MATERI PEMBELAJARAN PPKN
MATERI PPKN
SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA
MASA PRASEJARAH
MASA KERAJAAN
MASA PENJAJAHAN
MASA KEBANGKITAN NASIONAL
SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA
Lahirnya Pancasila dimulai pada Sidang BPUPKI pertama tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana tokoh-tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno menyampaikan gagasan dasar negara.
Ir. Soekarno-lah yang pertama kali menyebut istilah “Pancasila” pada 1 Juni 1945.
PANITIA SEMBILAN
Panitia Sembilan adalah tim kecil bentukan BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Dipimpin Soekarno, panitia ini berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 yang memuat lima sila Pancasila, yang kemudian menjadi cikal bakal Pembukaan UUD 1945.
SEJARAH KELAHIRAN PANCASILA
Piagam Jakarta adalah naskah yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan sebagai hasil kompromi antara tokoh nasionalis dan Islam. Naskah tersebut berisi rumusan awal Pancasila. Sila pertama dalam naskah ini berbunyi:
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Namun, demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk, terutama keberatan dari wilayah Indonesia Timur, rumusan ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Marsekal Terauchi, Saiko Sikikan di Vietnam.
Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara.
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.
Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa - nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme
TUGAS
Hal yang dapat diteladani dari Para Tokoh Pendiri Negara
No | Nama Tokoh | Nilai yang dapat diteladani |
1 | Soekarno | Nasionalisme dan patriotisme yang tinggi |
2 | | |
3 | | |
4 | | |
SOAL PG NO 1
PANCASILA
LAMBANG SILA PANCASILA
PANCASILA
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai ketuhanan menjadi dasar adanya keyakinan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga menggambarkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia yang berarti makhluk yang berakal budi, memiliki potensi pikir, rasa, karsa, keimanan, dan keyakinan.
Adil merupakan suatu tindakan dan keputusan yang berdasar pada sesuatu yang tidak memihak dan benar secara moral.
Beradab berarti berbudaya, segala bentuk tindakan dan keputusan harus sesuai dengan tata nilai yang berlaku di masyarakat.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab merupakan hakikat sifat manusia yang memiliki akal, budi, pikir, rasa, karsa, keimanan, dan keyakinan sebagai makhluk yang mempunyai derajat martabat yang tinggi sehingga tindakan dan keputusannya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara didasarkan pada tata nilai yang berlaku.
Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan terkandung dalam sila ketiga Pancasila yakni “Persatuan Indonesia” yang pada dasarnya menjadi landasan bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat dalam bingkai keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan.
PRACTICE
MAKES
PERFECT!
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Pada hakikatnya sila keempat bermakna bahwa sistem pemerintahan dalam penyelenggaraan negara harus sesuai hakikat rakyat. Artinya penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri berlandaskan sistem dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada dasarnya sila kelima Pancasila ini mengharapkan terciptanya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang adil dan makmur sesuai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu sebuah kehidupan sejahtera yang semua orang di dalamnya berbahagia.
Jika kamu diberi kesempatan meniadakan satu kebiasaan buruk yang sering terjadi di sekolah karena bertentangan dengan nilai Pancasila,
Kebiasaan apa yang akan kamu hapus? Mengapa kamu memilihnya?
Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila dinyatakan dalam Piagam Jakarta dan kemudian dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila mencerminkan nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan tujuan yang menjadi landasan ideologi negara Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) berarti lima dasar negara tersebut merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dijadikan pedoman, petunjuk arah, dan pegangan sehari-hari. Ini mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam perilaku bermasyarakat dan bernegara
PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia wajib didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab, dan biasanya berkaitan dengan hak orang lain.�
Hak adalah sesuatu yang berhak kita dapatkan atau miliki sejak lahir, yang harus dihormati dan dilindungi oleh orang lain.
NORMA
Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.”
NORMA
PPKN BAB 3 KELAS VII
1
MAKHLUK TUHAN YME
2
MAKHLUK INDIVIDU
3
MAKHLUK SOSIAL
MAKHLUK TUHAN YME
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK TUHAN YME
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk yang paling sempurna karena dibekali akal, pikiran, dan hati nurani. Kelebihan ini memungkinkan manusia untuk berpikir kritis, membedakan hal yang baik dan buruk, serta mengembangkan ilmu pengetahuan untuk mengelola kehidupan.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU
Sebagai makhluk individu, manusia dilahirkan sebagai pribadi yang utuh, unik, dan tunggal, yang memiliki perbedaan fisik, watak, potensi, serta jalan pikirannya sendiri dibandingkan orang lain.
Keunikan ini memberikan setiap orang kebebasan untuk menentukan pandangan hidup, mengembangkan bakat serta minatnya, sekaligus memikul tanggung jawab penuh atas setiap keputusan dan tindakan yang diambilnya dalam kehidupan.
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Sebagai makhluk sosial, manusia secara kodrat tidak dapat hidup sendiri dan selalu memiliki dorongan alami untuk berinteraksi dan bekerja sama, serta membangun hubungan dengan manusia lainnya. Ketergantungan ini membuat setiap orang membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Dari hal tersebut, terbentuklah tata kehidupan bermasyarakat yang saling melengkapi, mengasah rasa empati, dan menjaga kelangsungan hidup bersama.
NORMA
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa norma merupakan sebuah perangkat yang dimana norma tersebut dibuat agar hubungan yang ada di dalam sesuatu lingkungan Masyarakat dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan diharapkan.
NORMA
CONTOH NORMA
“Kalau tiba-tiba lampu lalu lintas mati dan tidak ada polisi yang mengatur, menurut kalian, apa yang seharusnya dilakukan pengendara di jalan?
“Kalau ada temanmu yang menyontek saat ujian, lalu ia menawarkan jawaban ke kamu, apa yang sebaiknya kamu lakukan?”
“Kalau orang tua sedang sibuk dan meminta bantuanmu, tapi kamu sedang bermain game bersama temanmu, apa yang akan kamu lakukan?”
“Kalau ada temanmu yang selalu melanggar aturan tapi tidak pernah ketahuan guru, menurut kalian apakah dia benar-benar bebas dari konsekuensi?”
Coba bayangkan kalau dalam kehidupan sehari-hari tidak ada yang mau mematuhi norma. Misalnya di sekolah, semua murid masuk seenaknya, tanpa ada aturan mengenai jadwal masuk dan pulang. Apa yang akan terjadi?
Kenapa kita belajar norma?
Kita belajar norma karena norma adalah pedoman hidup yang mengatur bagaimana manusia bersikap agar kehidupan bersama berjalan tertib, adil, dan damai. Tanpa norma, orang bisa bertindak semaunya sendiri, sehingga mudah terjadi konflik, kekacauan, bahkan merugikan orang lain. Dengan mempelajari norma, kita jadi tahu batas hak dan kewajiban kita, bisa menghormati orang lain, serta membentuk karakter yang baik.
Bagi siswa SMP, belajar norma juga penting agar terbiasa disiplin, jujur, sopan, dan bertanggung jawab sejak dini, sehingga siap menjadi warga negara yang baik.
Akibat Tidak Patuh terhadap Norma
Penyebab Terjadi Pelanggaran Norma
Kali ini kalian telah selesai mempelajari Bab 3 tentang Patuh Terhadap Norma. Selanjutnya kalian dengan bimbingan guru akan dibentuk menjadi menjadi beberapa kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 4 peserta didik.
Setiap kelompok memiliki aktivitas untuk menyelesaikan proyek kewarganegaraan yang berupa melakukan pengamatan dan penelitian terhadap kehidupan di Sekolah!
DISCUSSION
1. Kasus pelanggaran norma apa yang sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah?
2. Kasus tersebut dilakukan secara berkelompok atau seorang diri?
3. Mengapa pelanggaran norma seperti itu sering terjadi?
4. Kapan biasanya pelanggaran norma seperti itu terjadi?
5. Bagaimana sikap yang kalian tunjukkan ketika melihat seseorang melakukan pelanggaran norma tersebut?
6. Adakah sanksi yang diterima oleh pelanggar atas tindakan pelanggaran norma tersebut?
7. Menurut kalian, apakah pemberian sanksi kepada pelanggar apakah dapat memberikan efek jera?
PELESTARIAN BUDAYA INDONESIA
Apakah kalian pernah bermain permainan tradisional, seperti gobak sodor, bola bekel, congklak, egrang? Tahukah kalian permainan tersebut merupakan bagian dari budaya? Lantas, apa itu budaya?
BUDAYA
Budaya adalah hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang berkembang dalam suatu masyarakat dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Budaya mencakup cara hidup, kebiasaan, nilai, norma, adat istiadat, kesenian, bahasa, dan pengetahuan yang menjadi ciri khas suatu kelompok masyarakat.
CIRI-CIRI BUDAYA
1. Bersifat turun-temurun
2. Dapat dipelajari dan diajarkan
3. Mengatur kehidupan manusia
4. Beragam sesuai daerah
5. Mengandung nilai luhur
WUJUD KEBUDAYAAN
IDE/GAGASAN
AKTIVITAS
ARTEFAK
AYO, MENGIDENTIFIKASI!
Apa saja upaya yang telah dilakukan sekolah untuk melestarikan budaya? Misalnya, setiap satu hari dalam sebulan, ada kegiatan apresiasi budaya yang menampilkan aneka permainan tradisional, kuliner nusantara, dan berkomunikasi dengan bahasa daerah di sekolah.
Tuliskan upaya upaya yang telah dilakukan sekolah kalian untuk melestarikan budaya pada tabel berikut!
PELESTARIAN BUDAYA DI NEGERIKU
Bangsa Indonesia dibangun di atas keragaman suku bangsa yang memiliki tradisi, kearifan lokal, dan budaya.
Keragaman tradisi, kearifan lokal, dan budaya berbagai suku bangsa itulah yang disebut dengan budaya nasional sebagai identitas dan jati diri bangsa.
PELESTARIAN BUDAYA DI NEGERIKU
Pelestarian lebih bermakna merawat dan mempertahankan.
Sedangkan, pemajuan bermakna melakukan upaya-upaya agar budaya nasional terus berkembang sehingga keragaman budaya yang kita miliki berdampak pada meningkatnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
TANTANGAN DALAM MELESTARIKAN BUDAYA
Apa saja tantangan dalam melestarikan budaya Indonesia?
TATA NEGARA DAN PEMERINTAHAN INDONESIA
PPKN KELAS VIII
LEMBAGA PENYELENGGARAAN NEGARA
Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalanjan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuang perundang-undangan yang berlaku.
EKSEKUTIF
LEGISLATIF
YUDIKATIF
LEMBAGA EKSEKUTIF
LEMBAGA EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, presiden dibantu oleh menteri-Menteri negara.
LEMBAGA LEGISLATIF
LEMBAGA LEGISLATIF
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KEKUASAAN YUDIKATIF
KEKUASAAN YUDIKATIF
Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dengan lembaga peradilan dibawahnya, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) .