MEMBANGUN INTEGRITAS MELALUI PENCEGAHAN KORUPSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN GRATIFIKASI
BUDAYA ANTI KORUPSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN KORPRI
Nama : Yani Endang Irmarita, S.E.,M.M
Jabatan : Wakil Sekretaris KOMPAK KEPRI
Jabatan PAK : Penyuluh Anti Korupsi Muda
No.Reg.PAK :915.1.00009 2021 (30 April 2021)
No.Sertif PADI :18536/210/07/2026
Alamat :Jl.Raya Uban KM.12 Tanjungpinang
MENGAPA BUDAYA ANTI KORUPSI PENTING ?
Korupsi menyebabkan :
Budaya anti korupsi merupakan Upaya membangun perilaku organisasi yang menjunjung kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
CERMIN INTEGRITAS
4
INTEGRITAS
Keselarasan Antara Perkataan, Tindakan, dan Nilai-nilai Moral Dalam Menjalankan Tugas.
Ciri Pegawai
Ber-INTEGRITAS
Jujur
Menolak segala bentuk suap dan gratifikasi
Disiplin & bertanggung jawab
Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi
Objektif dalam mengambil keputusan
KORUPSI
NILAI-NILAI
DASAR ANTI
KO ∙ RUP ∙ SI
JUJUR
PEDULI
ADIL
BERANI
SEDERHANA
KERJA KERAS
TANGGUNG JAWAB
DISIPLIN
SALAH SATU CARA MENGUKUR TINGKAT RISIKO KORUPSI
INDEKS SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
JENIS TIPIKOR (UU31/1999 jo UU20/2001)
KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Ps. 2, Ps. 3
(penyalahgunaan wewenang)
SUAP-MENYUAP
Ps.5(1) a,b; Ps.13; Ps.5(2); Ps.12 a,b; Ps.11; Ps.6(1) a,b; Ps.6(2); Ps.12 c,d
PENGGELAPAN
DALAM JABATAN
Ps.8; Ps.9; Ps.10 a,b,c
PEMERASAN
Ps.12 e,f,g
BENTURAN KEPENTINGAN
DALAM PENGADAAN
Ps. 12i
PERBUATAN CURANG
Ps.7(1) a,b,c,d; Ps.7(2); Ps.12 h
GRATIFIKASI
Ps. 12 b jo Ps.12 c
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KORUPSI
1
6
2
3
4
5
7
Pemahaman pasal 2
UU 31/ 1999 jo. UU 20/2001
Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.
JENIS KORUPSI
Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi
KORUPSI
Penyalahgunaan oleh pejabat publik dalam interaksi mereka dengan warga biasa di kehidupan sehari-hari
Penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang
Manipulasi kebijakan, institusi, dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.
Faktor-Faktor Penyebab Korupsi
Capability
Kemampuan�(jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem)
Arrogance
Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya)
Pressure
Tekanan dari internal (personal & perusahaan) maupun eksternal
Opportunity
Kesempatan
(sistem yang lemah)
Rationalization
Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan
GRATIFIKASI
DEFINISI
Pemberian dalam arti luas
BENTUK
Uang
Barang
Pinjaman Tanpa Bunga
Pengobatan Cuma-Cuma
Komisi
Rabat/Diskon
Fasilitas Penginapan
Tiket Perjalanan
Perjalanan Wisata
Fasilitas Lainnya (Souvenir, Jamuan Makan)
APA ITU GRATIFIKASI ?
PAHAMI BEDANYA
Contoh:
Pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan
Contoh:
Pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut
Contoh:
Pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek
Contoh Gratifikasi yang Sering Terjadi:
Gratifikasi Ilegal �(Wajib Lapor)
Unsur Pasal 12B Ayat (1)
Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2), UU No.31 Tahun 1999 j.o UU No.20 Tahun 2001
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menerima Gratifikasi
Berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya
Penerimaan Gratifikasi Tidak Dilaporkan kepada KPK dalam Jangka Waktu 30 Hari Kerja Sejak Diterimanya Gratifikasi (Pasal 12C)
PENGECUALIAN SANKSI HUKUM
(Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001)
Sanksi Hukum Pasal 12 B Tidak Berlaku, jika lapor 30 HK Komisi Pemberantasan Korupsi
Kewajiban ASN terhadap Gratifikasi ASN Wajib:
JENIS GRATIFIKASI
GRATIFIKASI WAJIB DILAPORKAN
NO
Berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
GRATIFIKASI TIDAK WAJIB DILAPORKAN
YES
BOLEH DITERIMA, TIDAK WAJIB DILAPORKAN
TOLAK! KALAU TIDAK BISA DITOLAK, LAPORKAN!
Tidak berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
—Gratifikasi yang wajib dilaporkan�
Sumber : Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi Edisi Revisi 2021 Hal 31
GRATIFIKASI YANG
TIDAK WAJIB
DILAPORKAN
1
Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
2
Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai per pemberian 1,5 juta Rupiah
3
Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp500.000 dengan total pemberian Rp 1,5 juta dalam 1 th dari pemberi yang sama.
4
GRATIFIKASI YANG
TIDAK WAJIB
DILAPORKAN
5
Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp500.000,00 dengan total pemberian Rp1.500.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
6
Hidangan atau sajian yang berlaku umum.
7
Prestasi akademis / non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan / kompetisi tidak terkait kedinasan.
Keuntungan /bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
8
9
Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.
GRATIFIKASI YANG
TIDAK WAJIB
DILAPORKAN
10
Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.
Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11
12
Kompensasi atau honor profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik;
13
Hadiah tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya, sebagai alat promosi dan berlogo sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.
GRATIFIKASI YANG
TIDAK WAJIB
DILAPORKAN
14
16
Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
15
Kompensasi terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, tidak ada pembiayaan ganda,tidak ada konflik kepentingan & tidak melanggar aturan yang berlaku di instansi penerima.
Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara pernikahan, ulang tahun, acara agama/adat istiadat, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
17
Cenderamata/plakat kepada instansi, dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaran, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu pegawai negeri atau Penyelenggara Negara.
Bernilai wajar dan diberikan
mewakili instansi
ALUR PELAPORAN GRATIFIKASI
Peran Inspektorat Daerah:
pendampingan
KONFLIK KEPENTINGAN
Konflik kepentingan terjadi apabila..
UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Dampak Benturan Kepentingan
BENTUK KONFLIK KEPENTINGAN
Menerima gratifikasi
Penggunaan aset jabatan/instansi
Informasi rahasia
Perangkapan jabatan
Akses khusus
Pengawasan tidak mengikuti prosedur
Penilaian suatu obyek kualifikasi
Menentukan sendiri besarnya gaji
PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN
Disclose (Deklarasi)
Talk (Diskusi)
Mitigate (Mitigasi)
UPAYA PENCEGAHAN GRATIFIKASI BAGI ASN
GRATIFIKASI
TERIMA???
TOLAK???
LAPORKAN?
Hubungan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Peran Pimpinan OPD Pimpinan wajib:
KOMUNITAS ANTI KORUPSI
(KOMPAK)
Komunitas Anti Korupsi adalah kelompok masyarakat yang secara sukarela berkomitmen untuk mendorong nilai-nilai integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
Komunitas ini dapat terdiri dari:
KOMUNITAS ANTI KORUPSI
(KOMPAK)
Tujuan Komunitas Anti Korupsi:
Kegiatan Komunitas Anti Korupsi:
✅ Menandatangani Pakta Integritas
✅ Melaporkan gratifikasi
✅ Menghindari konflik kepentingan
✅ Transparansi pengelolaan anggaran
✅ Pelayanan publik tanpa pungutan liar
✅ Pengadaan barang/jasa yang akuntabel
✅ Menjadi teladan integritas di lingkungan
kerja
Aksi Nyata Budaya Anti Korupsi di OPD
UPAYA PENCEGAHAN GRATIFIKASI BAGI ASN
GRATIFIKASI
TERIMA???
TOLAK???
LAPORKAN?
3 hal hebat yang akan terjadi jika Indonesia bebas dari korupsi:
Tujuan Akhir Pemberantasan Korupsi
TERIMA KASIH
"Budaya anti korupsi bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap tindakan dan keputusan.“
Dengan integritas yang kuat, pengendalian gratifikasi yang efektif, serta pengelolaan benturan kepentingan yang baik, OPD dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melayani.