Merugikan�Uang Negara
Daffa Rifki
Ramdani
Apa itu Keuangan Negara dan Kerugian Negara?
Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Merugikan Negara�Dalam Kacamata Hukum
Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara (ancaman hukuman berat).
Mengenai penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 2 UU Tipikor:
Pasal 3 UU Tipikor:
Unsur dan Bukti Kerugian Negara
3
4
1
2
Kerugian dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Perhitungan kerugian harus dilakukan oleh instansi berwenang.
Melanggar aturan tertulis.
Tujuan/Niat Jahat
Memperkaya diri/salah gunakan wewenang.
Kerugian yang Nyata dan Pasti
Perbuatan Melawan Hukum
Hubungan Sebab-Akibat
Modus dan Contoh�yang Paling Sering Terjadi
Pengadaan Barang dan Jasa | Pembayaran atas barang/jasa fiktif atau dibayar jauh lebih mahal (mark-up) |
Penyalahgunaan Anggaran | Penggunaan dana untuk pos-pos yang tidak sesuai. |
Penyalahgunaan Aset Negara | Penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi tanpa prosedur yang sah. |
Dampak Nyata�Merugikan Uang Negara
Kualitas Layanan
Publik Menurun
Pembangunan
Terhambat
Meningkatnya Kemiskinan
dan Ketimpangan
Ekonomi Melambat,
Investasi Menurun
Kesimpulan�dan Solusi
Kesimpulan:
Merugikan negara = Kejahatan luar biasa dan berdampak luas.
Solusi: