Hak Tanggungan
Sebagai Satu-Satunya
Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
1
DASAR HUKUM
3
Tentang Hak Tanggungan
PENGERTIAN HAK TANGGUNGAN
CIRI-CIRI HAK TANGGUNGAN
4
SIFAT HAK TANGGUNGAN�
5
KREDITUR PREFEREN
6
HAK JAMINAN KHUSUS
KEPADA PARA KREDITUR KONKUREN, YANG MERASA TAGIHANNYA BELUM CUKUP TERJAMIN DENGAN JAMINAN UMUM, U.U. MENAWARKAN LEMBAGA JAMINAN HT (DAN BEBERAPA LEMBAGA JAMINAN KHUSUS LAIN)
7
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menerima tanah sebagai jaminan hutang
ASAS NEGATIF �DALAM PENDAFTARAN TANAH
Seseorang yang namanya tercantum di dalam suatu sertipikat atas tanah dianggap selaku pemilik yang sah atas tanah namun sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain maka dengan suatu keputusan pengadilan kepemilikan tanah itu dapat dibatalkan.
ASAS PEMISAHAN HORIS0NTAL
Dengan berlakunya asas ini, maka terbuka kemungkinan pemilik bangunan dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas suatu bidang tanah belum tentu sama dengan pemilik tanah itu
TITLE SEARCH
Persetujuan istri atau suami
Hal ini diperlukan khusus untuk jaminan, karena adanya ketentuan dalam Pasal 35 dan 36 (2) dalam UU No. 1/1974 jo Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 mengenai harta bersama dan perbuatan hukum mengenai harta bersama harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak
PERSETUJUAN KOMISARIS ATAU PEMEGANG SAHAM (BILA DIPERLUKAN)
Apabila debitor adalah PT maka yang harus diperhatikan apakah untuk menggunakan tanah yang merupakan aset PT harus mendapatkan persetujuan dari komisaris atau pemegang sahamnya, karena biasanya dalam AD PT dinyatakan bahwa perbuatan hukum untuk meminjam dan menjaminkan aset PT harus ada persetujuan Komisaris / pemegang saham (Pasal 102 UU No. 40 Tahun 2007)
ASAS NASIONALITAS
Dalam hal pemilik tanah dan bangunan yang dijaminkan mempunyai istri atau suami berkewarganegaraan asing, maka menurut pasal 35 UU No. 1 / 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 21 ayat (3) UUPA apabila ada pencampuran harta karena adanya perkawinan campuran maka tanah akan menjadi tanah negara apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dialihkan atau dilepaskan
PROSEDUR PEMBEBANAN �HAK TANGGUNGAN
15
SYARAT PEMBEBANAN HT
SUBYEK HAK TANGGUNGAN
Pemberi Hak Tanggungan (Pasal 8 UUHT)
Adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan
Pemegang Hak Tanggungan (Pasal 9 UUHT)
Adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai yang berpiutang
17
SUBYEK HAK TANGGUNGAN
Subyek : orang atau badan hukum
Kedudukan : KREDITOR
Domisili :
a. harus mencantumkan domisili pilihan di Indonesia atau;
b. Kantor PPAT tempat pembuatan APHT.
(Pasal 9 UUHT)
18
SUBYEK HAK TANGGUNGAN
B. PEMBERI HAK TANGGUNGAN
Syarat :
a. memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah;
b. kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan ybs.
Kedudukan : Debitor atau Penjamin
(Pasal 8 UUHT)
19
SYARAT OBYEK �HAK TANGGUNGAN
20
OBYEK HAK TANGGUNGAN�
a. Yang ditunjuk oleh UUPA (Pasal 4 ayat 1 UUHT):
b. Yang ditunjuk oleh UUHT (Pasal 4 ayat 2):
c. Yang ditunjuk oleh UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (Pasal 27 UUHT):
21
HAK TANGGUNGAN ATAS HGB DIATAS HAK PENGELOLAAN
Hak Pengelolaan, berisi wewenang :
(PMDN NO 1 THN 1977)
Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah
HGB diatas HPL
Tanah berikut atau tidak berikut
Bangunan, tanaman, hasil karya
[4 ayat (4) dan (5) UUHT]
25
26
UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Kepemilikan rumah susun dibuktikan :
Lembaga Jaminan
(Pasal 47 dan Pasal 48 UU No 20 Tahun 2011)
29
SKEMA PEMBERIAN DAN PENDAFTARAN
HAK TANGGUNGAN
BPN (APHT)
Sertipikat a.n. ybs.
Pendaftaran
SKMHT (PPAT/ Notaris)
APHT (PPAT)
Max. 3 bln
Sertipikat a.n. Pemberi HT
PK
BUKU TANAH HT
SERTIPIKAT HT
7 hari kerja
Hari ke 7
Max. 1 bulan
SURAT KUASA MEMBEBTsANGGUNGAN (SKMHT)
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
(1) Kemungkinan pemberian kuasa
Pada asasnya pemberian HT wajib dihadiri dan dilakukan sendiri oleh pemberi HT sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum membebankan HT atas obyek yang dijadikan jaminan. Hanya apabila benar-benar diperlukan dan berhalangan, kehadirannya untuk memberikan HT dan menandatangani APHT-nya dapat dikuasakan kepada pihak lain.
(2) Proses pemberian kuasa
Pemberian kuasa tersebut wajib dilakukan dihadapan seorang notaris atau PPAT, dengan suatu akta otentik yang disebut Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Bentuk dan isi SKMHT ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 3 tahun 1996.
Pemberian kuasa harus dilakukan sendiri oleh pemberi HT, sedang akta pemberian kuasanya harus dibuat oleh notaris atau PPAT dalam bentuk SKMHT yang formulirnya disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Bagi sahnya SKMHT ada larangan dan persyaratan yang disebut dalam pasal 15 ayat (1):
Batas waktu penggunaan SKMHT ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) dan (4):
1. Jika yang dijadikan obyek HT hak atas tanah yang sudah didaftar, dalam waktu selambat- lambatnya satu bulan sesudah diberikan, wajib diikuti dengan pembuatan APHT yang bersangkutan.
2. Apabila yang dijadikan jaminan hak atas tanah yang belum didaftar, jangka waktu penggunaannya dibatasi tiga bulan. Jangka waktunya ditetapkan lebih lama, karena untuk keperluan pembuatan APHT-nya diperlukan penyerahan lebih banyak surat-surat dokumen kepada PPAT, daripada apabila hak atas tanahnya sudah didaftar.
Penentuan waktu 3 bulan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan, melainkan untuk mempercepat realisasi pembuatan APHT-nya.
TAHAP PEMBERIAN �HAK TANGGUNGAN
a. nama dan identitas pemberi dan pemegang HT
b. domisili para pihak;
c. penunjukan secara jelas utang yang dijamin;
d. nilai tangggungan;
e. uraian yang jelas mengenai obyek hak tanggungan
36
Lanjutan…
37
Prosedur Pembuatan APHT
PPAT wajib mendaftarkan APHT,selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya APHT
38
TAHAP PENDAFTARAN �HAK TANGGUNGAN
1. sebagai syarat konstitutif lahirnya Hak Tanggungan;
2. untuk keperluan pembuktian Hak Tanggungan.
39
Kegiatan Kantor Pertanahan
40
Lahirnya Hak Tanggungan
41
Sertipikat Hak Tanggungan
42
…..
43