Edmon Makarim
Tim Pengajar HKI-FHUI
Historical Background
DISCOVERY
INVENSI
Patent adalah imbalan yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang bersedia membuka informasi atas penemuannya itu.
Imbalan tersebut berupa hak yang diberikan oleh Negara kepada penemu tersebut untuk melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu tertentu
Paten (UU No.14 Th. 2001)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten sebagai Kekayaan Intelektual
Apa yang dilindungi paten? (subject matter of protection)
Penemuan (invention) bukan discovery
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses [Ps. 1.2 UU Paten]
(Baca h.83-122 RM)
Harus memenuhi syarat
R&D Process and Product
Pre R&D
R&D
Production
Market/SWOT Analysis
Consultant Fee
Survey Fee
BEP
Y = C + I (S)
Income = future value
Project Cost
IPR adm. Fee
Consultant Fee
Maintenance Fee
Financing Fee
Production Fee
Consultant Fee
Litigation Fee
Insurance Fee
Royalty Fee
Management Fee
Total Cost = present value
IPR
Investment
Investasi dan Insentif
IPR Process
Application
Level
Promotion &
Maintenance
Coordinating + Supporting Services
Reviewing, Application
Filing & Documentation
Legal Support
Marketing (on/off line), Licensing,
Collecting & Distributing Royalty
Legal Support (disputes settlement).
Pre Application
Collecting & Preparing related Documents
Searching, Drafting, Examining
Controlling & Implementation
Filing
Date
granted
Published
Sistem Pemberian Paten
Sistem First to File: | First-to-Invent Principle |
Sistem pemberian paten yang konstitutif => menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. (Pasal 34 UU Paten) | The first and original inventor is entitled to a patent. The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention |
Persyaratan Paten
Prior art <=> state of the art
Nilai Kebaruan
(Novelty)
Langkah Inventif
(Inventive Steps/
non-obviousness)
Dpt diterapkan dlm industri/
(Industrially Applicable/
Useful => utility)
Idea
Conception
Embodiment
reduction to
practice
Diligence
Vs.
Abandon
Subjective Test: whether one
having ordinary skill in the art
would arrive at the invention in
view of the prior art
๔ Each individual associated with the filing and prosecution of a patent application has a duty of candor and good faith in dealing with the Patent Office, which includes a duty to disclose to the Patent Office all information known to that individual to be material
Invensi tidak mencakup:๏ฟฝ
Catt. Pembanding dengan US:
Pasal 7 UU Paten ๏ฟฝPaten TIDAK diberikan untuk invensi tentang :
ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis
Baru (new)??
The invention has not been disclosed or described before the date of patent application filing
[Lihat Ps. 3 & 4, UU Paten]
Bagaimana menentukan adanya unsur kebaruan (novelty)?
Pemeriksa paten melakukan kegiatan apa yang dinamakan prior art search
dokumen
Bagaimana jika ada orang lain yang sudah melaksanakan teknologi yang sama dengan invensi yang diberikan paten? (Permasalahan tentang โpemakai terdahuluโ bukan โpenemu terdahuluโ seperti dalam sistem USA).
Catatan:
Dlm sistem Indonesia, pemakai pertama tetap dapat menggunakan teknologi yang dimaksud asalkan ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Ditjen HKI [Lihat Ps. 13 & 15, UU Paten]
Pengumuman (ps.4)
Catatan Comparative: Novelty (US)
Non-obviousness / inventive step ??
Suatu invensi dianggap mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya [Ps. 2 (2) UU Paten]
Note: Sulit dideskripsikan dengan kata (kalimat). Lihat contoh di dalam buku teks / RM
Peranan patent examiners sangat menentukan
Useful / capable of industrial application ??
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan di dalam permohonan (patent application)
Enabling the practice of invention
Inventor menjelaskan di dalam patent application suatu informasi yang memungkinkan invensi tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang y.b.s. (patent disclosure)
Syarat administratif dan patentability terpenuhi?
Patent granted
Pemegang hak paten mempunyai hak untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Disclosure requirements:
Paten Sederhana
Paten : Paten Sederhana
KETERANGAN | PATEN | PATEN SEDERHANA |
OBJEK PATEN | Produk atau proses | Produk atau alat |
MASA PERLINDUNGAN | 20 thn sejak tanggal penerimaan permohonan paten & tidak dapat diperpanjang | 10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan paten & tidak dapat diperpanjang |
JUMLAH KLAIM | 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi | 1 invensi |
PENGUMUMAN PERMOHONAN | 18 bulan setelah tanggal penerimaan | 3 bulan setelah tanggal penerimaan |
JANGKA WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN | 6 bulan terhitung sejak diumumkan | 3 bulan terhitung sejak diumumkan |
SYARAT PEMERIKSAAN SUBTANTIF | Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri | Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri |
LAMA PEMERIKSAAN SUBTANTIF | 36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif | 24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif |
Makna tanggal penerimaanan (filing date)
Paten diberikan atas dasar permohonan (Ps. 20 UU Paten)
Inventor
Boleh juga pemohon yg bukan inventor {(dgn bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi. (Ps. 23)}
DJ-HKI
Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai Kuasa
Apabila inventor/pemohon menginginkan perlindungan di berbagai negara, permohonan dapat dilakukan menggunakan prosedur PCT
Bagaimana memperoleh Hak Paten ๏ฟฝ(Sebelum membicarakan PCT ๐กช prosedur biasa)๏ฟฝ
Bagaimana memperoleh โhak patenโ ?
Mengajukan permohonan (patent application)
Permohonan memuat [Ps. 24 UU Paten]:
Tahapan penting dalam proses pendaftaran
1. Pemeriksaan kelengkapan (Ps. 24)
2. Pencatatan tanggal penerimaan (filing date)
3. Pengumuman permohonan (18 bln sejak filing date atau tgl
prioritas) ๐กช 6 bulan / 3 bulan utk utility model
keberatan
sanggahan atas keberatan
DJ-HKI boleh tidak mengumumkan jika pengumuman invensi itu dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara
4. Permohonan pemeriksaan substantif (paling lambat 36 bulan
sejak tanggal penerimaan (filing date)
5. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam
jangka waktu 36 bulan, permohonan dianggap ditarik kembali
6. Pemeriksaan substantif dilakukan setelah adanya permohonan (jika permohonan diajukan selama jangka waktu pengumuman, pemeriksaan dilakukan setelah jangka waktu pengumuman berakhir)
7. Paten diberikan / permohonan ditolak paling lama 36 bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif (24 bulan utk utility model)
Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan permohonan (dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl pengiriman surat pemberitahuan penolakan)
Putusan banding ditetapkan paling lama 9 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan banding
Penolakan banding dapat digugat ke Pengadilan Niaga
Racing to Invent
C
Conception
Reduction to Practice
B
A
Conception
Reduction to Practice
Diligence
Conception
Diligence
Reduction to Practice
TAHAP PERMOHONAN PATEN
Prosedur Permohonan Paten
Pengajuan Permohonan
Pemeriksaan Administratif
Pengumuman
Permohonan Paten
Pemeriksaan Subtantif
Pemberian / Penolakan
FILING DATE
18 bulan
6 bulan
Permohonan Pemeriksaan
Subtantif
36 bulan
36 bulan
PATEN
1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat).
2. Melampirkan :
a. surat kuasa khusus,
b. surat pengalihan hak,
c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga);
d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);
e. bukti pembayaran biaya permohonan Paten
Rp. 575.000,- dan Rp. 125.000,- untuk
paten sederhana.
Permohonan dalam kerangka PCT
Note: US Filing Bars
๔ A U.S. patent application must be filed within one year following any public disclosure, sale, offering for sale or public use of the invention.
๔ If corresponding foreign patents are
desired, the U.S. patent application should be filed before any such public disclosure, sale, offering for sale or public use.
๔ Foreign patent applications must be filed within one year of the corresponding U.S. patent application.
Prosedur permohonan berdasarkan sistem PCT
PCT adalah kerja sama untuk permohonan, penelusuran dan pemeriksaan
permohonan
Receiving Office
Biro Intโl WIPO
Otorita penelusuran internasional (Ps. 16 PCT)
Ps. 12 PCT
pengumuman
Intโl prior art search
Pemeriksaan pendahuluan internasional
BI-WIPO
National phase
Komersialisasi paten
Sengketa paten
๔ When infringement is a concern, focus investigation on the claims of the patent.
๔ When patentability is a concern focus investigation on the teachings (i.e., specification, drawings, summary, background) of the patent.
๔ Patentability โ Noninfringement
Inventorship
๔ Each individual that had a share in the ideas forming the invention as defined in the claims, even if only as to one claim, is a joint inventor.
๔ If one person has provided all of the ideas of the invention, and another has only followed instructions in making it, the person who contributed the ideas is the sole inventor