Kesehatan

Tugas dan Tanggungjawab

Petugas kebersihan di sekolah tempat pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK

  1. Membersihkan area sekolah
  2. Membersihkan ruangan TUK, Ruang Transit/Ruang Tunggu
  3. Menyemprot disinfektan setiap ruang TUK apabila pelaksanaan seleksi kompetensi sudah slesai
  4. Membersihkan meja di ruang TUK apabila pelaksanaan seleksi kompetensi sudah selesai

17 of 18

PELAKSANA�DI LOKASI UJIAN

Pengawas Utama (Pusat)

Proktor Utama (ditetapkan Pusat)

Penanggung jawab Lokasi Ujian

Pengawas Ruang

Proktor

Teknisi

Tim Pendukung (administrasi, keamanan, kesehatan)

18 of 18

Terima Kasih