MEDIA PEMBELAJARAN
IPS EKONOMI
untuk SMA/MA Kelas X
IPS EKONOMI
SMA/MA
Peserta didik diharapkan mampu:
Tujuan Pembelajaran
BAB 4
IPS EKONOMI
SMA/MA
Lembaga Keuangan dan OJK
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
Prof. Verryn Stuart mendefinisikan bank sebagai lembaga atau badan usaha yang memiliki tugas memberikan bantuan kredit, baik dari dana yang berhasil dikumpulkan dari orang lain ataupun dari modal yang dimiliki oleh bank sendiri, alat transaksinya melalui uang giral, atau uang yang diciptakan sendiri oleh pihak bank .
Dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Pasal 14, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
a. Pengertian Bank
1. Bank
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
b. Fungsi Bank
1) Penghimpun dana dari masyarakat
2) Penyalur dana ke masyarakat.
3) Pelayan masyarakat.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
C. Jenis Bank
1) Pembagian bank menurut jenis kegiatan
a) Bank sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dimiliki pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan badan-badan keuangan, serta menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Menurut Samuelson (2020), bank sentral memiliki sejumlah tujuan dalam menjalankan kebijakan moneter sesuai dengan tujuan ekonomi makro.
b) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa lalu lintas pembayaran.
c) Bank Syariah
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan, Bank Syariah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lain berdasarkan Prinsip Syariah.
Ada dua jenis Bank Syariah, yaitu sebagai berikut.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
d) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman kepada masyarakat.BPR dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, penyertaan modal, usaha perasuransian, dan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UndangUndang Perbankan No. 10 Tahun 1998.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Pembagian bank menurut bentuk badan hukum
3) Pembagian bank menurut kepemilikan
Menurut bentuk badan hukum, bank dibedakan menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), koperasi, dan perusahaan daerah.
Berdasarkan UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dijelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagaimana imbalan untuk:
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
2. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
a. Asuransi
1) Pengertian Asuransi
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Fungsi Asuransi
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
3) Peran Asuransi
Memberikan keamanan
Menghasilkan sumber dana
Mendorong pertumbuhan ekonomi
4) Jenis Asuransi
a) Dari segi sifatnya,
Segi Sifatnya
Asuransi sosial atau asuransi wajib
Asuransi sukarela
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
4) Jenis Asuransi
b) Dari segi objek dan bidang usahanya
Segi Objek & Bidang Usaha
Asuransi orang
Asuransi umum atau asuransi kerugian
Perusahaan re-asuransi umum
Perusahaan asuransi sosial
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
b. Dana Pensiun
1) Pengertian
Berdasarkan Pasal 134 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Adapunn manfaat pensiun dijelaskan sebagai manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Fungsi
Fungsi dana pensiun yang utama adalah menyediakan dana atau uang pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan (cacat) sebelum mencapai usia pensiun. Dana pensiun dihimpun dari para peserta dalam bentuk tabungan bagi keperluan peserta di hari tua, yang akan dibayarkan setelah peserta mencapai usia pension.
Peran Dana Pensiun
Penyediaan biaya hidup di hari tua
Sarana peningkatan ekonomi
Penambah motivasi dan ketenangan kerja
3) Peran
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
4) Jenis
Berdasarkan Pasal 137 UU RI No. 4 Tahun 2023, jenis dana pensiun terbagi sebagai berikut.
Adapun program dana pensiun dibedakan sebagai berikut.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
c. Lembaga Pembiayaan
1) Pengertian
Pengertian lembaga pembiayaan menurut UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Unsur
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
3) Peran
Lembaga pembiayaan berperan sebagai sumber dana alternatif, lembaga pembiayaan juga mempunyai peranan penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan. Berperan aktif dalam pembangunan di mana melalui lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor penting yang umum dialami, yaitu faktor permodalan (Panjaitan, 2013).
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
4) Jenis
Lembaga pembiayaan meliputi sebagai berikut.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
d) Pegadaian
1) Pengertian
Menurut OJK, yang dimaksud dengan gadai adalah hak tanggung atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain yang mempunyai utang.
2) Fungsi
Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gada dengan cepat, mudah, dan aman.
Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan masyarakat atau perusahaan.
Mengelola keuangan, perlengkapan kepegawaian, dan diklat.
Mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana.
Melakukan penelitian dan pengembangan.
Mengawasi pengelola perusahaan.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
3) Peran
Kontribusi pegadaian terlihat dari layanan keuangan jasa pembiayaan, di mana pegadaian menyediakan pola pembiayaan melalui sistem gadai. Pola pembiayaan ini membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan dengan administrasi sederhana. Kehadiran pegadaian di tengah masyarakat juga dapat digunakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, khususnya pengembangan ekonomi kerakyatan.
4) Jenis
Pegadaian dibedakan atas pegadaian konvensional dan pegadaian Syariah. Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan atau divisi dari pegadaian yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Tujuan LKM sebagai berikut.
Bentuk Badan Hukum LKM sebagai berikut.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
E. Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diubah dengan UU RI No. 4 Tahun 2023 , Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
A. Lembaga Keuangan
IPS EKONOMI
SMA/MA
F. Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)
Bank Indonesia memberikan definisi mengenai teknologi finansial atau financial technology/fintech pada Pasal 1 Angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan BI tersebut menyatakan bahwa teknologi finansial adalah penggunaan
teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Klasifikasi fintech berdasarkan Bank Indonesia terbagi menjadi 4 jenis (Maulida [2019] dalam Marginingsih, 2021), yakni sebagai berikut.
a.
b.
c.
d.
Peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding
Manajeman risiko investasi
Payment, clearing, dan settlement
Market aggregator
IPS EKONOMI
SMA/MA
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal yang sering disebut sebagai bursa efek adalah pasar tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
G) Pasar Modal
IPS EKONOMI
SMA/MA
2. Peranan Pasar Modal
Peran pasar modal
Pasar modal dipandang sebagai sarana penambah modal bagi badan usaha
Pasar modal dipandang sebagai sarana pemerataan pendapatan
Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan kapasiitas produksi
Pasar modal dipandang sebagai sarana penciptaan kesempatan kerja
Pasar modal dipandang sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Pasar modal dipandang sebagai indikator perekonomian negara
IPS EKONOMI
SMA/MA
3. Produk Pasar Modal
a. Saham
Saham dapat didefenisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham merupakan instrumen investasi yang banyak dipilih para investor.
Jenis Saham
Saham biasa (common stocks).
Saham preferen (preferred stocks).
IPS EKONOMI
SMA/MA
b. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (pemodal) dan yang diberi pinjaman (emiten). Jadi, obligasi adalah surat perjanjian antara pemilik modal dengan perusahaan yang menerbitkan surat obligasi.
e. Reksa Dana
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 Ayat (27) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Ayat (26) UU RI No. 4 Tahun 2023, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Terdapat tiga hal terkait dari definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
IPS EKONOMI
SMA/MA
c. Right issue
Right issue merupakan hak untuk memegang saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Emiten harus menawarkan hak tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu. Biasanya harga saham yang dibeli dengan menunjukkan right issue lebih murah dari saham yang dibeli tanpa right issue.
d. Warrant (Waran)
Warant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang berkaitan dengan harga, jumlah dan masa berlakunya warrant tersebut. Biasanya warrant dijual bersama surat berharga lainnya. Misalnya, obligasi atau saham.
IPS EKONOMI
SMA/MA
4. Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdagangan di pasar sekunder (secondary market). Adapun perdagangan di pasar primer, atau biasa juga disebut pasar perdana, terjadi saat pertama kali surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten) dan investor. Jual-beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggota bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat melayani masyarakat sebagai perantara perdagangan efek.
IPS EKONOMI
SMA/MA
5. Investasi di Pasar Modal
Proses investasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melakukan investasi dalam sekuritas.
Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut.
Menentukan kebijakan investasi
Analisis sekuritas
a.
b.
c.
Penentuan portofolio
d.
e.
Melakukan revisi portofolio
Penilaian hasil portofolio
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
1. Pengertian OJK
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Pasal 8 UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pimpinan tertinggi OJK adalah dewan komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Anggota dewan komisioner yang bertugas memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner adalah Kepala Eksekutif.
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
Keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
2. Tujuan OJK
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
3. Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawas terhadap:
c. Wewenang
1) Untuk melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang berikut:
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
2) Untuk melaksanakan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut:
h. memberikan dan/atau mencabut:
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
3) Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang sebagai berikut.
a) Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi hal-hal berikut.
b) Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank meliputi hal-hal berikut:
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
c) Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehatihatian bank, meliputi hal-hal berikut:
b. OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi hal-hal berikut:
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
a. Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi hal-hal berikut:
4. Pelayanan OJK Terhadap Konsumen dan Masyarakat
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
c. Untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi hal-hal berikut.
B. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
IPS EKONOMI
SMA/MA
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan antara lain:
5. Hubungan Kelembagaan
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun serta memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.