1 of 41

MEDIA PEMBELAJARAN

IPS EKONOMI

untuk SMA/MA Kelas X

IPS EKONOMI

SMA/MA

2 of 41

Peserta didik diharapkan mampu:

  • Menguraikan bank sebagai lembaga keuangan;
  • Menguraikan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB);
  • Menganalisis peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan Pembelajaran

BAB 4

IPS EKONOMI

SMA/MA

Lembaga Keuangan dan OJK

3 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

Prof. Verryn Stuart mendefinisikan bank sebagai lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas memberikan bantuan kredit, baik dari dana yang berhasil dikumpulkan dari orang lain ataupun dari modal yang dimiliki oleh bank sendiri, alat transaksinya melalui uang giral, atau uang yang diciptakan sendiri oleh pihak bank .

​

Dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Pasal 14, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

a. Pengertian Bank

1. Bank

4 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

b. Fungsi Bank

1) Penghimpun dana dari masyarakat

    • Bank berfungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat karena bank dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang aman untuk menyimpan dana.

2) Penyalur dana ke masyarakat.

    • Menyalurkan dana merupakan kegiatan terpenting bank. Sebagian besar penyaluran dana kepada masyarakat terdiri dalam bentuk kredit untuk bank konvensional dan dalam bentuk pembiayaan untuk Bank Syariah. Melalui penyaluran dana, bank akan memperoleh pendapatan.

3) Pelayan masyarakat.

    • Beberapa fungsi pelayanan jasa kepada nasabah, di antaranya jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, letter of credit, inkaso, safe deposit box, dan garansi bank.

5 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

C. Jenis Bank

1) Pembagian bank menurut jenis kegiatan

a) Bank sentral

Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Menurut Samuelson (2020), bank sentral memiliki sejumlah tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro.

b) Bank umum

​

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan

jasa lalu lintas pembayaran.

6 of 41

c) Bank Syariah

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan, Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan Prinsip Syariah.

Ada dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut.

  • Bank Umum Syariah, yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yaitu jenis Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

7 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

d) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

​

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UndangUndang Perbankan No. 10 Tahun 1998.

8 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Pembagian bank menurut bentuk badan hukum

3) Pembagian bank menurut kepemilikan

Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.

  1. Bank pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contohnya, Bank Tabungan Negara (BTN).
  2. Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta, dengan tujuan mencari laba. Contohnya, Bank Mega, Bank CIMB Niaga, dan Bank OCBC NISP.
  3. Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lain dimiliki swasta. Contohnya, BNI 1946, Bank Mandiri, dan BRI.
  4. Bank pemerintah daerah adalah bank pembangunan milik pemerintah daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Contohnya, Bank DKI, BPD Sumatra Barat (Bank Nagari), dan BPD Jawa Barat (Bank BJB).

9 of 41

Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dijelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagaimana imbalan untuk:

  1. memberikan pergantian jepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntunga, atau tanggung jawab hukum; atau
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

2. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

a. Asuransi

1) Pengertian Asuransi

10 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Fungsi Asuransi

  1. Fungsi utama adalah mengalihkan atau membagi risiko dan pengumpulan dana. Melalui asuransi, seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan atau membagi risiko yang kemungkinan terjadi atas hidup dan harta benda karena sesuatu yang tidak pasti, kepada perusahaan asuransi.

​

  • Fungsi sekunder asuransi antara lain mendorong pertumbuhan usaha, adanya keamanan sehingga tertanggung dapat berkonsentrasi pada usahanya, pencegahan kerugian melalui identifikasi berbagai risiko potensial, pengendalian kerugian, dan manfaat sosial yaitu mempercepat pemulihan perekonomian.

11 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

3) Peran Asuransi

Memberikan keamanan

Menghasilkan sumber dana

Mendorong pertumbuhan ekonomi

4) Jenis Asuransi

a) Dari segi sifatnya,

Segi Sifatnya

Asuransi sosial atau asuransi wajib

Asuransi sukarela

12 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

4) Jenis Asuransi

b) Dari segi objek dan bidang usahanya

Segi Objek & Bidang Usaha

Asuransi orang

Asuransi umum atau asuransi kerugian

Perusahaan re-asuransi umum

Perusahaan asuransi sosial

13 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

b. Dana Pensiun

1) Pengertian

Berdasarkan Pasal 134 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapunn manfaat pensiun dijelaskan sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.

14 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Fungsi

Fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun. Dana pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk tabungan bagi keperluan peserta di hari tua, yang akan dibayarkan setelah peserta mencapai usia pension.

Peran Dana Pensiun

Penyediaan biaya hidup di hari tua

Sarana peningkatan ekonomi

Penambah motivasi dan ketenangan kerja

3) Peran

15 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

​

4) Jenis

Berdasarkan Pasal 137 UU RI No. 4 Tahun 2023, jenis dana pensiun terbagi sebagai berikut.

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu.

Adapun program dana pensiun dibedakan sebagai berikut.

  1. Program pensiun iuran pasti.
  2. Program pensiun manfaat pasti.

16 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

c. Lembaga Pembiayaan

1) Pengertian

Pengertian lembaga pembiayaan menurut UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

17 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Unsur

  1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
  2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan pekerjaan atau aktivitas dengan cara membiayai pihak-pihak atau sektor usaha yang dibutuhkan.
  3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan penyediaan uang untuk suatu keperluan.
  4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang lain, seperti mesinmesin, peralatan pabrik, dan sebagainya.
  5. Tidak menarik dana secara langsung (non deposit taking),artinya tidak mengambil uang secara langsung, baik dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan surat sanggup bayar, kecuali hanya untuk dipakai sebagai jaminan hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.
  6. Masyarakat, yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat, yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.

18 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

3) Peran

Lembaga pembiayaan berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Berperan aktif dalam pembangunan di mana melalui lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor penting yang umum dialami, yaitu faktor permodalan (Panjaitan, 2013).

19 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

4) Jenis

Lembaga pembiayaan meliputi sebagai berikut.

  1. Perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/ atau usaha kartu kredit.
  2. Perusahaan modal ventura. Perusahaan modal ventura (venture capital company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  3. Perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan pembiayaan infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

20 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

d) Pegadaian

1) Pengertian

Menurut OJK, yang dimaksud dengan gadai adalah hak tanggung atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain yang mempunyai utang.

2) Fungsi

Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gada dengan cepat, mudah, dan aman.

Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan masyarakat atau perusahaan.

Mengelola keuangan, perlengkapan kepegawaian, dan diklat.

Mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana.

Melakukan penelitian dan pengembangan.

Mengawasi pengelola perusahaan.

21 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

3) Peran

Kontribusi pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan, di mana pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai. Pola pembiayaan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan dengan administrasi sederhana. Kehadiran pegadaian di tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, khususnya pengembangan ekonomi kerakyatan.

4) Jenis

Pegadaian dibedakan atas pegadaian konvensional dan pegadaian Syariah. Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan atau divisi dari pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

22 of 41

Tujuan LKM sebagai berikut.

  1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

​

Bentuk Badan Hukum LKM sebagai berikut.

  1. Koperasi; dan
  2. Perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

E. Lembaga Keuangan Mikro

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 , Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

23 of 41

A. Lembaga Keuangan

IPS EKONOMI

SMA/MA

F. Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)

Bank Indonesia memberikan definisi mengenai teknologi finansial atau financial technology/fintech pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan BI tersebut menyatakan bahwa teknologi finansial adalah penggunaan

teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Klasifikasi fintech berdasarkan Bank Indonesia terbagi menjadi 4 jenis (Maulida [2019] dalam Marginingsih, 2021), yakni sebagai berikut.

a.

b.

c.

d.

Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding

Manajeman risiko investasi

Payment, clearing, dan settlement

Market aggregator

24 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

1. Pengertian Pasar Modal

Pasar modal yang sering disebut sebagai bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.

G) Pasar Modal

25 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

2. Peranan Pasar Modal

Peran pasar modal

Pasar modal dipandang sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha

Pasar modal dipandang sebagai sarana pemerataan pendapatan

Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan kapasiitas produksi

Pasar modal dipandang sebagai sarana penciptaan kesempatan kerja

Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan pendapatan negara

Pasar modal dipandang sebagai indikator perekonomian negara

26 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

3. Produk Pasar Modal

a. Saham

Saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor.

Jenis Saham

Saham biasa (common stocks).

Saham preferen (preferred stocks).

27 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

b. Obligasi

Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.

28 of 41

e. Reksa Dana

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (27) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ayat (26) UU RI No. 4 Tahun 2023, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Terdapat tiga hal terkait dari definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.

IPS EKONOMI

SMA/MA

c. Right issue

Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Emiten harus menawarkan hak tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu. Biasanya harga saham yang dibeli dengan menunjukkan right issue lebih murah dari saham yang dibeli tanpa right issue.

d. Warrant (Waran)

Warant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut. Biasanya warrant dijual bersama surat berharga lainnya. Misalnya, obligasi atau saham.

29 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

4. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal

Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau biasa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten) dan investor. Jual-beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.

30 of 41

IPS EKONOMI

SMA/MA

5. Investasi di Pasar Modal

Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas.

  1. Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
  2. Berapa besar investasi?
  3. Kapan investasi tersebut dilaksanakan?

Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut.

Menentukan kebijakan investasi

Analisis sekuritas

a.

b.

c.

Penentuan portofolio

d.

e.

Melakukan revisi portofolio

Penilaian hasil portofolio

31 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

1. Pengertian OJK

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Pasal 8 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pimpinan tertinggi OJK adalah dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner adalah Kepala Eksekutif.

32 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel

Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil

Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

2. Tujuan OJK

33 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

  1. Fungsi
  1. Tugas

3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK

  1. Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  2. Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif sesuai dengan kewenangannya.
  3. Memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.

​

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawas terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun;
  4. kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya;
  5. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
  6. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; dan
  7. sektor keuangan secara terintegrasi serta asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.

34 of 41

c. Wewenang

1) Untuk melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang berikut:

  1. menetapkan peraturan pelaksanaan UU RI No. 21 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

35 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu,
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

36 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

2) Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:

​

h. memberikan dan/atau mencabut:

  1. izin usaha;
  2. izin orang perseoranga;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

37 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

3) Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut.

a) Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi hal-hal berikut.

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.

38 of 41

b) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi hal-hal berikut:

  1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas,kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
  3. sistem informasi debitor;
  4. pengujian kredit (credit testing); dan
  5. standar akuntansi bank.

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

c) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank, meliputi hal-hal berikut:

  1. manajemen risiko;
  2. tata kelola bank;
  3. prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang;
  4. pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
  5. pemeriksaan bank.

39 of 41

b. OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi hal-hal berikut:

  1. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan olehpelaku di lembaga jasa keuangan;
  2. membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan; dan
  3. memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

a. Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi hal-hal berikut:

  1. memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
  2. meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
  3. tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

4. Pelayanan OJK Terhadap Konsumen dan Masyarakat

40 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

c. Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi hal-hal berikut.

  1. Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan lembaga jasa keuangan dimaksud.
  2. Mengajukan gugatan:
    1. untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
    2. untuk memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

41 of 41

B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

IPS EKONOMI

SMA/MA

Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan antara lain:

  1. kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
  2. sistem informasi perbankan yang terpadu;
  3. kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
  4. produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
  5. penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan
  6. Data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.

5. Hubungan Kelembagaan

OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun serta memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.