PENGELOLAAN BENCANA�(DISASTER MANAGEMENT)
1
Prof. Dr. Nanang Puspito
PENGELOLAAN BENCANA
Pengelolaan Bencana (Disaster Management ) adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, mencakup: pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.
2
Disaster Management Cycle
3
EmergencyResponse
Recovery
Development
Prevention
Mitigation
Preparedness
Disaster
(1) TANGGAP DARURAT
4
TAHAP TANGGAP DARURAT
Tanggap Darurat (Emergency Response ) adalah upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
5
6
Gempa Bengkulu, 12/9/2007
7
Tsunami Pangandaran 17/7/2006
8
Gempa Yogyakarta, 25/5/2006
9
Banjir Jakarta, 2/2/2007
Tindakan Tanggap Darurat
Tindakan tanggap darurat antara lain adalah:
10
Bantuan Darurat
Bantuan Darurat (Relief ) merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar pada kedaruratan.
Dalam penanggulangan keadaan darurat dapat dilakukan pemanfaatan sumberdaya termasuk bantuan darurat, sukarelawan dan bantuan internasional.
11
Penanganan Korban dan Pengungsi (1)
Kegiatan Penanganan Korban meliputi upaya-upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap korban yang timbul akibat bencana yang terjadi di suatu daerah, yang meliputi kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan dan pengembalian/relokasi pengungsi.
12
Penanganan Korban dan Pengungsi (2)
Penanganan Korban dan Pengungsi harus memprioritaskan hal-hal sebagai berikut:
13
Akses
Korban dan Pengungsi harus dijamin mempunyai akses yang cukup terhadap bahan pangan dan non pangan, agar keberlangsungan hidup dan martabat mereka terjamin.
Korban dan Pengungsi harus dijamin mempunyai akses yang cukup terhadap ketersediaan air yang memadai untuk minum, memasak, dan keperluan rumah tangga.
14
Penanganan Kesehatan
Korban dan Pengungsi harus dijamin mendapatkan perawatan kesehatan dan dukungan gizi yang cukup. Terutama diprioritaskan untuk:
15
Tempat Tinggal Sementara
16
Bantuan Pangan (1)
17
Bantuan Pangan (2)
18
Pengelolaan Bantuan
19
(2) PEMULIHAN
20
TAHAP PEMULIHAN
Pemulihan (Recovery ) adalah proses pemulihan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula dengan melakukan upaya memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar, puskesmas, dll).
Tahap Pemulihan terdiri dari Rehabilitasi dan Rekonstruksi
21
Rehabilitasi
Rehabilitasi (Rehabilitation ) adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta menghidupkan kembali roda perekonomian.
22
Rekonstruksi
Rekonstruksi (Reconstruction ) adalah program jangka menengah dan jangka panjang yang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari kondisi sebelumnya.
23
24
Rekonstruksi di Aceh
Pembangunan perumahan untuk korban tsunami
25
Rekonstruksi di Aceh
Model rumah bantuan negara asing (Jepang)
26
Rekonstruksi di Aceh
Komplek perumahan untuk korban tsunami
27
Rekonstruksi di Aceh
Salah satu contoh rumah untuk korban tsunami
Tindakan Pemulihan (1)
Tindakan Pemulihan antara lain adalah:
28
Tindakan Pemulihan (2)
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
29
(3) PENCEGAHAN
30
TAHAP PENCEGAHAN
Pencegahan (Prevention ) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dan jika mungkin dengan meniadakan bahaya.
31
Upaya Pencegahan
Pencegahan dilakukan untuk menghilangkan samasekali atau mengurangi secara drastis ancaman bencana melalui pengendalian dan pengubahsuaian fisik, sosial dan lingkungan.
Upaya Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi tekanan, mengatur dan menyebarkan energi atau material (bencana) ke wilayah yang lebih luas atau melalui waktu yang lebih panjang.
32
(4) MITIGASI
33
TAHAP MITIGASI
Mitigasi (Mitigation ) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui pembuatan bangunan-bangunan fisik, maupun non-fisik struktural melalui perundang-undangan dan pelatihan.
34
Mitigasi Struktural dan Non-struktural
35
CONTOH-CONTOH UPAYA MITIGASI
36
Mengikat Lemari Ke Dinding Agar Tidak Tumbang pada Saat Gempa
37
Mengikat Rangka Atap Agar Tidak Bergeser Waktu Gempa
Meninggikan Bangunan Agar Tidak Terkena Gelombang Badai
38
Contoh Peta Zonasi Risiko Bencana Gempa
Upaya Mitigasi
Upaya Mitigasi antara lain dilakukan dengan cara:
39
40
41
Peta Rawan Gempa di USA
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
42
Peta Rawan Gempa di Indonesia
BMG, 2001
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
Pamflet Untuk Anak-anak
43
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
Desain Rumah Sederhana Tahan Gempa
44
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
Zonasi Tsunami di Shizuoka, Japan
45
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
Poster Tsunami di PNG
46
Contoh bahan informasi untuk Mitigasi
47
48
49
(5) KESIAPSIAGAAN
50
TAHAP KESIAPSIAGAAN
Kesiapsiagaan (Preparedness ) adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
51
Upaya Kesiapsiagaan
Upaya Kesiapsiagaan antara lain adalah:
52
Peringatan Dini
Peringatan Dini (Early Warning ) adalah upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa kemungkinan bencana akan segera terjadi, yang menjangkau masyarakat (accesible ), segera (immediate ), tegas tidak membingungkan (coherent ), dan resmi (official ).
53
54
Indonesia Regional Earthquake Information and Tsunami Warning Center (REITWC)
REG. CENTER 6
REG. CENTER 1
REG. CENTER 2
REG. CENTER 7
REG. CENTER 8
REG. CENTER 9
REG. CENTER 4
REG. CENTER 10
REG. CENTER 5
REG. CENTER 3
NAT’L. CENTER
REGION 1
55
Banda Aceh
Bireun
Calang
Takengon
Meulaboh
Sinabang
Tebing Tinggi
Tapaktuan
Tuntungan
Prapat
Singkil
Gunung Sitoli
Tanahbala
Kotapinang
Padang Sidempuan
Dumai
Mandailing
MEDAN
Lhokseumawe
REG. CENTER 1
NAT’L CENTER
JAKARTA
epic
LEGENDA :
: RSC
: STA. TO RSC
: DIRECT COM. TO
NATIONAL EITWC
: PLAN CHINA
: PLAN JEPANG
: PLAN JERMAN
: JISNET
: 1 MINUTE SEISMIC WAVE RANGE 400 km
: 10 MINUTES TSUNAMI WAVE RANGE 80 km
Sibolga
56
Earthquake
Occurence
1
2
3
4
5
Real Time
Up Date
10
30
60
Tsunami
Recorded
No Recorded :
Cancellation
NATIONAL TEWC
Process
REGIONAL TEWC
Eq. Location
Magnitudo
TSUNAMI
WARNING
For Its region
Interactive
Analysis
DATA BASE
DATA BASE
Real Time
Up Date
for National Scale
for Regional Scale
Process of Tsunami and Earthquake Information (Planned)
BUOYS – TIDE GAUGES
MONITORING
For Confirmation
57
58
59
60
61
PENGELOLAAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT�Community Based Disaster Management (CBDRM)
62
PENGELOLAAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT (CBDRM)
63
Kenapa Perlu Pendekatan CBDRM??
64
Proses CDBRM
65
Memilih Komunitas
Membangun hubungan dengan Komunitas dan meningkatkan pemahamannya
Kajian Partisipatif Risiko Bencana
Perencanaan Partisipatif Manajemen Risiko
Pembentukan & Pelatihan Organisasi CBDRM
Pelaksanaan oleh Komunitas
Monitoring & Evaluasi Partisipatif
Aktor CBDRM
66
Proses Membangun Peran Serta Masyarakat dalam CBDRM
67
| Awal Kegiatan | Mobilisasi | Menyusun Agenda | Integrasi dan Ekspansi | Akhir Kegiatan | |
| Tahap 1 | Tahap 2 | Tahap 3 | Tahap 4 | Tahap 5 | |
P I H A K L U A R (PL) | | | | | | PL |
| | | | | M A S Y A R A K A T (M) | |
M | | | | | |
Tahapan Proses Sesuai Waktu
KEBIJAKAN PEMERINTAH
68
KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENGELOLAAN BENCANA
69
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
70
Susunan keanggotaan BAKORNAS PB
71
Ketua | : | Wakil Presiden Republik Indonesia |
Wakil Ketua | : | Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat |
Wakil Ketua | : | Menteri Dalam Negeri |
Anggota | : | Menteri Keuangan;
|
Sekretaris | : | Kepala Pelaksana Harian Bakornas PB |
Struktur Organisasi dari Bakornas PB berdasarkan Peraturan Presiden No. 83/2005
72
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah
73
Undang-Undang Penanggulangan Bencana
74
75
76
77
PRESIDEN
STRUKTUR ORGANISASI
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(Berdasarkan UU PB)
KEPALA BNPB
GUBERNUR
TENAGA PROFESIONAL
BUPATI/WALIKOTA
BPB
TK PROVINSI
BPB
TK KAB./ KOTA
ADVISORY BOARD/DEWAN
TERDIRI DARI PEJABAT
TERKAIT DAN NON PEJABAT
MEMILIKI POLICY
TENAGA PROFESIONAL
TENAGA PROFESIONAL
TENAGA PROFESIONAL
Bagan Struktur Organisasi Penanggulangan Bencana
78
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Dewan Penanggulangan Bencana Nasional
Pusdal Operasi Darurat Nasional
Dewan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota
Dewan Penanggulangan Bencana Propinsi
Badan Propinsi Penanggulangan Bencana
Badan Kabupaten/Kota Penanggulangan Bencana
Pusdal Operasi Darurat Propinsi
Pusdal Operasi Darurat Kabupaten/Kota
Sekian
79