Putusnya Perkawinan
PUTUSNYA PERKAWINAN
KUHPerdata
UU No.1/1974
2
ALASAN PERCERAIAN
KUHPerdata
UU No.1/1974
3
TATA CARA PERCERAIAN�MENURUT UU No.1/1974 – PP 9/1975
TALAK
GUGATAN
4
TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207, 210
jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering)
5
AKIBAT PERCERAIAN�MENURUT UU NO.1/1974 DAN KUHPERDATA
1. Terhadap hubungan suami istri
Putus – istri tetap dapat nafkah
Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU No.1/1974
2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata, jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai dengan perjanjian perkawinan.
Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum lainnya)
3. Terhadap keturunan
- KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali
- UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap wajib memelihara
anak
6
PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN �MEJA DAN TEMPAT TIDUR
1. Menurut KUHPerdata → tidak dianggap sebagai perceraian akibat dari gagalnya perkawinan
2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5 tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal 200 s.d. 206 KUHPerdata)
3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan
Tidak sepakat → perkawinan tidak putus → dalam proses hukum selalu berusaha mendamaikan
4. Jika gagal → tuntutan pemutusan perkawinan akan dikabulkan
7
AKIBAT PERCERAIAN
1. Hubungan suami/istri
a. Putus
b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut
c. Ex suami → dapat diwajibkan untuk memberi biaya penghidupan ex istri
2. Mengenai anak → Pasal 41 ayat (1,2) UU No.1/1974
Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan, pemeliharaan.
3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan diatur hukum masing-masing)
8
AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA
1. Perwalian → anak-anak dibawah umur
(Pasal 229 KUHPerdata) → 230 b KUHPerdata
2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah umur dan pihak penuntut (istri)
Pasal 225 KUHPerdata
3. Harta → Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata
9