PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN�DANA KORPRI �PADA UNIT KORPRI�KABUPATEN SLEMAN
DISAMPAIKAN OLEH:
BIDANG PENGENDALIAN KORPRI
KABUPATEN SLEMAN
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN KORPRI
DASAR HUKUM
PERATURAN KETUA DEWAN PENGURUS KORPRI NOMOR 10/DP Kab. Slm/II/2020, tentang IURAN KORPRI DAN PENGELOLAAN DANA KORPRI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
BESARAN IURAN
Jenis Iuran Korpri �pada Unit Korpri Kab Sleman
Iuran Anggota
Iuran Dana Sosial
Iuran Dana Sosial Keluarga
Iuran Dana Tali Asih Purna
Sesuai tarif yang ditetapkan
7.500/orang/bulan
1.000/orang/bulan
10.000/orang/bulan
Iuran Dana Korpri Peduli
sukarela
DANA SOSIAL
SOSIAL FAMILY
TALI ASIH
PENGGUNAAN IURAN KORPRI
SANTUNAN
KELUARGA YANG
MENINGGAL/
KARANGAN BUNGAN
ANGGOTA
PURNA
TUGAS/PENSIUN
IURAN ANGGOTA
70 %
KEGIATAN
KORPRI
KABUPATEN
30% DIATUR
MANDIRI DI
MASING-MASING
UNIT
Aturan Pengelolaan Iuran Korpri
Iuran anggota disetorkan sebesar 30% kepada Korpri kabupaten paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
01.
Iuran anggota sebesar 70% dikelola oleh Korpri Unit untuk menunjang kegiatan Korpri di unit masing-masing
02.
Dana Sosial, Sosial Family, Tali Asih Purna Tugas disetorkan seluruhnya ke Korpri Kabupaten.
03.
Iuran Korpri peduli ditentukan oleh Dewan Pengurus Korpri untuk kegiatan insidentil/ bencana dan dikelola Korpri Kabupaten.
04.
Tahapan Pengelolaan Iuran Korpri �pada Korpri Unit Kerja
Pemungutan/ penarikan iuran dari anggota
Penyetoran kepada Unit Korpri Kabupaten
Penatausahaan dan penyimpanan
Penggunaan dan Pertanggung-jawaban
Pelaporan
01
02
03
04
05
Pemungutan/ penarikan iuran dari anggota
Penatausahaan dan penyimpanan
Penyetoran kepada Unit Korpri Kabupaten
Potensi Kelemahan�dalam Pengelolaan Iuran Korpri �pada Unit Korpri (1)
Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Pelaporan
Potensi Kelemahan�dalam Pengelolaan Iuran Korpri �pada Unit Korpri (2)
Rekomendasi
A. Pimpinan Unit Korpri untuk:
Rekomendasi
B. Pengelola Korpri Unit untuk (1):
Rekomendasi
B. Pengelola Korpri Unit untuk (2):
Selamat Bekerja
Semoga Bermanfaat