1 of 42

Edmon Makarim

Tim Pengajar HKI-FHUI

2 of 42

3 of 42

Historical Background

  • 4th century BC, according Aristotleโ€™s Politics => Hippodamus of Melitos, called for a system of rewards to those who discover things useful to the state
  • Venice, Venetian Senateโ€™s 1474 Act => the 1st real patent system => Patere (to be open) => open letter of previlege from the sovereign.
  • In the middle of 16th century, Great Britain, Chief of Minister Elizabeth I, William Cecil (Lord Burgley) => used patent grants to induce foreign artisans to introduce continental technologies into England.
  • American colonies 1641 Massachusetts Patent => 1790 US Patent Act
  • Paris Convention 1883
  • Patent Cooperation Treaty
  • Patent Law Treaty
  • WTO:TRIPS
  • Indonesia: Hindia Belanda Octrooi Wet, UU No.6/1989 => UU 13/1997 => No.14/2001

4 of 42

5 of 42

DISCOVERY

INVENSI

6 of 42

7 of 42

Patent adalah imbalan yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi yang bersedia membuka informasi atas penemuannya itu.

Imbalan tersebut berupa hak yang diberikan oleh Negara kepada penemu tersebut untuk melaksanakan sendiri (exclusive right) penggunaan teknologi penemuannya itu dalam jangka waktu tertentu

8 of 42

Paten (UU No.14 Th. 2001)

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Dalam UU ini, objek Paten Sederhana tidk mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).

9 of 42

Paten sebagai Kekayaan Intelektual

Apa yang dilindungi paten? (subject matter of protection)

Penemuan (invention) bukan discovery

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses [Ps. 1.2 UU Paten]

(Baca h.83-122 RM)

Harus memenuhi syarat

  • Baru (novel/new),
  • melibatkan langkah inventif (inventive step/non-obvious), dan
  • berguna (useful/capable of industrial application)

10 of 42

R&D Process and Product

Pre R&D

R&D

Production

Market/SWOT Analysis

Consultant Fee

Survey Fee

BEP

Y = C + I (S)

Income = future value

Project Cost

  • Hardware
  • Software
  • Brainware
  • Time

IPR adm. Fee

Consultant Fee

Maintenance Fee

Financing Fee

Production Fee

Consultant Fee

Litigation Fee

Insurance Fee

Royalty Fee

Management Fee

Total Cost = present value

IPR

Investment

11 of 42

Investasi dan Insentif

  • Investment Decision
    • Time Preference
    • Uncertainty
    • Market opportunities
    • Investor Preferences
  • Present Value dan Future Value
    • FV n = PV o (1+r) ^ n
      • FV: Future Value;
      • PVo: Present Value, the value of the account at time 0;
      • r: annual rate of interest
      • n: number of years
  • Social Value
    • The development of human mankind

12 of 42

IPR Process

Application

Level

Promotion &

Maintenance

Coordinating + Supporting Services

Reviewing, Application

Filing & Documentation

Legal Support

Marketing (on/off line), Licensing,

Collecting & Distributing Royalty

Legal Support (disputes settlement).

Pre Application

Collecting & Preparing related Documents

Searching, Drafting, Examining

Controlling & Implementation

Filing

Date

granted

Published

13 of 42

Sistem Pemberian Paten

Sistem First to File:

First-to-Invent Principle

Sistem pemberian paten yang konstitutif => menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai penemu/pemegang paten, bila semua persyaratannya terpenuhi. (Pasal 34 UU Paten)

The first and original inventor is entitled to a patent.

The second inventor, even if he invented the same invention independently, cannot obtain a patent unless the first inventor has abandoned the invention

14 of 42

Persyaratan Paten

Prior art <=> state of the art

Nilai Kebaruan

(Novelty)

Langkah Inventif

(Inventive Steps/

non-obviousness)

Dpt diterapkan dlm industri/

(Industrially Applicable/

Useful => utility)

Idea

Conception

Embodiment

reduction to

practice

Diligence

Vs.

Abandon

  • Public disclosures
  • Public use

Subjective Test: whether one

having ordinary skill in the art

would arrive at the invention in

view of the prior art

๔€‚„ Each individual associated with the filing and prosecution of a patent application has a duty of candor and good faith in dealing with the Patent Office, which includes a duty to disclose to the Patent Office all information known to that individual to be material

15 of 42

Invensi tidak mencakup:๏ฟฝ

  • kreasi estetika;
  • skema;
  • aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
    • yang melibatkan kegiatan mental,
    • permainan,
    • bisnis;
  • aturan dan metode mengenai program komputer;
  • presentasi mengenai suatu informasi.

Catt. Pembanding dengan US:

  • Mathematical formulae; algorithms
  • Naturally occurring organisms
  • Laws of nature
  • Abstract ideas
  • Natural phenomenon

16 of 42

Pasal 7 UU Paten ๏ฟฝPaten TIDAK diberikan untuk invensi tentang :

  1. Proses atau produk yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. Teori dan Metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
  4. i. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik;

ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis

17 of 42

Baru (new)??

The invention has not been disclosed or described before the date of patent application filing

[Lihat Ps. 3 & 4, UU Paten]

Bagaimana menentukan adanya unsur kebaruan (novelty)?

Pemeriksa paten melakukan kegiatan apa yang dinamakan prior art search

dokumen

Bagaimana jika ada orang lain yang sudah melaksanakan teknologi yang sama dengan invensi yang diberikan paten? (Permasalahan tentang โ€œpemakai terdahuluโ€ bukan โ€œpenemu terdahuluโ€ seperti dalam sistem USA).

Catatan:

Dlm sistem Indonesia, pemakai pertama tetap dapat menggunakan teknologi yang dimaksud asalkan ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Ditjen HKI [Lihat Ps. 13 & 15, UU Paten]

18 of 42

Pengumuman (ps.4)

  • Suatu Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan:
  • Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
  • Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
  • Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.

19 of 42

Catatan Comparative: Novelty (US)

  • Statutory bars:
    • Previously publicly known, Used, Published, Made or Sold
    • Publicly Available Knowledge
    • One Year Grace Period
  • Applicant Activities:
    • Public Use
    • On Sale
  • 3rd Party Activities:
    • Informing uses
    • Non-informing uses
    • Secret Uses
  • Prior Invention (Element Invention):
      • Patent interferences
      • Rule of priority
      • Conception
      • Reduction to practice
      • Diligence
      • Corroboration
  • Anticipation
    • Identity requirement
    • Enablement requirement of anticipation

20 of 42

Non-obviousness / inventive step ??

Suatu invensi dianggap mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya [Ps. 2 (2) UU Paten]

Note: Sulit dideskripsikan dengan kata (kalimat). Lihat contoh di dalam buku teks / RM

Peranan patent examiners sangat menentukan

Useful / capable of industrial application ??

Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan di dalam permohonan (patent application)

21 of 42

Enabling the practice of invention

Inventor menjelaskan di dalam patent application suatu informasi yang memungkinkan invensi tersebut dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang y.b.s. (patent disclosure)

Syarat administratif dan patentability terpenuhi?

Patent granted

Pemegang hak paten mempunyai hak untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

Disclosure requirements:

    • Enablement
    • Written Description Requirement
    • Best Mode (not examined)
    • Claim Definiteness

22 of 42

Paten Sederhana

  • Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
  • Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device).

23 of 42

Paten : Paten Sederhana

  • Objek: Invensi berupa produk/proses atau penyempurnaan/ pengembangannya
  • Perlindungan 20 thn.
  • Waktu pengurusan max. 5 th.
  • Biaya lebih mahal

  • Objek: Invensi berupa produk/alat baru, mempunyai kegunaan praktis.
  • Perlindungan 10 thn
  • Waktu pengurusan max. 2 th.
  • Biaya ringan.

24 of 42

KETERANGAN

PATEN

PATEN SEDERHANA

OBJEK PATEN

Produk atau proses

Produk atau alat

MASA PERLINDUNGAN

20 thn sejak tanggal penerimaan permohonan paten & tidak dapat diperpanjang

10 thn terhitung sejak tanggal penerimaan paten & tidak dapat diperpanjang

JUMLAH KLAIM

1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi

1 invensi

PENGUMUMAN PERMOHONAN

18 bulan setelah tanggal penerimaan

3 bulan setelah tanggal penerimaan

25 of 42

JANGKA WAKTU MENGAJUKAN KEBERATAN

6 bulan terhitung sejak diumumkan

3 bulan terhitung sejak diumumkan

SYARAT PEMERIKSAAN SUBTANTIF

Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri

Kebaruan (novelty), dapat diterapkan dalam bidang industri

LAMA PEMERIKSAAN SUBTANTIF

36 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif

24 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif

26 of 42

Makna tanggal penerimaanan (filing date)

  • First to file principle
  • Priority right
  • Publication
  • Substantive examination
  • First use
  • Term of protection

27 of 42

Paten diberikan atas dasar permohonan (Ps. 20 UU Paten)

Inventor

Boleh juga pemohon yg bukan inventor {(dgn bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi. (Ps. 23)}

DJ-HKI

Boleh juga menggunakan jasa konsultan HKI sebagai Kuasa

Apabila inventor/pemohon menginginkan perlindungan di berbagai negara, permohonan dapat dilakukan menggunakan prosedur PCT

Bagaimana memperoleh Hak Paten ๏ฟฝ(Sebelum membicarakan PCT ๐Ÿกช prosedur biasa)๏ฟฝ

28 of 42

Bagaimana memperoleh โ€œhak patenโ€ ?

Mengajukan permohonan (patent application)

Permohonan memuat [Ps. 24 UU Paten]:

  1. Tanggal, bulan, tahun permohonan
  2. Alamat lengkap pemohon
  3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
  4. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
  5. Judul invensi
  6. Klaim yang terkandung di dalam invensi
  7. Deskripsi tentang invensi yang memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
  8. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi
  9. Abstrak invensi

29 of 42

Tahapan penting dalam proses pendaftaran

1. Pemeriksaan kelengkapan (Ps. 24)

2. Pencatatan tanggal penerimaan (filing date)

3. Pengumuman permohonan (18 bln sejak filing date atau tgl

prioritas) ๐Ÿกช 6 bulan / 3 bulan utk utility model

keberatan

sanggahan atas keberatan

DJ-HKI boleh tidak mengumumkan jika pengumuman invensi itu dapat mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan keamanan negara

4. Permohonan pemeriksaan substantif (paling lambat 36 bulan

sejak tanggal penerimaan (filing date)

30 of 42

5. Bila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam

jangka waktu 36 bulan, permohonan dianggap ditarik kembali

6. Pemeriksaan substantif dilakukan setelah adanya permohonan (jika permohonan diajukan selama jangka waktu pengumuman, pemeriksaan dilakukan setelah jangka waktu pengumuman berakhir)

7. Paten diberikan / permohonan ditolak paling lama 36 bulan terhitung sejak diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif (24 bulan utk utility model)

Pemohon dapat mengajukan banding atas penolakan permohonan (dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl pengiriman surat pemberitahuan penolakan)

Putusan banding ditetapkan paling lama 9 bln terhitung sejak tgl penerimaan permohonan banding

Penolakan banding dapat digugat ke Pengadilan Niaga

31 of 42

Racing to Invent

C

Conception

Reduction to Practice

B

A

Conception

Reduction to Practice

Diligence

Conception

Diligence

Reduction to Practice

32 of 42

TAHAP PERMOHONAN PATEN

  • Pengajuan Permohonan
  • Pemeriksaan Administratif
  • Pengumuman Permohonan Paten
  • Pemeriksaan Subtantif
  • Pemberian atau penolakan

33 of 42

Prosedur Permohonan Paten

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan Administratif

Pengumuman

Permohonan Paten

Pemeriksaan Subtantif

Pemberian / Penolakan

FILING DATE

18 bulan

6 bulan

Permohonan Pemeriksaan

Subtantif

36 bulan

36 bulan

34 of 42

35 of 42

PATEN

1. Mengisi formulir rangkap 4 (empat).

2. Melampirkan :

a. surat kuasa khusus,

b. surat pengalihan hak,

c. deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing

rangkap 3 (tiga);

d. gambar, apabila ada : rangkap 3 (tiga);

e. bukti pembayaran biaya permohonan Paten

Rp. 575.000,- dan Rp. 125.000,- untuk

paten sederhana.

36 of 42

Permohonan dalam kerangka PCT

  • Perlindungan di berbagai negara
  • Satu permohonan untuk berbagai negara
  • Manfaat bagi pemohon
  • Manfaat bagi Kantor Paten

Note: US Filing Bars

๔€‚„ A U.S. patent application must be filed within one year following any public disclosure, sale, offering for sale or public use of the invention.

๔€‚„ If corresponding foreign patents are

desired, the U.S. patent application should be filed before any such public disclosure, sale, offering for sale or public use.

๔€‚„ Foreign patent applications must be filed within one year of the corresponding U.S. patent application.

37 of 42

Prosedur permohonan berdasarkan sistem PCT

PCT adalah kerja sama untuk permohonan, penelusuran dan pemeriksaan

permohonan

Receiving Office

Biro Intโ€™l WIPO

Otorita penelusuran internasional (Ps. 16 PCT)

Ps. 12 PCT

pengumuman

Intโ€™l prior art search

Pemeriksaan pendahuluan internasional

BI-WIPO

National phase

38 of 42

Komersialisasi paten

  • Dilaksanakan sendiri oleh pemohon
  • Melalui license agreement
  • Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif (kecuali diperjanjikan sebaliknya
  • License agreement harus dicatat dan diumumkan
  • 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak dilaksanakan di Indonesia
  • Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan oleh DJ-HKI
  • Lisensi wajib bersifat non-eksklusif
  • Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada pemegang paten
  • Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

39 of 42

Sengketa paten

  • Sengketa berdasarkan pasal 10, 11, 12 UU Paten (paten diberikan kepada pihak yang tidak berhak)
  • Sengketa berdasarkan pasal 16 (pelanggaran hak monopoli pemegang paten)
  • Sengketa berdasarkan pasal 19 (import produk yang sudah dilindungi paten proses di Indonesia)

40 of 42

41 of 42

  • Patentability vs. Infringement

๔€‚„ When infringement is a concern, focus investigation on the claims of the patent.

๔€‚„ When patentability is a concern focus investigation on the teachings (i.e., specification, drawings, summary, background) of the patent.

๔€‚„ Patentability โ‰  Noninfringement

42 of 42

Inventorship

๔€‚„ Each individual that had a share in the ideas forming the invention as defined in the claims, even if only as to one claim, is a joint inventor.

๔€‚„ If one person has provided all of the ideas of the invention, and another has only followed instructions in making it, the person who contributed the ideas is the sole inventor