1 of 8

HUKUM KESEHATAN

Suatu Pengantar

2 of 8

Satuan Acara Perkuliahan

  • SAP telah tersedia di SIAK NG dan Buku Pedoman Akademik
  • 16 kali pertemuan (termasuk UTS dan UAS)
  • Pengajar: Wahyu Andrianto

3 of 8

KOMPONEN PENILAIAN

  • Kehadiran 5%
  • Kuis 15%
  • Tugas 20%
  • Ujian Tengah Semester 25%
  • Ujian Akhir Semester 35%

4 of 8

Tugas

  • Analisis berita di media massa yang berhubungan dengan Hukum Kesehatan. Minimal harus ada 2 narasumber, menggunakan dasar hukum dan literatur yang relevan
  • Dikerjakan secara berkelompok, 1 kelompok maksimal terdiri dari 5 mahasiswa
  • Antar kelompok tidak boleh membahas topik berita yang sama (subyek dan obyek berita sama)
  • Dikumpulkan paling lambat pada tanggal 12 Agustus 2015

5 of 8

Bahan Bacaan Wajib

  • Buku “Kapita Selekta Hukum Kedokteran”, karya Drs Fred Ameln SH
  • Buku “Segi-segi Etis dan Yuridis Informed Consent, karya Husein Kerbala SH
  • Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
  • Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  • Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  • Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Kode Etik Kedokteran Indonesia

6 of 8

  • Alfred Ameln sebagai perintis Hukum Kesehatan di Indonesia
  • Kasus Dokter Setyaningrum merupakan starting point lahirnya Hukum Kesehatan di Indonesia

7 of 8

Dampak Kasus Dokter Setyaningrum

  • Menimbulkan pro dan kontra atas masuknya hukum dalam dunia kedokteran
  • Perubahan pola hubungan pasien dari paternalistik menjadi partnership

8 of 8

Fungsi Hukum Kesehatan

  • Kepastian Hukum
  • Perlindungan Hukum

Bagi pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan