1 of 12

SOSIALISASI

TRANSFORMASI POSYANDU

PEMERINTAH

KABUPATEN TUBAN

LKK (LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN)

Menjadi

2 of 12

PROFIL

NAMA : SUTAJI, S.STP

JABATAN : KEPALA BIDANG PEMADAM KEBAKARAN

3 of 12

pERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2024

Mengubah Peran Posyandu menjadi lebih luas. Peran ini meliputi pelayanan lintas sektor dalam enam bidang Standart Pelayanan Minimal (SPM).

Tidak hanya kesehatan, tetapi juga Pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketrentaman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

4 of 12

Memberikan pemahaman yang komprehensif tentang perubahan mendasar status Posyandu

Tujuan sosialisasi

Meningkatkan kesiapan perangkat desa/kelurahan, dinas terkait dan masyarakat untuk mengimlementasikan peran baru Posyandu.

Mendorong optimalisasi pelayanan yang lebih terpadu dan efektif sesuai 6 bidang SPM.

5 of 12

PERAN BARU POSYANDU SEBAGAI LKK

PERAN LINTAS SEKTOR

INTEGERASI 6 SPM

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Posyandu kini bertransformasi menjadi Lembaga pelayanan masyarakat yang mencangkup beberapa aspek, tidak hanya Kesehatan ibu dan anak.

Posyandu terintegerasi dengan enam bidang SPM yaitu Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketrentaman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.

Posyandu berperan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

6 of 12

Tindak lanjut sosialisasi

Penyusunan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Tim Pembina dan kepengurusan Posyandu di masing-masing wilayah.

Penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di tingkat Posyandu.

Pelibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa/kelurahan

1.

2.

3.

7 of 12

8 of 12

Tugas dan fungsi posyandu

  1. Pendidikan anak usia dini;
  2. Identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa;
  3. Penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
  4. Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.

BIDANG PENDIDIKAN

9 of 12

Tugas dan fungsi posyandu

  1. Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, dewasa dan lanjut usia;
  2. Penyuluhan Kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, dewasa dan lanjut usia;
  3. Deteksi dini resiko masalah Kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, dewasa dan lanjut usia;
  4. Rujukan ke unit Kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat Kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, dewasa dan lanjut usia yang memiliki resiko masalah kesehatan;
  5. Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan Kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga Kesehatan lingkungan rumah; dan
  6. Penjangkauan akses yang terdiri atas:

1) inumisasi;

2) Vitamin A; dan

3) Tablet tambah darah

BIDANG KESEHATAN

10 of 12

Tugas dan fungsi posyandu

  1. Edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbahdomestik/rumah tangga, serta melakukkan pengelolaan sampah di desa;
  2. Identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
  3. Pemeliharaan jaringan air pedesaan
  4. Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
  5. Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa;

BIDANG PEKERJAAN UMUM

BIDANG PERUMAHAN RAKYAT

  1. Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
  2. Komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan pekarangan rumah untuk budidaya tanaman pangan local dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori;, hidroponik di pekarangan rumah.

11 of 12

Tugas dan fungsi posyandu

  1. Penyuluhan dan rehabilitas trauma pasca bencana
  2. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana:
  3. Pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
  4. Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patrol pengamanan; dan
  5. Pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.

BIDANG TRANTIBUMLINMAS

BIDANG PERUMAHAN SOSIAL

  1. Komunikasi, informasi dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi social;
  2. Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan social kesejahteraan keluarga; dan
  3. Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan social sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12 of 12

TERIMA

KASIH

Jika ada pertanyaan, dipersilahkan..!!

Presented By:

SUTAJI, S.STP