1 of 42

MEMBANGUN INTEGRITAS MELALUI PENCEGAHAN KORUPSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN GRATIFIKASI

BUDAYA ANTI KORUPSI

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN KORPRI

Nama : Yani Endang Irmarita, S.E.,M.M

Jabatan : Wakil Sekretaris KOMPAK KEPRI

Jabatan PAK : Penyuluh Anti Korupsi Muda

No.Reg.PAK :915.1.00009 2021 (30 April 2021)

No.Sertif PADI :18536/210/07/2026

Alamat :Jl.Raya Uban KM.12 Tanjungpinang

2 of 42

MENGAPA BUDAYA ANTI KORUPSI PENTING ?

Korupsi menyebabkan :

  • Kerugian keuangan negara;
  • Menurunnya kualitas pelayanan public;
  • Hilangnya kepercayaan Masyarakat;
  • Terhambatnya pembangunan daerah.

Budaya anti korupsi merupakan Upaya membangun perilaku organisasi yang menjunjung kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

3 of 42

CERMIN INTEGRITAS

4 of 42

4

INTEGRITAS

Keselarasan Antara Perkataan, Tindakan, dan Nilai-nilai Moral Dalam Menjalankan Tugas.

5 of 42

Ciri Pegawai

Ber-INTEGRITAS

Jujur

Menolak segala bentuk suap dan gratifikasi

Disiplin & bertanggung jawab

Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi

Objektif dalam mengambil keputusan

6 of 42

KORUPSI

7 of 42

NILAI-NILAI

DASAR ANTI

KO RUP SI

JUJUR

PEDULI

ADIL

BERANI

SEDERHANA

KERJA KERAS

TANGGUNG JAWAB

DISIPLIN

8 of 42

SALAH SATU CARA MENGUKUR TINGKAT RISIKO KORUPSI

INDEKS SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9 of 42

JENIS TIPIKOR (UU31/1999 jo UU20/2001)

KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Ps. 2, Ps. 3

(penyalahgunaan wewenang)

SUAP-MENYUAP

Ps.5(1) a,b; Ps.13; Ps.5(2); Ps.12 a,b; Ps.11; Ps.6(1) a,b; Ps.6(2); Ps.12 c,d

PENGGELAPAN

DALAM JABATAN

Ps.8; Ps.9; Ps.10 a,b,c

PEMERASAN

Ps.12 e,f,g

BENTURAN KEPENTINGAN

DALAM PENGADAAN

Ps. 12i

PERBUATAN CURANG

Ps.7(1) a,b,c,d; Ps.7(2); Ps.12 h

GRATIFIKASI

Ps. 12 b jo Ps.12 c

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN KORUPSI

  1. Keterangan palsu
  2. Identitas pelapor

1

6

2

3

4

5

7

  1. Merintangi pemeriksaan
  2. Keterangan kekayaan
  3. Keterangan rekening

Pemahaman pasal 2

UU 31/ 1999 jo. UU 20/2001

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara.

10 of 42

JENIS KORUPSI

Penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi

KORUPSI

Penyalahgunaan oleh pejabat publik dalam interaksi mereka dengan warga biasa di kehidupan sehari-hari

Penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang

Manipulasi kebijakan, institusi, dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaannya.

11 of 42

Faktor-Faktor Penyebab Korupsi

Capability

Kemampuan�(jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem)

Arrogance

Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya)

Pressure

Tekanan dari internal (personal & perusahaan) maupun eksternal

Opportunity

Kesempatan

(sistem yang lemah)

Rationalization

Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan

12 of 42

GRATIFIKASI

13 of 42

DEFINISI

Pemberian dalam arti luas

BENTUK

Uang

Barang

Pinjaman Tanpa Bunga

Pengobatan Cuma-Cuma

Komisi

Rabat/Diskon

Fasilitas Penginapan

Tiket Perjalanan

Perjalanan Wisata

Fasilitas Lainnya (Souvenir, Jamuan Makan)

APA ITU GRATIFIKASI ?

14 of 42

PAHAMI BEDANYA

  • Berhubungan dengan jabatan
  • Bersifat tanam budi
  • Tidak membutuhkan kesepakatan
  • Ada kesepakatan
  • Biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup
  • Ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat)
  • Bersifat memaksa
  • Penyalahgunaan kuasa

Contoh:

Pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan

Contoh:

Pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut

Contoh:

Pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek

15 of 42

Contoh Gratifikasi yang Sering Terjadi:

  1. Parcel hari raya dari rekanan;
  2. Uang terima kasih;
  3. Voucher belanja;
  4. Tiket perjalanan gratis;
  5. Jamuan mewah dari pihak yang memiliki kepentingan;
  6. Hadiah setelah pelayanan selesai.

16 of 42

Gratifikasi Ilegal �(Wajib Lapor)

Unsur Pasal 12B Ayat (1)

Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2), UU No.31 Tahun 1999 j.o UU No.20 Tahun 2001

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya….;

  • Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Menerima Gratifikasi

Berhubungan dengan Jabatan dan Berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya

Penerimaan Gratifikasi Tidak Dilaporkan kepada KPK dalam Jangka Waktu 30 Hari Kerja Sejak Diterimanya Gratifikasi (Pasal 12C)

17 of 42

PENGECUALIAN SANKSI HUKUM

(Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001)

Sanksi Hukum Pasal 12 B Tidak Berlaku, jika lapor 30 HK Komisi Pemberantasan Korupsi

18 of 42

  1. Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
  2. Melaporkan gratifikasi yang diterima kepada UPG atau KPK.
  3. Menjaga independensi dan profesionalisme. melaporkan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

Kewajiban ASN terhadap Gratifikasi ASN Wajib:

19 of 42

20 of 42

JENIS GRATIFIKASI

GRATIFIKASI WAJIB DILAPORKAN

NO

Berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

GRATIFIKASI TIDAK WAJIB DILAPORKAN

YES

BOLEH DITERIMA, TIDAK WAJIB DILAPORKAN

TOLAK! KALAU TIDAK BISA DITOLAK, LAPORKAN!

Tidak berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya

21 of 42

22 of 42

Gratifikasi yang wajib dilaporkan�

  1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat.
  2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran.
  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi.
  4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (catatan: di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn).
  5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai.
  6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
  7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang.
  8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dari Pejabat/pegawai atau Pihak Ketiga pada hari raya keagamaan.
  9. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya

Sumber : Buku Pedoman Pengendalian Gratifikasi Edisi Revisi 2021 Hal 31

23 of 42

GRATIFIKASI YANG

TIDAK WAJIB

DILAPORKAN

1

Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.

2

Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lain paling banyak dengan batasan nilai per pemberian 1,5 juta Rupiah

3

Penerimaan terkait dengan musibah atau bencana sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan

Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp500.000 dengan total pemberian Rp 1,5 juta dalam 1 th dari pemberi yang sama.

4

24 of 42

GRATIFIKASI YANG

TIDAK WAJIB

DILAPORKAN

5

Sesama rekan kerja paling banyak (tidak dalam bentuk uang) Rp500.000,00 dengan total pemberian Rp1.500.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.

6

Hidangan atau sajian yang berlaku umum.

7

Prestasi akademis / non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, seperti kejuaraan, perlombaan / kompetisi tidak terkait kedinasan.

Keuntungan /bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

8

9

Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum.

25 of 42

GRATIFIKASI YANG

TIDAK WAJIB

DILAPORKAN

10

Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul & alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan, seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum.

Penerimaan hadiah, beasiswa, atau tunjangan, baik berupa uang /barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah /pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11

12

Kompensasi atau honor profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai/kode etik;

13

Hadiah tidak berbentuk uang atau alat tukar lainnya, sebagai alat promosi dan berlogo sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.

26 of 42

GRATIFIKASI YANG

TIDAK WAJIB

DILAPORKAN

14

16

Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point reward atau souvenir berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;

15

Kompensasi terkait kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan sesuai standar biaya yang berlaku di instansi penerima, tidak ada pembiayaan ganda,tidak ada konflik kepentingan & tidak melanggar aturan yang berlaku di instansi penerima.

Karangan bunga sebagai ucapan dalam acara pernikahan, ulang tahun, acara agama/adat istiadat, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;

17

Cenderamata/plakat kepada instansi, dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaran, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan kepada individu pegawai negeri atau Penyelenggara Negara.

Bernilai wajar dan diberikan

mewakili instansi

27 of 42

28 of 42

ALUR PELAPORAN GRATIFIKASI

29 of 42

30 of 42

31 of 42

32 of 42

Peran Inspektorat Daerah:

  • Memberikan konsultasi dan

pendampingan

  • Melakukan pembinaan integritas;
  • Monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi;
  • Pengawasan terhadap potensi benturan kepentingan;
  • Mendorong implementasi Zona Integritas dan manajemen risiko korupsi.

33 of 42

KONFLIK KEPENTINGAN

34 of 42

Konflik kepentingan terjadi apabila..

UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    • adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis;
    • hubungan dengan kerabat dan keluarga
    • hubungan dengan wakil pihak yang terlibat;
    • hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat;
    • hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat;�dan/atau
    • hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-�undangan.

Dampak Benturan Kepentingan

    • Keputusan tidak objektif;
    • Menurunkan kualitas pelayanan publik;
    • Merusak kepercayaan Masyarakat;
    • Menjadi pintu masuk korupsi dan gratifikasi.

35 of 42

BENTUK KONFLIK KEPENTINGAN

Menerima gratifikasi

Penggunaan aset jabatan/instansi

Informasi rahasia

Perangkapan jabatan

Akses khusus

Pengawasan tidak mengikuti prosedur

Penilaian suatu obyek kualifikasi

Menentukan sendiri besarnya gaji

36 of 42

PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN

Disclose (Deklarasi)

    • Mengidentifikasi dan melaporkan konflik kepentingan sesuai dengan mekanisme yang berlaku

Talk (Diskusi)

    • Memberitahukan kepada atasan sebelum bertindak jika terdapat konflik kepentingan

Mitigate (Mitigasi)

    • Mengambil langkah untuk memastikan objektifitas dan independensi pengambilan keputusan

37 of 42

UPAYA PENCEGAHAN GRATIFIKASI BAGI ASN

GRATIFIKASI

TERIMA???

TOLAK???

LAPORKAN?

Hubungan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

  • Gratifikasi sering menjadi awal terjadinya benturan kepentingan.
  • Alurnya : Pemberian Hadiah → Timbul Rasa Tidak Enak → Keputusan Tidak Objektif → Penyalahgunaan Wewenang → Korupsi

Peran Pimpinan OPD Pimpinan wajib:

  • Menjadi teladan integritas.
  • Menegakkan kode etik.
  • Mengawasi pengendalian gratifikasi.
  • Mengelola benturan kepentingan.
  • Mendukung pembangunan Zona Integritas.

38 of 42

KOMUNITAS ANTI KORUPSI

(KOMPAK)

Komunitas Anti Korupsi adalah kelompok masyarakat yang secara sukarela berkomitmen untuk mendorong nilai-nilai integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.

Komunitas ini dapat terdiri dari:

  • Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).
  • ASN dan pegawai pemerintah.
  • Akademisi dan mahasiswa.
  • Pelaku usaha.
  • Organisasi kemasyarakatan.
  • Tokoh agama dan tokoh masyarakat.
  • Generasi muda dan pelajar.

39 of 42

KOMUNITAS ANTI KORUPSI

(KOMPAK)

Tujuan Komunitas Anti Korupsi:

  • Membangun budaya antikorupsi di masyarakat.
  • Meningkatkan kesadaran tentang bahaya korupsi.
  • Menyebarluaskan pendidikan dan nilai-nilai integritas.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi.
  • Menjadi agen perubahan (agent of change) dalam lingkungan kerja dan masyarakat.

Kegiatan Komunitas Anti Korupsi:

  • Sosialisasi dan penyuluhan antikorupsi;
  • Kampanye integritas;
  • Diskusi, seminar, dan webinar;
  • Edukasi gratifikasi dan benturan kepentingan;
  • Pendampingan pembangunan Zona Integritas;
  • Aksi sosial yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

40 of 42

✅ Menandatangani Pakta Integritas

✅ Melaporkan gratifikasi

✅ Menghindari konflik kepentingan

✅ Transparansi pengelolaan anggaran

✅ Pelayanan publik tanpa pungutan liar

✅ Pengadaan barang/jasa yang akuntabel

✅ Menjadi teladan integritas di lingkungan

kerja

Aksi Nyata Budaya Anti Korupsi di OPD

41 of 42

UPAYA PENCEGAHAN GRATIFIKASI BAGI ASN

GRATIFIKASI

TERIMA???

TOLAK???

LAPORKAN?

3 hal hebat yang akan terjadi jika Indonesia bebas dari korupsi:

  • Pembangunan berjalan dengan lancer;
  • Pendidikan akan maju pesat
  • Pelayanan Kesehatan akan berjalan dengan baik

Tujuan Akhir Pemberantasan Korupsi

42 of 42

TERIMA KASIH

"Budaya anti korupsi bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap tindakan dan keputusan.“

Dengan integritas yang kuat, pengendalian gratifikasi yang efektif, serta pengelolaan benturan kepentingan yang baik, OPD dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan melayani.