1 of 33

Permendikbudristek no 53 th 2023

STANDAR PROSES PEMBELAJARAN

mutupendidikan.com

Pasal 11 - 25

2 of 33

PASAL 11

(1) Standar proses pembelajaran merupakan kriteria minimal proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

(2) Standar proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Perencanaan proses pembelajaran

b. Pelaksanaan proses pembelajaran

c. Penilaian proses pembelajaran

mutupendidikan.com

3 of 33

PASAL 12

(1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan perumusan:

    • Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
    • Cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran
    • Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.

(2) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

mutupendidikan.com

4 of 33

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara terstruktur sesuai dengan arahan dosen dan/atau tim dosen pengampu dengan bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.

PASAL

13

(2) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan proses pembelajaran dengan memanfaatkan sumber pembelajaran yang tepat.

mutupendidikan.com

5 of 33

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:

a. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif

b. Memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;

c. Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika

d. Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.

PASAL 14

mutupendidikan.com

6 of 33

(2) Penjaminan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap sivitas akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

mutupendidikan.com

7 of 33

    • Proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh
    • Keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi
    • Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Fleksibilitas dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk:

PASAL 14

mutupendidikan.com

8 of 33

PASAL 15

(1) Pelaksanaan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester

(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik.

(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perguruan tinggi dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.

(4) Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester.

mutupendidikan.com

9 of 33

(5) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

PASAL 15

(6) Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester.

mutupendidikan.com

10 of 33

(1) Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain.

PASAL

16

(2) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. belajar terbimbing

b. penugasan terstruktur

c. mandiri.

mutupendidikan.com

11 of 33

(3) Perhitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran.

PASAL

16

(4) Pemenuhan beban belajar dapat dilakukan di luar program studi dalam bentuk pembelajaran:

    • dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama
    • dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain
    • pada lembaga di luar perguruan tinggi.

mutupendidikan.com

12 of 33

(5) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi.

PASAL

16

mutupendidikan.com

(6) Pembelajaran pada lembaga di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan dengan bimbingan Dosen dan/atau pembimbing lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga di luar perguruan tinggi yang menjadi mitra pelaksanaan proses pembelajaran.

13 of 33

    • Program diploma satu, minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester
    • Program diploma dua, minimal 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 4 (empat) semester
    • Program diploma tiga, minimal 108 (seratus delapan) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 6 (enam) semester.

PASAL 17

(1) Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada:

mutupendidikan.com

14 of 33

    • pada semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester
    • pada semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester.

PASAL 17

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

mutupendidikan.com

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

15 of 33

PASAL 17

(4) Mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.

mutupendidikan.com

(5) Kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan durasi sebagai berikut:

    • pada program diploma satu, durasi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi; dan
    • pada program diploma dua dan diploma tiga, durasi paling singkat 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

16 of 33

PASAL 17

(6) Mahasiswa pada program diploma tiga dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

mutupendidikan.com

17 of 33

(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.

PASAL 18

(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

    • semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester;
    • semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) satuan kredit semester

mutupendidikan.com

18 of 33

(3) Distribusi beban belajar selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada semester antara paling banyak 9 (sembilan) satuan kredit semester.

PASAL 18

(4) Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan:

    • 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
    • paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c

mutupendidikan.com

19 of 33

(5) Mahasiswa pada program sarjana terapan wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan minimal 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.

PASAL 18

(6) Selain kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mahasiswa pada program sarjana terapan dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester di luar perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b dan huruf c.

mutupendidikan.com

20 of 33

(7) Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pemenuhan beban belajar di luar program studi dan kegiatan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6).

PASAL 18

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dikecualikan bagi mahasiswa pada program studi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan.

mutupendidikan.com

21 of 33

(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:

a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau

b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

PASAL 18

mutupendidikan.com

22 of 33

(1) Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan kredit semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.

PASAL 19

(2) Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

mutupendidikan.com

23 of 33

(1) Pada program doktor/doktor terapan, Masa Tempuh Kurikulum dirancang sepanjang 6 (enam) semester yang terdiri atas:

PASAL

20

(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki pengetahuan dan kompetensi yang telah mencukupi untuk melakukan penelitian.

mutupendidikan.com

a. 2 (dua) semester pembelajaran yang mendukung penelitian; dan

b. 4 (empat) semester penelitian

24 of 33

PASAL 20

(3) Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

mutupendidikan.com

25 of 33

PASAL 21

(1) Unit pengelola program studi dapat menyelenggarakan pendidikan khusus melalui program percepatan pembelajaran bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan luar biasa untuk dapat mengikuti pembelajaran mata kuliah sebagai kegiatan pemerolehan kredit pada program:

mutupendidikan.com

    • magister/magister terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang- kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan;
    • pendidikan profesi guru setelah sekurang-kurangnya 6 (enam) semester mengikuti program sarjana/sarjana terapan; dan/atau
    • doktor/doktor terapan dalam bidang yang sama setelah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester mengikuti program magister/magister terapan.

26 of 33

PASAL 21

(2) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada perguruan tinggi yang sama.

mutupendidikan.com

(3) Program studi asal dan tujuan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

    • memiliki status terakreditasi unggul;
    • memiliki status terakreditasi secara internasional; atau
    • ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebutuhan mendesak.

27 of 33

PASAL 21

(4) Perguruan tinggi mengajukan izin pelaksanaan program percepatan pembelajaran kepada Menteri.

mutupendidikan.com

(5) Persyaratan program percepatan pembelajaran dan kemampuan luar biasa mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pendidikan khusus di perguruan tinggi.

28 of 33

(1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.

PASAL 22

mutupendidikan.com

(2) Pada program spesialis atau program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29 of 33

(1) Perguruan tinggi menetapkan masa studi mahasiswa penuh waktu dan paruh waktu dengan memperhatikan Masa Tempuh Kurikulum, total beban belajar, efektivitas pembelajaran bagi mahasiswa yang bersangkutan, fleksibilitas dalam proses pembelajaran, ketersediaan dukungan pendanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya perguruan tinggi.

PASAL

23

(2) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 2 (dua) kali Masa Tempuh Kurikulum.

mutupendidikan.com

30 of 33

(3) Khusus untuk program studi yang diselenggarakan dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri dapat menyusun beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum yang berbeda dengan Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

PASAL 23

mutupendidikan.com

31 of 33

PASAL 24

(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

(2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dosen dan/atau tim dosen pengampu dalam koordinasi unit pengelola program studi.

mutupendidikan.com

32 of 33

PASAL 25

Keseluruhan proses pembelajaran diperbaiki dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi minimal terhadap 2 (dua) dari aspek:

mutupendidikan.com

    • aktivitas pembelajaran pada setiap angkatan;
    • jumlah mahasiswa aktif pada setiap angkatan;
    • Masa Tempuh Kurikulum;
    • masa penyelesaian studi mahasiswa; dan
    • tingkat serapan lulusan mahasiswa di dunia kerja.

33 of 33

THANK YOU...

mutupendidikan.com