1 of 14

PEMBINAAN TERTIB ADMINISTRASI KEUANGAN DESA (ANTER KURASA) KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI

PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS ANGKATAN III

PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

REGIONAL YOGYAKARTA

TAHUN 2024

SUJARWO, S.T.

2 of 14

Pertanggungjawaban Keuangan Desa: Fondasi Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan keuangan desa merupakan tanggung jawab yang penting bagi pemerintah desa. Laporan pertanggungjawaban keuangan desa menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan sumber daya ekonomi desa. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi ketentuan, namun juga untuk memastikan bahwa dana desa dimanfaatkan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

3 of 14

Tujuan Pelaporan Keuangan Desa

Bentuk Pertanggungjawaban

Pelaporan keuangan desa merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu.

Informasi Posisi Keuangan

Tujuan utama pelaporan adalah untuk memberikan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan.

Bahan Pertimbangan Pengambilan Keputusan

Laporan keuangan desa juga menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

4 of 14

TEROBOSAN/ INOVASI

Terobosan atau inovasi yang dilakukan pada aksi perubahan ini adalah melaksanakan Pembinaan Tertib Administrasi Keuangan Desa (ANTER KURASA) Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. Keunggulan dalam Inovasi ini adalah membangun sebuah sistem yang berisi tentang:

  • Forum komunikasi PEJUANG SPJ (Berisi Sekretaris Desa, Kaur Keuangan Desa dan Kaur Perencanaan Desa se Kecamatan Padas)
  • Lembar Kerja Evaluasi (LKE)
  • Ruang Dokumen SPJ
  • Penilaian Administrasi Keuangan Desa
  • Materi Pembinaan

5 of 14

Kewajiban Kepala Desa

Dalam Pelaporan

Laporan Semester Pertama

Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat paling lambat minggu ke-2 bulan Juli tahun berjalan.

Laporan Konsolidasi Bupati/Wali Kota

Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus tahun berjalan.

Laporan Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati/Walikota paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran.

6 of 14

Proses Pelaporan Keuangan Desa

1

Penyampaian Laporan

Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

2

Tenggat Waktu

Laporan ini harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

3

Pembahasan dengan BPD

Laporan harus disusun melalui proses pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum disampaikan ke Bupati/Walikota.

7 of 14

Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Desa

Aspek Hukum

Laporan pertanggungjawaban keuangan desa harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek Administrasi

Proses pelaporan harus dilakukan dengan prosedur administrasi yang baik dan terdokumentasi.

Aspek Moral

Pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada masyarakat.

Akuntabilitas Publik

Laporan pertanggungjawaban harus terbuka dan dapat diakses oleh publik.

8 of 14

Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Keterbukaan Informasi

Informasi keuangan desa harus disampaikan secara terbuka melalui berbagai media, termasuk musyawarah desa.

Partisipasi Masyarakat

Pelaporan harus dibuka bagi partisipasi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban.

Masukan dan Saran

Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran untuk peningkatan kinerja pengelolaan keuangan desa.

9 of 14

Efektivitas dan Efisiensi Pelaporan

Aspek

Keterangan

Efektivitas

Pelaporan keuangan desa harus dilakukan secara efektif untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

Efisiensi

Proses pelaporan juga harus dilakukan secara efisien agar tidak memberatkan pemerintah desa dalam hal waktu, tenaga, dan biaya.

10 of 14

Peran Penting Pelaporan Keuangan Desa

Transparansi

Pelaporan keuangan desa menjadi wujud transparansi pengelolaan dana desa kepada masyarakat dan pemerintah.

Dasar Pengambilan Keputusan

Laporan keuangan desa menjadi bahan pertimbangan penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa.

Akuntabilitas Publik

Melalui pelaporan, pemerintah desa dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa kepada masyarakat secara akuntabel.

11 of 14

Pelaporan Keuangan Desa yang Transparan

1

Laporan Keuangan Desa (LKDesa)

Laporan keuangan desa yang disusun secara berkala menyediakan informasi komprehensif mengenai pendapatan, belanja, dan posisi keuangan desa. Transparansi dalam pelaporan ini memungkinkan masyarakat untuk memahami dan mengawasi penggunaan dana publik.

2

Pengumuman Anggaran Desa

Pengumuman anggaran desa secara terbuka di papan pengumuman desa atau media lainnya memungkinkan masyarakat untuk mengetahui alokasi dana dan rencana penggunaannya. Hal ini mendorong partisipasi dan pengawasan publik.

3

Keterbukaan Informasi Keuangan

Akses informasi terkait pengelolaan keuangan desa, seperti laporan realisasi anggaran dan pertanggungjawaban, harus disediakan secara mudah bagi masyarakat. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

12 of 14

ANTER KURASA

Tampilan depan Sistem Pembinaan Tertib Administrasi Keuangan Desa (Anter Kurasa) Berbasis Digital Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi adalah seperti pada gambar di samping.

  • Pejuang SPJ merupakan Group WA dari seluruh perangkat desa yang bertugas menyusun SPJ.
  • Ruang SPJ merupakan lokasi penyimpanan data digital SPJ pada masing-masing desa.
  • Penyerapan Anggaran merupakan tempat penyumpanan data penyerapan anggaran dari masing-masing desa.
  • Lembar kerja evaluasi merupakan masukan dari kecamatan tentang hasil evaluasi SPJ dan penyerapan anggaran dari masing-masing desa.

​

13 of 14

Tampilan isi ANTER KURASA

14 of 14

TERIMA KASIH

SUJARWO, S.T.