1 of 79

PENGELOLAAN BENCANA�(DISASTER MANAGEMENT)

1

Prof. Dr. Nanang Puspito

2 of 79

PENGELOLAAN BENCANA

Pengelolaan Bencana (Disaster Management ) adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, mencakup: pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.

2

3 of 79

Disaster Management Cycle

3

EmergencyResponse

Recovery

Development

Prevention

Mitigation

Preparedness

Disaster

4 of 79

(1) TANGGAP DARURAT

4

5 of 79

TAHAP TANGGAP DARURAT

Tanggap Darurat (Emergency Response ) adalah upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.

5

6 of 79

6

Gempa Bengkulu, 12/9/2007

7 of 79

7

Tsunami Pangandaran 17/7/2006

8 of 79

8

Gempa Yogyakarta, 25/5/2006

9 of 79

9

Banjir Jakarta, 2/2/2007

10 of 79

Tindakan Tanggap Darurat

Tindakan tanggap darurat antara lain adalah:

  • Pengkajian cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya.
  • Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pemulihan dengan segera sarana-sarana kunci.

10

11 of 79

Bantuan Darurat

Bantuan Darurat (Relief ) merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar pada kedaruratan.

Dalam penanggulangan keadaan darurat dapat dilakukan pemanfaatan sumberdaya termasuk bantuan darurat, sukarelawan dan bantuan internasional.

11

12 of 79

Penanganan Korban dan Pengungsi (1)

Kegiatan Penanganan Korban meliputi upaya-upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap korban yang timbul akibat bencana yang terjadi di suatu daerah, yang meliputi kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan dan pengembalian/relokasi pengungsi.

12

13 of 79

Penanganan Korban dan Pengungsi (2)

Penanganan Korban dan Pengungsi harus memprioritaskan hal-hal sebagai berikut:

  • masyarakat miskin dan rentan,
  • korban dalam kondisi kritis,
  • perempuan, perempuan hamil, ibu menyusui, penderita cacat, anak-anak dan orang lanjut usia,
  • evakuasi pasien rumah sakit.

13

14 of 79

Akses

Korban dan Pengungsi harus dijamin mempunyai akses yang cukup terhadap bahan pangan dan non pangan, agar keberlangsungan hidup dan martabat mereka terjamin.

Korban dan Pengungsi harus dijamin mempunyai akses yang cukup terhadap ketersediaan air yang memadai untuk minum, memasak, dan keperluan rumah tangga.

14

15 of 79

Penanganan Kesehatan

Korban dan Pengungsi harus dijamin mendapatkan perawatan kesehatan dan dukungan gizi yang cukup. Terutama diprioritaskan untuk:

  • Anak-anak balita.
  • Ibu yang sedang mengandung dan menyusui.
  • Penyandang cacat.
  • Orang lanjut usia.

15

16 of 79

Tempat Tinggal Sementara

  • Korban dan Pengungsi harus dijamin mendapat-kan tempat tingal sementara yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan.
  • Tempat tinggal sementara harus dapat menjamin akses terhadap kebutuhan dan sarana dasar, sanitasi dan privasi yang layak.
  • Rancang bangun tempat tinggal sementara harus dapat diterima oleh korban dan pengungsi.

16

17 of 79

Bantuan Pangan (1)

  • Pangan harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
  • Distribusi pangan dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan korban dan pengungsi dan sumber-sumber pangan yang tersedia.

17

18 of 79

Bantuan Pangan (2)

  • Produk makanan yang diberikan sesuai dan diterima oleh penerima dan dapat digunakan secara efisien.
  • Produk makanan yang dibagikan mempunyai kualitas yang memadai dan baik untuk dikonsumsi manusia.
  • Sumber daya bantuan pangan dikelola dengan sistem yang transparan dan responsif, serta sesuai dengan kondisi setempat.

18

19 of 79

Pengelolaan Bantuan

  • Bantuan dan/atau pelayanan kemanusiaan harus disediakan secara berkeadilan, terbuka dan tanpa pilih kasih, berdasarkan pada kerentanan dan kebutuhan dari yang terkena bencana.
  • Pengelolaan Bantuan bencana meliputi upaya pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran bantuan yang berbentuk uang dan/atau barang.

19

20 of 79

(2) PEMULIHAN

20

21 of 79

TAHAP PEMULIHAN

Pemulihan (Recovery ) adalah proses pemulihan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula dengan melakukan upaya memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar, puskesmas, dll).

Tahap Pemulihan terdiri dari Rehabilitasi dan Rekonstruksi

21

22 of 79

Rehabilitasi

Rehabilitasi (Rehabilitation ) adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta menghidupkan kembali roda perekonomian.

22

23 of 79

Rekonstruksi

Rekonstruksi (Reconstruction ) adalah program jangka menengah dan jangka panjang yang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari kondisi sebelumnya.

23

24 of 79

24

Rekonstruksi di Aceh

Pembangunan perumahan untuk korban tsunami

25 of 79

25

Rekonstruksi di Aceh

Model rumah bantuan negara asing (Jepang)

26 of 79

26

Rekonstruksi di Aceh

Komplek perumahan untuk korban tsunami

27 of 79

27

Rekonstruksi di Aceh

Salah satu contoh rumah untuk korban tsunami

28 of 79

Tindakan Pemulihan (1)

Tindakan Pemulihan antara lain adalah:

  • Pembangunan kembali sarana dan prasarana umum.
  • Pemulihan kegiatan bisnis dan ekonomi.
  • Pemulihan kembali aktivitas sosial dan budaya masyarakat.

28

29 of 79

Tindakan Pemulihan (2)

Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Pengurangan resiko bencana di masa yang akan datang.
  • Melibatkan masyarakat setempat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.

29

30 of 79

(3) PENCEGAHAN

30

31 of 79

TAHAP PENCEGAHAN

Pencegahan (Prevention ) adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dan jika mungkin dengan meniadakan bahaya.

31

32 of 79

Upaya Pencegahan

Pencegahan dilakukan untuk menghilangkan samasekali atau mengurangi secara drastis ancaman bencana melalui pengendalian dan pengubahsuaian fisik, sosial dan lingkungan.

Upaya Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi tekanan, mengatur dan menyebarkan energi atau material (bencana) ke wilayah yang lebih luas atau melalui waktu yang lebih panjang.

32

33 of 79

(4) MITIGASI

33

34 of 79

TAHAP MITIGASI

Mitigasi (Mitigation ) adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui pembuatan bangunan-bangunan fisik, maupun non-fisik struktural melalui perundang-undangan dan pelatihan.

34

35 of 79

Mitigasi Struktural dan Non-struktural

  • Mitigasi struktural berhubungan dengan usaha-usaha pembangunan konstruksi fisik.
  • Mitigasi non-struktural antara lain meliputi perencanaan tata ruang yang disesuaikan dengan kerentanan wilayah dan memberlakukan peraturan (law inforcement) pembangunan

35

36 of 79

CONTOH-CONTOH UPAYA MITIGASI

  • MITIGASI STRUKTURAL

36

Mengikat Lemari Ke Dinding Agar Tidak Tumbang pada Saat Gempa

37 of 79

37

Mengikat Rangka Atap Agar Tidak Bergeser Waktu Gempa

Meninggikan Bangunan Agar Tidak Terkena Gelombang Badai

38 of 79

  • MITIGASI NON-STRUKTURAL

38

Contoh Peta Zonasi Risiko Bencana Gempa

39 of 79

Upaya Mitigasi

Upaya Mitigasi antara lain dilakukan dengan cara:

  • Upaya-upaya edukasi di jalur formal dan/atau informal.
  • Pemberian sanksi dan hadiah untuk mendorong perilaku yang lebih tepat.
  • Upaya-upaya penyuluhan dan penyediaan informasi untuk memungkinkan orang mengambil keputusan yang berkesadaran.

39

40 of 79

40

41 of 79

41

Peta Rawan Gempa di USA

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

42 of 79

42

Peta Rawan Gempa di Indonesia

BMG, 2001

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

43 of 79

Pamflet Untuk Anak-anak

43

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

44 of 79

Desain Rumah Sederhana Tahan Gempa

44

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

45 of 79

Zonasi Tsunami di Shizuoka, Japan

45

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

46 of 79

Poster Tsunami di PNG

46

Contoh bahan informasi untuk Mitigasi

47 of 79

47

48 of 79

48

49 of 79

49

50 of 79

(5) KESIAPSIAGAAN

50

51 of 79

TAHAP KESIAPSIAGAAN

Kesiapsiagaan (Preparedness ) adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

51

52 of 79

Upaya Kesiapsiagaan

Upaya Kesiapsiagaan antara lain adalah:

  • Penyusunan dan uji coba rencana penanganan kedaruratan.
  • Mengorganisasi, memasang dan menguji sistem peringatan dini.
  • Penggudangan dan penyiapan barana-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pelatihan penyiapan mekanisme alarm dan prosedur-prosedur tetap.

52

53 of 79

Peringatan Dini

Peringatan Dini (Early Warning ) adalah upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa kemungkinan bencana akan segera terjadi, yang menjangkau masyarakat (accesible ), segera (immediate ), tegas tidak membingungkan (coherent ), dan resmi (official ).

53

54 of 79

54

Indonesia Regional Earthquake Information and Tsunami Warning Center (REITWC)

  • 160 Seismic Sensors
  • Distance Between Sensors +/- 100 km
  • Result ± 5 menit

REG. CENTER 6

REG. CENTER 1

REG. CENTER 2

REG. CENTER 7

REG. CENTER 8

REG. CENTER 9

REG. CENTER 4

REG. CENTER 10

REG. CENTER 5

REG. CENTER 3

NAT’L. CENTER

55 of 79

REGION 1

55

Banda Aceh

Bireun

Calang

Takengon

Meulaboh

Sinabang

Tebing Tinggi

Tapaktuan

Tuntungan

Prapat

Singkil

Gunung Sitoli

Tanahbala

Kotapinang

Padang Sidempuan

Dumai

Mandailing

MEDAN

Lhokseumawe

REG. CENTER 1

NAT’L CENTER

JAKARTA

epic

LEGENDA :

: RSC

: STA. TO RSC

: DIRECT COM. TO

NATIONAL EITWC

: PLAN CHINA

: PLAN JEPANG

: PLAN JERMAN

: JISNET

: 1 MINUTE SEISMIC WAVE RANGE 400 km

: 10 MINUTES TSUNAMI WAVE RANGE 80 km

Sibolga

56 of 79

56

Earthquake

Occurence

1

2

3

4

5

Real Time

Up Date

10

30

60

Tsunami

Recorded

No Recorded :

Cancellation

NATIONAL TEWC

  • Seis. At REITWC Record

  • Alarm Trigered

  • Automatic Call

Process

REGIONAL TEWC

Eq. Location

Magnitudo

  • Alarm at NEITWC
  • Automatic Call

TSUNAMI

WARNING

For Its region

Interactive

Analysis

DATA BASE

  • Historical
  • Simulation
  • PROCESSING/ AUTOMATIC
  • INTERACTIVE PROCESSING

DATA BASE

  • Historical
  • Simulation

Real Time

Up Date

  • WARNING

for National Scale

  • WARNING

for Regional Scale

Process of Tsunami and Earthquake Information (Planned)

BUOYS – TIDE GAUGES

MONITORING

For Confirmation

57 of 79

57

58 of 79

58

59 of 79

59

60 of 79

60

61 of 79

61

62 of 79

PENGELOLAAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT�Community Based Disaster Management (CBDRM)

62

63 of 79

PENGELOLAAN BENCANA BERBASIS MASYARAKAT (CBDRM)

  • Pengelolaan bencana berbasis masyarakat berarti masyakarat terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan bencana, dalam hal ini masyarakat menjadi pemain utama dari pembuatan keputusan dan pelaksanaan dari kegiatan Manajemen Risiko Bencana.
  • Masyarakat yang rentan dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan risiko bencana bersama-sama dengan pemerintah lokal, propinsi, dan nasional melalui suatu jaringan kerjasama.

63

64 of 79

Kenapa Perlu Pendekatan CBDRM??

  • CBDRM melengkapi pendekatan top-down

  • CBDRM memungkinkan adanya pertemuan antara pendekatan bottom-up (komunitas dan pemerintah lokal) dan top-down (pemerintah pada tingkat di atasnya) untuk sistem manajemen disaster yang terintegrasi

64

65 of 79

Proses CDBRM

65

Memilih Komunitas

Membangun hubungan dengan Komunitas dan meningkatkan pemahamannya

Kajian Partisipatif Risiko Bencana

Perencanaan Partisipatif Manajemen Risiko

Pembentukan & Pelatihan Organisasi CBDRM

Pelaksanaan oleh Komunitas

Monitoring & Evaluasi Partisipatif

66 of 79

Aktor CBDRM

  • Pemerintah Nasional
  • Pemerintah Propinsi/Lokal
  • Komunitas Lokal/masyarakat
  • Rumah Tangga
  • Pihak Luar yang Terkait (Donor, Lsm, Dll)

66

67 of 79

Proses Membangun Peran Serta Masyarakat dalam CBDRM

67

Awal Kegiatan

Mobilisasi

Menyusun Agenda

Integrasi dan Ekspansi

Akhir Kegiatan

Tahap 1

Tahap 2

Tahap 3

Tahap 4

Tahap 5

P

I

H

A

K

L

U

A

R

(PL)

PL

M

A

S

Y

A

R

A

K

A

T

(M)

M

Tahapan Proses Sesuai Waktu

68 of 79

KEBIJAKAN PEMERINTAH

68

69 of 79

KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK PENGELOLAAN BENCANA

  • Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah
  • UU Penanggulangan Bencana 2007
  • PP 21 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

69

70 of 79

Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana

70

71 of 79

Susunan keanggotaan BAKORNAS PB

71

Ketua

:

Wakil Presiden Republik Indonesia

Wakil Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

Wakil Ketua

:

Menteri Dalam Negeri

Anggota 

:

Menteri Keuangan;

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Pekerjaan Umum;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Sosial;
  • Menteri Komunikasi dan Informatika;
  • Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Ketua Palang Merah Indonesia

Sekretaris

:

Kepala Pelaksana Harian Bakornas PB

72 of 79

Struktur Organisasi dari Bakornas PB berdasarkan Peraturan Presiden No. 83/2005

72

73 of 79

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah

73

74 of 79

Undang-Undang Penanggulangan Bencana

  • Tujuan UU PB:
    • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
    • Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
    • Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
    • Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
    • Menghargai budaya/kearifan lokal;
    • Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
    • Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan

74

75 of 79

  • Yang diatur dalam UU PB:
    • Wewenang dan tanggung jawab pemerintah
    • Peran dan tanggng jawab pelaku penanggulangan bencana
    • Pembentukan badan penanggulangan bencana
    • Peran serta masyarakat
    • Dana penanggulangan bencana
    • Pengawasan
    • Sanksi

75

76 of 79

  • Ketentuan yang memuat pemerintah dalam UU PB :
    • Adanya alokasi anggaran penanggulangan bencana yang cukup dalam APBN/APBD
    • Program pengurangan risiko bencana
    • Perlindungan masyarakat rentan di saat tanggap darurat
    • Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban saat bencana

76

77 of 79

77

PRESIDEN

STRUKTUR ORGANISASI

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

(Berdasarkan UU PB)

KEPALA BNPB

GUBERNUR

TENAGA PROFESIONAL

BUPATI/WALIKOTA

BPB

TK PROVINSI

BPB

TK KAB./ KOTA

ADVISORY BOARD/DEWAN

TERDIRI DARI PEJABAT

TERKAIT DAN NON PEJABAT

MEMILIKI POLICY

  • Menteri Terkait
  • Panglima TNI
  • Kapolri
  • Stakeholder PB
  • Pakar PB
  • Pelaku PB

TENAGA PROFESIONAL

TENAGA PROFESIONAL

TENAGA PROFESIONAL

78 of 79

Bagan Struktur Organisasi Penanggulangan Bencana

78

Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Dewan Penanggulangan Bencana Nasional

Pusdal Operasi Darurat Nasional

Dewan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota

Dewan Penanggulangan Bencana Propinsi

Badan Propinsi Penanggulangan Bencana

Badan Kabupaten/Kota Penanggulangan Bencana

Pusdal Operasi Darurat Propinsi

Pusdal Operasi Darurat Kabupaten/Kota

79 of 79

Sekian

79