1 of 9

Putusnya Perkawinan

2 of 9

PUTUSNYA PERKAWINAN

KUHPerdata

  1. Kematian
  2. Perkawinan baru keadaan tidak hadir
  3. Keputusan pengadilan perpisahan meja dan tempat tidur
  4. Perceraian

UU No.1/1974

  1. Kematian
  2. Perceraian (Pasal 19 PP No.9/75)
  3. Keputusan pengadilan

2

3 of 9

ALASAN PERCERAIAN

KUHPerdata

  1. Zinah
  2. Meninggalkan tempat kediaman bersama dgn itikad buruk/jahat
  3. Hukuman penjara 5 tahun atau lebih
  4. Melukai berat mengancam jiwa

UU No.1/1974

  1. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pezinah, sakit yg tidak dapat disembuhkan
  2. Salah satu pihak pergi tanpa alasan yang sah
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara dgn ancaman 5 tahun/lebih
  4. Melakukan penganiayaan berat yg mengancam jiwa
  5. Mendapat cacat badan/penyakit yg sulit disembuhkan
  6. Pertengkaran sulit didamaikan

3

4 of 9

TATA CARA PERCERAIAN�MENURUT UU No.1/1974 – PP 9/1975

TALAK

  1. Suami menyatakan niatnya dgn surat pada pengadilan disertai alasan-alasan minta sidang—pasal 14 PP No.9/1975
  2. Pengadilan mempelajari dalam jawaban 30 hari, memanggil para pihak dgn surat –- pasal 15
  3. Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang setelah alasan-alasan dipenuhi sesuai UU No.1/1974 dan para pihak tidak mungkin didamaikan lagi – ps.16 PP No.9/1975

GUGATAN

  1. Diajukan dgn memperhatikan kompetensi relatif dari pengadilan –ps 22, 23
  2. Pemanggilan para pihak – ps. 26, 27, 28
  3. Pemeriksaan dimuka pengadilan ps. 31, 32, 33
  4. Pencatatan perceraian –ps.35

4

5 of 9

TATA CARA PERCERAIAN MENURUT KUHPerdata Ps. 207, 210

jo. Ps. 821 s.d. 843 Rv (Rechtsvordering)

  1. Gugatan diajukan pada wilayah hukum Tergugat
  2. Pengadilan memanggil/berusaha mendamaikan
  3. Tidak berhasil dilanjutkan dengan sidang perkara perceraian pintu tertutup walau keputusan dinyatakan terbuka untuk umum.
  4. Perceraian di daftar pada daftar perceraian pada kantor Catatan Sipil (Ps 221 KUHPerdata)

5

6 of 9

AKIBAT PERCERAIAN�MENURUT UU NO.1/1974 DAN KUHPERDATA

1. Terhadap hubungan suami istri

Putus – istri tetap dapat nafkah

Jika menikah lagi, nafkah putus. Ps 41 ayat c UU No.1/1974

2. Terhadap harta bersama menurut KUHPerdata, jika dengan perjanjian perkawinan, dibagi sesuai dengan perjanjian perkawinan.

Menurut UU No.1/1974 Ps.37, diatur hukum masing-masing (Hukum Adat, Hukum Agama, hukum lainnya)

3. Terhadap keturunan

- KUHPerdata Ps.229 Pengadilan menetapkan wali

- UU No.1/1974 Ps.41 Sub a. Bapak/Ibu tetap wajib memelihara

anak

6

7 of 9

PEMUTUSAN PERKAWINAN SETELAH PERPISAHAN �MEJA DAN TEMPAT TIDUR

1. Menurut KUHPerdata tidak dianggap sebagai perceraian akibat dari gagalnya perkawinan

2. Perpisahan meja dan tempat tidur selama 5 tahun tanpa ada kemungkinan untuk damai (Pasal 200 s.d. 206 KUHPerdata)

3. Suami/istri sepakat untuk pemutusan perkawinan

Tidak sepakat perkawinan tidak putus dalam proses hukum selalu berusaha mendamaikan

4. Jika gagal tuntutan pemutusan perkawinan akan dikabulkan

7

8 of 9

AKIBAT PERCERAIAN

1. Hubungan suami/istri

a. Putus

b. Hubungan kekuasaan orang tua tetap berlanjut

c. Ex suami dapat diwajibkan untuk memberi biaya penghidupan ex istri

2. Mengenai anak Pasal 41 ayat (1,2) UU No.1/1974

Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pendidikan, pemeliharaan.

3. Mengenai harta benda perkawinan (Penjelasan diatur hukum masing-masing)

8

9 of 9

AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KUHPERDATA

1. Perwalian anak-anak dibawah umur

(Pasal 229 KUHPerdata) 230 b KUHPerdata

2. Nafkah penghidupan untuk anak-anak dibawah umur dan pihak penuntut (istri)

Pasal 225 KUHPerdata

3. Harta Pasal 126 ayat 3e KUHPerdata

9